1.3. Menunjukkan sikap positif ... Sikap positif terhadap nilai-nilai Pancasila ......
Contoh-contoh sikap perilaku yang bertentangan dengan Pancasila sebagai.
BAB III PENGINTEGRASIAN PENDIDIKAN ANTIKORUPSI PADA MATA PELAJARAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (PKn) A. PENGINTEGRASIAN PENDIDIKAN ANTIKORUPSI PADA SK/KD MODEL INTEGRASI PENGEMBANGAN ASPEK DAN INDIKATOR PENDIDIKAN ANTIKORUPSI SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH (SMP/MTs) STANDAR KOMPETENSI
KOMPETENSI DASAR
KLS/ SMT
1. Menampilkan perilaku yang sesuai dengan nilainilai Pancasila
1.3. Menunjukkan sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara
VIII/1
PENDIDIKAN ANTIKORUPSI ASPEK DAN INDIKATOR
NILAI ACUAN
1. Politik: a. Membuat kebijakan didasarkan pada kepentingan umum/bersama (adil, berani) b. Melaksanakan kebijakan didasari pada sikap menjunjung tinggi kebenaran (jujur, berani) c. Melaksanakan pengawasan kebijakan secara tidak tebang pilih (adil, berani) 2. Sosiologi: a. Menepati janji (tanggung jawab) b. Tidak diskriminatif dalam memberikan layanan (adil) c. Tidak nepotisme (adil, mandiri) d. Tidak kolusi (jujur, mandiri) 3. Ekonomi: a. Melakukan persaingan secara
KESETARAAN: kesejajaran, sama tingkatan/kedudukan, sebanding, sepadan, dan seimbang. KEBERSAMAAN: hal bersama seperti rasa persaudaraan/kekeluargaan, senasib sepenanggungan dan merasa menjadi satu kesatuan (integritas) HEMAT: berhati-hati dalam membelanjakan uang, tidak boros, dan cermat. BIJAKSANA: selalu menggunakan akal budinya (pengalaman dan pengetahuannya), arif, tajam pikiran, pandai dan hati-hati (cermat, teliti, dsb.) TANGGUNG JAWAB: keadaan wajib menanggung segala sesuatunya (kalau terjadi apa-apa boleh dituntut, dipersalahkan, diperkarakan, dsb. Misalnya berani dan siap menerima resiko, amanah, tidak mengelak, dan berbuat yang terbaik), hak fungsi
MODEL INTEGRASI Sikap positif terhadap nilai-nilai Pancasila berarti sikap yang baik dalam menanggapi dan mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila (Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan). Implementasi dari nilai-nilai tersebut antara lain: kesetaraan, kebersamaan, bijaksana, dan adil. Perwujudannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara adalah bahwa dalam membuat keputusan dan kebijakan selalu didasarkan pada kepentingan umum/bersama dan kebenaran. Selain itu sikap positif terhadap Pancasila juga mempunyai arti menghindarkan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila, seperti: ambisi pribadi, menguntungkan kelompok tertentu, dan clientelistik atau memberikan janji-janji kepada pihak lain agar berpihak padanya. Dalam interaksi sosial, sikap yang ditunjukkan adalah tidak membeda-
17
STANDAR KOMPETENSI
KOMPETENSI DASAR
KLS/ SMT
PENDIDIKAN ANTIKORUPSI ASPEK DAN INDIKATOR
NILAI ACUAN
sehat (tanggung jawab, jujur, kerja keras) b. Tidak menyuap (jujur) c. Tidak boros dalam menggunakan sumber daya (sederhana, tanggung jawab) d. Tidak melakukan penyimpangan alokasi dan distribusi (jujur, peduli, tanggung jawab) 4. Hukum: a. Tidak melakukan penggelapan dana, pajak, barang, dan sebagainya (jujur, tanggung jawab) b. Tidak melakukan pemalsuan dokumen, surat, tanda tangan, dan sebagainya (jujur, tanggung jawab) c. Tidak melakukan pencurian dana, barang, waktu, ukuran yang merugikan pihak lain, dan sebagainya (jujur, tanggung jawab, disiplin) d. Tidak melakukan penipuan terhadap pihak lain (jujur) e. Tidak melakukan persekongkolan dalam membuat putusan (tanggung jawab) f. Tidak melakukan perusakan terhadap barang/fasilitas milik
menerima pembebanan sebagai akibat sikap pihak sendiri atau pihak lain, melaksanakan dan menyelesaikan tugas dengan sungguh-sungguh. DISIPLIN: tata tertib, ketaatan (kepatuhan) pada peraturan, tepat waktu, tertib, dan konsisten. KERJA KERAS: kegiatan melakukan sesuatu dengan sungguh-sungguh, pantang menyerah/ulet dan semangat dalam berusaha. MANDIRI: dalam keadaan dapat berdiri sendiri, tidak bergantung dengan orang lain, percaya pada kemampuan diri sendiri, mampu mengatur dirinya sendiri, dan mengambil inisiatif. ADIL : sama berat, tidak berat sebelah, tidak memihak /tidak pilih kasih, berpihak/berpegang kepada kebenaran, sepatutnya, tidak sewenang-wenang, seimbang, netral, objektif dan proporsional.
MODEL INTEGRASI bedakan dalam memberikan layanan terhadap orang lain, tidak mementingkan keluarga atau kelompoknya (nepotisme) dan tidak melakukan persekongkolan (konspirasi) dalam membuat keputusan yang merugikan banyak pihak (kolusi). Di samping itu dalam rangka mewujudkan keadilan sosial, perlu dikembangkan sikap mandiri, disiplin, kerja keras, hemat dan bertanggung jawab dalam mengelola sumber daya dan aset-aset negara, dan sebaliknya harus dihindari sikap yang mengarah kepada pemborosan, persaingan tidak sehat, dan suap. Untuk mewujudkan sikap yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, harus dihindari keinginan untuk melakukan penggelapan, pemalsuan dokumen, pemalsuan tanda tangan, plagiat, pencurian, penipuan, persekongkolan, perusakan, gratifikasi, menyontek dan menyalahi aturan. Agar sikap perilaku kita sesuai dengan ajaran Pancasila, maka sikap dan perilaku positif harus dikembangkan, sebaliknya sikap dan perilaku negatif harus dihindari dan dijauhi karena sikap dan perilaku negatif tersebut termasuk dalam kategori korupsi, dan dapat merugikan serta mengancam kepentingan bangsa dan negara. Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa korupsi adalah tindakan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
18
STANDAR KOMPETENSI
KOMPETENSI DASAR
KLS/ SMT
PENDIDIKAN ANTIKORUPSI ASPEK DAN INDIKATOR
NILAI ACUAN
MODEL INTEGRASI
negara (tanggung jawab, peduli) g. Tidak memberikan atau menerima gratifikasi (jujur, sederhana) h. Tidak menyalahi/melanggar aturan (disiplin, tanggung jawab) 1.4. Menampilkan sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan bermasyakat, berbangsa dan bernegara.
1. Politik: a. Membuat kebijakan didasarkan pada kepentingan umum/bersama (adil, berani) b. Melaksanakan kebijakan didasari pada sikap menjunjung tinggi kebenaran (jujur, berani) c. Melaksanakan pengawasan kebijakan secara tidak tebang pilih (adil, berani) 2. Sosiologi: a. Menepati janji (tanggung jawab) b. Tidak diskriminatif dalam memberikan layanan (adil) c. Tidak nepotisme (adil, mandiri) d. Tidak kolusi (jujur, mandiri) 3. Ekonomi: a. Melakukan persaingan secara sehat (tanggung jawab, jujur, kerja keras)
KEBERSAMAAN: hal bersama seperti rasa persaudaraan/kekeluargaan, senasib sepenanggungan dan merasa menjadi satu kesatuan (integritas) IKHLAS:bersih hati, dan tulus hati. BERBAGI: membagi sesuatu bersama, membagi diri, dan saling memberi pengalaman. JUJUR: lurus hati, tidak curang, tulus, dapat dipercaya, berkata dan bertindak benar, mengungkapkan sesuatu sesuai dengan kenyataan (tidak berbohong), dan punya niat yang lurus terhadap setiap tindakan. SEDERHANA: bersahaja, sikap dan perilaku yang tidak berlebihan, tidak banyak seluk-beluknya, tidak banyak pernik, lugas, apa adanya, hemat, sesuai kebutuhan, dan rendah hati. ADIL: sama berat, tidak berat sebelah, tidak memihak /tidak pilih kasih, berpihak/berpegang kepada kebenaran, sepatutnya, tidak sewenang-wenang,
Menampilkan sikap positif terhadap Pancasila berarti mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila serta selalu menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Nilai-nilai tersebut antara lain tergambar pada nilai-nilai: jujur, sederhana, peduli, berbagi dan ikhlas yang tercermin dalam perilaku sehari-hari sehingga tercipta suasana yang kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya karakter bangsa yang baik. Pada sisi lain, tindakan-tindakan yang negatif perlu dihindari dalam kehidupan sehari-hari, misalnya: ambisi pribadi dalam memutuskan sesuatu karena hal tersebut dapat merusak tatanan yang ada, menghindari perbuatan yang menguntungkan kelompok tertentu karena dapat menimbulkan kecemburuan, memberi janji-janji/ iming-iming agar berpihak padanya serta memberikan perlakuan tidak adil terhadap orang lain atau tebang pilih. Dalam melakukan hubungan atau interaksi sosial dengan orang lain harus dihindari
19
STANDAR KOMPETENSI
KOMPETENSI DASAR
KLS/ SMT
PENDIDIKAN ANTIKORUPSI ASPEK DAN INDIKATOR
NILAI ACUAN
b. Tidak menyuap (jujur) c. Tidak boros dalam menggunakan sumber daya (sederhana, tanggung jawab) d. Tidak melakukan penyimpangan alokasi dan distribusi (jujur, peduli, tanggung jawab) 4. Hukum: a. Tidak melakukan penggelapan dana, pajak, barang, dan sebagainya (jujur, tanggung jawab) b. Tidak melakukan pemalsuan dokumen, surat, tanda tangan, dan sebagainya (jujur, tanggung jawab) b. Tidak melakukan pencurian dana, barang, waktu, ukuran yang merugikan pihak lain, dan sebagainya (jujur, tanggung jawab, disiplin) c. Tidak melakukan penipuan terhadap pihak lain (jujur) d. Tidak melakukan persekongkolan dalam membuat putusan (tanggung jawab) e. Tidak melakukan perusakan terhadap barang / fasilitas milik negara (tanggung jawab, peduli)
seimbang, netral, objektif dan proporsional. PEDULI: mengindahkan, memperhatikan (empati), menghiraukan, menolong, toleran, setia kawan, membela, memahami, menghargai dan memperlakukan orang lain sebaik-baiknya.
MODEL INTEGRASI tindakan ingkar janji, karena dapat merusak kesepakatan bersama, melakukan pemeasan terhadap orang lain demi keuntungan pribadi atau kelompoknya, membedakan dalam memberikan layanan, tidak sematamata mementingkan kepentingan keluarganya atau kelompoknya serta menghindari perbuatan persekongkolan dalam berbagai hal. Di samping itu dalam rangka mewujudkan perilaku adil harus dihindari persaingan yang tidak sehat, karena akan berakibat menghalalkan segala cara, melakukan pelanggaran hak ekonomi seseorang, melakukan penyimpangan standar prosedur operasional yang ditetapkan, melakukan penyuapan agar diberi kemudahan dalam mengurus sesuatu, menghindari pengurangan ukuran, serta menyelewengkan alokasi dana dan distribusi dana. Agar perilaku mengarah kepada terciptanya suasana aman, damai, tertib, dan penuh kekeluargaan, perlu dihindari penggelapan, pemalsuan, pencurian, penipuan, persekongkolan, pengrusakan, gratifikasi, menyontek, dan menyalahi aturan yang ada. Tindakan atau perbuatan tersebut sangat bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta merugikan kepentingan banyak pihak.
20
STANDAR KOMPETENSI
KOMPETENSI DASAR
KLS/ SMT
PENDIDIKAN ANTIKORUPSI ASPEK DAN INDIKATOR
NILAI ACUAN
MODEL INTEGRASI
f. Tidak memberikan atau menerima gratifikasi (jujur, sederhana) g. Tidak menyalahi/melanggar aturan (disiplin, tanggung jawab) 3. Menampilkan ketaatan terhadap perundangundangan nasional
3.3. Mentaati peraturan perundangundangan nasional
1. Politik: a. Membuat kebijakan didasarkan pada kepentingan umum/bersama (adil, berani) b. Melaksanakan kebijakan didasari pada sikap menjunjung tinggi kebenaran (jujur, berani) c. Melaksanakan pengawasan kebijakan secara tidak tebang pilih (adil, berani) 2. Sosiologi: a. Menepati janji (tanggung jawab) b. Tidak diskriminatif dalam memberikan layanan (adil) c. Tidak nepotisme (adil, mandiri) d. Tidak kolusi (jujur, mandiri) 3. Ekonomi: a. Melakukan persaingan secara sehat (tanggung jawab, jujur, kerja keras) b. Tidak menyuap (jujur) c. Tidak boros dalam
KOMITMEN:Perjanjian, keterikatan untuk melakukan sesuatu (yang telah disepakati), dan kontrak. KONSEKUEN: Sesuai dengan apa yang dikatakan/diperbuat, berwatak teguh, dan tidak menyimpang dari apa yang sudah diputuskan SPORTIF: bersifat kesatria, jujur, tegak (tetap pendirian, tetap memegang keadilan). TANGGUNG JAWAB: keadaan wajib menanggung segala sesuatunya (kalau terjadi apa-apa boleh dituntut, dipersalahkan, diperkarakan, dsb. Misalnya berani dan siap menerima resiko, amanah, tidak mengelak, dan berbuat yang terbaik), hak fungsi menerima pembebanan sebagai akibat sikap pihak sendiri atau pihak lain, melaksanakan dan menyelesaikan tugas dengan sungguh-sungguh. DISIPLIN: tata tertib, ketaatan (kepatuhan) pada peraturan, tepat waktu, tertib, dan konsisten. ADIL : sama berat, tidak berat sebelah,
Mentaati peraturan perundang-undangan berarti ucapan dan tindakan yang dilakukan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk membentuk kehidupan masyarakat yang taat hukum perlu dikembangkan dan ditanamkan nilai-nilai komitmen, konsekuen (bertanggung jawab), sportif dan berani pada generasi muda umumnya dan para pelajar khususnya, sebagai generasi penerus yang di masa depan akan menduduki dan mengemban amanat mewujudkan kehidupan yang lebih baik. Di sisi lain perlu dihindari tindakan yang bertentangan dan melanggar hukum, seperti: melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme serta diskriminatif. Begitu pula persaingan yang tidak sehat, menyuap (gratifikasi) serta menyimpangkan alokasi dan distribusi dana. Agar tidak menyimpang dari ketentuan peraturan perundangan yang berlaku perlu dihindari sikap ambisi pribadi yang dapat merugikan orang lain atau merugikan negara, dalam membuat kebijakan memberikan keuntungan pada kelompok tertentu, mem-
21
STANDAR KOMPETENSI
KOMPETENSI DASAR
KLS/ SMT
PENDIDIKAN ANTIKORUPSI ASPEK DAN INDIKATOR
NILAI ACUAN
menggunakan sumber daya (sederhana, tanggung jawab) d. Tidak melakukan penyimpangan alokasi dan distribusi (jujur, peduli, tanggung jawab) 4. Hukum: a. Tidak melakukan penggelapan dana, pajak, barang, dan sebagainya (jujur, tanggung jawab) b. Tidak melakukan pemalsuan dokumen, surat, tanda tangan, dan sebagainya (jujur, tanggung jawab) c. Tidak melakukan pencurian dana, barang, waktu, ukuran yang merugikan pihak lain, dan sebagainya (jujur, tanggung jawab, disiplin) d. Tidak melakukan penipuan terhadap pihak lain (jujur) e. Tidak melakukan persekongkolan dalam membuat putusan (tanggung jawab) f. Tidak melakukan perusakan terhadap barang / fasilitas milik negara (tanggung jawab, peduli) g. Tidak memberikan atau menerima gratifikasi (jujur,
tidak memihak /tidak pilih kasih, berpihak/berpegang kepada kebenaran, sepatutnya, tidak sewenang-wenang, seimbang, netral, objektif dan proporsional. BERANI: mempunyai hati yang mantap dan rasa percaya diri yang besar dalam menghadapi bahaya, kesulitan, dsb. (Tidak takut, gentar, kecut) dan pantang mundur.
MODEL INTEGRASI berikan janji-janji agar berpihak padanya dan memberikan perlakuan yang tidak adil karena faktor pribadi. Warga negara yang taat terhadap ketentuan peraturan perundangan, dalam melakukan hubungan atau interaksi dengan orang lain akan berperilaku tidak ingkar janji, tidak melakukan pemerasan, tidak membedabedakan dalam memberikan layanan atau hubungan, tidak semata-mata mementingkan kepentingan pribadi atau kelompoknya dan menghindari persekongkolan dengan dalih apapun. Selain itu dalam melakukan usaha untuk mencapai keberhasilan perlu dihindari tindakan yang mengarah pada kecurangan dalam melakukan hak ekonomi, melakukan penyimpangan terhadap standar prosedur operasional demi keuntungan pribadi, dan boros dalam menggunakan sumber daya yang ada. Peraturan perundangan dibuat untuk memberikan perlindungan terhadap warganegara, terciptanya suasana yang tertib, aman serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat. Oleh karena itu orang yang taat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan ditandai dengan tindakan menghindari dari perilaku yang mengarah kepada penggeapan, pemalsuan, pencurian, penipuan, persekongkolan, pengrusakan, gratifikasi, menyontek dan menyalahi aturan yang
22
STANDAR KOMPETENSI
KOMPETENSI DASAR
KLS/ SMT
PENDIDIKAN ANTIKORUPSI ASPEK DAN INDIKATOR
NILAI ACUAN
sederhana) h. Tidak menyalahi/melanggar aturan (disiplin, tanggung jawab) 3.4. Mengidentifikasi kasus korupsi dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia
1. Politik: a. Membuat kebijakan didasarkan pada kepentingan umum/bersama (adil, berani) b. Melaksanakan kebijakan didasari pada sikap menjunjung tinggi kebenaran (jujur, berani) c. Melaksanakan pengawasan kebijakan secara tidak tebang pilih (adil, berani) 2. Sosiologi: a. Menepati janji (tanggung jawab) b. Tidak diskriminatif dalam memberikan layanan (adil) c. Tidak nepotisme (adil, mandiri) d. Tidak kolusi (jujur, mandiri) 3. Ekonomi: a. Melakukan persaingan secara sehat (tanggung jawab, jujur, kerja keras) b. Tidak menyuap (jujur) c. Tidak boros dalam menggunakan sumber daya (sederhana, tanggung jawab)
MODEL INTEGRASI berlaku. Dengan demikian korupsi dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
KOMITMEN:Perjanjian, keterikatan untuk melakukan sesuatu (yang telah disepakati), dan kontrak. TANGGUNG JAWAB: keadaan wajib menanggung segala sesuatunya (kalau terjadi apa-apa boleh dituntut, dipersalahkan, diperkarakan, dsb. Misalnya berani dan siap menerima resiko, amanah, tidak mengelak, dan berbuat yang terbaik), hak fungsi menerima pembebanan sebagai akibat sikap pihak sendiri atau pihak lain, melaksanakan dan menyelesaikan tugas dengan sungguh-sungguh. DISIPLIN: tata tertib, ketaatan (kepatuhan) pada peraturan, tepat waktu, tertib, dan konsisten. JUJUR: lurus hati, tidak curang, tulus, dapat dipercaya, berkata dan bertindak benar, mengungkapkan sesuatu sesuai dengan kenyataan (tidak berbohong), dan punya niat yang lurus terhadap setiap tindakan. BERANI: mempunyai hati yang mantap dan rasa percaya diri yang besar dalam menghadapi bahaya, kesulitan, dsb. (Tidak takut, gentar, kecut) dan pantang
Bentuk-bentuk kasus korupsi yang timbul di masyarakat bermacam-macam, seperti pembuatan keputusan yang didasarkan pada ambisi pribadi, selalu menguntungkan kelompok tertentu saja, melaksanakan kebijakan dilandasi oleh pemberian janji-janji pada bawahan agar berpihak kepadanya serta dalam melaksanakan pengawasan dilakukan secara tebang pilih. Korupsi pasti melibatkan orang lain, karena itu dalam hubungannya dengan orang lain perilaku korupsi ditandai dengan ingkar janji terhadap kesepakatan yang sudah dibuat, membeda-bedakan pemberian pelayanan terhadap orang lain, melakukan pemerasan untuk memperkaya diri atau kelompoknya, melakukan tindakan yang semata-mata untuk memperoleh keuntungan pribadi/ kelompoknya serta terjadi persekongkolan dalam interaksi sosial. Ditinjau dari aspek ekonomi, korupsi dapat berbentuk persaingan tidak sehat karena dapat menghalalkan segala cara, melakukan pelanggaran terhadap hak ekonomi orang lain, melakukan penyimpangan terhadap prosedur yang ada, memberikan suap demi
23
STANDAR KOMPETENSI
KOMPETENSI DASAR
KLS/ SMT
PENDIDIKAN ANTIKORUPSI ASPEK DAN INDIKATOR
NILAI ACUAN
d. Tidak melakukan penyimpangan alokasi dan distribusi (jujur, peduli, tanggung jawab) 4. Hukum: a. Tidak melakukan penggelapan dana, pajak, barang, dan sebagainya (jujur, tanggung jawab) b. Tidak melakukan pemalsuan dokumen, surat, tanda tangan, dan sebagainya (jujur, tanggung jawab) c. Tidak melakukan pencurian dana, barang, waktu, ukuran yang merugikan pihak lain, dan sebagainya (jujur, tanggung jawab, disiplin) d. Tidak melakukan penipuan terhadap pihak lain (jujur) e. Tidak melakukan persekongkolan dalam membuat putusan (tanggung jawab) f. Tidak melakukan perusakan terhadap barang / fasilitas milik negara (tanggung jawab, peduli) g. Tidak memberikan atau menerima gratifikasi (jujur, sederhana) h. Tidak menyalahi/melanggar
mundur. PEDULI: mengindahkan, memperhatikan (empati), menghiraukan, menolong, toleran, setia kawan, membela, memahami, menghargai dan memperlakukan orang lain sebaik-baiknya.
MODEL INTEGRASI keuntungan pribadi/kelompoknya, tidak efisien menggunakan sumber daya sehingga merugikan negara, pengurangan ukuran dan penyelewengan alokasi dan distribusi dana. Selain itu korupsi dapat pula berbentuk penggelapan barang, dana, pemalsuan dokumen/surat-surat, pencurian ukuran, pencurian dana, pencurian barang, mark up dana bangunan, melakukan persekongkolan demi keuntungan pribadi atau kelompoknya, melakukan pengrusakan yang merugikan negara, menerima hadiah demi kekuasaan, menyontek dan menyalahi aturan yang ada. Tindakan-tindakan tersebut di atas di samping bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, juga merusak kepribadian dan budaya bangsa dan yang lebih parah, merugikan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. Oleh karena itu harus ada upaya yang sungguh-sungguh dan berkesinambungan terkait dengan penindakan (represif) dan pencegahan (preventif) terhadap tindakan tersebut. Karena kalau tindakan tersebut dibiarkan dapat mengarah pada tindakan yang lebih berbahaya dan termasuk dalam tindakan korupsi. Dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia, maka setiap warganegara harus berperan aktif melaporkan hal-hal yang mengarah kepada tindakan korupsi kepada pihak yang berwenang seperti atasan, kepolisian, BPK, BPKP, KPK atau mela-
24
STANDAR KOMPETENSI
KOMPETENSI DASAR
KLS/ SMT
PENDIDIKAN ANTIKORUPSI ASPEK DAN INDIKATOR
NILAI ACUAN
aturan (disiplin, tanggung jawab)
3.5 Mendeskripsikan pengertian antikorupsi dan instrumen (hukum dan kelembagaan) antikorupsi di Indonesia
1. Politik: a. Membuat kebijakan didasarkan pada kepentingan umum/bersama (adil, berani) b. Melaksanakan kebijakan didasari pada sikap menjunjung tinggi kebenaran (jujur, berani) c. Melaksanakan pengawasan kebijakan secara tidak tebang pilih (adil, berani) 2. Sosiologi: a. Menepati janji (tanggung jawab) b. Tidak diskriminatif dalam memberikan layanan (adil) c. Tidak nepotisme (adil, mandiri) d. Tidak kolusi (jujur, mandiri) 3. Ekonomi: a. Melakukan persaingan secara sehat (tanggung jawab, jujur, kerja keras) b. Tidak menyuap (jujur) c. Tidak boros dalam menggunakan sumber daya
MODEL INTEGRASI kukan aksi-aksi demo agar menjadi perhatian lembaga yang berwenang. Di samping itu, perlu penanaman nilai-nilai: disiplin, komitmen, jujur, tanggung jawab, berani dan peduli.
KOMITMEN:Perjanjian, keterikatan untuk melakukan sesuatu (yang telah disepakati), dan kontrak. KONSEKUEN: Sesuai dengan apa yang dikatakan/diperbuat, berwatak teguh, dan tidak menyimpang dari apa yang sudah diputuskan TANGGUNG JAWAB: keadaan wajib menanggung segala sesuatunya (kalau terjadi apa-apa boleh dituntut, dipersalahkan, diperkarakan, dsb. Misalnya berani dan siap menerima resiko, amanah, tidak mengelak, dan berbuat yang terbaik), hak fungsi menerima pembebanan sebagai akibat sikap pihak sendiri atau pihak lain, melaksanakan dan menyelesaikan tugas dengan sungguh-sungguh. DISIPLIN: tata tertib, ketaatan (kepatuhan) pada peraturan, tepat waktu, tertib, dan konsisten. JUJUR: lurus hati, tidak curang, tulus, dapat dipercaya, berkata dan bertindak benar, mengungkapkan sesuatu sesuai dengan kenyataan (tidak berbohong), dan punya niat yang lurus terhadap
Korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus atau pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri sendiri atau memperkaya mereka yang dekat dengan dirinya, dengan cara menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka Korupsi adalah perbuatan melawan hukum, karena bertentangan dengan hukum dan merugikan pihak lain, terutama rakyat. Tindakan korupsi dapat terjadi dalam berbagai aspek, baik politik, ekonomi, sosial maupun hukum. Dari aspek politik, pengertian korupsi dapat berupa pembuatan kebijakan yang didasarkan pada ambisi pribadi dan menguntungkan kelompok tertentu. Dari dimensi ekonomi, pengertian korupsi dapat berupa pelanggaran hak ekonomi orang lain seperti kecurangan dalam timbangan, kecurangan dalam memberi barang, kecurangan dalam menimbang barang. Korupsi juga dapat berarti penyimpangan terhadap standar prosedur operasional yang ada seperti melakukan penyuapan untuk
25
STANDAR KOMPETENSI
KOMPETENSI DASAR
KLS/ SMT
PENDIDIKAN ANTIKORUPSI ASPEK DAN INDIKATOR
NILAI ACUAN
(sederhana, tanggung jawab) d. Tidak melakukan penyimpangan alokasi dan distribusi (jujur, peduli, tanggung jawab) 4. Hukum: a. Tidak melakukan penggelapan dana, pajak, barang, dan sebagainya (jujur, tanggung jawab) b. Tidak melakukan pemalsuan dokumen, surat, tanda tangan, dan sebagainya (jujur, tanggung jawab) c. Tidak melakukan pencurian dana, barang, waktu, ukuran yang merugikan pihak lain, dan sebagainya (jujur, tanggung jawab, disiplin) d. Tidak melakukan penipuan terhadap pihak lain (jujur) e. Tidak melakukan persekongkolan dalam membuat putusan (tanggung jawab) f. Tidak melakukan perusakan terhadap barang / fasilitas milik negara (tanggung jawab, peduli) g. Tidak memberikan atau menerima gratifikasi (jujur, sederhana)
setiap tindakan. ADIL : sama berat, tidak berat sebelah, tidak memihak /tidak pilih kasih, berpihak/berpegang kepada kebenaran, sepatutnya, tidak sewenang-wenang, seimbang, netral, objektif dan proporsional. BERANI: mempunyai hati yang mantap dan rasa percaya diri yang besar dalam menghadapi bahaya, kesulitan, dsb. (Tidak takut, gentar, kecut) dan pantang mundur. PEDULI: mengindahkan, memperhatikan (empati), menghiraukan, menolong, toleran, setia kawan, membela, memahami, menghargai dan memperlakukan orang lain sebaik-baiknya.
MODEL INTEGRASI mencari keuntungan pribadi di satu sisi dan merugikan negara disisi lain, boros dalam memanfaatkan sumber daya yang berakibat merugikan dirinya maupun negara, mengurangi ukuran, mengurangi isi/volume, mengurangi panjang, serta penyelewengan alokasi dan distribusi dana. Dari dimensi sosiologi, pengertian korupsi dapat berupa tindakan ingkar janji ketika interaksi sosial, membeda-bedakan dalam memberikan layanan terhadap orang lain dan dalam interaksinya selalu mementingkan kelompoknya serta melakukan persekongkolan dalam membuat keputusan. Dari demensi hukum, korupsi dapat berupa penggelapan pajak, dana, barang, pemalsuan dokumen/surat-surat, tanda tangan, melakukan pencurian, penipuan, persekongkolan, perusakan, gratifikasi kepada pejabat/atasan demi keuntungan pribadi. Terhadap tindakan-tindakan tersebut di atas perlu ada upaya pemberantasan yang sungguh-sungguh dan berkesinambungan. Pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas Tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitoring, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
26
STANDAR KOMPETENSI
KOMPETENSI DASAR
KLS/ SMT
PENDIDIKAN ANTIKORUPSI ASPEK DAN INDIKATOR
NILAI ACUAN
h. Tidak menyalahi/melanggar aturan (disiplin, tanggung jawab)
4. Memahami pelaksanaan demokrasi dalam berbagai aspek kehidupan
4.3 Menunjukkan sikap positif terhadap pelaksanaan demokrasi dalam berbagai kehidupan
VIII/2
1. Politik: a. Membuat kebijakan didasarkan pada kepentingan umum/bersama (adil, berani) b. Melaksanakan kebijakan didasari pada sikap menjunjung tinggi kebenaran (jujur, berani) c. Melaksanakan pengawasan kebijakan secara tidak tebang pilih (adil, berani) 2. Sosiologi: a. Menepati janji (tanggung jawab) b. Tidak diskriminatif dalam memberikan layanan (adil) c. Tidak nepotisme (adil,
MODEL INTEGRASI Untuk memberantas korupsi, telah dibuat instrumen antikorupsi berupa ketentuan/ peraturan perundang-undangan yang dilengkapi dengan lembaga yang berwenang untuk menangani seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, Badan Pengawas Keuangan, Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan Pusat, dan lain sebagainya. Sejalan dengan upaya tersebut maka sangat penting ditanamkan nilai-nilai: jujur, konsekuen, tanggung jawab, komitmen, disiplin, adil, berani dan peduli kepada peserta didik.
TANGGUNG JAWAB: keadaan wajib menanggung segala sesuatunya (kalau terjadi apa-apa boleh dituntut, dipersalahkan, diperkarakan, dsb. Misalnya berani dan siap menerima resiko, amanah, tidak mengelak, dan berbuat yang terbaik), hak fungsi menerima pembebanan sebagai akibat sikap pihak sendiri atau pihak lain, melaksanakan dan menyelesaikan tugas dengan sungguh-sungguh. JUJUR: lurus hati, tidak curang, tulus, dapat dipercaya, berkata dan bertindak benar, mengungkapkan sesuatu sesuai dengan kenyataan (tidak berbohong), dan punya niat yang lurus terhadap setiap tindakan.
Sebagaimana dipahami bersama bahwa demokrasi yang diterapkan di Indonesia adalah demokrasi perwakilan; artinya, aspirasi dan keterlibatan rakyat dalam ikut menentukan kehidupan dan perjalanan negara dilakukan melalui perwakilan mereka yang duduk di lembaga-lembaga: MPR, DPR-DPRD dan DPD. Agar dapat memberikan kemaslahatan kepada seluruh rakyat maka pelaksanaan demokrasi sangat bergantung dan memerlukan dukungan, paradigma, sikap dan tindakan yang positif dari seluruh elemen bangsa dan rakyat Indonesia. Hal tersebut tercermin pada performance (kinerja) 4 (empat) pilar demokrasi yakni: lembaga perwakilan, pemerintah, partai politik dan media massa.
27
STANDAR KOMPETENSI
KOMPETENSI DASAR
KLS/ SMT
PENDIDIKAN ANTIKORUPSI ASPEK DAN INDIKATOR
NILAI ACUAN
mandiri) d. Tidak kolusi (jujur, mandiri) 3. Ekonomi: a. Melakukan persaingan secara sehat (tanggung jawab, jujur, kerja keras) b. Tidak menyuap (jujur) c. Tidak boros dalam menggunakan sumber daya (sederhana, tanggung jawab) b. Tidak melakukan penyimpangan alokasi dan distribusi (jujur, peduli, tanggung jawab) 4. Hukum: a. Tidak melakukan penggelapan dana, pajak, barang, dan sebagainya (jujur, tanggung jawab) b. Tidak melakukan pemalsuan dokumen, surat, tanda tangan, dan sebagainya (jujur, tanggung jawab) c. Tidak melakukan pencurian dana, barang, waktu, ukuran yang merugikan pihak lain, dan sebagainya (jujur, tanggung jawab, disiplin) d. Tidak melakukan penipuan terhadap pihak lain (jujur) e. Tidak melakukan persekongkolan dalam
ADIL : sama berat, tidak berat sebelah, tidak memihak /tidak pilih kasih, berpihak/berpegang kepada kebenaran, sepatutnya, tidak sewenang-wenang, seimbang, netral, objektif dan proporsional. BERANI: mempunyai hati yang mantap dan rasa percaya diri yang besar dalam menghadapi bahaya, kesulitan, dsb. (tidak takut, gentar, kecut) dan pantang mundur.
MODEL INTEGRASI Perwujudannya dapat dilihat dalam proses menampung dan mengolah aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, adapun hasil dari keseluruhan proses tersebut adalah kebijakan, pelaksanaan dan pengawasan terhadap kebijakan itu. Bila 4 (empat) pilar demokrasi tersebut dalam menampung dan mengolah aspirasi yang berkembang dalam masyarakat melaksanakan dan memperjuangkannya dengan sungguh-sungguh sesuai hati nurani dan nilai-nilai yang baik, maka demokrasi dapat berjalan dengan baik dan memberikan kemanfaatan kepada rakyat. Sebaliknya bila dalam menampung dan mengolah aspirasi rakyat 4 (empat) pilar tersebut melaksanakannya asal-asalan dan setengah hati, maka pelaksanaan demokrasi akan carut-marut dan menyengsarakan rakyat. Dalam hal ini semua pihak dituntut kejujuran dan keberanian untuk mengedepankan kepentingan umum yang didasarkan pada kebenaran dan keadilan serta menghindarkan diri dari ambisi pribadi, menguntungkan kelompok tertentu (diskriminatif), dan clientelistik (memberi janji-janji agar berpihak padanya). Dengan demikian dalam proses pengambilan keputusan, pelaksanaan dan pengawasannya harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab, dan bila terjadi penyimpangan maka perlu dilakukan tindakan terhadap pelakunya tanpa
28
STANDAR KOMPETENSI
KOMPETENSI DASAR
KLS/ SMT
PENDIDIKAN ANTIKORUPSI ASPEK DAN INDIKATOR
NILAI ACUAN
pandang bulu (tebang pilih). Terkait dengan hal di atas perlu menjadi perhatian semua pihak bahwa salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh calon pemimpin adalah tidak pernah dan tidak akan korupsi. Pada sisi lain, rakyat sebagai pihak yang memiliki hak untuk memilih pemimpin, harus konsisten untuk memilih yang tidak pernah dan tidak akan korupsi.
membuat putusan (tanggung jawab) f. Tidak melakukan perusakan terhadap barang / fasilitas milik negara (tanggung jawab, peduli) g. Tidak memberikan atau menerima gratifikasi (jujur, sederhana) h. Tidak menyalahi/melanggar aturan (disiplin, tanggung jawab). 5. Memahami kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan di Indonesia
5.3 Menunjukkan sikap positif terhadap kedaulatan rakyat dan sistem pemerintahan Indonesia
1. Politik: a. Membuat kebijakan didasarkan pada kepentingan umum/bersama (adil, berani) b. Melaksanakan kebijakan didasari pada sikap menjunjung tinggi kebenaran (jujur, berani) c. Melaksanakan pengawasan kebijakan secara tidak tebang pilih (adil, berani) 2. Sosiologi: a. Menepati janji (tanggung jawab) b. Tidak diskriminatif dalam memberikan layanan (adil) c. Tidak nepotisme (adil, mandiri) d. Tidak kolusi (jujur, mandiri)
MODEL INTEGRASI
KESETARAAN: kesejajaran, sama tingkatan/kedudukan, sebanding, sepadan, dan seimbang. KEBERSAMAAN: hal bersama seperti rasa persaudaraan/kekeluargaan, senasib sepenanggungan dan merasa menjadi satu kesatuan (integritas) KOMITMEN:Perjanjian, keterikatan untuk melakukan sesuatu (yang telah disepakati), dan kontrak. KONSEKUEN: Sesuai dengan apa yang dikatakan/diperbuat, berwatak teguh, dan tidak menyimpang dari apa yang sudah diputuskan TANGGUNG JAWAB: keadaan wajib menanggung segala sesuatunya (kalau terjadi apa-apa boleh dituntut, dipersalahkan, diperkarakan, dsb. Misalnya berani dan siap menerima
Sesuai amanat UUD 1945, sistem pemerintahan Indonesia adalah demokrasi di mana kedaulatan negara ada di tangan rakyat. Artinya, rakyatlah yang menentukan bagaimana negara itu dijalankan, melalui wakil mereka baik yang duduk di lembaga perwakilan maupun pemerintahan. Di sini perlu dikembangkan sikap kesetaraan dan kebersamaan karena pada hakikatnya upaya mencapai tujuan sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 adalah kewajiban bersama. Dalam pada itu para wakil rakyat harus memiliki komitmen, jujur dan konsekuen serta rasa tanggung jawab terhadap tugas mereka yaitu sungguh-sungguh memperhatikan dan memperjuangkan aspirasi dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat, misalnya: membuat kebijakan didasarkan
29
STANDAR KOMPETENSI
KOMPETENSI DASAR
KLS/ SMT
PENDIDIKAN ANTIKORUPSI ASPEK DAN INDIKATOR
NILAI ACUAN
3. Ekonomi: a. Melakukan persaingan secara sehat (tanggung jawab, jujur, kerja keras) b. Tidak menyuap (jujur) c. Tidak boros dalam menggunakan sumber daya (sederhana, tanggung jawab) d. Tidak melakukan penyimpangan alokasi dan distribusi (jujur, peduli, tanggung jawab) 4. Hukum: a. Tidak melakukan penggelapan dana, pajak, barang, dan sebagainya (jujur, tanggung jawab) b. Tidak melakukan pemalsuan dokumen, surat, tanda tangan, dan sebagainya (jujur, tanggung jawab) c. Tidak melakukan pencurian dana, barang, waktu, ukuran yang merugikan pihak lain, dan sebagainya (jujur, tanggung jawab, disiplin) d. Tidak melakukan penipuan terhadap pihak lain (jujur) e. Tidak melakukan persekongkolan dalam membuat putusan (tanggung jawab)
resiko, amanah, tidak mengelak, dan berbuat yang terbaik), hak fungsi menerima pembebanan sebagai akibat sikap pihak sendiri atau pihak lain, melaksanakan dan menyelesaikan tugas dengan sungguh-sungguh. DISIPLIN: tata tertib, ketaatan (kepatuhan) pada peraturan, tepat waktu, tertib, dan konsisten. JUJUR: lurus hati, tidak curang, tulus, dapat dipercaya, berkata dan bertindak benar, mengungkapkan sesuatu sesuai dengan kenyataan (tidak berbohong), dan punya niat yang lurus terhadap setiap tindakan. KERJA KERAS: kegiatan melakukan sesuatu dengan sungguh-sungguh, pantang menyerah/ulet dan semangat dalam berusaha. BERANI: mempunyai hati yang mantap dan rasa percaya diri yang besar dalam menghadapi bahaya, kesulitan, dsb. (Tidak takut, gentar, kecut) dan pantang mundur. PEDULI: mengindahkan, memperhatikan (empati), menghiraukan, menolong, toleran, setia kawan, membela, memahami, menghargai dan memperlakukan orang lain sebaik-baiknya.
MODEL INTEGRASI pada kepentingan umum/bersama dan tidak melakukan KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme). Pada sisi lain rakyat dituntut untuk disiplin dan bekerja keras serta memiliki keberanian untuk mengoreksi apabila terjadi penyimpangan disebabkan peduli pada nasib rakyat sehingga upaya mencapai citacita bersama akan berjalan efektif. Selain itu rakyat juga menghormati dan menjunjung tinggi lembaga negara dan pemerintah dengan cara ikut berpartisipasi secara aktif dalam melaksanakan hasil keputusan dan program-program pemerintah, khususnya terkait dengan pemberantasan korupsi.
30
STANDAR KOMPETENSI
KOMPETENSI DASAR
KLS/ SMT
PENDIDIKAN ANTIKORUPSI ASPEK DAN INDIKATOR
NILAI ACUAN
MODEL INTEGRASI
f. Tidak melakukan perusakan terhadap barang / fasilitas milik negara (tanggung jawab, peduli) g. Tidak memberikan atau menerima gratifikasi (jujur, sederhana) h. Tidak menyalahi/melanggar aturan (disiplin, tanggung jawab)
31
B. PENGINTEGRASIAN PENDIDIKAN ANTIKORUPSI PADA SILABUS CONTOH INTEGRASI PENDIDIKAN ANTIKORUPSI PADA SILABUS SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH (SMP/MTs) Satuan Pendidikan Mata Pelajaran Kelas Semester Standar Kompetensi
: : : : :
SMP/MTs Indonesia Pendidikan Kewarganegaraan VIII (Delapan) 1 (Satu) 1. Menampilkan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila
KOMPETENSI DASAR
INDIKATOR
MATERI PEMBELAJARAN
KEGIATAN PEMBELAJARAN
1.3 Menunjukan sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
1. Menjelaskan pengertian sikap positif terhadap Pancasila. 2. Mengidentifikasi ciri khas ideologi Pancasila sebagai ideologi negara. 3. Menjelaskan pentingnya sikap positif terhadap Pancasila 4. Menunjukkan sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan seharihari 5. Menunjukkan sikap yang bertentangan dengan nilai-nilai
1. Pengertian sikap positif terhadap Pancasila. 2. Ciri khas ideologi Pancasila sebagai ideologi negara. 3. Pentingnya sikap positif terhadap Pancasila 4. Contoh-contoh Sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan. 5. Contoh-contoh sikap perilaku yang bertentangan dengan Pancasila dan alasan hal tersebut tidak diperbolehkan 6. Pentingnya hidup mandiri, disiplin, kerja keras, hemat dan bertanggung jawab dalam menghadapi segala tantangan.
1. Menggali informasi dan berdiskusi tentang pengertian sikap positif terhadap Pancasila. 2. Menggali informasi dan berdiskusi tentang ciri khas Ideologi Pancasila sebagai ideologi negara. 3. Menggali informasi dan berdiskusi tentang pentingnya sikap positif terhadap Pancasila 4. Menggali informasi dan berdiskusi tentang contohcontoh sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan. 5. Menggali informasi dan berdiskusi tentang sikap perilaku yang bertentang-
PENILAIAN 1. Tes Tertulis bentuk Uraian 2. Tes sikap dengan skala sikap. 3. Penugasan. 4. Pengamatan perilaku
ALOKASI WAKTU
SUMBER/ BAHAN/ ALAT
4 JP @ 40 menit
1. Bahri, Syamsul, 2008 Pendidikan Antikorupsi untuk SMP/MTs Kelas 2: Jakarta, KPK 2. Priyanto, AT Sugeng, dkk,: 2008, dalam Buku Elektronik Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs, Kelas VIII Edisi 4 Jakarta. : Depdiknas. 3. UUD 1945. 4. Lembar Informasi 5. Gambar-gambar yang berhubungan dengan nilai-nilai
32
KOMPETENSI DASAR
INDIKATOR
MATERI PEMBELAJARAN
Pancasila sebagai bentuk korupsi di Indonesia. 6. Menunjukan alasan orang tidak boleh melakukan penggelapan, pemalsuan, pemborosan, kolusi, nepotisme, persaingan tidak sehat, dsb. 7. Menjelaskan pentingnya hidup mandiri, disiplin, kerja keras, hemat dan bertanggung jawab dalam menghadapi segala tantangan. 1.4 Menampilkan sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat
1. Menunjukkan perilaku positif terhadap Pancasila dalam kehidupan politik 2. Menunjukkan perilaku positif terhadap Pancasila dalam kehidupan ekonomi 3. Menunjukkan Perilaku positif
1. Perilaku positif terhadap Pancasila dalam kehidupan politik 2. Perilaku positif terhadap Pancasila dalam kehidupan ekonomi 3. Perilaku positif terhadap Pancasila dalam kehidupan sosial 4. Perilaku positif terhadap kehidupan hukum 5. Perilaku yang
KEGIATAN PEMBELAJARAN an dengan nilai-nilai Pancasila sebagai bentuk korupsi di Indonesia dan alasan hal tersebut tidak diperbolehkan. 6. Menggali informasi dan berdiskusi tentang pentingnya hidup mandiri, disiplin, kerja keras, hemat dan bertanggung jawab dalam menghadapi segala tantangan.
1. Menggali informasi dan berdiskusi tentang perilaku positif terhadap Pancasila dalam kehidupan politik. 2. Menggali informasi dan berdiskusi tentang perilaku positif terhadap Pancasila dalam kehidupan ekonomi 3. Menggali informasi dan berdiskusi tentang perilaku positif terhadap Pancasila dalam kehidupan sosial
PENILAIAN
ALOKASI WAKTU
SUMBER/ BAHAN/ ALAT Pancasila. 6. Lembar Informasi 7. Gambar-gambar yang berhubungan dengan nilai-nilai Pancasila.
1. Tes Tertulis bentuk Uraian. 2. Tes sikap dengan skala sikap. 3. Penugasan 4. Pengamatan perilaku
2 JP @ 40 1. Bahri, Syamsul, menit 2008 Pendidikan Antikorupsi untuk SMP/MTs Kelas 2: Jakarta, KPK 2. Priyanto, AT Sugeng, dkk,: 2008, dalam Buku Elektronik Pendidikan Kewarganegaraan
33
KOMPETENSI DASAR
INDIKATOR terhadap Pancasila dalam kehidupan sosial 4. Menunjukkan perilaku positif terhadap kehidupan hukum 5. Menunjukkan perilaku yang bertentangan dengan Pancasila baik dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial maupun hukum (yang dapat dikategorikan korupsi) dan alasan kenapa hal tsb tidak diperbolehkan.
MATERI PEMBELAJARAN bertentangan dengan Pancasila baik dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial maupun hukum (yang dapat dikategorikan korupsi) dan alasan kenapa hal tsb tidak diperbolehkan.
KEGIATAN PEMBELAJARAN 4. Menggali informasi dan berdiskusi tentang perilaku positif terhadap Pancasila dalam kehidupan hukum 5. Menggali informasi dan berdiskusi tentang perilaku yang bertentangan dengan Pancasila baik dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial maupun hukum (yang dapat dikategorikan korupsi) dan alasan kenapa hal tsb tidak diperbolehkan.
PENILAIAN
ALOKASI WAKTU
SUMBER/ BAHAN/ ALAT SMP/MTs, Kelas VIII Edisi 4 Jakarta. Depdiknas. 3. UUD 1945. 4. Lembar Informasi 5. Gambar-gambar yang berhubungan dengan nilai-nilai Pancasila.
34
Standar Kompetensi 3. Menampilkan ketaatan terhadap perundang-undangan nasional KOMPETENSI DASAR
INDIKATOR
MATERI PEMBELAJARAN
3.3 Mentaati peraturan perundangundangan nasional
1. Mengidentifikasi tata urutan Peraturan perundangundangan yang berlaku di Indonesia 2. Mendeskripsikan tahap-tahap proses pembuatan perundangundangan nasional; 3. Menjelaskan tujuan dibentuknya peraturan perundangundangan nasional 4. Menjelaskan pentingnya mentaati peraturan perundangundangan. 5. Menjelaskan prinsip-prinsip yang terkandung dalam peraturan perundangundangan nasional. 6. Menunjukkan perilaku taat terhadap peraturan perundangundangan,
1. Tata urutan Peraturan perundang-undangan menurut UU No. 10 Tahun 2004 2. Tahapan proses pembuatan perundangundangan nasional; 3. Tujuan dibentuknya peraturan perundangundangan di Indonesia 4. Pentingnya peraturan perundang-undangan nasional 5. Prinsip-prinsip peraturan perundang-undangan, 6. Ketaatan terhadap peraturan perundangundangan, 7. Kasus pelanggaran yang mengarah kepada tindakan korupsi di Indonesia. 8. Uraian mengenai alasan tindakan korupsi tidak dibenarkan.
KEGIATAN PEMBELAJARAN 1. Menggali informasi dan berdikusi tentang tata urutan peraturan perundangan menurut UU No. 10 Tahun 2004. 2. Menggali informasi dan berdikusi tentang proses perubahan UUD 1945. 3. Menggali informasi dan berdikusi tentang pengertian antikorupsi. 4. Menggali informasi dan berdiskusi tentang prinsipprinsip peraturan perundang-undangan. 5. Menggali informasi dan berdikusi tentang teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. 6. Curah pendapat tentang sikap perilaku yang menunjukkan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. 7. Menggali informasi dan berdiskusi tentang kasus pelanggaran yang mengarah kepada tindakan korupsi di Indonesia. 8. Curah pendapat tentang
PENILAIAN 1. Tes Tertulis bentuk uraian. 2. Tes sikap dengan skala sikap. 3. Penilaian pengamatan perilaku
ALOKASI WAKTU
SUMBER/ BAHAN/ ALAT
4 JP @ 40 menit
1. Bahri, Syamsul, 2008 Pendidikan Antikorupsi untuk SMP/MTs Kelas 2 Jakarta, KPK 2. Priyanto, AT Sugeng, dkk,: 2008, dalam Buku Elektronik Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs, Kelas VIII Edisi 4 Jakarta. : Depdiknas. 3. UUD 1945. 4. UU No. 10 Tahun 2004. 5. UU No. 31 Tahun 1999. 6. UU No. 20 Tahun 2006. 7. Inpres No. 5 Tahun 2004.
35
KOMPETENSI DASAR
INDIKATOR
MATERI PEMBELAJARAN
7. Mengidentifikasi kasus pelanggaran peraturan perundangan yang mengarah kepada tindakan korupsi di Indonesia. 8. Menjelaskan alasan tindakan korupsi tidak dibenarkan. 3.4. Mengidentifikasi kasus korupsi dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia
1. Memberikan contoh kasus korupsi di Indonesia. 2. Menunukkan bentuk- bentuk korupsi dilihat dari aspek politik, sosiologi, ekonomi, dan hukum 3. Menjelaskan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. 4. Memberikan alasan orang tidak boleh melakukan korupsi. 5. Menunjukkan contoh dampak dari korupsi terhadap pelaku maupun masyarakat, bangsa
1. Contoh kasus korupsi di Indonesia. 2. Bentuk- bentuk korupsi dilihat dari aspek politik, sosiologi, ekonomi, dan hukum 3. Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. 4. Alasan orang tidak boleh melakukan korupsi. 5. Dampak dari korupsi terhadap pelaku maupun masyarakat, bangsa dan negara
KEGIATAN PEMBELAJARAN alasan tindakan korupsi tidak dibenarkan.
1. Menggali informasi dan berdiskusi tentang contoh kasus-kasus korupsi yang terjadi di Indonesia. 2. Menggali informasi dan berdiskusi tentang bentukbentuk korupsi dilihat dari aspek politik, sosiologi, ekonomi dan hukum 3. Menggali informasi dan berdiskusi tentang upaya pemberantasan korupsi di Indonesia 4. Curah pendapat tentang alasan orang tidak boleh melakukan korupsi. 5. Berdiskusi dan curah pendapat tentang dampak yang ditimbulkan dari korupsi.
PENILAIAN
1. Tes Tertulis bentuk uraian. 2. Tes sikap dengan skala sikap. 3. Penilaian Rubrik
ALOKASI WAKTU
SUMBER/ BAHAN/ ALAT
2JP @ 40 menit
1. Bahri, Syamsul, 2008 Pendidikan Antikorupsi untuk SMP/MTs Kelas 2 Jakarta, KPK 2. Priyanto, AT Sugeng, dkk,: 2008, dalam Buku Elektronik Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs, Kelas VIII Edisi 4 Jakarta. Depdiknas. 3. UUD 1945. 4. UU No. 10 Tahun 2004. 5. UU No. 31 Tahun 1999.
36
KOMPETENSI DASAR
INDIKATOR
MATERI PEMBELAJARAN
KEGIATAN PEMBELAJARAN
PENILAIAN
ALOKASI WAKTU
dan negara
SUMBER/ BAHAN/ ALAT 6. UU No. 20 Tahun 2006. 7. Inpres No. 5 Tahun 2004.
3.5 Mendeskripsikan pengertian antikorupsi dan instrumen (hukum dan kelembagaan) antikorupsi di Indonesia
1. Mendeskripsikan pengertian antikorupsi. 2. Menunjukkan Landasan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia. 3. Menjelaskan Pentingnya pemberantasan korupsi. 4. Menunjukkan Lembaga-lembaga pemberantasan korupsi di Indonesaia. 5. Menjelaskan faktor penyebab orang melakukan korupsi. 6. Memberikan contoh sikap dan perilaku korupsi yang harus dihindari.
1. Pengertian antikorupsi. 2. Landasan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia. 3. Pentingnya pemberantasan korupsi. 4. Lembaga-lembaga pemberantasan korupsi di Indonesaia. 5. Faktor penyebab orang melakukan korupsi. 6. Sikap perilaku yang harus dihindari karena tergolong perbuatan korupsi.
1. Menggali informasi dan berdiskusi tentang Pengertian Korupsi. 2. Menggali informasi dan berdiskusi tentang landasan hukum pemberantasan korupsi 3. Menggali informasi dan berdiskusi tentang prinsipprinsip yang dianut dalam peraturan perundangundangan tentang korupsi. 4. Menggali informasi dan berdiskusi tentang pentingnya pemberantasan korupsi di Indonesia. 5. Menggali informasi dan berdiskusi tentang faktor penyebab timbulnya korupsi di Indonesia. 6. Curah pendapat tentang sikap dan perilaku korupsi yang harus dihindari.
1. Tes Tertulis bentuk uraian. 2. Tes sikap dengan skala sikap. 3. Penilaian pengamatan perilaku
2 JP @ 40 menit
1. Bahri, Syamsul, 2008 Pendidikan Antikorupsi untuk SMP/MTs Kelas 2 Jakarta, KPK 2. Priyanto, AT Sugeng, dkk,: 2008, dalam Buku Elektronik Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs, Kelas VIII Edisi 4 Jakarta. Depdiknas. 3. UUD 1945. 4. UU No. 10 Tahun 2004. 5. UU No. 31 Tahun 1999. 6. UU No. 20 Tahun 2006. 7. Inpres No. 5 Tahun 2004.
37
Semester: 2 (Dua) Standar Kompetensi 4. Memahami pelaksanaan demokrasi dalam berbagai aspek kehidupan KOMPETENSI DASAR
INDIKATOR
4.3 Menunjukkan sikap positif terhadap pelaksanaan demokrasi dalam berbagai aspek kehidupan
1. Menjelaskan pengertian sikap positif terhadap pelaksanaan demokrasi. 2. Mengidentifikasi ciri khas sikap demokrasi. 3. Menjelaskan pentingnya sikap positif terhadap pelaksanaan demokrasi 4. Menunjukkan sikap positif terhadap pelaksanaan demokrasi dalam berbagai aspek kehidupan 5. Menunjukkan sikap yang bertentangan dengan pelaksanaan demokrasi sebagai bentuk korupsi dalam berbagai aspek kehidupan di Indonesia. 6. Menjelaskan alasan orang tidak boleh
KEGIATAN PEMBELAJARAN
MATERI PEMBELAJARAN
1. Pengertian sikap positif 2. 3. 4.
5.
6.
7.
terhadap pelaksanaan demokrasi. Ciri khas sikap demokrasi dalam berbagai aspek kehidupan. Pentingnya sikap positif terhadap pelaksanaan demokrasi. Contoh-contoh sikap positif terhadap pelaksanaan demokrasi dalam berbagai aspek kehidupan. Contoh-contoh sikap yang bertentangan dengan pelaksanaan demokrasi dalam berbagai aspek kehidupan Alasan/argumentasi orang tidak boleh melakukan tindakan diskriminasi, mementingkan diri sendiri, kolusi, nepotisme, persaingan tidak sehat, dsb. Pentingnya sikap jujur, berani, benar, adil dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan demokrasi.
1. Menggali informasi dan
2.
3.
4.
5.
6.
berdiskusi tentang sikap positif terhadap pelaksanaan demokrasi. Menggali informasi dan berdiskusi tentang ciri khas sikap demokrasi dalam berbagai aspek kehidupan. Menggali informasi dan berdiskusi tentang arti pentingnya sikap positif terhadap pelaksanaan demokrasi. Menggali informasi dan berdiskusi tentang contohcontoh sikap positif terhadap pelaksanaan demokrasi. Menggali informasi dan berdiskusi tentang contohcontoh sikap yang bertentangan dengan pelaksanaan demokrasi. Menggali informasi dan berdiskusi tentang argumentasi orang tidak boleh melakukan tindakan diskriminasi, mementingkan diri sendiri,
PENILAIAN 1. Tes Tertulis bentuk uraian. 2. Tes sikap dengan skala sikap. 3. Penilaian pengamatan perilaku
ALOKASI WAKTU
SUMBER/ BAHAN/ ALAT
4 JP @ 40 menit
1. Bahri, Syamsul, 2008 Pendidikan Antikorupsi untuk SMP/MTs Kelas 2 Jakarta, KPK 2. Priyanto, AT Sugeng, dkk,: 2008, dalam Buku Elektronik Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs, Kelas VIII Edisi 4 Jakarta. Depdiknas. 3. UUD 1945.
38
KOMPETENSI DASAR
INDIKATOR melakukan tindakan diskriminasi, mementingkan diri sendiri, kolusi, nepotisme, persaingan tidak sehat, dsb. 7. Menjelaskan pentingnya sikap jujur, berani, benar, adil dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan demokrasi.
MATERI PEMBELAJARAN
KEGIATAN PEMBELAJARAN kolusi, nepotisme dan persaingan tidak sehat dsb. 7. Menggali informasi dan berdiskusi tentang pentingnya sikap jujur, berani, benar, adil dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan demokrasi.
PENILAIAN
ALOKASI WAKTU
SUMBER/ BAHAN/ ALAT
39
C. PENGINTEGRASIAN PENDIDIKAN ANTIKORUPSI PADA RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP) CONTOH 1 INTEGRASI PENDIDIKAN ANTIKORUPSI PADA RPP SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH (SMP/MTs)
Satuan Pendidikan
: SMP/M.Ts. Indonesia
Mata Pelajaran
: Pendidikan Kewarganegaraan
Kelas/Semester
: VIII (delapan)/ I (Satu)
Jumlah Pertemuan
: Dua kali (4 X 40 menit)
I
Standar Kompetensi : 1.
Menampilkan
perilaku
yang
sesuai
nilai-nilai
Pancasila II
Kompetensi Dasar
: 1.3. Menunjukkan sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
III. Indikator Pencapaian Kompetensi: 1. Menjelaskan pengertian sikap positif terhadap Pancasila. 2. Mengidentifikasi ciri khas ideologi Pancasila sebagai ideologi negara. 3. Menjelaskan pentingnya sikap positif terhadap Pancasila 4. Menunjukkan sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan sehari-hari 5. Menunjukkan sikap yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila sebagai bentuk korupsi di Indonesia. 6. Menunjukkan alasan orang tidak boleh melakukan penggelapan, pemalsuan, pemborosan, kolusi, nepotisme, persaingan tidak sehat, dsb. 7. Menjelaskan pentingnya hidup mandiri, disiplin, kerja keras, hemat dan bertanggung jawab dalam menghadapi segala tantangan. IV. Tujuan Pembelajaran: Melalui kegiatan eksplorasi, elaborasi dan konfirmasi, siswa dapat: 1. Menjelaskan pengertian sikap positif terhadap Pancasila. 2. Mengidentifikasi ciri khas ideologi Pancasila sebagai ideologi negara. 3. Menjelaskan pentingnya sikap positif terhadap Pancasila. 4. Menunjukkan sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. 5. Menunjukkan sikap yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila sebagai bentuk korupsi di Indonesia. 40
6. Menunjukkan alasan orang tidak boleh melakukan penggelapan, pemalsuan, pemborosan, kolusi, nepotisme, persaingan tidak sehat, dsb. 7. Pentingnya hidup mandiri, disiplin, kerja keras, hemat dan bertanggung jawab dalam menghadapi segala tantangan. V. Materi Ajar: 1. Pengertian sikap positif terhadap Pancasila. 2. Ciri khas ideologi Pancasila sebagai ideologi negara. 3. Pentingnya sikap positif terhadap Pancasila 4. Contoh-contoh Sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan. 5. Contoh-contoh sikap perilaku yang bertentangan dengan Pancasila sebagai bentuk korupsi di Indonesia. 6. Alasan orang tidak boleh melakukan penggelapan, pemalsuan, pemborosan, kolusi, nepotisme, persaingan tidak sehat, dsb. 7. Pentingnya hidup mandiri, disiplin, kerja keras, hemat dan bertanggung jawab dalam menghadapi segala tantangan. Integrasi Pendidikan Antikorupsi pada Materi Ajar Sikap positif terhadap nilai-nilai Pancasila berarti sikap yang baik dalam menanggapi dan mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila (Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan). Implementasi dari nilai-nilai tersebut
antara
lain:
kesetaraan,
kebersamaan,
bijaksana,
dan
adil.
Perwujudannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara adalah bahwa dalam membuat keputusan dan kebijakan selalu didasarkan pada kepentingan umum/bersama dan kebenaran. Selain itu sikap positif terhadap Pancasila juga mempunyai arti menghindarkan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila, seperti: ambisi pribadi, menguntungkan kelompok tertentu, dan clientelistik atau memberikan janji-janji kepada pihak lain agar berpihak padanya. Dalam interaksi sosial sikap yang ditunjukkan adalah tidak membeda-bedakan dalam memberikan layanan terhadap orang lain, tidak semata-mata mementingkan keluarga atau kelompoknya (nepotisme) dan tidak melakukan persekongkolan dalam membuat keputusan yang merugikan banyak pihak (kolusi). Di samping itu dalam rangka mewujudkan keadilan sosial, perlu dikembangkan sikap mandiri, disiplin, kerja keras, hemat dan bertanggung jawab dalam mengelola 41
sumber daya dan aset-aset negara, dan sebaliknya harus dihindari sikap yang mengarah kepada pemborosan, persaingan tidak sehat, dan suap. Untuk mewujudkan sikap yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, harus dihindari keinginan untuk melakukan penggelapan, pemalsuan dokumen, pemalsuan tanda tangan, pencurian, penipuan, persekongkolan, perusakan, gratifikasi, menyontek dan menyalahi aturan. Agar sikap perilaku kita sesuai dengan ajaran Pancasila, maka sikap dan perilaku positif harus dikembangkan, sebaliknya sikap dan perilaku negatif harus dihindari dan dijauhi karena sikap dan perilaku negatif tersebut termasuk dalam kategori korupsi, dan dapat merugikan serta mengancam kepentingan bangsa dan negara. VI Alokasi waktu: Pertemuan Pertama: Dua jam pelajaran (2 X 40 menit) Pertemuan Kedua: Dua jam pelajaran (2 X 40 menit) VII Metode Pembelajaran 1. Pendekatan: CTL (Contextual Teaching and Learning) 2. Strategi: Cooperative Learning 3. Metode Pembelajaran : a. Penugasan b. Tanya jawab c. Diskusi d. Kerja kelompok (Group Assignment/work) VIII. Kegiatan Pembelajaran Pertemuan Pertama Tahap Kegiatan A. Pendahuluan (10 Menit)
Aktivitas Siswa /Guru 1. Guru mengucapkan salam 2. Guru memperhatikan kondisi lingkungan kelas 3. Guru melakukan pengecekan kehadiran siswa. 4. Guru mengajukan pertanyaan penjajakan terhadap materi pembelajaran yang akan di bahas 5. Guru menyampaikan pokok pembahasan dan tujuan pembelajaran yang ingin dicapai.
B. Inti (55 Menit)
1. Eksplorasi a. Guru meminta siswa untuk mengamati gambar yang sudah
42
disiapkan guru b. Siswa dibagi dalam 7 kelompok, @ 3-5 orang setiap siswa dalam setiap kelompok mendapat nomor kepala. c. Guru memberikan tugas untuk masing-masing kelompok dengan pembagian tugas sebagai berikut: 1) Kelompok 1: Jelaskan Pengertian sikap positif terhadap Pancasila 2) Kelompok 2: Jelaskan ciri khas ideologi Pancasila sebagai ideologi negara 3) Kelompok 3: Jelaskan pentingnya sikap positif terhadap Pancasila 4) Kelompok 4: Jelaskan sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan 5) Kelompok 5: Menunjukkan sikap yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan alasan tidak dibenarkan tindakan penggelapan, pemalsuan, pemborosan, kolusi, nepotisme, persaingan tidak sehat 6) Kelompok 6: Jelaskan pentingnya sikap mandiri, disiplin, kerja keras, hemat dan bertanggung jawab dalam menghadapi tantangan. 7) Kelompok 7: Tindakan apa yang Anda lakukan untuk menghindari perbuatan korupsi. d. Setiap kelompok menyusun hasil diskusi dan membuat laporan secara tertulis untuk dipresentasikan 2. Elaborasi dan Konfirmasi a. Guru meminta setiap kelompok untuk mempresentasikan hasil diskusi kelompok, dan kelompok lain memperhatikan, memberikan masukan dan penyempurnaan bila diperlukan b. Guru mengklarifikasi apabila timbul permasalahan dan menarik kesimpulan. c. Guru bersama siswa membuat rangkuman. C. Penutup (15 Menit)
1. Guru mengajak siswa untuk menyanyikan lagu Maju Tak Gentar 2. Guru melakukan refleksi melalui pertanyaan lisan, misal: Apakah kalian senang pelajaran hari ini? 3. Guru memberi program tindak lanjut berupa pemberian tugas kelompok @ 5 siswa untuk melakukan Observasi Perilaku Warga/masyarakat yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan mengarah ke tindakan korupsi, dengan format/lembar observasi 4. Guru menutup kegiatan pembelajaran dengan salam
Pertemuan Kedua Tahap Kegiatan A. Pendahuluan (10 Menit)
Aktivitas Siswa /Guru 1. Guru mengucapkan salam dan mengecek kehadiran siswa. 2. Guru mereview pelajaran minggu yang lalu, dan menanyakan secara lisan tentang tugas minggu lalu. 3. Guru menyampaikan materi pembahasan hari ini dan tujuan pembelajaran yang ingin dicapai.
43
B. Inti (60 Menit)
1. Elaborasi Berdasarkan penugasan minggu lalu, yakni melakukan observasi perilaku masyarakat yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan mengarah ke tindakan korupsi, maka setiap kelompok diminta untuk menyiapkan penampilan/presentasi hasil kerja kelompoknya. 2. Konfirmasi a. Guru meminta setiap kelompok untuk mempresentasikan hasil diskusi kelompok, dan kelompok lain memperhatikan, memberikan masukan dan penyempurnaan bila diperlukan b. Guru mengklarifikasi apabila timbul permasalahan dan menarik kesimpulan. c. Guru bersama siswa membuat rangkuman hasil belajar.
C. Penutup (10 Menit)
1. Evaluasi lisan dengan tanya jawab 2. Guru menutup kegiatan pembelajaran dengan salam
IX. Penilaian A. Penilaian Proses 1. Penilaian Pengamatan (Performance) Format Lembar Pengamatan (Penilaian afektif) Penilaian Terhadap Perilaku “Berdiskusi“ No 1
Nama siswa Angga Adhi
Indikator Perilaku yang Dinilai tangg jawab
Kerja sama
Kedisiplinan dlm diskusi
Keberanian berpendapat
Peduli terhadap tugasnya
Kerja keras
4
3
2
3
4
4
Nilai siswa 8,3
Indikator 1 Sangat bertanggung jawab
skor 4
Bertanggung jawab
skor 3
Kurang bertangg jawab
skor 2
Tidak bertanggung jawab
skor 1
Indikator 2 Selalu bekerjasama
skor 4
Bekerjasama
skor 3
Kurang bekerjasama
skor 2
Tidak mau bekerjasama
skor 1 44
Indikator 3 Sangat disiplin dlm diskusi
skor 4
Disiplin dalam berdiskusi
skor 3
Kurang disiplin dalam berdiskusi
skor 2
Tidak disiplin dlm berdiskusi
skor 1,
Indikator 4 dst. Penskoran dan Kriteria penilaian: 1. Rentangan skor tiap indikator antara 1 – 4 2. Kriteria pemberian skor: sangat baik= 4; baik = 3, kurang baik = 2; tidak baik =1 3. Nilai ideal 100. 4. Jumlah skor seluruh indikator : minimal 1 X 6 = 6 dan maksimal = 4 X 6 = 24. 5. Rumus :
Skor diperoleh siswa X 100 Skor maksimal
6. Kriteria Penilaian Sikap 86 – 100 = sangat baik 76 – 85 = baik 66 – 75 = cukup ≤ 56
= kurang
Misalnya Angga Adhi Perdana Jumlah skor Angga adalah 4+3+2+3+4+4 = 20, Maka nilai perilaku/afektif yang diperoleh adalah: =
20 X 100 83 ,33 24
Dengan demikian nilai sikap Angga Adhi adalah BAIK. 2. Penilaian sikap. Berilah tanda contreng () pada indikator sikap berikut ini. No
Pernyataan
1
Hidup bergelimang harta dan penggunaan yang berlebihan sangat bertentangan dengan nilai sila kelima
Indikator sikap 1
2
3
4
45
2
Menghargai orang lain untuk berpendapat dan berusaha sesuai dengan kemampuan dirinya
3
Dalam era global ini setiap orang harus bekerja keras, dalam usahanya harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
4
Ideologi Pancasila sebagai ideologi negara, berarti para penyelenggara negara harus bekerja dan bertindak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
5
Memberikan santunan pada fakir miskin merupakan perbuatan yang diamanatkan Pancasila sila ke 5
6
Membantu orang yang terkena bencana alam merupakan perbuatan sesuai ajaran Pancasila dan Agama.
7
Membuat keputusan demi keuntungan bertentangan dengan nilai keadilan
8
Melakukan penggelapan dana sekolah, membuat laporan fiktif dan menggunakan dana operasional sekolah yang tidak sesuai dengan alokasi pendanaan merupakan tindakan korupsi,
9
Berperilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila akan terhindar dari tindakan korupsi
10
Tidak mengingkari janji terhadap keputusan bersama merupakan bentuk perilaku antikorupsi
pribadi
sangat
Pedoman Penskoran:
Mencontreng angka 1 = sangat tidak setuju
Mencontreng angka 2 = kurang setuju
Mencontreng angka 3 = setuju
Mencontreng angka 4 = sangat setuju
Skor maksimum seluruh soal sikap = 4 X 10 item = 40 Skor minimum seluruh soal sikap 1 X 10 = 10. Jumlah perolehan skor X nilai ideal . Nilai sikap = Jumlah skor maksimum
Kriteria Sikap: 86 – 100 = sangat baik. 76 – 85
= baik
66 – 75
= cukup.
≤ 65
= jelek
B. Penilaian Hasil Tes Tulis bentuk uraian. Jawablah pertanyaan berikut dengan jelas dan benar 1. Jelaskan pengertian sikap positif terhadap Pancasila! 46
2. Identifikasi ciri khas ideologi Pancasila sebagai ideologi negara! 3. Jelaskan pentingnya sikap positif terhadap Pancasila! 4. Tunjukkan sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan sehari-hari! 5. Tunjukkan sikap yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila sebagai bentuk korupsi di Indonesia dan alasan orang tidak boleh melakukan tindakan penggelapan, pemalsuan, pemborosan, kolusi, nepotisme, persaingan tidak sehat! 6. Jelaskan pentingnya hidup mandiri, disiplin, kerja keras, hemat dan bertanggung jawab dalam menghadapi segala tantangan! 7. Tindakan apa yang Anda lakukan untuk menghindari perbuatan korupsi? Pedoman Penskoran: 1. Bila jawaban sangat sempurna diberi skor 4 2. Bila jawaban sempurna diberi skor 3 3. Bila kurang sempurna diberi skor 2 4. Bila tidak sempurna diberi skor 1 Skor maksimum seluruh soal sikap = 4 X 7 item = 28 Skor minimum seluruh soal sikap 1 X 7 = 7. Jumlah perolehan skor Nilai = X nilai ideal . Jumlah skor maksimum Nilai ideal = 100. X. Sumber Belajar 1. Bahri, Syamsul, 2008 Pendidikan Antikorupsi untuk SMP/MTs Kelas 2 Jakarta, KPK 2. Priyanto, AT Sugeng, dkk,: 2008, dalam Buku Elektronik Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs, Kelas VIII Edisi 4 Jakarta. Depdiknas. 3. UUD 1945 4. Lembar Informasi 5. Gambar-gambar yang berhubungan dengan materi pembelajaran ........................., ..........2011 Mengetahui Kepala SMP …..
Guru PKn Kelas VIII,
_________________
_________________
NIP
NIP.
47
LEMBAR INFORMASI
Media belajar
Amati dan bacalah dengan baik makna gambar berikut ini kaitkan usaha bela negara.
Penyimpangan prosedur dalam pengelolaan hutan secara liar
Buang sampah sembarangan dapat merusak lingkungan
Kerusakan Lingkungan Alam
Penyogokan oleh oknum kepada aparatur pemerintah Penyuapan bertentangan dengan nilai keadilan
Demo anarkhis bertentangan nilai Pancasila
48
.
.
Ideologi Ideologi Pancasila menjamin perlindungan HAM
Demo anarkhis merusak dan merugikan orang lain
Pembangunan tanpa Memperhatikan dampak lingkungan
Kasus kekerasan rumah tangga bertentangan nilai Pancasila
49
CONTOH 2 PENGINTEGRASIAN PENDIDIKAN ANTIKORUPSI PADA RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP) Satuan Pendidikan
: SMP Indonesia
Mata Pelajaran
: Pendidikan Kewarganegaraan
Kelas
: VIII (delapan)
Semester
: 2 (Dua)
Jumlah Pertemuan
: 2 X (4 X 40 menit)
I
Standar Kompetensi : 4.
Memahami pelaksanaan demokrasi dalam berbagai aspek kehidupan
II
Kompetensi dasar
: 4.3. Menunjukkan sikap positif terhadap pelaksanaan demokrasi dalam berbagai aspek kehidupan
III. Indikator Pencapaian Kompetensi: 1. Menjelaskan pengertian sikap positif terhadap pelaksanaan demokrasi. 2. Mengidentifikasi ciri khas sikap demokrasi. 3. Menjelaskan pentingnya sikap positif terhadap pelaksanaan demokrasi 4. Menunjukkan sikap positif terhadap pelaksanaan demokrasi dalam berbagai aspek kehidupan 5. Menunjukkan sikap yang bertentangan dengan pelaksanaan demokrasi sebagai bentuk korupsi dalam berbagai aspek kehidupan di Indonesia. 6. Menjelaskan alasan orang tidak boleh melakukan tindakan diskriminasi, mementingkan diri sendiri, kolusi, nepotisme, persaingan tidak sehat, dsb. 7. Pentingnya sikap jujur, berani, benar, adil dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan demokrasi. IV. Tujuan Pembelajaran: Melalui kegiatan eksplorasi, elaborasi dan konfirmasi, siswa dapat: 1. Menjelaskan pengertian sikap positif terhadap pelaksanaan demokrasi. 2. Mengidentifikasi ciri khas sikap demokrasi. 3. Menjelaskan pentingnya sikap positif terhadap pelaksanaan demokrasi 4. Menunjukkan sikap positif terhadap pelaksanaan demokrasi dalam berbagai aspek kehidupan 5. Menunjukkan sikap yang bertentangan dengan pelaksanaan demokrasi sebagai bentuk korupsi dalam berbagai aspek kehidupan di Indonesia. 50
6. Menjelaskan alasan orang tidak boleh melakukan tindakan diskriminasi, mementingkan diri sendiri, kolusi, nepotisme, persaingan tidak sehat, dsb. 7. Menjelaskan pentingnya sikap jujur, berani, benar, adil dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan demokrasi. V. Materi Ajar: 1. Pengertian sikap positif terhadap pelaksanaan demokrasi. 2. Ciri khas sikap demokrasi dalam berbagai aspek kehidupan. 3. Pentingnya sikap positif terhadap pelaksanaan demokrasi. 4. Contoh-contoh sikap positif terhadap pelaksanaan demokrasi dalam berbagai aspek kehidupan. 5. Contoh-contoh sikap yang bertentangan dengan pelaksanaan demokrasi sebagai bentuk korupsi dalam berbagai aspek kehidupan di Indonesia. 6. Alasan/argumentasi orang tidak boleh melakukan tindakan diskriminasi, mementingkan diri sendiri, kolusi, nepotisme, persaingan tidak sehat, dsb. 7. Pentingnya sikap jujur, berani, benar, adil dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan demokrasi. Integrasi Pendidikan Antikorupsi pada Materi Ajar Sebagaimana dipahami bersama bahwa demokrasi yang diterapkan di Indonesia adalah demokrasi perwakilan; artinya, aspirasi dan keterlibatan rakyat dalam ikut menentukan kehidupan dan perjalanan negara dilakukan melalui perwakilan mereka yang duduk di lembaga-lembaga: MPR, DPR-DPRD dan DPD. Agar dapat memberikan kemaslahatan kepada seluruh rakyat maka pelaksanaan demokrasi sangat bergantung dan memerlukan dukungan, paradigma, sikap dan tindakan yang positif dari seluruh elemen bangsa dan rakyat Indonesia. Hal tersebut tercermin pada performance (kinerja) 4 (empat) pilar demokrasi yakni: lembaga perwakilan, pemerintah, partai politik dan media massa. Perwujudannya dapat dilihat dalam proses menampung dan mengolah aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, adapun hasil dari keseluruhan proses tersebut adalah kebijakan, pelaksanaan dan pengawasan terhadap kebijakan itu. Bila 4 (empat) pilar demokrasi tersebut dalam menampung dan mengolah aspirasi yang berkembang dalam masyarakat melaksanakan dan memperjuangkannya dengan sungguh-sungguh sesuai hati nurani dan nilai-nilai yang baik, maka demokrasi dapat berjalan dengan baik dan memberikan kemanfaatan kepada rakyat. Sebaliknya bila dalam menampung dan 51
mengolah aspirasi rakyat 4 (empat) pilar tersebut melaksanakannya asal-asalan dan setengah
hati,
maka
pelaksanaan
demokrasi
akan
carut-marut
dan
menyengsarakan rakyat. Dalam hal ini semua pihak dituntut kejujuran dan keberanian untuk mengedepankan kepentingan umum yang didasarkan pada kebenaran
dan
keadilan
serta
menghindarkan
diri
dari
ambisi
pribadi,
menguntungkan kelompok tertentu (diskriminatif), dan clientelistik (memberi janji-janji agar berpihak padanya). Dengan demikian dalam proses pengambilan keputusan, pelaksanaan dan pengawasannya harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab, dan bila terjadi penyimpangan maka perlu dilakukan tindakan terhadap pelakunya tanpa pandang bulu (tebang pilih). VI. Alokasi waktu: Pertemuan Pertama 2 x 40 menit VII. Metoda Pembelajaran 1. Pendekatan CTL (Contextual Teaching And Learning) 2. Strategi: Cooperative Learning teknik Numbered Head Together (NHT) atau kepala bernomor dalam bekerjasama/berdiskusi. 3. Metode Pembelajaran : 1. Penugasan 2. Tanya jawab 3. Diskusi 4. Kerja kelompok (Group Assignment/work) VIII. Kegiatan Pembelajaran Pertemuan Pertama Tahap Kegiatan A. Pendahuluan (10 Menit)
Aktivitas Siswa/Guru 1. Guru mengucapkan salam 2. Guru memperhatikan kondisi lingkungan kelas 3. Guru melakukan pengecekan kehadiran siswa. 4. Guru menyampaikan pokok pembelajaran yang ingin dicapai
B. Inti (55 Menit)
pembahasan
dan
tujuan
1. Eksplorasi a. Siswa dibagi dalam 6 kelompok, @ 5-7 orang; setiap siswa
52
dalam setiap kelompok mendapat nomor kepala. b. Siswa (sudah diberi tugas pada pertemuan sebelumnya) membawa bahan-bahan yang diperolehnya dari berbagai sumber. c. Guru memberikan tugas kepada masing-masing kelompok untuk dikerjakan: a) Kelompok 1: Merumuskan dan menyimpulkan pengertian sikap positif terhadap pelaksanaan demokrasi b) Kelompok 2: Menyebutkan dan menjelaskan ciri khas sikap demokrasi dalam berbagai aspek kehidupan c) Kelompok 3: Menjelaskan arti pentingnya sikap positif terhadap pelaksanaan demokrasi dan akibat negatif apabila warga negara tidak memiliki sikap positif terhadap pelaksanaan demokrasi d) Kelompok 4: Menunjukkan contoh-contoh sikap positif terhadap pelaksanaan demokrasi dalam berbagai aspek kehidupan e) Kelompok 5: Menunjukkan contoh-contoh sikap yang bertentangan dengan pelaksanaan demokrasi dan menjelaskan alasan/ argumentasi orang tidak boleh melakukan tindakan diskriminasi, mementingkan diri sendiri, kolusi, nepotismen dan persaingan tidak sehat f) Kelompok 6: Menjelaskan pentingnya sikap jujur, berani, benar, adil dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan demokrasi. 2. Elaborasi dan Konfirmasi a. Guru memanggil salah satu nomor siswa dalam kelompok untuk melaporkan hasil diskusinya di depan kelas. b. Kelompok lain dapat memberikan masukan/ merespons dari hasil diskusinya c. Guru mengklarifikasi hasil diskusi apabila timbul permasalahan dan menarik kesimpulan. d. Guru bersama siswa membuat rangkuman. C. Penutup (15 Menit)
1. Menyanyikan lagu Bagimu Negeri 2. Memberi tugas kelompok @ 5-7 siswa untuk melakukan Observasi Perilaku Warga/masyarakat yang tidak sesuai dengan pelaksanaan demokrasi. 3. Guru menutup kegiatan pembelajaran dengan salam
Pertemuan Kedua Tahap Kegiatan A. Pendahuluan (11 Meni t)
Aktivitas Siswa /Guru 1. Guru mengucapkan salam dan mengecek kehadiran siswa. 2. Guru memperhatikan kondisi lingkungan kelas 3. Guru mereview pelajaran minggu yang lalu, dan menanyakan secara lisan tentang tugas minggu lalu. 4. Guru menyampaikan materi pembahasan dan tujuan pembelajaran yang ingin dicapai.
B. Inti (60 Menit)
1. Elaborasi Berdasarkan penugasan minggu lalu, yakni melakukan observasi perilaku masyarakat yang tidak sesuai dengan pelaksanaan demokrasi, maka setiap kelompok diminta untuk
53
menyiapkan penampilkan/presentasi hasil kerja kelompoknya. 2. Konfirmasi a. Setiap kelompok diminta untuk menampilkan hasil kerjanya dan kelompok lain menanggapi b. Guru mengklarifikasi apabila timbul permasalahan dan menarik kesimpulan. c. Guru bersama siswa membuat rangkuman hasil belajar. C. Penutup (10 Menit)
1. Evaluasi lisan dengan tanya jawab 2. Guru menutup kegiatan pembelajaran dengan salam
IX. Penilaian A. Penilaian Proses 1. Penilaian Pengamatan (Performance) Format Lembar Pengamatan (Penilaian afektif) Penilaian Terhadap Perilaku “Berdiskusi“ Indikator Perilaku yang Dinilai No
1
Nama siswa
tangg jawab
Kerja sama
Kedisiplinan dlm diskusi
Keberanian berpendapat
4
3
2
3
Angga
Peduli terhadap tugasnya 4
Kerja keras 4
Nilai siswa 8,3
Indikator 1: Sangat bertanggung jawab skor 4 Bertanggung jawab
skor 3
Kurang bertangg jawab
skor 2
Tidak bertanggung jawab
skor 1
Indikator 2: Selalu bekerjasama
skor 4
Bekerjasama
skor 3
Kurang bekerjasama
skor 2
Tidak mau bekerjasama
skor 1 54
Indikator 3: Sangat disiplin dlm diskusi skor 4 Disiplin dalam berdiskusi
skor 3
Kuang disiplin dalam berdiskusi
skor 2
Tidak disiplin dlm berdiskusi
skor 1
Indikator 4: dst. Penskoran dan Kriteria penilaian: 1. Rentangan skor tiap indikator antara 1 – 4 2. Krieria pemberian skor: sangat baik= 4; baik = 3, kurang baik = 2; tidak baik =1 3. Nilai ideal 100. 4. Jumlah skor seluruh indikator : minimal 1 X 6 = 6 dan maksimal = 4 X 6 = 24. 5. Rumus :
Skor diperoleh siswa X 100 Skor maksimal
6. Kriteria Penilaian Sikap 86 – 100
= sangat baik
76 – 85
= baik
66 – 75
= cukup
≤ 56
= kurang
Misalnya Angga: Jumlah skor Angga adalah 4+3+2+3+4+4 = 20, Maka nilai perilaku/afektif yang diperoleh adalah: =
20 X 100 83 ,33 24
Dengan demikian nilai sikap Angga Adhi adalah BAIK. 2. Penilaian sikap. Berilah tanda contreng () pada pilihan sikap berikut ini. No
Pernyataan
1
Konsep demokrasi tidak hanya diterapkan dalam bidang politik, melainkan juga diterapkan dalam berbagai bidang kehidupan Menghargai orang lain untuk mengemukakan pendapat dan berorganisasi merupakan contoh sikap positif dalam demokrasi Kehidupan yang demokratis pada intinya melibatkan partisipasi rakyat dan ditujukan untuk kepentingan rakyat. Saya senang bermusyawarah dengan kawan dalam memutuskan masalah yang ada dalam kelas.
2 3 4
Pilihan sikap 1 2 3 4
55
No
Pernyataan
5
Dalam melaksanakan demokrasi, kita harus tetap melandaskan pada peraturan yang berlaku Sebagai warga negara, saya berani menyatakan pendapat dan ikut mengawasi jalannya pemerintahan. Membuat keputusan demi keuntungan pribadi sangat bertentangan dengan nilai keadilan Demokrasi akan berjalan dengan baik dan bermanfaat bagi rakyat bila dilaksanakan berdasarkan nilai-nilai kejujuran dan kebenaran, Setiap warga negara berhak atas pendidikan, merupakan pencerminan adanya demokrasi di bidang pendidikan Dibandingkan dengan sistem lain, sistem demokrasi lebih mencerminkan penghargaan terhadap hak asasi dan nurani
6 7 8 9 10
Pilihan sikap 1 2 3 4
Pedoman Penskoran: Mencontreng angka 1 = sangat tidak setuju Mencontreng angka 2 = kurang setuju Mencontreng angka 3 = setuju Mencontreng angka 4 = sangat setuju Skor maksimum seluruh soal sikap = 4 X 10 item = 40 Skor minimum seluruh soal sikap 1 X 10 = 10. Nilai sikap =
Jumlah perolehan skor X nilai ideal . Jumlah skor maksimum
Kriteria Sikap: 86 – 100 = sangat baik. 76 – 85
= baik
66 – 75
= cukup.
≤ 65
= jelek
B. Penilaian Hasil Tes Tulis bentuk uraian. Jawablah pertanyaan berikut! 1. Jelaskan pengertian sikap positif terhadap pelaksanaan demokrasi! 2. Identifikasi ciri khas sikap demokrasi dalam berbagai aspek kehidupan! 3. Jelaskan arti pentingnya sikap positif terhadap pelaksanaan demokrasi dan akibat negatif apabila warga negara tidak memiliki sikap positif terhadap pelaksanaan demokrasi! 4. Tunjukkan contoh-contoh sikap positif terhadap pelaksanaan demokrasi dalam berbagai aspek kehidupan! 56
5. Tunjukkan contoh-contoh sikap yang bertentangan dengan pelaksanaan demokrasi sebagai bentuk korupsi dalam berbagai aspek kehidupan di Indonesia dan jelaskan alasan orang tidak boleh melakukan tindakan diskriminasi, mementingkan diri sendiri, kolusi, nepotisme, persaingan tidak sehat! 6. Jelaskan pentingnya sikap jujur, berani, benar, adil dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan demokrasi! 7. Tindakan apa yang Anda lakukan untuk menghindari perbuatan korupsi? Pedoman Penskoran: Bila jawaban sangat sempurna diberi skor 4 Bila jawaban sempurna diberi skor 3 Bila kurang sempurna diberi skor 2 Bila tidak sempurna diberi skor 1 Skor maksimum seluruh soal sikap = 4 X 7 item = 28 Skor minimum seluruh soal sikap 1 X 7 = 7. Nilai =
Jumlah perolehan skor X nilai ideal . Jumlah skor maksimum
Nilai ideal = 100 X. Sumber Belajar 1. Bahri, Syamsul, 2008 Pendidikan Antikorupsi untuk SMP/MTs Kelas 2 Jakarta, KPK 2. Priyanto, AT Sugeng, dkk,: 2008, dalam Buku Elektronik Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs, Kelas VIII Edisi 4 Jakarta. Depdiknas. 3. UUD 1945 .................., ....................2011 Mengetahui Kepala SMP …..
Guru PKn Kelas VIII,
_________________
_________________
NIP
NIP.
57
BAB IV PENUTUP
Model pengintegrasian Pendidikan Antikorupsi pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan wahana untuk membantu guru SMP/MTs, dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran di sekolah, baik di dalam maupun di luar kelas. Kedudukan guru sebagai motivator dan fasilitator menuntut aedanya kompetensi guru dalam merencanakan pembelajaran secara optimal dengan mengacu pada standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaran. Untuk menghasilkan kegiatan pembelajaran yang baik dan benar diperlukan perencanaan pembelajaran yang baik dan benar pula dengan mengacu pada peraturan yang telah ditentukan dan menggunakan strategi, pendekatan dan model-model pembelajaran
inovatif
dan
relevan.
Strategi
dasar
pembelajaran
Pendidikan
Kewarganegaraan berupa variasi interaksi pembelajaran di dalam kelas sebagai peletakan dasar kompetensi dan elemen esensial terkait dengan berbagai dimensi tujuan. Dengan adanya model pengintegrasian Pendidikan Antikorupsi pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, serta penilaian proses dan hasil pembelajaran di dalam dan di luar kelas.
58
DAFTAR PUSTAKA Allan Jhonson, 2008, (Wikipedia, ensiklopedia bebas-Sosiologi 23/02/2008), Bahri, Syamsul, 2008. Modul Pendidikan Antikorupsi Tingkat SMP/MTs, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fajar, Arnie, 2003, Pengembangan Sikap Nasionalisme Melalui Pendekatan Sain Teknologi Masyarakat pada SMA Negeri 8 di Kota Bandung- Jawa Barat (Tesis) Komisi Pemberantasan Korupsi, 2006, Memahami untuk Membasmi: Buku Saku untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi. Laila, Najmu, 2009, Pemikir Penggerak, Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Lickona, Thomas, 1991, Educating for Character How Our Schools Can Teach Respect and Responsibility, New York: Bantam Books. Priyanto, AT Sugeng, dkk. 2008. Buku Elektronik Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs, Kelas IX Edisi 4, Jakarta: Depdiknas. Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Hasil Amandemen Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik. Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Republik Indonesia, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan. Republik Indonesia, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah (Lampiran) 59
Republik Indonesia, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 06 Tahun 2007 tentang Perubahan Permendiknas No. 24 Tahun 2006. Republik Indonesia, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Schumpeter, A. Joseph.,1947, Capitalism, Socialism, and Democracy. edisi ke-2, New York : Harper. Seno Adji, Indrianto, 2009, Korupsi Sistemik, Jakarta: Kompas. Soerjono Soekanto, 2008, (www.dikmenum.go.id I. 08/07/2008) Stiglitz, Josep E.,2002, Conflicts of interest in eradicating corruption. The Jakarta Post, 6. 11 November. Teten Masduki, 2006. Korupsi jalan terus, kenapa tanya?. Jakarta: Kompas. Hal. 6, 26 Januari. Transparancy International (Wikipedia, ensiklopedia bebas, 2007) Von Aleman, Ulrich, 2004. The unknown depths of political theory: the case for a multideimensional concept of corruption. Crime, Law & Social Change (42). 25-34. Williams, Robert, 1999, New concepts for old?. Third World Quarterly, Vol. 20. No. 3. Hal. 503-513.
60