Perancangan Sistem Informasi (Membuat SIM) - Alimudin firdaus

356 downloads 5511 Views 1013KB Size Report
jasmani dan rohani, cukup umur / punya KTP, punya uang untuk biaya-biaya pembuatan sim, sudah bisa mengemudikan dengan baik kendaraan yang ingin ...
TUGAS MAKALAH PERANCANGAN SISTEM INFORMASI

Disusun oleh :

Alimudin Firdaus

1055201133

S1/TI

Agung urip wiguna

0955201004

S1/TI

Awang Praditiya

08e1080410

M1/D3

TUGAS KELOMPOK PERANCANGAN SISTEM INFORMASI SEKOLAH TINGGI MANAJEMEN INFORMATIKA & KOMPUTER MERCUSUAR GENAP 2010/2011

KATA PENGANTAR

Segala puji dan syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan kami nikmat dalam kesempatan ini sehingga kami dapat menyelesaikan tugas untuk menjelaskan dan mengkaji materi ini. Kami berharap makalah yang kami buat ini dapat memberikan manfaat bagi kami dan siapapun yang membacanya dengan tujuan untuk menambah pengetahuan mengenai perancangan system informasi, sehingga kami pun mampu untuk menyelesaikan segala macam permasalahan yang berhubungan dengan perancangan system informasi yang kami bahas yaitu perancangan system informasi Kami menyadari dan memohon maaf bila ada banyak kekurangan dalam penyelesaian tugas makalah yang kami buat ini dan kami berharap akan adanya kritikan atau saran agar kami dapat memperbaiki kekurangan yang ada.

Akhir kata sebelum dan sesudahnya kami ucapkan terima kasih.

Wassalam, Jakarta, Juli 2011 Penyusun

DAFTAR ISI KATA PENGANTAR.................................................................................................

2

DAFTAR ISI..............................................................................................................

3

PENDAHULUAN 1/11 /111. LATAR BELAKANG/ TUJUAN/ RUMUSAN MASALAH...............

4

BAB1.PEMBAHASAN SURAT IZAIN MENGEMUDI..................................................

5

BAB 11. MEKANISME PENERTIBAN SIM................................................................. 1.1 Jenis SIM ............................………...………………………………….….

6

1.3 Golongann SIM.....................................................................................

11 11

BAB 111. Prosudur perpindahan tempat/MutasI.........……………...................... 14 111.1Tips mudah lulus ujian SIM A/C.................................................................. BAB 1V. Cara Mudah Buat SIM dengan Online............................................................... 22 BAB V. Membuat SIM di mobil keliling…………………….......…………………… 23 BAB. V1. Anggapan masyarakat tentang polisi lalu lintas................................ 25 BAB V11. Bikin SIM Internasional.................................................................................

28

BAB V111. Perkembangan bikin SIM ke depan........................................................... KESIMPULAN ...........................................................................................................

29 30

DAFTAR PUSTAKA .....................................................................................................

31

17

Latar belakang SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah suatu dokumen yang menandakan bahwa seseorang telah dinyatakan mampu untuk mengemudikan suatu kendaraan bermotor oleh pihak Kepolisian. Biasanya SIM atau dalam bahasa inggrisnya adalah driving licence biasanya berbentuk kartu yang dapat dengan mudah disimpan serta dibawa ke manapun sang pemilik pergi. Dalam mengurus SIM baik sim baru maupun sim perpanjangan sebaiknya menanyakan secara jelas terlebih dahulu prosedur langkah-langkah agar tidak bolak-balik dan tidak dimarahi polisi. Siapkan uang secukupnya dan fotokopi KTP 3 lembar beserta alat tulis pulpen, pensil, penghapus dan rautan..

TUJUAN Mahasiswa memahami Ruang lingkup, sasaran dan tujuan mempelajari mata kuliah ini . Mahasiswa mendapatkan gambaran secara global mengenai cara bikin sim resmi Untuk memberikan pemahaman tentang membuat sim baru maupun memperpanjang sim dalam mendukung pelajaran ini Untuk memberikan gambaran umum tentang tahapan – tahapan dan syarat- syarat membuat sim Untuk memberikan pemahaman tentang membuat sim

RUMUSAN MASALAH Untuk membuat SIM Indonesia ada beberapa persyaratan dasar yang harus dimiliki, yaitu sehat jasmani dan rohani, cukup umur / punya KTP, punya uang untuk biaya-biaya pembuatan sim, sudah bisa mengemudikan dengan baik kendaraan yang ingin dibuatkan simnya dan menguasai pengetahuan rambu dan teknis berlalu-lintas.

BAB 1.

SURAT IZIN MENGEMUDI

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009). Peraturan perundang-undangan terbaru adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992. UU No. 14 Tahun 1992 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, tetapi Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 yang menjelaskan UU No. 14 Tahun 1992 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 Polri kini jauh lebih baik, salah satunya terlihat saat pengurusan SIM C baru di Pusat Layanan SIM Daan Mogot. Prosesnya cepat dan total biaya yang dibutuhkan adalah sebesar 125.000, persis sama dengan yang terpampang di website Ditlantas Polri, silahkan di cek Ditlantas Polri – Forum SIM, Ditlantas Polri – Biaya SIM

BAB 11 MEKANISME PENERTIBAN SIM

Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan A baru (PS.217 PP 44/93) • • • • • • • •

Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter. Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun. Membayar formulir di BII/BRI. Mengisi formulir permohonan. Dapat menulis dan membaca huruf latin. Melampirkan foto copy KTP. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor. Lulus ujian teori dan praktek.

Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan C baru (PSL.217 PP 44/93) a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter. b. Berusia sekurang-kurangnya 16 tahun. c. Membayar formulir di BII/BRI. d. Mengisi formulir permohonan e. Dapat menulis dan membaca huruf latin. f. Melampirkan foto copy KTP. g. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor. h. Lulus ujian teori dan praktek. Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan A khusus (PS.217 PP 44/93) a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter. b. Berusia sekurang-kurangnya 20 tahun. c. Membayar formulir di BII/BRI. d. Mengisi formulir permohonan e. Dapat menulis dan membaca huruf latin. f. Melampirkan foto copy KTP. g. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor. h. Lulus ujian teori dan praktek. SIM A - B a. Umur minimal 20 tahun.. b. SIM A-nya sudah 1 (satu) tahun. c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.. d. Membayar formulir di BII/BRI. e. Mengisi formulir permohonan f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan. g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan. h. Lulus ujian teori dan praktek.

SIM B I - B II a. Umur minimal 20 tahun.. b. SIM B I-nya sudah 1 (satu) tahun. c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.. d. Membayar formulir di BII/BRI. e. Mengisi formulir permohonan f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan. g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan. h. Lulus ujian teori dan praktek.

SIM A - A Umum a. Umur minimal 20 tahun.. b. SIM A-nya sudah 1 (satu) tahun. c. Sehat jasmani dan rohani serta lulus ujian Psikologi. d. Membayar formulir di BII/BRI. e. Mengisi formulir permohonan f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan. g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan. h. Lulus ujian teori dan praktek.

SIM B I - B I Umum a. Umur minimal 20 tahun.. b. SIM B I-nya sudah 1 (satu) tahun. c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.. d. Membayar formulir di BII/BRI. e. Mengisi formulir permohonan f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan. g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan. h. Lulus ujian teori dan praktek. SIM B II - B II Umum a. Umur minimal 20 tahun.. b. SIM B II-nya sudah 1 (satu) tahun. c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.. d. Membayar formulir di BII/BRI. e. Mengisi formulir permohonan f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan. g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan. h. Lulus ujian teori dan praktek.

Persyaratan perpanjangan SIM Golongan C (PSL.217 PP 44/93) a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter. b. Menyerahkan / melampirkan SIM yang diperpanjang.. c. Membayar formulir di BII/BRI. d. Mengisi formulir permohonan e. Dapat menulis dan membaca huruf latin. f. Melampirkan foto copy KTP.

Tata cara dan Persyaratan perpanjangan Pindah masuk (dari daerah) (PSL.224 PP 44/93) a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter. b. Membawa kartu Induk/pengantar dari Satuan Lalu-lintas yang mengeluarkan SIM. c. Membayar formulir di BII/BRI. d. Mengisi formulir permohonan. e. Melampirkan KTP.

Tata cara dan Persyaratan SIM mutasi (keluar daerah) (PS. 224 PP.44/93) a. Mencabut berkas/kartu Induk dari Satuan Lalu-Lintas asal dan pengantar dari Kasubbag SIM. b. Melampirkan KTP wilayah yang dituju. c. Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas yang dituju.

Persyaratan SIM hilang atau rusak (PS. 255 PP.44/93) a. Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter. b. Laporan Polisi kehilangan SIM. c. Membayar formulir di BII/BRI. d. Mengisi formulir permohonan. e. Melampirkan KTP. Persyaratan pengurusan SIM Internasional (PS.231 PP 44/93) a. Salinan Surat Ijin Mengemudi yang dimiliki. b. KTP. c. Pasport. d. Foto B/W ukuran 4 x 6 = 5 lembar.(untuk pria = berdasi) e. Mengajukan permohonan ke IMI.

Persyaratan SIM untuk orang asing • • • • •

Memiliki Pasport dan KIMS atau Surat Tanda Tugas diplomatik. Bagi yang sudah memiliki SIM di negaranya atau SIM Internasional harus mengikuti ujian teori. Bagi yang belum pernah memiliki SIM, harus mengikuti dan lulus ujian teori dan praktek. SIM untuk orang asing berlaku 1 tahun, kecuali diplomatik berlaku 5 tahun. Berbadan Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan keterangan Dokter. Sesuai PP No 50 Tahun 2010 tanggal 25 Mei 2010 tentang Biaya Penerbitan SIM Baru 1. Sim A = Rp. 120.000,2. Sim BI = Rp. 120.000,3. Sim BII = Rp. 120.000,4. Sim C = Rp. 100.000,5. Sim D = Rp 50.000,6. Sim Internasional = Rp. 250.000,7. Klinik mengemudi = Rp. 50.000,-

BAB 11. Jenis SIM Surat Izin Mengemudi di Indonesia terdapat dua (2) jenis (Pasal 77 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009): • •

Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor perseorangan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum

1.1 GOLONGAN SIM Golongan SIM perseorangan Golongan SIM berdasarkan Pasal 80 UU No. 22 Tahun 2009 • • •

• •

SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg. SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg SIM B2, untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg. SIM C, untuk mengemudikan Sepeda Motor. SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.

Di Indonesia, Surat izin mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat

Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).

Peraturan perundang-undangan terbaru adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992. UU No. 14 Tahun 1992 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, tetapi Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 yang menjelaskan UU No. 14 Tahun 1992 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009.

Golongan SIM perseorangan == Golongan SIM berdasarkan Pasal 80 UU No. 22 Tahun 2009 • • •

• •

SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg. SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg SIM B2, untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg. SIM C, untuk mengemudikan Sepeda Motor. SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.

Golongan SIM Umum Golongan SIM Umum berdasarkan Pasal 82 UU No. 22 Tahun 2009: • • •

SIM A Umum, untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg. SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg. SIM B2 Umum, untuk mengemudikan Kendaraan penarik atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

Golongan SIM Umum

Golongan SIM Umum berdasarkan Pasal 82 UU No. 22 Tahun 2009: • • •

SIM A Umum, untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg. SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg. SIM B2 Umum, untuk mengemudikan Kendaraan penarik atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

Persyaratan Permohonan SIM perseorangan Persyaratan pemohon SIM perseorangan berdasarkan Pasal 81 ayat (2), (3), (4), dan (5) UU No. 22 Tahun 2009 1. Usia 16 tahun untuk SIM C dan D 17 tahun untuk SIM A 20 tahun untuk SIM B1 21 tahun untuk SIM B2 2. Administratif o memiliki Kartu Tanda Penduduk o mengisi formulir permohonan o rumusan sidik jari 3. Kesehatan o sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter o sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis 4. Lulus ujian o ujian teori o ujian praktek dan/atau o ujian ketrampilan melalui simulator o o o o

Syarat tambahan berdasarkan Pasal 81 ayat (6) UU No. 22 Tahun 2009 bagi setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan mengajukan permohonan: • •

Surat Izin Mengemudi B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan; dan Surat Izin Mengemudi B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan

Persyaratan Permohonan SIM Umum Persyaratan permohonan SIM Umum berdasarkan Pasal 83 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 22 Tahun 2009: 1. Persyaratan Usia o SIM A Umum 20 tahun o SIM B1 Umum 22 tahun o SIM B2 Umum 23 tahun 2. Persyaratan Khusus o Lulus Ujian Teori o Lulus Ujian Praktik

Syarat tambahan berdasarkan Pasal 8 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009: • •

Permohonan SIM A Umum harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan Permohonan SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan



Permohonan SIM B2 Umum harus memiliki SIM B2 atau SIMB1 Umum sekurang-kurangnya 12 bulan

Kemudahan SIM untuk kendaraan bermotor dapat digunakan sebagai SIM kendaraan bermotor yang jumlah beratnya sama atau lebih rendah, sebagai berikutPasal 84 UU No. 22 Tahun 2009: • • • • •

SIM A Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang menggunakan SIM A. SIM B1 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang menggunakan SIM A. SIM B1 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang menggunakan SIM A, SIM A Umum, dan SIM B1. SIM B2 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang menggunakan SIM A dan SIM B1. SIM B2 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang menggunakan SIM A, SIM A Umum, SIM B1, SIM B1 Umum, SIM B2.

Prosedur dan Biaya pembuatan SIM baru (DKI Jakarta) 1. 2. 3. 4. 5. 6.

Tes kesehatan: Rp 20.000 Pembelian formulir: Rp 75.000 Pembelian asuransi: Rp 30.000 Tes tertulis: gratis Tes praktik: Rp 5.000 sampai Rp 10.000 Foto dan tanda tangan: gratis

BAB 111. Prosedur perpindahan tempat/MUTASI

seharusnya seharusnya seharusnya seharusnya seharusnya

Bila ingin berpindah tempat penerbitan SIM, maka SIM harus dicabut di tempat asal SIM diterbitkan, kemudian mendaftarkan SIM baru di bagian Tata Usaha Samsat tempat yang baru sambil membawa KTP tempat yang baru. Konon salah dua hal yang mbikin korupsi ndak habishabis di negeri ini adalah karena ada sebagian orang yang males repot dan ada sebagian lainnya yang suka merepotkan orang lain. Contoh sederhana yang males repot misalnya sampeyan males ngurus KTP, nyuruh orang yang punya kenalan orang dalam, nitip uang rokok supaya cepet selesai. Males repot yang berujung korupsi kecil-kecilan. Kalo yang suka merepotkan orang lain misalnya ada seorang pejabat yang mau pindah tugas, pejabat eselon di bawahnya lalu berinisiatip untuk memberikan kenang-kenangan dengan pesta perpisahan, cindera mata, lengkap dengan “ongkos transport” yang nilainya lumayan. Pejabat Eselon memerintah pejabat di bawahnya lagi untuk nyari dana taktis, dan seterusnya. Merepotkan yang juga berujung korupsi. Saya harus mengakui kalo dulu waktu ngurus SIM di Probolinggo saya termasuk golongan yang males repot. Daripada mbulet ikut ujian tulis dan praktek yang belum tentu lulus saya milih minta tolong sama kenalan mandor saya yang konon katanya punya hubungan dengan orang dalam di Satlantas untuk dibuatkan SIM dengan jalur cepat, datang tinggal foto. Waktu itu kalo ndak salah biayanya Rp 375ribu untuk dua SIM, A dan C. Sekarang SIM saya sudah mau habis masa berlakunya, mau memperpanjang di Probolinggo sudah ndak bisa karena KTP saya sudah pindah Malang. Setelah nanya kanan kiri ternyata saya harus melakukan proses mutasi SIM, mencabut berkas SIM di Probolinggo kemudian mendaftarkan berkas tersebut di Malang. Atau alternatif lainnya saya bikin SIM baru di Malang. Beberapa kawan sudah ngasih tau kalo mau ngurus lewat siapa dan berapa kisaran biayanya, tapi saya penasaran kalo ngurus sendiri seperti apa, dan ternyata ndak susah. Ini adalah proses mutasi SIM yang saya alami : 1. Mencabut berkas SIM di Satlantas asal

Prosesnya cukup mudah, tinggal siapkan fotokopi SIM A dan C, serta fotokopi KTP, masing-masing satu lembar. Setelah itu saya ngisi formulir pencabutan berkas di loket yang disediakan, petugasnya juga ramah. Yang jadi masalah ternyata prosesnya ndak bisa selesai hari itu juga, sementara Malang-Probolinggo jaraknya lumayan jauh. Untungnya si bapak petugas ngasih solusi bisa diambil orang lain dengan menunjukkan bukti fotokopi KTP serta SIM saya, si bapak juga minta nomer HP saya untuk nanti ngasih tau misalnya sudah selesai. Proses pencabutan berkas selesai 4 hari dengan biaya Rp 35ribu. 2. Periksa kesehatan di klinik yang disediakan

Proses ini saya lakukan di Satlantas Polresta Malang. Sebelumnya siapkan fotokopi KTP dan SIM masing-masing dua lembar, juga satu lembar fotokopi surat pengantar dari Satlantas asal. Prosesnya juga mudah, saya cuma ngisi formulir yang telah disediakan, setelah itu diperiksa tekanan darah dan dites penglihatan. Biayanya Rp 20ribu. Yang sedikit menjengkelkan, setelah keluar dari tempat tes penglihatan saya disuruh ke meja yang ada di bagian depan klinik, saya pikir surat keterangan tes bakal dikasih di situ, formulir tes kesehatan saya diminta dan dia langsung mengetikkan sesuatu. Ternyata mereka jualan asuransi! Memang ndak mahal, cuma Rp 30ribu, tapi sebenernya itu ndak wajib. 3. Melakukan pendaftaran

Setelah dapet hasil tes di klinik saya lalu menuju tempat pengambilan formulir, di situ saya dikasih slip untuk nyetor biaya perpanjangan SIM ke loket BRI yang ada di situ juga. SIM A dan C biayanya Rp 155ribu. Dari loket BRI balik lagi ke tempat pengambilan formulir, di situ saya dikasih dua formulir pendaftaran untuk masingmasing SIM yang harus saya isi. Setelah diisi lalu diserahkan ke petugas, dapet nomer antrian pengambilan foto. 4. Poto, sidik jari, dan tandatangan

Setelah nunggu beberapa menit ada panggilan dari mbak-mbak yang suaranya mirip robot, dan memang suara robot karena yang nunggu di dalam adalah bapak-bapak yang bekerja dengan efektif dan efisien. Untuk pengambilan sidik jari, tandatangan dan foto tiap pendaftar SIM ndak sampe dua menit. Ikuti instruksi beliau dengan tepat dan cekatan kalo ndak mau diomeli. Seperti nasib mas-mas sebelum saya, bapaknya ngomel, “Mas! Kalo saya bilang noleh itu berarti cuma muka saja, jangan seluruh badan!” Setelah itu tinggal ngantri untuk pengambilan SIM. Secara umum pelayanannya cukup memuaskan, ndak ruwet, prosedurnya juga ditulis dengan jelas di ruang pembuatan SIM beserta biayanya. Waktu yang saya habiskan di situ sekitar 1,5 jam dengan biaya Rp 205ribu, kalo saja ndak ketangkep sama asuransi yang di klinik mungkin cukup dengan Rp 175ribu sudah jadi dua SIM.

Yang saya sayangkan masih banyak calo berkeliaran, dari mulai parkiran saya sudah ditawari untuk “dibantu”. Iseng-iseng saya nanya harga yang mereka tawarkan Rp 280ribu untuk perpanjangan SIM A dan C, ndak repot, langsung foto. Paling ndak selama wira-wiri di situ saya empat kali ditawari untuk dibantu oleh empat orang yang berbeda. Mereka memang ndak maksa, tapi tetep saja rasanya ndak nyaman. Sedikit cerita lagi, kebetulan waktu saya periksa di klinik bareng sama dua orang tentara, dan sudah bisa diduga bapak-bapak ini mendapat beberapa kemudahan. Misalnya: saya harus melampirkan fotokopi SIM dan KTP, saya lihat formulir mereka ndak ada lampiran apa-apa. Tapi memang kayaknya tes kesehatan ini cuma formalitas, lha wong buktinya setelah saya diperiksa tekanan darah kan giliran si bapak tentara, begitu si bapak tentara duduk pemeriksanya cuma nanya, “Bapak biasanya tekanan darahnya berapa?” Jawaban pak tentara langsung ditulis di surat keterangan, selesai!

111.1Tips mudah lulus ujian SIM A/C

Sedikit tips bagi yang ingin mengurus SIM C ataupun SIM A di Daan Mogot. 1.Datang pagi-pagi Usahakan datang sebelum jam 8.00 pagi. Jangan lupa membawa alat tulis pinsil dan pulpen (bisa beli seharga Rp 2000). Juga jangan lupa membawa fotokopi KTP 4 lembar (bisa juga fotokopi ditempat seharaga Rp 2000).

2.Test kesehatan Tahapan pertama adalah test kesehatan (mata), segera menuju tempat test kesehatan. Atau bila bingung, segera hubungi bagian informasi, atau polisi yang bertugas dibagian depan pintu masuk untuk mengetahui tahapan pengurusan test. Biaya 20.000. Hampir dipastikan test kesehatan ini lulus.

3.Bayar-bayar Selanjutnya bayar-bayar, biaya pembuatan SIM baru dan asuransi seperti diatas

4.Test teori Test teori terdiri dari 30 soal dengan minimum score 18. Untuk tiap jenis SIM soalnya berbeda dan ada 9 variasi untuk masing-masing SIM A, B dan C. Test teori ini merupakan saringan pertama. Beruntung, saya bisa lulus setelah dua kali mencoba, pasalnya banyak teman-teman yang hingga 6-8 kali mencoba test teori dan masih gagal. Menariknya, Polri langsung memberikan remedial test saat itu juga, sehingga tidak perlu menunggu hingga 14 hari. Namun bila remedial test gagal, maka kita hanya diperbolehkan mengulang 14 hari berikutnya. Soal terdiri dari 2 tipe, hafalan dan analisa. Hafalan seperti, berapa usia minimum mendapatkan SIM C, apa arti rambu, soal tipe hapalan ini merupakan penyumbang score terbesar. Tipe kedua adalah analisa, sekitar 30% rasa-rasanya adalah analisa seperti kendaraan mana yang harus maju duluan, kendaraan mana yang harus menunggu. Soal tipe analisa ini cukup membingungkan. Saking membingungkannya -mungkin karena dalam ‘real life situation’ teori-teori ini tidak

mungkin diaplikasikan, maka kita harus berhati-hati betul. Tipsnya adalah buang jauh-jauh persepsi anda selama ini tentang bagaimana mengemudi di jalan raya.

5.Test praktek Untuk test motor, ada 6 track yang harus dilalui: Angka delapan, Zigzag, Berjalan-Berhenti/rem dan putaran U. Pengalaman test kemarin, penguji hanya mewajibkan test ke 6 yang tersulit, yaitu putaran U pada jalan sempit. Untuk test praktek ini bila gagal tidak ada remedial test langsung seperti test teori. Kita diperbolehkan mengulang setelah 14 hari. Berikut beberapa tips bagi yang akan menempuh ujian praktek SIM C: Ketentuan dalam ujian praktek ini adalah bahwa kaki tidak boleh turun, dan terdiri dari 3 bagian: -Jalan lurus sempit - Jalan membentuk angka 8 yang sangat kecil - Jalan zigzag yang sangat sempit dan sulit. Supaya lancar: - Saat berbelok ambil mepet ke kiri jika akan belok kiri dan sebaliknya. - Gunakan gigi 2 untuk mempermudah pengaturan gas lebih halus. - Pergunakan motor milik anda sendiri agar anda sudah terbiasa dengan motor tersebut. - Khusus untuk zigzag jangan ambil terlalu melebar, ambil arah lurus dan semepet mungkin dengan palang pertama, dan segera belokkan roda depan anda ke arah sebaliknya begitu melewati rintangan pertama. - Jangan pikirkan roda belakang, sebagai gantinya fokus ke roda depan agar dapat melalui rintangan semepet mungkin dan menjaga keseimbangan.

- Pijakan kaki penumpang dilipat supaya tidak menyenggol palang. - Anda dapat membuat latihan sendiri dengan cara membuat 6 buah palang/batu berjarak masing2 1 m lalu cobalah untuk melaluinya secara zigzag tanpa menyenggol palang/batu tersebut.

Untuk test mobil, (agak lupa 2 tahun yang lalu nih) antara lain berhenti di tanjakan, parkir paralel

6. Foto, Sidik Jari, Cetak Kartu Nah untuk tahapan ini juga Polri semakin baik. Proses pengurusan foto, sidik jari dan cetak kartu sangat cepat. Hampir tidak ada waktu untuk menunggu. Rasa-rasanya hari itu jumlah pemohon SIM juga cukup banyak tapi proses tetap bisa berlangsung cepat. Kondisi ini jauh lebih baik dibandingkan saat saya mengurus SIM A padah tahun 2007.

1.2 MEMBUAT SIM KOLEKTIF Jika anda dan rekan-rekan di kantor, sekolah, atau universitas, bahkan di lingkungan tempat tinggal ingin membuat SIM, anda bisa secara kolektif mengajukannya. Syarat dan ketentuannya mudah sekali. Jadi, buat apa berlama-lama, segera kirimkanlah surat pengajuan pembuatan SIM komunitas melalui faksimili Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Berikut ini syarat-syarat yang anda mesti tahu: 1. Mengajukan surat permohonan SIM Kolektif ke Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Up. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya. 2. Jumlah pemohon SIM Komunitas minimal 50 orang. Dengan menyebutkan lokasi pelaksanaan pembuatan SIM serta jumlah yang akan mengurus SIM. 3.Surat harus ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pengurus di RT/RW di kompleks atau perumahan. 4. Menyediakan tempat yang cukup luas karena petugas harus membawa tiga kendaraan sejenis bus ke lokasi. Satu Bus untuk ujian teori, bus lainnya membawa peralatan praktik SIM. 5. Bagi Pemohon Pembuatan SIM baru harus mengikuti ujian namun bagi pemohon yang akan memperpanjang SIM, cukup melampirkan KTP sesuai identitas di SIM. 6. Waktu pelaksanaan pada jam kerja yakni pukul 08.00-16.00. 7. Jika anda masih mengalami kendala dan kurang jelas silahkan menghubungi Traffic Management Center Polda Metro Jaya di 021-5276001 atau fak 021-5275090.

BAB V. Cara Mudah Buat SIM dengan Online Setelah melakukan ujicoba internal, Satlantas Polresta Balikpapan segera membuka layanan SIM Online untuk para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) baru atau yang ingin memperpanjang SIM. Rangkaian perangkat komputer juga fasilitas lainnya sudah dipersiapkan dan sudah saling terhubung. Mulai dari loket penelitian kroscek data hingga loket pencetakan SIM, nantinya terhubung melalui jaringan internet hingga ke Mabes Polri. Kapolresta Balikpapan AKBP A Rafik didampingi Kanit Regident Satlantas Polresta Balikpapan Ipda Syarifah Nurul mengatakan pembukaan layanan SIM Online rencananya dimulai pekan depan. “Saat ini semua sudah terhubung. Kita tinggal mengaktifkan saja. Tetapi ada satu alat lagi yang belum sinkron dan rencananya akan kami selesaikan hari ini juga. Sehingga kalau semuanya siap, awal pekan depan layanan ini sudah running,” ujar Nurul, Sabtu (12/3/2011). Dengan layanan SIM online, menurut Nurul, pembuatan atau perpanjangan SIM menjadi lebih efisien dan efektif. Karena data pemohon SIM sudah terinput secara komputerisasi mulai dari loket pendataan (loket II). Sehingga untuk seterusnya, petugas tinggal meng-entry nama saja atau nomor register saja.

Pemohon SIM juga akan dikenalkan dengan sistem pendataan dan ujian SIM yang serba komputerisasi juga. Seperti untuk sidik jari, kalau sebelumnya sidik jari menggunakan tinta hitam, untuk sistem online tidak lagi menggunakan tinta. Cukup menempelkan jari-jari di alat khusus (mirip mesin scan), maka sidik jari akan terdata di dalam komputer. Begitu juga dengan tanda tangan. Tersedia alat untuk tanda tangan yang juga langsung terhubung ke komputer.dikutio dari tribunnews

BAB VI. Membuat SIM di mobil keliling

Pelayanan SIM sekarang dapat dinikmati dengan menghampiri Mobil SIM Keliling atau memanggil Motor SIM Keliling khusus di wilayah hukum POLDA METRO JAYA (Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya). Jika ingin mengetahui keberadaan SIM keliling dapat menghubungi nomor berikut : • • •

(021) 544 - 6363 (021) 544 - 6362 (021) 527 – 6001

Ini pengalaman saya memperpanjang SIM di mobil keliling. Bulan Maret 2007 SIM saya akan habis masa berlakunya. Kebetulan sebelumnya saya pernah mendengar tentang mobil SIM keliling. Kemudian saya mencari di internet untuk mengetahui keberadaan mobil SIM keliling ini. Mobil SIM keliling ini memang selalu berpindah ke berbagai tempat untuk melayani perpanjangan SIM. Ternyata untuk mengetahui keberadaan mobil SIM keliling ini caranya sangat mudah. Kita tinggal SMS saja ke 1717 dengan mengirim pesan " Jadwal mobil SIM keliling " . Beberapa menit kemudian ada SMS balasan yang isinya tentang lokasi keberadaan mobil keliling. Di SMS balasan itu disebutkan beberapa lokasi seperti di Glodok, Mal Artha Gading, Kampung Melayu, Mal Ambasador dan jalan Panjang (depan SPBU). Tentu saja saya memilih lokasi yang terdekat dengan rumah saya yaitu di jalan panjang pos pengumben yang letaknya di jembatan baru seberang SPBU baru . Tanggal 21 Februari 2007 Setengah delapan saya berangkat dari rumah saya. Lima belas menit kemudian saya tiba di lokasi yang dimaksud. Ternyata di lokasi itu sudah berjejer puluhan orang yang sudah mengantri untuk memperpanjang SIM padahal mobil SIM keliling belum juga tiba di tempat itu. Saya langsung mengantri kira-kira posisi saya di urutan 40 an. Saya salut dengan orang-orang ini karena tanpa ada petugas yang mengawasi mereka sudah tertib antri mengatur dirinya sendiri. Kebetulan tempat itu juga ada sisa jalan yang luas untuk parkir motor maupun mobil. Hanya saja karena berada di atas

jembatan yang di bawahnya merupakan kali maka kita bisa melihat tumpukan sampah di kali itu. Tapi untung saja bau sampahnya tidaklah terlalu menyengat sehingga tidak mengganggu saya yang sedang mengantri. Jam setengah sembilan akhirnya mobil SIM keliling pun tiba. Petugas segera membuka loket memasang tenda kecil dan merapihkan beberapa meja dan bangku di dekat mobil SIM keliling.

Ada beberapa syarat yang harus dimiliki oleh orang yang mengajukan perpanjangan SIM. Syaratnya antara lain: • • • • • • •

SIM tidak boleh habis kadaluarsanya lebih dari setahun. SIM harus terbitan Jakarta karena mobil SIM di daerah itu hanya khusus untuk melayani SIM Jakarta. Hanya SIM A dan C. Membawa SIM asli. Kalau untuk kehilangan harus disertai surat tanda kehilangan dari polisi. Membawa fotokopi KTP yang masih berlaku (kalau mengurus 2 SIM berarti 2 fotokopy KTP) Membeli Formulir @100.000. JAngan lupa membawa pulpen untuk mengisi formulir.

Pertama antrian adalah untuk membeli formulir dengan menyerahkan syarat-syarat tadi. Saya membeli 2 formulir untuk SIM A dan C dengan membayar Rp200.000 untuk keduanya. Kita juga diberikan formulir berwarna kuning untuk kartu asuransi. Di formulir itu kita disuruh mengisi nama, alamat, telp, tgl lahir, tinggi badan, nama ayah, nama ibu dll. Kemudian formulir dikumpulkan ke petugas disitu. Kita tunggu sampai nama kita dipanggil untuk difoto. Formulir yang disediakan di mobil keliling itu ternyata hanya ada 60 formulir sehingga untuk orang yang tidak kebagian terpaksa akan ditolak dan dipersilakan datang keesokannya. Jadi siapa cepat dia dapat. Ada yang bercerita sesama antrian bahwa dia sudah tiga kali mengantri di tempat itu baru giliran yang ketiga ini baru dia dapat. Karena itu sebaiknya datang pagi-pagi sekali agar tidak kehabisan formulir. Menunggu panggilan difoto sangatlah lama karena saya berada diurutan 40. Satu orang prosesnya adalah 10 menit. Kalau anda nanti ingin memperpanjang SIM di mobil keliling jangan lupa membawa payung, makanan snack dan minuman agar tidak terlalu lelah menunggu. Payung dibawa untuk jaga-jaga kalau hujan karena disitu hanya terdapat tenda kecil yang cukup untuk hanya beberapa orang saja.. Setelah beberapa lama akhirnya nama saya dipanggil. Kemudian saya masuk ke mobil yang ber-ac itu. Kemudian saya disuruh duduk untuk melihat cermin yang memantulkan tulisan dari papan lampu untuk tes mata. Saya disuruh menyebut beberapa angka dan huruf yang tertera disitu. Juga ada warna hijau dan merah untuk tes warna. Tulisan dan hurufnya sangat jelas sehingga tes itu tidak memakan waktu lama saya sudah dapat menyelesaikannya. Setelah itu saya disuruh tanda tangan di sebuah kertas kecil. Kemudian saya pindah ke tempat duduk disebelahnya untuk difoto. Petugas menanyakan beberapa hal untuk mempertegas isi formulir kita seperti nama dll agar tidak salah. Kemudian saya difoto dan disuruh menempelkan jempol kanan dan kiri ke sebuah alat. Saya difoto dua kali satu untuk SIM A dan satu lagi untuk SIM C. Setelah selesai saya disuruh mengecek tampilan SIM saya di monitor komputer. Setelah dirasa benar saya kemudian keluar untuk menunggu kartu SIM saya. Tidak lama menunggu beberapa menit kemudian saya dipanggil dan menerima 2 kartu SIM dan satu kartu asuransi. Akhirnya selesai

sudah saya memperpanjang SIM. Waktu sudah menunjukkan pukul 12.00 , Saya segera pulang. Saya pikir ini adalah salah satu pelayanan yang bagus dari polantas untuk mempermudah masyarakat dalam menguirus SIM. Mungkin masih ada kekurangan tapi saya yakin kedepannya akan lebih baik lagi. Sukses selalu Polisi Indonesia.

BAB V11.SIM HILANG Cara memproses pembuatan sim yang Hilang

SIM ANE YANG HILANG ITU SIM C Lokasi Pembuatan di : Daan Mogot KM 11 (satpas Kantor Khusus Pembuatan SIM) Jika kehilangan SIM… Hal-hal yang perlu di siapkan : 1. Membuat surat kehilangan di Pos POLISI terdekat Itu sekitar Rp. 10.000,- (ongkos ketik Pak Polisi) Maaf ya Pak 2. Foto Kopi KTP sebanyak 2 Lembar Rp. 1000 Bawa KTP Asli.. 3. Foto Kopi SIM sebanyak 2 Lembar Rp. 1000 4. Foto Kopi Surat Keterangan Hilang 1Lembar dari Pos Polisi Rp.500 Terus kalo udah di siapin semuanya agan-agan sekalian yang berada di JAKARTA bisa langsung ke alamat Jl.Daan Mogot KM 11 Jakarta Barat… Terus kalo sudah sampai di tempat tujuan :

1. Membuat Surat Keterangan Sehat (Rp.20.000) (Kalo dari parkiran Lokasi ada di Kantin PUJASERA SATPAS) 2. Membeli Formulir Di Bank BRI satpas (Rp. 60.000 untuk form. Hilang/Perpanjang) Setelah itu Ke Loket Formulir dan serahkan bukti pembayaran dari Bank BRI Untuk mendapatkan formulir… Isi formulir sesuai dengan KTP.. 3. Ke Ruang Arsip Untuk pemrosesan SIM di Lantai 2… dikenakan biaya (Rp.30.000) 4. Ke Ruang Loket Pengurusan SIM Hilang di Lantai 1 …dikenakan (Rp.20.000) 5 Langsung cari tempat foto dari loket 23-25 yang kosong untuk segera di foto…(tidak bayar) Ke Loket 30 untuk pengambilan SIM baru juragan… update gan lupa nyamtumin Untuk di loket bayar Rp.5000 TOTAL SEMUA : Kurang Lebih Rp.150.000,-

BAB. V11 Anggapan masyarakat tentang polisi lalu lintas Masih adakah budaya suap, pelicin, uang terimakasih dan sebagainya? Harus diakui, selama masih banyak orang kita yang berupaya mencari jalan pintas, ingin cepat selesai maka kesempatan itu pasti ada. Bersama saya kemarin cukup banyak peserta dari lembaga kursus mengemudi atau yang didampingi dengan petugas tertentu. Biaya yang dibutuhkan berkisar SIM C: 200-300ribu (all in, tinggal foto dan sidik jari) SIM A: 450-500ribu (all in, tinggal foto dan sidik jari) SIM A via kursus: 500-700ribu Perujian, SIM C: 50-100ribu (semisal gagal di teori saja, atau gagal di praktek saja) Perujian, SIM A: 200-300ribu (semisal gagal diteori saja, atau gagal di praktek saja) Untuk masalah ini kita tidak bisa menyalahkan Polri saja, tapi karena permintaan ini datang dari masyarakat kita juga. Menurut pendapat saya, kalau pertimbangannya waktu pengurusan rasanya ini bukan masalah lagi ya, karena prosesnya relatif lebih cepat sekarang. Ada sebagian pelanggar peraturan memilih untuk menyuap polisi dengan uang berlipat-lipat dari denda yang akan dijatuhkan karena adanya anggapan bahwa mengurus tilang itu sangatlah sulit. Bila penyuapan ini terbukti maka bisa membuat polisi dan penyuap dihukum penjara karena menyuap polisi/pegawai negeri adalah sebuah perbuatan melanggar hukum.

Ketentuan Pidana Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah Kendaraan Bermotor yang dikemudikan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) (Pasal 288 ayat (2) UU No.22 Tahun 2009). Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) (Pasal 281 UU No.22 Tahun 2009).

Kecenderungan untuk menyuap polisi/sidang Ada sebagian pelanggar peraturan memilih untuk menyuap polisi dengan uang berlipat-lipat dari denda yang akan dijatuhkan karena adanya anggapan bahwa mengurus tilang itu sangatlah sulit. Bila penyuapan ini terbukti maka bisa membuat polisi dan penyuap dihukum penjara karena menyuap polisi/pegawai negeri adalah sebuah perbuatan melanggar hukum.

Polisi yang memberhentikan pelanggar wajib menyapa dengan sopan serta menunjukan jati diri dengan jelas. Polisi harus menerangkan dengan jelas kepada pelanggar apa kesalahan yang terjadi, pasal berapa yang telah dilanggar dan tabel berisi jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar. Pelanggar dapat memilih untuk menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, kemudian membayar denda di BRI tempat kejadian dan mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian, atau menolak kesalahan yang didakwakan dan meminta sidang pengadilan serta menerima slip merah. Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat, pada waktu yang telah ditentukan (biasanya 5 sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran).

Tilang menurut UU 22/2009 Mulai Bulan Mei 2009, UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009 "TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN" diberlakukan menggantikan UU 14 / 1992

Bagaimana pengurusan SIM di daerah? Tahun 2005 saya mengurus SIM di Cirebon. Sebenarnya dibandingkan pengurusan SIM di Jakarta, proses pengurusan SIM di Cirebon sudah jauh lebih baik. Mungkin karena volume pemohon SIM tidak setinggi di Jakarta.

BAB V11. Bikin SIM Internasional, Harga Resmi Rp 250 Ribu

Jakarta - Membuat SIM Internasional lebih murah dan cepat, kenapa tidak? Paling tidak itu tercermin saat kita mendatangi ke bagian SIM Internasional (Bagian Regident) Lantai 3 kantor Korps Lalu Lintas POLRI di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan.

Setelah menyerahkan syarat-syarat yang ditentukan, esok harinya sudah bisa datang lagi untuk mengambil SIM Internasional yang berdurasi selama 1 tahun ke depan. Tak hanya itu, biaya yang dikenakan juga relatif murah yakni Rp 250 ribu. Atau hampir murah seratus persen dibanding masih diurus ke kantor PP IMI (Ikatan Motor Indonesia) terakhir, yaitu Rp 475 ribu. "Untuk menetapkan biaya Rp 250 ribu, telah digodok tim dari POLRI, Kemenhumkam dan PU. Itu setelah

melalui kajian mendalam, dan dana dari SIM Internasional itu akan masuk ke PNBP alias Penerimaan Negara Bukan Pajak," ujar Brigadir Jenderal Pol Drs. Didik Purnomo, Waka Korps Lalu Lintas POLRI. Menurut Didik, pengelolaan SIM Internasional di bawah POLRI itu menjalankan UU Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Tepatnya sesuai Pasal 85 ayat 5. "Kalau pengurusan SIM Internasional ke POLRI itu karena sekaligus untuk menyinkronisasi kepemilikan SIM nasional yang juga di bawah POLRI. Ini juga untuk data base sehingga mempermudah pencarian nama pengemudi baik ketika di Indonesia maupun saat lagi di luar negeri," kata Didik. Seperti diketahui, warga Negara Indonesia yang bepergian, sekolah atau bekerja di luar negeri dan dimungkinkan mengendara mobil, diwajibkan memiliki SIM Internasional. SIM itu berlaku hanya untuk satu tahun dan selanjutnya bisa diperpanjang. Hanya saja bedanya setelah diurus POLRI, yang bersangkutan harus datang sendiri tidak boleh diwakilkan atau melalui biro jasa. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari penyalahgunaan SIM Internasional kepada orang yang tidak berkompeten. Juga guna menghindari percaloan. "Toh, prosesnya mudah, cepat dan murah. Kami akan menerima Anda dengan penuh senyum dan pelayanan yang profesional," ujar Jenderal Polisi kelahiran Lamongan, Jawa Timur ini. Meski begitu, lanjut Didik, POLRI terus meningkatkan pelayanan dan kemasan SIM Internasional menjadi lebih baik lagi. Kalau saat ini masih dalam bentuk buku biasa, ke depan akan disesuaikan tak ubahnya seperti paspor yang rapi.

"Ya, terasa lebih simple aja. Ini yang diperlukan masyarakat. Apalagi kepemilikan SIM Internasional ini sangat penting mengingat bidang kerja saya di Amerika nanti memaksa saya harus mengendara mobil setiap saat," ujar Hugi Prayoga, salah satu pengguna SIM Internasional.

Syarat Bikin SIM Internasional Apa yang perlu disiapkan untuk mengurus SIM Internasional? Yakni membawa KTP/KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) yang masih berlaku dan masa berlakunya 5 tahun asli dan fotocopy sebanyak 1 lembar. Juga SIM Nasional Indonesia yang masih berlaku asli dan fotocopy 1 lembar. Lalu, paspor yang masih berlaku asli dan fotocopi satu lembar. Membawa foto berwarna terbaru ukuran 4x6 dengan latar belakang warna biru sebanyak 3 lembar menggunakan blazer (wanita) dan menggunakan kemeja dan jas berdasi (laki-laki).

Membayar administrasi SIM Internasional Rp 250 ribu sesuai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dilampiri meterai Rp 6.000. Bagi warga negara asing staf kedutaan yang mempunyai Kitab atau KTP melampirkan surat rekomendasi dari kedutaan. Serta mengisi formulir pendaftaran dengan tanda tangan dan sidik jari. "Yang perlu diperhatikan juga, pemohon wajib datang sendiri dan tidak bisa diwakilkan. Untuk SIM Internasional ini, proses hanya 2 hari langsung jadi," janji Didik Purnomo lagi. (mobil.otomotifnet.com)

BAB V111. Perkembangan bikin SIM ke depan Polisi akan segera meluncurkan sistem tilang model baru untuk memotong birokrasi sekaligus menekan suap dilapangan. Dalam tilang model baru ini, si pelanggar hanya diberikan tanda bukti tilang, sedangkan SIM atau STNK tidak disita petugas. Dengan menggunakan jaringan komputerisasi dan bekerjasama dengan sejumlah bank di Indonesia, pelanggar cukup membayar tilang melalui ATM, Internet banking bahkan SMS banking. Tapi, jika dalam batas waktu tertentu pelanggar tidak membayar denda polisi akan melakukan pemblokiran nomor kendaraan tersebut. Dan yang sanksi yang lebih tegas, jika dalam waktu tertentu denda tilang belum dibayar tapi yang bersangkutan kembali melanggar, polisi berhak melakukan penyitaan kendaraan tersebut. Ide dan gagasan penerapan model tilang baru diperkenalkan oleh Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Prof Dr Irjen Pol Farouk Muhammad dalam sebuah seminar dan lokakarya "Uji Coba Penyederhanaan Sistem Tilang" di Bogor pada 8 Desember 2004 .Seminar ini juga dihadiri pejabat dari kehakiman dan kejaksanan serta kalangan perbankan. Sangat disayangkan tilang model baru ini sampai saat ini belum juga dioperasikan oleh pihak Polri.

BAB VVV. KESIMPULAN SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah suatu dokumen yang menandakan bahwa seseorang telah dinyatakan mampu untuk mengemudikan suatu kendaraan bermotor oleh pihak Kepolisian. Biasanya SIM atau dalam bahasa inggrisnya adalah driving licence biasanya berbentuk kartu yang dapat dengan mudah disimpan serta dibawa ke manapun sang pemilik pergi. Surat Izin Mengemudi di Indonesia terdapat dua (2) jenis (Pasal 77 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009)  Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor perseorangan 

Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum

Ada beberapa syarat yang harus dimiliki oleh orang yang mengajukan perpanjangan SIM. Syaratnya antara lain: • • • • • • •

SIM tidak boleh habis kadaluarsanya lebih dari setahun. SIM harus terbitan Jakarta karena mobil SIM di daerah itu hanya khusus untuk melayani SIM Jakarta. Hanya SIM A dan C. Membawa SIM asli. Kalau untuk kehilangan harus disertai surat tanda kehilangan dari polisi. Membawa fotokopi KTP yang masih berlaku (kalau mengurus 2 SIM berarti 2 fotokopy KTP) Membeli Formulir @100.000. JAngan lupa membawa pulpen untuk mengisi formulir.

Daftar Pustaka Kaskusnews

Ditlantas Polri – Forum SIM, Ditlantas Polri – Biaya SIM Diposkan oleh Muhammad Fakhrial Zld http://alixwijaya.com/2008/tips-cara-memperpanjang-sim-mudah-murah-dancepat.html#ixzz1PYBO74qc