pengumuman penilaian btp 2011

13 downloads 3524 Views 71KB Size Report
18 Apr 2011 ... Dalam rangka memenuhi kebutuhan buku teks pelajaran SD/MI, SMP/MTs, ... Kelas X, XI IPA/IPS, XI Bhs, XII ... 32 Bahasa Arab SMA/MA. KelasĀ ...
PENGUMUMAN

Nomor: 0001/PENG/BSNP/IV/2011

KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

KEBUTUHAN BUKU TEKS PELAJARAN Dalam rangka memenuhi kebutuhan buku teks pelajaran SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK yang memenuhi syarat kelayakan, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) bekerjasama dengan Pusat Kurikulum dan Perbukuan Balitbang Kementerian Pendidikan Nasional, tahun 2011 akan melakukan Penilaian Buku Teks Pelajaran berikut. No.

Mata Pelajaran

1 2 3 4 5

23

Pendidikan Agama Kristen SD Pendidikan Agama Katolik SD Pendidikan Agama Hindu SD Pendidikan Agama Buddha SD Pendidikan Agama Khonghucu SD Seni Budaya dan Keterampilan SD/MI Pendidikan Agama Kristen SMP Pendidikan Agama Katolik SMP Pendidikan Agama Hindu SMP Pendidikan Agama Buddha SMP Pendidikan Agama Khonghucu SMP Bahasa Inggris SMP/MTs Seni Musik SMP/MTs Seni Rupa SMP/MTs Seni Tari SMP/MTs Seni Teater SMP/MTs Keterampilan SMP/MTs Pendidikan Agama Kristen SMA/SMK Pendidikan Agama Katolik SMA/SMK Pendidikan Agama Hindu SMA/SMK Pendidikan Agama Buddha SMA/SMK Pendidikan Agama Khonghucu SMA/SMK Matematika SMA/MA

24

Sejarah SMA/MA

25 26 27 28 29 30 31

Seni Musik SMA/MA Seni Rupa SMA/MA Seni Tari SMA/MA Seni Teater SMA/MA Keterampilan SMA/MA Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan SMA/MA Bahasa Inggris SMA/MA

32 33 34 35 36 37

Bahasa Arab SMA/MA Bahasa Jerman SMA/MA Bahasa Perancis SMA/MA Bahasa Mandarin SMA/MA Bahasa Jepang SMA/MA Matematika SMK

38

Bahasa Inggris SMK

6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22

Kelas I, II, III, IV, V, dan VI Kelas I, II, III, IV, V, dan VI Kelas I, II, III, IV, V, dan VI Kelas I, II, III, IV, V, dan VI Kelas I, II, III, IV, V, dan VI

Jumlah Jilid 6 Jilid 6 Jilid 6 Jilid 6 Jilid 6 Jilid

Kelas I, II, III, IV, V, dan VI

6 Jilid

Kelas VII, VIII, dan IX Kelas VII, VIII, dan IX Kelas VII, VIII, dan IX Kelas VII, VIII, dan IX Kelas VII, VIII, dan IX

3 Jilid 3 Jilid 3 Jilid 3 Jilid 3 Jilid

Kelas VII, VIII, dan IX (Kelas VII, VIII, IX) (Kelas VII, VIII, IX) (Kelas VII, VIII, IX) (Kelas VII, VIII, IX) Kelas VII, VIII, dan IX Kelas X, XI, dan XII

3 Jilid 1 Jilid 1 Jilid 1 Jilid 1 Jilid 3 Jilid 3 Jilid

Kelas X, XI, dan XII

3 Jilid

Kelas X, XI, dan XII

3 Jilid

Kelas X, XI, dan XII

3 Jilid

Kelas X, XI, dan XII

3 Jilid

Kelas X, XI IPA, XI IPS, XI Bhs, XII IPA, XII IPS, dan XII Bhs Kelas X, XI IPA, XI IPS, XI Bhs, XII IPA, XII IPS, dan XII Bhs (Kelas X, XI, dan XII) (Kelas X, XI, dan XII) (Kelas X, XI, dan XII) (Kelas X, XI, dan XII) Kelas X, XI, dan XII Kelas X, XI, dan XII

7 Jilid

Tingkat Kelas

Kelas X, XI IPA/IPS, XI Bhs, XII IPA/IPS, XII Bhs Kelas X, XI, dan XII Kelas X, XI, dan XII Kelas X, XI, dan XII Kelas X, XI, dan XII Kelas X, XI, dan XII Kelas X, XI, dan XII (Disusun per rumpun) Kelas X, XI, dan XII (Disusun untuk semua rumpun)

7 Jilid 1 Jilid 1 Jilid 1 Jilid 1 Jilid 3 Jilid 3 Jilid 5 Jilid 3 Jilid 3 Jilid 3 Jilid 3 Jilid 3 Jilid 9 Jilid 3 Jilid 132 Jilid

Penilaian buku teks pelajaran ini terbuka bagi penulis perorangan atau penerbit. Penulis atau penerbit yang berminat mengajukan bukunya untuk dinilai kelayakannya, dapat mendaftarkan buku teks pelajarannya ke Pusat Kurikulum dan Perbukuan Balitbang Kementerian Pendidikan Nasional selaku Sekretariat Penyelenggara Penilaian Buku Teks Pelajaran. Pendaftaran akan dilaksanakan pada: Hari/Tanggal Waktu Tempat

: Rabu s.d. Jumat, 22 s.d. 24 Juni 2011 : Pukul 09.00 sampai dengan 16.00 WIB. : Pusat Kurikulum dan Perbukuan Balitbang Kementerian Pendidikan Nasional, Jalan Gunung Sahari Raya No. 4, Jakarta Pusat.

PERSYARATAN A. Penerbit 1. Menyerahkan salinan (fotokopi) berkas: a. Surat Izin Usaha Bidang Penerbitan Buku yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang, b. Nomor Pokok Wajib Pajak. c. Akta Pendirian Perusahaan.

2.

Menunjukkan berkas asli atau salinan yang dilegalisasi notaris pada saat pendaftaran.

3.

Menyerahkan Surat Pernyataan Penulis atau Ahli Waris Penulis bila penulis telah meninggal dunia. Surat Pernyataan berisi pernyataan mengenai keaslian

4.

B. 1. 2. C. 1.

2. 3. 4.

tulisan dan pernyataan tidak berkeberatan bukunya diajukan dalam penilaian. Surat Pernyataan ditandatangani di atas meterai oleh penulis atau ahli waris buku teks pelajaran yang namanya tercantum di dalam buku teks pelajaran. Menyerahkan Surat Pernyataan Kesanggupan menerbitkan buku teks pelajaran dalam bentuk edisi revisi apabila ditetapkan layak oleh Menteri (ditandatangani di atas meterai oleh Direktur Perusahaan).

Penulis Menyerahkan langsung atau mengirimkan buku teks pelajaran (dummy) dan Surat Pernyataan tentang keaslian tulisan, tidak berkeberatan bukunya dinilai, Surat Pernyataan ditandatangani di atas meterai. Mengirimkan buku (dummy) dan berkas seperti tersebut pada butir 1 yang didaftarkan melalui Kilat Khusus paling lambat (cap pengiriman) tanggal 24 Juni 2011. Penulis dan Penerbit Menyerahkan riwayat hidup Penulis dan Editor (apabila buku disunting oleh editor substansi). Riwayat Hidup berisi informasi mengenai: a. Data pribadi penulis atau editor (nama lengkap dengan gelar akademis, alamat rumah, alamat kantor, nomor telepon, nomor telepon seluler, dan alamat e-mail jika ada). b. Riwayat pendidikan dan pelatihan. c. Riwayat pekerjaan dan pengalaman (dalam penulisan dan/atau penyuntingan buku). Melampirkan fotokopi identitas diri (KTP) Penulis dan Editor. Menyerahkan buku teks pelajaran yang diajukan dalam penilaian sebanyak enam (6) eksemplar setiap jilidnya (4 eksemplar dengan kulit buku tanpa identitas penulis dan penerbit, 2 eksemplar dengan kulit buku beridentitas lengkap). Menyerahkan buku teks pelajaran Seni Budaya dan Keterampilan SD sebanyak 12 eksemplar setiap jilidnya (10 eksemplar dengan kulit buku tanpa identitas penulis dan penerbit, 2 eksemplar dengan kulit buku beridentitas lengkap).

KETENTUAN PENGAJUAN BUKU TEKS PELAJARAN YANG AKAN DINILAI 1. Buku teks pelajaran disusun dengan berpedoman pada Instrumen Penilaian Buku Teks Pelajaran yang ditetapkan BSNP dan mengacu pada Standar Isi yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006). 2. Buku teks pelajaran yang diserahkan berupa buku jadi atau naskah siap cetak (dummy). 3. Khusus untuk buku teks pelajaran Bahasa Arab, Bahasa Jerman, Bahasa Perancis, Bahasa Mandarin, dan Bahasa Jepang wajib dilengkapi dengan CD audio untuk materi mendengarkan. 4. Bagi penulis perorangan dapat mengajukan satu (1) judul buku teks pelajaran atau lebih. 5. Buku teks pelajaran disusun minimal oleh dua orang yang salah satunya adalah dosen/ahli bidang studi terkait. 6. Bagi Penerbit, buku teks pelajaran diserahkan lengkap satu seri buku teks per jenjang pendidikan dan setiap penerbit hanya dapat mengajukan satu (1) seri buku teks pelajaran. 7. Buku yang diajukan melalui jalur penerbit tidak diperbolehkan diajukan melalui jalur penulis perorangan (atau sebaliknya). 8. Buku teks pelajaran disusun berdasarkan tingkat kelas (satu jilid buku untuk satu tingkatan kelas) seperti tampak dalam tabel di atas. 9. Buku teks pelajaran yang diajukan oleh penerbit atau penulis perorangan agar melampirkan daftar rujukan halaman yang berisi uraian SK/KD per mata pelajaran yang ditulis, dalam lembar tersendiri dan terpisah dari buku . 10. Jumlah halaman buku teks pelajaran yang diajukan untuk setiap jilid adalah sebagai berikut. a. SD/MI minimal 100 halaman maksimal 150 halaman. b. SMP/MTs minimal 150 halaman maksimal 200 halaman. c. SMA/MA-SMK minimal 200 halaman maksimal 300 halaman. PENJELASAN 1. Standar Isi dapat diakses melalui situs internet di www.bsnp-indonesia.org 2. Naskah siap cetak (dummy) harus sudah mencerminkan fisik buku teks pelajaran pada saat diproduksi massal (mencakup desain isi dan kover, format buku, ilustrasi, sistem cetak, dan penjilidan). 3. Penilaian akan dilakukan dengan suatu mekanisme yang ditetapkan BSNP dan mengacu pada Standar Penilaian Buku Teks Pelajaran. Standar Penilaian Buku Teks Pelajaran dapat diakses melalui situs internet Badan Standar Nasional Pendidikan (www.bsnp-indonesia.org). 4. Keputusan Hasil Penilaian Buku Teks Pelajaran tidak dapat diganggu gugat. Buku Teks Pelajaran yang tidak lulus (TL) tidak akan dikembalikan. 5. Pembelian hak cipta buku teks pelajaran yang telah dinyatakan memenuhi syarat (lulus penilaian), akan ditetapkan dan diumumkan tersendiri. Informasi lebih lanjut tentang penilaian dapat menghubungi Sekretariat Penyelenggara Penilaian Buku Teks Pelajaran di: Pusat Kurikulum dan Perbukuan Balitbang Kementerian Pendidikan Nasional, Jl. Gunung Sahari Raya Nomor 4 (Lantai VI), Jakarta Pusat, Telepon: (021)-3453440, 34834862 (Pes. 260-263), Faksimili: (021)3806229- 3813645-3453440-3458151, e-mail: [email protected]

Mengetahui: Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan

Jakarta, 18 April 2011 Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan,

ttd.

ttd.

Prof. Dr. H. Mansyur Ramli

Prof. Dr. Ir. M. Aman Wirakartakusumah, M.Sc.