PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR

48 downloads 276 Views 124KB Size Report
b. bahwa untuk mempercepat proses penyediaan pelayanan publik dimaksud pada huruf a, Pemerintah. Kabupaten Lombok Timur perlu menetapkan skema.
PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR

PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR NOMOR 8

TAHUN 2009

TENTANG PENGIKATAN ANGGARAN UNTUK KEGIATAN PENYEDIAAN PELAYANAN PUBLIK DENGAN PELAKSANAAN PENGANGGARAN TAHUN JAMAK UNTUK MASA 5 (LIMA) TAHUN ANGGARAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI LOMBOK TIMUR, Menimbang

:

a. bahwa penyediaan pelayanan publik yang memadai dan

berkesinambungan

mendesak

untuk

merupakan

mendukung

kebutuhan pelaksanaan

pembangunan dalam rangka meningkatkan kinerja pemerintahan daerah, meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat ; b. bahwa

untuk

mempercepat

proses

penyediaan

pelayanan publik dimaksud pada huruf a, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur perlu menetapkan skema pembiayaan

guna

menjamin

kesinambungan

pelaksanaan program pembangunan yang bersifat mendesak; c. bahwa

berdasarkan

dimaksud

dalam

pertimbangan

huruf

a

dan

sebagaimana

huruf

membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran

Untuk

Kegiatan

b

perlu

Pengikatan

Penyediaan

Pelayanan

Publik Dengan Pelaksanaan Penganggaran Tahun Jamak Untuk Masa 5 (Lima) Tahun Anggaran.

Mengingat

: 1.

Undang-Undang

Nomor

69

Tahun

1958

tentang

Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah

Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun

1958

Nomor

122,

Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); 2.

Undang-Undang

Nomor

1

Tahun

2004

tentang

Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 3.

Undang-Undang

Nomor

32

Tahun

2004

tentang

Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun

2004

Nomor

125,

Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun

2008

Nomor

59,

Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 4.

Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun

2004

Nomor

124,

Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); 5.

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Republik Tambahan

Keuangan

Indonesia

Daerah Tahun

Lembaran

(Lembaran 2005

Negara

Nomor

Republik

Negara 140,

Indonesia

Nomor 4578); 6.

Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman

Pembinaan

Penyelenggaraan Republik Tambahan

dan

Pemerintahan

Indonesia

Tahun

Lembaran

Negara

Pengawasan

(Lembaran 2005

Nomor

Republik

Negara 165,

Indonesia

Nomor 4593); 7.

Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman

Pelaksanaan

Pengadaan

Barang/Jasa

Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007 tentang Perubahan Ke-7 Atas Keputusan Presiden Nomor 80

Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 8.

Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 6 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lombok Timur Tahun 2009 – 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur

Tahun 2009 Nomor 6, Tambahan

Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 5). 9.

Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 6 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lombok Timur Tahun 2009 – 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur

Tahun 2009 Nomor 6, Tambahan

Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 5). 10. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 7 Tahun

2009

Keuangan

tentang

Daerah

di

Pokok-pokok Kabupaten

Pengelolaan

Lombok

Timur

(Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2008

Nomor

7,

Tambahan

Lembaran

Daerah

Kabupaten Lombok Timur Nomor 4).

Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR dan BUPATI LOMBOK TIMUR MEMUTUSKAN : Menetapkan

: PENGIKATAN

ANGGARAN

UNTUK

PENYEDIAAN

PELAYANAN

PELAKSANAAN

PENGANGGARAN

PUBLIK TAHUN

UNTUK MASA 5 (LIMA) TAHUN ANGGARAN.

BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Lombok Timur.

KEGIATAN DENGAN JAMAK

2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 3. Bupati adalah Bupati Lombok Timur . 4. Penyediaan Pelayanan Publik adalah kegiatan yang meliputi pekerjaan perencanaan dan/atau konstruksi (design and build) atas satu atau lebih prasarana/sarana/fasilitas publik. 5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Timur. 6. Tahun Jamak adalah waktu pelaksanaan penganggaran yang mengikat anggaran dalam APBD Kabupaten Lombok Timur untuk masa 5 (lima) tahun anggaran. 7. Kontrak Tahun Jamak adalah kontrak pelaksanaan pekerjaan dengan penganggaran yang mengikat dana anggaran dalam APBD Kabupaten Lombok Timur untuk masa 5 (lima) tahun anggaran. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 Pengikatan anggaran untuk masa 5 (lima) tahun anggaran ini dimaksudkan untuk memenuhi dana pembangunan sarana dan prasarana pelayanan publik yang kegiatan fisik pembangunannya membutuhkan waktu

12 (dua

belas bulan) atau lebih dan pelaksanaan pembayaran membutuhkan waktu sampai dengan 5 (lima) tahun anggaran.

Pasal 3 Tujuan pelaksanaan pekerjaan dengan kontrak tahun jamak adalah untuk memacu percepatan pembangunan dalam rangka penyediaan pelayanan publik guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan sekaligus meningkatkan roda perekonomian daerah.

BAB III SUMBER DANA, ALOKASI DAN RENCANA PEMBIAYAAN Pasal 4 Dana pelaksanaan kegiatan penyediaan pelayanan publik bersumber dari APBD yang seluruhnya berjumlah Rp. 150.000.000.000.- (seratus lima puluh milyar rupiah) yang dilaksanakan untuk 5 (lima) Tahun Anggaran.

Pasal 5 Dana sebagaimana dimaksud Pasal 4 digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan, infrastruktur jaringan irigasi perpipaan, penataan lingkungan wilayah daerah, pembangunan gedung sekolah terpadu dan

laboraturium sekolah, pembangunan dan peningkatan sarana dan

prasarana rumah sakit, puskesmas/puskesmas pembantu . Pasal 6 (1) Jumlah

pengalokasian

anggaran

pertahun

anggaran

sebagaimana

dimaksud dalam pasal 4 adalah sebagai berikut : JUMLAH JANGKA

NO

KEGIATAN / PROYEK

PAGU

PAGU INDIKATIF PEMBIAYAAN

WAKTU

INDIKATIF

PADA TAHUN ANGGARAN

PENYELE-

(Dalam

(Dalam Milyar Rupiah)

SAIAN

Milyar Rupiah)

(TAHUN) 2009

2010

2011

2012

1

2

3

4

5

1

Pembangunan infrastruktur Jalan dan Jembatan

5

0,30

11,20

12,50

12,50

12,50

50,00

2

Pembangunan infrastruktur Jaringan Irigasi Perpipaan

5

0,35

12,05

12,50

12,50

12,50

50,00

3

Penataan Lingkungan Wilayah Daerah

5

0,10

0,40

0,50

02,00

4

Pembangunan gedung Sekolah Terpadu dan Laboraturium Sekolah

5

0,10

6,90

5

Pembangunan dan peningkatan sarana dan prasarana Rumah Sakit, Puskesmas/Puskes mas Pembantu .

5

0,15

4,70

5,00

5,00

1,00

36,50

37,50

37,50

JUMLAH

6

2013

0,50

7,00

00,50

7,00

7

7,00

8

28.00

5,00

20,00

37,50

150,00

(2) Rincian jenis dan lokasi kegiatan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:

NO

JENIS DAN LOKASI KEGIATAN

KET

1

2

3

I

Pembangunan Infrastruktur Jalan dan Jembatan

1

Selong-Dames

- Cengok

hotmix

2

Rempung

- Pengadangan

hotmix

3

Anjani

- Suralaga

hotmix

4

Dasan Tumbu

- Dasan Geres

hotmix

5

Lenek

- Pengadangan

hotmix

6

Dasan Lekong

- Paok Motong

hotmix

7

Paok Motong

- Kotaraja

hotmix

8

Montong Godek

- Kotaraja

hotmix

9

Penendem

- Sepit

hotmix

10

Serumbung

- Ekas

hotmix

11

Rensing

- Mbung Tiang

hotmix

12

Mbung Tiang

- Pijot

hotmix

13

Montong Beter

- Batas Kab. Loteng

hotmix

14

Sakra-Gelanggang

- Menceh

hotmix

15

Menceh

- Surabaya Lepak

hotmix

16

Pejaik

- Pena

hotmix

17

Rumbuk

- Padamara

hotmix

18

Lenek

- Sukamandi-Korleko

hotmix

19

Batu Belek

- Sukarema

hotmix

20

Masbagik

- Lendang Nangka

hotmix

21

Bagek Bontong

- Lendang Nangka

hotmix

22

Lendang Nangka

- Gurami

hotmix

23

Terara

- Santong

hotmix

24

Terara-Swangi

- Palung

hotmix

25

Mamben Daya

- Korleko

hotmix

26

Ekas

- Tabuan (Ekas-Kaliantan)

hotmix

27

Pemongkong-Serewe

- Kaliantan

hotmix

28

Dasan Gerung

- Kerongkong

hotmix

29

Nenggung

- Saruk - Masbagik Timur

hotmix

1

2

3

30

Kokok Pedek

- Sugian

hotmix

31

Perigi

- Limbungan

hotmix

32

Gunung Siu

- Kotaraja

hotmix

33

Bagek Cendol

- Lendang Terak

tanah

34

Lendang Terak

- Pantai Surga

tanah

35

Lendang Terak

- Sungkun

tanah

36

Sungkun

- Tabuan

tanah

37

Tabuan

- Kaliantan

tanah

II

Pembangunan Infrastruktur Jaringan Irigasi Perpipaan

1

Ijobalit – Pijot - Pemongkong

III

Penataan Lingkungan Wilayah

1

Penataan Lapangan Tugu Selong

IV

Pembangunan Gedung Sekolah Terpadu Bagi Anak Yatim Dan Laboratorium Sekolah

1

Pembangunan Gedung Sekolah Terpadu Kotaraja

2

Pengadaan Laboratorium Untuk 25 SMP dan 12 SMA Unggulan

V

Pembangunan Dan Peningkatan Sarana Dan Prsarana Rumah Sakit Dan Puskesmas

1

Pembangunan ICU, CCU, dan IBC Rumah Sakit dr.R. Soedjono Selong

2

Peningkatan Puskesmas Perawatan Plus Aikmel

3

Peningkatan Puskesmas Perawatan Plus Keruak

(3) Apabila terjadi perubahan tentang jenis dan lokasi kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan diatur dengan Peraturan Bupati.

Pasal 7

Apabila terjadi perubahan kebijaksanaan Pemerintah dibidang moneter dan kondisi perekonomian yang mengakibat terjadinya perubahan harga sehingga besarnya nilai kontrak tahun jamak mengalami perubahan maka dapat diadakan

perubahan

persetujuan DPRD.

melalui

Peraturan

Daerah

setelah

mendapat

BAB IV KETENTUAN PENUTUP

Pasal 8 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur.

Ditetapkan di Selong Pada tanggal

BUPATI LOMBOK TIMUR

M. SUKIMAN AZMY Diundangkan di Selong Pada tanggal SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR

LALU NIRWAN

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR TAHUN 2009 NOMOR

PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR NOMOR TAHUN 2009 TENTANG PENGIKATAN ANGGARAN UNTUK KEGIATAN PENYEDIAAN PELAYANAN PUBLIK DENGAN PELAKSANAAN PENGANGGARAN TAHUN JAMAK UNTUK MASA 5 (LIMA) TAHUN ANGGARAN

I.

UMUM Bahwa salah satu tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah memberikan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat secara berkesinambungan, terlebih lagi ketika kebutuhan masyarakat sangat mendesak untuk segera dilayani dan dipenuhi dengan segera maka dalam hal ini diperlukan pemikiran dan sikap tanggap dari pemerintah daerah. Mengingat kemampuan dan anggaran yang dimiliki oleh pemerintah

daerah

pembangunan

sangat

daerah

juga

terbatas, sangat

peran

pihak

diharapkan

ketiga

dalam

terutama

dalam

penyediaan pelayanan publik yang dilakukan melalui kerja sama. Oleh karena itu Pemerintah Daerah selaku penyelenggara pemerintahan di daerah dalam melaksanakan pekerjaan dengan pelaksanaan penganggaran tahun jamak perlu menetapkan skema pembiayaan pelaksanaan program pembangunan pelayanan publik di daerah

Kabupeten

Lombok

Timur

sehingga

dapat

memenuhi

kebutuhan yang diperlukan oleh masyarakat dengan tidak membebani keuangan daerah untuk tahun-tahun mendatang.

II.

PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas.

Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR NOMOR