PENDIDIKAN & PELATIHAN - WordPress.com

27 downloads 222 Views 162KB Size Report
PELATIHAN. AHLI KEPABEANAN. SERTIFIKASI STANDAR BPPK. AHLI KEPABEANAN. SERTIFIKASI STANDAR BPPK. Materi Diklat Ahli Kepabeanan.
Materi Diklat Ahli Kepabeanan Materi yang dipelajari dalam Diklat Ahli Kepabeanan antara lain : 1. Undang Undang Kepabeanan 2. Klasifikasi Barang Impor 3. Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor 4. Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor 5. Sistem Nilai Pabean 6. Tempat Penimbunan Berikat 7. Fasilitas Kepabeanan 8. Sanksi, Keberatandan Banding 9. Larangan, Pembatasan dan Wewenang Pegawai 10. Penyetoran, Pengembalian dan Penagihan Bea Masuk 11. Pengisian PIB dan PEB melalui Komputer 12. Bimbingan Belajar BTBMI 13. Bimbingan Belajar non BTBMI

FORMULIR PENDAFTARAN PESERTA Pendidikan dan Pelatihan Ahli Kepabeanan Lembaga Pengembangan Management Perdagangan Indonesia Nama lengkap

:

Tempat / tanggal lahir : Pendidikan terakhir

:

Nama instansi/

:

Perusahaan

:

Jabatan

:

Simulasi Ujian

Alamat instansi/

:

Biaya Diklat Ahli Kepabeanan

Perusahaan

:

Materi Tambahan

Biaya Rp. 7.000.000,- (Tujuh juta rupiah)

:

Syarat Pendaftaran Diklat Ahli Kepabeanan 1. 2. 3. 4.

Mengisi formulir pendaftaran Foto Copy KTP yang masih berlaku Foto Copy Ijazah Terakhir (di Legalisir) Pas Photo ukuran 3x4, 4x6 masing masing 5 lembar dengan latar belakang warna biru 5. M e m b a w a S u ra t I z i n m e n g i ku t i D i k l a t d a r i Instansi/Perusahaan Tempat Kerja apabila calon peserta tersebut sudah bekerja. 6. Membayar Biaya Diklat yang dapat dilakukan secara tunai atau ditransfer melalui rekening : Bank Mandiri Cab Jababeka No Rek : 156-0004-818001 an Evi Karyati dan Bukti transfer dikirim melalui fax. (021) 2908-6162

Registrasi & Informasi Graha Asri Jl Ciherang Timur VII Blok BB 9,RT 003/009, Simpangan Cikarang Utara-Bekasi 17530 Telp. : (021) 2908-6162, (021) 7590 0387 Fax. : (021) 2908-6162 Email : [email protected] Http : lpmpi.wordpress.com lpmpi.co.cc

Telp / fax

:

Email

:

Alamat rumah

:

PENDIDIKAN & PELATIHAN AHLI KEPABEANAN SERTIFIKASI STANDAR BPPK Angkatan Ke Dua

: Telp

:

Kelas Eksekutif Mulai : Hari Minggu Tgl. 18 Maret 2012 s/d 03 Juni 2012

Bersama ini kami/saya mendaftarkan diri untuk ikut serta Pendidikan dan Pelatihan Ahli Kepabeanan kelas EKSEKUTIF serta akan mentaati semua persyaratan dan ketentuan yang ada dalam Lembaga Pengembangan Management Perdagangan Indonesia

(Setiap Sabtu s/d Minggu) Waktu 08.00 -17.00 WIB

Bekasi,................................2012 Calon Peserta

Tempat Pelatihan : Graha Sucofindo Jl Arteri Tol Cibitung No.1 Cibitung-Bekasi 17520

Contac Person Evi : 0813-8586-6493 Maikel : 0815-8572-7753 Yati : 0813-9499-9721

(......................................) Note : Form bisa di copy sesuai dengan kebutuhan

Sekretariat : Graha Asri Jl Ciherang Timur VII Blok BB 9 Simpangan Cikarang Utara-Bekasi 17530

Latar Belakang

Alasan Diperlukannya Ahli Kepabeanan

Jadwal Diklat Ahli Kepabeanan

Dalam era globalisasi, perdagangan bebas dan persaingan bebas menjadi model setiap Negara dalam melaksanakan pola perdagangan, penyusunan regulasi. yang berkaitan dengan hal tersebut. Pola perdagangan diarahkan kepada kepentingan suatu Negara dan regulasi yang berlaku secara universal. Kompleksitas dan padatnya arus dokumen dan barang pada perdagangan global saat ini membawa konsekwensi logis bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selaku regulator dan controller mekanisme perdagangan ekpor impor untuk menyelesaikan segala bentuk dokumen kepabeanan dengan cepat dan tepat serta mengeliminir segala bentuk hambatan dalam penyelesaian dokumen ekspor impor. Guna terlaksanya program reformasi di bidang keabeanan, pengguna jasa kepabeanan dituntut dalam meningkatkan pengembangan sumber daya manusia yang handal dan berkualifikasi, dikarenakan keberadaan personil yang berkualifikasi serta memiliki kompetensi sebagai Ahli Kepabeanan dapat lebih mempermudah dalam pengurusan dokumen impor dan ekspor. Contohnya; dalam pengurusan dokumen PIB (Pemberitahuan Impor Barang) atau PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang), pengawas dalam proses pengeluaran barang impor & ekspor serta kemampuan dalam penentuan klasifikasi tariff bea masuk (post tariff), Oleh karena itu, Kami Lembaga Pengembangan Management Perdagangan Indonesia bermaksud menyelenggarakan Pelatihan Ahli Kepabeanan yang mengacu pada isi pasal 29 UU No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang kini telah diubah kedalam UU No.17 Tahun 2006, menyebutkan bahwa importir tidak dapat melakukan pengurusan dokumen di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai secara mandiri, namun mereka dapat menguasakannya kepada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK). Adapun pengaturan PPJK berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No. 65/PMK.04/2007, bahwa PPJK harus berbentuk Badan Hukum dan harus mempunyai sekurangkurangnya 1 (satu) orang Ahli Pabean. Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 06/PMK.01/2007 disebutkan bahwa pemegang Ijazah/Sertifikat PPJK yang dikeluarkan oleh instansi berwenang dalam hal ini Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK), dapat bertindak selaku kuasa dalam sengketa dengan Bea dan Cukai.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang kini telah diubah kedalam UU No.17 Tahun 2006, Sertifikat Ahli Kepabeanan adalah merupakan salah satu persyaratan untuk mendirikan suatu Badan Hukum yang bertindak sebagai Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK). Adapun alasan khusus diperlukannya Ahli Kepabeanan ini antara lain : 1. Bagi para Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), importer dan eksportir keberadaan sumber daya manusia yang berkualifikasi sebagai Ahli Kepabeanan dapat lebih mempermudah pengurusan dokumen impor dan ekspor khususnya yang ada kaitannya dengan Direktorat Bea dan Cukai. 2. B e r d a s a r k a n P e r a t u r a n M e n t e r i K e u a n g a n No.06/PMK.01/2007 disebutkan bahwa pemegang Ijasah/Sertifikat PPJK yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan ( BPPK ) Departemen Keuangan, merupakan prasyarat selaku Kuasa Hukum dibidang Kepabeanan dan Cukai dilingkungan Pengadilan Pajak. Dengan demikian pemegang Sertifikat Ahli Kepabeanan dapat bertindak selaku kuasa dalam sengketa dengan Bea dan Cukai.

Pendidikan dan Pelatihan Ahli Kepabeanan akan dimulai tanggal 18 Maret 2012, Setiap Sabtu & Minggu untuk jangka waktu pelatihan selama 2½ bulan.

Tujuan Penyelenggaraan Diklat Ahli Kepabeanan Pelatihan ini diselenggarakan bertujuan agar peserta pelatihan lebih memahami fungsi dan peran manejerial Ekspor dan Impor di dalam perusahaan, termasuk berbagai proses terkait dengan sistem, prosedur, regulasi kepabeanan yang berlaku, serta memberi pembekalan dan persiapan kepada para peserta dalam mengikuti Ujian Negara Ahli Kepabeanan yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan (BPPK) Kementrian Keuangan cq. Pusdiklat Bea dan Cukai secara sistematis dan komprehensif. Sehingga pada akhirnya diharapkan para peserta pelatihan tersebut dapat memiliki Sertifikat Ahli Kepabeanan sekaligus memiliki pengetahuan dan keterampilan yang cukup dibidang tehnis kepabeanan berdasarkan Undang-undang Kepabeanan yang berlaku.

Pelaksanaan Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan Ujian Calon Ahli Kepabeanan diselenggarakan 3 kali setiap tahunnya yaitu setiap bulan Februari, Juni dan Oktober. Sertifikat Ahli Kepabeanan ditandatangani oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan ( BPPK ) Departemen Keuangan.

Tempat Diklat Ahli Kepabeanan Tempat penyelenggaraan Diklat Ahli Kepabeanan adalah di Graha Sucofindo, Jl Arteri Tol Cibitung No.1, CibitungBekasi 17520

Fasilitas Diklat Ahli Kepabeanan Ruang Kelas AC, Coffee Break (Dua Kali), Makan Siang, Modul, Sertifikat Ahli Kepabeanan dan Kit Diklat.

Peserta Diklat Ahli Kepabeanan Peserta Diklat Ahli Kepabeanan antara lain Importir, Eksportir, Freight Forwarder, EMKL/EMKU, Pengusaha Jasa Titipan, Pengusaha Kawasan Berikat dan Gudang Berikat, Perusahaan Pelayaran atau Penerbangan, Konsolidator, Pengusaha Industri lainnya dan perorangan yang berminat serta pemerhati dibidang kepabeanan.

Tenaga Pengajar/Instruktur Diklat Ahli Kepabeanan 1. Mohamad Jafar, SE, MM (Pengajar pada Pusdiklat Bea dan Cukai Kementrian Keuangan dan Widya Bhakti) 2. Surono, Sos, MSi (Pengajar pada Pusdiklat Bea dan Cukai Kementrian Keuangan dan Widya Bhakti) 3. Ihsan Nafarin (Pengajar pada Pusdiklat Bea dan Cukai Kementrian Keuangan dan Widya Bhakti) 4. Indrajaya Bahri (Pakar tarif Bea Masuk, Tim Perumus AHTN) 5. Suko Wibowo (Pegawai DJBC KPU Purwakarta) 6. Sigit Santosa, SE (Pegawai Direktorat IKC Kantor Pusat DJBC dan Pengajar pada Pusdiklat Bea dan Cukai) 7. Adang Karyana (Widyaiswara Pusdiklat Bea dan Cukai Kementrian Keuangan)