Peraturan Jurusan Fisika tahun 2007 - Fisika Universitas Padjadjaran

18 downloads 2914 Views 677KB Size Report
1. Jurusan ini bernama Jurusan Fisika Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan ... Studi Fisika Terapan (D3) dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi No.
PEDOMAN PENYELENGGARAAN JURUSAN FISIKA

FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM

UNIVERSITAS PADJADJARAN JATINANGOR 2007

Kata Pengantar

Puji syukur Kami panjatkan kehadirat Tuhan yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang dengan selesainya penulisan dokumen Pedoman Penyelenggaraan Jurusan Fisika 2007−2010, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Universitas Padjadjaran. Pedoman ini digunakan sebagai acuan pelaksanaan kegiatan Jurusan dan Program Studi dalam empat tahun mendatang. Proses penyusunan Pedoman Penyelenggaraan Jurusan Fisika 2007−2010 dilaksanakan melalui beberapa tahapan pembahasan yang melibatkan seluruh sivitas akademika Jurusan Fisika, lokakarya dan disahkan melalui rapat Majelis Jurusan. Pedoman Penyelenggaraan Jurusan Fisika 2007−2010 merupakan perubahan dari Pedoman Penyelenggaraan Jurusan Fisika 2003−2007 dan pengembangan kegiatan yang sesuai dengan isuisu internal serta eksternal pendidikan tinggi dalam empat tahun mendatang. Kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak, khususnya kepada anggota Majelis Jurusan dan segenap sivitas akademika Jurusan Fisika atas partisipasi dan sumbangan pemikirannya selama penyusunan Pedoman Penyelenggaraan Jurusan Fisika 2007−2010 ini. Mudah-mudahan Pedoman Penyelenggaraan Jurusan Fisika 2007−2010 ini bermanfaat bagi perkembangan dan kemajuan Jurusan Fisika.

Jatinangor, Agustus 2007 Ketua Jurusan

Dr. rer. nat. Ayi Bahtiar NIP. 132169935

1    

Daftar Isi Hal Kata Pengantar

1

Daftar Isi

2

Bab I

MUKADIMAH

4

Bab II Bab III

KETENTUAN UMUM JATI DIRI Pasal 1 Nama dan Tempat Kedudukan

5 6 6

Pasal 2

Asas

6

Pasal 3

Visi, Misi, Tujuan, Sasaran dan Strategi

6

Bab IV

Bab V

Bab VI

Bab VII

TUGAS DAN JENIS PENDIDIKAN

8

Pasal 4

Tugas Pokok

8

Pasal 5

Jenis Pendidikan

8

ORGANISASI

9

Pasal 6

Struktur Organisasi

9

Pasal 7

Klasifikasi Rapat

9

Pasal 8

Jurusan

10

Pasal 9

Pengangkatan dan Pemberhentian Ketua dan Sekretaris Jurusan

10

Pasal 10

Serah Terima Jabatan Ketua dan Sekretaris Jurusan

12

Pasal 11

Program Studi

13

Pasal 12.

Serah Terima Jabatan Pimpinan Program Studi

13

Pasal 13

Laboratorium

13

Pasal 14

Perpustakaan Jurusan

15

Pasal 15

Tenaga Kependidikan

15

Pasal 16

Kelompok Tenaga Pendidik Luar Biasa (LB)

16

UNSUR NON STRUKTURAL

16

Pasal 17

Kelompok Bidang Keahlian (KBK)

16

Pasal 18

Majelis Jurusan

17

Pasal 19

Himpunan Mahasiswa

17

Pasal 20

Alumni

18

TUNJANGAN JABATAN

18

Pasal 21

18

Tunjangan Jabatan Pengelola Jurusan dan Program Studi

2    

Bab VIII

Bab IX

Bab X

Bab XI Bab XII

PROGRAM KERJA

19

Pasal 22

Program Kerja

19

Pasal 23

Evaluasi Program Kerja

19

PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

20

Pasal 24

Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan

20

Pasal 25

Kurikulum

20

PEMBINAAN SUMBER DAYA MANUSIA

20

Pasal 26

Pembinaan Sumber Daya Manusia

20

Pasal 27

Studi Lanjut

21

Pasal 28

Pelatihan atau Magang untuk Dosen dan Staf non Akademik

21

Pasal 29

Klasifikasi Seminar

21

Pasal 30

Bantuan Untuk Seminar Nasional/Internasional

22

Pasal 31

Bantuan Publikasi

22

PERATURAN TAMBAHAN

22

Pasal 32

22

PERUBAHAN PEDOMAN PENYELENGGARAAN JURUSAN

23

Pasal 33

23

3    

PEDOMAN PENYELENGGARAAN JURUSAN FISIKA FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM UNIVERSITAS PADJADJARAN

Bab I MUKADIMAH Perguruan tinggi adalah pusat penyelenggaraan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni guna mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam mencapai tujuan nasional seperti termaktub dalam pembukaan Undang Undang Dasar 1945. Universitas Padjadjaran sebagai salah satu perguruan tinggi negeri berkewajiban mengemban tujuan di atas dengan konsentrasi seperti dalam visi, misi, tujuan dan sasaran serta Pola Ilmiah Pokok (PIP) Unpad. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam adalah bagian dari Universitas yang berkewajiban mensukseskan visi, misi, PIP tersebut dalam bidang yang berkaitan dengan ilmu matematika dan ilmu pengetahuan alam yang dituangkan dalam Rencana Strategis 2006−2010. Jurusan Fisika adalah bagian dari Fakultas yang berkewajiban mensukseskan Rencana Strategis Fakultas 2006−2010 dalam bidang yang berkaitan dengan fisika dan terapannya. Keberhasilan menjalankan kewajiban tersebut sangat ditentukan oleh beberapa faktor, diantaranya adalah kemampuan dalam pengelolaan sumber daya secara optimal. Kemampuan tersebut memerlukan berbagai piranti, seperti seperangkat tatanan kerja, norma, dan organisasi, yang dapat dijadikan sebagai pijakan bertindak dan pengembangan. Untuk itu disusunlah Pedoman Penyelenggaraan Jurusan Fisika 2007−2010.

4    

Bab II KETENTUAN UMUM Dalam Pedoman Penyelenggaraan Jurusan Fisika ini, yang dimaksud dengan: 1. Unpad adalah Universitas Padjadjaran. 2. FMIPA adalah Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Unpad. 3. Fakultas adalah FMIPA. 4. Jurusan adalah Jurusan Fisika FMIPA, Unpad. 5. Ketua Jurusan adalah Ketua Jurusan Fisika FMIPA, Unpad. 6. Sekretaris Jurusan adalah Sekretaris Jurusan Fisika FMIPA, Unpad. 7. Program Studi adalah Program Studi Fisika (S1), Program Studi Terapan (D3) dan Program Studi Fisika Kelas Khusus (S1 Ekstensi). 8. Ketua Program Studi adalah Ketua satuan terkecil penyelenggara pendidikan yang bertanggung jawab kepada Ketua Jurusan. 9. Ketua Jurusan Fisika merupakan ex-officio Ketua Program Studi Fisika S1. 10. Sekretaris Program Studi adalah pelaksana koordinasi kegiatan kemahasiswaan. 11. Dosen adalah Staf Pengajar tetap Jurusan Fisika FMIPA, Unpad. 12. Dosen LB (Luar Biasa) adalah Staf Pengajar tidak tetap Jurusan Fisika FMIPA, Unpad. 13. Dosen Aktif adalah dosen yang tidak sedang mengikuti pendidikan program S2, S3 atau program lain yang melebihi masa 6 (enam) bulan di luar kota Bandung. 14. Mahasiswa adalah individu yang secara resmi terdaftar sebagai mahasiswa Jurusan Fisika FMIPA, Unpad. 15. Sivitas Akademik adalah Dosen dan Mahasiswa Jurusan Fisika FMIPA, Unpad. 16. Dekan adalah Dekan FMIPA, Unpad. 17. Rektor adalah Rektor Unpad. 18. Dikti adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. 19. Menteri adalah Menteri Pendidikan Nasional. 20. Kegiatan formal adalah kegiatan kedinasan atau kegiatan yang berkaitan dengan Jurusan Fisika FMIPA, Unpad. 21. Pedoman Jurusan adalah buku Pedoman Penyelenggaraan Jurusan Fisika FMIPA, Unpad

5    

Bab III JATI DIRI Pasal 1 Nama dan Tempat Kedudukan 1.

Jurusan ini bernama Jurusan Fisika Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Padjadjaran yang untuk selanjutnya disebut Jurusan.

2.

Jurusan ini semula bernama Jurusan Fisika FIPPA, Unpad

(Fakultas Ilmu Pasti dan

Pengetahuan Alam, Unpad) didirikan tahun 1959 berdasarkan SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 102233/5 tertanggal 22 Oktober 1959. Berdasarkan SK Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Dikti No. 217/DIKTI/Kep/96 tertanggal 11 Juli 1996, Jurusan Fisika memiliki 3 program studi yaitu Program Studi Fisika (S1). Izin penyelenggaraan Program Studi Fisika Terapan (D3) dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi No. 1813/D/T/2001. Program Studi Fisika Kelas Khusus (S1 Ekstensi) dilaksanakan berdasarkan Izin Pembukaan Program Ekstensi dalam Program Studi Fisika FMIPA Unpad berdasarkan SK Dirjen Dikti No. 64/DIKTI/Kep/1999. 3.

Jurusan ini berkedudukan di Bandung dan Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat. Pasal 2 Asas

Jurusan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pasal 3 Visi, Misi, Tujuan, Sasaran dan Strategi A. Visi Menjadi institusi pendidikan yang berkualitas dalam fisika dan terapannya serta berkontribusi dalam pengembangan ilmu. B. Misi 1 Membekali lulusan secara baik dan komprehensif dalam penguasaan fisika dan terapannya, keterampilan berkomunikasi dan berjiwa entrepreneur untuk memasuki pasar kerja dan pendidikan lanjut. 6    

2 Menciptakan iklim kerja kondusif agar terbentuk mutu yang tinggi dalam kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat. 3 Mengembangkan sumber daya untuk menyesuaikan dengan perkembangan sains dan teknologi serta kebutuhan pasar kerja. 4 Membangun kerjasama dan kolaborasi dalam penelitian dan pengembangan dengan institusi lain. C. Tujuan 1. Menghasilkan lulusan yang: 1.1 Menguasai ilmu fisika dan metodologinya dan selalu tanggap terhadap perkembangan ilmu dan teknologi. 1.2 Mampu berpikir dan berinovasi dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. 1.3 Terampil menggunakan komputer dan teknologi informasi 1.4 Bersikap dan berperilaku yang benar, memiliki integritas, motivasi yang tinggi, bersikap terbuka dan memiliki prakarsa untuk membuka jalan menuju kemajuan ilmu dan teknologi. 1.5 Mampu bekerja dalam tim, berjiwa entrepreneur dan beradaptasi dengan lingkungan. 1.6 Mampu melakukan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka peningkatan kualitas hidup masyarakat. 2. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar mampu mengikuti perkembangan sains dan teknologi. 3. Melakukan kerjasama dan kolaborasi dalam penelitian dan pengembangan ilmu dengan institusi dalam dan luar negeri. D. Sasaran 1. Menghasilkan lulusan yang mampu menguasai ilmu fisika dan aplikasinya. 2. Menghasilkan lulusan dengan masa studi tepat waktu. 3. Menghasilkan lulusan dengan masa tunggu kerja yang singkat. 4. Menghasilkan artikel yang dipublikasikan dalam jurnal nasional terakreditasi. 5. Menghasilkan artikel yang dipublikasikan dalam jurnal internasional. 6. Menghasilkan karya yang dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat. 7    

E. Strategi 1. Mereview, mengevaluasi, memodifikasi kurikulum dan proses belajar mengajar untuk mencapai kompetensi lulusan yang dirumuskan dalam MASAK (Motivation, Attitude, Skill, Ability and Knowledge). 2. Meningkatkan kualifikasi sumber daya manusia. 3. Meningkatkan suasana akademik melalui manajemen yang baik dan kepemimpinan yang transparan. 4. Mengembangkan kerjasama untuk penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. BAB IV TUGAS DAN JENIS PENDIDIKAN Pasal 4 Tugas Pokok Untuk mencapai tujuan, Jurusan menjalankan tugas pokok sebagai berikut: 1.

Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam bidang yang berkaitan dengan fisika dan aplikasinya.

2.

Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan lain sepanjang tidak bertentangan dengan norma, peraturan, dan tujuan Jurusan. Pasal 5 Jenis Pendidikan

1.

Pendidikan yang diselenggarakan Jurusan dapat berbentuk pendidikan formal dan non formal dalam bidang yang berkaitan dengan fisika ataupun aplikasinya.

2.

Pendidikan formal dapat terdiri dari: 2.1. Program studi Fisika S1 2.2. Program studi Fisika Terapan D3 2.3. Program studi Fisika Kelas Khusus (S1 Ekstensi)

3.

Pendidikan non formal dapat berbentuk pelatihan atau workshop.

8    

BAB V ORGANISASI Pasal 6 Struktur Organisasi 1.

Untuk mengelola Jurusan dibentuk suatu organisasi yang terdiri dari unsur pengelola dan unsur pendukung.

2.

Unsur pengelola terdiri dari : 2.1. Pimpinan Jurusan terdiri dari Ketua dan Sekretaris Jurusan. 2.2. Pimpinan Program Studi terdiri dari Ketua dan Sekretaris. 2.3. Kepala Laboratorium Pendidikan. 2.4. Pelaksana Administrasi.

3.

Unsur pendukung terdiri dari : 3.1. Majelis Jurusan 3.2. Ketua Kelompok Bidang Keahlian 3.3. Organisasi Kemahasiswaan 3.4. Organisasi Alumni

4.

Skema struktur organisasi terlihat pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari struktur organisasi ini. Pasal 7 Klasifikasi Rapat

1.

Beberapa keputusan penting Jurusan diambil berdasarkan hasil rapat yang diadakan atau diakomodir oleh Jurusan.

2.

Rapat diklasifikasikan atas : 2.1. Rapat Pemilihan calon Ketua dan Sekretaris Jurusan adalah rapat yang diselenggarakan oleh Jurusan dengan mengundang semua dosen tetap atau pihak tertentu sesuai dengan peraturan/kesepakatan. Aturan pemilihan ditentukan oleh Fakultas dan aspirasi rapat jurusan. 2.2. Rapat Istimewa adalah rapat yang diadakan oleh majelis dengan mengundang semua dosen tetap. Rapat ini sah jika dihadiri sedikitnya 2/3 dosen aktif dan putusan rapat sah jika didukung oleh sedikitnya 2/3 suara yang hadir. 9  

 

2.3. Rapat Pleno adalah rapat yang diadakan oleh Jurusan dengan mengundang semua dosen. Rapat ini sah jika dihadiri sedikitnya 60% dosen aktif dan putusan rapat sah jika didukung oleh sedikitnya 60% suara yang hadir. 2.4. Rapat Dosen adalah rapat yang diadakan oleh Jurusan atau majelis dengan mengundang semua dosen. 2.5. Rapat Terbatas adalah rapat yang dihadiri oleh orang tertentu saja. Pasal 8 Jurusan 1.

Jurusan merupakan institusi yang menyelenggarakan dan mengelola semua program studi yang ada di dalam Jurusan.

2.

Jurusan dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu oleh seorang Sekretaris.

3.

Ketua Jurusan adalah pimpinan tertinggi Jurusan yang mewakili Jurusan dalam berbagai kegiatan formal.

4.

Ketua Jurusan bertugas memimpin dan mengelola Jurusan guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

5.

Ketua Jurusan berhak mengatur dan memanfaatkan sumber daya untuk kepentingan Jurusan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan/norma yang berlaku.

6.

Ketua Jurusan dibantu oleh Sekretaris Bidang Akademik dan Sekretaris Bidang Kemahasiswaan.

7.

Sekretaris Jurusan dapat mewakili Ketua Jurusan jika Ketua Jurusan berhalangan.

8.

Tugas-tugas Sekretaris Jurusan mengacu pada Tata Kelola Fakultas.

9.

Ketua Jurusan bertanggung jawab pada Dekan. Pasal 9 Pengangkatan dan Pemberhentian Ketua dan Sekretaris Jurusan

1.

Calon Ketua dan Sekretaris Jurusan dipilih dalam Rapat Pemilihan.

2.

Calon Ketua dan Sekretaris Jurusan terpilih disampaikan Jurusan ke Fakultas.

3.

Ketua dan Sekretaris Jurusan diangkat dan diberhentikan oleh Dekan.

4.

Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Jurusan ditentukan berdasarkan peraturan Unpad.

5.

Ketua dan Sekretaris Jurusan diusulkan untuk diberhentikan dari jabatannya jika: 10  

 

5.1. Telah habis masa jabatannya. 5.2. Berhenti sebagai PNS dengan berbagai sebab. 5.3. Mengikuti pendidikan dengan masa pendidikan satu tahun atau lebih. 5.4. Menduduki jabatan struktural di Instansi Pemerintah. 5.5. Permohonan pengunduran diri dengan alasan yang dapat diterima. 5.6. Terkena hukuman yang ditetapkan oleh pengadilan. 5.7. Dianggap menyimpang dari peraturan yang telah ditetapkan Jurusan 6.

Prosedur usulan pemberhentian Ketua dan Sekretaris Jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagai mana diatur dalam Pasal 5 Butir 5.2 sampai 5.7 adalah: 6.1. Berdasarkan penilaian Majelis Jurusan, Ketua Jurusan dianggap menyimpang dari peraturan yang telah ditetapkan Jurusan. 6.2. Majelis Jurusan (tanpa perlu izin Pimpinan Jurusan) mengadakan Rapat Istimewa Tahap I yang khusus diperuntukan bagi pembahasan penyimpangan tersebut. 6.3. Jika sebagian besar suara Rapat Istimewa Tahap I menyatakan bahwa dugaan penyimpangan tersebut tidak benar maka Ketua dianggap tidak bersalah, dan proses dihentikan. 6.4. Jika sebagian besar suara Rapat Istimewa Tahap I menyatakan bahwa dugaan penyimpangan tersebut benar maka paling cepat satu minggu setelah Rapat Istimewa Tahap I, Majelis Jurusan melanjutkan ke Rapat Istimewa Tahap II dengan mengundang Ketua Jurusan. 6.5. Rapat Istimewa Tahap II digunakan untuk memberi kesempatan kepada Ketua Jurusan untuk membela diri atas dugaan penyimpangan dengan cara menjelaskan dan menjawab pertanyaan dosen sekitar dugaan penyimpangan. 6.6. Dalam waktu paling cepat satu minggu Majelis Jurusan mengadakan Rapat Istimewa Tahap III untuk pengambilan keputusan mengenai hasil Rapat Istimewa Tahap II. Keputusan yang diambil dapat berupa tidak bersalah atau teguran atau pemberhentian atau sanksi lainnnya. 6.7. Usul pemberhentian Ketua Jurusan diajukan ke Fakultas oleh Majelis Jurusan dengan mencantumkan hasil Rapat Istimewa Tahap III dan daftar hadir peserta rapat. 6.8. Jika Rapat Istimewa Tahap III tidak memenuhi kuorum maka rapat tersebut dapat diulang sekali lagi paling cepat satu minggu. 11  

 

6.9. Jika Rapat Istimewa Tahap III ulangan ini gagal, maka rapat dapat dilanjutkan menjadi Rapat Dosen yang sifatnya tidak dapat menjatuhkan sanksi pemberhentian Ketua Jurusan. 7.

Prosedur usulan pemberhentian Sekretaris Jurusan sama dengan prosedur usulan pemberhentian Ketua Jurusan. Pasal 10 Serah Terima Jabatan Ketua dan Sekretaris Jurusan

1.

Serah terima jabatan Ketua dan Sekretaris Jurusan dilakukan paling lambat dua bulan setelah: 1.1. Berakhirnya masa Jabatan Ketua/Sekretaris Jurusan dan 1.2. Menerima Surat Keputusan pemberhentian Ketua/Sekretaris Jurusan , Ketua/Sekretaris Jurusan lama harus menyerahkan jabatan Ketua/Sekretaris Jurusan kepada penggantinya dalam rapat dosen.

2.

Dalam rapat tersebut, Ketua Jurusan Lama: 2.1. Menyampaikan hasil program dan kebijakan Jurusan masa kepemimpinannya. 2.2. Menyerahkan semua aset Jurusan kepada Ketua Jurusan baru secara simbolik.

3.

Semua kegiatan pada Ayat 2 (dua) diringkaskan dalam bentuk dokumen yang setidaknya berisi : 3.1. Kondisi Jurusan saat ini. 3.2. Gambaran umum kegiatan Jurusan. 3.3. Harapan di masa mendatang.

4.

Dokumen tersebut diberikan kepada: 4.1. Ketua dan Sekretaris Jurusan lama. 4.2. Para Pemimpin Program Studi. 4.3. Ketua dan Sekretaris Jurusan baru. 4.4. Ketua dan Sekretaris Majelis Jurusan.

12    

Pasal 11 Program Studi 1.

Program Studi adalah satuan terkecil penyelenggaran Pendidikan Tinggi yang dilengkapi kurikulum untuk menghasilkan lulusan dengan kualifikasi seperti dimaksud dalam Buku Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan FMIPA UNPAD yang terpisah dari Pedoman ini.

2.

Program Studi dikelola oleh seorang Ketua dan oleh seorang Sekretaris.

3.

Dalam pelaksanaan pendidikan, pimpinan Program Studi dibantu oleh Kepala Laboratorium, Staf Administrasi, Laboran, dan Teknisi yang statusnya diatur dalam Pedoman ini.

4.

Ketua dan Sekretaris Program Studi bertugas memimpin dan mengelola Program Studi guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

5.

Tugas Pokok dan Fungsi Ketua dan Sekretaris Program Studi tercantum dalam buku Tata Kelola Fakultas yang terpisah dari Pedoman ini.

6.

Ketua Program Studi bertanggung jawab kepada Dekan Fakultas dan Ketua Jurusan. Pasal 12 Serah Terima Jabatan Pimpinan Program Studi

Serah terima jabatan: 1.

Dilakukan paling lambat satu bulan setelah Ketua/Sekretaris Program Studi menerima Surat Keputusan Pemberhentian dan Ketua/Sekretaris Program Studi Baru menerima Surat Keputusan Pengangkatan sebagai pimpinan Program Studi.

2.

Ketua Jurusan harus mengadakan serah terima pimpinan yang lama dan melantik penggantinya dalam rapat terbatas.

3.

Dihadiri oleh pimpinan Jurusan, Majelis Jurusan dan pihak–pihak lain yang terkait. Pasal 13 Laboratorium

1.

Laboratorium adalah tempat mahasiswa dan/atau dosen melakukan eksperimen.

2.

Laboratorium berupa laboratorium pendidikan bagi mahasiswa untuk melaksanakan praktikum mahasiswa, dan pelayanan.

3.

Jumlah laboratorium disesuaikan dengan kebutuhan masing–masing Program.

4.

Tiap Laboratorium dipimpin oleh Kepala Laboratorium. 13  

 

5.

Calon Kepala Laboratorium diajukan oleh Ketua Jurusan berdasarkan pertimbangan Ketua Program Studi.

6.

Kepala Laboratorium diangkat dan diberhentikan oleh Dekan berdasarkan usulan dari Ketua Jurusan.

7.

Jika diperlukan, suatu Laboratorium mempunyai laboran ataupun teknisi yang jumlahnya ditentukan berdasarkan kebutuhan Laboratorium.

8.

Laboran dan teknisi diusulkan ke Fakultas oleh Ketua Jurusan berdasarkan pertimbangan Ketua Program Studi.

9.

Laboran dan teknisi diangkat dan diberhentikan melalui Surat Keputusan dari Universitas berdasarkan usulan Ketua Jurusan.

10. Laboran atau teknisi bertugas membantu Kepala Laboratorium dalam melaksanakan tugas operasional dan kegiatan sehari-hari dan tidak diperkenankan membuat kebijakan. 11. Jika Kepala Laboratorium dinilai tidak dapat melaksanakan tugasnya, maka Ketua Jurusan dapat menon-aktifkan dan mengusulkan pemberhentian dengan mempertimbangkan pendapat Majelis Jurusan dan Ketua Program Studi. 12. Tugas Kepala Laboratorium mencakup: 12.1 Membuat perencanaan untuk persiapan praktikum atau eksperimen. 12.2 Menyelenggarakan kegiatan praktikum atau eksperimen. 12.3 Membuat dan mengembangkan modul praktikum. 12.4 Mengevaluasi dan mengembangkan jenis praktikum. 12.5 Mengevaluasi dan mengembangkan proses PBM di laboratorium. 12.6 Menginventarisasi sarana dan prasarana laboratorium. 12.7 Mengelola dan mengembangkan sumber daya laboratorium. 13. Dalam menjalankan tugasnya Kepala Laboratorium bertanggung jawab kepada Ketua Jurusan.

14    

Pasal 14 Perpustakaan Jurusan 1.

Jika dianggap perlu, Jurusan dapat mengadakan perpustakaan Jurusan.

2.

Perpustakaan Jurusan merupakan tempat yang memfasilitasi dosen dan mahasiswa untuk belajar mandiri, mendapatkan sumber bacaan akademik dan informasi lain guna menunjang kelancaran studi, karir dan penelitian.

3.

Perpustakaan dikelola oleh pegawai yang ditugaskan oleh Fakultas.

4.

Tugas pokok pegawai Perpustakaan Jurusan mencakup: 4.1. Mengelola dan bertanggung jawab atas aset/sumber daya perpustakaan. 4.2. Mencari alternatif untuk menarik minat mahasiswa memanfaatkan Perpustakaan Jurusan. 4.3. Tugas-tugas lain yang masih dalam lingkup Perpustakaan Jurusan.

5.

Dalam menjalankan tugasnya, pegawai perpustakaan di bawah pengawasan Ketua Jurusan. Pasal 15 Tenaga Kependidikan

1. Tenaga kependidikan adalah kelompok orang yang ditugaskan oleh Fakultas untuk menjalankan semua kegiatan administrasi di Program Studi dan Jurusan yang mencakup: 1.1. Pelaksana Administrasi 1.2. Pelaksana Perpustakaan 1.3. Laboran dan Teknisi 1.4. Pelaksana Kebersihan 2. Tugas Pelaksana Tenaga Kependidikan Program Studi mencakup: 2.1. Administrasi Akademik: persiapan dan pelaksanaan PBM, pengumpulan nilai, administrasi tugas akhir. 2.2. Administrasi Kepegawaian: surat-menyurat, membantu dosen dan karyawan dalam kenaikan pangkat dan sertifikasi. 2.3. Administrasi Umum: inventarisasi barang/fasilitas program, menyediakan kebutuhan operasional harian, menjaga sarana dan prasarana program. 3. Pelaksana Administrasi Program Studi/Jurusan dipimpin oleh Kepala Tata Usaha yang diangkat dan diberhentikan oleh Dekan. 15    

4. Dalam menjalankan tugasnya, Kepala Tata Usaha di bawah koordinasi dan arahan Ketua Jurusan dan Ketua Program Studi. 5. Jika Kepala Tata Usaha Program dinilai tidak dapat melaksanakan tugasnya, maka Ketua Jurusan dapat mengusulkan pergantian.

Pasal 16 Kelompok Tenaga Pendidik Luar Biasa (LB) 1.

Kelompok tenaga pendidik LB adalah kelompok staf pengajar tidak tetap yang diusulkan oleh Jurusan ke Fakultas.

2.

Pengusulan tenaga pendidik LB berdasarkan kebutuhan PBM. BAB VI UNSUR NON STRUKTURAL Pasal 17 Kelompok Bidang Keahlian (KBK)

1.

KBK adalah kelompok dosen yang mendalami suatu bidang tertentu dalam fisika atau bidang yang berkaitan dengan fisika dan terapannya.

2.

KBK dipimpin oleh seorang Ketua yang merangkap anggota.

3.

Lima orang dosen dapat mengajukan KBK baru kepada Ketua Jurusan.

4.

KBK baru disahkan oleh Ketua Jurusan atas pertimbangan Majelis Jurusan.

5.

Keanggotaan KBK seorang dosen dibatasi sampai 2 (dua) KBK.

6.

Ketua KBK harus memberikan laporan kegiatan kepada Ketua Jurusan setiap akhir semester genap.

7.

KBK dapat ditutup oleh Ketua Jurusan berdasarkan kesepakatan Rapat Pleno dengan mempertimbangkan berbagai aspek.

16    

Pasal 18 Majelis Jurusan 1.

Majelis Jurusan merupakan badan normatif dan perwakilan para dosen dan Program Studi pada tingkat jurusan.

2.

Majelis Jurusan terdiri dari 2.1. Lima orang perwakilan dosen yang dipilih oleh kelompok dosen dalam Rapat Pleno yang diselenggarakan oleh Ketua Majelis Jurusan. 2.2. Satu orang wakil dari tiap Program Studi.

3.

Ketua dan Sekretaris Jurusan tidak boleh menjadi anggota Majelis Jurusan.

4.

Paling lambat satu bulan setelah rapat pemilihan anggota Majelis Jurusan, Ketua Majelis Jurusan Lama harus mengadakan rapat serah terima dengan Majelis Jurusan Baru yang disahkan oleh Jurusan.

5.

Majelis Jurusan dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu seorang Sekretaris yang keduanya merangkap sebagai anggota Majelis Jurusan.

6.

Ketua dan Sekretaris Majelis Jurusan dipilih oleh anggota Majelis Jurusan.

7.

Keanggotaan Majelis Jurusan berlaku selama dua tahun dan dapat dipilih lagi selama tidak melebihi dua masa keanggotaan berturut–turut.

8.

Perwakilan program tidak berhak menjadi Ketua Majelis Jurusan.

9.

Tugas pokok Majelis Jurusan mencakup: 9.1. Memberikan pertimbangan pengembangan dan kebijakan akademik program. 9.2. Memberikan pertimbangan norma dan tolok ukur penyelenggaraan pendidikan tingkat Jurusan. Apabila anggota Majelis Jurusan berhalangan tetap, dapat diganti oleh staf dosen yang lain yang dipilih melalui rapat Jurusan. 9.3. Mengevaluasi pimpinan Jurusan atas semua kebijakan dan pelaksanaan tugasnya.

10. Rapat Majelis Jurusan diadakan paling sedikit dua kali dalam satu semester. Pasal 19 Himpunan Mahasiswa 1.

Himpunan Mahasiswa Jurusan Fisika yang untuk seterusnya disebut Himpunan Mahasiswa adalah organisasi kemahasiswaan pada tingkat Program Studi.

17    

2.

Himpunan Mahasiswa adalah organisasi yang diselenggarakan oleh dan untuk mahasiswa Program Studi.

3.

Anggota Himpunan Mahasiswa adalah mereka yang berstatus mahasiswa pada Program Studi yang bersangkutan.

4.

Nama Himpunan Mahasiswa bersifat bebas sepanjang tidak melanggar norma, etika dan peraturan yang berlaku.

5.

Himpunan Mahasiswa adalah unsur non struktural Jurusan atau Program Studi yang merupakan wahana untuk melaksanakan kegiatan ekstra kurikuler dalam rangka pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan, organisasi, kepribadian, dan kecendikiaan.

6.

Hal-hal yang belum diatur dalam pedoman ini akan diterapkan oleh Jurusan dan Program Studi dengan mempertimbangkan aspirasi yang berkembang. Pasal 20 Alumni

1.

Alumni Jurusan Fisika FMIPA Unpad yang untuk seterusnya disebut Alumni adalah lulusan Program Studi yang berada dalam lingkungan Jurusan.

2.

Para alumni dapat bergabung dalam Ikatan Keluarga Fisika yang merupakan bagian dari Ikatan Alumni FMIPA Unpad.

3.

Untuk mengatur jalannya organisasi, Ikatan Alumni dapat membuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD & ART) sendiri, sepanjang tidak bertentangan dengan AD & ART Ikatan Alumni FMIPA, Unpad. Bab VII TUNJANGAN JABATAN Pasal 21 Tunjangan Jabatan Pengelola Jurusan dan Program Studi

Tunjangan Jabatan Pengelola Jurusan (Ketua dan Sekretaris Jurusan), Program Studi (Ketua dan Sekretaris Program Studi) dan Kepala Laboratorium diberikan oleh Unpad berdasarkan Surat Keputusan Dekan.

18    

BAB VIII PROGRAM KERJA Pasal 22 Program Kerja 1.

Program Kerja (Proker) adalah rencana kegiatan program studi yang dilaksanakan untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan dalam Renstra FMIPA.

2.

Proker disusun untuk setiap tahun anggaran.

3.

Tahun anggaran dimulai pada 1 Januari sampai 31 Desember tahun yang sama.

4.

Penyusunan rencana Proker dilakukan sebelum penyusunan anggaran kegiatan untuk tahun anggaran berikutnya.

5.

Penyusunan Proker dilakukan melalui rapat kerja yang melibatkan pengelola Jurusan, pengelola Program Studi, para Kepala Laboratorium dan Majelis Jurusan.

6.

Hasil Proker disosialisasikan kepada seluruh dosen melalui rapat Jurusan.

7.

Penyusunan anggaran kegiatan dilakukan setelah penyusunan Proker dan paling lambat 6 bulan sebelum anggaran tahun berikutnya dimulai.

8.

Hasil penyusunan anggaran kegiatan selanjutnya diusulkan oleh Jurusan ke Fakultas. Pasal 23 Evaluasi Program Kerja

1.

Evaluasi Proker dilakukan setiap tiga bulan melalui rapat Jurusan yang dihadiri oleh pengelola Jurusan, pengelola Program Studi, para Dosen dan Majelis Jurusan.

2.

Evaluasi Proker mencakup capaian kegiatan yang telah dilakukan dan rencana kegiatan berikutnya.

3.

Laporan evaluasi dan pencapaian Proker disampaikan setiap akhir tahun dalam rapat Jurusan.

19    

Bab IX PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN Pasal 24 Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Pedoman penyelenggaraan pendidikan mengacu pada Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan FMIPA dan Pedoman Umum Penyelenggaraan Pendidikan Universitas Padjadjaran.

1.

Pasal 25 Kurikulum Pengertian Kurikulum adalah seperti tercantum dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

2.

Kurikulum Program Studi berisi silabus dan seluruh mata kuliah Program Studi serta dimuat dalam buku Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan FMIPA yang terpisah dari buku Pedoman Penyelenggaraan Jurusan Fisika.

3.

Kurikulum Program Studi dievaluasi setiap semester atau paling lama setiap tahun.

4.

Evaluasi perubahan kurikulum dilakukan setiap 3−5 tahun.

5.

Rancangan perubahan kurikulum dilakukan melalui rapat pimpinan Jurusan, Program Studi dan para pakar yang terkait.

6.

Hasil rancangan ini disampaikan pada Rapat Pleno. Bab X PEMBINAAN SUMBER DAYA MANUSIA Pasal 26 Pembinaan Sumber Daya Manusia

Untuk keberhasilan program pendidikan diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal. Karena itu, SDM yang ada perlu dikembangkan melalui studi lanjut, pelatihan, magang, seminar, dan bentuk lain yang berdampak pada peningkatan kualitas SDM (keahlian, loyalitas, dan integritas). Untuk mengembangkan SDM ini diperlukan pengaturan sumber daya yang dimiliki. 20    

Pasal 27 Studi Lanjut 1.

Seorang dosen yang melanjutkan studi ke jenjang S2 atau S3 akan mendapat beasiswa dalam bentuk bantuan pembayaran uang kuliah yang bersumber dari beasiswa Dikti (BPPS atau beasiswa luar negeri) atau universitas.

2.

Para penerima beasiswa melaporkan hasil kemajuan studi dalam bentuk mengirimkan transkrip akademik bagi S2 dan keterangan dari promotor bagi S3 pada setiap semester kepada Universitas melalui Jurusan dan Fakultas.

Pasal 28 Pelatihan atau Magang untuk Dosen dan Staf non Akademik 1.

Dosen dan tenaga kependidikan yang mengikuti pelatihan atau magang akan diajukan oleh Jurusan ke Fakultas untuk memperoleh bantuan pendanaan sesuai dengan program kerja yang telah disetujui.

2.

Setelah selesai mengikuti pelatihan atau magang, dosen atau tenaga kependidikan harus melaporkan hasil kegiatan kepada Fakultas melalui Jurusan. Pasal 29 Klasifikasi Seminar

1.

Untuk mengikuti perkembangan Fisika, dosen perlu mengikuti berbagai seminar. Untuk itu Jurusan perlu membantu keikutsertaan dosen pada seminar.

2.

Seminar dapat dikelompokkan atas: 2.1. Seminar Internasional: merupakan seminar yang diselenggarakan oleh perhimpunan profesi yang kepanitiaan dan presenternya secara signifikan dari mancanegara. Dalam hal ini permbicara kunci tidak dikelompokkan sebagai presenter. 2.2. Seminar Nasional: merupakan seminar yang diselenggarakan oleh perhimpunan profesi yang kepanitiaan dan presenternya didominir oleh orang Indonesia dari berbagai instansi atau Perguruan Tinggi. Daftar Seminar Nasional tercantum pada Jurusan. 2.3. Seminar Lokal: merupakan seminar yang diselenggarakan oleh satu atau dua instansi di Indonesia.

3.

Jurusan menentukan jenis seminar yang diajukan. 21  

 

Pasal 30 Bantuan Untuk Seminar Nasional/Internasional 1.

Bantuan sebagai Penulis Makalah Seminar Nasional/Internasional harus memenuhi syarat berikut : 1.1. Penulis adalah dosen tetap Jurusan Fisika FMIPA, Unpad. 1.2. Dalam makalah tersebut dicantumkan nama Jurusan Fisika FMIPA Unpad sebagai tempat instansi penulis bekerja. 1.3. Ada surat pernyataan resmi dari panitia seminar bahwa makalah tersebut diterima untuk dipresentasikan dalam seminar. 1.4. Penulis adalah penulis utama, sedangkan penulis kedua, ketiga dan seterusnya tidak mendapat bantuan.

2.

Besarnya bantuan disesuaikan dengan pagu yang telah ditetapkan oleh Fakultas. Pasal 31 Bantuan Publikasi

1.

Syarat bantuan adalah: 1.1

Penulis adalah dosen tetap Jurusan Fisika FMIPA,Unpad.

1.2

Dalam makalah tersebut dicantumkan nama Jurusan Fisika FMIPA Unpad sebagai tempat instansi penulis bekerja.

1.3

Hanya

penulis

pertama

yang

diajukan

untuk

mendapatkan

bantuan

dari

Fakultas/Universitas. 2.

Besarnya bantuan disesuaikan dengan pagu yang telah ditetapkan oleh Fakultas/Universitas. Bab XI PERATURAN TAMBAHAN Pasal 32

Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan ditentukan oleh Ketua Jurusan dengan persetujuan Majelis Jurusan sepanjang tidak menyimpang dari peraturan, norma, dan kepentingan Jurusan.

22    

Bab XII PERUBAHAN PEDOMAN PENYELENGGARAAN JURUSAN Pasal 33 1.

Perubahan pedoman dapat berbentuk perubahan esensi kata/kalimat, penambahan, pembekuan atau pembatalan sebagian atau keseluruhan.

2.

Pedoman dapat diubah melalui Rapat yang khusus membahas masalah tersebut.

3.

Rapat ini diselenggarakan oleh Jurusan berdasarkan pertimbangan Majelis Jurusan atau aspirasi yang berkembang.

4.

Hasil rancangan perubahan tersebut disampaikan pada Rapat Pleno.

5.

Jika Rapat Pleno tersebut tidak memenuhi kuorum maka Rapat Pleno diadakan sekali lagi.

Jatinangor, Agustus 2007 Jurusan Fisika FMIPA, Unpad

23    

Lampiran 1. Skema Struktur Organisasi Jurusan Fisika 2007−2010

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Ketua Jurusan/Ketua Program Studi 1. Menyusun program kerja akademik semesteran dan tahunan

yang mengacu kepada

Renstra dan RKT Fakultas. 2. Melaksanakan kegiatan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pengembangannya. 3. Membuat usulan kepada Fakultas tentang hal-hal yang berhubungan dengan tugas dan fungsi dosen dalam melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi. 4. Melaksanakan pengembangan SDM Jurusan sesuai dengan Renstra Fakultas. 5. Melakukan hubungan kerjasama dengan instansi pemerintah maupun non pemerintah dalam rangka pengembangan Jurusan. 6. Memberikan masukan kepada Fakultas dalam penyusunan anggaran. 7. Membuat laporan bulanan tertulis kepada Dekan. 8. Dalam melaksanakan tugasnya Ketua Jurusan dibantu oleh Sekretaris dan staf Jurusan. 9. Bertanggung-jawab kepada Dekan. 24    

Sekretaris Jurusan/Sekretaris Program Studi 1. Membantu dalam melaksanakan tugas-tugas harian Ketua Jurusan dan bertanggung-jawab atas kelancaran manajemen internal. 2. Apabila Ketua Jurusan berhalangan, maka seluruh fungsi, tugas, dan tanggung-jawab Ketua Jurusan dilaksanakan sepenuhnya oleh Sekretaris Jurusan. 3. Menyusun laporan-laporan bulanan, semesteran, dan tahunan. 4. Bertanggung-jawab kepada Ketua Jurusan. Majelis Jurusan 1. Memberikan pertimbangan pengembangan dan kebijakan akademik program. 2. Memberikan pertimbangan norma dan tolok ukur penyelenggaraan pendidikan tingkat Jurusan. 3. Mengevaluasi pimpinan Jurusan atas semua kebijakan dan pelaksanaan tugasnya. Sekretaris Bidang Akademik 1. Membantu Ketua Jurusan/Program Studi menyusun, melaksanakan dan memonitor kegiatan proses belajar-mengajar (PBM) sesuai dengan kurikulum yang berlaku. 2. Mengendalikan dan mendistribusikan mahasiswa dalam pelaksanaan Kerja Praktek/Tugas Akhir. 3. Bertanggung-jawab kepada Ketua Jurusan. Sekretaris Bidang Kemahasiswaaan 1. Membantu Ketua Jurusan/Program Studi menyusun, melaksanakan, dan memonitor kegiatan kemahasiswaan. 2. Melakukan koordinasi secara teknis dalam bidang kemahasiswaan dengan Pembantu Dekan III. 3. Bertanggung-jawab kepada Ketua Jurusan. Kepala Laboratorium 1. Merencanakan,

melaksanakan

dan

mengkoordinasikan

kegiatan

praktikum

di

laboratorium. 2. Menyusun rencana operasional dan pengembangan laboratorium. 3. Melakukan pembinaan kepada laboran dan asisten. 25    

4. Melakukan pemantauan dan evaluasi atas ketersediaan sarana dan prasarana serta kegiatan dalam laboratorium. 5. Melaporkan kegiatan laboratorium sekurang-kurangnya setiap semester kepada Ketua Jurusan. Ketua Kelompok Bidang Keahlian (KBK) 1. Merencanakan,

melaksanakan

dan

mengkoordinasikan

kegiatan

penelitian

dan

pengabdian pada masyarakat. 2. Menyusun rencana operasional dan pengembangan laboratorium. 3. Memberikan pelayanan bagi mahasiswa untuk melakukan Tugas Akhir. 4. Melakukan pembinaan kepada anggota laboratorium dalam pengembangan ilmu. 5. Melakukan pemantauan dan evaluasi atas ketersediaan sarana dan prasarana dan kegiatan dalam laboratorium. Satuan Penjaminan Mutu Internal (SPMI). 1. Merencanakan dan melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu di tingkat Jurusan/Program Studi. 2. Menyusun perangkat yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu program akademik, pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat, dan kegiatan non-akademik. 3. Melakukan kajian-kajian terhadap hasil pelaksanaan penjaminan mutu di tingkat Jurusan/Program Studi. 4. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu di tingkat Jurusan/Program Studi 5. Melaporkan secara berkala pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu kepada Satuan Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Fakultas dengan tembusan kepada Ketua Jurusan dan Majelis Jurusan.

26