KETUA PENGADILAN AGAMA KOTABUMI. NOMOR : W8-A5/113/OT.01.1/III/
2010. TENTANG. PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA. PENGADILAN ...
PENGADILAN AGAMA KOTABUMI Jalan Letjend Alamsyah Ratu Perwira Negara Nomor 138 Telepon / Faximile (0724) 24305-24465 KOTABUMI - 34513 SURAT KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN AGAMA KOTABUMI NOMOR : W8-A5/113/OT.01.1/III/2010 TENTANG PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA PENGADILAN AGAMA KOTABUMI KETUA PENGADILAN AGAMA KOTABUMI Menimbang
Mengingat
: 1.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 3 dan pasal 4 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) di lingkungan Instansi Pemerintah;
2.
Bahwa dengan berakhirnya masa Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Tahun 2004–2009, dan dimulainya Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Tahun 2010–2011 maka Pengadilan Agama Kotabumi perlu meninjau kembali atau mereview untuk penyempurnaan Indikator Kinerja Utama (IKU).
: 1.
Undang-undang Nomor : 3 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor :14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
2.
Undang-undang Nomor : 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
3.
Undang-undang Nomor : 50 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor : 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
4.
Peraturan Pemerintah Nomor : 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.
5.
Peraturan Presiden Nomor : 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009.
6.
Peraturan Presiden Nomor : 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Fungsi, Struktur Organisasi, dan Tata Kerja.
7.
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Negara Nomor : PER/9 M.PAN/5/2007 tentang Umum Penetapan Indikator Kinerja.
Aparatur Pedoman
Memperhatikan
: Hasil Rapat Tanggal 28 Februari 2010 tentang Pembahasan Review Indikator Kinerja Utama (IKU) disinkronisasikan dengan Rencana Strategis (Renstra) Pengadilan Agama Kotabumi Tahun 2010 – 2014. MEMUTUSKAN
Menetapkan
: KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN AGAMA KOTABUMI TENTANG PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA PENGADILAN AGAMA KOTABUMI.
Pertama
: Indikator Kinerja Utama sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini merupakan acuan kinerja yang digunakan oleh Pengadilan Agama Kotabumi, untuk menetapkan rencana kinerja tahunan, menyampaikan rencana kinerja dan anggaran, menyusun dokumen penetapan kinerja, menyusun laporan akuntabilitas kinerja serta melakukan evaluasi pencapaian kinerja sesuai dengan dokumen Rencana Strategis Pengadilan Agama Kotabumi Tahun 2010-2014.
Kedua
: Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja dan Evaluasi terhadap pencapaian kinerja dilakukan oleh setiap pimpinan satuan kerja dan disampaikan kepada Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ketiga
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada : 1. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandar lampung 2. Kepala Badan Urusan Administrasi Up. Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung RI Ditetapkan di : Kotabumi Pada Tanggal : 01 Maret 2010 Ketua Pengadilan Agama Kotabumi
Lampiran SK Ketua PA No. W8-A5/ 113 /OT.01.1/III/2010
INDIKATOR KINERJA UTAMA PENGADILAN AGAMA KOTABUMI No
Kinerja Utama
Indikator Kinerja Utama
Penjelasan
Penanggung Jawab
Sumber Data
1
Peningkatan Pelayanan Penerimaan Perkara
Prosentase Penerimaan Perkara Berdasarkan SOP Penerimaan Perkara
Perbandingan antara Penerimaan Perkara dengan SOP Penerimaan Perkara
Panitera
SK SOP dan Data Elektronik
2
Peningkatan Penanganan Perkara
a. Prosentase Keberhasilan Mediasi
Perbadingan antara mediasi yang berhasil dengan yang berlanjut jadi perkara
Majelis Hakim dan Mediator
Laporan Bulanan
b. Prosentase Perkara yang diputus
Perbandingan antara Perkara yang diputus dengan perkara yang diterima
Majelis Hakim dan Ketua Pengadilan Agama
Laporan Bulanan dan Laporan Tahunan
a. Prosentase Putusan telah selesai ketika dibacakan
perbandingan antara berkas perkara yang telah selesai dengan perkara yang belum selesai ketika dibacakan
Panitera
Data Elektronik
b. Prosentase Minutasi Tepat Waktu
perbandingan antara berkas perkara yang diminutasi tepat waktu dengan berkas perkara yang belum diminutasi tepat waktu
Ketua Majelis
Laporan Bulanan dan Laporan Tahunan.
Panitera
Laporan Bulanan dan Laporan Tahunan.
3
Peningkatan penyelesaian perkara
c. Prosentase Penyampaian surat-surat perbandingan antara penyampaian surat-surat yang yang berhubungan dengan penyelesaian berhubungan dengan penyelesaian perkara dengan perkara yang belum disampaikan 4
Peningkatan Kualitas Prosentase Pelaksanaan Pengawasan Pengawasan Hakim Pengawasan Bidang
Hakim Pengawas Bidang Perbandingan jumlah temuan yang ditindaklanjuti hasil pengawasan internal (Tim Pengawasan dan Badan Pengawasan) dan eksternal (Badan Pemeriksa Keuangan) dengan temuan yang dilaporkan
Laporan Pengawasan
5
Peningkatan aksesibilitas masyarakat terhadap peradilan (acces to justice )
a. Prosentase Penanganan Perkara Prodeo (justice for the poor)
Perbandingan jumlah Perkara Prodeo yang diterima dengan jumlah perkara prodeo yang dianggarkan
Panitera/Sekretaris
Laporan Bulanan
b. Prosentase pelaksanaan sidang keliling (justice for all)
Panitera/Sekretaris Perbandingan jumlah perkara yang diselesaikan melalui sidang keliling dengan jumlah perkara sidang keliling yang dianggarkan
Laporan Tahunan
c. Prosentase informasi peradilan yang dapat diakses oleh masyarakat