PERANAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI ... - WordPress.com

60 downloads 2077 Views 891KB Size Report
yang hasilnya ditulis dalam bentuk skripsi dengan judul ”Peranan Pajak Daerah .... dan Pajak Pertambahan Nilai yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak,.
Reza Adinardo

PERANAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DALAM RANGKA PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN DAERAH DI LAMPUNG UTARA

Oleh

REZA ADINARDO Skripsi Sebagai salah satu syarat untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum Pada Program Studi Ilmu Hukum

SEKOLAH TINGGI ILMU HUKUM MUHAMMADIYAH KOTABUMI LAMPUNG 2012

Reza Adinardo

ABSTRAK

PERANAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DALAM RANGKA PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN DAERAH DI LAMPUNG UTARA Oleh REZA ADINARDO

Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Peran pajak dalam pembangunan terlihat dalam setiap proyek yang dilaksanakan pemerintah selalu di dengungkan bahwa proyek yang dibangun dibiayai dari dana pajak yang telah dikumpulkan dari masyarakat. Dengan demikian perlu kiranya dievaluasi dan dibahas mengenai bagaimana peran pajak dan retribusi daerah terhadap pelaksana pembangunan daerah, khususnya di Kabupaten Lampung Utara. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: 1) Apakah yang menghambat pelaksanaan perolehan pajak daerah dan retribusi daerah, 2) Apakah pajak daerah dan retribusi daerah mempunyai peran dalam pembangunan di Kabupaten Lampung Utara. Oleh sebab itu, tujuan penelitian ini adalah: 1) untuk mengetahui peran pajak dan retribusi daerah dalam pembangunan daerah di Lampung Utara. 2) Untuk mengetahui faktor-faktor serta faktor yang mempengaruhi perolehan pajak dan retribusi daerah. Pendekatan masalah dilakukan secara normatif dan empiris dengan menggunakan jenis data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan jalan studi kepustakaan dan studi lapangan yang kemudian dianalisis secara deskriptif, kualitatif dan kuantitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Realisasi hasil penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah di Lampung Utara pada tahun 2010 jumlah realisasi Rp.38.524.714.228,- dan 2011 jumalah realisasi Rp. 41.810.181.349,- terlihat dari tabel 9 menunjukkan Pajak dan Retribusi Daerah dari tahun ke tahun terjadi peningkatan secara signifikan. ini berarti bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara selalu berusaha meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari Pajak dan Retribusi Daerah dengan cara menambah obyek retribusi dan melakukan revisi terhadap bebarapa Peraturan Daerah tentang Pajak & Retribusi Daerah.

ii

Reza Adinardo Hambatan yang ditemui antara lain: 1) Perlawanan pasif yaitu masyarakat enggan (pasif) membayar pajak, yang disebabkan perkembangan intelektual dan moral masyarakat, sistem perpajakan yang mungkin sulit dipahami masyarakat, sistem kontrol tidak dapat dilakukan dengan baik, 2) Perlawanan aktif meliputi semua usaha dan perbuatan yang secara langsung ditujukan kepada fiskus dengan tujuan untuk menghindari pajak, bentuknya antara lain: tax avoidance dan tax evasion. Sedangkan hambatan yang dihadapi Pemerintah Daerah khususnya Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Lampung Utara antara lain: tentang sanksi, penyesuaian tarif, kurangnya kesadaran wajib pajak daerah dan retribusi daerah, pengolahan data yang belum tertata secara baik dan sarana mobilitas yang belum memadai. Berdasarkan hasil penelitian, disarankan: 1) Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara Perlu meningkatkan kembali sosialisasi Peraturan Daerah mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melalui media massa dan elektronika dalam menjelaskan fungsi dan peran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap pelaksanaan Pembangunan Daerah yang intinya akan meningkatkan kesadaran para wajib pajak dan retribusi dalam melakukan pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 2) Memberi peringatan dan teguran kepada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Lampung Utara yang menangani pemungutan Retribusi Daerah karena menurut hasil penelitan penulis ada beberapa Peraturan Daerah mengenai Retribusi Daerah yang belum disetor kepada Kas Daerah, padahal menurut ketentuan setelah 6 bulan Peraturan Daerah tersebut dikeluarkan, bagi wajib Retribusi yang tidak mengindahkan akan dikenakan tindakan baik pidana maupun denda. contoh: Perda tentang Retribusi Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Burung Walet, Perda tentang Retribusi Izin usaha Balai Pengobatan, Rumah Bersalin dan Izin Usaha Laboratorium Klinik Swasta dan lain-lain.

iii

4

Judul Skripsi

: PERANAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DALAM RANGKA PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN DI LAMPUNG UTARA

Nama Mahasiswa

: Reza Adinardo

No. Pokok Mahasiswa

: 0902882710.P

Program Studi

: Ilmu Hukum

MENYETUJUI 1. Komisi Pembimbing Pembimbing Utama,

Pembimbing Kedua,

Salis M.Abduh, S.H., M.H. NKAM 680 649

Kuspermadi Putra, S.H., M.H. NKAM 877 587

2. Kasubbag Akademik

Kamilatun, S.H. NKAM 715 604

5

MENGESAHKAN

1. Tim Penguji Ketua

: Salis M. Abduh, S.H., M.H.

Penguji Utama

: Muhammad Idran, S.H., M.H.

Anggota

: Kuspermadi Putra, S.H., M.H.

Sekertaris

: Ansori, S.H., M.H.

2. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah Kotabumi Ketua,

Kuspermadi Putra, S.H., M.H. NKAM 877 587

Tanggal Lulus Ujian Skripsi: 08 Agustus 2012

6

RIWAYAT HIDUP

Penulis dilahirkan di Bandar Lampung pada tanggal 05 September 1988, dari pasangan Bapak Zainuddin Ramli, S.H. dan Ibu Isyanawati. Penulis merupakan anak kedua dari empat bersaudara. Pada saat ini penulis bertempat tinggal di Jalan Mangga Besar Nomor 54 Kelurahan Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan. Penulis menyelesaikan pendidikan Sekolah Dasar di SDN 01 Teladan Kotabumi paada tahun 2000, Sekolah Menengah Pertama di SMPN 02 Kotabumi lulus pada tahun 2003, dan menamatkan pendidikan Sekolah Menengah Atas di SMAN 04 Kotabumi pada tahun 2006. Pada tahun 2007 penulis masuk perguruan tinggi Universitas Lampung dan pada tahun 2009 terdaftar sebagai mahasiswa pada Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Muhammadiyah Kotabumi Lampung Utara hingga saat ini.

vi

7

Motto

 Jadikanlah segala cobaan sebagai salah satu bentuk pengorbanan dalam proses keberhasilan.  Jadikanlah hari kemarin pengalaman, Hari ini harapan, dan Hari esok tujuan.

(REZA ADINARDO)

vii

8

PERSEMBAHAN Skripsi ini kupersembahkan kepada orang tuaku (Zainuddin Ramli, S.H. dan Isyanawati) motivator terbesarku, Ayukku Yudistya, S.E., yang selalu memberi semangat serta Adik-adikku, Fevi Oktarina dan Dina Lorenza, yang selalu menantikan dan mendo’akan Keberhasilanku, Kekasihku Shelvina Rosa Bahrie yang memberikan dukungan dan motivasi serta semangat, sahabat sekaligus rekan seperjuangan STIH-M 2007, Sahabat Angkatan 2008, 2009 dan Lainnya baik didalam maupun diluar kampus, Bapak/Ibu Dosen dan Staf Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah Kotabumi yang telah banyak membantu selama perkuliahan dikampus dan Almamaterku tercinta.

viii

9

KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh

Puji dan syukur kepada Allah SWT yang telah memberikan limpahan rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan skripsi ini yang berjudul ”Peranan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Pembiayaan Pembangunan Daerah di Lampung Utara”. Penulis menyadari, bahwa penulisam skripsi ini dapat diselesaikan berkat bantuan, arahan, bimbingan serta masukan dari berbagai pihak. Untuk itu penulis sampaikan rasa terimakasih atas segala pengertian dan kesabaran hati dalam mengarahkan penulis selama menjalani masa studi dan proses penulisan skripsi. Dalam kesempatan ini dengan segala ketulusan hati, penulis ingin menyampaikan rasa terimakasih yang sebesar-besarnya kepada: 1.

Bapak Kuspermadi Putra, S.H., M.H., selaku Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah Kotabumi dan sekaligus Pembimbing Kedua yang telah memberikan arahan dan masukkannya dalam penyusunan skripsi ini.

2.

Bapak Salis M.Abduh, S.H., M.H., selaku Pembimbing Utama Yang telah memberikan petunjuk, memberikan pengetahuan dimana letak semua kesalahan penulis dan meluangkan waktunya hanya untuk memberikan bimbingan kepada penulis selama ini.

3.

Bapak M. Yasir Fauzi, S.Ag., M.H., selaku Penasehat Akademik yang selalu memberi kritik dan saran dalam perkuliahan.

ix

10

4.

Bapak Drs.Hi.Fahrizal Ismail, S.H., M.H., Kepala Dinas, Ibu Neliwati, SE, Sekretaris, Ibu Siti Nasroh, SE, Kasi Penetapan dan Penertiban, Ibu Darneli Adami, S.Kom, Kasubbag Umum dan Kepegawaian Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Lampung Utara.

5.

Bapak dan Ibu Dosen Pengajar serta Civitas Akademika STIH-M Kotabumi dan lain-lain yang tidak dapat disebutkan satu persatu yang telah berbaik hati kepada penulis selama masa perkuliahan sampai penulis menyelesaikan studi.

6.

STIH-M Angkatan 2007, 2008 dan 2009 rekan-rekan semua pihak yang telah memberikan bantuan dan dukungan.

Semoga bantuan dan kebaikan yang telah diberikan kepada penulis dapat dijadikan amal ibadah dan mendapat balasan dari Allah SWT, Amin. Akhirnya penulis berharap semoga banyak manfaat yang dapat diambil dari penulisan skripsi ini dan dapat menambah wawasan bagi yang membaca. Wassalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh

Kotabumi, Juli 2012 Penulis,

Reza Adinardo

x

11

DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL ............................................................................................... i ABSTRAK ............................................................................................................... ii PERSETUJUAN ...................................................................................................... iv PENGESAHAN ....................................................................................................... v RIWAYAT HIDUP ................................................................................................. vi MOTTO .................................................................................................................. vii PERSEMBAHAN .................................................................................................... viii KATA PENGANTAR ............................................................................................. ix DAFTAR ISI ............................................................................................................ xi DAFTAR TABEL DAN GAMBAR ....................................................................... xiii BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Masalah .................................................................... 1 1.2. Permasalahan dan Ruang Lingkup .................................................... 3 1.3. Tujuan dan Kegunaan Penelitian ...................................................... 4 1.4. Sistimatika Penulisan ........................................................................ 5 BAB II TINJAUAN PUSTAKA 2.1. Pengertian Peranan dan Pembangunan ............................................. 7 2.2. Pengertian Pajak dan Pajak Daerah ................................................... 12 2.3. Sistem dan Dasar Hukum Perpajakan Daerah .................................. 18 2.4. Prinsip dan Kriteria Perpajakan Daerah ............................................ 23

xi

12

BAB III METODE PENELITIAN 3.1. Pendekatan Masalah ............................................................................ 28 3.2. Jenis dan Sumber Data ........................................................................ 28 3.3. Prosedur Pengumpulan dan Pengolahan Data .................................... 29 3.4. Analisis Data ....................................................................................... 30 BAB IV PENYAJIAN DAN PEMBAHASAN 4.1. Gambaran Umum Objek Penelitian .................................................. 31 4.2. Pelaksanaan Perolehan Pajak dan Retribusi Daerah ......................... 36 4.3. Kontribusi Pajak dan Retribusi Daerah untuk Pembangunan Dearah ........................................................................ 52

BAB V PENUTUP 5.1. Simpulan ...................................................................................... 54 55 5.2. Saran – Saran ......................................................................................

DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN

xii

13

DAFTAR TABEL DAN GAMBAR Halaman Gambar 1. Struktur Organisasi Dispenda Kabupaten Lampung Utara ................................................................................. Tabel 1

Keadaan Pegawai Dispenda Kabupaten Lampung Utara Tahun 2012 ......................................................................

Tabel 2

43

Realisasi Hasil Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah di Kabupaten Lampung Utara Tahun 2010-2011 ...........

Tabel 8

41

Realisasi Penerimaan Retribusi Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2011 ............................................

Tabel 7

39

Realisasi Penerimaan Retribusi Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2010 ............................................

Tabel 6

37

Realisasi Penerimaan Pajak Daerah di Kabupaten Lampung Utara Tahun 2011 ............................................

Tabel 5

35

Realisasi Penerimaan Pajak Daerah di Kabupaten Lampung Utara Tahun 2010 ............................................

Tabel 4

35

Keadaan Pegawai Dispenda Kabupaten Lampung Utara Menurut Pendidikan Tahun 2012 ....................................

Tabel 3

34

46

Hubungan Teori dan Analisis Penelitian Mengenai Hambatan Pelaksanaan Perolehan Pajak dan Retribusi Daerah...............................................................................

Tabel 9

50

Kontribusi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Terhadap Anggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) ......................

xiii

52

1

BAB I PENDAHULUAN

1.1.

Latar Belakang

Pembangunan di suatu daerah dimaksudkan untuk membangun masyarakat seutuhnya, untuk itu diharapkan pembangunan tersebut tidak hanya mengejar kemajuan daerah saja, akan tetapi mencakup keseluruhan aspek kehidupan masyarakat yang dapat berjalan serasi dan seimbang di segala bidang dalam rangka menciptakan masyarakat adil dan makmur yang merata materil dan spiritual.

Pembangunan Nasional dan Pembangunan Daerah sesungguhnya menjadi tanggung

jawab

warga

negara

dan

masyarakatnya.

Kaitannya

dengan

pembangunan daerah dalam rangka otonomi daerah, pendapatan daerah menjadi sangat penting karena dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat. Dengan pembangunan daerah yang serasi dan terpadu disertai perencanaan pembangunan yang baik, efisien dan efektif maka akan tercipta kemandirian daerah dan kemajuan yang merata diseluruh wilayah Indonesia.

Pelaksanaan pembangunan di daerah sangat tergantung dari pendapatan asli daerah serta pengelolaan daerah itu sendiri. Hadirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah membawa perubahan yang begitu besar bagi

2 pelaksanaan pembangunan daerah. Secara tegas undang-undang ini memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat atau dengan kata lain daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 telah diberikan Otonomi.

Upaya pemerintah untuk membangun harus ditingkatkan dengan melakukan pembinaan dan pengarahan kepada segenap masyarakat sehingga dapat terwujud tujuan dari pembangunan itu sendiri, disamping peran serta masyarakat untuk mendukung kelancaran proses pembangunan.

Untuk melaksanakan pembangunan yang berkesinambungan maka daerah / kota lebih dituntut untuk dapat menggali seoptimal mungkin sumber-sumber keuangannya, seperti; pajak, retribusi atau pungutan yang merupakan sumbersumber Pendapatan Asli Daerah, sebagaimana yang dimaksud dalam UndangUndang Nomor 32 tahun 2004.

Pendapatan Asli Daerah merupakan sumber pembiayaan yang paling penting dimana komponen utamanya adalah penerimaan yang berasal dari komponen pajak daerah dan retribusi daerah. Pajak daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Retribusi daerah atau retribusi berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah adalah pemungutan Daerah sebagai

3 pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah, menjelaskan bahwa tiap-tiap daerah telah diserahkan kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri bedasarkan kepentingan masyarakat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dan dalam melaksanakan pembangunan di daerah harus lebih mengutamakan kepentingan masyarakat dan senantiasa bekerjasama antara pemerintah dan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, penulis tertarik untuk melakukan penelitian, yang hasilnya ditulis dalam bentuk skripsi dengan judul ”Peranan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Pembiayaan Pembangunan Daerah di Lampung Utara ”

1.2.

Permasalahan dan Ruang Lingkup

1.2.1. Permasalahan Berdasarkan latar belakang di atas, maka dikemukakan permasalahan dalam rencana penelitian ini sebagai berikut: 1.

Apakah yang menghambat pelaksanaan perolehan pajak daerah dan retribusi daerah?

2.

Apakah pajak daerah dan retribusi daerah mempunyai peran dalam pembangunan di Kabupaten Lampung Utara ?

4 1.2.2. Ruang Lingkup Agar penulisan skripsi ini sesuai dengan pokok permasalahan yang akan dibahas, maka pembahasan penulisan skripsi ini penulis batasi dengan ruang lingkup pada peran pajak dan retribusi daerah dalam pembangunan daerah di Lampung Utara serta faktor yang mempengaruhi perolehan pajak dan retribusi daerah.

1.3.

Tujuan dan Kegunaan Penelitian

1.3.1. Tujuan Penelitian Yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peran pajak dan retribusi daerah dalam pembangunan daerah di Lampung Utara serta faktor yang mempengaruhi perolehan pajak dan retribusi daerah.

1.3.2. Kegunaan Penelitian Kegunaan yang diharapkan dari penelitian ini dapat penulis kemukakan sebagai berikut : 1. Secara teoritis, sebagai bahan bacaan bagi pihak-pihak yang memerlukannya mengenai peran pajak daerah dalam pembangunan daerah di Lampung Utara serta faktor yang mempengaruhi perolehan pajak dan retribusi daerah. 2. Secara praktis, menambah wawasan pengetahuan penulis dan untuk melengkapi salah satu syarat akademik

dalam rangka memperoleh gelar

kesarjanaan dalam bidang ilmu hukum pada Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Muhammadiyah Kotabumi.

5 1.4. Sistematika Penulisan Untuk mempermudah dalam membaca dan memahami isi dari penelitian ini, maka penulis menyusunnya kedalam lima bab dengan sistematika penulisan sebagai berikut:

BAB I PENDAHULUAN, pada bab ini diuraikan mengenai latar belakang masalah, permasalahan dan ruang lingkup, tujuan dan kegunaan penelitian serta sistematika penulisan. BAB II TINJAUAN PUSTAKA, pada bab ini diuraikan secara teoritis Pengertian Peranan dan Pembangunan, Pengertian Pajak dan Pajak Daerah, Sistem dan Dasar Hukum Perpajakan Daerah, Prinsip dan Kriteria Perpajakan Daerah.

BAB III METODE PENELITIAN, pada bab ini diuraikan tentang tata cara melakukan penelitian yang meliputi pendekatan masalah, jenis dan sumber data, prosedur pengumpulan dan pengolahan data serta analisis data. BAB IV PENYAJIAN DAN PEMBAHASAN, pada bab ini akan disajikan mengenai Gambaran Umum Objek Penelitian, Pelaksanaan Perolehan Pajak dan Retribusi Daerah, Kontribusi Pajak dan Retribusi Daerah untuk Pembangunan Daerah.

BAB V PENUTUP, bab ini memuat simpulan dan saran-saran yang penulis anggap perlu yang berkaitan dengan hasil penelitian.

6 DAFTAR PUSTAKA, yaitu bahan-bahan pustaka yang penulis pergunakan dalam penulisan skripsi ini. LAMPIRAN-LAMPIRAN, yaitu berkas-barkas yang mendukung penulisan skripsi ini.

7

BAB II TINJUAN PUSTAKA

2.1. Pengertian Peranan dan Pembangunan 2.1.1. Peranan Seseorang hanya mungkin dapat melaksanakan pekerjaannya secara efektif, jika mereka telah mengetahui secara pasti tentang perannya di dalam sebuah organisasi tempat kerjanya.

Kata peranan berasal dari kata peran. Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia (W.J.S. Poerwadarminta, 2001: 854) diartikan sebagai tindakan yang dilakukan oleh seseorang dalam suatu peristiwa. Dari arti ini dapat dimaknai bahwa peran di sini adalah tindakan seseorang yang melakukan tugas-tugasnya terhadap tugas yang diamanatkan. Lebih spesifik lagi adalah tindakan seseorang yang melakukan tugas fasilitas pada sebuah unit atau instansi.

Pengertian peranan menurut Soerjono Soekanto (2002: 243) adalah sebagai berikut: “Peranan merupakan aspek dinamis kedudukan (status). Apabila seseorang melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya, maka ia menjalankan suatu peranan.” Konsep tentang peran (role) menurut Komarudin, (1994: 768) dalam buku “Ensiklopedia Manajemen” mengungkapkan sebagai berikut :

8 1. Bagian dari tugas utama yang harus dilakukan oleh manajemen. 2. Pola perilaku yang diharapkan dapat menyertai suatu status. 3. Bagian suatu fungsi seseorang dalam kelompok atau pranata. 4. Fungsi yang diharapkan dari seseorang atau menjadi karakteristik yang ada padanya. 5. Fungsi setiap variabel dalam hubungan sebab akibat.

Berdasarkan pengertian tersebut dapat diambil pengertian bahwa peranan merupakan penilaian sejauh mana fungsi seseorang atau bagian dalam menunjang usaha pencapaian tujuan yang ditetapkan atau ukuran yang mengenai hubungan dua variabel yang mempunyai hubungan sebab akibat.

Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi (Waluyo dan Wirawan 2002: 8), yaitu: 1.

Fungsi anggaran (budgetair) Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran

9 rutin. Tabungan pemerintah dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak. 2.

Fungsi mengatur (regulerend) Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan

ekonomi melalui kebijaksanaan

pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri. 3.

Fungsi stabilitas Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan. Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.

4.

Fungsi redistribusi pendapatan Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

10 2.1.2. Pembangunan Pembangunan adalah rentetan berbagai perubahan yang mempunyai tujuan tertentu. Pembangunan pada hakekatnya merupakan proses perubahan yang berlangsung secara terus menerus yang merupakan kemajuan yang ingin dicapai. Garis – garis Besar Haluan Negara (GBHN) memberikan arahan yang jelas mengenai makna dan hakekat pembangunan menurut pandangan bangsa Indonesia.

Pembangunan secara umum diartikan sebagai suatu usaha untuk lebih meningkatkan produktifitas sumber daya alam, sumber daya potensial yang dimiliki oleh suatu negara berupa sumber daya alam sumber daya manusia maupun sumber daya finansial. Dengan demikian pembangunan pada dasarnya dapat dikatakan usaha dasar untuk mengubah masa lampau yang buruk menjadi zaman baru yang lebih baik untuk mewariskan masa depan kepada generasi yang akan datang.

Pembangunan dapat diartikan sebagai `suatu upaya terkoordinasi untuk menciptakan alternatif yang lebih banyak secara sah kepada setiap warga negara untuk memenuhi dan mencapai aspirasinya yang paling manusiawi (Nugroho dan Rochmin Dahuri, 2004: 78).

Mengenai pengertian pembangunan, para ahli memberikan definisi yang bermacam-macam seperti halnya perencanaan. Istilah pembangunan bisa saja diartikan berbeda oleh satu orang dengan orang lain, daerah yang satu dengan daerah lainnya, Negara satu dengan Negara lain. Namun secara umum ada suatu

11 kesepakatan bahwa pembangunan merupakan proses untuk melakukan perubahan (Riyadi dan Deddy Supriyadi Bratakusumah, 2005: 275).

Pembangunan sering diartikan sebagai suatu upaya untuk melakukan perubahan menjadi lebih baik. Karena perubahan yang dimaksud adalah menuju arah peningkatan dari keadaan semula, tidak jarang pula ada yang mengasumsikan bahwa pembangunan adalah juga pertumbuhan. Seiring dengan perkembangannya hingga saat ini belum ditemukan adanya suatu kesepakatan yang dapat menolak asumsi tersebut. Akan tetapi untuk dapat membedakan keduanya tanpa harus memisahkan secara tegas batasannya, Siagian (1983: 241) dalam bukunya Administrasi Pembangunan mengemukakan, “Pembangunan sebagai suatu perubahan, mewujudkan suatu kondisi kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang lebih baik dari kondisi sekarang, sedangkan pembangunan sebagai suatu pertumbuhan menunjukkan kemampuan suatu kelompok untuk terus berkembang, baik secara kualitatif maupun kuantitatif dan merupakan sesuatu yang mutlak harus terjadi dalam pembangunan.”

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pada dasarnya pembangunan tidak dapat dipisahkan

dari

pertumbuhan,

dalam

arti

bahwa

pembangunan

dapat

menyebabkan terjadinya pertumbuhan dan pertumbuhan akan terjadi sebagai akibat adanya pembangunan. Dalam hal ini pertumbuhan dapat berupa pengembangan/perluasan (expansion) atau peningkatan (improvement) dari aktivitas yang dilakukan oleh suatu komunitas masyarakat.

12 2.2. Pengertian Pajak dan Pajak Daerah

2.2.1. Pengertian Pajak

Pajak adalah iuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung.

Pengetian pajak menurut beberapa ahli : 1. Prof Dr Adriani, pajak adalah iuran masyarakat kepada negara yang dapat dipaksakan, yang terutang oleh wajib pajak membayarnya menurut peraturanperaturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk secara langsung. (Thomas Sumarsan, 2009 : 3) 2. Prof. DR. Rachmat Sumitro,SH., pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara (peralihan kekayaan dari kas rakyat ke sektor pemerintah berdasarkan undang-undang) dapat dipaksakan dengan tiada mendapat jasa timbal (tegen prestasi)yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum. (Mardiasmo, 2008 : 1) 3. Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., dan Brock Horace R., pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugastugasnya untuk menjalankan pemerintahan. (Muqodim, 1999 : 1)

13 Dari definisi definisi tersebut dapat ditarik suatu kesimpulan tentang ciri-ciri yang melekat pada pengertian pajak, sebagai berikut : a.

Iuran rakyat kepada negara, yang berhak memungut pajak hanyalah negara/pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

b.

Berdasarkan Undang Undang, pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan Undang Undang serta aturan pelaksanaannya. Oleh karena itu pemungutan pajak bisa dipaksakan. Sekalipun demikian walaupun negara mempunyai hak untuk memungut pajak namun pelaksanaannya harus memperoleh persetujuan dari rakyatnya melalui Undang Undang.

c.

Tanpa jasa timbal atau kontra prestasi secara individual dari negara yang secara langsung dapat ditunjuk, dalam arti bahwa jasa timbal atau kontra prestasi yang diberikan oleh negara kepada rakyatnya tidak dapat dihubungkan secara langsung dengan besarnya pajak.

d.

Untuk membiayai pengeluaran pemerintah yang bersifat umum, pajak diperuntukkan bagi pengeluaran rutin pemerintah. Dan jika masih surplus digunakan untuk “public saving” dan public saving ini yang akan digunakan untuk membiayai “public invesment”.

Dari ke-4 ( empat ) ciri tersebut diatas, ciri ke-2 ( dua ) merupakan ciri yang paling menonjol dalam suatu negara modern karena pengalihan sumber-sumber (resources) dari sektor swasta ke sektor pemerintah harus selalu berdasarkan peraturan atau Undang Undang, yang mana peraturan atau Undang-Undang tersebut telah mendapat persetujuan dari rakyat melalui wakil-wakilnya. Hal ini telah memunculkan sebuah slogan di negara-negara maju bahwa dalam

14 pemungutan pajak berlaku istilah “no taxation without representation” yang artinya tidak ada pajak tanpa persetujuan dari wakil rakyat.

Indonesia sebagai negara hukum telah menempatkan landasan pemungutan pajak dalam Undang Undang Dasar nya, yaitu Pasal 23 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi bahwa “segala pajak untuk keperluan negara harus berdasarkan Undang Undang”. Hal ini dipertegas dalam penjelasan dari pasal 23 ayat (2) tersebut, yaitu “Betapa caranya rakyat sebagai bangsa akan hidup dan dari mana didapatnya belanja buat hidup harus ditetapkan oleh rakyat itu sendiri, dengan perantaraan Dewan Perwakilannya. Rakyat menentukan nasibnya sendiri, karena itu juga cara hidupnya”.

2.2.2. Pengertian Pajak Daerah

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi, Pajak Daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, dapat dipaksakan berdasarkan

peraturan

perundangan

yang

berlaku

digunakan

untuk

penyelenggaraan pemerintahan, dan pembangunan daerah. Dengan demkian, pajak daerah merupakan pajak yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan peraturan daerah (Perda), yang wewenang pemungutannya dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan hasilnya digunakan untuk membiayai pengeluaran

pemerintah

daerah

dalam

melaksanakan

penyelenggaraan

pemerintahan dan pembangunan didaerah. Karena pemerintah daerah di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota,

15 maka wewenang pemungutannya ditetapkan oleh pemerintah daerah masingmasing yang diatur dalam undang-undang.

Disamping pemungutan berbagai macam pajak, pemerintah masih dapat kewenangan untuk malakukan berbagai pungutan lain, antara lain : 1. Retribusi, retribusi menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas

jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan kepada pemerintah daerah. Berbeda dengan pajak pusat seperti Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak, Retribusi yang dapat di sebut sebagai pajak Pajak Daerah dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Jenis Pos retribusi daerah dapat dikelompokan menjadi tiga yaitu : a. Retribusi Jasa Umum -

Retribusi Pelayanan Kesehatan

-

Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan

-

Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

-

Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat

-

Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum

-

Retribusi Pelayanan Pasar

-

Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

-

Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran

-

Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta

16 -

Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus

-

Retribusi Pengolahan Limbah Cair

-

Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

-

Retribusi Pelayanan Pendidikan

-

Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

b. Retribusi Jasa Usaha -

Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

-

Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan

-

Retribusi Tempat Pelelangan

-

Retribusi Terminal

-

Retribusi Tempat Khusus Parkir

-

Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa

-

Retribusi Rumah Potong Hewan

-

Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan

-

Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga

-

Retribusi Penyebranga di Air

-

Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.

c. Retribusi Perizinan -

Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

-

Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol

-

Retribusi Izin Gangguan

-

Retribusi Izin Trayek

-

Retribusi Izin Usaha Perikanan.

17 2. Sumbangan atau iuran yaitu pungutan yang dilakukan sehubungan dengan sesuatu jasa atau fasilitas yang diberikan pemerintah secara langsung dan nyata kepada sekelompok atau golongan pembayarnya atau golongan tertentu. Misalnya : SWP3D (Sumbangan Wajib Pembangunan dan Pemeliharaan Prasarana Daerah). 3.

Cukai yaitu pungutan yang dikenakan atas barang-barang tertentu. Misalnya : cukai terhadap tembakau, cukai gula, cukai bensin, cukai minuman keras.

4.

Bea Meterai yaitu pajak yang dikenakan atas dokumen dengan menggunakan benda meterai ataupun cara lainnya (menggunakan mesin teraan atau pemeteraian kemudian).

Sesuai Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berikut jenis-jenis Pajak Daerah:

1. Pajak Provinsi terdiri dari: a. Pajak Kendaraan Bermotor; b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; d. Pajak Air Permukaan; dan e. Pajak Rokok.

2. Jenis Pajak Kabupaten/Kota terdiri atas: a. Pajak Hotel; b. Pajak Restoran; c. Pajak Hiburan;

18 d. Pajak Reklame; e. Pajak Penerangan Jalan; f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; g. Pajak Parkir; h. Pajak Air Tanah; i. Pajak Sarang Burung Walet; j. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan k. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Dari pengertian pajak daerah tersebut diatas maka dapat dimaknai bahwa pajak daerah merupakan wewenang daerah yang diatur dalam undang-undang dan hasilnya digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah itu sendiri.

2.3.

Sistem dan Dasar Hukum Perpajakan Daerah

2.3.1. Sistem Perpajakan Daerah Perpajakan daerah adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan sistem dan permasalahan pelaksanaan pajak-pajak. Masalah perpajakan dapat ditinjau dari berbagai perspektif yaitu hukum, politik, sosial, ekonomi, administrasi dan akuntansi. Namun, di banyak negara pada dasarnya perspektif yang digunakan untuk melihat masalah perpajakan ada 2 (dua) yaitu perspektif hukum dan perspektif ekonomi.

Pajak dari perspektif hukum menurut Soemitro (2003: 38) merupakan suatu perikatan yang timbul karena adanya undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah penghasilan

19 tertentu kepada negara, negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan uang pajak tersebut harus dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Perspektif ini juga sering disebut dengan aspek legalitas.

Pajak dari perspektif ekonomi dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sektor privat kepada sektor publik. Pemahaman ini memberikan gambaran bahwa adanya pajak menyebabkan dua situasi menjadi berubah. Pertama, berkurangya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa. Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam

penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan

masyarakat. Perspektif ini juga sering disebut pendekatan aspek keuangan daerah.

Sistem perpajakan daerah (tax system) adalah pola pelaksanaan perpajakan yang terkoordinasi secara serasi meliputi tax policy, tax law, dan tax administration. Ketiga faktor tersebut saling terkait satu dengan yang lainnya. Untuk mewujudkan sistem perpajakan daerah yang baik dan sehat, maka ketiga faktor tersebut harus berjalan

secara

seimbang

dan

harmonis

(sinergis).

Sehingga

dalam

pelaksanaannya dapat menunjang penerimaan daerah.

Tax Policy adalah kebijakan mengenai perubahan sistem perpajakan yang berlaku sesuai perkembangan, tujuan ekonomi, politik, dan sosial pemerintah. Tax policy hanyalah merupakan bagian dari fiscal policy, misalnya tax reform yang dilakukan tahun 1983. Adanya tax reform ini pemerintah mengharapkan terjadi peningkatan penerimaan negara dari sektor pajak, dalam rangka untuk mencapai kemandirian pembiayaan dan pembangunan negara dan bangsa.

20 Tax Reform pajak daerah merupakan bagian dari tax reform secara nasional, terjadi pada tahun 1983. Karena pada tahun 1983 ini terjadi perubahan yang sangat mendasar dari sistem perpajakan yang berlaku di Indonesia, dari official assessment system (berlaku sampai dengan tahun 1984). Tujuan utama tax reform adalah untuk meningkatkan penerimaan pajak dari sektor pajak, pajak untuk menegakkan kemandirian dalam membiayai pembangunan nasional. Upaya kebijakan pajak yang ditempuh menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, antara lain: a. Penyederhanaan struktur perpajakan meliputi jenis, tarif dan tata cara pembayaran. b. Pemerataan pengenaan dan pembebanan pajak yang makin adil dan wajar. c. Mengusahakan adanya kepastian hukum baik bagi wajib pajak maupun fiskus. d. Pembenahan aparatur perpajakan baik prosedur, tata kerja, disiplin, penyelundupan maupun penyalahgunaan wewenang. Tindak lanjut tax reform untuk pajak daerah terjadi di tahun 1997, yaitu ditandai dengan dikeluarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sampai akhir tahun 1997, pungutan pajak daerah dan retribusi daerah masih menggunakan Undang-Undang Pajak Undang-Undang Pajak Daerah No. 11 Darurat (Drt) 1957 dan Undang-Undang Retribusi Daerah No. 12 Darurat (Drt) tahun 1957, untuk menyempurnakan Undang-Undang Pajak Daerah No. 11 Darurat (Drt) 1957 dan Undang-Undang Retribusi Daerah No. 12 Darurat (Drt)

21 tahun 1957, maka Pemerintah menyusun Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yaitu: a. Undang-Undang No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. b. Undang-Undang No. 34 Tahun 2000 yaitu perubahan Undang-Undang No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. c. Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 yaitu perubahan Undang-Undang No. 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemungutan pajak daerah saat ini menggunakan tiga sistem pemungutan pajak, sebagaimana dijelaskan berikut ini : 1. Official Assessment adalah sistem perpajakan dimana yang berperan aktif dalam proses perpajakan adalah fiskus, fiskus yang mengatur, menghitung dan menetapkan pajak dari suatu wajib pajak. Wajib pajak hanya menunggu adanya surat perintah membayar pajak untuk membayar pajak. Sistem ini di gunakan sebelum tax reform 1983. 2. Self Assessment adalah sistem perpajakan dimana wajib pajak diberikan kepercayaan penuh untuk mendaftarkan, menghitung, dan melaporkan pajaknya. Disini fiskus lebih pasif dan wp aktif. Sistem ini digunakan setelah adanya tax reform 1983. 3. Witholding System, sistem ini sebenarnya hanyalah pembantu/melengkapi proses-prose yang berada dalam self assessment. Dimana proses perpajakan dipungun dan/atau dipotong oleh pihak ketiga misalnya bendahara.

22 2.3.2. Dasar Hukum Pajak Daerah Dalam sistem dan struktur perpajakan daerah dan retribusi yang lama, dasar hukum pemungutannya diatur dalam berbagai undang-undang/ordonansi, antara lain: a. Ordonansi Pajak Kendaraan Bermotor 1934; b. Ordonansi Pajak Potong 1936; c. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1947 tentang Pajak Radio; d. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1947 tentang Pajak Pembangunan I; e. Undang-undang Nomor 32 Tahun 1956 tentang Perimbangan Keuangan antara Negara dan Daerah-Daerah yang berhak bengurus rumah rangganya sendiri; f. Undang-undang Nomor 11 Drt. Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah; g. Undang-undang Nomor 12 Drt. Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah; h. Undang-undang Nomor 74 Tahun 1958 tentang Pajak Bangsa Asing; i. Undang-undang Nomor 27 Prp. Tahun 1959 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; j. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1968 tentang Penyerahan Pajak-Pajak Negara, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bangsa Asing, dan Pajak Radio kepada Daerah.

Peraturan perundang-undangan yang lama tersebut didasarkan pada situasi dan kondisi pada waktu itu yang sudah sangat berbeda dengan keadaan sekarang, dengan kemajuan di berbagai bidang dan lebih-lebih lagi peraturan perundang-

23 undangan tersebut tidak mungkin dapat menampung ataupun mengantisipasi perkembangan sosial dan ekonomi masyarakat pada masa yang akan datang.

Dalam pembentukan Undang-undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini, diperhatikan, diacu, dan dikaitkan dengan undang-undang lainnya, yaitu: 1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209); 2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566); 3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684);

Untuk pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, setiap daerah provinsi dan kabupaten/kota menerbitkan peraturan daerah untuk masing-masing pajak daerah dan retribusi daerah.

2.4.

Prinsip dan Kriteria Perpajakan Daerah

Kemandirian suatu daerah sangat ditentukan oleh upaya daerah dalam menggali dan meningkatkan sumber-sumber keuangan sendiri. Salah satu masalah yang dihadapi daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah adalah kelemahan

24 dalam pengukuran atau penilaian atas pungutan daerah. Untuk mendukung upayaupaya peningkatan PAD perlu diadakan pengukuran atau penilaian dan penetapan kriteria-kriteria penetapan sumber-sumber PAD khususnya pajak daerah dan retribusi

daerah

agar

dapat

dipungut

secara

berkesinambungan

tanpa

memperburuk alokasi faktor-faktor produksi dan keadilan.

Prinsip dan kriteria perpajakan daerah tidak jauh berbeda dengan kriteria pajak secara umum, yang membedakan keduanya adalah pihak pemungutnya. Pajak umum yang memungutnya adalah Pemerintah Pusat, sedangkan pajak daerah yang memungutnya adalah Pemerintah Daerah.

Prinsip-prinsip umum perpajakan daerah pada dasarnya sama dengan sistem perpajakan yang dianut oleh kebanyakan negara di dunia, yaitu harus memenuhi kriteria umum tentang perpajakan (Sidik, 2002: 2), sebagai berikut : 1. Prinsip memberikan pendapatan yang cukup dan elastis, artinya dapat mudah naik turun mengikuti naik/turunnya pendapatan masyarakat. 2. Adil dan merata secara vertikal artinya sesuai dengan tingkat kelompok masyarakat sehingga tidak ada yang kebal pajak. 3. Administrasi yang fleksibel artinya sederhana, mudah dihitung, pelayanan memuaskan bagi wajib pajak. 4. Secara politis dapat ditermia oleh masyarakat, sehingga timbul motivasi dan kesadaran pribadi untuk membayar pajak. 5. Non-distorsi terhadap perekonomian : implikasi pajak atau pungutan yang hanya menimbulkan pengaruh minimal terhadap perekonomian. Pada dasarnya setiap pajak atau pungutan akan menimbulkan suatu beban baik bagi

25 konsumen maupun produsen. Jangan sampaisuatu pajak atau pungutan menimbulkan beban tambahan (extra burden) yang berlebihan, sehingga akan merugikan masyarakat serta menyeluruh (dead-weight loss).

Kriteria pajak daerah secara spesifik diuraikan oleh K.J. Davey (1988: 39) yang terdiri dari 4 (empat) hal yaitu : 1. Pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah berdasarkan pengaturan dari daerah sendiri 2. Pajak yang dipungut berdasarkan peraturan pemerintah pusat tetapi penetapan tarifnya dilakukan oleh pemerintah daerah 3. Pajak yang ditetapkan atau dipungut oleh pemerintah daerah 4. Pajak yang dipungut dan diadministrasikan oleh pemerintah pusat tetapi hasil pungutannya diberikan kepada pemerintah daerah.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan kriteria-kriteria pajak daerah sebagai berikut : a. Bersifat pajak dan bukan retribusi, artinya bahwa pajak yang ditetapkan harus sesuai dengan pengertian pajak. b. Objek pajak terletak atau terdapat di wilayah Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dan mempunyai mobilitas yang cukup rendah serta hanya melayanai

masyarakat

di

wilayah

Daerah

Kabupaten/Kota

yang

bersangkutan. c. Objek dan dasar pengenaan pajak tidak bertentangan dengan kepentingan umum, artinya bahwa pajak tersebut dimaksudkan untuk kepentingan

26 bersama yang lebih luas anatara pemerintah dan masyarakat dengan memperhatikan aspek ketentraman, dan kestabilan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan. d. Objek pajak bukan merupakan objek pajak propinsi dan/atau objek pajak pusat. e. Potensi memadai, artinta bahwa hasil pajak cukup besar sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dan laju pertumbuhannya diperkirakan sejalan dengan laju pertumbuhan ekonomi daerah. f. Tidak memberikan dampak ekonomi yang negatif, artinya bahwa pajak tidak mengganggu alokasi sumber-sumber ekonomi secara efisien dan tidak merintangi arus sumber daya ekonomi anat daerah maupun kegiatan ekspor impor. g. Memeperhatikan aspek keadilan dan kemampuan masyarakat, antara lain objek dan subjek pajak harus jelas sehingga dapat diawasi pemungutannya, jumlah pembayaran pajak dapat diperkirakan oleh wajib pajak yang bersangkutan, dan tarif pajak ditetapkan dengan memperhatikan keadaan wajib pajak. Sedangkan kemampuan masyarakat maksudnya adalah kemampuan subjek pajak untuk memikul tambahan beban pajak. h. Menjaga kelestarian lingkungan, artinya bahwa pajak harus bersifat netral terhadap lingkungan, yang berarti pengenaan pajak tidah memberikan peluang kepada pemerintah daerah dan masyarakat untuk merusak lingkungan yang akan menjadi beban bagi pemerintah daerah dan masyarakat.

27

BAB III METODE PENELITIAN

Dalam menjawab permasalahan sebagaimana yang telah dikemukakan pada bab terdahulu, maka dilakukan suatu penelitian yang pelaksanaannya menggunakan cara-cara atau metode tertentu.

Penelitian hukum dapat dianggap sebagai penelitian ilmiah apabila memenuhi kriteria berikut : a. Didasarkan pada metode, sistematika, dan logika tertentu, b. Bertujuan untuk mempelajari gejala hukum tertentu (data primer) dan data sekunder, c. Guna mencari solusi atas permasalahan yang timbul dari gejala yang diteliti tersebut.

Penelitian hukum didasarkan pada metode, artinya semua kegiatan yang meliputi persiapan penelitian, proses penelitian, dan hasil penelitian menggunakan caracara yang secara umum diakui dan berlaku pada ilmu pengetahuan. (Abdulkadir Muhammad, 2004: 32)

Adapun langkah-langkah yang penulis tempuh dalam melakukan penelitian ini adalah sebagai berikut :

28 3.1. Pendekatan Masalah Pendekatan masalah yang dipergunakan dalam penelitian ini menggunakan dua cara yaitu : 1.

Pendekatan normatif, yang dilakukan dengan cara mempelajari kaidah-kaidah hukum yang terdapat dalam buku-buku literarur, perundang-undangan yang berlaku dan berhubungan dengan penelitian ini.

2.

Pendekatan empiris, pendekatan yang dilakukan dengan cara melihat atau memperhatikan peristiwa yang terjadi di lapangan.

3.2. Jenis dan Sumber Data Penelitian merupakan aktivitas ilmiah yang sistematis, terarah dan bertujuan, maka data yang dikumpulkan harus relevan dengan permasalahan yang dihadapi.Data yang diperlukan dalam penelitian ini terdiri dari 2 (dua) jenis yaitu sekunder dan primer, yang sumbernya masing-masing sebagai berikut : a. Data Sekunder, yaitu data yang berupa bahan pustaka, buku-buku yang ada hubungannya dengan permasalahan yang sedang penulis teliti. b. Data primer, yaitu data lapangan yang dikumpulkan penulis secara langsung dari pihak-pihak terkait dengan masalah yang diteliti.

3.3. Prosedur Pengumpulan dan Pengolahan Data 3.3.1. Prosedur Pengumpulan Data Adapun alat pengumpulan data yang penulis pergunakan dalam penelitian ini adalah sebagai beikut : a. Studi pustaka, studi ini dilakukan untuk mendapatkan data sekunder, yang dilakukan dengan jalan mempelajari, menelaah dan mengutip data dari

29 berbagai buku literatur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mempunyai hubungan dengan masalah yang dibahas dalam penelitian ini. b. Studi lapangan, studi ini dilakukan untuk mendapatkan data primer, dengan cara observasi dan wawancara. Observasi dimaksud adalah pengamatan dan pencatatan data yang diperlukan di lokasi penelitian. Sedangkan wawancara adalah proses tanya jawab secara langsung dengan pihak-pihak terkait dalam penelitian ini. Sebelum melakukan wawancara, terlebih dahulu dipersiapkan daftar pertanyaan yang bersifat garis besar sebagai pedoman dalam melakukan wawancara. Adapun pihak-pihak yang menjadi responden dalam wawancara ini antara lain : Bapak Drs. Rusman Effendi, M.M. Sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotabumi dan Bapak Iskandar Zulkarnain selaku Kasubbag Umum dan Neliwati, S.E. selaku Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Lampung Utara.

3.3.2. Prosedur Pengolahan Data Dari keseluruhan data yang telah terkumpul kemudian diperiksa kembali dengan maksud untuk mengetahui apakah data-data yang diperlukan sudah lengkap dan jelas dengan cara editing (pemeriksaan data), coding (penandaan data), dan penyusunan data. a. Editing atau pemeriksaan data, yaitu pembenaran apakah data yang terkumpul melalui studi pustaka, dokumen, wawancara, dan koesioner sudah dianggap lengkap, relevan, jelas tidak berlebihan dan tanpa kesalahan. b. Coding atau penandaan data, yaitu pemberian tanda pada data yang diperoleh, baik berupa penomoran ataupun pengguna tanda atau simbol atau kata tertentu

30 yang menunjukkan golongan/kelompok/klasifikasi data menurut jenis dan sumbernya, dengan tujuan untuk menyajikan data secara sempurna, memudahkan rekonstruksi serta analisis data. c. Penyusunan atau sistematisasi data yaitu kegiatan menabulasi secara sistematis data yang sudah di edit dan diberi tanda itu dalam bentuk tabel-tabel yang berisi angka-angka dan prosentase bila data itu kualitatif.

3.4. Analisis Data Dari keseluruhan data yang telah diolah dari hasil studi kepustakaan dan studi lapangan, maka kegiatan terakhir yang perlu dilakukan adalah menganalisis data. Adapun analisis data yang penulis gunakan adalah analisis kualitatif yaitu dengan cara menguraikan data dari hasil dilapangan, yang selanjutnya diadakan pembahasan terhadap masalah yang diteliti, sehingga memudahkan untuk menarik kesimpulan dalam menjawab permasalahan dalam penulisan ini.

31

BAB IV PENYAJIAN DAN PEMBAHASAN

4.1. Gambaran Umum Objek Penelitian

4.1.1. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotabumi

Penelitian dalam penyusunan skripsi ini dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotabumi. Berdasarkan hasil wawancara dengan responden, Bapak Iskandar Zulkanain, Kasubbag Umum Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotabumi, ada 8 (delapan) seksi di lingkungan KPP Pratama Kotabumi, 8 (delapan) seksi tersebut adalah sebagai berikut : 1. Subbag Umum, bertugas mengkoordinasikan tugas pelayanan kesekretariatan dengan cara mengatur kegiatan tata usaha dan kepegawaian, keuangan, rumah tangga serta perlengkapan untuk menunjang kelancaran tugas Kantor Pelayanan Pajak. 2. Pengolahan Data dan Informasi, bertugas mengkoordinasi pengumpulan, pengolahan data, penyajian informasi perpajakan, perekaman dokumen perpajakan, pelayanan dukungan teknis komputer, pemantauan aplikasi e-SPT dan e-filling (electronic filling), serta penyiapan laporan kinerja. 3. Pelayanan Perpajakan, bertugas mengkoordinasikan penetapan dan penerbitan produk hukum pajak, pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan surat dari wajib pajak langsung.

32 4. Penagihan, bertugas menatausahakan piutang pajak, penundaan dan angsuran tunggakan pajak, melaksanakan proses penagihan aktif, usulan penghapusan piutang pajak, serta penyimpanan dokumen-dokumen penagihan sesuai ketentuan yang berlaku. 5. Pemeriksaan, bertugas melaksanakan penyusunan rencana pemeriksaan, pengawasan pelaksanaan aturan pemeriksaan, penerbitan dan penyaluran Surat Perintah Pemeriksaan Pajak serta administrasi pemeriksaan perpajakan lainnya. 6. Ekstensifikasi Perpajakan, bertugas menyebarluaskan segala sesuatu yang berhubungan dengan pajak keluar Kantor Pelayanan Pajak. 7. Pengawasan dan Konsultasi I, bertugas mengkoordinasikan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak, bimbingan/himbauan kepada wajib pajak, dan konsultasi teknik perpajakan, penyusunan profil wajib pajak, analisis kinerja wajib pajak, rekonsiliasi data wajib pajak dalam rangka intensifikasi, dan evaluasi hasil banding berdasarkan ketentuan yang berlaku. 8. Pengawasan dan Konsultasi II, bertugas mengkoordinasikan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak, bimbingan/himbauan kepada wajib pajak, dan konsultasi teknik perpajakan, penyusunan profil wajib pajak, analisis kinerja wajib pajak, rekonsiliasi data wajib pajak dalam rangka intensifikasi, dan evaluasi hasil banding berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan wawancara dengan responden, Bapak Drs. Rusman Effendi, M.M., Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotabumi, didapatkan keterangan bahwa KP2KP terdiri dari 3 (tiga) yaitu: KP2KP Liwa, KP2KP Menggala, KP2KP Baradatu. Masing-masing Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi

33 Perpajakan tersebut, bertugas menyelenggarakan penyuluhan, sosialisasi, dan pelayanan konsultasi perpajakan, pelayanan kepada masyarakat di bidang perpajakan dalam wilayah kerjanya masing-masing, dalam rangka membantu Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan adanya KP2KP ini diharapkan dapat menjadi perpanjangan tangan Kantor Pelayanann Pajak Pratama Kotabumi dalam melaksanakan tugasnya dibidang perpajakan.

4.1.2. Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Lampung Utara

Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Lampung Utara didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara No. 21 Tahun 2011 sebagai pengganti Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara No. 09 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, dengan dasar evaluasi: a. Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; b. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 56 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah. Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset (DP2KA) menjadi Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA), dengan dasar evaluasi: a.

Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 56 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis

34 Penataan Organisasi Perangkat Daerah pada Lampirannya menyebutkan bahwa adanya pelimpahan kewenangan dibidang perpajakan Bea Perolehan Hak Atas dan Bangunan (BPHTB) sebagai Pajak Daerah dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diserahkan pada Pemerintah Daerah. b.

Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri No. 186/PMK.07/2010 No. 53 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagai pajak daerah.

Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dispenda Kabupaten Lampung Utara, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara No. 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, maka dapat terlihat, sebagaimana dalam gambar berikut.

Gambar 1. Struktur Organisasi Dispenda Kabupaten Lampung Utara. KEPALA DINAS Sekretaris Kelompok Jabatan Fungsional Kasubag Umum dan Kepegawaian Bidang Pendaftaran dan Pendataan

Bidang Penagihan dan Pembukuan

Bidang Penilaian dan Penetapan

Seksi Pendaftaran dan Pendataan

Seksi Penilaian dan Perhitungan

Seksi Pengolahan Data dan Informasi

Seksi Penetapan dan Penerbitan

Kasubag Keuangan dan Perlengkapan

Kasubag Perencanaan Monitoring dan Evaluasi

Bidang Pengendalian dan Pengawasan

Seksi Penagihan dan Tunggakan

Seksi Pengendalian dan keberatan

Seksi Pembukuan dan Laporan

Seksi Pengawasan dan Konsultasi

UPT

Sumber: Peraturan Derah Kabupatem Lampung Utara No. 21 Tahun 2011

35 Selama tahun anggaran 2012 keadaan dan jumlah pegawai Dispenda Kabupaten Lampung Utara terdiri dari 48 orang dengan Golongan/Ruang dan pangkat serta pendidikan berbeda-beda, yang disajikan pada table 1 dan 2. Tabel 1. Keadaan Pegawai Dispenda Kabupaten Lampung Utara Tahun 2012 No.

Pangkat

1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16.

Pembina Pembina Muda Pembina Tk I Penata Penata Muda Tk I Penata Muda Pengatur Tk I Pengatur Pengatur Muda Tk I Pengatur Muda Juru Tk I Juru Juru Muda Tk I Juru Muda THL TKS

Golongan IV/c IV/a III/d III/c III/b III/a II/d II/c II/b II/a I/d I/c I/b I/a -

Jumlah 1 5 4 3 6 4 4 6 11 2 -

Jumlah

48

(Sumber: Dispenda Kabupaten Lampung Utara,Tahun 2012)

Tabel 2. Keadaan Pegawai Dispenda Kabupaten Lampung Utara Menurut Pendidikan Tahun 2012 No.

Jenjang

1.

Pasca Sarjana

2.

Sarjana

3. 4. 5.

Sarjana Muda SMA SMP

Jurusan

Jumlah

Megister Hukum Megister Manajemen Sarjana Hukum Sarjana Ekonomi Sarjana Komputer Sarjana Ilmu Politik

2 3 3 11 1 1

Akuntansi/Manajemen -

2 25 -

Jumlah

(Sumber: Dispenda Kabupaten Lampung Utara, Tahun 2012)

48

36 Berdasarkan Pasal 56 Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara No. 21 Tahun 2011 Dinas Pendapatan Daerah mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintah dibidang pendapatan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 56, Dinas Pendapatan Daerah menyelenggarakan fungsi: a. Perumusan kebijakan teknis perencanaan, pemanfaatan, pembinaan, b. Pengawasan dan pengendalian dibidang pendapatan; c. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dibidang pendapatan daerah; d. Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang pendapatan daerah; e. Pengkoordinasian pendapatan daerah; dan f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

4.2. Pelaksanaan Perolehan Pajak dan Retribusi Daerah

4.2.1.

Hasil Pelaksanaan Perolehan Pajak dan Retribusi Daerah di Kabupaten Lampung Utara

Hasil Penerimaan perolehan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Lampung Utara dapat dilihat berdasarkan jenis pungutan yang akan ditampilkan, yaitu : 1) Hasil realisasi penerimaan Pajak Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2010 s/d 2011 adalah sebagaimana tampak pada tabel berikut ini :

37 Tabel 3. Realisasi Penerimaan Pajak Daerah di Kabupaten Lampung Utara Tahun 2010 No.

Jenis Penerimaan

Target

Realisasi

Sisa

(Rp.)

(Rp.)

(Rp.)

%

1.

Pajak Hotel

18.670.000

18.855.000

(185.000)

100,99

2.

Pajak Restoran

42.030.000

53.660.000

(11.630.000)

127,67

3.

Pajak Hiburan

5.000.000

4.200.000

800.000

84,00

4.

Pajak Reklame

163.003.636

174.615.641

(11.612.005)

107,12

5.

Pajak Penerangan Jalan

5.020.000.000

4.198.787.225

821.212.745

83,64

485.000.000

282.789.170

202.210.830

58,31

26.631.918.472

28.582.837.941

(16.361.831.89 0)

107,33

Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

5.396.383.674

1.862.756.275

5.327.131.964

34,52

JUMLAH

37.762.005.782

35.178.501.252

6.

7.

8.

Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

93,15

Sumber: Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Lampung Utara, 2012.

Realisasi Pajak Daerah untuk tahun 2010 adalah sebesar Rp. 35.178.501.252,kurang dari target sebesar Rp.2.583.504.530,- dari yang telah ditetapkan sebesar Rp. 37.762.005.782,-, sehingga pencapaian target hanyalah sebesar 93,15%. Hal ini terjadi dikarenakan menurut Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Neliwati, S.E., penerimaan Pajak Daerah yang dapat mencapai target pada tahun 2010 hanya Pajak Hotel sebesar Rp.18.855.000,- dengan persentase 100,99%, Pajak Restoran Rp.53.660.000,- dengan persentase 127,67%, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan 28.582.837.941,- dengan persentase 107,33%, sehingga pencapaian target hanyalah sebesar 93,15%, dan yang tidak mencapai target pada tahun 2010 adalah Pajak Hiburan Rp.4.200.000,- dari target

38 Rp.5.000.000.,- atau 84,00 kurang dari target sebesar Rp.800,000,- atau 26,00%, hal ini dikarenakan potensi pajak hiburan yang menurun, Pajak Penerangan Jalan Rp.4.198.787.225,- dari target Rp.5.020.000.000.,- atau 83,64 kurang dari target sebesar Rp.821.212.745,- atau 16,36%, kurangnya target pada Pajak Penerangan Jalan dikarenakan pada tahun 2010 banyak terdapat fasilitas yang tidak berfungsi, Pajak Pengambilan Bahan Galian Gol. C Rp.282.789.170,- dari target Rp.485.000.000.,- atau 58,31% kurang dari target sebesar Rp.202.210.830,- atau 41,69%, dikarenakan pada tahun 2010 mengalami penurunan potensi Pajak Pengambilan Bahan Gol. C dan BPHTB Rp.1.862.756.275,- dari target Rp.5.396.383.674.,- atau 34,52% kurang dari target sebesar Rp.202.210.830,- atau 65,48%, hal ini dikarenakan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara belum bisa menggali potensi BPHTB.

39 Tabel 4. Realisasi Penerimaan Pajak Daerah di Kabupaten Lampung Utara Tahun 2011 No.

Jenis Penerimaan

Target

Realisasi

Sisa

(Rp.)

(Rp.)

(Rp.)

%

1.

Pajak Hotel

18.210.000

17.610.000

600.000

96,70

2.

Pajak Restoran

42.030.000

50.740.000

(2.710.000)

120,72

3.

Pajak Hiburan

5.000.000

2.000.000

3.000.000

49,09

4.

Pajak Reklame

143.003.496

179.845.266

(27.841.670)

117,08

5.

Pajak Penerangan Jalan

5.700.000.000

5.599.264.754

140.735.206

97,53

Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C

50.000.000

31.797.867

18.202.133

63,00

Pajak Air Bawah Tanah

49.835.000

92.822.981

(42.987.981)

186,39

Pajak Air Bawah Permukaan

25.977.000

25.977.000

-

6.

7. 8. 9. 10. 11.

12.

Pajak Parkir Kendaraan`

112.920.000

75.610.000

37.310.000

66,96

23.000.000

48.995.000

(17.995.000)

178,24

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

29.705.890.586

27.099.312.407

2.606.578.179

91,23

Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

200.000.000

5.086.373.095

(4.886.373.095)

2543

Pajak Sarang Burung Walet

JUMLAH

36.075.866.082

38.284.371.370

106,12

Sumber: Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Lampung Utara, 2012.

Realisasi Pajak Daerah untuk tahun 2011 adalah sebesar Rp. 38.284.371.370.-, malampaui target sebesar Rp.2.208.505.288,- dari yang telah ditetapkan sebesar Rp. 36.075.866.082,-, sehingga pencapaian target seluruhnya adalah mencapai 106,12%, Dikarenakan penerimaan Pajak Daerah yang dapat mencapai target pada tahun 2011 hanya Pajak Restoran sebesar Rp50.740.000,- dengan persentase 120,72%, Pajak Reklame Rp.179.845.226,- dengan persentase 117,08%, Pajak Air Bawah Tanah Rp.92.822.981,- dengan persentase 186,39%, Pajak Sarang Burung

40 Walet Rp.48.995.000,- dengan persentase 178,24%, BPHTB Rp. 5.086.373.095,dengan persentase 2543%, sehingga pencapaian target hanyalah sebesar 106,12%, dan yang tidak mencapai target pada tahun 2011 adalah Pajak Hotel Rp.17.610.000,- dari target Rp.18.210.000,- atau 96,70%, kurang dari target sebesar Rp.600.000,- atau 3,3% dikarenakan kurangnya pengunjung hotel dari tahun sebelumnya, Pajak Hiburan Rp.2.000.000,- dari target Rp.5.000.000.,- atau 49,09% kurang dari target sebesar Rp.3.000.000,- atau 50,91%, hal ini dikarenakan potensi pajak hiburan yang menurun dan kurangnya kegiatan hiburan yang sifatnya insidentil, Pajak Penerangan Jalan Rp.5.599.264.754,- dari target Rp.5.700.000.000.,- atau 97,53% kurang dari target sebesar Rp. 140.735.206,atau 2,47%, kurangnya target pada Pajak Penerangan Jalan dikarenakan pada tahun 2011 banyak terdapat fasilitas yang tidak berfungsi, Pajak Pengambilan Bahan Galian Gol. C Rp.31.797.867,- dari target Rp.31.797.867,- atau 63,00% kurang dari target sebesar Rp.18.202.133,- atau 37,00%, dikarenakan pada tahun 2011 mengalami penurunan potensi Pajak Pengambilan Bahan Gol. C, Pajak Parkir Kendaraan Rp.75.610.000,- dari target Rp.112.920.000 atau 66,96% kurang dari target sebesar Rp.37.310.000,- atau 33,94%, hal ini dikarenakan pada tahun 2011 Pemerintah Kabupaten Lampung Utara belum bisa menggali potensi Pajak Parkir Kendaraan, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Rp.27.099.312.407,- dari target Rp.29.705.890.586,- atau 91,23% kurang dari target 2.606.578.179 atau 8,77%, hal ini dikarenakan belum bisa menggali potensi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Penjelasan mengenai pendapatan yang tidak mencapai target pada Tabel 3 dan 4 yaitu mengenai Realisasi Pajak Hiburan hal ini disebabkan oleh :

41 a. Menurunnya tingkat perekonomian masyarakat. b. Rendahnya tingkat kunjungan. c. Kurangnya kegiatan hiburan yang bersifat insidentil.

2) Hasil penerimaan pemungutan yang bersumber dari Retribusi Daerah dapat dilihat pada tabel berikut ini : Tabel 5. Realisasi Penerimaan Retribusi Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2010 No.

Jenis Penerimaan

Target (Rp.)

Realisasi (Rp.)

Sisa (Rp.)

%

A.

Retribusi Jasa Umum

2.339.934.750

1.736.281.935

603.652.815

74,20

1.

Ret. Pelayanan Kesehatan

1.641.914.750

971.456.435

670.458.315

59,17

25.000.000

16.550.000

8.450.000

66,20

Ret. Penggantian Biaya KTP ,KK, dan Akte

307.500.000

452.650.000

(145.150.000)

348

Ret. Parkir ditepi jalan umum

80.020.000

68.950.000

11.070.000

86,17

132.000.000

79.545.000

52.455.000

60,26

93.500.000

115.922.500

(22.422..500)

123,98

-

-

-

-

2. 3. 4.

Ret. Pelayanan Persampahan/Kebersihan

5.

Ret. Pasar

6.

Ret. Pengujian Kendaraan Bermotor

7.

Sewa Rumah Dinas Guru

8.

Ret. Keamanan Pasar

60.000.000

31.208.000

28.792.000

52,01

B.

Retribusi Jasa Usaha

978.850.000

1.063.570.765

(84.720.765)

108,66

1.

Sewa Gedung Pusiban

7.000.000

6.719.002

280.998

95,99

2.

Sewa Alat – alat berat

36.000.000

36.225.000

(225.000)

100,63

3.

Ret. Terminal

63.500.000

43.150.000

20.350.000

67,95

4.

Ret. Tempat Parkir Khusus

16.500.000

38.500.000

(22.000.000)

233,33

Ret. Rumah Potong Hewan

8.250.000

7.300.000

950.000

88,48

5. 6.

Ret. Tempat Olah Raga

-

-

-

-

7.

Ret. Tempat Rekreasi

-

-

-

-

8.

Ret. Izin Usaha Angkutan

40.000.000

26.904.500

13.095.500

67,26

42 9.

Sewa Toko

10.

Sewa Los

11.

Sewa Auning

12. 13. 14. 15. 16.

240.000.000

190.469.080

49.530.920

79,36

36.000.000

30.890.000

5.110.000

85,81

6.000.000

2.268.000

3.732.000

37,80

Ret. Kayu Hasil Hutan Rakyat

419.600.000

495.200.483

(25.600.483)

118,02

Ret. Izin penghasilan Hutan Ikutan

101.000.000

176.444.700

(75.444.700)

174,70

Stadion Sukung Kotabumi (Sewa GOR)

2.000.000

6.500.000

(4.500.000)

325,00

Ret. Penjualan Produksi Usaha Daerah

-

-

-

-

Penjualan BBU Tanjung Raja Sri Menanti

3.000.000

3.000.000

-

100,00

17.

Ret. Rumah Makan

-

-

-

-

18.

Ret. Izin Pemakaian Jalan

-

-

-

-

19.

Bagi Hasil Jamsostek

-

-

-

-

20.

Sumbangan Pengadaan Gabah/ Beras

-

-

-

-

455.480.864

546.360.336

(90.879.472)

119,95

C.

Retribusi Perizinan Tertentu

1.

Ret. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

90.880.000

218.882.075

(128.002.075)

240,84

2.

Ret. Izin Gangguan

180.600.864

190.357.081

(9.756.217)

105,40

3.

Ret. Izin Trayek

55.000.000

27.800.000

27.200.000

50,55

4.

Ret. Izin Berjualan

-

-

-

-

5.

Ret. Sarang Burung Walet

23.000.000

36.147.520

(13.147.520)

157,16

-

-

-

-

93.000.000

55.093.660

37.906.340

59,24

7.000.000

2.880.000

4.120.000

41,14

Cicilan Penjualan Toko/ Los

-

-

-

-

10.

Penerimaan WC Umum

6.000.000

4.200.000

1.800.000

70,00

11.

Sawit

-

11.000.000

(11.000.000)

-

3.774.265.614

3.346.213.036

6. 7. 8. 9.

Penjualan Bibit Perkebunan Ret. Izin Industri dan Perdagangan Lain-lain Dinas Perhubungan

JUMLAH KESELURUHAN

Sumber: Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Lampung Utara, 2012.

88,66

43 Dari Tabel 5 terlihat realisasi Retribusi Daerah untuk tahun 2010 adalah sebesar Rp. 3.346.213.036 kurang dari target APBD sebesar Rp. 428.052.578,- dari yang telah ditetapkan sebesar Rp. 3.774.265.614,-, sehingga pencapaian realisasi penerimaan Retribusi Daerah adalah sebesar 88,66 %.

Penjelasan mengenai pendapatan yang kurang dari 80 % dari target adalah sebagai berikut : 1. Realisasi Retribusi Izin Trayek sebesar Rp. 27.800.000.- dari target Rp.55.000.000,- atau 50,55% kurang dari target sebesar Rp.27.200.000,- atau 49,45% hal ini disebabkan kurangnya kesadaran masyarakat dalam membayar retribusi izin. 2. Realisasi

Retribusi

Terminal

sebesar

Rp.

43.150.000,-

dari

target

Rp.63.500.000,- atau 67,95% kurang dari target sebesar Rp.20.350.000,- atau 32,05%. Hal ini disebabkan oleh kurangnya kendaraan yang menggunakan terminal. Tabel 6. Realisasi Penerimaan Retribusi Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2011 No.

Jenis Penerimaan

Target (Rp.)

Realisasi (Rp.)

Sisa (Rp.)

%

A.

Retribusi Jasa Umum

2.102.230.750

2.474.248.728

(372.017.978)

117,69

1.

Ret. Pelayanan Kesehatan

1.354.870.750

1.704.797.728

(146.462.738)

125,82

25.000.000

25.530.000

(530.000)

102,12

Ret. Penggantian Biaya KTP, KK dan Akte

307.500.000

399.040.000

91.540.000

129,77

Retribusi Parkir ditepi jalan umum

111.560.000

89.560.000

22.000.000

80,27

Ret. Pelayanan Pasar (Ret..Pasar,Keamanan, Sewa WC)

198.000.000

136.827.000

61.173.000

69,19

2. 3. 4. 5.

Ret. Pelayanan Persampahan/Kebersihan

44 6. 7.

Ret. Pengujian Kendaraan Bermotor Sewa Rumah Dinas Guru

105.300.000

118.494.000

(13.194.000)

112,53

-

-

-

-

B.

Retribusi Jasa Usaha

401.250.000

383.986.568

17.263.432

95,69

1.

Sewa Ged Pusiban (Ret. Pemakaian Kekayaan Daerah )

7.000.000

7.500.000

(500.000)

107,14

Sewa Alat – alat berat (Ret. Pemakaian Kekayaan Daerah )

36.000.000

38.700.000

(2.700.000)

107,59

3.

Ret. Terminal

53.000.000

33.900.000

19.100.000

63,96

4.

Ret. Tempat Parkir Khusus

-

-

-

-

Ret. Rumah Potong Hewan

8.250.000

8.300.000

(50.000)

100,61

10.000.000

7.500.000

2.500.000

75,00

-

-

-

-

240.000.000

252.199.688

(12.199.688)

105,08

36.000.000

27.000.000

9.000.000

75,00

6.000.000

3.386.880

2.613.120

56,45

2.

5. 6. 7.

Ret. Tempat Rekreasi dan Olah Raga Ret. Izin Usaha Angkutan

8.

Sewa Toko

9.

Sewa Los

10.

Sewa Auning

11.

Ret. Kayu Hasil Hutan Hutan Rakyat

-

-

-

-

Ret. Izin penghasilan Hutan Ikutan

-

-

-

-

Sewa GOR dan Stadion Sukung Kotabumi

2.000.000

2.500.000

(500.000)

125,00

Ret. Penjualan Produksi Usaha Daerah

-

-

-

-

3.000.000

3.000.000

-

100,00

12. 13. 14. 15.

Ret. BBU Padi Srimenanti Tanjung Raja

16.

Ret. Rumah Makan

-

-

-

-

17.

Ret. Izin Pemakaian Jalan

-

-

-

-

18.

Bagi Hasil Jamsostek

-

-

-

-

19.

Sumbangan Pengadaan Gabah/ Beras

-

-

-

-

45 C.

Retribusi Perizinan Tertentu

1.

251.300.000

667.574.683

(416.274.683)

265,64

Ret. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

115.800.000

326.768.300

(210.968.300)

282,18

2.

Ret. Izin Gangguan

80.500.000

244.356.483

(163.856.483)

303,55

3.

Ret. Izin Trayek

30.000.000

30.850.000

(850.000)

102,83

4.

Ret. Izin Berjualan

-

-

-

-

5.

Penjualan Bibit Perkebunan

-

-

-

-

Ret. Izin Industri dan Perdagangan

-

36.349.900

(36.349.900)

-

Lain-lain Dinas Perhubungan

-

-

-

-

25.000.000

29.250.000

(4.250.000

117,00

-

-

-

-

2.754.780.750

3.525.809.979

6. 7. 8.

Penerimaan

9.

Cicilan Penjualan Toko/ Los

10.

Penerimaan WC Umum JUMLAH KESELURUHAN

127,98

Sumber: Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Lampung Utara, 2012.

Dari Tabel 6 terlihat realisasi Retribusi Daerah untuk tahun 2011 adalah sebesar Rp. 3.525.809.979.- melampaui target sebesar Rp. 771.029.229,- dari yang telah ditetapkan sebesar Rp. 2.754.780.750,-, sehingga pencapaian realisasi penerimaan Retribusi Daerah adalah sebesar 127,98%.

Penjelasan mengenai pendapatan yang kurang dari 80 % dari target adalah sebagai berikut : 1. Realisasi Retribusi Pelayanan Pasar sebesar Rp.136.827.000.- dari target Rp.198.000.000,- atau 69,19% kurang dari target sebesar Rp. 61.173.000,atau 30,81 % hal ini disebabkan belum semua kios di Pasar terjual. 2. Realisasi Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga sebesar Rp. 7.500.000,dari target Rp.10.00.000,- atau 75% kurang dari target sebesar Rp.2.500.000,-

46 atau 25 %. Hal ini disebabkan oleh kurangnya masyarakat mengunjungi tempat Rekreasi atau wisata dan kurangnya menggunakan tempat olahraga.

Untuk mengatasi hal tersebut perlu diambil suatu kebijakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara dalam rangka peningkatan penerimaan daerah yaitu melalui : 1. Penyuluhan kepada wajib Pajak / Retribusi. 2. Peningkatan Tertib Administrasi. 3. Pendataan obyek pajak dan retribusi yang meliputi seluruh wilayah Kabupaten Lampung Utara. 4. Intensifikasi pemungutan. 5. Peningkatan Pengawasan pelaksanaan pemungutan. 6. Peningkatan koordinasi dengan semua unit pengelola pendapatan daerah.

Adapun hasil komulatif realisasi penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Lampung Utara Tahun 2010-2011 adalah seperti terlihat pada tabel di bawah ini. Tabel 7. Realisasi Hasil Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah di Kabupaten Lampung Utara Tahun 2010-2011 Tahun

Realisasi Hasil Penerimaan

Jumlah

Pajak Daerah

Retribusi Daerah

2010

35.178.501.252

3.346.213.036

38.524.714.288

2011

38.284.371.370

3.525.809.979

41.810.181.349

Sumber Data Sekunder : Dinas Pendapatan Daerah : Data diolah

Pada Tabel 7 menunjukkan bahwa penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dari tahun ke tahun terjadi peningkatan secara signifikan, ini berarti bahwa

47 Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara selalu berusaha meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari Pajak dan Retribusi Daerah dengan cara menambah obyek retribusi dan melakukan revisi terhadap bebarapa Peraturan Daerah tentang Pajak & Retribusi Daerah.

4.2.2. Faktor yang menghambat dalam pelaksanaan Retribusi Daerah

perolehan Pajak dan

Hambatan yang selalu timbul dalam pelaksanaan perolehan pajak dan retribusi daerah dalam suatu sistem perpajakan adalah kesulitan menciptakan sistem yang dapat menghasilkan suatu pengertian yang baik antara masyarakat sebagai pembayar pajak dan pemerintah selaku pembuat undang-undang dan peraturan perpajakan. Pemerintah selaku fiskus pajak merencanakan dan menggodok undang-undang perpajakan atas dasar dan prinsip perpajakan yang seadil-adilnya, yang memliki nilai dan manfaat bagi masyarakat maupun bagi negara itu sendiri. Dalam melaksanakan tugasnya selaku perancang dan pembuat undang-undang perpajakan, pemerintah harus membuat peraturan itu sedemikian rupa sehingga mudah dimengerti. Jika produk peraturan yang dibuat sulit dimengerti oleh masyarakat, otomatis akan timbul suatu bentuk perlawanan pajak, yang cara bentuk dan dalihnya bisa bermacam-macam.

Mengamati secara umum tentang hambatan mengenai pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dapat diprediksikan dan diungkapkan melalui pemikiran secara universal, yakni: 1. Tentang tarif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah seperti dalam

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-

48 Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Pasal 3 ayat (1) huruf e sampai k, dengan tarif sebagai berikut :

a. Pajak Hotel b. Pajak Retoran c. Pajak Hiburan d. Pajak Reklame e. Pajak Penerangan Jalan f. Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Gol C g. Pajak Parkir

10 %. 10 % 15 % 25 % 10 % 20 % 20 %.

Sedangkan tarif retribusi berdasarkan pasal 21 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 besarnya tidak ditentukan, tetapi berdasarkan kepada prinsif dan sasaran penetapan tarif.

2. Tentang tanggung jawab (accountability) pemerintah daerah dalam mengelola dan memanfaatkan pajak daerah dan retribusi daerah. Pajak daerah dan retribusi daerah dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah dengan menggunakan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), atau dokumen lain yang dipersamakan. Untuk melakukan pembayaran pajak daerah menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) dan untuk retribusi daerah menggunakan Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD), pembayaran dilakukan pada Kantor Pos atau Bank Persepsi, Bank umum yang ditunjuk oleh Bendahara Umum Negara (BUN)/ Kuasa BUN untuk menerima setoran penerimaan negara bukan pajak dalam rangka ekspor dan impor yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri dan penerimaan bukan pajak). Jika wajib pajak dan wajib retribusi tidak membayar akan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) dan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD).

49 Disisi lain hambatan-hambatan terhadap pemungutan pajak dapat dikelompokkan menjadi : 1. Perlawanan pasif. Masyarakat enggan (pasif) membayar pajak, yang dapat disebabkan antara lain: a. Perkembangan intelektual dan moral masyarakat b. Sistem perpajakan yang mungkin sulit dipahami masyarakat c. Sistem kontrol tidak dapat dilakukan atau dilaksanakan dengan baik

2. Perlawanan aktif Perlawanan aktif meliputi semua usaha dan perbuatan yang secara langsung ditujukan kepada fiskus dengan tujuan untuk menghindari pajak. Bentuknya antara lain : a. Tax avoidance, usaha meringankan beban pajak dengan tidak melanggar undang undang. b. Tax evasion, usaha meringankan beban pajak dengan cara melanggar undang-undang (menggelapkan pajak).

Sebelum menguraikan dan mengungkapkan serta menganalisis data yang diperoleh melalui penelitian, terlebih dahulu diketengahkan hubungan antara konsep teori dan analisis penelitian mengenai permasalahan nomor 1 pada bab I poin 1.2.1. sebagaimana tampak pada tabel dibawah ini :

50 Tabel 8. Hubungan Teori dan Analisis Penelitian Mengenai Hambatan Pelaksanaan Perolehan Pajak dan Retribusi Daerah Rumusan Permasalah n Faktor-faktor yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan perolehan pajak dan retribusi daerah

Data Penelitian Terdapat beberapa faktor hambatan tekhnis dalam bentuk: kesiapan (kuantitatif/kualitatif) para fiskus, dokumentasi tentang obyek dan subjek pajak, sarana dan prasarana pendukung, persoalan internal obyek pajak (kesadaran, kesiapan, waktu yang tepat), kondisi geografis dll

Persoalan Potensial Tentang sanksi, penyesuaian tarif dan kinerja aparat birokrasi yang lemah

Teori yang digunakan Teori kesadaran hukum/budaya hukum. Satjipto Rahardjo (1980:144), Lili Rasjidi dan I.B Wyasa Putra (1993; 114) L.M Friedman (1969;2730).

Sumber : Data Penelitian diolah

Dari tabel di atas dapat dijelaskan permasalahan tentang faktor-faktor yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan perolehan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Lampung Utara. Ditemukan sesuai dengan data penelitian dimana terdapat beberapa faktor kendala teknis dalam bentuk kesiapan (kuantitatif/ kualitatif) para fiskus, dokumentasi tentang subjek dan obyek pajak, sarana dan prasarana pendukung, persoalan internal obyek pajak (kesadaran, kesiapan waktu yang tepat). Bila dianalisis dengan menggunakan teori kesadaran/budaya hukum oleh Satjipto Rahardjo (1980: 144) diketahui bahwa terdapat persoalan potensial mengenai sanksi, penyesuaian tarif dan kinerja aparat birokrasi yang lemah.

Hasil penelitian melalaui wawancara (22 Juni 2012) terhadap Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Lampung Utara, Neliwati, S.E., kendala-kendala yang dihadapi Pemerintah daerah khususnya Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Lampung Utara dalam melakukan pemungutan pajak dan retribusi daerah yang secara teknis dapat diungkap antara lain :

51 1. Tentang sanksi, sering terdapat kendala untuk menerapkan sanksi pada wajib pajak dan

wajib retribusi

yang sekarang hanya dilakukan

dengan

menyampaikan surat teguran/ peringatan saja. 2. Penyesuaian tarif, yang kadangkala membingungkan masyarakat sebagai wajib pajak dan wajib retribusi yang tidak pernah diberitahu sebelumnya tentang penyesuaian tarif terutama bagi masyarakat dipedesaan. 3. Kurangnya kesadaran wajib pajak daerah dan retribusi daerah. 4. Kemampuan dan keterampilan pegawai yang belum merata. 5. Pengolahan data yang belum tertata secara baik. 6. Pemahaman pegawai terhadap tata kerja dan prosedur belum merata. 7. Jabatan struktural sebagian belum terisi. 8. Sarana mobilitas yang belum memadai.

Usaha-usaha dalam rangka mengatasi atau paling tidak mengurangi hambatanhambatan sebagaimana tersebut diatas perlu dilakukan langkah-langkah antisipatif sebagai berikut : 1. Meningkatkan kesadaran wajib pajak dengan memberikan informasi yang seluas luasnya kepada masyarakat melalui berbagai media antara lain spanduk, dan papan himbauan serta siaran radio. 2. Mengupayakan peningkatan kompetensi SDM aparatur. 3. Melakukan pendataan baik pajak daerah maupun retribusi daerah serta membantu pendataan PBB. 4. Memelihara base data pajak daerah dan retribusi daerah. 5. Melakukan monitoring dan pengawasan serta penagihan kepada wajib pajak baik pajak daerah maupun retribusi daerah serta pajak PBB.

52 6. Mengusulkan pengisian jabatan yang lowong sesuai struktur organisasi. 7. Memantapkan koordinasi dan konsultasi baik sesama unit kerja perangkat daerah maupun dengan pemerintah propinsi. 8. Mengupayakan pemenuhan sarana mobilitas. 9. Mengupayakan revisi/perubahan terhadap perangkat hukum yang melandasi berbagai pungutan daerah yang telah ada dan mengupayakan adanya pungutan daerah yang baru.

4.3. Kontribusi Pajak dan Retribusi Daerah untuk Pembangunan Daerah

Kontribusi hasil penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam anggaran Pendapatan Daerah dan Anggaran Belanja Daerah dapat dilihat pada tabel berikut ini :

Tabel 9. Kontribusi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Terhadap Anggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Realisasi Hasil Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah

%

2010

42.044.652.526

38.524.714.288

91,63

2011

57.134.961.036

41.810.181.349

73,18

Sumber Data Sekunder : Dinas Pendapatan Daerah : Data diolah

Tabel 9 tersebut di tampilkan kontribusi pajak dan retribusi daerah terhadap hasil penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pada tahun 2010 kontribusi pajak dan retribusi daerah terhadap PAD adalah sebesar 91,63 %, ini berarti 8,37 % Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagian besar diperoleh dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang di pisahkan dan lain-lain PAD yang sah, dan pada tahun 2011 kontribusi pajak dan retribusi daerah terhadap PAD adalah sebesar 73,18%

53 ini berarti 26,82 % Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagian besar diperoleh dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang di pisahkan dan lain-lain PAD yang sah.

Pada

tahun

2010

Realisasi

Pendapatan

Daerah

(PAD)

sebesar

Rp.42.044.652.526,-, dan Realisasi hasil Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah Rp.38.524.714.288,- mencapai 91,43% sangat besar terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun demikian pada tahun 2011 Realisasi Pendapatan Daerah (PAD) sebesar Rp. 57.134.961.036,-, dan Realisasi hasil Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah Rp. 41.810.181.349,- mencapai 73,18% mengalami penurunan persentase dari tahun 2010 sebagaimana terlihat pada tabel di atas.

.3. KoPajak da Daerahuk Pembangunan Daerah

54

BAB V PENUTUP

5.1. Simpulan

Berdasarkan uraian pada bab-bab sebelumnya, maka dapat diambil beberapa simpulan yang merupakan jawaban terhadap permasalahan yang telah disusun yaitu : 1. Berdasarkan hasil penelitian di lapangan bahwa masih terdapat hambatan dalam pelaksanaan perolehan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah antara lain: Kurangnya kesadaran wajib Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam melakukan pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kemampuan dan keterampilan pegawai yang belum merata. 2. Jelaslah bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mempunyai peranan dalam pelaksanaan Pembangunan Daerah, karena hasil penerimaan dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung seluruhnya dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan daerah dan menunjang pelaksanaan Pembangunan Daerah. Namun demikian kontribusi pajak dan retribusi daerah terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masih sangat kecil yaitu masih di bawah + 10 % dari realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Utara.

55 5.2. Saran - Saran

Guna lebih meningkatkan penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang pada akhirnya mempunyai peranan yang sangat penting terhadap Pembangunan Daerah di Kabupaten Lampung Utara, maka berdasarkan hasil penelitian dapat diajukan beberapa saran sebagai berikut : 1. Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara Perlu meningkatkan kembali sosialisasi Peraturan Daerah mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melalui media massa dan elektronika dalam menjelaskan fungsi dan peran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap pelaksanaan Pembangunan Daerah yang intinya akan meningkatkan kesadaran para wajib pajak dan retribusi dalam melakukan pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 2. Memberi peringatan dan teguran kepada instansi terkait yang menangani pemungutan Retribusi Daerah karena menurut hasil penelitan penulis ada beberapa Peraturan Daerah mengenai Retribusi Daerah yang belum disetor kepada Kas Daerah, padahal menurut ketentuan setelah 6 bulan Peraturan Daerah tersebut dikeluarkan, bagi wajib Retribusi yang tidak mengindahkan akan dikenakan tindakan baik pidana maupun denda. contoh: Perda tentang Retribusi Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Burung Walet, Perda tentang Retribusi Izin usaha Balai Pengobatan, Rumah Bersalin dan Izin Usaha Laboratorium Klinik Swasta dan lain-lain. 3. Pemerintah Daerah kabupaten Lampung Utara perlu melakukan kebijakan pajak (Fiscal Policy) terhadap para investor dengan cara memberikan insentif/rangsangan

berupa

pembebasan

pajak

(Tax

Holiday)

atau

pengurangan pajak yang nantinya diharapkan banyak investor asing yang

56 akan menanamkan modalnya terutama di daerah kawasan wisata yang menurut pemantauan peneliti sangat besar potensinya dalam menggali pendapatan daerah melalui retribusi daerah yang setiap tahun pada hari libur dan hari-hari tertentu (seperti liburan Idul Firi, Natal dan Tahun Baru) antusias pengunjung sangat besar tentunya hal ini akan berdampak dalam peningkatan pendapatan dalam rangka menunjang pelaksanaan pembangunan daerah.

57

DAFTAR PUSTAKA Arsyad, Lincolin. 2005. Pengantar Perencanaan Pembangunan Daerah. Brotodiharjo, Santoso R, Pengantar Ilmu Hukum Pajak Davey, K.J. 1988. Pembiayaan Pemerintah Daerah. UI Press. Jakarta. Iwan Nugroho dan Rokhmin Dahuri. 2004. Pembangunan Wilayah: Perspektif ekonomi, sosial dan lingkungan. Penerbit Pustaka LP3ES Jakarta. Komarudin, 1994. Ensiklopedia Manajemen Kunarjo. 1993. Perencanaan dan Pembiayaan Pembangunan Daerah. Universitas Indonesia. Jakarta. Mardiasmo, 2008. Perpajakan, Penerbit Andi, Yogyakarta. Muhammad, Abdulkadir. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung, PT. Citra Aditia Bakti Muqodim, 1999. Perpajakan Buku Satu. Edisi Revisi : UII Press dan Ekonesia. Yogyakarta. Nano Hanafi, Buku Saku Perpajakan Indonesia, Jakarta, 2004. Nugroho dan Rochmin Dahuri, 2004. Pembangunan Wilayah, Perspektif, Ekonomi, Sosial dan Lingkungan. LP3ES. Jakarta. Poerwodarminto, W.J.S. 2001. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Balai Pustaka. Jakarta. Riyadi dan Deddy Supriyadi Bratakusumah, 2005. Perencanaan Pembangunan Daerah. PT.Gramedia Pustaka Utama. Jakarta. Rochmat Soemitro, 1990, Asas dan Dasar Perpajakan 1, PT. Eresco, Bandung. Siagian, 1983. Administrasi Pembangunan. PT. Gunung Agung. Jakarta. Siahaan, Marihot p, 2005. Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Edisi 1, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta. Sidik, Machmut, 2002. Strategi Meningkatkan Kemampuan Keuangan Daerah Melalui Penggalian Potensi Daerah Dalam Rangka Otonomi Daerah, Bandung, Makalah Seminar.

58 Soerjono Soekanto, 2003. Sosiologi Suatu Pengantar. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta Soemitro, 2003. Asas-asas Perpajakan, PT. Eresco. Bandung. STIH Muhammadiyah Kotabumi. 2003. Pedoman Penulisan Karya Ilmiah. Thomas Sumarsan, 2009. Perpajakan Indonesia. Esia Media. Jakarta Tunggal, Hadi Setia. 1999, Tanya Jawab : Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, penerbit Harvarind, Jakarta. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983, Pajak Penghasilan Waluyo dan Wirawan, 2002. Perpajakan Indonesia : Pembahasan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan Perundang-undangan Perpajakan, Jakarta.

59

LAMPIRAN-LAMPIRAN