PEMERINTAH PROPINSI JAWA TIMUR PERATURAN DAERAH ...

92 downloads 148 Views 42KB Size Report
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Propinsi Jawa Timur Tahun. 2006-2008 dengan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur. Mengingat : 1. Undang-Undang  ...
PEMERINTAH PROPINSI JAWA TIMUR PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TIMUR NOMOR 8 TAHUN 2005 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) PROPINSI JAWA TIMUR TAHUN 2006-2008 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR JAWA TIMUR, Menimbang

Mengingat

: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 ayat (3) huruf e, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dipandang perlu menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Propinsi Jawa Timur Tahun 2006-2008 dengan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur. : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Timur juncto Undang-Undang Nomor 18 Tahunl950 Peraturan tentang Mengadakan Perubahan dalam UndangUndang Tahun 1950 Nomor 2 dari hal Pembentukan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 32); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 nomor 47, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4287); 3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukc Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 20C Nomor 53, Tambahah Lembaran Negara Nomor 4389) ; 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaa Pembangunan Nasional (Lembaran NegaraTahun 2004 Nomor 1Q/ Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421); 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahai Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahai Lembaran Negara Nomor 4437); 6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangar Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daeraf(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembarar Negara Nomor 4438);

Dok. Informasi Hukum-JDIH/2006

-2-

7. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004 - 2009 (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 11). Dengan Persetujuan Bersama, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI JAWA TIMUR dan GUBERNUR JAWA TIMUR MEMUTUSKAN Menetapkan

: PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TIMUR TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) PROPINSI JAWA TIMUR TAHUN 2006 - 2008. Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan 1. Pemerintah Proplnsi adalah Pemerintah Propinsi Jawa Timur. 2. Gubernur adalah Gubernur Jawa Timur. 3. DPRD adalah DPRD Propinsi Jawa Timur. 4. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/ Kota di Jawa Timur. 5. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Propinsi Jawa Timur Tahun 2006-2008, yang selanjutnya disebut dengan RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 3 (tiga) tahun terhitung sejak tahun 2006 sampai dengan Tahun 2008. 6. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Badan/Dinas/ Lembaga/ Kantor Tahun 2006-2008, yang selanjutnya disebut Rencana Strategis Badan/Dinas/ Lembaga/Kantor, adalah dokumen perencanaan Badan/Dinas/ Lembaga/Kantor untuk periode 3 (tiga) tahun terhitung sejak tahun 2006 sampai dengan tahun 2009. Pasal 2 (1) RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Gubernur dengan berpedoman pada Recana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009; (2) RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman bagi : a. Badan/Dinas/Lembaga/Kantor di Lingkungan Pemerintah Propinsi dalam menyusun Rencana Strategis Badan/Dinas/ Lembaga/Kantor tahun 2006-2008. b. Pemerintah Propinsi dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2006-2008. c. Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun RPJM Kabupaten/Kota.

Dok. Informasi Hukum-JDIH/2006

-3-

Pasal 3 RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pasal 4 Badan/Dinas/Lembaga/Kantordan Pemerintah Kabupaten/Kota melaksanakan program-program dalam RPJMD yang dituangkan dalam Rencana Strategis Badan/Dinas/Lembaga/Kantor dan RPJM Kabupaten/Kota. Pasal 5 Gubernur berkewajiban melaksanakan RPJMD dan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan RPJMD yang dituangkan dalam Rencana Strategis Badan/Dinas/Lembaga/Kantor dan RPJM Kabupaten/Kota. Pasal 6 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Timur. Ditetapkan di Surabaya pada tanggal 28 Juni 2005 GUBERNUR JAWA TIMUR

ttd.

IMAM UTOMO. S

Dok. Informasi Hukum-JDIH/2006

-4-

Diundangkan di Surabaya Pada tanggal 28 Juni 2005 SEKRETARIS DAERAH PROPINSI JAWA TIMUR

ttd.

Dr. H. SOEKARWO, SH, M.Hum

LEMBARAN DAERAH PROPINSI JAWA TIMUR TAHUN 2005 NOMOR 3 TAHUN 2005 SERI E.

Sesuai dengan aslinya A.n. SEKRETARIS DAERAH PROPINSI JAWA TIMUR Kepala Biro Hukum

Tingkat I 510 090 148

Dok. Informasi Hukum-JDIH/2006