Pemimpin Wanita Dan Hakim Wanita Dalam Pandangan Hukum Islam

61 downloads 228 Views 75KB Size Report
Tuntutan persamaan hak (emansipasi) tidak ada di dalam Islam. Islam tidak pernah mempertentangkan hak pria dan wanita. Istilah-istilah tersebut hanya ada di ...
Pemimpin Wanita Dan Hakim Wanita Dalam Pandangan Hukum Islam Utary Maharany Barus Program Studi Hukum Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara

BAB I PENDAHULUAN Emansipasi wanita1 adalah prospek pelepasan diri wanita dari kedudukan sosial ekonomi yang rendah, serta pengekangan hukum yang membatasi kemungkinan untuk berkembang dan maju. Dalam Bahasa Arab, istilah ini dikenal dengan tahrir al-marah.2 Tuntutan persamaan hak (emansipasi) tidak ada di dalam Islam. Islam tidak pernah mempertentangkan hak pria dan wanita. Istilah-istilah tersebut hanya ada di luar Islam, khususnya di Barat (Eropa-Amerika). Islam sangat memuliakan wanita. Al-Qur’an dan Sunnah memberikan perhatian yang sangat besar serta kedudukan yang terhormat kepada wanita, baik dia sebagai anak, istri, ibu, saudara maupun peran lainnya. Begitu pentingnya hal ini, Allah SWT mewahyukan sebuah surat dalam Al-Qur’an kepada Nabi Muhammad SAW yaitu Surat An-Nisa’ yang sebahagian besar ayat dalam surat ini membicarakan persoalan yang berhubungan dengan kedudukan, peranan dan perlindungan hukum terhadap hak-hak wanita.

Dalam sebuah hadis, misalnya Rasulullah SAW bersabda: “Salah satu ciri laki-laki yang terhormat adalah yang paling dan bersikap lembut terhadap istrinya.” (HR.Ahmad bin Hambal). Kemudian di dalam hadis lain dikatakan pula: “Surga berada di bawah telapak kaki ibu.” (HR.Ahmad bin Hambal, An-Nasa’i, Ibnu Majah, al-Hakim). Masih banyak lagi hadis dan ayat Al-Qur’an yang memaparkan, menunjukkan serta membuktikan betapa Islam sangat memperhatikan dan menghargai wanita. M.Qurais Shihab menjelaskan pula bahwa kedudukan wanita dalam ajaran Islam tidak sebagaimana diduga atau dipraktekan dalam sementara masyarakat. Ajaran Islam pada hakekatnya memberikan perhatian yang sangat besar serta kedudukan terhormat pada wanita. Dalam Al-Qur’an misalnya, apabila dilihat daris egi pengabdian, maka Islam tidak mengadakan perbedaan antara pria dan wanita. Perbedaan yang dijadikan ukuran untuk meninggikan dan merendahkan derajat hanyalah nilai pengabdian dan ketaqwaannya kepada Allah SWT (Q.S.Al-Hujarat;13). Bagi Islam sendiri wanita yang baik adalah wanita yang menjalankan kehidupannya seoptimal mungkin berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis. Mampu menjalankan fungsi, hak dan

1

Abdul Aziz Dahlan (et.al)., Ensiklopedi Islam, Jilid 6,(Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996)., h.193. 2 Ibid.

1 e-USU Repository ©2005 Universitas Sumatera Utara

kewajibannya, baik sebagai hamba Allah, sebagai seorang isteri, sebagai ibu, dan sebagai juru dakwah. Dari segi penciptaan, Al-Qur’an menerangkan bahwa wanita dan pria adalah sama-sama ciptaan Allah SWT dan berada dalam derajat yang sama. Tidak ada isyarat bahwa pria lebih tinggi derajatnya dari wanita. Islam mempunyai falsafah khusus mengenai hubungan hak-hak pria dan wanita dalam keluarga. Wanita dan pria mempunyai hak yang sama dan setara. Namun pengertian sama dan setara dalam Islam berbeda dengan apa yang dituntut wanita-wanita Barat, yang menuntut persamaan dan keidentikan antara pria dan wanita dalam segala hal. Titik tolak yang digunakan mereka dalam masalah ini ialah hak-hak mereka haruslah sama, identik dan sebnading. Tidak ada hak istimewa dan pengutamaan bagi salah satu dari keduanya. Di sini harus dilihat apakah keidentikan hak itu merupkan suatu keharusan bagi persamaan hak. Persamaan berbeda dengan keidentikan. Persamaan berarti kesederajatan dan kesebandingan, sedangkan keidentikan berarti keduanya harus persis sama. Wanita itu bisa dan mampu berbuat seperti kaum pria dalam berusaha dan berkarya. Realitas ini bisa ditemukan pada masa Nabi SAW, masa sahabat, dan masa tabi’in. Para wanita tampil di berbagai bidang, seperti Khadijah adalah seorang saudagar kaya yang sukses, dan asySyifa’, seorang perempuan yang diserahi Umar bin Khattab untuk menangani pasar kota Madinah. Menurut Marwah Daud Ibrahim, emansipasi wanita masa kini tidak lagi berarti perjuangan untuk mencapai persamaan hak, tetapi telah sampai pada upaya untuk meningkatkan sumber daya kaum wanita itu sendiri. Emansipasi yang baik dan dibenarkan dalam Islam adalah melihat pria bukan sebagai seteru atau lawan, tetapi sebagai partner, sebagai kawan seperjalanan. Di dalam ajaran Islam, wanita juga mempunyai hak dan kesempatan untuk berkarir dengan tidak melalaikan fungsi dan kedudukannya sebagai wanita. Islam juga memberikan dorongan yang kuat agar para muslimah mampu berkarir di segala bidang. Islam membebaskan wanita dari belenggu kebodohan, ketertinggalan dan perbudakan. Namun demikian, dalam kenyatannya pada berbagai bidang kehidupan, masih banyak terjadi pertentangan pendapat tentang jabatan-jabatan karir yang digeluti wanita. Dalam konteks kekinian, hal ini masih menjadi problema yang masih terus dibicarakan. Untuk itu di dalam makalah ini akan disinggung mengenai dua jabatan penting yang sampai sekarang masih diperdebatkan, apakah jabatan karir tersebut boleh dipegang oleh kaum wanita atau tidak.

BAB II PEMIMPIN PEREMPUAN DALAM PANDANGAN ISLAM Dalam bidang kepemimpinan, Islam bertolak dari status manusia sebagai khalifah di muka bumi. Akhir surat Al-Ahzab mempertegas kekhalifahan manusia ini di muka bumi sebagai pengemban amanat Allah SWT untuk mengolah, memelihara dan mengembangkan bumi. Inilah tugas pokok manusia-tidak berbeda antara perempuan dengan laki-laki. Ini yang di dalam hokum Islam disebut taqlidiyyah.3 Di situ disebutkan setiap orang adalah mukallaf (penerima amanat). Mengenai status kekhalifahan tadi, Rasulullah SAW menegaskan bahwa semua manusia adalah pemimpin (“Kalian semua adalah pemimpin dan setiap pemimpin diminta pertanggungjawaban atas kepemimpinannya”). Islam mengangkat derajat manusia dan 3

Lily Zakiyah Munir (ed.), Memposisikan Kodrat Perempuan dan Perubahan dalam Perspektif Islam, (Bandung: Mizan, 1999), h.69.

2 e-USU Repository ©2005 Universitas Sumatera Utara

memberikan kepercayaan yang tinggi, karena setiap manusia secara fungsional dan sosial adalah pemimpin. Di antara masalah yang kerap menjadi bahan perbincangan seputar kesetaraan antara kaum laki-laki dan perempuan ini yaitu masalah “kepemimpinan”. Islam menegaskan bahwa kepemimpinan ada di tangan kaum pria. Allah SWT berfirman : “Kaum laki-laki adalah pemimpin kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain, dan karena mereka menafkahkan sebagian dari kekayaan mereka.” Dalam hal ini perkataan “qawwamum” bukan berarti penguasa atau majikan, tetapi dalam pengertian bahwa suami adalah kepala keluarga. Sedangkan perempuan adalah pemimpin rumah tangga.4 Ini jika kita berbicara tentang kepemimpin di dalam lembaga perkawinan. Namun jika berbicara tentang kepemimpinan dalam dunia politik, maka kepemimpinan perempuan biasanya hal yang sering dipersoalkan bahkan ditolak pada beberapa kalangan. Pandangan yang menyatakan bahwa penolakan kepemimpinan wanita sebagai upaya mendeskreditkan wanita telah berangkat dari perspektif gender. Yakni satu pandangan yang didasari oleh ide persamaan hak antara pria dan wanita dalam segala bidang termasuk politik terutama tentang kepresidenan wanita. Pandangan ini telah meniadakan peran agama (Islam) sebagai aturan dalam kehidupan termasuk dalam memandang persoalan. Dan pandangan ini lebih tepat disebut dengan pandangan sekuler (pandangan yang memisahkan agama antara agama dan kehidupan). Sehingga wajar apabila keberadaan agama yang mengatur tentang kepemimpinan wanita tidak akan menyudutkan wanita. Namun bagaimanakah sikap kita sebagai seorang muslim memandang persoalan ini? Kacamata apakah yang akan digunakan? Sebagai seorang muslim sudah selayaknya menjadikan Islam sebagai cara pandang menghadapi dan menyelesaikans egala persoalan. Di mana cara pandang Islam mengharuskan untuk menjadikan dalil-dalil syara’ sebagai sandaran atau acuan dalam menyelesaikan persoalan termasuk persoalan kepemimpinan wanita. Pengkajian yang mendalam terhadap khazanah Islam, akan ditemukan bahwa para ulama mujtahid empat mazhab telah bersepakat mengangkat kepala negara seorang wanita adalah haram. Imam Al-Qurthubi dalam tafsir Al-Jami’liahkamil Qur’an mengatakan: “Khalifah (kepala negara) haruslah seorang laki-laki dan para fuqoha telah bersepakat bahwa wanita tidak boleh menjadi Imam (Khalifah/kepala negara).” Secara rinci terdapat sejumlah argumen (dalil) haramnya wanita menjadi kepala negara (dalam tinjauan syari’ah).5: 1. Terdapat hadis shohih yang melarang wanita sebagai kepala negara: “Tidak akan pernah beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan (pemerintahan) mereka kepada seorang wanita.” (HR.Bukhori). Lafadz “wallau amrohum” dalam hadis ini berarti mengangkat seseorang sebagai waliyul amri (pemegang tampuk pemerintahan). Sekalipun teks hadis ini berupa khobar atau kalimat berita, namun mengandung celaan (dzam) atas suatu kaum atau masyarakat yang menyerahkan kekuasaan pemerintahannya kepada seorang wanita berupa ancaman tiadanya keberuntungan atas 4 5

Ibid. Tinjauan Syari’ah tentang Presiden Wanita, www.angelfire.com.

3 e-USU Repository ©2005 Universitas Sumatera Utara

mereka. Celaan ini merupakan qorinah (indikasi) adanya tuntutan yang bersifat jazm (pasti). Dengan demikian mengangkat wanita sebagai presiden secara pasti adalah hukumnya adalah haram. Memang ada sebagian kalangan yang meragukan keshohihan hadis ini dengan dalih adanya seorang perawi yakni Abu Bakrah sebagai orang yang tidak layak dipercaya dikarenakan telah memberikan kesaksian palsu dalam perzinahan di masa Umar bin Khattab. Namun dari hasil pengkajian ahli hadis terhadap sosok Abu Bakrah bias dilihat dalam kitab-kitab tentang perawi di antaranya Tahdibul kamal fil asmairijal, Thobaqot ibnu Saad, Al Kamil fi Taikh Ibnu Atsir, menunjukkan bahwa Abu Bakrah adalah sahabat yang alim dan terpercaya. Oleh karena itu dari segi periwayatan tidak ada alasan sama sekali menolak keabsahan hadis tentang larangan mengangkat wanita sebagai kepala negara. Di samping itu ada juga kalangan yang beranggapan bahwa jabatan presiden tidak sama dnegan jabatan kepala negara dalam Islam. Apabila kita cermati pendapat ini sangatlah lemah. Sebab teks hadis di atas dengan sendirinya telah menjawab bahwa Buran, Putri Kisra yang diangkat sebagai ratu dalam kekaisaran Parsi, yang ternyata sistem ini berbeda dengan Islam. Sehingga kalaulah dalam kasus Buran, Rasulullah SAW mengharamkannya menjadi kepala pemerintahan, maka tidaklah beda dengan sistem presiden sekarang yang sama-sama bukan system Islam. 2. Di dalam Al-Qur’an terdapat ayat yang mewajibkan kita taat kepada kepala negara, Q.S AnNisa’ ayat 59 yang artinya : “Hai orang-orang yang beriman taatilah Allah dan taatilah rasul-Nya dan ulil Amri di antara kamu.” Dalam ayat ini terdapat perintah untuk taat kepada pemimpin dengan menggunakan lafaz ulil amri. Berdasarkan kaidah bahasa Arab maka bias dipahami bahwa perintah untuk taat kepada pemimpin yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah pemimpin laki-laki. Sebab apabila pemimpin wanita maka seharusnya menggunakan lafaz Uulatul Amri. Perlu untuk diketahui di antara perkara yang hukumnya dijelaskan oleh syariah Islam adalah mengenai syarat-syarat kepala negara. Syaikh Taqiyuddin An Nabhani dan Abdul Qadim Zallum dalam kitab Nizhamul Hukm fi Islam, menulis bahwa ada tujuh syarat in’iqad (syarat mutlak) yang harus dipenuhi oleh seorang calon khalifah sebagai kepala negara kaum Muslimin, yaitu: muslim, laki-laki, baligh, berakal,adil, merdeka dan mampu.6 Ketujuh syarat itu ditetapkan sebagai syarat mutlak calon khalifah lantaran memiliki dalil-dalil yang menunjukkan kepastian hukum dari nash-nash syara’. Mengenai syarat laki-laki, Imam Al Qalqasyandi dalam Kitab Maatsirul Inafah ila Ma’aalimil Khilafah Juz I/31, mengatakan bahwa syarat sahnya aqad khilafah menurut para fuqoha Mazhab Syafi’i, yang pertama adalah laki-laki. Tidak terjadi aqad manakala diberikan kepada seorang wanita. Dalilnya adalah sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari sahabat Abu Bakrah r.a. yang menyatakan bahwa tatkala mendengar kabar mengenai penyerahan kekuasaan negara Persia kepaa seorang putri Kisra yang bernama Buran sebagai ratu setelah bapaknya meninggal, Rasulullah SAW bersabda7 : “Tidak akan pernah beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan (pemerintahan/kekuasaan) mereka kepada seorang wanita.” (HR.Bukhari)

6 7

Haramnya Presiden Wanita Bukan Khilafiyah, Bulletin Assalam, www.isnet.org, Ibid.

4 e-USU Repository ©2005 Universitas Sumatera Utara

Inilah tinjauan syara’ terhadap kepemimpinan wanita, yang secara tegas Islam mengharamkan wanita untuk menjadi waliyul amri (pemegang tampuk pemerintahan) baik ditingkat kepala negara maupun perangkat-perangkatnya. Di samping tinjauan syara’, tinjauan sejarah pun membuktikan bahwa baik di masa khulafaurrasyidin, Bani Umayah, Bani Abbasiyah atau pemerintahan sesudahnya tidak pernah sekalipun khalifah diangkat dari kalangan wanita. Memang di Mesir pernah berkuasa seorang ratu bernama Syajaratuddur dari Dinasti Mamalik yang tunduk pada Khilafah Abasiyah yang waktu itu dijabat oleh Khalifah Al-Mustanshir Billah. Pada saat Malikus Shalih meninggal, kekuasaan diserahkan kepada Syajaratuddur. Mendengar peristiwa ini khalifah segera mengirimkan surat untuk menanyakan apakah di Mesir tidak ada laki-laki sehingga kekuasaan diserahkan kepada wanita? Kalau memang tidak ada, khalifah hendak mengirim laki-laki dari Baghdad untuk berkuasa di Mesir. Akhirnya Syajaratuddur mengundurkan diri dari kekuasaan Mesir setelah ebrkuasa selama tiga bulan. Kemudian digantikan oleh Emir Izzudin yang kemudian menikahinya. Jadi jelaslah tidak ada preferensi historis dalam Islam yang menyangkut peran wanita sebagai kepala negara.8 Sedangkan menurut Gamal A.Badawi, batasan yang diberikan oleh Hadis “tidak beruntung nasib suatu kaum yang menyerahkan urusah mereka kepada perempuan”, tidak terlalu berpengaruh terhadap takdir perempuan ataupun hak-haknya melainkan dengan berkaitan perbedaan natural dalam pembentukan biologis dan psikologis laki-laki dan perempuan.9 Lebih lanjut beliau menjelaskan pula bahwa menurut Islam, kepala negara tidak semata-mata sebagai figur. Dia menuntun orang untuk sholat, terutama pada hari Jumat dan hari-hari suci menurut Islam; dia senantiasa dalam proses pembuatan keputusan yang bertalian dnegan keamanan dan ketentraman rakyat-rakyatnya. Posisi ini atau posisi yang sama lainnya seperti komandan angkatan bersenjata pada umumnya tidak sesuai dengan unsur phisiologi dan psikologis wanita secara umum. Bahkan dalam zaman modern dan di sebagian besar negara maju jarang ditemukan seorang perempuan dalam posisi kepala negara, komandan angkatan bersenjata, bahkan wakil di parlemen, ataupun badan-badan sejenis.10 Kemudian Imam Thabari mempertegas bahwa walaupun kita menggunakan hadits tadi sebagai dasar hukum, tetapi hanya menyangkut satu masalah khusus, yaitu bahwa perempuan tidak boleh memegang puncuk pimpinan tertinggi negara, perempuan tidak bisa menjadi khalifah, tetapi selain itu bisa.11 Demikianlah beberapa pendapat yang masih terus berkembang tentang posisi wanita sebagai pemimpin atau sebagai kepala negara.

BAB III HAKIM PEREMPUAN DALAM PANDANGAN ISLAM Masalah boleh tidaknya wanita menjadi hakim, sampai saat ini masih mengalami perbedaan pendapat di kalangan ulama fiqh. Hal ini tidak terlepas adanya perbedaan dalam memahami Hadits Riwayat Imam Bukhari. Ada ulama yang berpendapat bahwa wanita tidak boleh menjabat secara mutlak, serta ada pula yang berpendapat boleh dalam kasus tertentu dan tidak boleh dalam kasus lainnya. Menurut jumhur ulama, Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Hambali, wanita tidak boleh menjabat sebagai hakim. Dasar pendapat mereka adalah Q.S.An-Nisa’ ayat 34, Hadits Rasulullah 8

Tinjauan Syariah tentang Presiden Wanita, www.angelfire.com., Op.Cit. Khurshid Ahmad (ed.), Islam Its Meaning and Massage, The Islamic Fondation, h.142-143. 10 Ibid. 11 Lily Zakiah Munir (ed.)., Op.Cit., h.72-73. 9

5 e-USU Repository ©2005 Universitas Sumatera Utara

yang mengatakan “bahwa tidak akan bahagia suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka pada wanita.” (HR.Bukhari), Hadits yang menyatakan “bahwa akal dan keberagaman wanita kurang disbanding akal dan keberagaman pria.” (HR.Ibnu Majah). Adapun pendapat lain yang mendukung penolakan wanita menjadi hakim secara mutlak, mengatakan bahwa perempuan dilarang menjadi qadhi (yudikatif) menurut syara’, sebab profesi ini menuntut kesempurnaan pendapat (olah fikir), apdahal perempuan pada umumnya lemah akalnya, di mana Rasulullah SAW menafsirkan sifat ketidak sempurnaan akalnya ini bahwa kesaksian wanita nilainya setengah dari kesaksian laki-laki.12 Abu Said al-Hasan bin Abi Hasan Yasar al-Basri (221-110 H), Ibn Jarir at-Tabari (224310 H), dan Mazhab az-Zahiri berpendapat bahwa wanita boleh menjadi hakim secara mutlak, yakni dalam semua perkara. Alasan yang mereka kemukakan untuk mendukung pandangan tersebut ialah bahwa wanita potensial dan boleh menjabat sebagai hakim. Selain itu alasan lainnya adalah didasarkan pada prinsip bahwa setiap orang yang mampu menengahi di antara manusia, maka keputusan hukumnya boleh (sah), kecuali hal-hal yang dikhususkan oleh ijma’, yaitu masalah kepemimpinan besar (al-Imamah al-Kubro).13 Mustafa Siba’i,14 menyatakan pula bahwa Islam melarang secara terang-terangan untuk menjadi kepala negara, berdasarkan hikmah-hikmah yang telah ditetapkan olehNya. Begitu juga halnya dengan tugas-tugas lain yang terpaksa menanggung tanggung jawab besar lagi berbahaya. Beliau juga setuju dnegan pendapat Yusuf Qardhawi yang menyatakan bahwa keharusan tersebut (wanita menajdi qadhi) bukanlah bermakna mereka wajib menjadi qadhi. Bahkan keharusan tersebut perlu dipandang dari aspek maslahah wanita, keluarga, masyarakat dan Islam itu sendiri.15 Sementara itu, di dalam Buletin Assalam16 dijelaskan bahwa mengenai jabatan hakim kecuali qadhi mazhalim yang mengadili para pejabat diperbolehkan dijabat oleh seorang wanita. Sebab qadhi dalam system pemerintahan Islam tidak termasuk jabatan kekuasaan. Qadhi adalah jabatan mengadili perkara perselisihan di antara anggota masyarakat atau pelanggaran ketertiban umum, atau hak-hak jamaah di mana fungsi qadhi sebagai pemutus perkara adalah menyampaikan keputusan hukum Allah atas tiap-tiap perkara. Dengan demikian, jabatan memberitahukan hukum Allah SWT itu bias dijabat oleh siapa saja, laki-laki atau perempuan yang punya penegetahuan terhadap hukum Allah SWT.

BAB IV PEMBATASAN DALAM ISLAM (MAHRAM) Perintah tegas “tinggal di rumah”, tidak berarti bahwa perempuan hanya bertindak dibatasi empat dinding. Tetapi mereka diijinkan pergi meninggalkan rumah dalam keadaan yang perlu. Allah SWT telah mengatur setiap langkah kaum perempuan di dalam kehidupan yang normal, dan memerintahkan untuk menjalankan apa yang telah ditentukan. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam Surat Al-Ahzab ayat 33 yang artinya: “Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti perempuan yang lain jika kamu bertaqwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan 12

Salim Ali Bahnasawi, Wawasan Sisitem Politik Islam, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 1996),

h.293-294. 13

Hak Wanita dalam Memimpin Peradilan, www.pesantrenonline.com/ www.e-ulama.org/tanya/default.asp? Jum’at, 20 Desember 2002. 15 Ibid. 16 Haramnya Presiden Wanita Bukan Khilafiyah, Buletin Assalam, www.isnet.org. 14

6 e-USU Repository ©2005 Universitas Sumatera Utara

ucapkanlah perkataan yang baik, dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu.” Namun ayat ini termasuk ayat-ayat yang khusus berkenaan dengan isteri-isteri Nabi SAW. Oleh karena itu, hokum tersebut berlaku terbatas pada mereka saja. Hal ini disebabkan agar isteri-isteri Nabi SAW dapat dibedakan dengan perempuan-perempuan lain. Mereka harus tinggal di dalam rumah dengan sebagian besar waktunya.17 Terlebih lagi ayat tersebut tidak berarti bahwa mereka harus tinggal di dalam secara mutlak. Semata-mata yang dimaksud adalah tinggal di dalam rumah selama tidak ada keperluan yang memaksa untuk keluar rumah. Dalilnya adalah yang disebutkan dalam Tafsir Ibn Katsir, bahwa maksud firman Allah, “Dan hendaklah kamu tinggal di rumahmu”, adalah kamu harus membiasakan diri tinggal di dalam rumah. Kamu tidak boleh keluar rumah tanpa keperluan yang dibenarkan syariah, seperti shalat di mesjid dengan memenuhi segala persyaratanya. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW18: “Janganlah kamu cegah hamba-hamba perempuan Allah untuk mendatangi mesjidNya dan hendaklah kamu keluar rumah tanpa memakai wewangian.” Selain itu isteri-isteri Nabi SAW pun keluar rumah bersama beliau untuk menunaikan ibadah haji dan umroh. Beliau membolehkan mereka keluar rumah untuk mengunjungi orang tua mereka dan menjenguk orang sakit. Oleh karena itu, Rasulullah SAW bersabda kepada mereka setelah turun ayat di atas, “Aku ijinkan kalian keluar rumah untuk memenuhi keperluan kalian.19 Di sini kita perlu kembali kepada prinsip pertama yang dijelaskan dalam Al-Qur’an, bahwa dalam Islam tidak ada perbedaan hak mendapatkan pekerjaan bagi laki-laki dan perempuan tanpa tetrikat satu tempat (di dalam atau di luar rumah). Hanya saja dalam prosesnya ada ketentuan penyesuaian dengan status dan kemampuannya. Al-Qur’an mengisahkan tentang dua anak gadis Nabi Suaib yang bekerja di luar rumah sebagai pengembala ternak milik ayahnya.20 Di sini Al-Qur’an memberi contoh hak perempuan untuk bekerja di rumah, sesuai dengan status dan tuntutan kondisi yang ada. Namun demikian, walaupun dikenal dalam ajaran Islam bahwa perempuan mempunyai hak dan kesempatan berkarir yang sama menjalankan tugasnya sebagai wanita karir, ada pembatasan yang diberlakukan. Yaitu, dengan tidak melalaikan fungsi dan kedudukannya sebagai wanita secara alamiah. Atau lebih tepatnya perempuan yang berkarir tidak akan melupakan kodratnya sebagai perempuan, seperti mendidik anak, mengurus keluarga, suami. Jadi tetap ada komitmen syariah di dalamnya. Imam Syafi’i berpendapat bahwa seorang permpuan dituntut untuk berpergian disertai mahram untuk perlindungan dan pengamanan dirinya serta untuk memelihara kesuciannya. Jika keamanan terjamin, tidak ada halangan baginya untuk pergi dengan orang lain, laki-laki dan perempuan. Dahulu anjuran ini harus dilakukan akrena pada masa itu orang yang berpergian menmpuh perjalanan yang ajuh dan jumlahnya sedikit, jalan tidak terjamin keamanannya dan

17

M.Anis Qasim Ja’far, Perempuan dan Kekuasaan (Menelusuri Hak Politik dan Persoalan Gender dalam Islam), (Bandung: Zaman Wacana, 1998), h.47-48. 18 Ibid., h.48. 19 Ibid., h.48-49. 20 Lily Zakiyah Munir, Op.Cit., h.73.

7 e-USU Repository ©2005 Universitas Sumatera Utara

alat-alat komunikasinya lambat. Sehingga seorang perempuan yang pergi sendirian pada waktu itu tidaklah seaman berpergian sekarang.21

BAB V PENUTUP Islam adalah agama paripurna (Q.S.Al-Maidah ayat 3) yang telah menentukan seluruh peraturan kehidupan secara global maupun rinci. Tak ada satu persoalan kehidupan pun yang tidak dijelaskan oleh Islam. Allah SWT menurunkan AL-Qur’an untuk menjelaskan segala sesuatu (Q.S.An-Nahl ayat 89). Dinul Islam juga memiliki dalil-dali syara’ (Al-Qur’an dan Sunnah, Ijma’ dan Qiyas) yang merupakan sumber hukum yang dapat digali setiap saat untuk menghadapi problem baru yang terjadi secara global telah ada jawabannya di dalam dalil-dalil syara’ itu sehingga kaum muslimin dari masa ke masa tak pernah lepas dari syariat Islam dalam bersikap dan menghukumi berbagai peristiwa yang mereka hadapi. Di antara perkara yang hukumnya dijelaskan oleh syariah Islam adalah tentang kepemimpinan wanita dan hakim wanita. Kedua permasalahan ini juga cukup mendapat perhatian yang serius dari para ula afiqh. Karena masih terjadi perbedaan pendapat di kalangan mereka, walaupun sebenarnya tentang kepemimpinan wanita dalam Islam bukan khilafiyah lagi. Artinya, hokum yang mengatur tentang pemimpin dalam Islam telah jelas diatur, di mana pemimpin dalam Islam disyaratkan pada pria, bukan wanita. Dengan demikian jabatan-jabatan penguasa tidak boleh dipegang oleh wanita. Adapun beberapa perkara yang tidak dibolehkan bagi wanita menurut H.A.Fuad Said salah satu Ketua MUI di Medan ada 11 (sebelas) perkara, yaitu: 1. Sebagai Nabi. 2. Sebagai Imam, termasuk imam sholat dan imam negara. 3. Sebagai wali. 4. Menegakkan syai’ar Islam. 5. Saksi dalam berbagai kasus. 6. Jihad atau berperang. 7. Sholat Jum’at. 8. Anak mengikut bapaknya. 9. Harta pusaka. 10. Hak talak. 11. Laki-laki boleh beristri 4 orang sekaligus. Berbeda dengan jabatan Qadhi (hakim) di dalam Islam masih terjadi perdebatan untuk menentukan boleh atau tidaknya dipegang oleh wanita. Namun, selama tidak terdapat nash yang qath’i (teks agama yang mempunyai isyarat hukum yang pasti), yang mengharamkan pekerjaan ini, maka masalahnya terserah pada kondisi negara masing-masing. Ringkasnya, masalah kepemimpinan wanita dalam peradilan (qadli), dalam fiqh Islam bukan termasuk problem yang negatif dari sisi pengambilan dalil (istidlal) dan fatwa, yang membuka pintu lebar-lebar bagi pendapat fiqh lain. DAFTAR PUSTAKA

21

Asghar Ali Engineer, Hak-hak Perempuan dalam Islam, (Jakarta: LSSP, 1998), h.129-130.

8 e-USU Repository ©2005 Universitas Sumatera Utara

Buku : Abdul Azis Dahlan (et.al)., Ensiklopedi Islam, Jilid 6, PT.Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 1996. Asghar Ali Engineer, Hak-Hak Perempuan dalam Islam, LSPPA, Jakarta, 1994. Khursid Ahmad (ed.)., Islam Its Meaning and Massage, The Islamic Foundation. Lily Zakiah Munir (ed.)., Memposisikan Kodrat dan Perubahan dalam Perspektif Islam, Mizan, Bandung, 1999. M.Anis Qasim Ja’far, Perempuan dan Kekuasaan, Menelusuri Hak Politik dan Persoalan Gender dalam Islam, Zaman Wacana Mulia, Bandung, 1998. M.Said Ramadhan Al-Buthi, Perempuan Antara Kezaliman Sistem Barat dan Keadilan Islam, Intermedia, Solo, 2002. Salim Al-Bahnasawi, Wawasan Sistem Politik Islam, Pustaka AL-Kautsar, Jakarta, 1996.

Internet : Hak Wanita dalam Memimpin Peradilan, www.pesantrenonline.com. Haramnya Presiden Wanita bukan Khilafiyah, Buletin Assalam, www.isnet.org. Tanya Jawab tentang Hakim Wanita dalam Islam, www.e-ulama.org/tanya/default.asp?, Jum’at, 20 Desember 2002. Tinjauan Syari’ah tentang Presiden Wanita, www.angelfire.com.

9 e-USU Repository ©2005 Universitas Sumatera Utara