PERANAN DAN PEMBERDAYAAN KOMITE SEKOLAH DALAM ...

58 downloads 4183 Views 461KB Size Report
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa keberadaan Komite Sekolah pada. SMA Negeri di Kota Binjai pada prinsipnya melaksanakan perannya sebagaimana.
PERANAN DAN PEMBERDAYAAN KOMITE SEKOLAH DALAM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN SMA NEGERI DI KOTA BINJAI

TESIS

Diajukan sebagai salah satu syarat untuk memperoleh Gelar Magister Sains dalam Program Studi Perencanaan Pembangunan Wilayah dan Perdesaan pada Sekolah Pascasarjana Universitas Sumatera Utara

Oleh

ARMANSYAH 077003032/PWD

SEKOLAH PASCASARJANA UNIVERSITAS SUMATERA UTARA MEDAN 2009

Armansyah : Peranan Dan Pemberdayaan Komite Sekolah Dalam Penyelenggaraan Pendidikan SMA Negeri Di Kota Binjai, 2009

Judul Tesis

Nama Mahasiswa Nomor Pokok Program Studi

:

PERANAN DAN PEMBERDAYAAN KOMITE SEKOLAH DALAM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN SMA NEGERI DI KOTA BINJAI : Armansyah : 077003032 : Perencanaan Pembangunan Wilayah dan Perdesaan

Menyetujui Komisi Pembimbing

(Prof. Dr. lic. rer. reg. Sirojuzilam, S.E) Ketua

(Prof. Aldwin Surya, S.E., M.Pd., Ph.D) Anggota

Ketua Program Studi,

(Prof. Bachtiar Hassan Miraza)

Tanggal lulus : 30 September 2009

(Kasyful Mahalli, S.E., M.Si) Anggota

Direktur,

(Prof. Dr. Ir. T. Chairun Nisa B.M.Sc)

PERANAN DAN PEMBERDAYAAN KOMITE SEKOLAH DALAM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN SMA NEGERI DI KOTA BINJAI

TESIS

Oleh

ARMANSYAH 077003032/PWD

SEKOLAH PASCASARJANA UNIVERSITAS SUMATERA UTARA MEDAN 2009

Telah diuji pada Tanggal

: 30 September 2009

_________________________________________________________________

PANITIA PENGUJI TESIS

Ketua

: Prof. Dr. lic. rer. reg. Sirojuzilam, S.E

Anggota

: 1. Prof. Aldwin Surya, S.E., M. Pd., Ph.D 2. Kasyful Mahalli, S.E, M.Si 3. Drs. Rujiman, M.A 4. Agus Suriadi, S.E, M.Si

ABSTRAK ARMANSYAH, Peranan dan Pemberdayaan Komite Sekolah dalam Penyelenggaraan Pendidikan SMA Negeri di Kota Binjai, Tesis, 2009 Pembentukan Komite Sekolah pada setiap satuan pendidikan merupakan pelaksanaan dari desentralisasi pendidikan yang menjadikan pelaksanaan pendidikan bukan hanya tugas pemerintah, sekolah, tetapi perlu melibatkan peranserta masyarakat lingkungan sekolvah maupun stake holder serta dunia usaha/dunia industri. Dasar pembentukan Komite Sekolah adalah Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, kemudian dipertegas lagi dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada pasal 56, masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan melalui dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sebenarnya peran yang dilakukan oleh Komite Sekolah dalam membuat perencanaan pendidikan pada SMA Negeri di Kota Binjai setelah terbentuknya Komite Sekolah. Metodologi dalam penulisan tesis ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan analisis domain, pengumpulan data menggunakan teknik observasi, kuesioner, dokumentasi dan wawancara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa keberadaan Komite Sekolah pada SMA Negeri di Kota Binjai pada prinsipnya melaksanakan perannya sebagaimana yang diharapkan, dalam hal dukungan dana Komite Sekolah belum berhasil berhasil mendapatkan dana dari masyarakat sekitar seperti dari dunia usaha/dunia industri maupun dari masyarakat yang peduli pendidikan, dan masih hanya dari bantuan orang tua siswa melalui iuran komite sekolah. Kemudian dalam pelaksanaan perannya hanya pemberi pertimbangan dan pengawasan yang lebih utama sedang peran lainnya sebagai pendukung dan mediator belum sepenuhnya terlaksana. Namun dalam hal pemberdayaan yang dilakukan terhadap Komite Sekolah belum sepenuhnya terlaksana, hal ini karena pemberdayaan yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kota Binjai, Dewan Pendidikan Kota Binjai maupun yang dilaksanakan oleh pihak sekolah masih sebatas pemahaman tentang komite sekolah. Kata Kunci : Pemberdayaan, Komite Sekolah

ABSTRACT ARMANSYAH, The Role and of Empowerment Committee in the Organization of School of Education high Schools in Binjai, a Thesis, 2009 Establishment of School Committee in any education unit is the implementation of education decentralization that makes the implementation of education not only as a duty, the school but also required to involve active participation of the community around the school or stakeholders and even business/industrial worldwide. The foundation of establishing the school committee is the Ministerial Decree of National Education No. 044/U/2002 regarding the education board and school committee and the confirmed by the Laws No. 20 of 2003 regarding the National Education System in the article 56, the community plays a role in improving the education service quality involving plan, control and evaluation of the education program trough the education Board and school committee/madrasah. The purpose of this study was to find out how exactly the role performed by the School Committee in educational planning in high schoosl in State of Binjai after the formation of the School Committee. Methodology in the writing of this thesis uses a qualitativedescriptive approach to domain analysis, data collection using observational techniques, questionnaire, documentation and interview. The result indicate that the presence of the School Committee at haigh school in the State of Binjai principle carry out its role as expected, in terms of funding support for the School Committee has not managed to successfully obtain funding from local people such as from the business/industrial world or the community who care education, and still only from the parents help students through the school committee fee. Then his role in the implementation considerations and the only giver greater supervision are other roles as advocates and mediator has not been fully implemented. But in terms of empowerment of school committees do not yet fully implemented, this is because empowermwnt is implemented by the Department of Education the State of Binjai, Binjai City Board of Education and administered by the schools is still limited understanding of the school committee. Keywords : Empowerment, School Committee

KATA PENGANTAR

Puji syukur kepada Tuhan Yang Kuasa yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan tesis ini. Tesis ini merupakan syarat untuk memperoleh gelar Magister Sains dalam Program Perencanaan Pembangunan Wilayah dan Perdesaan (Konsentrasi Perencanaan Pendidikan) pada Sekolah Pascasarjana Universitas Sumatera Utara. Penulis menyadari bahwa dalam penulisan Tesis ini masih banyak terdapat kekurangan dan kelemahan, hal ini disebabkan oleh kemampuan dan pengetahuan penulis yang masih terbatas. Oleh karena itu, dengan segala kerendahan hati, penulis menerima kritikan dan saran dari berbagai pihak guna kesempurnaan tulisan ini. Dalam hal ini penulis sudah banyak menerima bantuan, bimbingan dan motivasi dari berbagai pihak dalam menyelesaikan tulisan ini. Oleh karena itu dengan hati yang tulus penulis menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan setinggitingginya kepada : 1. Menteri Pendidikan Nasional yang telah memberikan dukungan pembiayaan melalui Program Beasiswa Unggulan hingga penyelesaian tugas akhir Tesis berdasarkan DIPA Sekretaris Jenderal DEPDIKNAS Tahun Anggaran 2007 sampai dengan Tahun 2009.

2. Prof. Chairuddin P. Lubis, DTM & H,Sp. A(k) selaku Rektor USU yang telah memberikan kesempatan dan fasilitas yang diberikan kepada penulis untuk dapat mengikuti dan menyelesaikan perkuliahan pada Program Magister Perencanaan Pembangunan dan Wilayah Perdesaan di Sekolah Pascasarjana Universitas Sumatera Utara. 3.

Prof. Dr. Ir. T. Chairun Nisa B, MSc, selaku Direktur Sekolah Pascasarjana Universitas Sumatera Utara atas kesempatan menjadi mahasiswa Program Magister Perencanaan Pembangunan Wilayah dan Perdesaan pada Sekolah Pascasarjana Universitas Sumatera Utara

4. Prof. Bachtiar Hassan Miraza, selaku Ketua Program Perencanaan Pembangunan Wilayah dan Perdesaan Sekolah Pascasarjana Universitas Sumatera Utara. 5. Prof. Dr. lic. rer. reg. Sirojuzilam, S. E., selaku Ketua Pembimbing yang penuh perhatian telah memberikan dorongan, bimbingan dan saran serta meluangkan waktu kepada penulis untuk memberikan masukan sampai selesainya penulisan tesis ini. 6. Prof. Aldwin Surya, S.E., M.Pd. Ph.D, selaku Anggota Pembimbing yang telah banyak memberikan bimbingan, masukan dan saran sampai selesainya penulisan tesis ini.

7. Kasyful Mahalli, S.E., M.Si., selaku Anggota Pembimbing dan Sekretaris Program Perencanaan Pembangunan Wilayah dan Perdesaan, yang telah memberikan masukan dan saran kepada penulis dalam menyelesaikan Tesis ini. 8. Drs. Rujiman, M A, selaku Penguji Tesis yang telah meluangkan waktu dan memberikan bantuan, saran dalam penyelesaian tesis ini. 9. Agus Suriadi, S.E.,M.Si., selaku Penguji Tesis yang telah meluangkan waktunya untuk mengoreksi dan memberikan masukan/saran sehingga tesis ini dapat diselesikan dengan baik. 10. Burhanuddin Lubis (Alm) dan Sauyah Parinduri (Alm), ayah dan Ibu yang telah memberikan motivasi semasa hidupnya untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, doa dan nasihat almarhum telah menjadi motivasi bagi penulis dalam menyelesaikan tesis ini. 11. Fifi Handayani, A.Md., istri tercinta yang selalu memberikan dorongan dan semangat serta anak-anak tercinta Burhanudin Raihan, Afzal Burhan, dan Faiz Akbar Burhan, yang selalu menghibur dan pemberi semangat bagi penulis dalam menyelesaikan tesis ini. 12. Kepada teman-teman mahasiswa Program Perencanaan Pembangunan Wilayah dan Perdesaan pada umumnya,

dan Konsentrasi Perencanaan

Pendidikan kuhususnya yang tetap setia memberikan dorongan dan saran dalam penulisan tesis ini.

Medan, September 2009 Penulis Armansyah RIWAYAT HIDUP 1. Nama

: Armansyah

2. Tempat/Tanggal Lahir

: Tapanuli Selatan ( Sekarang Mandailing Natal) 12 Oktober 1967

3. Jenis Kelamin

: Laki-laki

4. Agama

: Islam

5. Status

: Kawin

6. Nama Ayah

: Burhanuddin Lubis (Alm.)

7. Nama Ibu

: Sauyah Parinduri (Alm.)

8. Nama Istri

: Fifi Handayani, A.Md

9. Nama Anak

: 1. Burhanudin Raihan Lubis 2. Afzal Burhan Lubis 3. Faiz Akbar Burhan Lubis

10. Golongan Darah

: ‘ O”

11. Alamat

: Jl. Cendana No. 62 Binjai

12. Telp./HP

: 08126300255

13. Pendidikan

:

Tahun 2007 – 2009

: S-2 Perencanaan Pembangunan Wilayah dan Perdesaan (PWD) USU Medan

Tahun 1986 - 1991

: S-1 Administrasi Negara Fisipol UISU Medan

Tahun 1983 - 1986

: SMA Negeri Kotanopan

Tahun 1980 - 1983

: SMP Negeri 1 Kotanopan

Tahun 1974 - 1980

: SD Negeri No. 142661 Muaratagor.

14. Pengalaman Kerja

:

Tahun 1992

: CPNS pada Departemen Penerangan Kabupaten Tapanuli Utara

Tahun 1994-1996

: Juru Penerang Kec.Pahae Jae Kabupaten Tapanuli Utara

Tahun 1996-1998

: Kepala Sub Seksi Ceramah dan Diskusi pada Kantor Departemen Penerangan Kota Binjai

Tahun 1998-1999

: Kepala sub. Seksi Pertunjukan Rakyat pada Kantor Departemen Penerangan Kota Binjai

Tahun 1999-2000

: Staf pada Kantor Peternakan Kota Binjai

Tahun 2000-2004

: Kepala Seksi Pemberdayaan Kelompok Komunikasi Sosial dan Media Tradisional pada Kantor Informasi dan Komunikasi Kota Binjai

Tahun 2004-2006

: Kepala Seksi Dokumentasi dan Publikasi pada Kantor Informasi dan Komunikasi Kota Binjai

Tahun 2006- sekarang

: Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga pada Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat Kota Binjai

Pengalaman Organisasi

:

Tahun 1992-1994

: Sekretaris Remaja Mesjid Kec. Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara

Tahun 1994-1996

: Sekretaris Remaja Mesjid Kec.Pahae Jae Kabupaten Tapanuli Utara

Tahun 2005-Sekarang

: Sekretaris III Dewan Kesenian Binjai

Tahun 2009-2012

: Sekretaris Umum Himpunan Keluarga Besar Mandailing (HIKMA) Kota Binjai

Tahun 2009-2012

: Sekretaris I Forum Aspiratif Masyarakat (FASMAT) Kota Binjai

DAFTAR ISI

Halaman

ABSTRAK . ...............................................................................................

i

ABSTRACT .................................................................................................

ii

KATA PENGANTAR ...............................................................................

iii

RIWAYAT HIDUP ...................................................................................

vi

DAFTAR ISI ..............................................................................................

ix

DAFTAR TABEL ......................................................................................

xii

DAFTAR GAMBAR .................................................................................

xiii

DAFTAR LAMPIRAN ..............................................................................

xiv

1 BAB I

BAB II

PENDAHULUAN ...................................................................... 1.1

Latar Belakang ........................................................

1

1.2

Perumusan Masalah ................................................

9

1.3

Tujuan .....................................................................

10

1.4

Manfaat ...................................................................

10

TINJAUAN PUSTAKA ........................................................... 2.1

Konsep Pemberdayaan ............................................

12

2.2

Hubungan Sekolah dengan Masyarakat ..................

12

2.3

Komite Sekolah .......................................................

18

2.4 Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) ..........................

26

2.5.Pengembangan Wilayah ...............................................

28

2.6 Penelitian Sebelumnya ..................................................

29

2.7 Kerangka Pemikiran .....................................................

31

BAB III METODELOGI PENELITIAN .................................................

33

3.1 Tempat dan Waktu ........................................................

34

3.2 Populasi, Sampel dan Informan......................................

35

3.3 Sumber dan Jenis Data ........................................ .........

37

3.4 Teknik Pengumpulan Data .. .........................................

37

3.5 Metode/Teknik Analisis ................................................

38

3.6 Defenisi Operasional .....................................................

44

BAB IV HASIL DAN PEMBAHASAN ..................................................

45

4.1 Gambaran Umum Komite Sekolah SMA Negeri di Kota Binjai ......................................................................

45

4.1.1 SMA Negeri 2 Binjai ...................................................

46

4.1.2 SMA Negeri 3 Binjai ...................................................

47

4.1.3 SMA Negeri 4 Binjai ...................................................

49

4.1.4 SMA Negeri 5 Binjai ...................................................

50

4.1.5 SMA Negeri 6 Binjai....................................................

51

4.1.6 SMA Negeri 7 Binjai ...................................................

52

4.2

Pemberdayaan Komite Sekolah dalam Penyelenggaraan dan Perencanaan Pendidikan di Kota Binjai ...............................................................

53

4.2.1 Peran Komite Sekolah sebagai Pemberi Pertimbangan (Advisory Agency) .............................

58

4.2.2 Peran Komite Sekolah sebagai Pendukung (Supporting Agency) ................................................

62

4.2.3 Peran Komite Sekolah sebagai Pengontrol (Controling Agency) ................................................

65

4.2.4 Peran Komite Sekolah sebagai Penghubung (Mediator Agency) ...................................................

68

4.3

75

Pendidikan dalam Pengembangan Wilayah ............

BAB V KESIMPULAN DAN SARAN ..................................................

82

5.1

Kesimpulan .............................................................

82

5.2

Saran .......................................................................

83

DAFTAR PUSTAKA .................................................................................

84

DAFTAR TABEL

Nomor 3.1

Judul

Halaman

Banyaknya Sekolah, Lokal, Guru dan Murid SMA Negeri di Kota Binjai Tahun 2007 .............................

34

3.2

Rincian Jumlah Populasi dan Sampel ........................

35

3.3

Analisis Kualitatif Model Spradley tentang Peranan Komite Sekolah dalam Penyelenggaraan Pendidikan SMA Negeri Kota Binjai .............................................

41

Hasil Penelitian peran Pemberdayaan Komite Sekolah Dalam Penyelenggaraan Pendidikan SMA Negeri Kota Binjai ...................................................................

73

4.1

4.2

Analisis Domain Pemberdayaan Komite Sekolah pada SMA Negeri Kota Binjai ..............................................

78

DAFTAR GAMBAR

Nomor 2.1

Judul Kerangka Konseptual Pemberdayaan Komite Sekolah pada Jenjang Pendidikan Menengah (SMA) Negeri di Kota Binjai .........................

Halaman

32

DAFTAR LAMPIRAN

Nomor

Judul

Halaman

1.

Kuesioner tentang Peranan Komite Sekolah …………

86

2.

Jawaban Kuesioner tentang PerananKomite Sekolah ...

93

3.

Surat Permohonan Fasilitas Penelitian …………………..

107

4.

Surat Izin Penelitian ……………………………………..

108

5.

Surat Keterangan Penelitian pada SMA Negeri 2 Binjai ..

109

6.

Surat Keterangan Penelitian pada SMA Negeri 3 Binjai ..

110

7.

Surat Keterangan Penelitian pada SMA Negeri 4 Binjai ..

111

8.

Surat Keterangan Penelitian pada SMA Negeri 5 Binjai ..

112

9.

Surat Keterangan Penelitian pada SMA Negeri 6 Binjai ..

113

10.

Surat Keterangan Penelitian pada SMA Negeri 7 Binjai ..

114

BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara orang tua, masyarakat dan pemerintah. Dapat dikatakan pada saat ini tanggung jawab masing-masing belum optimal, terutama peran serta masyarakat yang masih dirasakan belum banyak diberdayakan. Oleh karena itu, secara hakiki, pembangunan pendidikan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya pembangunan manusia. Upaya-upaya pembangunan di bidang pendidikan, pada dasarnya diarahkan untuk mewujudkan kesejahteraan manusia itu sendiri. Karena pendidikan merupakan hak setiap warga negara, di dalamnya terkandung makna bahwa pemberian layanan pendidikan kepada individu, masyarakat, dan warga negara adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat dan keluarga. Dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan salah satu misinya adalah memberdayakan peranserta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kemudian

masyarakat berperan dalam

peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan dan evaluasi

program pendidikan melalui dewan pendidikan dan komite

sekolah/madrasah. Pembinaan pendidikan dasar dan menengah adalah mewujudkan manajemen pendidikan yang berbasis sekolah/masyarakat dengan memperkenalkan

Dewan Pendidikan di tingkat Kabupaten/kota serta pemberdayaan atau pembentukan Komite Sekolah di tingkat sekolah. Konsep

desentralisasi

dalam

pendidikan

muncul

sejalan

dengan

perkembangan pola pikir masyarakat sebagai salah satu dampak pembangunan pendidikan. Pemikiran pemberian otonomi yang lebih luas kepada daerah melahirkan konsep gagasan untuk mengembangkan sistem desentralisasi dalam pengelolaan pendidikan nasional. Simon dalam Komariah dan Triatna (2004 :70) mendefenisikan desentralisasi sebagai suatu organisasi administratif adalah sentralisasi yang luas apabila keputusan yang dibuat pada level organisasi yang tinggi, desentralisasi yang luas apabila keputusan didelegasikan dari top management kepada level yang rendah dari wewenang eksekutif. Berdasarkan pengertian tersebut, desentralisasi merupakan wujud kepercayaan pusat kepada daerah untuk melaksanakan pembangunannya berdasarkan prakarsa sendiri. Implikasinya adalah daerah harus bertanggung jawab secara profesional untuk menampilkan kinerja terbaiknya. Penyelenggaraan

otonomi

daerah

harus

diartikan

sebagai

upaya

pemberdayaan daerah dan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam segala bidang kehidupan, termasuk bidang pendidikan. Untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam bidang pendidikan, diperlukan wadah yang dapat mengakomodasi pandangan, aspirasi, dan menggali potensi masyarakat untuk menjamin demokratisasi, transparansi, dan akuntabilitas. Salah satu wadah tersebut

adalah Dewan Pendidikan di tingkat kabupaten/kota dan Komite Sekolah di tingkat satuan pendidikan. Upaya

pemerintah

untuk

peningkatan

mutu,

pemerataan,

efisiensi

penyelenggaraan pendidikan nasional perlu dukungan dari semua stakeholder, mengingat masalah pendidikan sudah menjadi tanggung jawab kita bersama. Bukti konkrit keseriusan dan kesungguhan pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan adalah diterbitkannya Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, karena Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dianggap tidak memadai lagi dan perlu disempurnakan agar sesuai dengan amanat perubahan Undang-undang Dasar 1945. Penyempurnaan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional diharapkan mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi managemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global. Selain itu pemerintah juga mengganti Keputuasan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI. Nomor 0293/U/1993 tentang Pembentukan Badan Pembantu dan Penyelenggaraan Pendidikan (BP3) dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI. Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Komite Sekolah merupakan penyempurnaan dan perluasan badan kemitraan dan komunikasi antara sekolah dengan masyarakat. Sampai tahun 1994 mitra sekolah hanya terbatas dengan orang tua peserta didik dalam wadah yang disebut dengan Persatuan Orang Tua dan Guru (POMG), kemudian tahun 1994 sampai pertengahan

tahun 2002 dengan perluasan peran menjadi Badan Pembantu Penyelenggaraan Pendidikan (BP3) yang personilnya terdiri atas orang tua dan masyarakat di sekitar sekolah. Pada pertengahan tahun 2002 wadah BP3 bertambah peran dan fungsinya sekaligus perluasan personilnya yang terdiri atas orang tua dan masyarakat luas yang peduli terhadap pendidikan yang tidak hanya di sekitar sekolah dengan nama Komite Sekolah. Perbedaan yang prinsip antara BP3 dengan Komite Sekolah adalah dalam peran dan fungsinya, keanggotaan serta dalam pemilihan dan pembentukan pengurus. Komite Sekolah dibentuk sebagai bagian dari penerapan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), dan mempunyai kewenangan untuk mengelola dirinya sendiri. Pengelolaan sekolah ini dijalankan dengan asas partisipasi, transparansi dan akuntabilitas, artinya dalam pengelolaan sekolah dewan pendidikan khususnya kepala sekolah bekerja sama dengan masyarakat sekolah. Oleh sebab itu, diperlukan wadah yang bisa dipakai oleh masyarakat sekolah untuk mengemban amanat tersebut. Wadah tersebut adalah Komite Sekolah. Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah merupakan amanat rakyat yang telah tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Amanat rakyat ini selaras dengan kebijakan otonomi daerah, yang telah memposisikan kabupaten/kota sebagai pemegang kewenangan dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan. Pelaksanaan pendidikan di daerah tidak hanya diserahkan kepada kabupaten/kota, melainkan juga dalam beberapa hal telah diberikan kepada satuan pendidikan, baik pada jalur pendidikan sekolah maupun luar

sekolah. Dengan kata lain, keberhasilan dalam penyelenggaraan pendidikan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, melainkan juga pemerintah propinsi, kabupaten/kota, dan pihak sekolah, orang tua, dan masyarakat atau stakeholder

pendidikan. Hal ini sesuai dengan konsep partisipasi berbasis

masyarakat (community-based participation) dan manajemen berbasis sekolah (school-based management), yang kini tidak hanya menjadi wacana, tetapi telah mulai dilaksanakan di Indonesia. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisitem Pendidikan Nasional pada pasal 54 disebutkan bahwa : 1. Peranserta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran perorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan

dalam

penyelenggaraan

dan

pengendalian

mutu

pelayanan pendidikan. 2. Masyarakat dapat berperanserta sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan. Secara lebih spesifik dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 pada pasal 56 menyebutkan bahwa di masyarakat ada Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah / Madrasah yang berperan sebagai berikut : 1. Masyarakat

berperan

dalam

peningkatan

perannya

yang

meliputi

perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan melalui dewan pendidikan dan komite sekolah.

2. Dewan pendidikan sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan di tingkat nasional, propinsi dan kabupaten/kota yang tidak mempunyai hubungan hirarkis. 3. Komite Sekolah sebagai lembaga

mandiri dibentuk dan berperan dalam

peningkatan mutu pelayanan dan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan. Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa penyelenggaraan pendidikan, sekolah

perlu

memberdayakan

masyarakat

dengan

mengajak

bekerjasama

(togetherness) stakeholder dan memanfaatkan potensi yang ada, sehingga semua potensi itu dikembangkan secara maksimal sesuai dengan kapabilitas masingmasing. Kebersamaan merupakan potensi yang sangat vital untuk membangun masyarakat untuk menciptakan demokrasi pendidikan. Di samping itu sekolah bertanggung jawab terhadap proses pengelolaan sehingga memberikan keputusan dan memiliki kebenaran untuk dikoreksi oleh stakeholder. Dengan kata lain, sekolah bersedia memberikan kepuasan publik dan menerima kritik untuk perbaikan terhadap penyelenggaraan pendidikan sekolah. Selanjutnya Jalal dan Supriadi (2001:199) berpendapat bahwa sumbangan masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan diharapkan tidak hanya berbentuk materi tetapi tenaga dan pemikiran. Sejalan dengan pendapat tersebut, pada era

otonomi daerah, sekolah lebih bergerak secara mandiri dalam meningkatkan kinerja manajemen penyelenggaraan pendidikan. Namun dalam penyelenggaraan pendidikan khususnya dalam proses belajar mengajar komite sekolah belum berperan aktif dalam peningkatan mutu. Komite sekolah hanya pada saat adanya bantuan-bantuan pendidikan yang diberikan, komite sekolah lebih berperan sebagai input (dana) dibandingkan berperan dalam proses sehingga seringkali komite sekolah sebagai formalitas suatu satuan pendidikan. Kondisi riil komite sekolah sebagai lembaga otonom menunjukkan indikasi kurang berfungsi sesuai dengan perannya yang telah ditentukan dan hanya berfungsi saat adanya bantuan dari pemerintah dan input (dana), juga adanya indikasi komite sekolah kurang berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan pendidikan. Pelaksanaan tranformasi konsep komite sekolah memerlukan proses bertahap dari waktu ke waktu, mulai pada tingkat menyadarkan perlunya fungsi komite sekolah baik kepada masyarakat maupun penyelenggara pendidikan sebagai peluang partisipasi masyarakat di bidang pendidikan. Tingkat berikutnya menyebarluaskan konsep pelibatan

publik dalam komite sekolah kepada masyarakat dan

penyelenggara pendidikan. Berikutnya adalah penyelenggara pendidikan melakukan konsultasi ke masyarakat untuk mendapat masukan dalam proses menetapkan kebijakannya, kerjasama segenap potensi yang ada di masyarakat secara sinergis dalam bentuk saran dengan penyelenggaraan pendidikan memutuskan kebijakan. Pada tingkat tertinggi adalah tercapainya rasa saling memiliki bahwa komite sekolah

sebagai wadah pemecahan masalah bersama yang dihadapi dalam penyelenggaraan pendidikan. Pada tingkat tertinggi ini masyarakat ikut memutuskan dan memecahkan masalah tanpa ada peran oposisi. Pada kondisi ini perlunya kematangan internal penyelenggara

pendidikan,

perubahan

tatanan

dalam

pola

berpikirnya,

mengedepankan demokrasi, keterbukaan, dan akuntabilitas, disamping prinsif lainnya yang harus dilaksanakan secara komprehensif. Masalah lain adalah susunan pengurus komite sekolah akan senantiasa berubah pada tiap beberapa tahun secara priodik dan ini berdimensi jangka pendek. Bagaimana wawasan jangka panjang suatu proses perubahan yang diperlukan dalam penyelenggaraan pendidikan di tingkat lokal bisa ditransformasikan secara berkesinambungan dan konsisten oleh pengurus komite sekolah yang akan berubah dalam jangka pendek secara terus menerus. Berdasarkan penelitian awal pada SMA Negeri di Kota Binjai diperoleh informasi/data bahwa : 1.

Komite Sekolah sudah terbentuk sejak tahun pelajaran 2002/2003, kecuali di SMA Negeri 1 Binjai. Setelah terbentuknya komite sekolah pada setiap satuan pendidikan, seharusnya pengurus dan anggota Komite Sekolah

harus menyusun Anggaran Dasar (AD)/Anggaran

Rumah Tangga (ART) untuk mengatur tata laksana pengelolaan Komite Sekolah, termasuk di dalamnya mekanisme pembentukan Komite Sekolah priode berikutnya. Dari hasil penelitian awal yang dilakukan

pada setiap SMA Negeri di Kota Binjai belum ada Komite Sekolah yang sudah menyusun AD/ART nya 2.

Pemberdayaan yang dilakukan terhadap Komite Sekolah adalah sosialisasi tentang peran Komite Sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan SMA Negeri di Kota Binjai.

3.

Komite Sekolah pada prinsipnya masih sebatas melaksanakan rapat maupun pertemuan kepala sekolah, komite sekolah, tokoh masyarakat dan guru

tentang perencanaan dalam rangka pembuatan Rencana

Program Sekolah (RPS) dan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah (RAPBS). 4.

Adanya pendapat dari beberapa orang tua sisiwa/masyarakat yang beranggapan bahwa fungsi Komite Sekolah ini tidak jauh beda dengan apa yang dilakukan oleh BP3 yang tidak berhasil memobilisasi partisiapasi dan tanggung jawab masyarakat.

Bertitik tolak dari uraian di atas, penulis tertarik untuk meneliti tentang peranan pemberdayaan komite sekolah pada satuan pendidikan SMA Negeri di Kota Binjai.

1.2 Perumusan Masalah Fokus masalah yang telah dirumuskan menjadi pertanyaan penelitian adalah Bagaimana

peranan

dan

pemberdayaan

Komite

Sekolah

penyelenggaraan/perencanaan pendidikan pada SMA Negeri di Kota Binjai ?

dalam

1.3 Tujuan Tujuan penelitian ini adalah untuk memperoleh gambaran yang konkrit tentang peranan dan pemberdayaan Komite Sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan pada SMA Negeri di Kota Binjai. Secara rinci dirumuskan sebagai berikut : 1. Untuk mengetahui pemberdayaan, penyelenggaraan perencanaan pendidikan /pengembangan wilayah di Kota Binjai. 2. Untuk mengetahui peran Komite Sekolah dalam peningkatan pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan SMA Negeri di Kota Binjai, sebagai badan pertimbangan, badan penghubung, badan pengontrol dan sebagai mediator.

1.4 Manfaat Hasil penelitian ini diharapkan akan bermanfaat secara teoretis dan praktis. 1.4.1

Manfaat teoretis Hasil penelitian ini dapat dijadikan sebagai bahan kajian lebih lanjut dalam

rangka perencanaan pendidikan dan pengembangan implementasi Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) di samping itu akan memberikan kontribusi terhadap perkembangan penyelenggaraan

pendidikan / perencanaan pendidikan dan

berperannya pemberdayaan Komite Sekolah khususnya pada SMA Negeri di Kota Binjai.

1.4.2

Manfaat Praktis Hasil penelitian ini juga diharapkan dapat memberikan manfaat praktis

sebagai berikut : 1. Sebagai bahan masukan bagi sekolah untuk membuat suatu perencanaan pendidikan dalam membenahi kualitas pemberdayaan pendidikan melalui peningkatan peran komite sekolah. 2. Sebagai bahan masukan bagi perencanaan wilayah program perencanaan pendidikan dalam meningkatkan kualitas kinerja penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan. 3. Sebagai bahan perbandingan bagi peneliti lainnya yang berminat melakukan kajian tentang perencanaan pendidikan melalui peranan dan pemberdayaan komite sekolah.

BAB II TINJAUAN PUSTAKA

2.1 Konsep Pemberdayaan Pemberdayaan berasal dari kata empowerment yang bermakna pemberian kekuasaan. Konsep pemberdayaan merupakan ide yang menempatkan manusia lebih sebagai subyek dari dunianya sendiri. Pemberdayaan mempunyai makna harfiah membuat (seseorang) berdaya. Istilah lain untuk pemberdayaan adalah penguatan (empowerment). Wrihatnolo dan Dwidowijoto (2007:2) dalam Manajemen Pemberdayaan menyatakan bahwa pemberdayaan adalah sebuah proses yang mempunyai tiga tahapan : yaitu penyadaran, pengkapasitasan dan pendayaan. Penyadaran dimana pada tahap ini target yang hendak diberdayakan diberi pencerahan dalam bentuk pemberian penyadaran bahwa mereka mempunyai hak untuk mempunyai sesuatu. Prinsip dasarnya adalah membuat target bahwa mereka perlu membangun ”demand” diberdayakan dan proses pemberdayaan itu dimulai dari dalam diri mereka bukan dari orang luar. Kemudian pengkapasitasan yang sering disebut ”capacity building” atau dalam bahasa sederhana memampukan, untuk diberikan daya atau kuasa, yang bersangkutan harus mampu terlebih dahulu.

Selanjutnya yang ketiga adalah pemberian daya atau empowerment, dimana pada tahap ini diberikan daya, kekuasaaan, otoritas atau peluang. Rappaport dalam Wrihatnolo dan Dwidjowijoto (2007:177) menyatakan bahwa pemberdayaan diartikan sebagai suatu proses, suatu mekanisme; dalam hal ini, individu, organisasi dan masyarakat menjadi ahli akan masalah yang mereka hadapi. Sedangkan menurut Perkins dan Zimmermen, dalam Wrihatnolo dan Dwijowijoto (2007:179) pada tingkat masyarakat pemberdayaan berarti tindakan kolektif untuk meningkatkan kualitas hidup suatu masyarakat dan hubungan antara organisasi masyarakat. Selanjutnya Kristiadi (2007:117) melihat bahwa ujung dari pemberdayaan masyarakat harus membuat masyarakat menjadi swadiri, mampu mengurusi dirinya sendiri, swadana, mampu membiayai keperluan sendiri, swasembada, mampu memenuhi kebutuhannya sendiri secara berkelanjutan. Cook dan Macaulay yang dikutip Mulyasa (2006:32) dalam Manajemen berbasis sekolah mendefenisikan pemberdayaan sebagai alat penting untuk memperbaiki kinerja organisasi melalui penyebaran pembuatan keputusan dan tanggung jawab. Jadi pemberdayaan dapat disimpulkan

adalah upaya menggalang potensi

yang ada di masyarakat secara praktis dan produktif untuk mencapai tujuan dengan pemberian daya dan kekuatan untuk mampu melaksanakan ataupun target yang ingin dicapai.

Pemberdayaan pada intinya adalah pemanusiaan dalam arti mendorong orang untuk menampilkan dan merasakan hak-hak asasinya. Dalam pemberdayaan terkandung unsur pengakuan dan penguatan posisi seseorang melalui penegasan terhadap hak dan kewajiban yang dimiliki dalam seluruh tatanan kehidupan. Dalam proses

pemberdayaan

diusahakan

agar

orang

berani

menyuarakan

dan

memperjuangkan ketidak seimbangan antara hak dan kewajiban. Pemberdayaan mengutamakan usaha sendiri dari orang yang diberdayakan untuk meraih keberdayaannya. Oleh karena itu pemberdayaan sangat jauh dari konotasi ketergantungan. Mulyasa (2006 :32) menyatakan dalam dunia pendidikan pemberdayaan merupakan cara yang praktis dan produktif untuk mendapatkan hasil yang terbaik dari kepala sekolah, para guru dan para pegawai. Pemberdayaan dimaksud untuk memperbaiki kinerja sekolah agar dapat mencapai tujuan secara optimal, efektif dan efisien. Pada sisi lain untuk memberdayakan sekolah harus pula ditempuh upayaupaya memberdayakan peserta didik dan masyarakat setempat. Pada dasarnya pemberdayaan terjadi melalui beberapa tahap, antara lain : masyarakat mengembangkan sebuah kesadaran awal bahwa mereka dapat melakukan tindakan untuk meningkatkan kehidupannya dan memperoleh seperangkat keterampilan agar mampu bekerja lebih baik. Kemudian mereka akan mengalami pengurangan perasaan ketidakmampuan dan mengalami peningkatan kepercayaan diri. Kemudian seiring dengan tumbuhnya kepercayaan diri, masyarakat bekerjasama untuk berlatih lebih banyak mengambil keputusan dan memilih sumber-sumber daya

yang akan berdampak pada kesejahteraan mereka. Pemahaman tentang memberdayakan masyarakat ini adalah dengan memberikan pendidikan praktis, latihan kepemimpinan dan akses ke sumber-sumber daya dan dilaksanakan oleh dan dengan masyarakat. Pentingnya ikut berpartisipasi dalam kehidupan

masyarakat

adalah

merupakan alat untuk mengubah citra masyarakat awam terhadap pengertian salah tentang kebijakan sekolah dan para petugas sekolah, kemudian dapat memberikan informasi tentang program dan kebijakan sekolah serta menghilangkan atau mengurangi kritik-kritik tajam atau negatif terhadap sekolah.

2.2. Hubungan Sekolah dengan Masyarakat Mulyasa (2006:50) menyatakan hubungan sekolah dengan masyarakat pada hakekatnya merupakan suatu sarana yang sangat berperan dalam membina dan mengembangkan pertumbuhan pribadi peserta didik di sekolah. Hubungan sekolah dengan masyarakat bertujuan antara lain untuk memajukan kualitas pembelajaran dan pertumbuhan anak, memperkokoh tujuan serta meningkatkan kualitas hidup dan penghidupan masyarakat, menggairahkan masyarakat untuk menjalin hubungan dengan sekolah. Sedangkan Suparlan dalam Pengantar Pemberdayaan Komite Sekolah menyatakan bahwa dalam paradigma lama, hubungan keluarga, sekolah, dan masyarakat dipandang sebagai institusi yang terpisah-pisah. Pihak keluarga dan masyarakat dipandang tabu untuk ikut campur tangan dalam penyelenggaraan

pendidikan di sekolah, apalagi sampai masuk ke wilayah kewenangan profesional para guru. Dewasa ini, paradigma lama ini dalam batas-batas tertentu telah ditinggalkan, keluarga memiliki hak untuk mengetahui tentang apa saja yang diajarkan oleh guru di sekolah. Orangtua siswa memiliki hak untuk mengetahui dengan metode apa anak-anaknya diajar oleh guru-guru mereka. Dalam paradigma transisional, hubungan keluarga dan sekolah sudah mulai terjalin, tetapi masyarakat belum melakukan kontak dengan sekolah. Sedangkan dalam paradigma baru hubungan keluarga, sekolah, dan masyarakat harus terjalin secara sinergis untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan, termasuk untuk meningkatkan mutu hasil belajar siswa di sekolah.

Sekolah harus membina

hubungan dengan masyarakat, dimana dalam pembinaan pendidikan terdapat tiga macam tanggung jawab yang dilakukan oleh orang tua, sekolah dan masyarakat. Ketiga komponen ini secara tidak langsung telah melaksanakan kerjasama yang erat dalam pelaksanaan pendidikan. Menurut Ihsan (2003:90) bahwa orang tua anak meletakkan dasar-dasar pendidikan di dalam rumah tangga terutama dalam segi pembentukan kepribadian, nilai-nilai luhur moral dan agama sejak kelahirannya. Kemudian dilanjutkan dan dikembangkan dengan berbagai materi pendidikan berupa ilmu dan keterampilan yang dilakukan oleh sekolah. Orang tua siswa menilai dan mengawasi hasil didikan sekolah dalam kehidupan sehari-hari. Kemudian pendidikan di lingkungan masyarakat ikut pula berperan serta mengontrol, menyalurkan dan membina serta

meningkatkannya, karena masyarakat adalah lingkungan pemakai atau the user dari produk pendidikan yang diberikan oleh rumah tangga dan sekolah. Proses pendidikan yang dilakukan oleh ketiga lingkungan ini dapat di katakan bahwa secara mental dan spritual dasar-dasar pendidikan diletakkan oleh rumah tangga dan secara akademik konseptual dikembangkan oleh sekolah sehingga perkembangan diri anak mulai terarah. Kemudian perlunya hubungan yang harmonis antara sekolah dengan masyarakat yang diwadahi dalam organisasi komite sekolah, sangat diharapkan mampu mengoptimalkan peranserta orang tua dan masyarakat dalam memajukan program pendidikan dalam bentuk seperti ; orang tua dan masyarakat membantu menyediadakan fasilitas pendidikan, memberikan bantuan dana serta pemikiran atau sumbang saran yang diperlukan untuk kemajuan sekolah. Kemudian orang tua memberikan informasi kepada sekolah tentang potensi yang dimiliki anaknya serta memupuk pengertian orang tua dan masyarakat tentang program pendidikan yang sedang diperlukan oleh masyarakat. Masyarakat berkewajiban untuk memberikan dukungan terhadap tujuan, program, kebutuhan sekolah atau pendidikan. Sebaliknya, sekolah harus mengetahui dengan jelas apa kebutuhan, harapan dan tuntutan masyarakat terhadap sekolah. Dengan perkataan lain, antara sekolah dan masyarakat harus dibina suatu hubungan yang harmonis, dengan hubungan yang harmonis ini diharapkan akan dapat saling pengertian antara sekolah, orang tua, masyarakat dan lembaga-lembaga lain yang ada di masyarakat, termasuk dunia kerja.

Saling membantu antara sekolah dan

masyarakat karena mengetahui manfaat, arti dan pentingnya peranan masing-masing. Terbinanya kerjasama yang erat antara sekolah dengan berbagai pihak masyarakat dan mereka merasa ikut bertanggung jawab atas suksesnya pendidikan di sekolah.

Kepada masyarakat harus diberikan kesempatan untuk ikut berperanserta memajukan sekolah serta mengikutkan orang tua dan tokoh masyarakat dalam merencanakan dan mengawasi program sekolah. Jika hubungan sekolah dengan masyarakat berjalan dengan baik, rasa tanggung jawab dan partisipasi masyarakat untuk memajukan sekolah akan semakin tinggi dan semakin baik.

2.3 Komite Sekolah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 56 ayat 3 menyatakan bahwa : Komite Sekolah/madrasah sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat pendidikan. Esensi dari partisipasi komite sekolah adalah peningkatan kualitas pengambilan keputusan dan perencanaan sekolah yang dapat mengubah pola pikir, keterampilan, dan distribusi kewenangan atas individual dan masyarakat yang dapat memperluas kapasitas manusia meningkatkan taraf hidup dalam sistem manajemen pemberdayaan sekolah. Pemberdayaan Komite Sekolah adalah membuat orang-orang yang duduk sebagai pengurus dan anggota komite menjalankan perannya untuk membantu

penyelenggaraan pendidikan. Misalnya memobilisasi dana masyarakat ataupun dalam bentuk sumbangan lainnya seperti memberikan pertimbangan dan pemikiran. Menurut Hasbullah (2006:95), pemberdayaan komite sekolah secara optimal, termasuk dalam mengawasi penggunaan keuangan, transparansi alokasi dana pendidikan lebih dapat dipertanggung jawabkan. Pengembangan pendidikan secara lebih inovatif juga akan semakin memungkinkan, disebabkan lahirnya ide-ide cemerlang, dan kreatif semua pihak terkait (stakeholder) pendidikan. Konsep pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan sekolah yang terkandung didalamnya memerlukan pemahaman berbagai pihak terkait, dimana posisinya dan apa manfaatnya. Posisi komite sekolah berada di tengah-tengah antara orang tua murid, murid, guru, masyarakat setempat, dan kalangan swasta di satu pihak dengan pihak sekolah sebagai institusi, kepala sekolah, dinas pendidikan, dan pemerintah daerah di pihak lainnya. Komite Sekolah menjembatani kepentingan keduanya. Penyelenggaraan Pendidikan adalah pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan sekolah dengan mengacu pada standar pelayanan minimal meliputi : kurikulum, peserta didik, ketenagaan, sarana, organisasi, pembiayaan, manajemen sekolah, dan peranserta masyarakat. Pemberdayaan Manajemen Komite Sekolah adalah suatu pengaturan atau pemanfaatan potensi yang ada pada badan mandiri yang mewadahi peranserta masyarakat dalam rangka peningkatan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan.

Sagala (2008:191)

menyatakan peranserta masyarakat mendukung

manajemen sekolah adalah sesuatu yang tidak dapat dihindari, bahkan menjadi keharusan, dimana agar peranserta masyarakat menjadi suatu sistem yang terorganisasi. Komite Sekolah juga merupakan wadah bagi orang tua atau masyarakat yang peduli pendidikan untuk membantu memajukan pendidikan di sekolah seperti membantu menyediakan fasilitas pembelajaran, meningkatkan kesejahteraan guru. Intinya tugas Komite Sekolah dapat membantu mempercepat atau mengoptimalkan upaya peningkatan mutu pendidikan, dan memberikan pemahaman kepada masyarakat sekitar tentang program-program yang akan dilaksanakan oleh sekolah. Dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002, tujuan pembentukan Komite Sekolah adalah : a. Mewadahi dan menyalurkan aspirasi serta prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan. b. Meningkatkan

tanggung

jawab

dan

peranserta

masyarakat

dalam

penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan c. Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan.

Sedangkan fungsi Komite Sekolah adalah : a.

Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.

b.

Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.

c.

Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.

d.

Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai : 1. kebijakan dan program pendidikan 2. rencana anggaran pendidikan dan belanja sekolah (RAPBS). 3. kriteria kinerja satuan pendidikan 4. kriteria tenaga pendidikan 5. kriteria fasilitas pendidikan 6. hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan

e. Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan. f. Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan g. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.

Sedangkan peranan Komite Sekolah

secara kontekstual sesuai dengan

Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 adalah : a. Pemberi Pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan. b. Badan Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran , maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan. c. Badan Pengontrol (controling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan. d. Mediator antara pemerintah dengan masyarakat di satuan pendidikan.

Departemen Pendidikan Nasional dalam Partisipasi Masyarakat (2001:17), menguraikan tujuh peran Komite Sekolah terhadap penyelenggaraan sekolah, yakni : 1. Membantu meningkatkan kelancaran penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di sekolah baik sarana, prasarana maupun teknis pendidikan. 2. Melakukan pembinaan sikap dan prilaku siswa. Membantu usaha pemantapan sekolah dalam mewujudkan pembinaan dan pengembangan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pendidikan demokrasi sejak dini (kehidupan berbangsa dan bernegara, pendidikan pendahuluan bela negara, kewarga negaraan,

berorganisasi,

dan

kepemimpinan),

keterampilan

dan

kewirausahaan, kesegaran jasmani dan berolah raga, daya kreasi dan cipta, serta apresiasi seni dan budaya. 3. Mencari sumber pendanaan untuk membantu siswa yang tidak mampu. 4. Melakukan penilaian sekolah untuk pengembangan pelaksanaan kurikulum, baik intrakulikuler maupun ekstrakulikuler dan pelaksanaan manajemen sekolah, kepala/wakil kepala sekolah, guru, siswa dan karyawan. 5. Memberikan penghargaan atas keberhasilan manajemen sekolah 6. Melakukan pembahasan tentang usulan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah (RAPBS) 7. Meminta sekolah agar mengadakan pertemuan untuk kepentingan tertentu.

Dalam penjabaran kegiatan operasional dari tujuh peran di atas Komite Sekolah selaku pemberi pertimbangan melaksanakan berbagai kegiatan seperti : a. Mengadakan pendataan kondisi sosial ekonomi keluarga peserta didik dan

sumber daya pendidikan yang ada dalam masyarakat.

b. Memberikan masukan dan pertimbangan kepada sekolah dalam penyusunan Visi, Misi tujuan, kebijakan dan kegiatan sekolah. c. Menganalisis

hasil

pendataan

sebagai

bahan

pemberian

masukan,

pertimbangan dan rekomendasi kepala sekolah. d. Menyampaikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi secara tertulis kepada sekolah dengan tembusan Kepala Dinas Pendidikan dan Dewan Pendidikan.

e. Memberikan pertimbangan kepada sekolah dalam rangka pengembangan kurikulum muatan lokal, dan meningkatkan proses pembelajaran dan pengajaran yang menyenangkan.. f. Memverifikasi RAPBS yang diajukan oleh kepala sekolah, memberikan pengesahan terhadap RAPBS setelah proses verifikasi dalam rapat pleno komite sekolah.

Dalam peran pemberian dukungan Komite Sekolah melaksanakan beberapa kegiatan seperti : Memberikan dukungan kepada sekolah untuk secara preventif dalam memberantas penyebarluasan narkoba di sekolah, serta pemeriksaan kesehatan siswa. a. Memberikan dukungan kepada sekolah dalam pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler. b. Mencari bantuan dana dari dunia industri untuk biaya pembebasan uang sekolah bagi siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu. c. Melaksanakan konsep subsidi silang dalam penarikan iuran dari orang tua siswa.

Sedangkan dalam peran sebagai pengontrol Komite Sekolah melakukan beberapa hal seperti ; a. Meminta penjabaran kepada sekolah tentang hasil belajar siswa.

b. Menyebarkan kuisioner untuk memberoleh masukan, saran, dan ide kreatif dari masyarakat. c. Menyampaikan laporan kepada sekolah secara tertulis tentang hasil pengamatan Komite Sekolah terhadap sekolah.

Peran sebagai penghubung/mediator Komite Sekolah melaksanakan berbagai kegiatan seperti; a. Membantu sekolah dalam menciptakan hubungan dan kerja sama antara sekolah dengan orang tua dan masyarakat. b. Mengadakan rapat atau pertemuan secara rutin atau insidental dengan kepala sekolah dan dewan guru. c. Mengadakan kunjungan atau silaturahmi ke sekolah, atau dengan dewan guru di sekolah. d. Bekerja sama dengan sekolah dalam kegiatan penelusuran alumni. e. Membina hubungan dan kerja sama yang harmonis dengan seluruh stake holder pendidikan dengan dunia usaha/dunia industri. f. Mengadakan penjajakan kerja sama atau MOU dengan lembaga lain untuk memajukan sekolah. g. Mengadakan kegiatan inovatif untuk meningkatkan kesadaran dan kemitraan masyarakat, misalnya panggung hiburan untuk sekolah dan masyarakat. h. Mengadakan rapat atau pertemuan secara berkala dan insidental dengan orang tua dan anggota masyarakat.

Komite Sekolah sesuai dengan peran dan fungsinya, melakukan akuntabilitas sebagai berikut : 1. Komite Sekolah menyampaikan hasil kajian pelaksanaan program sekolah kepada

stake holder secara periodik, baik yang berupa

keberhasilan maupun kegagalan dalam pencapaian tujuan dan sasaran program sekolah. 2. Menyampaikan laporan pertanggung jawaban bantuan masyarakat baik berupa materi (dana, barang tak bergerak maupun bergerak), maupun non materi (tenaga, pikiran) kepada masyarakat dan pemerintah setempat.

2.4

Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) Manajemen berbasis sekolah dapat dikatakan suatu pergeseran paradigma

dalam pengelolaan pendidikan, yang tujuannya ingin mengembalikan sekolah kepada pemiliknya yaitu masyarakat, yang diharapkan akan merasa bertanggung jawab kembali sepenuhnya terhadap pendidikan yang diselenggarakan pada satuan pendidikan. Dari sisi moralnya adalah bahwa hanya sekolah dan masyarakatlah yang paling mengetahui berbagai persoalan pendidikan yang dapat menghambat peningkatan mutu pendidikan. Dengan demikian merekalah yang seharusnya menjadi pelaku utama dalam membangun pendidikan yang bermutu dan relevan dengan kebutuhan masyarakatnya.

Mulyasa (2006:24) mendefenisikan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) merupakan paradigma baru pendidikan, yang memberikan otonomi luas pada tingkat sekolah (pelibatan masyarakat) dalam kerangka kebijakan pendidikan nasional. Otonomi diberikan agar sekolah lebih leluasa mengelola sumber daya dan sumber dana dengan mengalokasikannya sesuai dengan prioritas kebutuhan, serta lebih tanggap terhadap kebutuhan setempat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi, mutu dan pemerataan pendidikan. Peningkatan efisiensi diperoleh melalui keleluasaan mengelola sumber daya partisipasi masyarakat dan penyederhanaan birokrasi, sedangkan peningkatan mutu diperoleh melalui partisipasi orang tua terhadap sekolah, fleksibilitas pengelolaan sekolah dan kelas, peningkatan profesionalisme guru dan kepala sekolah. Sedangkan peningkatan pemerataan diperoleh melalui peningkatan partisipasi masyarakat yang memungkinkan pemerintah berkonsentrasi pada kelompok tertentu. Dengan manajemen berbasis sekolah, pemecahan masalah internal sekolah baik yang menyangkut proses pembelajaran maupun sumber daya pendukungnya cukup dibicarakan di dalam sekolah dengan masyarakat, sehingga tidak perlu di angkat ke tingkat pemerintah daerah. Tugas pemerintah adalah memberikan fasilitasi dan bantuan pada saat sekolah dan masyarakat menemui jalan buntu dalam suatu pemecahan masalah. Mulyasa (2006:33) mengatakan pemberdayaan berhubungan dengan upaya peningkatan kemampuan masyarakat untuk memegang control (atas diri dan

lingkungannya); dari konsepsi itu perlu perlu dilakukan upaya ysng mrmperhatikan prinsip-prinsip, (a) melakukan pembangunan yang bersifat local, (b) mengutamakan dan merupakan aksi sosial, (c) menggunakan pendekatan organisasi kemasyarakatan setempat. Sedangkan Hasbullah (2007:80) menyebutkan Manajemen pendidikan berbasis sekolah pada dasarnya dimaksudkan untuk mengurangi peran pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan, tetapi memberikan kesempatan kepada masyarakat seluas-luasnya memberikan konstribusi berupa gagasan dan pelaksanaan pendidikan di tempat mereka masing-masing. Masyarakat dituntut partisipasinya agar lebih memahami kompleksitas pendidikan, membantu serta turut mengontrol pengelolaan pendidikan, dan MBS menuntut perubahan prilaku kepala sekolah, guru, dan tenaga admiistrasi menjadi lebih professional dan manajerial dalam pengelolaan sekolah. Dalam MBS, pemberdayaan dimaksudkan untuk memperbaiki kinerja sekolah agar dapat mencapai tujuan secara optimal, efektif dan efisien. Untuk memberdayakan sekolah harus ditempuh upaya memberdayakan peserta didik dan masyarakat setempat.

2.5

Pengembangan Wilayah Alkadri, Muchdie, Suhandojo dalam Tiga Pilar Pengembangan Wilayah

(2001:37) menyebutkan,

untuk mengembangkan sumber daya manusia dapat

dilakukan dengan meningkatkan tingkat pendidikan penduduk secara masal, atau mengerahkan orientasi pendidikan kepada kebutuhan daerah masing-masing. Pendidikan merupakan upaya untuk mencerdaskan bangsa dan merupakan salah satu pilar utama dalam pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas . Pendidikan sebagai salah satu pilar pengembangan wilayah disamping teknolongi dan sumber daya alam. Pengembangan sumber daya manusia untuk menghasilkan sumber daya manusia Indonesia yang unggul, inovatif dan profesional, pada Sekolah (SMA) baik negeri / swasta dipantau oleh komite sekolah. Pendidikan merupakan sarana dan cara utama yang paling strategis bagi perkembangan sumber daya manusia. Melalui pendidikan dapat membekali seseorang berbagai pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang diperlukan untuk dapat bekerja secara produktif. Pentingnya perencanaan pendidikan adalah untuk menghasilkan kualitas pendidikan yang merata pada setiap wilayah dan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat. Upaya peningkatan sistem pengelolaan pendidikan dalam memantapkan desentralisasi pendidikan dilakukan melalui pemberdayaan komite sekolah dalam hal perannya sebagai badan pertimbangan, badan pendukung, badan pengontrol dan badan penghubung.

2.6

Penelitian Sebelumnya Adapun penelitian yang berhubungan dengan peranan komite sekolah yang

dilaksanakan peneliti sebelumnya adalah :

1. Muhammad (2005) dengan judul tesisnya “ Strategi Manajemen Komite Sekolah dalam Pemberdayaan Dana Pembelajaran di SMP Negeri 3 Sunggal Deli Serdang. Tesis ini menyimpulkan bahwa strategi manajemen sekolah dengan memberdayakan komite sekolah belum dapat memenuhi Kepmen Diknas Nomor 044 Tahun 2002, dimana masih terjadi seperti sistem BP3, yaitu lebih banyak campur tangan pihak sekolah (kepala Sekolah). Kemudian upaya-upaya yang dilakukan oleh komite sekolah dalam menghimpun dana untuk kelancaran proses pemblajaran hanya tertumpu pada kemampuan orang tua siswa. Faktor penghambat pelaksanaan tugas komite sekolah disebabkan komite sekolah kurang memahami tugas-tugas komite sekolah seperti yang ditetapkan Kepmen Diknas Nomor 044 tahun 2002, mereka tidak membuka diri untuk menerima masukan atau menambah pengetahuan terutama tentang arti pentingnya komite sekolah 2. Pandiangan (2008) dengan judul tesisnya “ Peran Komite Sekolah

dalam

Penyelenggaraan Pendidikan Sesuai Kepmen Diknas Nomor 044/U/2002 (Studi Komparatif di SMK Negeri 9 Medan dan SMK Negeri 11 Medan). Tesis ini menyimpulkan bahwa dalam melaksanakan perannya, komite sekolah SMKN 9 Medan masih kurang terlibat secara keseluruhan guna memperlancar pendidikan. Komite

sekolah masih berpartisipasi di bidang anggaran dan

pendanaan, belum menggali potensi-potensi yang ada dengan kata lain partisipasi masih terbatas. Kemudian dalam melaksanakan perannya, komite sekolah SMKN

11 Medan, kurangnya perhatian pemerintah dalam mengalokasilkan dan pembinaan tamatan sekolah ini khususnya untuk pengembangan seni budaya Indonesia dan juga dunia usaha/industri yang cukup terbatas jumlahnya.

2.7 Kerangka Pemikiran Berubahnya paradigma pendidikan yang berbasiskan sekolah dan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan seluruh stakeholder mengharuskan masyarakat untuk ikut ambil bagian atau berpartisipasi dalam pendidikan . Dengan adanya wadah partisipasi masyarakat melalui lembaga otonom yakni komite sekolah mengharuskan untuk dapat berfungsi semaksimal mungkin sesuai Keputusan Menteri Pendidikan Nasional

Nomor 044/U/2002. Komite sekolah diharapkan

mampu menjawab dan mencari solusi permasalahan pendidikan pada satuan pendidikan sehingga dapat memacu peningkatan kualitas sumber daya manusia. Kerangka konseptual pemberdayaan komite sekolah pada jenjang pendidikan menengah (SMA) Negeri di Kota Binjai dapat dilihat pada gambar 2.1 dibawah ini.

PERAN KOMITE SEKOLAH

BADAN PEMBERI PERTIMBANGAN (Advisory Agency)

BADAN PENDUKUNG (Supporting Agency)

BADAN PENGONTROL (Controling Agency)

MEDIATOR (Mediator Agency)

PENINGKATAN PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENDIDIKAN

PENINGKATAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA (SDM)

PENGEMBANGAN WILAYAH

Gambar 1 : Kerangka Konseptual Pemberdayaan Komite Sekolah pada Jenjang Pendidikan Menengah (SMA) Negeri di Kota Binjai

BAB III METODOLOGI PENELITIAN

Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan analisis kualitatif. Pemilihan metode ini didasarkan pada pertimbangan adalah data yang memberikan gambaran dan melukiskan realita sosial yang lebih kompleks sedemikian rupa menjadi gejala sosial yang konkrit. Moleong (2006:6) mendefenisikan penelitian kualitatif adalah penelitian yang bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami subjek penelitian misalnya, perilaku, persepsi, motivasi, tindakan, dan lain-lain, secara holistik, dan dengan cara deskripsi dalam bentuk kata-kata dan bahasa, pada suatu konteks khusus yang alamiah dan dengan memanfaatkan berbagai metode alamiah. Sedangkan Bogdan dan Taylor dalam Basrowi dan Suwandi (2008:21) mendefinisikan metodologi penelitian kualitatif sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan data deskripsi berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan prilaku yang dapat diamati. Sementara itu Margono yang dikutip Zuriah (2007:21) mengemukakan bahwa fungsi penelitian pendidikan khususnya dan sosial pada umumnya adalah membantu manusia meningkatkan kemampuannya untuk menginterpretasikan fenomena-fenomena masyarakat yang kompleks dan kait-mengait, demi kemajuan dan eksistensi manusia itu sendiri. Dalam penelitian ini peneliti berusaha memahami makna peranan dan pemberdayaan komite sekolah yang ada di SMA Negeri di Kota Binjai.

3.1 Tempat dan Waktu Lokasi penelitian ini adalah Kota Binjai yang memiliki 7 SMA Negeri. Penelitian ini dilaksanakan mulai bulan Pebruari 2009 (penelitian awal atau pra penelitian) sampai dengan bulan September 2009. Rincian sebaran SMA Negeri Kota Binjai tersebut disajikan dalam tabel di bawah ini.

Tabel 3.1 : Banyaknya Sekolah, Lokal, Guru, dan Murid SMA Negeri di Kota Binjai Tahun 2007 ___________________________________________________________________ Kecamatan

Jumlah Jumlah Jumlah Jumlah Sekolah Kelas/local Guru Murid ___________________________________________________________________ Binjai Selatan

3

57

219

2.661

Binjai Kota

1

20

71

659

Binjai Timur

1

14

66

594

Binjai Utara

1

12

36

641

Binjai Barat

1

7

28

303

110

430

4.858

Jumlah

7

Sumber : BPS Kota Binjai Tahun 2008 3.2. Populasi, Sampel dan Informan Populasi adalah keseluruhan subjek penelitian, sedangkan sampel adalah sebagian dari wakil populasi yang diteliti. Populasi dalam penelitian ini adalah

pengurus Komite Sekolah SMA Negeri di Kota Binjai yang berjumlah 67 orang, Kepala Sekolah berjumlah 6 orang, Pembantu Kepala Sekolah sebanyak 6 orang, dan Dewan Pendidikan Kota Binjai 2 orang. Jumlah populasi dalam penelitian ini adalah sebanyak 81 orang. Secara rinci jumlah populasi dalam kajian ini dapat disajikan pada tabel 3.2 di bawah ini sebagai berikut : Tabel 3.2 : Rincian Jumlah Populasi ___________________________________________________________________ Nama Sekolah

Komite Kepala PKS 1 Dewan Total Sekolah Sekolah Pendidikan ___________________________________________________________________ SMA Negeri 2

19

1

1

21

SMA Negeri 3

11

1

1

13

SMA Negeri 4

6

1

1

SMA Negeri 5

15

1

1

17

SMA Negeri 6

11

1

1

13

2

8

SMA Negeri 7 5 1 1 7 ___________________________________________________________________ Jumlah

67

6

6

2

79+2 = 81 ___________________________________________________________________ Sumber : Data Olahan Bungin (2007:78) dalam Metodologi Penelitian Kualitatif menyebutkan bahwa dari beberapa literatur atau bacaan tentang metodolongi penelitian dapat diperoleh informasi bahwa besarnya sampel tidak boleh kurang (paling tidak) 10

persen dari populasi sementara ada pula yang menyatakan minimal 15 persen dari populasi.. Namun perlu dingat dalam menentukan besarnya sampel, pertama adalah tingkat keragaman populasi merujuk dua kondisi yaitu kondisi populasi yang sangat beragam (hetrongen) dan kondisi populasi yang tidak beragam (homogen), semakin tinggi tingkat hetrogenitas populasi maka semakin besar jumlah sampel yang dibutuhkan. Sebaliknya semakin tinggi tingkat homegenitasnya, bahkan satu sampel dapat dikatakan cukup repersentatif. Jadi jumlah sampel dalam penelitian ini adalah 10 persen dari populasi (81 orang) yaitu sebanyak delapan orang. Menurut Bungin (2008:76) Informan penelitian adalah subjek yang memahami informasi objek penelitian sebagai pelaku maupun orang lain yang memahami objek penelitian. Informan adalah orang yang dianggap menguasai dan memahami data, informasi ataupun fakta dari suatu objek penelitian. Jadi informan kunci dalam penelitian ini adalah Peneliti sendiri dan orang yang dianggap memahami tentang keberadaan serta perkembangan Komite Sekolah di SMA Negeri Kota Binjai.

3.3

Sumber dan Jenis Data

Menurut Lofland dan Lofland yang dikutip Moleong (2006:107) sumber data utama dalam penelitian kualitatif ialah kata-kata, dan tindakan, selebihnya adalah data tambahan seperti dokumen dan lain-lain. Sumber dan Jenis data dalam kajian ini adalah keterangan berupa kata-kata maupun cerita dan tindakan orang-orang yang diamati dan diwawancarai, sumber data utama dicatat melalui catatan tertulis atau rekaman, poto. Kemudian hasil kuesioner yang dirancang khusus dalam kajian ini merupakan data utama (primer), selain itu sumber data skunder atau sumber kedua yaitu bahan tambahan yang berasal dari sumber tertulis seperti buku, majalah ilmiah, media cetak dan elektronik seperti artikel,

jurnal, poto, data statistik dan lain

sebagainya.

3.4

Teknik Pengumpulan Data Untuk mengumpul data dalam penelitian ini penulis menggunakan beberapa

teknik, antara lain : 1.

Observasi. Observasi diartikan sebagai pengalaman dan pencatatan secara sistematis terhadap segala yang tampak pada objek penelitian, observasi data yang diperoleh dalam penelitian ini, dilakukan guna mendapatkan informasi tambahan dari hasil wawancara.

2. Kuesioner (Angket) dan wawancara, yaitu pertanyaan yang disusun secara tertulis untuk memperoleh data berupa jawaban-jawaban serta

wawancara ataupun tanya jawab secara langsung (secara lisan) dari responden . Responden yang akan dimintai angket adalah pengurus komite sekolah, Kepala Sekolah dan Pembantu Kepala Sekolah (PKS) dan Dewan Pendidikan Kota Binjai. Data yang diperoleh dari kuesioner/angket ini dan wawancara secara langsung merupakan sumber data utama primer dalam penelitian ini. 3. Dokumentasi Teknik pengumpulan data dengan dokumentasi digunakan untuk memperoleh data tentang lokasi yang nyata dijadikan sebagai objek penelitian ini, yaitu SMA Negeri yang ada di Kota Binjai (kecuali SMA Negeri 1 Binjai), baik keberadaan fisik maupun keadaan administrasi sekolah. Kemudian objek penelitian lainnya adalah Komite Sekolah SMA Negeri Kota Binjai dan Dewan Pendidikan Kota Binjai.

3.5 Metode / Teknik Analisis Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriftif kualitatif artinya data yang diperoleh melalui penelitian tentang peranan Komite Sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan di SMA Negeri Kota Binjai, dilaporkan apa adanya kemudian dianalisis secara deskriptif untuk mendapatkan gambaran mengenai fakta yang ada.

Analisis data merupakan proses mengorganisasikan dan mengurutkan data ke dalam pola, kategori dan satuan uraian dasar sehingga dapat ditemukan tema dan dapat dirumuskan hipotesis kerja seperti disarankan data. Bungin (2008:204) menyatakan analisis hasil penelitian hanya ditargetkan untuk memperoleh gambaran seutuhnya dari objek yang diteliti, tanpa harus diperincikan secara detail unsur-unsur yang ada dalam keutuhan objek penelitian tersebut. Sehubungan dengan kemungkinan bervariasinya domain, maka Spradley menyarankan Hubungan Semantik (Semantik Relationship) yang bersifat universal dalam analisis domain sebagai berikut :

1. Jenis ( Strict Inclution)

X adalah jenis dari y

2. Ruang (spatial)

X adalah tempat dari y X adalah bagian dari y

3. Sebab akibat (cause effect)

X adalah akibat /hasil dari y X adalah sebab dari y

4. Rasional atau alasan (rasionale)

X merupakan alas an melakukan y

5. Lokasi Kegiatan Action)

(Location

for

X merupakan tempat melakukanY

6. Cara ke Tujuan (Means-End)

X merupakan cara untuk melakukan Atau mencapai Y

7. Fungsi (Function)

X digunakan untuk Y

8. Urutan (Sequence)

X merupakan urutan / tahap dalam Y

9. Atribut (Atribution)

X merupakan atribut atau karakteristik Y

Demikian hubungan semantik yang dipakai dalam teknik analisis domain, hubungan-hubungan semantik dalam analisis domain

dari Spradley terhadap

peranan Komite Sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan pada SMA Negeri di Kota Binjai dapat dilihat dalam Tabel 3.3 di bawah ini :

Tabel 3.3 : Analisis Kualitatif Model Spradley tentang Peranan Komite Sekolah dalam Penyelenggaraan Pendidikan SMA Negeri di Kota Binjai ___________________________________________________________________ Hubungan Bentuk Hubungan Hasil Sematik ___________________________________________________________________ Jenis ( Strict Inclution )

x adalah jenis dari y

Komite sekolah adalah Merupakan wadah bagi orang tua siswa atau Masyarakat yang peduli pendidikan untuk membantu memajukan pendidikan pada satuan pendidikan.

Ruang (Spatial)

x adalah bagian dari y

Komite sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi dan menyalurkan aspirasi, prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan, dan peranserta masyarakat dalam rangka peningkatan mutu, pemerataan pendidikan pada satuan pendidikan SMA Negeri Kota Binjai.

x bertempat di y

Sebab Akibat

x adalah akibat dari y

(Cause Effect) y adalah sebab dari x

Rasionalitas/Alasan (Rasionale)

x merupakan melakukan y

Komite sekolah dibentuk adalah sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 56 ayat (3) tentang Sistem Pendidikan Nasional.

alasan Meningkatkan tanggung jawab dan peranserta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan adalah alasan membentuk komite sekolah pada satuan pendidikan

Lanjutan Tabel 3.3

Lokasi untuk Melakukan Sesuatu (location for action) Cara ke Tujuan (Mean-End)

Sekolah atau satuan pendidikan adalah merupakan tempat tempat berlangsungnya kegiatan sekolah.

x merupakan berlangsungnya y x merupakan cara untuk Pemberdayaan komite sekolah mencapai atau adalah cara meningkatkan peran Melakukan y dan fungsi komite sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan SMA Negeri di Kota Binjai.

Fungsi (Function)

x digunakan untuk y

Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu adalah merupakan salah satu fungsi komite sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan.

Urutan/Tahap (Sequence)

x merupakan urutan atau meningkatkan tanggung jawab tahap dalam y dan peranserta masyarakat dalam Penyelenggaraan pendidikan di Satuan pendidikan adalah tahapan pemberdayaan komite sekolah pada satuan pendidikan.

Atribut atau Karakteristik (Atribution)

x merupakan atribut atau Komite sekolah merupakan karakteristik dari y wujud kepedulian masyarakat terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia danpemerataan pendidikan.

___________________________________________________________________ Sumber : Data olahan

Dalam hubungan bagaimana peneliti menggunakan teknik analisis domain, maka Spradley dalam Bungin (2008:206), membuat 6 langkah yang saling berhubungan , sebagai berikut : 1. Memilih pola hubungan semantik tertentu atas dasar informasi atau fakta yang tersedia dalam catatan harian peneliti di lapangan. 2. Menyiapkan kerja analisis domain. 3. Memilih kesamaan-kesamaan data dari catatan harian peneliti di lapangan. 4. Mencari konsep-konsep induk dan kategori-kategori simbolis dari domain tertentu yang sesuai dengan suatu pola hubungan semantik 5. Menyusun pertanyaan-pertanyaan struktural untuk masing-masing domain 6. Membuat daftar keseluruhan domain dari seluruh data yang ada.

Dalam melaksanakan program Komite Sekolah, pihak sekolah diharapkan dapat melibatkan para pemangku kepentingan (stake holders) pendidikan setempat guna bekerjasama meningkatkan prestasi sekolah. Selain itu, dilakukan juga upaya pemberdayaan bagi para pemangku kepentingan tersebut guna ikutserta mengelola pendidikan. Peran aktif masyarakat diperlukan bukan hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan sekolah, konkritnya peranserta masyarakat dibutuhkan juga dalam pengambilan keputusan dan pengawasan terhadap pelaksanaan proses pendidikan di sekolah.

3.6 Defenisi Operasional Penelitian 1. Peranan adalah ikut serta dalam suatu kegiatan ataupun aktivitas yang dilaksanakan dalam peningkatan kualitas pendidikan oleh satuan pendidikan 2. Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan untuk menggalang potensi yang ada di masyarakat secara praktis dan produktif untuk mencapai tujuan. 3. Komite Sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peranserta masyarakat dalam rangka peningkatan mutu, pemerataan, dan efesiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan. 4.

Dewan Pendidikan adalah badan yang mewadahi peranserta masyarakat dalam rangka peningkatan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di kabupaten/kota.

4. Penyelenggaraan Pendidikan adalah pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan sekolah dengan mengacu pada standar pelayanan minimal yang meliputi ; (1) kurikulum, (2) peserta didik, (3) sarana, (4) organisasi, (5) pembiayaan, (6) manajemen sekolah, (7) peranserta masyarakat. 5. SMA Negeri Kota Binjai adalah suatu lembaga pendidikan pada tingkat sekolah yang menyelenggarakan pendidik.

BAB IV HASIL DAN PEMBAHASAN

4.1 Gambaran Umum Komite Sekolah SMA Negeri di Kota Binjai Kota Binjai adalah salah satu kota kecil dengan jumlah penduduk lebih kurang 235.000 jiwa, berjarak 20 Km dari Kota Medan menuju Propinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD). Kota Binjai merupakan kota jasa dan perdagangan yang memiliki 5 kecamatan dan 37 Kelurahan. Dari data Dinas Pendidikan, Kota Binjai memiliki 156 Sekolah Dasar (SD), 40 buah Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas berjumlah 26 buah serta Sekolah Menengah Kejuruan sebanyak 20 buah. Dari 26 SMA tadi diantaranya terdapat 7 buah SMA Negeri. Pada awalnya keberadaan SMA Negeri di Kota Binjai hanya berada pada dua wilayah kecamatan yaitu Kecamatan Binjai Selatan sebanyak 2 sekolah yaitu SMA Negeri 2 dan SMA Negeri 3 Binjai dan Kecamatan Binjai Kota.satu sekolah yaitu SMA Negeri 1 Binjai. Pada tahun 1999 dilaksanakan sebaran pendirian sekolah, dimana setiap kecamatan harus memiliki minimal satu buah Sekolah SMA Negeri, di Kecamatan Binjai Timur tepatnya di Kelurahan Tanah Tinggi dibangun SMA Negeri 4 Binjai. Kemudian pada tahun 2000 dibangun lagi sekolah SMA 5 Negeri di Kecamatan Binjai Selatan dikarenakan di wilayah ini memiliki lokasi lahan yang strategis untuk lokasi SMA sementara di kecamatan lain yang belum memiliki sekolah SMA lahannya belum tersedia, sehingga jumlah sekolah SMA Negeri di Kecamatan Binjai Selatan menjadi tiga sekolah.

Pada tahun 2004 Kecamatan Binjai Utara baru berhasil mendapat sekolah setingkat SMA Negeri yaitu SMA Negeri 6 di Jalan Arif Rahman Hakim. Pada tahun 2006 dibangun kembali sebuah Sekolah SMA Negeri 7 di Kecamatan Binjai Barat, sehingga pada tahun 2006 tersebut baru tercapai sebaran sekolah SMA Negeri di Kota Binjai. Setelah terbitnya Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, pada tahun 2003 pada umumnya pada setiap sekolah SMA Negeri di Kota Binjai telah dibentuk Komite Sekolah. Pembentukan Komite Sekolah tersebut sesuai dengan mekanisme yang dituangkan dalam Kepmen Diknas tersebut dengan megundang tokoh masyarakat, orang tua siswa, pihak sekolah, Lembaga Swadaya Masyarakat, alumni.

4.1.1 SMA Negeri 2 Binjai SMA Negeri 2 Binjai berdiri pada tahun 1978

di Jalan Padang No 8

Kelurahan Rambung Dalam Kecamatan Binjai Selatan dengan luas lahan 18.228M2, Surat Keputusan terakhir tentang keberadaan sekolah ini dengan Nomor 035/O/1997 tanggal 27 Maret 1997. Pada saat sekarang ini sekolah ini memiliki 1 orang Kepala Sekolah, 89 orang guru tetap (PNS), dan 5 orang guru tidak tetap, sedangkan pada Tata Usaha memiliki 2 orang pegawai tetap dan 14 orang pegawai tidak tetap. Sarana dan prasarana sekolah ini memiliki 26 ruang kelas, 2 kelas ruang Laboratorium, 1 buah ruang perpustakaan, 2 buah ruangan sanggar, 1 ruangan osis, 1 ruangan BP, 1 ruangan guru, 4 buah WC, 1 buah mushalla.

Sesuai dengan Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, maka pada Tahun 2003 dibentuklah Komite Sekolah yang diawali dengan rapat panitia persiapan pembentukan Komite dengan mengundang orang tua siswa, pihak sekolah, LSM, alumni, dunia usaha/dunia industri dan tokoh masyarakat yang peduli terhadap pendidikan. Pada tanggal 10 September 2005 dilaksanakan pemilihan pengurus priode 2005 – 2009 untuk kepengurusan priode ke dua, adapun susunan kepengurusan Komite sekolah SMA Negeri 2 Binjai sesuai dengan

Surat

Keputusan

Kepala

SMA

Negeri

2

Binjai

Nomor

433/105.15/SMA.02/LK/2005 tanggal 10 September 2005 adalah sebagai berikut : Ketua Azharuddin

Harahap,

sekretaris

P.Siagian

dan

bendahara

Desmawati,S.Pd. Pada SMA Negeri 2 Binjai memiliki beberapa bidang antara lain, bidang dana, bidang humas dan sosial, bidang administrasi, bidang ketertiban dan keamanan sekolah, bidang kegiatan ekstra kulikuler sekolah, bidang pengembangan dan kemajuan sekolah, bidang sarana dan prasarana serta kepengawasan /bapem. Setiap bidang memiliki anggota 2 orang.

4.1.2

SMA Negeri 3 Binjai SMA Negeri 3 Binjai bealamat di Jalan Padang Sidempuan No 24 Kelurahan

Rambung Barat Kecamatan Binjai Selatan berdiri tahun 1991 dengan Surat Keputusan Departemen Pendidikan Propinsi Sumatera Utara Nomor 0420/O/1991 tanggal 15 Juli 1991 dengan luas lahan 11.137 M2. Sebelumnya Sekolah ini adalah Sekolah Pendidikan Guru (SPG) Negeri Binjai yang didirikan pada Tahun 1967

dengan Surat Keputusan Departemen Pendidikan Propinsi Sumatera Utara Nomor 2/73/UM-SUB-MEP/67 tanggal 29 Juli 1967. Pada saat sekarang ini sekolah ini memiliki 1 orang Kepala Sekolah 68 orang guru tetap (PNS), dan 5 orang guru tidak tetap, sedangkan pada

Tata Usaha

memiliki 7 orang pegawai tetap dan 2 orang pegawai tidak tetap. Sarana dan prasarana sekolah ini memiliki 18 ruang kelas, 1 kelas ruang Laboratorium, 1 buah ruang perpustakaan, 1 ruangan osis, 1 ruangan BP, 1 ruangan guru, 3 buah WC, 1 buah mushalla. Sesuai dengan Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 tentang Komite Sekolah, maka pada Tahun 2006 dibentuklah Komite Sekolah yang diawali dengan rapat panitia persiapan pembentukan Komite Sekolah SMA Negeri 3 Binjai pada tanggal 11 Desember 2003, dan hasil rapat tersebut sesuai dengan kesepakatan rapat menyusun kepengurusan Komite Sekolah priode 2003 s/d 2004. Adapun susunan kepengurusan Komite sekolah SMA Negeri 3 Binjai sesuai dengan Surat Keputusan Kepala SMA Negeri 3 Binjai Nomor 455/105.15/SMA.03/KP/2003 tanggal 11 September 2003 tentang Susunan Pengurus Komite Sekolah SMA Negeri 3 Binjai Priode 2003/2005 adalah sebagai berikut; Ketua, H.Misron Hayat Harahap, S.Pd., Wakil Ketua Aslim, Sekretaris Drs. Joko Satrio, Wakil Sekretaris Achmad, Bendahara, Wadahani. Komite sekolah pada SMA Negeri 3 Binjai memiliki enam bidang yaitu bidang ekstra sekolah As.Adinata, bidang sarana prasarana H.Manaf Lubis, bidang dana Ir.Jenda Ngena Sbr, bidang ketertiban dan keamanan Palit Ginting, bidang

pengembangan dan kemajuan sekolah Drs.Ponimin Arianto, bidang humas Drs.H.Sutrisno dan pengawas komite Drs.T.Barus.

4.1.3

SMA Negeri 4 Binjai SMA Negeri 4 Binjai didirikan pada Tahun 1999 di Jalan Cut Nyak Dien

No. 134 Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Binjai Timur dengan luas lahan 2.606 M2. Sekolah ini memiliki 1 orang Kepala Sekolah, 59 orang guru tetap, 7 orang guru tidak tetap, 14 ruang kelas, 1 buah ruang laboratorium, 1 ruang perpustakaan, 1 ruang guru, 4 buah kamar mandi/WC, 1 ruang Kepala Sekolah, 1 ruang Tata Usaha, 1 ruang guru dan 1 buah Mushalla. Sesuai dengan Kepmendiknas Nomor 044/U/2002, dibentuklah Komite Sekolah pada tahun 2006 yang diawali dengan rapat panitia persiapan pembentukan Komite Sekolah SMA Negeri 4 Binjai pada tanggal 9 September 2006, dan hasil rapat tersebut sesuai dengan kesepakatan rapat menyusun kepengurusan komite sekolah priode 2006 s/d 2008. Adapun susunan kepengurusan Komite sekolah SMA Negeri 4 Binjai sesuai dengan Surat Keputusan Kepala SMA Negeri 4 Binjai Nomor 054/105.15/SMA.04/HM/2006

tanggal 9 September 2006 tentang Susunan

Kepengurusan Komite Sekolah SMA Negeri 4 Binjai Priode 2006 -2008 adalah sebagai berikut : Ketua, Harun Al Rasyd Taringan, S.Pd., Wakil Ketua Abdul Hasan, Sekretaris Suyadi, dan bendahara Rubiah Hanum. Sedangkan anggota berjumlah 2 orang yaitu Rettim Pinem dan O.Panggabean.

4.1.4

SMA Negeri 5 Binjai SMA Negeri 5 Binjai beralamat Jalan Jambi No. 2 Kelurahan Rambung Barat

Kecamatan Binjai Selatan. Sekolah ini didirikan pada Tahun 2000 dengan luas lahan 20.000 M2 , dengan Surat Keputusan Walikota Binjai Nomor 217/O/2000 tanggal 17 Nopember 2000.

Pada saat sekarang ini sekolah ini memiliki 1 orang Kepala

Sekolah 69 orang guru tetap (PNS), dan 15 orang guru tidak tetap, sedangkan pada Tata Usaha memiliki 2 orang pegawai tetap dan 2 orang pegawai tidak tetap. Sarana dan prasarana yang dimiliki sekolah ini adalah ruang kelas sebanyak 16 buah, 3 kelas laboratorium, 1 ruang perpustakaan, 1 ruang BP, 1 ruang guru, 1 ruang Tata Usaha, 3 buah WC, 1 buah Mushalla. Sesuai dengan Kepmendiknas Nomor 044/U/2002, dibentuklah Komite Sekolah pada tahun 2005 yang diawali dengan rapat panitia persiapan pembentukan Komite Sekolah SMA Negeri 5 Binjai pada tanggal 22 Juli 2005, dan hasil rapat tersebut sesuai dengan kesepakatan rapat menyusun kepengurusan komite sekolah priode 2005 s/d 2008. Adapun susunan kepengurusan Komite sekolah SMA Negeri 5 Binjai sesuai dengan Surat Keputusan Kepala SMA Negeri 5 Binjai Nomor /105.15/SMA-05/MN/2005 tanggal 26 Oktober 2005 tentang Susunan Personalia Pengurus Komite Sekolah Menengah Atas Negeri 5 Binjai Masa Bakti 2005-2008 adalah sebagai berikut : Ketua, H. T. Syofyan Paloh, Wakil Ketua Drs. Supiono,MM, Sekretaris Sutan Apri Hasibuan, SH, Wakil Sekretaris Agus Kuncoro dan Bendahara H.Abdul Muis Matondang. Komite Sekolah SMA Negeri 5 Binjai memiliki anggota 10 orang.

4.1.5

SMA Negeri 6 Binjai SMA Negeri 6 Binjai didirikan pada Tahun 2004 beralamat Jalan Arif

Rahman Hakim No. 66 A Kelurahan Nangka Kecamatan Binjai Utara. Pada saat sekarang ini sekolah ini memiliki 1 orang Kepala Sekolah, 34 orang guru tetap (PNS), dan 10 orang guru tidak tetap, sedangkan pada Tata Usaha memiliki 2 orang pegawai tetap dan 9 orang pegawai tidak tetap.

Sarana dan prasarana yang dimiliki

sekolah ini adalah ruang kelas sebanyak 13 buah, 1 kelas laboratorium, 1 ruang perpustakaan, 1 ruang BP, 1 ruang guru, 1 ruang Tata Usaha, 3 buah WC, 1 buah Mushalla. Sesuai dengan Kepmendiknas Nomor 044/U/2002, dibentuklah Komite Sekolah pada tahun 2004 yang diawali dengan rapat panitia persiapan pembentukan Komite Sekolah SMA Negeri 6 Binjai pada tanggal 23 Juli 2004, dan hasil rapat tersebut sesuai dengan kesepakatan rapat menyusun kepengurusan komite sekolah priode 2004 s/d 2007. Adapun susunan kepengurusan Komite sekolah SMA Negeri 6 Binjai sesuai dengan Surat Keputusan Kepala SMA Negeri 6 Binjai Nomor 005/105.15/SMA-06/HM/2004 tanggal 24 Juni 2004 tentang Komite Sekolah SMA Negeri 6 Binjai Masa Bakti 2004-2007 adalah sebagai berikut : Ketua Prof. H.Syamsul Arifin, SH,MH, Wakil Ketua Drs. Amiruddin, Sekretaris, A.Darwis Lubis, S.Sos dan Bendahara, Elmi. Komite Sekolah pada SMA Negeri 6 Binjai memiliki anggota sebanyak 7 orang.

4.1.6

SMA Negeri 7 Binjai SMA Negeri 7 Binjai didirikan pada tahun 2006 di Jalan Sawi Kelurahan

Payaroba Kecamatan Binjai Barat dengan luas lahan 10.080 M2. Pada tahun pertama sekolah ini menerima satu kelas siswa, dan tahun kedua menerima empat kelas dan tahun ketiga menerima siswa baru empat kelas, sehingga sampai saat ini sekolah ini memiliki 12 kelas . Pada saat sekarang ini dipimpin oleh Drs. Samsul Bahei Siregar, 32 orang guru tetap (PNS), dan 18 orang guru tidak tetap, sedangkan pada

Tata Usaha

memiliki 2 orang pegawai tetap dan 6 orang pegawai tidak tetap. Sesuai dengan Kepmendiknas Nomor 044/U/2002, dibentuklah Komite Sekolah pada tahun 2006 yang diawali dengan rapat panitia persiapan pembentukan Komite Sekolah SMA Negeri 7 Binjai pada tanggal 10 Agustus 2006, dan hasil rapat tersebut sesuai dengan kesepakatan rapat menyusun kepengurusan komite sekolah priode 2006 s/d 2008. Adapun susunan kepengurusan Komite Sekolah SMA Negeri 7 Binjai sesuai dengan Surat Keputusan Kepala SMA Negeri 7 Binjai Nomor 800031 tanggal 01 Nopember 2006 adalah sebagai berikut : Ketua, Saniman Hidayat, A.Md, Sekretaris Lukmanul Hakim, ST., Bendahara Jubaidah, S.Pd., dan Anggota berjumlah 2 orang. 4.2 Pemberdayaan Komite Sekolah dalam Penyelenggaraan dan Perencanaan Pendidikan di Kota Binjai Perubahan paradigma pemerintahan dari sentralisasi ke desentralisasi membuka peluang masyarakat untuk dapat meningkatkan peranserta dalam

pengelolaan pendidikan. Salah satu upaya untuk mewujudkan peluang tersebut adalah melalui

Komite Sekolah, yang mengacu kepada Keputusan Menteri

Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tanggal 2 April 2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Bank Dunia (2007) memberikan defenisi pemberdayaan sebagai proses peningkatan kapasitas individual atau kelompok untuk membuat pilihan-pilihan dan untuk melaksanakan pilihan-pilihan tersebut ke dalam kegiatan-kegiatan dan hasil yang diharapkan. Dalam konteks kelembagan Komite Sekolah, peningkatan kapasitas yang dimaksud adalah kapasitas para pengurus Komite Sekolah, agar dapat melaksanakan peran dan fungsinya secara optimal untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan di daerah. Komite Sekolah diharapkan sebagai acuan pelaksanaan bagi semua elemen masyarakat yang akan membentuk Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah atau memperluas peran, fungsi Komite Sekolah yang telah ada. Pembentukan Komite Sekolah diharapkan dapat memacu usaha pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan mutu pendidikan, selaras dengan konsepsi partisipasi berbasis masyarakat dan manajemen berbasis sekolah yang kini tidak hanya menjadi wacana, tetapi telah mulai dilaksanakan di Indonesia. Pemberdayaan Komite Sekolah setiap tingkat satuan pendidikan dapat membantu dalam proses penyelenggaraan pendidikan. Komite Sekolah adalah mitra kerja kepala sekolah dalam peningkatan mutu pendidikan khususnya penggalian dana, kerjasama dunia usaha dan industri.

Komite Sekolah dibentuk untuk mewadahi dan meningkatkan peran masyarakat dalam pendidikan. Keberadaan mereka bukan hanya sebagai pelengkap penderita, tetapi sebagai penyeimbang dalam pengambilan keputusan sekolah. Sekolah dalam menentukan kebijakan tidak bisa berdiri sendiri, terutama dalam anggaran pendidikan, tetapi harus bekerjasama dengan Komite Sekolah. Sebenarnya peran Komite Sekolah sudah diatur dalam Kepmendinas No. 044/U/2002, Komite Sekolah hendaknya merepresentasikan keragaman yang ada agar benar-benar dapat mewakili masyarakat. Interaksi antara sekolah dan masyarakat dapat diwujudkan melalui mekanisme pengambilan keputusan antara sekolah dengan Komite Sekolah, termasuk biaya pendidikan. Dengan demikian, Komite Sekolah merupakan badan yang mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka memberi pertimbangan (advisory agency); pendukung (supporting agency); pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas; dan mediator antara pemerintah dengan masyarakat. Komite Sekolah sebagai organisasi mitra sekolah memiliki peran yang sangat strategis dalam upaya turut serta mengembangkan pendidikan di sekolah, kehadirannya tidak hanya sebagai stempel sekolah semata, khususnya dalam upaya memungut biaya dari orang tua siswa, namun lebih jauh Komite Sekolah harus dapat menjadi sebuah organisasi yang benar-benar dapat mewadahi dan menyalurkan aspirasi serta prakarsa dari masyarakat dalam melahirkan kebijakan organisasi dan program sekolah serta dapat menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel,

dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di sekolah. Dalam hal pemberdayaan Komite Sekolah di Kota Binjai tidak terlepas dari peran Dewan Pendidikan Kota Binjai yang telah dibentuk pada Tahun 2003, seperti yang disampaikan oleh Sekretaris Dewan Pendidikan Kota Binjai Bapak Surya Darma dimana Dewan Pendidikan Kota Binjai telah melakasanakan sosialisasi tentang pembentukan Komite Sekolah dari SD, SLTP, SLTA. Dewan Pendidikan juga telah melaksanakan pengiriman peserta pelatihan Training of Trainer (TOT) ke Tingkat Propinsi. Pada Tahun 2005 Dewan Pendidikan Kota Binjai telah melaksanakan kegiatan pelatihan dengan menghadirkan pengurus Komite Sekolah se Kota Binjai. Pembentukan Komite Sekolah pada setiap SMA Negeri yang ada di Kota Binjai diawali dengan mengundang orang tua siswa dengan mengadakan rapat pembentukan Komite Sekolah, kemudian diadakan pemilihan ketua dan pengurus yang melibatkan semua unsur seperti yang diamanatkan SK Mendiknas Nomor 044/U/2002 tentang pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Setelah itu diajukan kepada Kepala Sekolah untuk disahkan dengan membuat Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Pembentukan Komite Sekolah. Dari hasil penelitian yang dilakukan penulis, setelah melakukan wawancara dengan Ketua Komite Sekolah yang ada di SMA Negeri Kota Binjai, Komite Sekolah

belum memiliki Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga

(ART) dan bahkan pemerintah Kota Binjai sendiri belum menyusun Peraturan

Daerah (PERDA) yang mengatur tentang Komite Sekolah, dan mungkin inilah yang menjadi alasan pengurus belum menyusun AD/ART. Sedangkan pertemuan atau rapat yang dilakukan Komite Sekolah juga belum terjadwal, artinya tidak ada pertemuan rutin yang dilaksanakan setiap bulan maupun per triwulan, bahkan ada Komite Sekolah yang hanya melaksanakan pertemuan dua kali setahun. Seperti yang dituturkan oleh salah satu informan menyatakan bahwa, sebenarnya idealnya pertemuan pengurus dilaksanakan setiap bulan atau minimal sekali dua bulan, namun karena banyaknya kesibukan pengurus mengakibatkan pertemuan tidak terlaksana, akhirnya pertemuan dilaksanakan tergantung kebutuhan sekolah, misalnya pada saat penerimaan siswa baru dan adanya permasalahan siswa. Namun saya selaku ketua setiap bulan tetap ke sekolah melihat perkembangan kemajuan sekolah.

Pertemuan atau agenda rapat komite dengan orang tua siswa dan pihak sekolah hanya dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, dengan kata lain hanya dilakukan saat diperlukan seperti pada saat tahun ajaran baru sekolah, pada saat adanya permasalahan ataupun keluhan orang tua siswa. Sekolah

merupakan

organisasi

sosial

yang

menyediakan

layanan

pembelajaran bagi masyarakat, yang merupakan sistem terbuka karena mempunya hubungan dengan lingkungannya yang merupakan tempat berasalnya masukan

sekolah. Masukan tersebut merupakan bahan yang diperlukan untuk menjadikan suatu generasi yang memiliki sumber daya manusia yang tangguh. Untuk menghasilkan manusia yang memiliki sumber daya dibutuhkan proses pendidikan yang dapat menghasilkan potensi untuk dididik, dilatih dan dibimbing untuk dikembangkan menjadi manusia yang siap pakai. Pemberdayaan Komite Sekolah di Kota Binjai samapai saat ini belum sepenuhnya terlaksana dengan baik, seperti halnya yang disampaikan salah seorang informan bahwa kurangnya pemberdayaan komite sekolah baik yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan atau pihak sekolah itu sendiri maupun yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kota Binjai dan Dewan Pendidikan. Pihak sekolah tidak pernah memberikan pemberdayaan ataupun pelatihan-pelatihan untuk menjadikan komite lebih berdaya dapat mengurus dirinya sendiri, dapat membiayai dirinya sendiri. Padahal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem

Pendidikan

Nasional

menyatakan

bahwa

masyarakat

berhak

menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat pada pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan lingkungan sosial dan budaya untuk kepentingan masyarakat. Kemudian dana penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat dapat bersumber dari penyelenggara, masyarakat, pemerintah/pemerintah daerah, serta lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain dari pemerintah. Komite Sekolah pada SMA Negeri di Kota Binjai juga belum pernah mendapatkan subsidi dana dari pemerintah, dan hanya mengandalkan bantuan dari

orang tua siswa melalui iuran komite sekolah, sedangkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam pengelolaanya Komite Sekolah tidak dilibatkan dan hanya menerima laporan secara lisan saja dari pihak sekolah kepada komite. Dalam hal perencanaan pendidikan Komite Sekolah telah banyak memberikan masukan dan saran sesuai dengan hasil rapat komite kepada pihak sekolah untuk dijadikan program sekolah dalam meningkatkan kualitas pembelajaran pada satuan pendidikan, namun hal tersebut kembali kepada stake holder apakah masukan tersebut dapat diterima untuk dilaksanakan.

4.2.1 Peran Komite Sekolah sebagai Pemberi Pertimbangan ( Advisory Agency) Komite Sekolah sebagai badan pertimbangan berperan melaksanakan program seperti perencanaan sekolah yaitu memberikan masukan terhadap penyusunan dan pengesahan RAPBS, menyelenggarakan rapat RAPBS (sekolah, orang tua sisiwa, masyarakat) maupun memberikan pertimbangan tntang perubahan RAPBS. Yang kedua dalam hal pelaksanaan program, dengan memberikan masukan terhadap proses pengelolaan pendidikan dan proses pembelajaran kepada para guru. Peran yang ketiga adalah dalam hal pengelolaan sumber daya pendidikan, dengan memberikan pertimbangan tentang tenaga kependidikan yang dapat diperbantukan di sekolah, tentang sarana dan prasarana yang dapat diperbantukan di sekolah serta anggaran yang dapat dimanfaatkan di sekolah. Seperti halnya disampaikan oleh salah seorang informan mengatakan peran Komite Sekolah sebagai badan pertimbangan misalnya tentang sumber daya

pendidikan yang berasal dari komite, dimana setiap siswa dibebankan iuran komite yang jumlahnya berdeda antara siswa baru dengan siswa yang lanjutan. Untuk siswa baru dibebankan Rp. 45.000,- kelas II sebesar Rp. 35.000,- dan kelas III sebesar Rp. 25.000. Pertimbangan yang diberikan komite berbentuk dukungan kepada orang tua siswa, dimana pihak sekolah misalnya ingin menaikkan uang komite sedang kondisi orang tua rata- rata menengah ke bawah, disinilah pihak komite memberikan pertimbangan kepada Kepala Sekolah, sepertinya lebih baik uang komite tidak dinaikkan tapi orang tua siswa lancar atau tepat waktu dalam pembayarannya, dan kalau dinaikkan memang anggaran meningkat namun pembayarannya tidak lancar atau macet. Akhirnya pihak sekolah menerima pertimbangan atau masukan yang diberikan Komite Sekolah. Setiap dana apapun yang diambil dari orang tua sisiwa terlebih dahulu koordinasi dan ketua Komite Sekolah sangat menentukan baik ya ataupun tidak. Orang tua siswa dipanggil ke sekolah untuk tatap muka dengan komite, jadi kepala sekolah tidak berdiri sendiri semua harus koordinasi dengan komite sekolah. Kemudian Komite Sekolah memberikan pertimbangan tentang pengelolan sumber daya pendidikan, jumlah jam mengajar per minggu, tentang besarnya jumlah honor per jam, sedangkan permintaan guru untuk kepentingan sendiri tidak dilayani, maksudnya komite sekolah mengutamakan kepentingan sekolah lebih dahulu baru kepentingan guru yang lain misalnya mengajar ditempat lain. Komite juga memberikan pertimbangan kepada kepala sekolah tentang tenaga kependidikan yang

dapat diperbantukan di sekolah, dimana komite disini harus mengetahui dan menyetujui tenaga honorer yang akan diperbantukan disekolah apakah sesuai dengan disiplin ilmu yang dimilikinya,

hal ini diamini oleh Kepala Sekolah Bapak

Drs.Syaiful Bahri Siregar, bahwa pihak sekolah selalu menerima berbagai masukan dan saran dari Ketua Komite Sekolah dan pada umumnya masukan dan saran ataupun pertimbangan yang diberikan komite masih dapat kami terima untuk ditetapkan menjadi suatu kesepakatan atau keputusan sekolah. Sedangkan penuturan pak Amiruddin wakil ketua Kemite Sekolah SMA Negeri 6 Binjai, pada SMA Negeri 6 Binjai, Komite Sekolah memberi pertimbangan kepada satuan pendidikan seperti dalam penerimaan siswa baru, dimana ketentuan dari dinas sekolah hanya menampung tiga kelas sementara keinginan masyarakat menyekolahkan anaknya pada sekolah ini melebihi ketentuan dari dinas pendidikan Kota Binjai. Akhirnya Komite Sekolah memberikan pertimbangan kepada kepala sekolah untuk penambahan satu kelas lagi mengingat di sekolah masih memiliki satu kelas yang kosong dan bisa dipergunakan untuk menampung siswa baru satu kelas lagi. Pertimbangan dari pihak komite sekolah tersebut langsung direspon kepala sekolah untuk menambah kelas baru satu kelas menjadi empat kelas. Sedangkan tentang anggaran pendidikan komite tidak ikut mencampurinya, maupun pengadaan tenaga honorer di sekolah, namun pihak sekolah melalui Pembantu Kepala Sekolah (PKS) yang membidanginya menyampaikan secara lisan kepada Ketua Komite Sekolah.

Begitu juga hal senada disampaikan oleh informan lainnya, mengenai pertimbangan tentang tenaga kependidikan di sekolah pihak komite tidak terlibat sampai kesana, namun pihak sekolah menyampaikan laporan secara tertulis kepada komite sekolah kalau ada penambahan tenaga pendidik maupun tenaga administrasi di sekolah kepada komite Dari beberapa uraian di atas menunjukkan bahwa peran komite sekolah sebagai pemberi pertimbangan belum sepenuhnya berjalan efektif sesuai dengan peran dan fungsi Komite Sekolah. Dan ini disebabkan pihak satuan pendidikan dalam hal ini Kepala Sekolah belum sepenuhnya memberikan keleluasaan ataupun kepercayaan penuh kepada Komite Sekolah dalam mengelola anggaran. Sedangkan peran Komite Sekolah dalam hal pelaksanaan program dan pengelolaan sumber daya pendidikan, pihak sekolah sedikit lebih terbuka memberikan keleluasaan kepada pihak Komite Sekolah. Hal ini membuktikan masih ada ketidak terbukaan kepala sekolah dalam hal pengelolaan anggaran, dan ini perlu mendapat perhatian yang serius dari pihak pemerintah Kota Binjai melalui Dinas Pendidikan untuk lebih menekankan kepada satuan pendidikan untuk memberikan kebebasan dan keterbukaan dalam segala hal khususnya dalam peningkatan pelayanan pada satuan pendidikan, serta lebih melibatkan lingkungan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.

4.2.2

Peran Komite Sekolah sebagai Pendukung ( Supporting Agency)

Ihsan (2003:105) menyatakan peranan masyarakat terhadap sekolah antara lain dalam bantuan-bantuan berupa pembiayaan sekolah ( gedung, sarana, prasarana) lewat BP3 (sekarang Komite Sekolah) atau secara langsung perorangan/kelompok. Kemudian penyediaan tempat untuk mendirikan sekolah atau lapangan sekolah dan lain-lain keperluan sekolah. Komite Sekolah perannya sebagai badan pendukung mempunyai tiga peran yaitu pengelolaan sumber daya manusia, pengelolaan sarana dan prasarana serta pengelolaan anggaran. Dalam pengelolaan anggaran memantau kondisi ketenagaan pendidikan di sekolah, memobilisasi guru sukarelawan untuk menanggulangi kekurangan guru di sekolah, memobilisasi tenaga pendidikan non guru untuk mengisi kekurangan di sekolah. Dalam

pengelolaan

sumber

daya

manusia

dan

mobilisasi

tenaga

kependidikan guru dan non guru, pada umumnya Komite Sekolah sangat terlibat dalam memantau kondisi ketenagaan pendidikan di sekolah, seperti halnya yang disampaikan oleh informan bahwa; beliau selaku ketua Komite Sekolah terus memantau kondisi ketenagaan pendidikan apakah sudah sesuai dengan kebutuhan sekolah, dan kalau ada kekurangan guru bidang studi di sekolah Komite Sekolah ikut mencari dan melihat kemampuannya dulu baru komite menyampaikan kepada kepala sekolah. Sedangkan untuk mengisi tenaga kependidikan non guru seperti pegawai tata usaha harus diketahui komite, sedangkan untuk

pelatih

atau

pembimbing pramuka, palang merah remaja dan kegiatan tambahan pelajaran diluar

jam sekolah serta kegiatan triout yang dilaksanakan lembaga pendidikan lain, itu semua komite sangat dilibatkan. Sedangkan peran kedua adalah pengelolaan sarana dan prasarana, yang meliputi memantau kondisi sarana dan prasarana yang ada di sekolah, memobilisasi bantuan sarana dan prasarana, mengkoordinasikan dukungan sarana dan prasarana sekolah. Peran ketiga adalah pengelolaan anggaran memantau kondisi anggaran pendidikan di sekolah, memobilisasi dukungan terhadap anggaran pendidikan di sekolah,

mengkoordinasikan

dukungan

terhadap

anggaran

pendidikan

dan

mengevaluasi pelaksanaan dukungan anggaran di sekolah. Seperti yang disampaikan oleh salah seorang informan dalam penelitian ini menyebutkan bahwa, dalam pengelolaan sarana dan prasarana, komite sekolah memberikan dukungan bantuan sarana dan prasarana sekolah, seperti yang disampaikan Ketua Komite bahwa komite dengan menggalang bantuan dari masyarakat seperti pengerasan jalan menuju sekolah, menata kebersihan dan kenyamanan di lingkungan sekolah dengan mengadakan penghijauan. Hal senada apa yang disampaikan oleh Informan tadi diamini oleh pihak sekolah, dimana setiap kegiatan sekolah termasuk pengelolaan anggaran pendidikan Komite Sekolah tetap dikutsertakan atau dilibatkan, sehingga hubungan sekolah dengan masyarakat lingkungannya tetap berjalan lancar. Bahkan kemajuan sekolah terus meningkat, dimana sekolah ini baru tiga tahun berdiri sudah mendapatkan akreditasi A, hal ini yang sangat membanggakan saya selaku Kepala Sekolah. Dan

ini semua didapatkan karena adanya kepedulian masyarakat melalui Komite Sekolah terhadap kemajuan pendidikan di sekolah ini. Begitu juga disampaikan oleh salah seorang informan, tentang kondisi ketenagaan di sekolah sudah mencukupi, sedangkan pengelolaan sarana dan prasarana komite sekolah terus memberikan dukungan terhadap kebutuhan sekolah dengan mengadakan perbaikan dan penambahan meja, kursi dan perbaikan pagar sekolah, dimana dananya diambil dari masyarakat yang peduli pendidikan, seperti yang dilakukan ketua Komite Sekolah yang sangat peduli terhadap pendidikan. Peran Komite Sekolah dalam pengelolaan anggaran pada setiap sekolah, sesuai dengan hasil wawancara dengan informan di lapangan menunjukkan bahwa dalam penggalangan dana dari masyarakat dan dunia usaha dan dunia industri belum menunjukkan hasil yang menggembirakan. Ini dibuktikan dengan semua Komite Sekolah yang di teliti belum ada satupun komite yang melakukannya, artinya komite sekolah hanya memanfaatkan sumber dana dari iuran komite yang dikutip dari orang tua siswa. Seperti yang disampaikan oleh informan, dalam hal dukungan dana sekolah, komite sekolah sampai saat ini hanya menerima dari iuran komite yang diambil dari orang tua siswa, seperti kelas I, Rp. 45.000,- kelas II, 35.000,- dan kelas III, Rp. 25.000,Begitu juga halnya di SMANegeri 4 Binjai seperti yang disampaikan salah seorang informan dalam penelitian ini bahwa penggalangan dana sekolah hanya berasal dari iuran komite saja, bagi kelas pertama sebesar Rp. 35.000,- kelas II

sebesar Rp. 30.000,- dan kelas III sebesar Rp.20.000,- di luar dana tersebut tidak ada. Dana yang berasal dari iuran komite sekolah ini akan dipergunakan untuk keperluan sekolah seperti honor petugas keamanan, honor penjaga sekolah, honor kepala sekolah, honor petugas Komite Sekolah, honor petugas perpustakaan, transport guru, PKS dan pegawai, mobilier ruang laboratorium, pengadaan bangku dan meja laboratorium, alat tulis kantor, perayaan di sekolah dan keperluan sekolah yang mendesak .

4.2.3 Peran Komite Sekolah sebagai Pengontrol (Controling Agency) Komite Sekolah sebagai badan pengontrol mempunyai tiga peran, pertama berperan sebagai pengontrol perencanaan pendidikan di sekolah, dengan mengontrol proses pengambilan keputusan di sekolah, mengontrol kualitas kebijakan/kualitas program dan proses perencanaan pendidikan di sekolah. Sedangkan menurut salah seorang Informan, Ketua Komite Sekolah tidak jauh beda dengan apa yang disampaikan oleh informan lainnya sebagaimana pernyataannya di bawah ini : Komite sekolah tetap melaksanakan fungsinya sebagai pengontrol, seperti perencanan sekolah harus diketahui komite setiap saat, memantu proses belajar siswa apa perlu diadakan pelajaran tambahan, memantu keadaan siswa yang patut dibantu. Komite juga memantau kegiatan ekstrakulir siswa, seperti kegiatan osis, pramuka dan palang merah remaja.

Peran kedua memantau pelaksanaan program sekolah, dengan organisasi sekolah, memantau penjadwalan program sekolah, memantau alokasi anggaran untuk pelaksanaan program sekolah memantau sumber daya pelaksana program dan memantau partisipasi stake holder pendidikan dalam pelaksanaan program sekolah. Komite Sekolah dalam pengawasan terhadap sumber daya pelaksana program sekolah, hanya berbentuk saran kepada kepala sekolah, sedangkan dalam pengawasan terhadap proses belajar mengajar komite sekolah tidak pernah. Kemudian dalam memberikan saran tentang proses belajar mengajar seperti menyarankan guru lebih melibatkan sisiwa secara aktif dalam pelajaran di kelas atau menyarankan untuk memperbanyak tugas di rumah, Komite Sekolah juga tidak pernah karena menurut beliau itu sudah terlalu maju dan bukan wewenang komite. Peran yang ketiga adalah memantau out put pendidikan, badan pengontrol memantau hasil ujian akhir, memantau angka partisipasi sekolah, memantau angka mengulang sekolah, memantau angka bertahan sekolah. Dalam hal perencanaan, mengontrol proses pengambilan keputusan di sekolah, mengontrol kebijakan di sekolah, mengontrol proses perencanaan pendidikan, pengawasan terhadap kualitas program sekolah. Menurut Ihsan (2003:104) peranan masyarakat terhadap sekolah antara lain terutama dalam Pengawasan, masyarakat terlibat juga dalam pengawasan terhadap sekolah (sosial control). Pengawasan ini terhadap segala gerak-gerik sekolah selaku lembaga pendidikan, pengawasan dapat secara langsung atau lewat Komite Sekolah

atau lewat media massa. Dengan demikian kegiatan pengawasan merupakan kontrol terhadap kerja organisasi, baik menyangkut tugas perorangan maupun institusi. Dari hasil penelitian di lapangan penulis dapat melihat bahwa Komite Sekolah selaku badan pengontrol telah melaksanakan peran dan fungsinya, namun belum menunjukkan adanya keseragaman, hal ini disebabkan adanya perbedaan persepsi tentang peran dan fungsinya dimana pihak Komite Sekolah masih ada yang berangapan bahwa tugas dan wewenangnya hanya membantu kelancaran pendidikan saja, dan tidak mencampuri urusan teknis pengajaran yang termasuk wewenang kepala sekolah, guru dan instansi pembina pendidikan, artinya peran dan fungsi Komite masih disamakannya dengan tugas wewenang BP3. Menurut Informan sebagaimana pernyataannya di bawah ini : Komite sekolah tetap melaksanakan fungsinya sebagai pengontrol, seperti perencanan sekolah harus diketahui komite setiap saat, memantu proses belajar siswa apa perlu diadakan pelajaran tambahan, memantau keadaan siswa kurang mampu yang patut dibantu. Komite juga memantau kegiatan ekstrakulir siswa, seperti kegiatan osis, pramuka dan palang merah remaja serta kegiatan olah raga. Sedangkan penuturan dari Informana yang merupakan salah satu anggota Komite Sekolah SMA Negeri 2 Binjai mengatakan bahwa; Komite Sekolah selaku badan pengontrol tetap melaksanakan pengawasan

seperti mengontrol kualitas

kebijakan di sekolah, memantau organisasi sekolah, memantau alokasi anggaran meskipun pelaksanaannya tidak secara rutin, namun komite sekolah tetap melaksanakannya.

Sedangkan pada SMA Negeri 7 Binjai, seperti yang diutarakan Ketua Komite Sekolah menyebutkan bahwa ; Komite Sekolah tetap melaksanakan perannya dalam hal pengawasan,, tentang keadaan sarana dan prasarana sekolah seperti bantuan buku, komputer, bantuan maupun rehabilitasi gedung, pembuatan KTSP dengan memanggil semua guru bidang studi, dan kondisi bertahan siswa. Komite juga mengontrol kegiatan ekstrakulikuler siswa seperti kegiatan pramuka, palang merah remaja, drum band, dan paskibra sekolah, bahkan ketua komite selalu ikut secara langsung dalam kegiatan raimuna maupun jambore nasional dengan biaya sendiri.

4.2.4

Peran Komite Sekolah sebagai Penghubung (Mediator Agency) Komite Sekolah sebagai badan penghubung mempunyai tiga peran yaitu

sebagai penghubung dalam Perencanaan, yaitu menjadi penghubung antara Komite Sekolah dengan masyarakat, Komite Sekolah dengan sekolah dan Komite Sekolah dengan Dewan Pendidikan, kemudian mengidentifikasi aspirasi masyarakat untuk perencanaan pendidikan, membuat usulan kebijakan dan program pendidikan kepada sekolah. Dalam hal penghubung dalam perencanaan sekolah, dari pengamatan di lapangan menunjukkan komite sekolah telah melaksanakan perannya artinya setiap keputusan yang dihasilkan dalam rapat itu adalah aspirasi atau keinginan yang muncul dari masyarakat . kemudian komite sekolah apa yang dihasilkan dalam rapat tersebut disampaikan kepada sekolah untuk ditindaklanjuti dan seterusnya akan dilaksanakan, begitu juga dengan dewan pendidikan, komite sekolah terus

melaksanakan hubungan yang baik meskipun sampai saat ini banyak yang diperbuat oleh Dewan Pendidikan untuk pemberdayaan Komite Sekolah di Kota Binjai. Seperti penuturan dari informan, sampai saat ini komite sekolah menjalin hubungan baik dengan masyarakat khususnya orang tua siswa, dimana setiap ada hal–hal penting yang ingin dilaksanakan di sekolah, komite tetap mengundang orang tua siswa untuk mengadakan pertemuan dan selanjutnya hasil musyawarah tersebut disampaikan kepada pihak sekolah maupun Dewan Pendidikan. Sedangkan sebagai peran kedua adalah pelaksanaan program, dengan mensosialisasikan kebijakan program sekolah kepada masyarakat, menampung pengaduan

dan

keluhan

terhadap

kebijakan

dan

program

sekolah

serta

mengkomunikasikan pengaduan dan keluhan masyarakat (orang tua siswa) kepada sekolah. Dalam pelaksanaan program, apa yang dihasilkan dalam musyawarah setelah disetujui pihak sekolah, komite sekolah kembali menyampaikan kepada orang tua siswa melalui surat kepada anak didik. Dan semua keluhan yang disampaikan orang tua siswa tetap ditampung komite sekolah yang selanjutnya akan disampaikan kepada kepala sekolah ataupun Pembantu Kepala Sekolah (PKS) yang membidangi hal tersebut. Seperti penuturan dari Ketua Komite SMA Negeri 4 Binjai, bentuk keluhan yang sering disampaikan orang tua siswa adalah masalah pengadaan buku yang terlalu memberatkan orang tua, disini komite sekolah menyampaikan pengaduan ataupun keluhan-keluhan masyarakat (orang tua siswa) tadi kepada kepala sekolah, dimana yang memberatkan orang tua siswa tadi adalah pembayarannya terlalu singkat misalnya guru memberikan tengat waktu cuma tiga

kali bayar, pihak Komite Sekolah memohon kepada kepala sekolah untuk diberikan kelonggaran pembayaran buku tersebut dari tiga kali menjadi enam kali atau satu semester dan kepala sekolah dapat menerima keluhan masyarakat tadi. Peran yang ketiga sebagai penghubung adalah pengelolaan sumber daya pendidikan, dengan mengidentifikasi kondidi sumber daya sekolah dan sumber daya masyarakat, memobilisasi bantuan masyarakat untuk pendidikan di sekolah dan mengkoordinasikan bantuan masyarakat. Dalam hal penghubung dalam pengelolaan sumber daya pendidikan, pihak Komite Sekolah masih kurang berperan, belum sampai kepada penggalangan dana dari masyarakat seperti dunia usaha dan dunia industri ataupun masyarakat yang peduli terhadap pendidikan. Dari beberapa hal hasil temuan lapangan dari empat peran Komite Sekolah di atas menunjukkan tidak berjalannya peran yang dilakukan pengurus Komite Sekolah, ini menunjukkan bahwa pengurus Komite Sekolah belum memahami sepenuhnya peran dan fungsinya. Salah

satu

fungsi

Komite

Sekolah

adalah

memberikan

masukan,

pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan tentang kebijakan dan program pendidikan, Rencana Anggaran Pendidikan dan Belanja Sekolah (RAPBS), kriteria kinerja satuan pendidikan, kriteria tenaga kependidikan, kriteria fasilitas pendidikan.

Dari hasil penelitian yang dilakukan pada Komite Sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan SMA Negeri Kota Binjai dibagi atas 3 kategori berdasarkan hasil wawancara dengan informan yaitu; 1. Pernah (terlibat)

:

apabila

komite

sekolah

melaksanakan

perannya (badan pemberi pertimbangan, badan pendukung, badan pengontrol dan badan penghubung pernah terlibat sekitar 51 - 100 % dari keseluruhan peran yang dilakukan oleh Komite Sekolah dalam memberikan pelayanan dalam penyelenggaraan pendidikan di SMA Negeri Kota Binjai. 2. Kadang-Kadang

:

apabila

Komite

Sekolah

melaksanakan

perannya (badan pemberi pertimbangan, badan pendukung, badan pengontrol

dan

badan

penghubung)

keteribatannya

dalam

penyelenggaraan pendidikan pada SMA Negeri Kota Binjai sebanyak 5 - 50 %.. 3. Tidak Pernah : apabila Komite Sekolah dalam melaksanakan perannya (badan pemberi pertimbangan, badan penghubung, badan pengontrol

dan

badan

penghubung)

dalam

penyelenggaraan

pendidikan hanya 1 - 5 % saja. Untuk lebih jelasnya hasil penelitian peran pemberdayaan Komite Sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan SMA Negeri Kota Binjai dapat dilihat pada tabel 4.1 di bawah ini:

Tabel 4.1: Hasil Penelitian Peran Pemberdayaan Komite Sekolah dalam penyelenggara Pendidikan SMA Negeri di Kota Binjai

No

1

Peran Komite Sekolah

Kadang- Tidak pernah Pernah kadang

Badan Pertimbangan : a. Perencanaan Sekolah; -

Memberikan masukan untuk penyusunan, RAPBS, memberikan pertimbangan perubahan dan ikut mengesahkan RAPBS

x

b. Pelaksanaan Program: -

memberikan masukan terhadap proses pengelolaan pendidikan dan proses pembelajaran terhadap guru.

x

c. Pengelolaan Sumber daya Pendidikan : -

2

x

Mengidentifikasi potensi sumber daya pendidikan dalam masyarakat -Memberikan pertimbangan tentang sarana dan prasarana dan tenaga kependidikan

x

Badan Pendukung : a. Pengelolaan Sumber daya: -

Memantau kondidi ketenagaan pendidikan

x

b. Pengelolaan sarana dan prasarana: -

Memantau kondisi sarana prasarana Memobilisasi bantuan sarana prasarana sekolah Mengkoordinasi dan evaluasi pelaksanaan dukungan sarana prasarana sekolah.

x

x x

Lanjutan Tabel 4.1

c. Pengelolaan anggaran: -

3

x

memantau kondisi anggaran pendidikan memobilisasi dukungan terhadap anggaran pendidikan

x

Badan Pengontrol : a.mengontrol perencanaan pendidikan : -

mengontrol proses pengambilan keputusan sekolah mengontrol proses perencanaan pendidikan di sekolah

x x

b. memantau pelaksanaan program: -

memantau organisasi sekolah memantau sumber daya pelaksana program sekolah Memantau partisipasi stake holder pendidikan dalam pelaksanaan program sekolah.

x x

c. memantau out hasil pendidikan: -

-

4

memantau hasil ujian akhir memantau angka partisipasi sekolah, angka mengulang sekolah dan angka bertahan sekolah

x x

Badan Penghubung : a.

Perencanaan:

-

mengidentifikasi aspirasi masyarakat untuk perencanaan pendidikan membuat usulan kebijakan dan program pendidikan kepada sekolah

-

x x

Lanjutan Tabel 4.1

b. Pelaksanaan program : -

mensosialisasikan kebijakan dan program sekolah kepada masyarakat memfasilitasi berbagai masukan kebijakan program terhadap sekolah menampung dan mengkomunikasikan keluhan terhadap kebijakan sekolah

x x x

c. Pengelolaan sumber daya pendidikan : -

-

Mengidentifikasi kondisi sumber daya di sekolah dan sumber daya masyarakat mengkoordinasikan bantuan masyarakat

x

x

Sumber : Data Olahan

4.3 Pendidikan dalam Pengembangan Wilayah Pengembangan wilayah adalah merupakan suatu upaya yang lakukan dalam memanfaatkan sumber daya yang ada pada wilayah atau daerah untuk memperoleh/ menghasilkan apa yang menjadi tujuan secara maksimal. Pengembangan wilayah sangat ditentukan oleh prilaku dan budaya yang ada pada masyarakat Jadi pengembangan wilayah dapat dikatakan usaha dalam rangka memberdayakan masyarakat untuk lebih mampu mengurus dirinya sendiri. Salah satu pilar pengembangan wilayah adalah pendidikan sebagai penjabaran dari sumber daya manusia disamping sumber daya alam dan teknologi

Pendidikan merupakan upaya untuk mencerdaskan bangsa dan merupakan salah satu pilar utama dalam pembangunan sumber daya manusia yang berkualias. Dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun sumber daya manusia yang berkualitas, pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang sangat penting karena berfugsi membangun watak dan kepribadian masyarakat di samping menjadi landasan bagi jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Terwujudnya organisasi pendidikan di daerah Kabupaten/Kota yang lebih demokratis, transparan, akuntabel serta mendorong partisipasi masyarakat dengan melalui sistem pelaksanaan pendidikan yang dilakukan melalui pendekatan yang berbasis sekolah/masyarakat, dengan pembentukan dewan pendidikan disetiap kota serta pembentukan komite sekolah di setiap satuan pendidikan. Pada setiap daerah baik kabupaten maupun kota dalam mengembangkan manajemen berbasis sekolah/masyarakat dapat dilakukan antara lain dengan membentuk Komite Sekolah secara demokratis, transparan dan partisipatip. Pendidikan memegang peranan yang sangat penting dalam proses peningkatan kualitas sumber daya manusia dan merupakan suatu proses yang terintegrasi dengan proses peningkatan kualitas sumber daya manusia itu sendiri. Menyadari pentingnya proses peningkatan kualitas sumber daya manusia, maka pemerintah telah berupaya mewujudkan amanat tersebut melalui berbagai usaha pembangunan pendidikan yang lebih berkualitas melalui pengembangan dan perbaikan

kurikulum

dan

sistem

evaluasi,

perbaikan

sarana

pendidikan,

pengembangan dan pengadaan materi ajar, serta pelatihan bagi guru dan tenaga kependidikan lainnya.

Sesuai dengan tujuan pembangunan nasional dalam peningkatan sumber daya manusia adalah melaksanakan program wajib belajar 9 tahun dan ke depan akan di tingkatkan menjadi 12 tahun, ini menandakan keseriusan pemerintah dalam menangani pendidikan. Kemudian pada saat sekarang ini pemerintah telah menerapkan desentralisasi pendidikan, artinya pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur daerahnya dalam meningkatkan kualitas pendidikan, karena pemerintah berpendapat daerah lebih mengetahui kebutuhannya.

Dalam meningkatan mutu dan pelayanan pendidikan dilakukan dengan perbaikan fasilitas dan kesejahteraan tenaga pengajar, pencapaian target kurikulum, serta pemberian beasiswa bagi penduduk miskin. Selain itu mendukung anak usia sekolah yang memiliki potensi besar dan berprestasi melalui beasiswa prestasi, juga dilakukan penerapan standar pelayanan minimal pada semua jenjang pendidikan, mendukung peningkatan kualitas pendidikan tinggi yang berorientasi pada pasar, pengembangan potensi, serta menciptakan lulusan yang dapat diterima secara global.

Analisis domain pemberdayaan Komite Sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan pada SMA Negeri di Kota Binjai dapat dijabarkan pada tabel 4.2 di bawah ini sebagai berikut :

Tabel 4.2 : Analisis Domain Model Spradley tentang Peranan Komite Sekolah dalam Penyelenggaraan Pendidikan SMA Negeri Kota Binjai

Hubungan Bentuk Hubungan Hasil Semantik ___________________________________________________________________ Salah satu jenis

x adalah salah satu jenis Dengan dibentuknya Komite Sekolah pada SMA Negeri Kota dari y Binjai merupakan terciptanya suatu wadah bagi masyarakat yang peduli pendidikan dalam Komite Sekolah adalah memajukan dunia pendidikan Lembaga Mandiri yang dibentuk oleh masyarakat pada Sekolah SMA Negeri di Kota Binjai

Komite sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi dan menyalurkan aspirasi, prakarsa masyarakat dalam meningkatkan Sekolah mutu pendidikan di bentuk pada pada satuan SMA Negeri di Kota Binjai

Salah satu ruang x adalah bagian dari y atau kondisi x bertempat di y Komite bertempat pendidikan Sebagai salah satu akibat

x adalah akibat dari y Kepmendiknas No.044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan y adalah sebab dari x Komite Sekolah, dan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Komite Sekolah dibentuk Nasional, maka pada setiap satuan akibat dari Keputusan pendidikan SMA Negeri di Kota Binjai dibentuk Komite Sekolah Mendiknas sebagai pelibatan masyarakat No.044/U/2002 secara langsung dalam meningkatkan kualitas pendidikan

Sebagai lokasi

x adalah tempat SMA Negeri di Kota Binjai adalah lokasi atau tempat di bentuknya berlangsungnya y dan berlangsungnya pemberdayaan Komite Sekolah SMA Negeri Kota Binjai adalah tempat berdirinya Komite Sekolah

Lanjutan Tabel 4.2 Sebagai salah satu alas an

Sebagai salah satu cara

x merupakan melakukan y

alasan Meningkatkan mutu pendidikan bukanlah tugas pemerintah semata, tetapi peranserta masyarakat khususnya orang tua siswa dan masyarakat yang peduli pendidikan diharapkan dapat Peranserta masyarakat sangat dalam pengelolaan meningkatan mutu pendidikan pendidikan adalah karena dari masyarakat diharapkan merupakan salah satu adanya dukungan dana maupun alasan melaksanakan sumbang saran pikiran dalam pembentukan komite memajukan dunia pendidikan, karena masyarakatlah yang lebih sekolah mengetahui kondisi anak didik dan lingkungannya

x adalah merupakan cara Pemberdayaan komite sekolah yaitu menjadikan sekolah dapat untuk melakukan y menjadi swadiri, yaitu mampu mengurusi dirinya sendiri, swadana yaitu mampu membiayai dirinya Pemberdayaan komite sendiri, dan swasembada, yaitu sekolah adalah salah satu mampu memenuhi kebutuhannya secara berkelanjutan. cara melakukan fungsi sendiri Selanjutnya diharapkan komite dan peran komite sekolah sekolah mampu melaksanakan perannya sebagai badan

pertimbangan, badan pendukung, badan pengawas dan penghubung dalam meningkakan mutu pendidikan pada satuan pendidikan

Lanjutan Tabel 4.2

Sebagai salah satu fungsi

Komite digunakan meningkatkan pendidikan

Sebagai salah satu tahapan

Komite sekolah digunakan untuk meningkatkan mutu pendidikan sekolah dengan memberikan peranserta untuk kepada masyarakat yang meliputi mutu perencanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan

x digunakan untuk y

x adalah merupakan Dengan memberdayakan komite sekolah dan meningkatkan tahapan dalam y perannya sebagai badan pemberi pertimbangan, badan pendukung, badan badan pengawas dan sebagai Pemberdayaan Komite mediator diharapkan pengurus sekolah dapat sekolah adalah salah satu komite tahapan dalam melaksanakan perannya dengan baik sehingga penyelenggaraan penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan pendidikan SMA negeri di Kota Binjai dapat terlaksana dengan program yang ditetapkan. Yang akhirnya mutu lulusan dapat meningkat dan sumber daya manusia

kependidikan dapat lebih berkualitas serta masyarakat lebih meningkatkan peransertanya melalui komite sekolah.

Lanjutan Tabel 4.2

Sebagai salah satu karakteristik

masyarakat x adalah merupakan Karakteristik merupakan kepercayaan yang karakteristik dari y dianut bersama oleh masyarakat yang merupakan perpaduan nilainilai, keyakinan, asumsi dan Komite sekolah harapan yang diyakini oleh seperti merupakan budaya masyarakat. menyekolahkan anak ke sekolah masyarakat dalam meningkatkan kualitas negeri merupakan kebanggaan pendidikan pada tersendiri. Jadi keberadaan komite sekolah pada SMA Negeri di Kota linkungannya Binjai merupakan modal dasar dalam meningkatkan kulaitas pendidikan di Kota Binjai.

Sumber : Data olahan

BAB V KESIMPULAN DAN SARAN

5.1 Kesimpulan 1. Dari hasil penelitian dan temuan di lapangan menunjukkan bahwa Komite Sekolah

belum

mampu

melaksanakan

perannya

sebagai

pemberi

pertimbangan, sebagai badan penghubung, sebagai badan pengontrol dan sebagai badan penghubung. 2. Khusus dalam penggalangan dukungan dana dari masyarakat seperti dunia usaha/dunia industri, maupun dari tokoh masyarakat yang peduli pendidikan, Komite Sekolah belum mampu dan hanya memanfaatkan sumber dana yang berasal dari bantuan orang tua siswa dengan pengutipan uang komite sekolah.

3. Komite Sekolah pada SMA Negeri di Kota Binjai dapat dikatakan belum diberdayakan sebagaimana mestinya, dan ini disebabkan belum berperannya Dewan Pendidikan secara maksimal maupun Dinas pendidikan Kota Binjai. 4. Komite Sekolah belum dapat menjalankan perannya secara maksimal sebagaimana yang diamanatkan Keputusan Mendiknas Nomor 044/U/2002 dan ini disebabkan pihak sekolah / satuan pendidikan belum memberikan kepercayaan maupun kewenangan penuh kepada komite sekolah.

5.2 Saran Agar Komite Sekolah dapat berdaya, maka dalam pembentukan pengurus harus dapat memenuhi prinsip/kaidah dan mekanisme yang benar, serta dapat dikelola secara benar. 1. Dalam melaksanakan peran dan fungsinya Komite Sekolah di Kota Binjai diharapkan dapat menjadi mitra pemerintah dalam memajukan dunia pendidikan dengan membuat perencanaan pendidikan sesuai dengan kebutuhan sekolah , serta dapat memberikan pertimbangan, dukungan dan pengontrol terhadap segala kebijakan yang dilaksanakan satuan pendidikan serta dapat menjadi mediator antara masyarakat dengan pihak sokolah dan pemerintah dalam pelayanan pendidikan. 2. Dewan Pendidikan Kota Binjai maupun Dinas Pendidikan Kota Binjai diharapkan memfasilitasi Komite Sekolah dalam melaksanakan perannya,

serta memberdayakannya untuk menjadikan komite sekolah lebih mandiri sehingga dapat mengurusi dirinya sendiri, membiayai dirinya sendiri serta memberdayakan dirinya sendiri. 3. Komite Sekolah dalam pemilihan kepengurusan baru, supaya memilih pengurus yang benar-benar mempunyai waktu dan kesiapan untuk menjadi pengurus bukan melihat pekerjaan atau jabatan yang dimiliki sehingga pemberdaan komite sekolah dapat berjalan sesuai program dan rencana yang ditetapkan.

DAFTAR PUSTAKA

Aan Komariah dan Cepi Triatna, 2008, Efektif, PT. Bumi Aksara Jakarta.

Visionary Leadership Menuju Sokolah

Ace Suryadi, 2003, Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah : Mewujudkan Sekolahsekolah yang Mandiri dan Otonom, http://www/depdiknas.go.id. Alkadri, Muchdie, Suhandojo, 2001, Tiga Pilar Pengembangan Wilayah, Sumberdaya Alam, Sumberdaya Manusia, Teknologi, BPPT, Jakarta Basrowi dan Suwandi, 2008, Memahami Penelitian Kualitatif, PT. Rineka Cipta, Jakarta Bungin Burhan, 2007, Metodologi Penelitian Kualitatif, Aktualisasi Metodologi ke Arah Ragam Varian Kontemporer, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta _____________, 2008, Penelitian Kualitatif Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik, dan Ilmu Sosial lainnya, Kencana Prenada Media Group, Jakarta Fuad Ihsan, 2003, Dasar-Dasar Kependidikan Komponen MKDK, PT Rineka Cipta, Jakarta.

Hasbullah, 2007, Otonomi Pendidikan, Kebijakan Otonomi Daerah dan Implikasinya terhadap Penyelenggaraan Pendidikan, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta. Miles, M.B, 2007, Analisis Data Kualitatif, Buku Sumber Tentang Metode-metode Baru, Universitas Indonesia (UI-Press), Jakarta. Mulyasa, E, 2006, Manajemen Brbasis Sekolah Konsep Strategi dan Implementasi, PT Remaja Rosdakarya, Bandung. Moleong, Lexy J, 2006, Metodologi Penelitian Kualitatif, PT Remaja Rosdakarya, Bandung. Nurul Zuriah, 2007, Metodologi Penelitian Sosial dan Pendidikan Teori-Aplikaasi, PT Bumi Aksara, Jakarta.

Pandiangan, Pinta Omastri, 2008, Peranan Komite Sekolah dalam Penyelenggaraan Pendidikan Sesuai Kepmendiknas 044/U/2002 (Studi Komparatif di SMK Negeri 9 dan SMK Negeri 11 Medan), Tesis, USU Medan. Sagala, Syaiful .H. 2008, Budaya dan Reinventing Organisasi Pendidikan, Alfabeta, Bandung. Sukardi, 2008, Metodologi Penelitian Pendidikan Kompetensi dan Praktiknya, PT Bumi Aksara, Jakarta. Suparlan, 2006, Pemberdayaan Komite Sekolah, Departemen Pendidikan Nasional Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kegiatan Peningkatan Kegiatan dan Usaha Manajemen Pendidikan., diakses tanggal 22 Agustus 2009. Wrihatnolo,Randy R, Riant Nugroho Dwijowijoto, 2007, Manajemen Pemberdayaan Sebuah Pengantar dan Panduan untuk Pemberdayaan Masyarakat, PT Gramedia, Jakarta. Yunus

Muhammad, 2005, Strategi Manajemen Komite Sekolah dalam Pemberdayaan Dana Pembelajaran di SMP Negeri 3 Sunggal Deli Serdang, Tesis, Unimed Medan.

BPS Kota Binjai, Binjai Dalam Angka Tahun 2008. Departemen Pendidikan Nasional, 2001, Partisipasi Masyarakat

Departemen Pendidikan Nasional, Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Jakarta, 2007, Petunjuk Teknis Pemberdayaan Komite Sekolah Tahun 2007 -2009. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, diterbitkan oleh Lembaga Informasi Nasional, Jakarta Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044 Tahun 2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah

LAMPIRAN 1

KUESIONER TENTANG PERANAN KOMITE SEKOLAH I. Tujuan Kuesioner ini bertujuan untuk mendapatkan data tentang karekteristik, latar belakang, peran dan fungsi serta peranan pemberdayaan komite sekolah sebagai mitra dalam dunia pendidikan saat ini.. penulis mengharapkan kesedian Bapak/Ibu/Sdr/i untuk dapat mengisi kuesioner ini demi terlaksananya penelitian ini yang mengambil judul “ Peranan Pemberdayaan Komite Sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan SMA Negeri di Kota Binjai” Penelitian ini sifatnya ilmiah, dan hasilnya tidak akan dipublikasikan di media massa dan hanya sebagai bahan kajian dalam peningkatan mutu pendidikan khususnya di Kota Binjai. II. Responden Responden kuesioner penelitian ini adalah pengurus komite sekolah, dan prioritasnya adalah ketua, wakil ketua dan anggota komite sekolah yang bukan merupakan perwakilan atau unsur dari kalangan guru sekolah yang bersangkutan. III. Isi Kuesioner

Kolom pengisian Nomor ID, tanggal wawancara dilakukan dan jam wawancara dimulai. 1. 2. 3. 4. 5. 6.

Identitas Responden Identitas Komite Sekolah Keanggotaan Komite Sekolah Peranan Komite Sekolah Kegiatan Komite Sekolah Masalah yang dihadapi Sekolah

IV. Petunjuk Pengisian Petunjuk khusu pengisian kuesioner Komite Sekolah adalah sebagai berikut : Identitas Responden

Nama

:

Jenis Kelamin

: Pria / wanita

Usia

:

Asal Sekolah

: SMA Negeri .......

No. Responden

:

Jabatan

:

Pendidikan

: SLTA / DIII / Sarjana / Pascasarjana

Alamat

:

Petunjuk Pengisian Bacalah setiap pertanyaan dengan seksama, kemudian berikan jawaban Bapak/Ibu/Sdr/i dengan cara menyilang (memberi tanda X) huruf yang ada di depan pilihan jawaban, sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Kuesioner ini berisi empat bagian, dimana bagian pertama berisi 12 pertanyaan, bagian kedua berisi 11 pertanyaan, bagian ketiga berisi sembilan pertanyaan, dan bagian ke empat berisi tujuh pertanyaan. Pilihan jawaban adalah : Pernah, Kadang-kadang, Tidak Pernah.

Contoh :

No

Pertanyaan

Pernah

1.

Dalam perencanaan sekolah apakah Komite Sekolah dilibatkan

X

Kadangkadang

Tidak Pernah

I. Pertanyaan yang berhubungan dengan peran Komite Sekolah sebagai Badan Pertimbangan.

No

1

2

3

4 5

Pertanyaan

Pernah

Dalam penentuan program sekolah apakah Komite Sekolah diikutsertakan? Apakah kedudukan Komite Sekolah hanya mengurusi komite sekolah ini saja ? Apakah Komite Sekolah memberi pertimbangan dalam pengambilan keputusan mengenai tambahan jam pelajaran bagi siswa Dalam hal peningkatan kesejahteraan guru, misalnya seperti pemberian insentif atau bonus kepada guru yang berasal dari anggaran komite sekolah, apakah Komite Sekolah pernah memberikan pertimbangan ?. Apakah Komite Sekolah memberikan pertimbangannya untuk ikut menentukan siapa guru yang dianggap berprestasi. Pernahkah

Komite

Sekolah

memberikan

Kadang Tidak -kadang pernah

6

7.

pertimbangan dalam hal pengadaan buku baik bagi siswa maupun untuk sekolah ini, ataupun dalam pengadaan alat peraga untuk sekolah. Apakah Komite Sekolah memberikan pertimbangan apabila pihak sekolah hendak merekrut guru honorer untuk memperlancar proses belajar mengajar.

8.

Apakah Komite sekolah pernah ikut menyelenggarakan rapat RAPBS (sekolah, orang tua ,siswa, masyarakat) dalam perencanaan sekolah

9.

Dalam mengesahkan RAPBS bersama kepala sekoah, apakah Komite Sekolah diikutsertakan ?

10

Apakah Komite sekolah pernah memberikan pertimbangan tentang anggaran yang dapat dimanfaat sekolah

11

Apakah Komite sekolah memberikan pertimbangan tentang sarana dan prasarana yang dapat diperbantukan di sekolah.

12.

Apakah Komite Sekolah pernah memberikan masukan terhadap proses pengelolaan pendidikan di sekolah dan memberikan masukan terhadap proses pembelajaran kepada para guru.

II. Pertanyaan yang berhubungan dengan Peran Komite Sekolah sebagai Badan Pendukung.

No.

Pertanyaan

1

Apakah Komite Sekolah secara aktif mencari dana sendiri dan tidak bergantung kepada dana alokasi dari pihak sekolah.

2.

Apakah Komite Sekolah melakukan pendataan sendiri mengenai kondisi sosial ekonomi dan sumber daya pendidikan masyarakat.

Pernah

Kadang -kadang

Tidak Pernah

3

4.

5.

6

7.

Apakah Komite Sekolah melibatkan secara aktif tokoh masyarakat atau pemerintah (diluar anggota komite) apabila menghadapi suatu masalah. Apakah selama kepengurusan saudara dalam komite sekolah pernah diadakan perbaikan fisik/rehabilitasi sekolah, baik yang didanaioleh pemerintah, sekolah ataupun sumber daya lainnya Apakah Komite Sekolah ikut mengawasi proses rehabilitasi/perbaikan fisik tersebut (misalnya dengan miminta surat pertanggung jawaban). Apakah Komite Sekolah ikut menyumbang dalam bentuk tenaga kerja dalam rehab/perbaikan sekolah ini, baik ikut bekerja secara langsung maupun tidak langsung (membayar buruh untuk bekerja).

Apakah Komite sekolah pernah memantau kondisi sarana dan prasarana yang ada di sekolah

8.

Apakah Komite Sekolah pernah memantau kondisi ketenagaan pendidikan di sekolah

9

Apakah Komite sekolah pernah mengkoordinasikan dukungan terhadap anggaran pendidikan di sekolah

10.

Komite Sekolah apa pernah memantau kondisi anggaran pendidikan di sekolah

11.

Apakah Komite sekolah pernah melaksanakan mobilisasi tenaga kependidikan non guru untuk mengisi kekurangan di sekolah

III. Pertanyaan yang berhubungan dengan Peran Komite Sekolah sebagai Badan Pengontrol.

No.

Pertanyaan

Pernah Kadang -kadang

Tidak pernah

1.

2.

Apakah Komite Sekolah pernah memberikan saran tentang proses belajar mengajar di kelas misalnya menyarankan agar guru lebih melibatkan sisiwa secara aktif dalam pelajaran di kelas atau menyarankan untuk memperbanyak tugas di rumah ? Apakah Komite Sekolah ikut mengawasi proses belajar mengajar di kelas ?

3.

Apakah Komite Sekolah pernah memeriksa laporan keuangan yang merupakan pertanggung jawaban penggunaan dana oleh pihak sekolah, baik yang termasuk uang komite (iuran orang tua murid) maupun tidak.

4.

Apakah Komite Sekolah menandatangani SPJ proyek atau kegiatan, sehingga komite sekolah tahu dan dapat mengawasi pelaksanaannya

5.

Apakah Komite sekolah pernah mengontrol proses perencanaan pendidikan dan pengawasan terhadap kualitas program sekolah

6.

Apakah Komite sekolah pernah memantau sumber daya pelaksana program sekolah serta sumber daya pelaksana program sekolah.

7.

Apakah Komite sekolah pernah memantau partisipasi stake holder pendidikan dalam pelaksanaan program sekolah.

8.

9.

Apakah Komite sekolah pernah memantau hasil ujian akhir sisiwa serta angka partisipasi sekolah.

Apakah Komite sekolah memantau angka mengulang siswa dan angka bertahan di sekolah (putus sekolah atau siswa pindah sekolah)

IV. Pertanyaan yang berhubungan dengan Peran Komite Sekolah sebagai Badan Penghubung (Mediator).

No.

1.

2.

Pertanyaan

Apakah Komite Sekolah pernah menjadi penghubung antara komite sekolah dengan masyarakat, dengan sekolah dan dengan dewan pendidikan dalam hal perencanaan pendidikan Apakah Komite sekolah pernah megidentifikasi aspirasi masyarakat untuk perencanaan pendidikan

3.

Apakah komite sekolah pernah membuat usulan kebijakan dan program pendidikan kepada sekolah

4.

Apakah Komite sekolah pernah melaksanakan sosialisasi kebijakan dan program sekolah kepada masyarakat

5.

Apakah Komite sekolah pernah menampung pengaduan dan keluhan terhadap kebijakan dan program sekolah

6.

Apakah Komite sekolah pernah mengkomunikasikan/menyampaikan pengaduan dan keluhan masyarakat terhadap sekolah

7.

Apakah komite sekolah pernah mengkoordinasikan bantuan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya pendidikan.

Pernah

Kadangkadang

Tidak Pernah

LAMPIRAN 2 JAWABAN KUESIONER TENTANG PERANAN KOMITE SEKOLAH Jawaban Pertanyaan Kuisioner yang berhubungan dengan peran Komite Sekolah sebagai Dewan Pertimbangan. 1. Dalam penentuan program sekolah apakah Komite Sekolah diikutsertakan ? Jawabannya : Komite Sekolah tetap diikutsertakan, dimana pihak sekolah mengundang pihak komite dalam merumuskan atau menetapkan program sekolah.

2. Apakah kedudukan Komite Sekolah hanya mengurusi Komite Sekolah saja ? Jawabannya :

Ya, Komite Sekolah sesuai dengan peran dan fungsinya hanya dalam hal kemajuan sekolah khususnya yang berhungan dengan peran dan fungsi komite.

3. Apakah Komite Sekolah memberi pertimbangan dalam pengambilan keputusan mengenai tambahan jam pelajaran bagi siswa? Jawabannya : Dalam pengambilan keputusan tentang tambahan jam belajar siswa, komite sekolah tetap memberikan pertimbangan kepada pihak sekolah atau satuan pendidikan, dan bahkan ikut serta dalam mencari guru yang dibutuhkan oleh sekolah yang ada pada lingkungan sekolah, dan kalau tidak ada akan mencari ke tempat lain.

4. Dalam hal peningkatan kesejahteraan guru, misalnya seperti pemberian intensif atau bonus kepada guru yang berasal dari anggaran komite sekolah, apakah Komite Sekolah pernah memberikan pertimbangan ?

Jawabannya : Dalam setiap kemajuan sekolah dan kesejahteraan guru pada satuan pendidikan, pihak komite sekolah tetap memberikan pertimbangan kepada pihak sekolah, dimana kalau memungkinkan atau anggaran komite sekolah mencukupi tetap diberikan.

5. Apakah Komite Sekolah memberikan pertimbangan untuk ikut menentukan siapa guru yang dianggap berprestasi ? Jawabannya:

Dalam hal menentukan siapa guru yang berprestasi pada satuan pendidikan, pihak komite sekolah tidak terlalu ikut mencampuri karena merupakan wewenang sekolah, namun kalau pihak sekolah menanyakan hal tersebut, pihak komite hanya memberikan berupa saran.

6. Pernahkah Komite Sekolah memberikan pertimbangan dalam hal pengadaan buku, baik bagi siswa maupun untuk sekolah, ataupun dalam pengadaan alat peraga untuk sekolah ? Jawabannya: Komite Sekolah tetap memberikan pertimbangan, misalnya kalau masih ada buku yang bias dimanfaatkan untuk belajar siswa yang dimiliki sekolah, pihak

komite

menyarankan

pengadaan

buku

ditunda

dulu

karena

memberatkan orang tua siswa. Namun kalau memang buku atau pelajaran tersebut masih baru dan sekolah belum memilikinya, pihak komite sekolah menyarankan supaya pihak sekolah membelinya dengan memberikan kepada siswa dengan pembayaran cicilan yang tidak memberatkan orang tua siswa, misalnya 6 kali bayar.

7. Apakah Komite Sekolah memberikan pertimbangan apabila pihak sekolah hendak merekrut guru honorer untuk memperlancar proses belajar mengajar ? Jawabannya : Dalam setiap penambahan tenaga guru honorer pada satuan pendidikan pihak komite sekolah selalu diikutsertakan, dan komite sekolah tetap memberikan pertimbangannya kepada pihak sekolah apakah guru honorer tersebut sangat dibutuhkan.

8. Apakah Komite Sekolah pernah ikut menyelenggarakan rapat RAPBS dalam perencanaan sekolah ?

Jawabannya : Dalam perencanaan sekolah seperti rapat RAPBS, satuan pendidikan dalam hal

ini

kepala

sekolah

ataupun

pembantu

kepala

sekolah

yang

membidanginya tetap mengundang komite sekolah.

9. Dalam pengesahan RAPBS bersama kepala sekolah apakah Komite Sekolah diikutsertakan ? Jawabannya : Seperti yang saya katakana tadi, pihak sekolah tetap mengundang pihak komite sekolah, minimal ketua komite.

10. Apakah Komite Sekolah pernah memberikan pertimbangan tentang anggaran yang dapat dimanfaat sekolah ? Jawabannya : Dalam hal anggaran yang dapat dimanfaatkan sekolah, komite sekolah tetap memberikan pertimbangan, artinya pihak komite tetap mengevaluasi penggunaan anggaran dimaksud apakah telah sesuai dengan program atau ada penyimpangan yang dilakukan oleh pihak sekolah. Setiap penggunaan anggaran tetap dipantau oleh komite sekolah.

11. Apakah Komite Sekolah memberikan pertimbangan tentang sarana dan prasarana yang dapat diperbantukan di sekolah ? Jawabannya : Tentang sarana dan prasarana yang diperbantukan di sekolah, pihak komite sekolah selalu memberikan pertimbangan, misalnya tentang penggunaan computer yang merupakan bantuan dari pemerintah pada sekolah, begitu juga dengan sarana alat-alat praktikum yang dibutuhkan.

12. Apakah Komite Sekolah pernah memberikan masukan terhadap proses pengelolaan pendidikan di sekolah dan memberikan masukan terhadap proses pembelajaran kepada guru ? Jawabannya : Kalau ada keluhan dari siswa maupun orang tua sisiwa tentang proses belajar mengajar, komite sekolah akan meyampaikan keluhan siswa tadi kepada pihak sekolah dalam hal ini kepala sekolah.

Jawaban pertanyaan kuisioner yang berhubungan dengan peran Komite Sekolah sebagai badan pendukung. 1. Apakah Komite Sekolah secara aktif mencari dana sendiri dan tidak tergantung kepada dana alokasi dari pihak sekolah ?

Jawabannya : Sampai saat ini dana komite sekolah masih berasal dari orang tua siswa yaitu berupa iuran komite sekolah yang dikutip setiap bulan.

2. Apakah Komite Sekolah melakukan pendataan sendiri mengenai kondisi sosial ekonomi dan sumber daya pendidikan masyarakat ? Jawabannya : Komite Sekolah tetap melakukan pendataan mengenai kondisi sosial ekonomi orang tua siswa, dengan mengisi bio data siswa dan pekerjaan serta

jumlah penghasilan orang tua siswa, jadi dari bio data tersebut dapat dilihat kemampuan ekonomi orang tua siswa.

3. Apakah Komite Sekolah melibatkan secara aktif tokoh masyarakat atau pemerintah (diluar anggota komite) apabila menghadapi suatu masalah ? Jawabannya : Dalam hal pelibatan tokoh masyarakat, komite sekolah tetap melibatkannya, baik ada masalah maupun tidak ada masalah.

4. Apakah selama kepengurusan saudara dalam Komite Sekolah pernah diadakan perbaikan fisik/rehabilitasi sekolah, baik yang didanai oleh pemerintah, sekolah ataupun sumber daya lainnya ?

Jawabannya : Pernah, seperti pembutan pagar sekolah, pengerasan jalan menuju sekolah bahkan melaksanakan penanaman pohon sekitar sekolah.

5. Apakah Komite Sekolah ikut mengawasi proses rehabilitasi/perbaikan fisik tersebut (misalnya meminta surat pertanggung jawabannya ? Jawabannya :

Kalau ikut mengawasi proses rehabiltasi/perbaikan, pihak komite sekolah tidak ikut, namun karena pengawas proyek sudah ada dari instansi yang berwenang, jadi pihak komite sekolah hanya memantau pelaksanaan rehabilitasi saja, namun kalau ada yang menyimpang dari bestek pihak komite akan melaporkannya kepada pihak sekolah.

6. Apakah Komite Sekolah ikut menyumbang dalam bentuk tenaga kerja dalam rehab/perbaikan sekolah, baik ikut bekerja secara langsung maupun tidak langsung ? Jawabannya : Pihak Komite Sekolah tidak ikut, karena itu bukan tugas komite, dan hal tersebut merupakan wewenang rekanan yang menangani proyek tersebut.

7. Apakah Komite Sekolah pernah memantau kondisi sarana dan prasarana yang ada di sekolah ? Jawabannya : Pernah, komite sekolah tetap memantau kondisi sarana dan prasarana yang ada di sekolah, seperti kondisi ruang kelas, kamar mandi, ruang praktikum, serta keadaan meja dan kursi apa ada yang rusak,

8. Apakah Komite Sekolah pernah memantau kondisi ketenagaan pendidikan di sekolah ? Jawabannya : Dalam hal ketenagaan pendidikan komite sekolah terus meantau kondisinya, apakah ada perlu penambahan yang dibutuhkan oleh sekolah, misalnya ada guru yang pindah atau pension, dalam hal ini komite sekolah bersama kepala sekolah tetap berkoordinasi apakah perlu diadakan penambahan. Dan kalau guru honorer apa komite sekolah masih mampu untuk menggajinya.

9. Apakah Komite Sekolah pernah mengkoordinasikan dukungan terhadap anggaran pendidikan di sekolah ? Jawabannya : Dalam

hal

anggaran

pendidikan

komite

sekolah

tidak

pernah

mengkoordinasikannya, kecuali anggaran pendidikan yang bersumber dari dana komite sekolah, diluar itu komite tidak mencampurinya, karena hal tersebut adalah wewenang pihak sekolah.

10. Apakah Komite Sekolah pernah memantau kondisi anggaran pendidikan di sekolah ? Jawabannya :

Tidak pernah, kecuali anggaran pendidikan yang bersumber dari dana komite sekolah.

11. Apakah

Komite

Sekolah

pernah

melaksanakan

mobilisasi

tenaga

kependidikan non guru untuk mengisi kekurangan di sekolah ? Jawabannya : Pernah, kalau memang sekolah membutuhkannya, komite sekolah bersama kepala sekolah tetap berkoordinasi tentang hal tersebut, sehingga dalam hal kekurangan guru di sekolah tidak ada masalah.

Jawaban pertanyaan kuisioner yang berhubungan dengan peran Komite Sekolah sebagai Badan Pengontrol. 1. Apakah Komite Sekolah pernah memberikan saran tentang proses belajar mengajar di kelas, misalnya menyarankan agar guru lebih melibatkan siswa secara aktif dalam pelajaran di kelas atau menyarankan untuk memperbanyak tugas di rumah ?

Jawabannya :

Pernah, setelah kita melihat hasil belajar yang diperoleh siswa menurun, komite sekolah menyarankan kepada kepala sekolah untuk menambah jam pelajaran di luar jam pelajaran seperti mengadakan les tambahan, maupun menambah tugas siswa di rumah.

2. Apakah Komite Sekolah ikut mengawasi proses belajar mengajar di kelas ? Jawabannya : Dalam mengawasi proses belajar mengajar di kelas, komite sekolah tidak pernah melaksanakan pengawasan karena hal tersebut bukan wewenang komite, tetapi wewenang pihak sekolah.

3. Apakah Komite Sekolah pernah memeriksa laporan keuangan yang merupakan pertanggung jawaban penggunaan dana oleh pihak sekolah, baik yang termasuk uang komite maupun tidak ? Jawabannya : Dalam hal pemeriksaan laporan keuangan maupun pertanggung jawaban penggunaaan dana oleh pihak sekolah, komite sekolah tidak pernah melaksanakannya, kecuali penggunaan dana komite sekolah.

4. Apakah Komite Sekolah menandatangani SPJ proyek atau kegiatan, sehingga komite sekolah tahu dan dapat m,engawasi pelaksanaannya ?

Jawabannya : Seperti yang saya katakan tadi, masalah penggunaan dana kegiatan sekolah pihak komite sekolah hanya mengawasi penggunaan dana yang berasal dari uang komite, dan komite sekolah menandatangani SPJ yang berasal dari dana komite sekolah.

5. Apakah Komite Sekolah pernah mengontrol proses prencanaan pendidikan dan pengawasan terhadap kualitas program sekolah ? Jawabannya : Dalam proses perencanaan pendidikan dan pengawasan terhadap kualitas program sekolah, pihak komite sekolah terus melaksanakan pengawasan sehingga perencanaan pendidikan dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan hasil rapat komite dengan pihak sekolah.

6. Apakah Komite Sekolah pernah memantau sumber daya pelaksana program sekolah? Jawabannya : Diminta atau tidak diminta komite sekolah terus memantau sumber daya pelaksana program sekolah.

7. Apakah Komite Sekolah pernah memantau partisipasi atake holder pendidikan dalam pelaksanaan program sekolah ? Jawabannya : Kadang-kadang kita pantau, karena komite sekolah telah memberikan kepercayaan kepada pihak sekolah maupun stake holder pendidikan untuk melaksanakan program sekolah yang telah disepakati dalam rapat komite.

8. Apakah Komite Sekolah pernah memantau hasil ujian akhir siswa serta angka partisipasi sekolah ? Jawabannya : Setiap semester komite sekolah tetap memantau hasil ujian akhir siswa dengan meminta copi hasil ujian siswa kepada pembantu kepala sekolah yang membidanginya sehingga pihak komite mengetahui prestasi siswa, bahkan komite sekolah mendata jumlah siswa yang melanjutkan studi di perguruan tinggi, dan berapa jumlah siswa yang lulus di perguruan tinggi negeri. Kemudian komite sekolah juga memantau angka partisipasi sekolah.

9. Apakah Komite Sekolah memantau angka mengulang siswa dan angka bertahan siswa di sekolah (putus sekolah atau siswa yang pindah sekolah) ? Jawabannya :

Dalam hal ini Komite Sekolah tidak pernah memantau, namun pihak sekolah menyampaiakan hal ini kepada pihak komite sehingga kami mengetahui kondisi keadaan di sekolah. Jawaban pertanyaan kuisioner yang berhubungan dengan peran Komite Sekolah sebagai Badan Penghubung. 1. Apakah Komite Sekolah pernah menjadi penghubung antara komite sekolah dengan masyarakat, dengan sekolah dan dengan dewan pendidikan dalam hal perencanaan pendidikan ? Jawabannya : Komite Sekolah tetap menjalankan perannya sebagai mediator, dimana semua hasil rapat komite maupun keluhandari orang tua siswa disampaikan kepada kepala sekolah. Dan hasil keputusan yang dihasilkan oleh pihak sekolah, selanjutnya disampaikan kepada orang tua siswa melalui surat yang disampaikan kepada siswa. Sedangkan keputusan yang dihasilkan komite dan pihak sekolah juga disampaikan kepada dinas pendidikan, maupun pemerintah kota Binjai.

2. Apakah Komite Sekolah pernah mengidentifikasi aspirasi masyarakat untuk perencanaan pendidikan ? Jawabannya :

Setiap aspirasi masyarakat yang muncul baik melalui saran maupun secara langsung disampaikan dalam rapat, tetap kita tamping dan dibawa ke dalam rapat pengurus. Jadi setiap keluhan masyarakat maupun orang tua siswa tetap kita sampaikan kepada pihak sekolah, sehingga kepala sekolah juga mengetahui apa yang diinginkan orang tua siswa ataupun masyarakat untuk kemajuan sekolah.

3. Apakah Komite Sekolah pernah membuat usulan kebijakan dan program pendidikan kepada sekolah ? Jawabannya : Pernah, misalnya program mana yang lebih diutamakan seperti penambahan WC siswa ataupun pembuatan pagar sekolah, bahkan usulan pengadaan buku bagi siswa supaya jangan memberat orang tua siswa dengan mencicicl sampai 6 kali bahkan sampai 12 kali bayar.

4. Apakah Komite Sekolah pernah melaksanakan sosialisasi kebijakan dan program sekolah kepada masyarakat ? Jawabannya : Setiap kebijakan yang diambil sekolah adalah merupakan program dari komite sekolah, dan kebijakan tersebut kita sampaikan kepada orang tua

siswa baik melalui surat maupun mengundang orang tua siswa ke sekolah, sehingga setiap kebijakan yang diambil diketahui oleh masyarakat.

5. Apakah Komite Sekolah pernah menampung pengaduan dan kelulusan terhadap kebijakan dan program sekolah ?

Jawabannya : Setiap keluhan dari orang tua siswa terhadap kebijakan program sekolah, pihak komite tetap menampung keluhan tersebut dan selanjutnya dimusyawarahkan oleh pengurus komite dan selanjutnya akan disampaikan kepada pihak sekolah.

6. Apakah

Komite

Sekolah

pernah

mengkomunikasikan/menyampaikan

pengaduan dan keluhan masyarakat terhadap sekolah ? Jawabannya : Setiap ada keluhan ataupun pengaduan masyarakat dan orang tua siswa terhadap sekolah, komite sekolah

akan menyampaikannya kepada pihak

sekolah dalam hal ini kepala sekolah sehingga pihak sekolah mengetahui apa yang diinginkan oleh masyarakat terhadap kemajuan pendidikan serta kelancaran proses belajar mengajar di sekolah.

7. Apakah Komite Sekolah pernah mengkoordinasikan bantuan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya pendidikan ? Jawabannya : Dalam pengelolaan sumber daya pendidikan pada satuan pendidikan, komite sekolah selalu mengkoordinasikan bantuan masyarakat baik orang tua siswa maupun masyarakat sekitar yang peduli dengan pendidikan.