Peraturan Jurusan Fisika tahun 2011 - Fisika Universitas Padjadjaran

97 downloads 288 Views 846KB Size Report
Proses penyusunan Pedoman Penyelenggaraan Jurusan Fisika 2011−2015 ... akademika Jurusan Fisika, lokakarya dan disahkan melalui rapat Majelis ...
PEDOMAN PENYELENGGARAAN JURUSAN FISIKA

FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM UNIVERSITAS PADJADJARAN JATINANGOR 2011

Kata Pengantar Puji syukur Kami panjatkan kehadirat Tuhan yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang dengan selesainya penulisan dokumen Pedoman Penyelenggaraan Jurusan Fisika 2011−2015, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Universitas Padjadjaran. Pedoman ini digunakan sebagai acuan pelaksanaan kegiatan Jurusan dan Program Studi dalam empat tahun mendatang. Proses penyusunan Pedoman Penyelenggaraan Jurusan Fisika 2011−2015 dilaksanakan melalui beberapa tahapan pembahasan yang melibatkan seluruh sivitas akademika Jurusan Fisika, lokakarya dan disahkan melalui rapat Majelis Jurusan. Pedoman Penyelenggaraan Jurusan Fisika 2011−2015 merupakan perubahan dari Pedoman Penyelenggaraan Jurusan Fisika 2007−2010 dan pengembangan kegiatan yang sesuai dengan isu-isu internal serta eksternal pendidikan tinggi dalam empat tahun mendatang. Perubahan mendasar adalah pada bagian program studi, laboratorium pendidikan dan penelitian serta penghapusan Kelompok Bidang Keahlian (KBK). Kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak, khususnya kepada anggota Majelis Jurusan dan segenap sivitas akademika Jurusan Fisika atas partisipasi dan sumbangan pemikirannya selama penyusunan Pedoman Penyelenggaraan Jurusan Fisika 2011−2015 ini. Mudah-mudahan Pedoman Penyelenggaraan Jurusan Fisika 2011−2015 ini bermanfaat bagi perkembangan dan kemajuan Jurusan Fisika.

Jatinangor, April 2011 Ketua Jurusan

Dr. rer. nat. Ayi Bahtiar NIP. 19701029 199702 1 002

1    

Daftar Isi

Hal Kata Pengantar

1

Daftar Isi

2

Bab I

MUKADIMAH

4

Bab II

KETENTUAN UMUM

5

Bab III

JATI DIRI

Bab IV

Bab V

Bab VI

Pasal 1

Nama dan Tempat Kedudukan

6

Pasal 2

Asas

6

Pasal 3

Visi, Misi, Tujuan, Sasaran dan Strategi

6

TUGAS DAN JENIS PENDIDIKAN Pasal 4

Tugas Pokok

8

Pasal 5

Jenis Pendidikan

8

ORGANISASI Pasal 6

Struktur Organisasi

9

Pasal 7

Klasifikasi Rapat

9

Pasal 8

Jurusan

10

Pasal 9

10

Pasal 10

Pengangkatan dan Pemberhentian Ketua dan Sekretaris Jurusan Serah Terima Jabatan Ketua dan Sekretaris Jurusan

Pasal 11

Program Studi

13

Pasal 12

Serah Terima Jabatan Pimpinan Program Studi

13

Pasal 13

Laboratorium

14

Pasal 14

Perpustakaan Jurusan

15

Pasal 15

Tenaga Kependidikan

16

Pasal 16

Kelompok Tenaga Pendidik Luar Biasa (LB)

16

UNSUR NON STRUKTURAL Pasal 17

Majelis Jurusan

17

Pasal 18

Himpunan Mahasiswa

18

Pasal 19

Alumni

18

2    

12

Bab VII

TUNJANGAN JABATAN Pasal 20

Bab VIII

Bab IX

Bab X

Bab XI

Tunjangan Jabatan Pengelola Jurusan dan Program Studi

PROGRAM KERJA Pasal 21

Program Kerja

19

Pasal 22

Evaluasi Program Kerja

20

PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN Pasal 23

Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan

20

Pasal 24

Kurikulum

20

PEMBINAAN SUMBER DAYA MANUSIA Pasal 25

Pembinaan Sumber Daya Manusia

21

Pasal 26

Studi Lanjut

21

Pasal 27

21

Pasal 28

Pelatihan atau Magang untuk Dosen dan Tenaga Kependidikan Klasifikasi Seminar

Pasal 29

Bantuan Untuk Seminar Nasional/Internasional

22

Pasal 30

Bantuan Publikasi

23 23

PERUBAHAN PEDOMAN PENYELENGGARAAN JURUSAN Pasal 32

23

3    

22

PERATURAN TAMBAHAN Pasal 31

Bab XII

19

PEDOMAN PENYELENGGARAAN JURUSAN FISIKA FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM UNIVERSITAS PADJADJARAN

Bab I MUKADIMAH Perguruan tinggi adalah pusat penyelenggaraan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni guna mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam mencapai tujuan nasional seperti termaktub dalam pembukaan Undang Undang Dasar 1945. Universitas Padjadjaran sebagai salah satu perguruan tinggi negeri berkewajiban mengemban tujuan di atas dengan konsentrasi seperti dalam visi, misi, tujuan dan sasaran serta Pola Ilmiah Pokok (PIP) Unpad. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam adalah bagian dari Universitas yang berkewajiban mensukseskan visi, misi, PIP tersebut dalam bidang yang berkaitan dengan ilmu matematika dan ilmu pengetahuan alam yang dituangkan dalam Rencana Strategis 2006−2010. Jurusan Fisika adalah bagian dari Fakultas yang berkewajiban mensukseskan Rencana Strategis Fakultas 2006−2010 dalam bidang yang berkaitan dengan fisika dan terapannya. Keberhasilan menjalankan kewajiban tersebut sangat ditentukan oleh beberapa faktor, diantaranya adalah kemampuan dalam pengelolaan sumber daya secara optimal. Kemampuan tersebut memerlukan berbagai piranti, seperti seperangkat tatanan kerja, norma, dan organisasi, yang dapat dijadikan sebagai pijakan bertindak dan pengembangan. Untuk itu disusunlah Pedoman Penyelenggaraan Jurusan Fisika 2011−2015 yang memuat perubahan dan perbaikan dari Pedoman Penyelenggaraan Jurusan Fisika 2007−2010.

4    

Bab II KETENTUAN UMUM Dalam Pedoman Penyelenggaraan Jurusan Fisika ini, yang dimaksud dengan: 1.

Unpad adalah Universitas Padjadjaran.

2.

FMIPA adalah Fakultas Ilmu Pengetahuan Alam, Unpad.

3.

Fakultas adalah FMIPA.

4.

Jurusan adalah Jurusan Fisika FMIPA, Unpad.

5.

Ketua Jurusan adalah Ketua Jurusan Fisika FMIPA, Unpad.

6.

Sekretaris Jurusan adalah Sekretaris Jurusan Fisika FMIPA, Unpad.

7.

Program Studi adalah Program Studi Fisika dan Program Studi Geofisika.

8.

Ketua Program Studi adalah Ketua Program Studi Fisika dan Ketua Program Studi Geofisika.

9.

Sekretaris Program Studi adalah Sekretaris Program Studi Fisika dan Program Studi Geofisika.

10. Kepala Laboratorium adalah Kepala Laboratorium Pendidikan dan Kepala Laboratorium Penelitian 11. Dosen adalah Staf Pengajar tetap Jurusan Fisika FMIPA, Unpad. 12. Dosen LB (Luar Biasa) adalah Staf Pengajar tidak tetap Jurusan Fisika FMIPA, Unpad. 13. Dosen Aktif adalah dosen yang tidak sedang mengikuti pendidikan program S2, S3 atau program lain yang melebihi masa 6 (enam) bulan di luar kota Bandung. 14. Mahasiswa adalah individu yang secara resmi terdaftar sebagai mahasiswa Jurusan Fisika FMIPA, Unpad. 11. Sivitas Akademik adalah Dosen dan Mahasiswa Jurusan Fisika FMIPA, Unpad. 12. Dekan adalah Dekan FMIPA, Unpad. 13. Rektor adalah Rektor Unpad. 14. Dikti adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. 15. Menteri adalah Menteri Pendidikan Nasional. 16. Kegiatan formal adalah kegiatan kedinasan atau kegiatan yang berkaitan dengan Jurusan Fisika FMIPA, Unpad. 17. Pedoman Jurusan adalah buku Pedoman Penyelenggaraan Jurusan Fisika FMIPA, Unpad.

5    

Bab III JATI DIRI Pasal 1 Nama dan Tempat Kedudukan 1.

Jurusan ini bernama Jurusan Fisika Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Padjadjaran yang untuk selanjutnya disebut Jurusan.

2.

Jurusan ini semula bernama Jurusan Fisika FIPPA, Unpad (Fakultas Ilmu Pasti dan Pengetahuan Alam, Unpad) didirikan tahun 1959 berdasarkan SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 102233/5 tertanggal 22 Oktober 1959. Berdasarkan SK Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Dikti No. 217/DIKTI/Kep/96 tertanggal 11 Juli 1996, Jurusan Fisika memiliki 1 program studi yaitu Program Studi Fisika (S1). Selanjutnya berdasarkan SK No. 257/D/O/2010 berdiri Program Studi Geofisika sehingga Jurusan Fisika memiliki dua Program Studi.

3.

Jurusan ini berkedudukan di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat.

Pasal 2 Asas Jurusan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pasal 3 Visi, Misi, Tujuan, Sasaran dan Strategi A. Visi: Menjadi institusi pendidikan berkualitas yang unggul dalam bidang fisika dan aplikasinya di tingkat ASEAN pada tahun 2021. B. Misi: 1) Melaksanakan tridarma perguruan tinggi untuk menghasilkan lulusan yang menguasai ilmu fisika dan aplikasinya, terampil berkomunikasi dan berjiwa enterpreneur serta berdaya saing di tingkat nasional dan internasional. 2) Mengembangkan sumber daya untuk melaksanakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

6    

3) Membangun dan mengembangkan kerjasama di bidang pendidikan dan penelitian dengan institusi dalam dan luar negeri. C. Tujuan: 1) Menghasilkan lulusan yang ahli dalam bidang fisika dan aplikasinya dengan masa studi tepat waktu. 2) Menghasilkan lulusan yang mampu diserap industri dengan waktu tunggu yang singkat. 3) Menghasilkan produk penelitian yang dipublikasikan dalam jurnal nasional dan internasional. 4) Menghasilkan produk penelitian yang bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat. 5) Menghasilkan aktivitas pendidikan dan penelitian berbasis kerjasama. D. Sasaran: 1) Menghasilkan 80 % lulusan dengan masa studi 8 semester dan IPK 3,25. 2) Menghasilkan 50 % lulusan dengan masa tunggu kerja maksimum 3 bulan. 3) Menghasilkan 10 artikel per tahun yang dipublikasikan dalam jurnal nasional terakreditasi. 4) Menghasilkan 10 artikel per tahun yang dipublikasikan dalam jurnal internasional yang terindeks Scopus atau Thomson Reuters. 5) Menghasilkan satu HKI/paten per tahun. 6) Menghasilkan 2 produk ilmiah yang dapat menyelesaikan permasalahan masyarakat. 7) Menyelenggarakan 5 kuliah tamu per tahun dari institusi dalam dan luar negeri. E. Strategi 1) Mengembangkan kurikulum dan metode pembelajaran untuk mencapai kompetensi lulusan. 2) Mengikutsertakan mahasiswa dalam kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh dosen, kuliah dari dosen tamu, serta pertukaran mahasiswa. 3) Mengembangkan kerjasama dengan industri untuk kegiatan pelatihan dan penyerapan lulusan.

7    

4) Meningkatkan kualifikasi sumber daya manusia melalui studi lanjut, pelatihan dan seminar. 5) Melaksanakan kegiatan Physics Go to Society untuk memecahkan permasalahan masyarakat. 6) Meningkatkan jumlah nota kesepahaman kerjasama dengan institusi dalam dan luar negeri.

BAB IV TUGAS DAN JENIS PENDIDIKAN Pasal 4 Tugas Pokok Untuk mencapai tujuan, Jurusan menjalankan tugas pokok sebagai berikut: 1.

Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam bidang yang berkaitan dengan fisika dan aplikasinya.

2.

Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan lain sepanjang tidak bertentangan dengan norma, peraturan, dan tujuan Jurusan.

Pasal 5 Jenis Pendidikan 1.

Pendidikan yang diselenggarakan Jurusan dapat berbentuk pendidikan formal dan non formal dalam bidang yang berkaitan dengan fisika ataupun aplikasinya.

2.

Pendidikan formal dapat terdiri dari : 2.1. Program Studi Fisika 2.2. Program Studi Geofisika

3.

Pendidikan non formal dapat berbentuk pelatihan atau workshop.

8    

BAB V ORGANISASI Pasal 6 Struktur Organisasi 1.

Untuk mengelola Jurusan dibentuk suatu organisasi yang terdiri dari unsur pengelola dan unsur pendukung.

2.

Unsur pengelola terdiri dari : 2.1. Pimpinan Jurusan terdiri dari Ketua dan Sekretaris Jurusan. 2.2. Pimpinan Program Studi terdiri dari Ketua dan Sekretaris. 2.3. Kepala Laboratorium Pendidikan. 2.4. Kepala Laboratorium Penelitian. 2.5. Pelaksana Administrasi.

3.

Unsur pendukung terdiri dari : 3.1. Majelis Jurusan 3.2. Organisasi Kemahasiswaan 3.3. Organisasi Alumni

4.

Skema struktur organisasi terlihat pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari struktur organisasi ini.

Pasal 7 Klasifikasi Rapat 1.

Beberapa keputusan penting Jurusan diambil berdasarkan hasil rapat yang diadakan atau diakomodir oleh Jurusan.

2.

Rapat diklasifikasikan atas : 2.1. Rapat Pemilihan calon Ketua dan Sekretaris Jurusan adalah rapat yang diselenggarakan oleh Jurusan dengan mengundang semua dosen tetap atau pihak tertentu sesuai dengan peraturan/kesepakatan. Aturan pemilihan ditentukan oleh Fakultas dan aspirasi rapat jurusan. 2.2. Rapat Istimewa adalah rapat yang diadakan oleh majelis dengan mengundang semua dosen tetap. Rapat ini sah jika dihadiri sedikitnya 2/3 dosen aktif dan putusan rapat sah jika didukung oleh sedikitnya 2/3 suara yang hadir.

9    

2.3. Rapat Pleno adalah rapat yang diadakan oleh Jurusan dengan mengundang semua dosen. Rapat ini sah jika dihadiri sedikitnya 60% dosen aktif dan putusan rapat sah jika didukung oleh sedikitnya 60% suara yang hadir. 2.4. Rapat Dosen adalah rapat yang diadakan oleh Jurusan atau majelis dengan mengundang semua dosen. 2.5. Rapat Terbatas adalah rapat yang dihadiri oleh orang tertentu saja.

Pasal 8 Jurusan 1.

Jurusan adalah himpunan sumber daya pendukung program studi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan/atau olahraga.

2.

Jurusan dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu oleh seorang Sekretaris.

3.

Ketua Jurusan adalah pimpinan tertinggi Jurusan yang mewakili Jurusan dalam berbagai kegiatan formal.

4.

Ketua Jurusan bertugas memimpin dan mengelola Jurusan guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

5.

Ketua Jurusan berhak mengatur dan memanfaatkan sumber daya untuk kepentingan Jurusan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan/norma yang berlaku.

6.

Sekretaris Jurusan dapat mewakili Ketua Jurusan jika Ketua Jurusan berhalangan.

7.

Tugas-tugas Sekretaris Jurusan mengacu pada Tata Kelola Fakultas.

8.

Ketua Jurusan dibantu oleh Ketua Program Studi dan Sekretaris Program Studi dalam penyelenggaraan pembelajaran.

9.

Ketua Jurusan dibantu oleh Kepala Laboratorium penelitian dalam mengatur dan memanfaatkan sumber daya untuk kepentingan Jurusan.

10. Ketua Jurusan bertanggung jawab pada Dekan.

Pasal 9 Pengangkatan dan Pemberhentian Ketua dan Sekretaris Jurusan 1.

Calon Ketua dan Sekretaris Jurusan dipilih dalam Rapat Pemilihan.

2.

Calon Ketua dan Sekretaris Jurusan terpilih disampaikan jurusan ke fakultas.

3.

Ketua dan Sekretaris Jurusan diangkat dan diberhentikan oleh Dekan.

4.

Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Jurusan ditentukan oleh peraturan Unpad. 10  

 

5.

Ketua dan Sekretaris Jurusan diusulkan untuk diberhentikan dari jabatannya jika: 5.1. Telah habis masa jabatannya. 5.2. Berhenti sebagai PNS dengan berbagai sebab. 5.3. Mengikuti pendidikan dengan masa pendidikan satu tahun atau lebih. 5.4. Menduduki jabatan struktural di Instansi Pemerintah. 5.5. Permohonan pengunduran diri dengan alasan yang dapat diterima. 5.6. Terkena hukuman yang ditetapkan oleh pengadilan. 5.7. Dianggap menyimpang dari peraturan yang telah ditetapkan Jurusan.

6.

Prosedur usulan pemberhentian Ketua dan Sekretaris Jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagai mana diatur dalam pasal 5 butir 5.2 sampai 5.7 adalah : 6.1. Berdasarkan penilaian Majelis Jurusan, Ketua Jurusan dianggap menyimpang dari peraturan yang telah ditetapkan Jurusan. 6.2. Majelis Jurusan (tanpa perlu izin Pimpinan Jurusan) mengadakan Rapat Istimewa Tahap I yang khusus diperuntukan bagi pembahasan penyimpangan tersebut. 6.3. Jika sebagian besar suara Rapat Istimewa tahap I menyatakan bahwa dugaan penyimpangan tersebut tidak benar maka Ketua dianggap tidak bersalah dan proses dihentikan. 6.4. Jika sebagian besar suara Rapat Istimewa tahap I menyatakan bahwa dugaan penyimpangan tersebut benar maka paling cepat satu minggu setelah Rapat Istimewa Tahap I, Majelis Jurusan melanjutkan ke Rapat Istimewa Tahap II dengan mengundang Ketua Jurusan. 6.5. Rapat Istimewa Tahap II digunakan untuk memberi kesempatan kepada Ketua Jurusan untuk membela diri atas dugaan penyimpangan dengan cara menjelaskan dan menjawab pertanyaan dosen sekitar dugaan penyimpangan. 6.6. Dalam waktu paling cepat satu minggu Majelis Jurusan mengadakan Rapat Istimewa Tahap III untuk pengambilan keputusan mengenai hasil Rapat Istimewa Tahap II. Keputusan yang diambil dapat berupa tidak bersalah atau teguran atau pemberhentian atau sanksi lainnya. 6.7. Usul pemberhentian Ketua Jurusan diajukan ke Fakultas oleh Majelis Jurusan dengan mencantumkan hasil Rapat Istimewa Tahap III dan daftar hadir peserta rapat. 6.8. Jika Rapat Istimewa Tahap III tidak memenuhi kuorum maka rapat tersebut dapat diulang sekali lagi paling cepat satu minggu. 11  

 

6.9. Jika dapat Rapat Istimewa Tahap III ulangan ini gagal, maka rapat dapat dilanjutkan menjadi Rapat Dosen yang sifatnya tidak dapat menjatuhkan sanksi pemberhentian Ketua Jurusan. 7.

Prosedur usulan pemberhentian Sekretaris Jurusan sama dengan prosedur usulan pemberhentian Ketua Jurusan.

Pasal 10 Serah Terima Jabatan Ketua dan Sekretaris Jurusan 1.

Serah terima jabatan Ketua dan Sekretaris Jurusan dilakukan paling lambat dua bulan setelah: 1.1. Berakhirnya masa Jabatan Ketua/Sekretaris Jurusan dan 1.2. Menerima

Surat

Keputusan

pemberhentian

Ketua/Sekretaris

Jurusan,

Ketua/Sekretaris Jurusan lama harus menyerahkan jabatan Ketua/Sekretaris Jurusan kepada penggantinya dalam rapat dosen. 2.

Dalam rapat tersebut, Ketua Jurusan Lama: 2.1. Menyampaikan hasil program dan kebijakan Jurusan masa kepemimpinannya. 2.2. Menyerahkan semua aset Jurusan kepada Ketua Jurusan baru secara simbolik.

3.

Semua kegiatan pada Ayat 2 (dua) diringkaskan dalam bentuk dokumen yang setidaknya berisi : 3.1. Kondisi Jurusan saat ini. 3.2. Gambaran umum kegiatan Jurusan. 3.3. Harapan di masa mendatang.

4.

Dokumen tersebut diberikan kepada: 4.1. Ketua dan Sekretaris Jurusan lama. 4.2. Para Pemimpin Program Studi. 4.3. Ketua dan Sekretaris Jurusan baru. 4.4. Ketua dan Sekretaris Majelis Jurusan.

12    

Pasal 11 Program Studi 1.

Program Studi adalah program yang mencakup kesatuan rencana belajar sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan atas dasar suatu kurikulum serta ditujukan agar peserta didik dapat menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan sasaran kurikulum.

2.

Program Studi dikelola oleh seorang Ketua dan seorang Sekretaris.

3.

Ketua dan Sekretaris Program Studi ditunjuk oleh Ketua Jurusan untuk diusulkan ke Fakultas.

4.

Dalam pelaksanaan pembelajaran, pimpinan Program Studi dibantu oleh Kepala Laboratorium Pendidikan, Staf Administrasi, Laboran, dan Teknisi yang statusnya diatur dalam Pedoman ini.

5.

Ketua dan Sekretaris Program Studi bertugas memimpin dan mengelola Program Studi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

6.

Tugas Pokok dan Fungsi Ketua dan Sekretaris Program Studi tercantum dalam buku Tata Kelola Fakultas yang terpisah dari Pedoman ini.

7.

Ketua Program Studi bertanggung jawab pada Ketua Jurusan dan Dekan FMIPA.

Pasal 12 Serah Terima Jabatan Pimpinan Program Studi Serah terima jabatan: 1.

Dilakukan paling lambat satu bulan setelah Ketua/Sekretaris Program Studi menerima Surat Keputusan Pemberhentian dan Ketua/Sekretaris Program Studi Baru menerima Surat Keputusan Pengangkatan sebagai pimpinan Program Studi.

2.

Ketua harus mengadakan serah terima pimpinan yang lama dan melantik penggantinya dalam rapat terbatas.

3.

Dihadiri oleh pimpinan Jurusan, Majelis dan pihak–pihak lain yang terkait.

13    

Pasal 13 Laboratorium Ayat 1 Laboratorium Pendidikan 1.

Laboratorium adalah tempat mahasiswa atau dosen melakukan eksperimen.

2.

Laboratorium berupa laboratorium pendidikan bagi mahasiswa untuk melaksanakan praktikum mahasiswa dan pelayanan.

3.

Jumlah laboratorium disesuaikan dengan kebutuhan kurikulum.

4.

Tiap laboratorium dipimpin oleh Kepala Laboratorium.

5.

Calon Kepala Laboratorium diajukan oleh Ketua Jurusan kepada Fakultas.

6.

Kepala laboratorium diangkat dan diberhentikan oleh Dekan berdasarkan usulan dari Ketua Jurusan.

7.

Kepala Laboratorium dibantu oleh laboran atau teknisi yang jumlahnya ditentukan berdasarkan kebutuhan laboratorium.

8.

Laboran dan teknisi diusulkan ke Fakultas oleh Ketua Jurusan berdasarkan pertimbangan Kepala Laboratorium.

9.

Laboran dan teknisi diangkat dan diberhentikan melalui Surat Keputusan dari Dekan berdasarkan usulan Ketua Jurusan.

10. Laboran atau teknisi bertugas membantu Kepala Laboratorium dalam melaksanakan tugas operasional dan kegiatan sehari-hari. 11. Jika Kepala Laboratorium dinilai tidak dapat melaksanakan tugasnya, maka Ketua Jurusan dapat menon-aktifkan dan mengusulkan pemberhentian dengan mempertimbangkan pendapat Ketua Program Studi. 12. Tugas Kepala Laboratorium Pendidikan mencakup : 12.1. Membuat perencanaan untuk persiapan praktikum atau eksperimen. 12.2. Menyelenggarakan kegiatan praktikum atau eksperimen. 12.3. Membuat dan mengembangkan modul praktikum. 12.4. Mengevaluasi dan mengembangkan jenis praktikum. 12.5. Mengevaluasi dan mengembangkan proses PBM di laboratorium. 12.6. Menginventarisasi sarana dan prasarana laboratorium. 12.7. Mengelola dan mengembangkan sumber daya laboratorium.

14    

13. Dalam menjalankan tugasnya Kepala Laboratorium bertanggung jawab pada Ketua Jurusan.

Ayat 2 Laboratorium Penelitian 1.

Laboratorium Penelitian adalah tempat dosen dan mahasiswa melakukan penelitian.

2.

Jumlah laboratorium disesuaikan dengan bidang peminatan dosen.

3.

Setiap laboratorium dipimpin oleh seorang Kepala Laboratorium.

4.

Calon Kepala Laboratorium diajukan oleh Ketua Jurusan kepada Fakultas.

5.

Kepala laboratorium diangkat dan diberhentikan oleh Dekan berdasarkan usulan dari Ketua Jurusan.

6.

Jika Kepala Laboratorium dinilai tidak dapat melaksanakan tugasnya, maka Ketua Jurusan dapat menon-aktifkan dan mengusulkan pemberhentian dengan mempertimbangkan pendapat Majelis Jurusan.

7.

Tugas Kepala Laboratorium Penelitian mencakup : 7.1. Membuat roadmap penelitian. 7.2. Melakukan koordinasi penelitian. 7.3. Membuat perencanaan pengembangan sumber daya. 7.4. Membuat perencanaan pelaksanaan tugas akhir mahasiswa. 7.5. Merencanakan dan mengkoordinasikan kerjasama.

8.

Dalam menjalankan tugasnya Kepala Laboratorium Penelitian bertanggung jawab pada Ketua Jurusan.

Pasal 14 Perpustakaan Jurusan 1.

Jika dianggap perlu, Jurusan dapat mengadakan perpustakaan Jurusan.

2.

Perpustakaan Jurusan merupakan tempat yang memfasilitasi dosen dan mahasiswa untuk belajar mandiri, mendapatkan sumber bacaan akademik dan informasi lain guna menunjang kelancaran studi, karir dan penelitian.

3.

Perpustakaan dikelola oleh pegawai yang ditugaskan oleh Fakultas.

4.

Tugas pokok pegawai Perpustakaan Jurusan mencakup : 4.1. Mengelola dan bertanggung jawab atas aset/sumberdaya perpustakaan. 15  

 

4.2. Mencari alternatif untuk menarik minat mahasiswa memanfaatkan Perpustakaan Jurusan. 4.3. Tugas-tugas lain yang masih dalam lingkup Perpustakaan Jurusan. 5.

Dalam menjalankan tugasnya, pegawai perpustakaan dibawah pengawasan Ketua Jurusan.

Pasal 15 Tenaga Kependidikan 1.

Tenaga kependidikan adalah kelompok orang yang ditugaskan oleh Fakultas untuk menjalankan semua kegiatan administrasi di Program Studi dan Jurusan yang mencakup: 1.1. Pelaksana Administrasi 1.2. Pelaksana Perpustakaan 1.3. Laboran dan Teknisi 1.4. Pelaksana Kebersihan

2.

Tugas Pelaksana Tenaga Kependidikan Program Studi mencakup : 2.1. Administrasi Akademik: persiapan dan pelaksanaan PBM, pengumpulan nilai, administrasi tugas akhir. 2.2. Administrasi Kepegawaian: surat-menyurat, membantu dosen dan karyawan dalam kenaikan pangkat dan sertifikasi. 2.3. Administrasi Umum: inventarisasi barang/fasilitas Jurusan, menyediakan kebutuhan operasional harian, menjaga sarana dan prasarana Jurusan.

3.

Pelaksana Administrasi Program Studi/Jurusan dipimpin oleh Kepala Tata Usaha yang diangkat dan diberhentikan oleh Dekan.

4.

Dalam menjalankan tugasnya, Kepala Tata Usaha dibawah koordinasi dan arahan Ketua Jurusan dan Ketua Program Studi.

5.

Jika Kepala Tata Usaha Program dinilai tidak dapat melaksanakan tugasnya, maka Ketua Jurusan dapat mengusulkan pergantian.

Pasal 16 Kelompok Tenaga Pendidik Luar Biasa (LB) 1.

Kelompok tenaga pendidik LB adalah kelompok staf pengajar tidak tetap yang diusulkan oleh Jurusan ke Fakultas.

2.

Pengusulan tenaga pendidik LB berdasarkan kebutuhan PBM. 16  

 

BAB VI UNSUR NON STRUKTURAL Pasal 17 Majelis Jurusan 1.

Majelis Jurusan merupakan badan normatif dan perwakilan para dosen dan program studi pada tingkat jurusan.

2.

Majelis Jurusan terdiri dari 2.1. Lima orang perwakilan dosen yang dipilih oleh kelompok dosen dalam Rapat Pleno yang diselenggarakan oleh Ketua Majelis Jurusan. 2.2. Satu orang wakil dari tiap Program Studi. 2.3. Guru Besar

3.

Ketua dan Sekretaris Jurusan tidak boleh menjadi anggota Majelis Jurusan walaupun mewakili Program Studi.

4.

Paling lambat satu bulan setelah rapat pemilihan anggota Majelis Jurusan, Ketua Majelis Jurusan Lama harus mengadakan rapat serah terima dengan Majelis Jurusan Baru yang disahkan oleh Jurusan.

5.

Majelis Jurusan dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu seorang sekretaris yang keduanya merangkap sebagai anggota Majelis Jurusan.

6.

Ketua dan Sekretaris Majelis Jurusan dipilih oleh anggota Majelis Jurusan.

7.

Keanggotaan Majelis Jurusan berlaku selama dua tahun dan dapat dipilih lagi selama tidak melebihi dua masa keanggotaan berturut-turut.

8.

Perwakilan Program Studi tidak berhak menjadi Ketua Majelis Jurusan tetapi berhak memilih.

9.

Tugas pokok Majelis Jurusan mencakup : 9.1. Memberikan pertimbangan pengembangan dan kebijakan akademik program. 9.2. Memberikan pertimbangan norma dan tolak ukur penyelenggaraan pendidikan tingkat jurusan. Apabila anggota Majelis Jurusan berhalangan tetap, dapat diganti oleh staf dosen yang lain yang dipilih melalui rapat Jurusan. 9.3. Mengevaluasi pimpinan Program Studi dan Jurusan atas semua kebijakan dan pelaksanaan tugas jurusan.

10. Rapat Majelis diadakan paling sedikit dua kali dalam satu semester.

17    

Pasal 18 Himpunan Mahasiswa 1.

Himpunan Mahasiswa Jurusan Fisika yang untuk seterusnya disebut Himpunan Mahasiswa adalah organisasi kemahasiswaan pada tingkat program studi.

2.

Himpunan Mahasiswa adalah organisasi yang diselenggarakan oleh dan untuk mahasiswa Program Studi.

3.

Anggota Himpunan Mahasiswa adalah mereka yang berstatus mahasiswa pada Program Studi yang bersangkutan.

4.

Nama Himpunan Mahasiswa bersifat bebas sepanjang tidak melanggar norma, etika dan peraturan yang berlaku.

5.

Himpunan Mahasiswa adalah unsur non struktural Jurusan atau Program Studi yang merupakan wahana untuk melaksanakan kegiatan ekstra kurikuler dalam rangka pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan, organisasi, kepribadian, dan kecendikiaan.

6.

Hal-hal yang belum diatur dalam pedoman ini akan diterapkan oleh Jurusan dan Program Studi dengan mempertimbangkan aspirasi yang berkembang.

Pasal 19 Alumni 1.

Alumni Jurusan Fisika FMIPA Unpad yang untuk seterusnya disebut Alumni adalah lulusan Program Studi yang berada dalam lingkungan Jurusan.

2.

Para alumni dapat bergabung dalam Ikatan Keluarga Fisika yang merupakan bagian dari Ikatan Alumni FMIPA Unpad.

3.

Untuk mengatur jalannya organisasi, Ikatan Alumni dapat membuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD & ART) sendiri, sepanjang tidak bertentangan dengan AD & ART Ikatan Alumni FMIPA, Unpad.

18    

Bab VII TUNJANGAN JABATAN Pasal 20 Tunjangan Jabatan Pengelola Jurusan dan Program Studi Tunjangan Jabatan Pengelola Jurusan (Ketua dan Sekretaris Jurusan), Program Studi (Ketua dan Sekretaris Program Studi), dan Kepala Laboratorium diberikan oleh Unpad berdasarkan Surat Keputusan Dekan. BAB VIII PROGRAM KERJA Pasal 21 Program Kerja 1.

Program Kerja (Proker) adalah rencana kegiatan program studi yang dilaksanakan untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan dalam Renstra FMIPA.

2.

Proker disusun untuk setiap tahun anggaran.

3.

Tahun anggaran dimulai pada 1 Januari sampai 31 Desember tahun yang sama.

4.

Penyusunan rencana Proker dilakukan sebelum penyusunan anggaran kegiatan untuk tahun anggaran berikutnya.

5.

Penyusunan Proker dilakukan melalui rapat kerja yang melibatkan pengelola Jurusan, pengelola Program Studi, para Kepala Laboratorium dan Majelis Jurusan.

6.

Hasil Proker disosialisasikan kepada seluruh dosen melalui rapat Jurusan.

7.

Penyusunan anggaran kegiatan dilakukan setelah penyusunan Proker dan paling lambat 6 bulan sebelum anggaran tahun berikutnya dimulai.

8.

Hasil penyusunan anggaran kegiatan selanjutnya diusulkan oleh Jurusan ke Fakultas.

19    

Pasal 22 Evaluasi Program Kerja 1.

Evaluasi Proker dilakukan setiap tiga bulan melalui rapat Jurusan yang dihadiri oleh pengelola Jurusan, pengelola Program Studi, para dosen dan Majelis Jurusan.

2.

Evaluasi Proker mencakup capaian kegiatan yang telah dilakukan dan rencana kegiatan berikutnya.

3.

Laporan evaluasi dan pencapaian Proker disampaikan setiap akhir tahun dalam rapat Jurusan. Bab IX PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN Pasal 23 Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan

Pedoman

penyelenggaraan

pendidikan

mengacu

kepada

Pedoman

Penyelenggaraan

Pendidikan FMIPA dan Pedoman Umum Penyelenggaraan Pendidikan Universitas Padjadjaran. Pasal 24 Kurikulum 1.

Pengertian Kurikulum adalah seperti tercantum dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

2.

Kurikulum Program Studi berisi silabus dan seluruh mata kuliah Program Studi serta dimuat dalam buku Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan FMIPA yang terpisah dari buku Pedoman Penyelenggaraan Jurusan Fisika.

3.

Kurikulum Program Studi dievaluasi setiap semester atau paling lama setiap tahun.

4.

Evaluasi perubahan kurikulum dilakukan setiap 3−5 tahun.

5.

Rancangan perubahan kurikulum dilakukan melalui rapat pimpinan Jurusan, Program Studi dan para pakar yang terkait.

6.

Hasil rancangan ini disampaikan pada Rapat Pleno. 20  

 

Bab IX PEMBINAAN SUMBER DAYA MANUSIA Pasal 25 Pembinaan Sumber Daya Manusia Untuk keberhasilan program pendidikan diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal. Karena itu SDM yang ada perlu dikembangkan melalui studi lanjut, pelatihan, magang, seminar, dan bentuk lain yang berdampak pada peningkatan kualitas SDM (keahlian, loyalitas, dan integritas). Untuk mengembangkan SDM ini diperlukan pengaturan sumber daya yang dimiliki.

Pasal 26 Studi Lanjut 1.

Seorang dosen yang melanjutkan studi ke jenjang S2 atau S3 akan mendapat beasiswa dalam bentuk bantuan pembayaran uang kuliah yang bersumber dari beasiswa DIKTI (BPPS atau beasiswa luar negeri) atau Universitas.

2.

Para penerima beasiswa melaporkan hasil kemajuan studi dalam bentuk mengirimkan transkip akademik bagi S2 dan keterangan dari promotor bagi S3 pada setiap semester kepada Universitas melalui Jurusan dan Fakultas.

Pasal 27 Pelatihan atau Magang untuk Dosen dan Tenaga Kependidikan 1.

Dosen dan tenaga kependidikan yang mengikuti pelatihan atau magang akan diajukan oleh Jurusan ke Fakultas untuk memperoleh bantuan pendanaan sesuai dengan program kerja yang telah disetujui.

2.

Setelah selesai mengikuti pelatihan atau magang, dosen atau tenaga kependidikan harus melaporkan hasil kegiatan kepada Fakultas melalui Jurusan.

21    

Pasal 28 Klasifikasi Seminar 1.

Untuk mengikuti perkembangan Fisika, dosen perlu mengikuti berbagai seminar. Untuk itu Jurusan perlu membantu keikutsertaan dosen pada seminar.

2.

Seminar dapat dikelompokkan atas : 2.1. Seminar

Internasional:

merupakan

seminar

yang

diselenggarakan

oleh

perhimpunan profesi yang kepanitiaan dan presenternya secara signifikan dari mancanegara. Dalam hal ini permbicara kunci tidak dikelompokkan sebagai presenter. 2.2. Seminar Nasional: merupakan seminar yang diselenggarakan oleh perhimpunan profesi yang kepanitiaan dan presenternya didominir oleh orang Indonesia dari berbagai instansi atau Perguruan Tinggi. Daftar Seminar Nasional tercantum pada Jurusan. 2.3. Seminar Lokal: merupakan seminar yang diselenggarakan oleh satu atau dua instansi di Indonesia. 3.

Jurusan menentukan jenis seminar yang diajukan.

Pasal 29 Bantuan Untuk Seminar Nasional/Internasional 1.

Bantuan sebagai Penulis Makalah Seminar Nasional/Internasional harus memenuhi syarat berikut: 1.1. Penulis adalah dosen tetap Jurusan Fisika FMIPA, Unpad. 1.2. Dalam makalah tersebut dicantumkan nama Jurusan Fisika FMIPA Unpad sebagai tempat instansi penulis bekerja. 1.3. Ada surat pernyataan resmi dari panitia seminar bahwa makalah tersebut diterima untuk dipresentasikan dalam seminar. 1.4. Penulis adalah penulis utama, sedangkakn penulis kedua, ketiga dan seterusnya tidak mendapat bantuan.

2.

Besarnya bantuan disesuaikan dengan pagu yang telah ditetapkan oleh Fakultas.

22    

Pasal 30 Bantuan Publikasi 1.

Syarat bantuan adalah 1.1. Penulis adalah dosen tetap Jurusan Fisika FMIPA, Unpad. 1.2. Dalam makalah tersebut dicantumkan nama Jurusan Fisika FMIPA Unpad sebagai tempat instansi penulis bekerja. 1.3. Hanya penulis pertama yang diajukan untuk mendapatkan bantuan dari Fakultas/Universitas.

2.

Besarnya

bantuan

disesuaikan

dengan

pagu

yang

telah

ditetapkan

oleh

Fakultas/Universitas. Bab XI PERATURAN TAMBAHAN Pasal 31 Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan ditentukan oleh Ketua Jurusan dengan persetujuan Majelis Jurusan sepanjang tidak menyimpang dari peraturan, norma, dan kepentingan Jurusan. Bab XII PERUBAHAN PEDOMAN PENYELENGGARAAN JURUSAN Pasal 32 1.

Perubahan pedoman dapat berbentuk perubahan esensi kata/kalimat, penambahan, pembekuan atau pembatalan sebagian atau keseluruhan.

2.

Pedoman dapat diubah melalui Rapat yang khusus membahas masalah tersebut.

3.

Rapat ini diselenggarakan oleh Jurusan berdasarkan pertimbangan Majelis Jurusan atau aspirasi yang berkembang.

4.

Hasil rancangan perubahan tersebut disampaikan pada Rapat Pleno.

5.

Jika Rapat Pleno tersebut tidak memenuhi kuorum maka Rapat Pleno diadakan sekali lagi

Jatinangor, April 201 Jurusan Fisika FMIPA, Unpad 23    

Lampiran 1. Skema Struktur Organisasi Jurusan Fisika 2011−2015

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Ketua Jurusan 1.

Menyusun program kerja akademik semesteran dan tahunan yang mengacu kepada Renstra dan RKT Fakultas .

2.

Mengkoordinasikan kegiatan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pengembangannya.

3.

Membuat usulan kepada Fakultas tentang hal-hal yang berhubungan dengan tugas dan fungsi dosen dalam melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi.

4.

Melaksanakan pengembangan SDM Jurusan sesuai dengan Renstra Fakultas.

5.

Melakukan hubungan kerjasama dengan instansi pemerintah maupun non pemerintah dalam rangka pengembangan Jurusan.

6.

Memberikan masukan kepada Fakultas dalam penyusunan anggaran.

7.

Membuat laporan bulanan tertulis kepada Dekan.

8.

Dalam melaksanakan tugasnya Ketua Jurusan dibantu oleh Sekretaris Jurusan.

9.

Bertanggung-jawab kepada Dekan.

24    

Sekretaris Jurusan 1.

Membantu dalam melaksanakan tugas-tugas harian Ketua Jurusan dan bertanggung-jawab atas kelancaran manajemen internal.

2.

Apabila Ketua Jurusan berhalangan, maka seluruh fungsi, tugas, dan tanggung-jawab Ketua Jurusan dilaksanakan sepenuhnya oleh Sekretaris Jurusan.

3.

Melakukan koordinasi secara teknis dalam bidang administrasi dengan Pembantu Dekan II.

4.

Menyusun laporan-laporan bulanan, semesteran, dan tahunan.

5.

Bertanggung-jawab kepada Ketua Jurusan.

Ketua Program Studi 1.

Menyusun, melaksanakan dan memonitor kegiatan proses belajar-mengajar (PBM) sesuai dengan kurikulum yang berlaku, yang dituangkan dalam bentuk Standard Operational Procedure (SOP).

2.

Melakukan evaluasi kurikulum yang berlaku.

3.

Mengendalikan dan mendistribusikan mahasiswa dalam pelaksanaan Kerja Praktek/Tugas Akhir, yang dituangkan dalam bentuk Standard Operational Procedure (SOP).

4.

Melakukan koordinasi secara teknis dalam bidang akademik dengan Pembantu Dekan I.

5.

Melaporkan kegiatan akademik, semesteran dan tahunan kepada Ketua Jurusan.

6.

Bertanggung-jawab kepada Ketua Jurusan.

Sekretaris Program Studi 1.

Menyusun, melaksanakan, dan memonitor kegiatan kemahasiswaan yang dituangkan dalam bentuk Standard Operational Procedure (SOP).

2.

Membina dan mengarahkan potensi mahasiswa.

3.

Mengembangkan kreatifitas dan meningkatkan prestasi mahasiwa dalam berbagai kegiatan kompetisi.

4.

Menstimulasi enterpreneurship mahasiswa.

5.

Memfasilitasi pemecahan permasalahan mahasiswa.

6.

Melakukan koordinasi secara teknis dalam bidang kemahasiswaan dengan Pembantu Dekan III.

7.

Membantu Sekretaris Jurusan dalam urusan administrasi umum.

8.

Melaporkan kegiatan kemahasiswaan, semesteran dan tahunan kepada Ketua Jurusan.

9.

Bertanggung-jawab kepada Ketua Jurusan. 25  

 

Ketua Program Studi Pascasarjana (Magister dan Doktor) 1.

Melaksanakan dan memonitor kegiatan proses belajar-mengajar (PBM) sesuai dengan kurikulum yang berlaku serta mendorong untuk pengembangan aktivitas penelitian yang dituangkan dalam bentuk Standard Operational Procedure (SOP).

2.

Melakukan evaluasi kurikulum yang berlaku.

3.

Mendistribusikan dan memonitor mahasiswa dalam penyelesaian tesis/disertasi.

4.

Membantu Jurusan/Fakultas dalam mempromosikan Program Studi.

5.

Mengembangkan kerjasama pendidikan dan penelitian dengan institusi di dalam dan luar negeri.

6.

Melaporkan kegiatan akademik, semesteran dan tahunan kepada Ketua Jurusan

7.

Bertanggung-jawab kepada Ketua Jurusan.

Kepala Laboratorium 1.

Merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan praktikum di laboratorium yang dituangkan dalam bentuk Standard Operational Procedure (SOP).

2.

Menyusun rencana operasional dan pengembangan laboratorium.

3.

Melakukan pembinaan kepada laboran dan asisten.

4.

Melakukan pemantauan dan evaluasi atas ketersediaan sarana dan prasarana dan kegiatan dalam laboratorium.

5.

Melaporkan kegiatan sekurang-kurangnya setiap semester kepada Ketua Jurusan.

Kepala Laboratorium Riset 1.

Menyusun roadmap penelitian setidaknya untuk 5 (lima tahun) ke depan.

2.

Merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan penelitian dan pengabdian pada masyarakat di laboratorium yang dituangkan dalam bentuk Standard Operational Procedure (SOP).

3.

Menyusun rencana operasional dan pengembangan laboratorium.

4.

Memberikan pelayanan bagi mahasiswa untuk melakukan Tugas Akhir.

5.

Melakukan pembinaan kepada anggota laboratorium dalam pengembangan ilmu.

6.

Menjalin kerjasama dengan pihak luar dalam rangka resourse sharing dan pemberdayaan laboratorium.

26    

7.

Melakukan pemantauan dan evaluasi atas ketersediaan sarana dan prasarana dan kegiatan dalam laboratorium.

8.

Melaporkan kegiatan sekurang-kurangnya setiap semester kepada Ketua Jurusan.

Satuan Penjaminan Mutu Internal Jurusan (SPMI) 1.

Merencanakan dan melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu di tingkat Jurusan/Program Studi.

2.

Melakukan monitoring dan evaluasi Sistem Penjaminan Mutu di Program Studi berdasarkan Standard Operational Procedure (SOP) yang sudah dibuat oleh SPMI Fakultas.

3.

Melaporkan secara berkala pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu kepada Satuan Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Fakultas dengan tembusan kepada pimpinan Jurusan.

Kepala Tata Usaha Jurusan 1.

Membantu pimpinan jurusan dalam penyusunan rencana serta pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan administrasi akademik.

2.

Melakukan pendokumentasian data akademik setiap mahasiswa.

3.

Membuat surat-surat yang terkait dengan kegiatan akademik mahasiswa dan dosen.

4.

Mengajukan permohonan surat-surat keputusan (SK) terkait kegiatan akademik dan kemahasiswaan (misal: SK mengajar, SK Dosen Wali dan sebagainya).

5.

Menyiapkan form-form isian terkait dengan kegiatan dan evaluasi dalam proses belajar mengajar dan Tugas Akhir mahasiswa.

6.

Melakukan pengarsipan surat masuk dan keluar.

7.

Menjalankan segala kegiatan lain yang terkait dengan administrasi akademik.

8.

Menyampaikan laporan secara periodik kepada Ketua Jurusan.

JMEI 1.

Merencanakan dan melaksanakan pengelolaan Jurnal.

2.

Melakukan koordinasi dan evaluasi penerbitan Jurnal secara berkala.

3.

Mengkoordinasikan dan mendistribusikan kegiatan review artikel.

4.

Bertanggung jawab kepada Ketua Jurusan.

27