PERATURAN MENTERI PERTANIAN

29 downloads 3358 Views 1MB Size Report
Bantuan Sosial Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2012 dicabut dan .... Dana Belanja bantuan sosial adalah penyaluran atau transfer uang kepada.
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 05/Permentan/OT.140/1/2013 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA BANTUAN SOSIAL KEMENTERIAN PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2013 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERTANIAN, Menimbang : a. bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/ Permentan/OT.140/1/2012 juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37/ Permentan/ OT.140/5/2012 telah ditetapkan Pedoman Pengelolaan Bantuan Sosial Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2012; b. bahwa dalam rangka pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, penanggulangan kemiskinan, dan penanggulangan bencana, kegiatan penyaluran belanja Bantuan Sosial bidang Pertanian dilanjutkan dan disempurnakan; c. bahwa atas dasar hal tersebut di atas, dan agar pelaksanaan kegiatan Pengelolaan Belanja Bantuan Sosial Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2013 terlaksana dengan baik dan tertib administrasi, perlu menetapkan Pedoman Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2013; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286); 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355); 3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400); 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);

5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; 6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); 7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5015); 8. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5170); 9. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5360); 10. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5361); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5165); 12. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 juncto Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; 13. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II; 14. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;

tentang

15. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara; 16. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa dan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011 jis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5334); 17. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2012 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2013 18. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2007 Tentang Bagan Akun Standar; 19. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61/Permentan/OT.140/ 10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian;

2

20. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.02/2012 Tentang Petunjuk Penyusunan Dan Penelaahan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga; 21. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2012 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga; MEMUTUSKAN: Menetapkan

: PERATURAN MENTERI PERTANIAN TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA BANTUAN SOSIAL KEMENTERIAN PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2013. Pasal 1

Pedoman Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2013 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. Pasal 2 Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dimaksudkan sebagai acuan pelaksanaan kegiatan pengelolaan belanja bantuan sosial Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2013 bagi aparat Pusat dan Daerah, dengan tujuan untuk memperlancar dan meningkatkan pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja bantuan sosial Kementerian Pertanian secara tertib, efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

Pasal 3 Pelaksanaan kegiatan bantuan sosial yang bersifat teknis sesuai karakteristik kegiatan di masing-masing unit kerja Eselon I lebih lanjut ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan yang bersangkutan atas nama Menteri Pertanian. Pasal 4 Anggaran yang diperlukan untuk kegiatan Pengelolaan Belanja Bantuan Sosial Kementerian Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada Akun Belanja Bantuan Sosial pada DIPA Pusat, DIPA Dekonsentrasi Provinsi, DIPA Tugas Pembantuan Provinsi dan DIPA Tugas Pembantuan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2013. Pasal 5 Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Permentan/OT.140/1/2012 juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37/Permentan/OT.140/5/2012 tentang Pedoman Pengelolaan 3

Bantuan Sosial Kementerian dinyatakan tidak berlaku.

Pertanian Tahun Anggaran 2012 dicabut dan Pasal 6

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Peraturan ini disampaikan kepada: 1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan; 2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; 3. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat; 4. Menteri Keuangan; 5. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS; 6. Menteri Dalam Negeri; 7. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan; 8. Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan; 9. Pejabat Eselon I lingkup Kementerian Pertanian; 10. Gubernur Provinsi seluruh Indonesia; 11. Bupati/Walikota seluruh Indonesia.

4

LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR

: 05/Permentan/OT.140/1/2013

TANGGAL

: 10 Januari 2013 PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA BANTUAN SOSIAL KEMENTERIAN PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2013 BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Pertanian merupakan sektor penting dalam pembangunan perekonomian, mengingat fungsi dan perannya dalam penyediaan pangan bagi penduduk, pakan dan energi, serta tempat bergantungnya mata pencaharian penduduk di perdesaan. Sektor ini mempunyai sumbangan yang signifikan dalam pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB), peningkatan devisa dan peningkatan kesejahteraan petani, sehingga pembangunan pertanian dapat dikatakan sebagai motor penggerak dan penyangga perekonomian nasional. Kementerian Pertanian tahun 2010-2014 telah menetapkan EMPAT TARGET SUKSES yang ingin dicapai Kementerian Pertanian yaitu: (1) pencapaian swasembada kedelai, gula dan daging sapi dan swasembada berkelanjutan untuk padi dan jagung; (2) peningkatan diversifikasi pangan; (3) peningkatan nilai tambah, daya saing dan ekspor; serta (4) peningkatan kesejahteraan petani.

Strategi pembangunan pertanian yang ditempuh untuk

mencapai Empat Target Sukses difokuskan pada penanganan tujuh aspek dasar yang disebut TUJUH GEMA REVITALISASI, yaitu: (1) revitalisasi lahan; (2) revitalisasi perbenihan dan perbibitan; (3) revitalisasi infrastruktur dan sarana; (4) revitalisasi sumber daya manusia; (5) revitalisasi pembiayaan petani; (6) revitalisasi kelembagaan petani; dan (7) revitalisasi teknologi dan industri hilir. Pencapaian Empat Target Sukses tersebut tentunya tidak mudah, karena kebijakan, program dan kegiatan yang disusun harus mampu menjawab permasalahan mendasar dan isu strategis pembangunan pertanian saat ini, antara lain: (1) meningkatnya kerusakan lingkungan dan perubahan iklim global; (2) terbatasnya ketersediaan infrastruktur; (3) belum optimalnya sistem perbenihan dan perbibitan nasional; (4) terbatasnya akses petani terhadap permodalan dan masih tingginya suku bunga usaha tani; (5) masih lemahnya kapasitas kelembagaan petani dan penyuluh; (6) masih rendahnya nilai tukar petani; serta (7) kurangnya koordinasi antar pusat-daerah maupun antar sektor terkait. Dalam rangka mengatasi keterbatasan akses petani terhadap permodalan, lemahnya kapasitas kelembagaan petani, dan terbatasnya infrastruktur pertanian, maka sebagian anggaran Kementerian

Pertanian

dialokasikan

dalam

bentuk

belanja

bantuan

sosial

untuk

pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, penanggulangan kemiskinan dan penanganan bencana di bidang pertanian.

1

Terkait dengan penanggulangan kemiskinan dan penanggulangan bencana, Kementerian Pertanian menyalurkan belanja bantuan sosial

dalam bentuk barang kepada kelompok

tani, sedangkan untuk pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial disalurkan belanja bantuan sosial melalui transfer uang dan/atau transfer barang kepada kelompok tani, agar mampu secara mandiri dan bersama-sama meningkatkan produktivitas, nilai tambah dan daya saing produk pertanian yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan petani. Penyaluran Belanja Bantuan Sosial Kementerian Pertanian Tahun 2013 bertujuan untuk (1) memberdayakan kelompok sasaran melalui penguatan permodalan, penyediaan dan rehabilitasi prasarana dan sarana pertanian, peningkatan kapasitas kelembagaan, dan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) pelaku usaha; (2) memberikan perlindungan sosial kepada kelompok sasaran dari risiko rawan pangan dan kegagalan usahatani; (3) menanggulangi kemiskinan kelompok sasaran dari ketidakmampuan berusaha tani; dan (4) meringankan beban petani pasca bencana sehingga proses produksi pertanian tetap dapat berlangsung. Dalam rangka pengelolaan Belanja Bantuan Sosial tersebut maka diterbitkan Pedoman Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial Kementerian Pertanian Tahun 2013 sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan yang terkait dalam menyukseskan program pembangunan pertanian.

B. Tujuan Tujuan Pedoman Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial Kementerian Pertanian Tahun 2013 sebagai acuan untuk: 1. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis kegiatan Belanja Bantuan Sosial di Pusat, Provinsi/Kab/Kota;

2. melaksanakan kegiatan Belanja Bantuan Sosial di Pusat, Provinsi, dan 2Kabupaten/ Kota; dan 3. memperlancar penyaluran dan pengelolaan Belanja Bantuan Sosial sehingga tercapai efektivitas, efisiensi, transparan, dan akuntabilitas belanja bantuan sosial oleh Kementerian Pertanian. C. Ruang Lingkup Ruang lingkup P e do m a n ini meliputi tujuan penggunaan Belanja Bantuan Sosial, Program, kegiatan dan output kegiatan Belanja Bantuan Sosial, mekanisme penyaluran Belanja Bantuan Sosial melalui transfer uang, mekanisme penyaluran Belanja Bantuan

2

Sosial dalam bentuk barang, pembinaan dan pengendalian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan. D. Sasaran Indikator Keberhasilan Indikator keberhasilan penyaluran belanja bantuan sosial mencakup indikator output, indikator outcome dan indikator impact. Sasaran indikator o u t p u t d a r i penyaluran Belanja Belanja Bantuan Sosial Kementerian Pertanian tahun 2013 yaitu: 1. tersalurnya belanja bantuan sosial dalam rangka pemberdayaan sosial; 2. tersalurnya belanja bantuan sosial untuk perlindungan kelompok sasaran dalam mengatasi risiko rawan pangan dan kegagalan usahatani; 3. tersalurnya belanja bantuan sosial

dalam rangka penanggulangan kemiskinan

kelompok sasaran; dan 4. tersalurnya belanja bantuan sosial dalam rangka meringankan beban petani pasca bencana. Sasaran Indikator o u t c o m e d a r i penyaluran Belanja Bantuan Sosial Kementerian Pertanian tahun 2013 yaitu: 1. menguatnya permodalan usaha, tersedia dan meningkatnya penggunaan prasarana dan sarana pertanian, meningkatnya kapasitas kelembagaan dan kemampuan sumber daya manusia petani/ pelaku usaha; 2. meningkatnya kemampuan kelompok/lembaga sasaran dalam mengatasi risiko rawan pangan dan risiko kegagalan usahatani; 3. meningkatnya lapangan kerja dan pendapatan kelompok sasaran; dan 4. meningkatnya

kemampuan

kelompok/lembaga

sasaran

mempertahankan

proses

produksi pertanian pasca bencana. Sasaran Indikator impact dari penyaluran B e l a n j a B a n t u a n S o s i a l Kementerian Pertanian Tahun 2013 yaitu: 1.

meningkatnya produksi, produktivitas, mutu, nilai tambah dan daya saing produk pertanian;

2.

berkembangnya usaha pertanian, tumbuhnya lapangan pekerjaan, meningkatnya pendapatan petani dan tercapainya kemandirian pangan; dan

3.

berkurangnya jumlah penduduk miskin/rawan pangan di perdesaan.

E. Pengertian Dalam Peraturan Menteri Pertanian ini yang dimaksud dengan: 1. Belanja Bantuan Sosial adalah pengeluaran berupa transfer uang, barang atau jasa yang diberikan oleh Pemerintah Pusat/Daerah kepada masyarakat guna melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, meningkatnya kemampuan

3

ekonomi dan / atau kesejahteraan masyarakat. 2. Dana Belanja bantuan sosial adalah penyaluran

atau transfer uang

kepada

kelompok/masyarakat pertanian yang mengalami risiko sosial keterbatasan modal sehingga mampu mengakses pada lembaga permodalan secara mandiri. 3. Pemberdayaan Sosial adalah upaya yang dilakukan dalam rangka meningkatkan kemampuan kelompok sasaran meliputi penguatan modal usaha, peningkatan kapasitas kelembagaan, dan kemampuan sumber daya manusia sehingga secara mandiri

mampu

mengembangkan diri dan dalam melakukan usahanya secara

berkelanjutan. 4. Perlindungan Sosial adalah upaya yang dilakukan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok, dan / atau masyarakat agar kelangsungan hidupnya sesuai dengan kebutuhan hidup layak. 5. Penanggulangan Kemiskinan adalah kebijakan, program dan kegiatan yang dilakukan terhadap orang, keluarga, kelompok, dan/ atau masyarakat yang tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak dapat memenuhi kebutuhan yang layak bagi kemanusiaan. 6. Penanggulangan

Bencana

adalah

serangkaian

upaya

yang

meliputi

penetapan

kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi yang terdiri atas tiga tahap, yaitu prabencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana. 7. Penerima Belanja bantuan sosial terdiri dari perorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang mengalami keadaan yang tidak stabil sebagai akibat dari situasi krisis sosial, ekonomi, politik, bencana, dan fenomena alam agar dapat memenuhi kebutuhan hidup minimum, termasuk lembaga Non Pemerintah bidang pendidikan, kesehatan, keagamaan dan bidang lain yang berperan untuk melindungi individu, kelompok dan/atau masyarakat dari kemungkinan terjadinya Risiko Sosial, meningkatkan kemampuan ekonomi, dan/atau kesejahteraan masyarakat. 8. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah Menteri/Pimpinan Lembaga yang

bertanggung

jawab

atas

penggunaan

anggaran

pada

Kementerian

Negara/Lembaga yang bersangkutan. 9. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut Kuasa PA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/lembaga yang bersangkutan. 10. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/Kuasa PA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN. 11. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PP-SPM adalah pejabat yang diberi kewewenangan oleh Kuasa PA untuk melakukan pengujian

4

atas Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM). 12. Bendahara adalah orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara, menerima, menyimpan, dan membayar/ menyerahkan uang atau surat berharga atau barang - barang negara.

13. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang oleh karena negara, dan tugasnya menerima,

menyimpan,

mempertanggungjawabkan

uang

membayarkan, dan

atau

menatausahakan,

surat-surat berharga dalam

dan rangka

pelaksanaan belanja APBN oleh kementerian Negara/Lembaga dan atau satuan kerja selaku PA/KPA. 14. Pembukuan adalah kegiatan pencatatan baik penerimaan maupun pengeluaran uang atau barang. 15. Surat Perintah Pembayaran yang selanjutnya disebut SPP adalah suatu dokumen yang dibuat/diterbitkan

oleh

pejabat

yang

bertanggungjawab

atas

pelaksanaan

kegiatan/PPK dan disampaikan kepada PP-SPM 16. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain

yang

ditunjuk untuk mencairkan dana

yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan. 17. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM. 18. Bank Pemerintah adalah bank/pos mitra kerja sebagai tempat dibukanya rekening atas nama satuan kerja untuk menampung dana Belanja Bantuan Sosial yang akan disalurkan kepada penerima belanja bantuan sosial. 19. Rencana Usulan

Kelompok yang selanjutnya disebut RUK adalah rincian usulan

kegiatan kelompok tani yang berisi komponen bahan/material atau konstruksi yang disusun melalui musyawarah kelompok yang nantinya dipakai sebagai dasar pencairan atau rekomendasi dari dinas dan pembelanjaan dana belanja bantuan sosial. 20. Dana Dekonsentrasi adalah dana

yang berasal dari APBN, yang dilaksanakan oleh

Gubernur sebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan

dan

pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah. 21. Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari APBN, yang dilaksanakan oleh daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan.

5

BAB II TUJUAN PENGGUNAAN BELANJA BANTUAN SOSIAL Penganggaran

Belanja

Bantuan

Sosial

di

Kementerian

Pertanian

disusun

dengan

memperhatikan tujuan penggunaan belanja bantuan sosial, pemberi belanja bantuan sosial, penerima belanja bantuan sosial, dan bentuk belanja bantuan sosial yang disalurkan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2012 tentang Belanja Bantuan Sosial Pada Kementerian Negara/ Lembaga Tujuan penggunaan Belanja Bantuan Sosial meliputi

pemberdayaan

sosial,

perlindungan

sosial,

penanggulangan

kemiskinan

dan

penanggulangan bencana. Belanja Bantuan Sosial dapat diberikan untuk mendanai kegiatan sebagai berikut: A. Pemberdayaan sosial 1. Konsepsi Secara konseptual Pemberdayaan Sosial di lingkup Kementerian Pertanian meliputi pemberdayaan kelompok/ gabungan kelompok/ lembaga yang diartikan sebagai upaya meningkatkan kemampuan kelompok/ gabungan kelompok/ lembaga dalam mengelola

dan

berkelanjutan.

mengembangkan

usaha/kegiatannya

Kelompok/gabungan

secara

kelompok/ lembaga

yang

kelompok masyarakat yang memiliki usaha di bidang pertanian petani

mandiri

dan

dimaksud, yaitu yang dikelola oleh

atau kelompok/ gabungan kelompok/ lembaga dan pelaku agribisnis lain.

Kegiatan

pemberdayaan

dapat

pula diartikan sebagai upaya mengurangi

ketergantungan pelaku usaha terhadap berbagai

fasilitas dan kemudahan yang

harus disediakan pemerintah, serta meningkatkan kemandirian kelompok. Proses pemberdayaan difasilitasi oleh aparat Provinsi/ Kabupaten/ Kota dengan menciptakan

iklim

kondusif

sehingga

masyarakat

mampu

mengenali

permasalahan yang dihadapi, memecahkan masalahnya sendiri, serta mampu mengembangkan

dan

memperkuat

Pemberdayaan

merupakan

terus-menerus

guna

proses

menggali

dirinya

sendiri

pembelajaran

potensi

yang

yang

dimiliki

untuk perlu oleh

menjadi

mandiri.

dilakukan

secara

masyarakat/pelaku

agribisnis. Kemandirian dapat terwujud apabila kelompok/ gabungan kelompok/ lembaga bersama anggotanya

mampu

mengembangkan

usaha/kegiatan

secara

musyawarah,

transparan, dan akuntabel untuk dapat mandiri dalam mengelola kelembagaan, manajemen, dan usaha pertaniannya. kelompok

diarahkan

untuk

Dengan demikian, fokus pemberdayaan

memotivasi

anggota

kelompok/gabungan

kelompok/lembaga dalam mengembangkan kelembagaan masyarakat, manajemen, dan usaha-usaha produktif di bidang pertanian.

6

Proses

pemberdayaan

kelompok

dilakukan

dengan

menumbuhkan

kesadaran

kelompok/ gabungan kelompok/ lembaga dalam mengembangkan usahanya

secara

partisipatif. Mengingat proses pemberdayaan memerlukan

waktu yang cukup panjang, maka

kegiatan pemberdayaan perlu dirancang secara sistematis dengan tahapan kegiatan yang jelas dan dilakukan terus-menerus dalam kurun waktu yang cukup berdasarkan kemampuan dan potensi usaha agribisnis masyarakat. Belanja Pemberdayaan Sosial (Kode Akun 573111 dan 573112) digunakan untuk Belanja Bantuan Sosial bagi warga negara yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya. Pemberdayaan sosial diberikan melalui:

a. peningkatan kemauan dan kemampuan, yang dilakukan dalam bentuk: diagnosis dan pemberian motivasi, pelatihan keterampilan, pendampingan, pemberian stimulan modal, peralatan usaha, dan tempat usaha, peningkatan akses pemasaran hasil usaha, supervisi dan advokasi sosial, penguatan keserasian sosial, penataan lingkungan, dan/atau bimbingan lanjut;

b. penggalian potensi dan sumber daya yang dilakukan dalam bentuk: diagnosis dan pemberian

motivasi,

penguatan

kelembagaan

masyarakat,

kemitraan

dan

penggalangan dana, dan/atau pemberian stimulan;

c. penggalian nilai-nilai dasar; d. pemberian akses; dan/atau e. pemberian bantuan usaha. 2. Ruang Lingkup Pemberdayaan Sosial Belanja bantuan sosial Kementerian Pertanian merupakan salah satu bentuk fasilitasi dalam kerangka pemberdayaan sosial. Prinsip dasar pemberdayaan sosial, yaitu:

a. dana usaha

belanja bantuan sosial kegiatan kelompok,

merupakan sedangkan

dana motor

stimulan yang penggerak

dimanfaatkan

utama

usaha

kelompok adalah kemauan dan kemampuan kelompok itu sendiri;

b. dana b elanja bantuan sosial

wajib digunakan

untuk usaha

ekonomi produktif

kelompok sasaran baik usaha di hulu, on farm, hilir, maupun jasa penunjang yang terkait pertanian;

c. besarnya

penggunaan dana

bantuan

sosial

disesuaikan

dengan tahapan

kebutuhan pengembangan usaha kegiatan kelompok, yang dituangkan

dalam

proposal RUK;

d. dana belanja bantuan sosial diarahkan untuk menumbuhkan dan memperbesar skala usaha, efisiensi dan jaringan usaha kelompok tani, kelembagaan SDM, pemanfaatan sumberdaya

lokal secara optimal, dan pemenuhan tambahan pangan dan gizi

keluarga;

e. pengembangan kelembagaan diarahkan agar menjadi kelembagaan formal berbadan

7

hukum/koperasi/lembaga

usaha

dan

keuangan

mikro

agribisnis

dengan

kelompok

diarahkan

pada

manajemen profesional dan mandiri;

f. pengembangan manajemen usaha kegiatan peningkatan

kemampuan

usaha/kegiatan dan

pengurus

kelompok

dalam

mengelola

menumbuhkan partisipasi aktif para anggotanya sehingga

tercapai kemandirian kelompok;

g. dalam rangka pengembangan kelembagaan, manajemen dan usaha kelompok difasilitasi dengan kegiatan operasional pembinaan, pelatihan, sekolah lapang, pendampingan serta kemitraan dengan swasta; dan

h. untuk optimalisasi

kinerja kelompok

dan

pengendalian dilakukan kegiatan

pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. B. Perlindungan Sosial 1. Konsepsi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, perlindungan sosial merupakan semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal. Konsepsi Perlindungan Sosial diselaraskan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2012 tentang Belanja Bantuan Sosial Pada Kementerian Negara/ Lembaga bertujuan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai kebutuhan dasar minimal. Sesuai dengan definisi tersebut, maka perlindungan sosial lingkup Kementerian Pertanian dimaksudkan untuk mencegah dan menangani risiko guncangan dan kerentanan sosial pada keluarga/masyarakat petani dari rawan pangan. Seperti yang diketahui, Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia, namun masih banyak penduduk di perdesaan belum mampu memenuhi kebutuhan pangan. Dengan demikian, fokus perlindungan diarahkan untuk mengatasi rawan pangan yang dimulai dari tingkat rumah tangga. Belanja Perlindungan Sosial (Kode Akun 574111) digunakan untuk Belanja Bantuan Sosial yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan

sosial

seseorang,

keluarga,

kelompok,

dan/atau

masyarakat

agar

kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal. Perlindungan sosial diberikan melalui:

a. belanja bantuan sosial dalam bentuk bantuan langsung, penyediaan aksesibilitas, dan/atau penguatan kelembagaan;

b. advokasi sosial dalam bentuk penyadaran hak dan kewajiban, pembelaan, dan pemenuhan hak; dan

8

c. bantuan hukum dalam bentuk pembelaan dan konsultasi hukum. 2. Ruang Lingkup Perlindungan Sosial Perlindungan sosial merupakan elemen penting dalam memerangi kemiskinan dan mengurangi penderitaan multidimensi yang dialami kelompok lemah dan kurang beruntung. Sebagai sebuah kebijakan publik, maka perlindungan sosial merupakan satu tipe kebijakan sosial yang menunjuk pada berbagai bentuk pelayanan untuk melindungi warganya, dari berbagai macam risiko ekonomi, sosial, dan politik yang senantiasa menerpa kehidupan mereka. Perlindungan sosial juga mencakup praktek-praktek informal, seperti arisan, sistem gotong royong dalam masyarakat, dukungan keluarga atau teman-teman, serta skema-skema jaring pengaman sosial yang berbasis masyarakat (community-based safety nets) lainnya.

C. Penanggulangan Kemiskinan

1. Konsepsi Kemiskinan merupakan kondisi yang membuat seseorang atau sekelompok orang, lakilaki dan perempuan, tidak

terpenuhi hak-hak dasarnya untuk mempertahankan dan

mengembangkan kehidupan yang bermartabat. Masyarakat miskin mempunyai hak-hak dasar yang sama dengan anggota masyarakat lainnya. Jadi dengan menggunakan pendekatan berbasis hak, kemiskinan dapat diidentifikasi dari rendahnya akses terhadap berbagai sumberdaya dan aset produktif yang diperlukan untuk pemenuhan sarana kebutuhan hidup dasar. Sumberdaya dan aset produktif tersebut, termasuk: barang dan jasa, informasi, serta ilmu pengetahuan dan teknologi. Batasan kemiskinan tidak terbatas sekedar pada ketidakmampuan ekonomi, tetapi juga kegagalan memenuhi hak-hak dasar dan perbedaan perlakuan bagi seseorang atau sekelompok orang dalam menjalani kehidupan secara bermartabat. Hak-hak dasar yang diakui secara umum meliputi terpenuhinya kebutuhan pangan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, perumahan, air bersih, pertanahan, sumberdaya alam, dan lingkungan hidup, rasa aman serta hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial-politik, baik bagi perempuan maupun laki-laki. Oleh karena itu, kemiskinan merupakan masalah multidimensi dan lintas sektor yang dipengaruhi oleh berbagai faktor yang saling berkaitan, antara lain: tingkat pendapatan, kesehatan, pendidikan, akses terhadap barang dan jasa, lokasi, geografis, gender, serta kondisi lingkungan. Belanja Penanggulangan Kemiskinan (Kode Akun 575111 dan 575112) digunakan untuk Belanja Bantuan Sosial yang merupakan kebijakan, program, dan kegiatan yang dilakukan terhadap orang, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak dapat memenuhi kebutuhan yang layak bagi kemanusiaan. Penanggulangan kemiskinan dilaksanakan dalam bentuk antara lain:

9

a. penyuluhan dan bimbingan sosial; b. pelayanan sosial; c. penyediaan akses kesempatan kerja dan berusaha; d. penyediaan akses pelayanan kesehatan dasar; e. penyediaan akses pelayanan pendidikan dasar; f. penyediaan akses pelayanan perumahan dan permukiman; dan/atau g. penyediaan akses pelatihan, modal usaha, dan pemasaran hasil usaha.

2. Ruang lingkup Penanggulangan Kemiskinan Penanggulangan Kemiskinan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009 tentang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.07/2010 tentang Indeks Fiskal dan Kemiskinan Daerah dalam rangka Perencanaan Pendanaan Urusan Bersama Pusat dan Daerah Untuk Penanggulangan Kemiskinan Tahun Anggaran 2011, yaitu: a. penanggulangan kemiskinan yaitu kebijakan dan program pemerintah dan pemerintah daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat; dan b. program penanggulangan kemiskinan yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, serta masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui belanja bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, serta pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil. D. Penanggulangan Bencana 1. Konsepsi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan

Peraturan

Pemerintah

Nomor

21

Tahun

2008

tentang

Penyelenggaraan

Penanggulangan Bencana, yang dimaksud Bencana yaitu peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan oleh faktor alam dan/atau non-alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Sedangkan menurut International Strategy for Disaster Reduction (UNISDR), Bencana yaitu suatu gangguan serius terhadap keberfungsian suatu masyarakat, sehingga menyebabkan kerugian yang meluas pada kehidupan manusia dari segi materi, ekonomi atau lingkungan dan yang melampaui kemampuan masyarakat yang bersangkutan untuk mengatasi dengan menggunakan sumberdaya mereka sendiri

10

Secara umum bencana terbagi menjadi 3 (tiga) yaitu: a. Bencana Alam Bencana alam yaitu bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh

alam antara lain berupa gempa bumi,

tsunami,

gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. b. Bencana Non Alam Bencana Non Alam yaitu bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. c. Bencana Sosial Bencana Sosial yaitu bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror. Belanja Penanggulangan Bencana (Kode Akun 576111 dan 576112)

digunakan

untuk Belanja Bantuan Sosial yang merupakan serangkaian upaya yang meliputi penetapan

kebijakan

pencegahan/mitigasi

pembangunan bencana,

yang

tanggap

berisiko, darurat

timbulnya dan

bencana,

kegiatan

rehabilitasi/rekonstruksi.

Penanggulangan bencana dilaksanakan dalam bentuk antara lain:

a. penyediaan dan penyiapan barang pasokan pemenuhan kebutuhan dasar; b. pemenuhan kebutuhan dasar meliputi bantuan penyediaan kebutuhan air bersih dan sanitasi, pangan, sandang, pelayanan kesehatan, pelayanan

psikososial, dan

penampungan serta tempat hunian;

c. pelaksanaan perlindungan terhadap kelompok rentan; d. kegiatan pemulihan darurat prasarana dan sarana; e. pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat; f. santunan duka cita; dan g. santunan kecacatan. 2. Ruang lingkup Penanggulangan Bencana Ruang lingkup penanggulangan bencana yang dilaksanakan oleh Kementerian Pertanian yaitu penanggulangan pasca bencana yang mencakup kegiatan penyaluran belanja bantuan sosial berupa dana dan atau barang, antara lain benih, bibit, pupuk, pestisida, alat dan mesin pertanian pra panen, pasca panen, prasarana pertanian dan lainnya. Dalam rangka penyaluran bantuan dana dan/atau barang tersebut, terlebih dahulu dilakukan identifikasi lokasi dan kebutuhan bantuan, verifikasi kelompok sasaran, penetapan kelompok, penyaluran bantuan, dan selanjutnya dilakukan pemantauan, evaluasi dan pelaporan. BAB III PROGRAM, KEGIATAN DAN OUTPUT KEGIATAN BELANJA BANTUAN SOSIAL

11

TAHUN ANGGARAN 2013 Program, Kegiatan, dan Output Kegiatan Belanja Bantuan Sosial baik itu berupa dana dan atau barang

di

lingkup

Kementerian

Pertanian

tahun

2013

ditampung

pada

DIPA

Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota, yaitu: A. Program Peningkatan Produksi, Produktivitas, dan Mutu Tanaman Pangan Kegiatannya meliputi: 1. Pengelolaan produksi Tanaman Serealia Kegiatan ini untuk mendorong peningkatan produktivitas melalui pelaksanaan Sekolah Lapangan dan Dem Area yaitu bantuan kawasan budidaya padi

dan bantuan kawasan

jagung; 2. Pengelolaan Produksi Tanaman Aneka Kacang dan Umbi Kegiatan ini untuk mendorong peningkatan produktivitas melalui pelaksanaan Sekolah Lapangan dan Dem Area yaitu bantuan kawasan budidaya kedelai; pengembangan kedelai model; bantuan pengembangan ubikayu; bantuan pengembangan ubijalar; bantuan pengembangan pangan alternatif dan bantuan perluasan budidaya kedelai; 3. Pengelolaan Sistem Penyediaan Benih Tanaman Pangan Kegiatan ini untuk meningkatnya penggunaan benih unggul sehingga dapat mendorong peningkatan produksi melalui bantuan untuk pemberdayaan penangkar; 4. Penanganan Pascapanen Tanaman Pangan Kegiatan ini untuk mengamankan kehilangan hasil produksi pada saat pascapanen (susut) melalui bantuan sarana

pascapanen padi; bantuan sarana pascapanen jagung; bantuan

sarana pascapanen kedelai; bantuan sarana pascapanen ubi kayu dan bantuan sarana pascapanen ubijalar; 5. Dukungan Manajemen dan Teknis Lainnya Kegiatan ini untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan tanaman pangan melalui bantuan untuk Lembaga Mandiri yang Mengakar di Masyarakat (LM3), dukungan kawasan perbatasan/ daerah tertinggal serta bantuan bencana alam. B. Program Peningkatan Produksi, Produktivitas dan Mutu Produk Tanaman Hortikultura Berkelanjutan Kegiatannya meliputi: 1. Dukungan Manajemen dan Teknis Lainnya pada Ditjen Hortikultura Kegiatan ini untuk memfasilitasi bantuan pengembangan hortikultura kepada LM3 seperti belanja bantuan sosial pengembangan hortikultura melalui LM3. 2. Peningkatan Produksi, Produktivitas dan Mutu Produk Tanaman Buah Berkelanjutan Kegiatan ini untuk pengembangan kawasan tanaman buah seperti fasilitasi pengembangan salak dalam mendukung pasca erupsi bencana merapi. C. Program Peningkatan Produksi, Produktivitas dan Mutu Tanaman Perkebunan Berkelanjutan

12

Kegiatan ini berupa dukungan perlindungan perkebunan untuk antisipasi dampak perubahan iklim berupa Belanja Bantuan Sosial untuk bencana dalam bentuk uang. D. Program Swasembada Daging Sapi/ Kerbau dan Peningkatan Penyediaan Protein Hewani yang ASUH Kegiatannya meliputi 1. Peningkatan produksi ternak dengan pendayagunaan sumber daya lokal (prioritas nasional dan bidang). Kegiatan ini untuk pengembangan budidaya sapi potong berupa pengembangan budidaya sapi potong; dan 2. Peningkatan kuantitas dan kualitas benih dan bibit dengan mengoptimalkan sumber daya lokal (prioritas bidang) Kegiatan ini untuk penguatan sapi/kerbau betina bunting berupa penguatan sapi/kerbau betina bunting. E. Program Peningkatan Nilai Tambah dan Daya Saing, Industri Hilir, Pemasaran dan Ekspor Hasil Pertanian Kegiatannya meliputi Dukungan Manajemen dan Teknis Lainnya pada Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian. Kegiatan ini untuk fasilitasi bantuan pengolahan dan pemasaran hasil pertanian kepada LM3 berupa belanja bantuan sosial usaha pengolahan dan pemasaran hasil pertanian melalui LM3. F. Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana dan Sarana Pertanian Kegiatannya meliputi: 1. Pengembangan Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) Mandiri Kegiatan ini untuk meningkatkan kepemilikan alat dan mesin pertanian untuk mendukung upaya pencapaian sasaran produksi pertanian dan pendapatan petani, berkembangnya pemanfaatan alsintan melalui UPJA akan meningkatkan produktifitias dan efisiensi sistem dan usaha tani serta pemberdayaan kelembagaan UPJA berupa belanja bantuan sosial pengembangan UPJA mandiri; 2. Pengembangan Sumber Air Kegiatan ini untuk meningkatkan ketersediaan air di daerah non irigasi sebagai sumber utama pengairan untuk menambah areal tanam, bantuan yang diberikan berupa Belanja bantuan sosial Pengembangan Sumber Air; 3. Pengembangan Embung Kegiatan ini untuk meningkatkan ketersediaan air pada saat terjadi kekurangan air (sebagai suplesi) pada daerah irigasi/ non irigasi sehingga dapat menambah IP, bantuan yang diberikan berupa Belanja bantuan sosial Pengembangan Embung; 4. Pemberdayaan Kelembagaan Kegiatan ini untuk meningkatkan penerapan pola partisipasi petani dalam pengembangan irigasi di tingkat usaha tani, mengembangkan dan meningkatkan rasa kebersamaan, rasa

13

memiliki dan rasa tanggungjawab dari petani dan kelompoknya dalam pengelolaan irigasi yang lebih efisiensi, efektif dan berkelanjutan, bantuan yang diberikan berupa Belanja bantuan sosial Pemberdayaan Kelembagaan; 5. Perluasan Areal Sawah Kegiatan ini untuk bertambahnya luas baku lahan sawah, bantuan yang diberikan berupa Belanja bantuan sosial Perluasan Areal Sawah; 6. Pengembangan Unit Pengolahan Pupuk Organik(UPPO) Kegiatan ini untuk pemberian langsung ke kelompok tani/Gapoktan penerima bantuan dipergunakan untuk; a. b. c. d. e. f.

Pembangunan Rumah Kompos; Pembangunan Bak Fermentasi; Pengadaan alat pengolah pupuk organik; Pengadaan kendaraan roda 3 (tiga); Pembangunan kandang ternak; dan Pengadaan 10 (sepuluh) ekor sapi/kerbau.

7. Pengembangan Rumah Pengolahan Pupuk Organik (RPPO) a. b. c. d.

Pembangunan rumah kompos; Pembangunan bak fermentasi; Pengadaan alat pengolah pupuk organik; dan Pengadaan kendaraan roda 3 (tiga).

8. Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) Kegiatan ini untuk pemberian bantuan langsung ke gabungan kelompok tani (gapoktan) dan dibelanjakan sesuai dengan Rencana Usaha Bersama (RUB) yang ditetapkan oleh gapoktan penerima, bantuan yang diberikan berupa Belanja bantuan sosial PUAP; 9. Pengembangan Jaringan Irigasi dan Pengembangan Jaringan Irigasi Wilayah Baru Kegiatan ini untuk meningkatkan kinerja jaringan fungsi layanan irigasi dan untuk dapat mendukung ketersediaan air pada per tanaman padi, meningkatkan areal tanam melalui penambahan IP dan penambahan baku lahan, meningkatkan produktivitas, membangun rasa memiliki terhadap jaringan irigasi, bantuan yang diberikan berupa Belanja bantuan sosial Pengembangan Jaringan Irigasi dan Pengembangan Jaringan Irigasi Wilayah Baru; 10. Pengembangan SRI (System Rice Intensification) Kegiatan

ini

untuk

terlaksananya

budidaya

SRI

melalui

Belanja

bantuan

sosial

Pengembangan SRI; 11. Pengembangan Optimasi Lahan Kegiatan ini untuk meningkatkan pemanfaatan lahan terlantar dan IP rendah pada kawasan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan melalui Belanja bantuan sosial Pengembangan Optimasi Lahan; 12. Pengembangan Jalan Pertanian

14

Kegiatan ini untuk pembangunan baru/peningkatan kapasitas, rehabilitasi jalan pertanian pada kawasan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan, bantuan yang diberikan berupa Belanja bantuan sosial Pengembangan Jalan Pertanian; 13. Bantuan Penanggulangan Padi Puso (BP3) Kegiatan ini untuk tersalurkannya bantuan pembiayaan usahatani padi atas terjadinya gagal panen padi (puso) yang diakibatkan oleh banjir, kekeringan dan serangan OPT, bantuan yang diberikan berupa Belanja bantuan sosial Penanggulangan Padi Puso; 14. Pengembangan Jaringan Irigasi Perpipaan. Kegiatan ini untuk terbangunnya jaringan irigasi perpipaan sebagai sumber utama pengairan untuk menambah areal tanam, bantuan yang diberikan berupa Belanja bantuan sosial Pengembangan Jaringan Irigasi Perpipaan; 15. Pemasangan fiber pada petakan tersier TAM di lahan rawa pasang surut Kegiatan ini untuk Meningkatkan areal tanam dengan pembangunan fiber, bantuan yang diberikan berupa Belanja bantuan sosial Pemasangan Fiber untuk petakan tersier TAM di lahan rawa pasang surut/rawa lebak;

16. Asuransi Pertanian Kegiatan ini sebagai Proteksi Perlindungan Usaha Tani terhadap Petani yang Mengalami Gagal Panen dalam bentuk Belanja bantuan sosial Asuransi Pertanian; 17. Perluasan Areal Hortikultura Kegiatan ini untuk perluasan Kebun buah unggulan nasional dan daerah melalui Belanja bantuan sosial Perluasan Areal Hortikultura; 18. Perluasan Areal perkebunan Kegiatan ini untuk perluasan Kebun Tanaman Perkebunan unggulan nasional dan daerah melalui Belanja bantuan sosial Perluasan Areal Perkebunan; 19. Perluasan Areal Tebu Kegiatan ini untuk perluasan Kebun tebu unggulan nasional dan daerah melalui Belanja bantuan sosial Perluasan Areal tebu; 20. Perluasan Areal Peternakan Kegiatan ini untuk perluasan Kebun Hijauan makanan ternak dan padang penggembalaan melalui Belanja bantuan sosial Perluasan Areal Peternakan.

G. Program Pengembangan SDM Pertanian dan Kelembagaan Petani Kegiatan ini meliputi 1. Pendidikan Menengah Pertanian Kegiatan ini untuk Generasi Muda Pertanian yang mengikuti Pendidikan Menengah

15

Pertanian melalui Belanja bantuan sosial Bantuan Praktek Siswa SMK-SPP; 2. Pemantapan Sistem Pelatihan Pertanian Kegiatan ini untuk Desa yang meningkat kapasitasnya melalui program READ melalui Bantuan Dana Pengembangan Kakao dan Perlengkapan VCC Kerjasama dengan MARS; 3. Pemantapan Sistem Penyuluhan Pertanian Kegiatan ini untuk Penyuluhan yang dikelola oleh Petani (FMA-FEATI) melalui Belanja bantuan sosial bagi Pengembangan UP-FMA/Asosiasi/Koperasi/BUMP. H. Program Peningkatan Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat 1. Pengembangan Penganekaragaman Konsumsi Pangan dan Peningkatan Keamanan Pangan Segar. Kegiatan ini untuk Desa P2KP berupa Optimalisasi Pemanfaatan Pekarangan dan Penyedia Bibit Masyarakat dan Penyedia Bibit Masyarakat; 2. Pengembangan Sistim Distribusi dan Stabilisasi Harga Pangan Kegiatan ini untuk: a. Pemberdayaan Gapoktan berupa Penguatan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat (Penguatan LDPM); dan b. Penguatan Lumbung/ Cadangan Pangan Masyarakat melalui Penyediaan Bahan Pangan. 3. Pengembangan Ketersediaan Pangan dan Penanganan Rawan Pangan Kegiatan ini untuk Kawasan mandiri pangan melalui

pengembangan Kawasan Mandiri

Pangan (Papua-Papua Barat, Kepulauan dan Perbatasan); dan 4. Dukungan Manajemen Teknis dan Lainnya Kegiatan ini ditujukan pada Matching Fund kepada Kelompok Mandiri dan Federasi melalui SOLID (Peningkatan Kesejahteraan Petani Kecil) dan Terbangunnya Sarana dan Prasarana Produktif Pedesaan Skala Kecil Melalui Pembangunan Prasarana / Infrastruktur desa. I.

Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Kementerian Pertanian Kegiatan ini untuk Fasilitasi Kebijakan Pimpinan di Daerah, Keterkaitan antara Program, Kegiatan dan Output kegiatan dengan tujuan penggunaaan, dan bentuk Belanja Bantuan Sosial sebagaimana tercantum pada format yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.

16

BAB IV MEKANISME PENYALURAN BELANJA BANTUAN SOSIAL MELALUI TRANSFER UANG Penyaluran belanja bantuan sosial melalui transfer uang diperuntukan pada program, kegiatan dan output kegiatan pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, penanggulangan kemiskinan dan penanggulangan bencana. A. Mekanisme Penetapan Penerima Belanja Bantuan Sosial Melalui Transfer Uang 1. Perencanaan dan Sosialisasi Perencanaan pengelolaan dana belanja bantuan sosial di tingkat Kabupaten/Kota mencakup

pembentukan

Tim

Teknis

Kabupaten/Kota,

penyusunan

Juknis

Kabupaten/Kota, rencana seleksi Calon Penerima dan Calon Lokasi (CP/CL), penyaluran dana belanja bantuan sosial, pembinaan dan pelaporannya. Petunjuk Teknis disusun oleh Sekretariat Jenderal mengacu kepada Pedoman Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial Kementerian Pertanian Tahun 2013, Pedoman Teknis dari Direktorat Jenderal/Badan

lingkup Kementerian

Pertanian dan

Petunjuk Pelaksanaan yang diterbitkan oleh Provinsi. Juknis disusun untuk mengatur hal-hal yang belum jelas dan belum diatur dalam Pedoman ini, dan agar disusun secara fleksibel dengan memperhatikan aspirasi dan kondisi masing-masing wilayah. Dalam rangka penerapan prinsip pengurusutamaan gender, maka perlu diperhatikan peran perempuan dalam hal : (1) partisipasi, (2) akses, (3) kontrol, dan (4) menikmati manfaat untuk jenis/output kegiatan yang menjadi pilot projek pengurusutamaan gender. Sosialisasi dilakukan dalam rangka penyamaan transparansi,

dan

akuntabilitas

pelaksanaan

persepsi, membangun komitmen, program

pembangunan

pertanian.

Kegiatan sosialisasi ini juga sekaligus untuk menampung aspirasi masyarakat melalui konsultasi publik (public consultation), sehingga pemanfaatan Dana Belanja bantuan sosial dapat lebih terarah dan bermanfaat bagi masyarakat pertanian. Pelaksanaan sosialisasi dilakukan secara berjenjang Kabupaten/Kota desa/kelompok

sampai

tingkat

mulai di tingkat pusat, Provinsi,

desa/kelompok.

Sosialisasi

di

tingkat

bertujuan untuk membangun komitmen, transparansi pelaksanaan

kegiatan, meningkatkan minat dan motivasi masyarakat dalam pembangunan pertanian,

17

serta menjelaskan hak, kewajiban, sanksi, dan penghargaan

bagi kelompok sasaran

yang akan mengelola dana Belanja bantuan sosial. 2. Kriteria Calon Penerima Dana Kriteria calon penerima dana belanja bantuan sosial disusun sebagai dasar untuk melakukan seleksi calon penerima dana belanja bantuan sosial agar sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang ditentukan. Kriteria calon penerima dana belanja bantuan sosial mencakup kriteria umum calon petani/kelompok tani/gapoktan/lembaga, kriteria calon lokasi dan kriteria teknis. a.

Kriteria umum calon petani/kelompok tani/gapoktan/lembaga penerima dana antara lain: 1)

Petani yang tergabung dalam suatu kelompok usaha harus memiliki nama kelompok, nama ketua kelompok dan alamat yang jelas;

2)

Kelompok tani/gapoktan penerima dana bantuan sosial yang menghadapi keterbatasan permodalan pengembangan usaha tani yang memiliki potensi untuk dikembangkan;

3)

Kelompok tani /gapoktan yang mengalami risiko sosial;

4)

Lembaga yang berperan dalam pengembangan usaha pertanian

b. Kriteria calon lokasi penerima dana bantuan sosial antara lain: 1) Calon lokasi tersebut layak dan/atau berpotensi ditumbuh/ kembangkan usaha pertanian; 2) Jenis usaha tani petani (hulu, on farm, hilir) yang akan dikembangkan disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan petani; 3) Jenis dan volume dana yang akan disalurkan disesuaikan dengan kondisi agroekosistem dan kebutuhan kelompok tani. c.

Kriteria teknis calon penerima dana belanja bantuan sosial disusun oleh masingmasing eselon-I lingkup Kementerian Pertanian sesuai dengan kebutuhan masingmasing dan dituangkan ke dalam Pedoman Teknis.

3. Penetapan Penerima Dana a.

Seleksi CP/CL Seleksi CP/CL secara umum meliputi seleksi administrasi dan seleksi aspek teknis dengan tahapan meliputi seleksi daftar panjang (long-list), Sedang (medium-list), dan Pendek (short-list). Adapun tahap seleksi CP/CL adalah seluruh usulan/proposal yang masuk direkapitulasi menjadi daftar long-list calon petani/calon lokasi penerima dana belanja bantuan sosial Kementerian Pertanian. Selanjutnya dari daftar panjang (longlist) dilakukan proses seleksi administrasi. Seleksi administrasi meliputi verifikasi nama kelompok, nama ketua kelompok, alamat kelompok, jenis usaha kelompok, besarnya usulan dana belanja bantuan sosial, sesuai dengan data yang terdapat di dalam usulan/proposal. Bagi CP/CL yang lulus seleksi administrasi direkapitulasi ke dalam daftar sedang (medium-list).

18

Berdasarkan daftar sedang (medium-list), Tim Teknis melakukan seleksi aspek teknis dengan cara verifikasi/membandingkan kesesuaian antara kondisi di lapangan dengan data usulan/proposal. Bagi CP/CL yang lulus seleksi teknis direkapitulasi ke dalam daftar pendek (short-list). b. Penerima Dana Berdasarkan daftar pendek (short-list) CP/CL, untuk kegiatan Tugas Pembantuan Kabupaten/Kota, maka Tim Teknis mengusulkan kepada Kepala Dinas/Badan/Kantor lingkup Pertanian Kabupaten/Kota untuk ditetapkan menjadi calon penerima dana belanja bantuan sosial. Selanjutnya berdasarkan usulan Tim Teknis tersebut, Kepala Dinas/Badan/Kantor lingkup Pertanian Kabupaten/Kota mengesahkan Kelompok Tani Penerima dana belanja bantuan sosial. Untuk kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Provinsi, proses seleksi CP/CL dilakukan oleh Tim Teknis Provinsi dan Penetapan Penerima Belanja bantuan sosial oleh Kepala Dinas/Badan/Kantor lingkup Pertanian Provinsi, sedangkan untuk kegiatan Pusat, proses seleksi CP/CL dilakukan oleh Tim Teknis Pusat dan penetapan penerima dana belanja bantuan sosial oleh Menteri Pertanian melalui Keputusan Menteri Pertanian atau Keputusan Sekjen/Dirjen/Kepala Badan lingkup Kementerian Pertanian atas nama Menteri Pertanian. Kelompok sasaran yang telah ditetapkan dengan Keputusan tentang penetapan penerima dana belanja bantuan sosial berhak menerima dana belanja bantuan sosial. Selanjutnya kelompok sasaran penerima dana belanja bantuan sosial harus menyusun Rencana Usaha Kelompok (RUK) sebagai dasar untuk penyaluran dana belanja bantuan sosial.

B. Prosedur Pengajuan dan Penyaluran Dana 1. Pengajuan Dana

Proses pengajuan dana belanja bantuan sosial Kementerian Pertanian Tahun 2013 pada DIPA Tugas Pembantuan Kabupaten/Kota dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Rencana Usaha Kelompok (RUK) disusun oleh kelompok tani terpilih dan disahkan/ditandatangani ketua kelompok serta dua anggota kelompok.

b. Kelompok tani terpilih Terdekat

dan

membuka

memberitahukan

rekening kepada

tabungan Pejabat

pada Bank Pemerintah

Pembuat

Komitmen

(PPK)

Kabupaten/Kota.

c. Ketua kelompok tani mengusulkan RUK kepada PPK Kabupaten/Kota. Setelah diverifikasi oleh

Penyuluh

Pertanian/ petugas lapang lainnya dan disetujui oleh

Ketua Tim Teknis; dan

d. PPK meneliti

RUK dari masi ng -masi ng yang ak an di bi a yai dan

selanjutnya

19

mengajukan R U K k e p a d a Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). 2. Penyaluran Dana Proses penyaluran dana belanja bantuan sosial yaitu KPA mengajukan

Surat Permintaan

Pembayaran Langsung (SPP-LS) sebagai berikut:

a. Keputusan Bupati/Walikota atau

Kepala Dinas/Badan/Kantor

lingkup Pertanian

atau pejabat yang ditunjuk tentang Penetapan Kelompok Sasaran;

b. Rekapitulasi RUK secara umum mencantumkan: 1)

Nama kelompok tani;

2)

Nama ketua kelompok tani;

3)

Nama petani anggota kelompok tani;

4)

Nomor rekening a.n. petani/ketua kelompok tani;

5)

Nama Bank Pemerintah terdekat; dan

6)

Jumlah dana dan susunan keanggotaan kelompok tani.

c. kuitansi harus ditandatangani oleh ketua kelompok tani dan diketahui/disetujui oleh PPK Kabupaten/Kota yang bersangkutan;

d. surat perjanjian

kerjasama

antara

PPK dengan

kelompok sasaran tentang

pemanfaatan dana belanja bantuan sosial kelompok tani;

e. atas dasar SPP-LS, Pejabat Penandatangan SPM (PP-SPM) menguji dan menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS), selanjutnya disampaikan SPM-LS ke KPPN setempat; dan

f.

KPPN menerbitkan

Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sesuai ketentuan yang

berlaku. Untuk kegiatan belanja bantuan sosial transfer uang yang dananya ditampung pada pos Belanja Bantuan Sosial pada DIPA Pusat dan DIPA Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Provinsi, maka pengajuan dan penyaluran belanja bantuan sosial mengikuti

pola tersebut di atas. Namun, penyebutan nama KPA dan PPK dan

lainnya disesuaikan dengan Satker tersebut berada. Untuk bantuan praktek siswa Sekolah Pembangunan Pertanian (SPP), ketentuan pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d disesuaikan dan diketahui oleh Kepala SPP.

C.

Prosedur Pencairan dan Pemanfaatan Dana 1. Prosedur Pencairan Dana

Prosedur pencairan dana Belanja Bantuan Sosial Kementerian Pertanian Tahun 2013, antara lain:

a. kelompok tani/gapoktan terpilih berhak menerima dana belanja bantuan sosial melalui transfer ke rekening kelompok dari Bank Pemerintah;

20

b. kelompok tani/gapoktan terpilih berhak menggunakan dana belanja bantuan sosial tersebut

sesuai

dengan

Dinas/Badan/Kantor

RUK

lingkup

yang

pertanian

disetujui

oleh

Provinsi,

PPK

maupun

(di

Pusat

lingkup

dan

Pertanian

Kabupaten/Kota);

c. kelompok tani/gapoktan terpilih berhak menarik uang yang ada di rekening bank secara bertahap sesuai dengan tahapan pengadaan yang akan dilakukan kelompok dan jadwal kegiatan;

d. besarnya uang pada setiap penarikan dari rekening bank disesuaikan dengan besarnya kebutuhan belanja yang bersangkutan;

e. proses pengadaan dilakukan dengan didahului survey pasar, survey harga, dan mempelajari jenis/kualitas barang yang akan dibeli;

f.

proses pengadaan barang oleh kelompok tani terpilih berhak dilakukan secara transparan dan memperhatikan prinsip-prinsip efisiensi dan efektivitas dari barang yang akan dibeli dan disaksikan oleh tokoh masyarakat atau aparat desa setempat; dan

g. hasil dari pembelian dimanfaatkan oleh kelompok tani terpilih dan dicatat/dibukukan menjadi aset kelompok.

2. Prosedur Pemanfaatan Dana

Prosedur pemanfaatan dana belanja bantuan sosial sebagai berikut:

a. b. c. d.

seluruh transaksi kelompok dibukukan secara sederhana; bukti/kuitansi pembelian disimpan; bukti serah terima hasil pembelian kepada anggota kelompok dibukukan; Ketua kelompok tani terpilih wajib membuat laporan rutin penggunaan dana belanja bantuan sosial kepada PPK;

e. seluruh aset kelompok dirawat dan dikelola dengan baik; f. dana belanja bantuan sosial digunakan untuk usaha produktif sehingga diperoleh keuntungan yang memadai; dan

g. sebagian dari keuntungan kelompok dimanfaatkan untuk pemupukan modal, memperluas dan memperbesar skala usaha, mengembangkan unit usaha pertanian yang potensial serta memperkuat kelembagaan yang ada.

21

BAB V MEKANISME PENYALURAN BELANJA BANTUAN SOSIAL DALAM BENTUK BARANG Penyaluran belanja bantuan sosial melalui Belanja Bantuan Sosial dalam bentuk barang diperuntukan pada program, kegiatan dan output kegiatan pemberdayaan sosial, penanggulangan kemiskinan dan penanggulangan bencana. A. Mekanisme Penetapan Penerima Belanja Bantuan Sosial dalam bentuk Barang 1. Perencanaan dan Sosialisasi Perencanaan Belanja Bantuan Sosial dalam bentuk Barang dilakukan oleh masing-masing unit kerja yang mengelola DIPA kegiatan tersebut. Perencanaan tersebut mencakup penyusunan Juklak/Juknis, rencana seleksi CP/CL, penyaluran barang, pembinaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporannya. Juklak/Juknis disusun untuk mengatur hal-hal yang belum jelas dan belum diatur dalam Pedoman ini, dan disusun secara fleksibel dengan memperhatikan aspirasi dan kondisi masing-masing wilayah. Sosialisasi dilakukan dalam rangka penyamaan

persepsi, membangun komitmen,

transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan kegiatan Belanja Bantuan Sosial dalam bentuk Barang, Sosialisasi ini hanya ditujukan pada calon penerima Belanja Bantuan Sosial dalam bentuk Barang. Pelaksanaan sanksi, dan penghargaan

sosialisasi dilakukan dengan menjelaskan hak, kewajiban, bagi kelompok/ l e m b a g a

yang akan mengelola

Belanja

Bantuan Sosial dalam bentuk Barang. 2. Kriteria Calon Penerima Barang Kriteria calon penerima barang disusun sebagai dasar untuk melakukan seleksi Calon Penerima barang agar sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang ditentukan. Kriteria

22

calon penerima barang mencakup kriteria umum Calon Petani, Kriteria Calon Lokasi dan Kriteria Teknis. Adapun kriteria calon penerima barang, yaitu: a.

Kriteria umum Calon Petani Penerima barang antara lain: 1)

Petani yang tergabung dalam suatu kelompok harus memiliki nama kelompok, nama ketua kelompok dan alamat yang jelas;

2)

Kelompok tani calon penerima barang yang menghadapi keterbatasan sarana dan prasarana untuk pengembangan usaha taninya, namun memiliki potensi untuk dikembangkan; dan

3)

Kelompok tani yang mengalami risiko rawan pangan dan terkena musibah bencana.

b. Kriteria calon lokasi Penerima Barang antara lain: 1)

calon lokasi tersebut layak dan/atau berpotensi ditumbuh/kembangkan usaha pertanian;

2)

jenis usaha tani petani (hulu, on farm, hilir) yang akan dikembangkan disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan petani; dan

3)

jenis dan volume Belanja Bantuan Sosial dalam bentuk Barang yang akan disalurkan disesuaikan dengan kondisi agro-ekosistem dan kebutuhan kelompok tani.

c.

Kriteria teknis calon penerima barang

disusun oleh masing-masing unit kerja yang

mengelola Belanja Bantuan Sosial dalam bentuk Barang sesuai dengan kebutuhan masing-masing dan dituangkan ke dalam Juklak/Juknis. 3. Prosedur Pengajuan Proposal Prosedur pengajuan dan seleksi proposal dilakukan untuk mempermudah proses identifikasi kebutuhan kelompok tani penerima barang, adapun prosedur pengajuan dan seleksi proposal sebagai berikut: a.

Pengajuan Usulan/Proposal Calon kelompok sasaran mengajukan usulan/proposal kepada pimpinan unit kerja yang

mengelola

Belanja

Bantuan

Sosial

dalam

bentuk

Barang

dan

diketahui/direkomendasikan oleh dinas lingkup pertanian Kabupaten/Kota atau hasil dari kunjungan kerja pimpinan pertanian di daerah. Apabila pada saat kunjungan kerja pimpinan pertanian ke daerah terdapat usulan barang dari kelompok tani, maka kelompok tani

tersebut menindaklanjuti dengan

membuat usulan/proposal dan diketahui/direkomendasikan oleh Dinas/Badan/Kantor lingkup pertanian Kabupaten/Kota dan menyampaikan ke Kementerian Pertanian. Khusus

untuk

Penanganan

Daerah

Rawan

Pangan

(PDRP)

Provinsi

dan

Kabupaten/Kota, pengajuan usulan/proposal Belanja Bantuan Sosial dalam bentuk Barang dilakukan atas rekomendasi hasil investigasi Tim SKPG (Sistem Kewaspadaan

23

Pangan dan Gizi) yang dibentuk oleh Gubernur dan atau Bupati/Walikota terhadap suatu wilayah yang terkena dampak bencana dan atau terindikasi rawan pangan.

b. Seleksi Usulan/Proposal Seleksi usulan/proposal dilakukan oleh tim verifikasi yang ditunjuk oleh pimpinan unit kerja yang mengelola Belanja Bantuan Sosial dalam bentuk Barang. Tim verifikasi melakukan seleksi usulan/proposal dengan cara seleksi administrasi dan seleksi aspek teknis dengan tahapan meliputi seleksi daftar panjang (long-list), sedang (medium-list), dan pendek (short-list). Seluruh usulan/proposal yang masuk direkapitulasi oleh tim verifikasi menjadi daftar panjang (long-list) calon penerima barang. Selanjutnya dari daftar panjang (long-list), tim verifikasi

melakukan proses seleksi administrasi. Seleksi administrasi meliputi

verifikasi nama kelompok, nama ketua kelompok, alamat kelompok, jenis usaha kelompok, jenis dan jumlah barang, sesuai dengan data yang terdapat di dalam usulan/proposal. Bagi calon penerima barang yang lulus seleksi administrasi direkapitulasi ke dalam daftar sedang (medium-list). Berdasarkan daftar sedang (medium-list), Tim verifikasi melakukan seleksi aspek teknis dengan cara verifikasi/membandingkan kesesuaian antara kondisi di lapangan dengan data yang ada pada usulan/proposal. Bagi calon penerima barang yang lulus seleksi teknis direkapitulasi ke dalam daftar pendek (short-list). Pengecualian bagi dana Penanganan Daerah Rawan Pangan (PDRP), dimana

seleksi

kebutuhan Belanja Bantuan Sosial dalam bentuk Barang yang diperlukan didasarkan atas hasil rekomendasi Tim SKPG,

barang yang disalurkan dapat berupa bahan

pangan pokok, sarana produksi dan lainnya sesuai kebutuhan masyarakat. 4. Penetapan Penerima Barang Berdasarkan daftar pendek (short-list) calon penerima barang, maka Tim Verifikasi mengusulkan kepada pimpinan unit kerja yang mengelola Belanja Bantuan Sosial dalam bentuk Barang untuk ditetapkan menjadi calon penerima barang. Selanjutnya berdasarkan usulan Tim Verifikasi tersebut, pimpinan unit kerja yang mengelola Belanja Bantuan Sosial dalam bentuk Barang menetapkan kelompok tani penerima barang.

B. Prosedur Pengajuan dan Penyaluran Barang

24

1. Persiapan Pengadaan Barang Proses persiapan pengadaan barang dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a.

Rencana definitif kebutuhan Belanja Bantuan Sosial dalam bentuk Barang dan spesifikasi teknis barang disusun oleh Tim Teknis, selanjutnya oleh PPK dipergunakan sebagai dasar rencana pengadaan barang;

b. Rencana pengadaan barang oleh PPK ditetapkan sebagai bagian dari dokumen pengadaan barang dalam bentuk Kerangka Acuan Kerja (KAK), penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), volume dan jenis/spesifikasi teknis barang, serta draft surat perjanjian/kontrak; c.

Rencana pengadaan barang selanjutnya dipergunakan sebagai dasar pelaksanaan pengadaan barang oleh Panitia Pengadaan Barang, dengan mengacu Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juncto Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011 jis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012;

d. Penyedia barang yang ditetapkan oleh PPK sebagai Pelaksana Penyedia Barang, wajib melaksanakan pengadaan barang sesuai dengan isi dokumen perjanjian/kontrak dengan tidak mengubah volume, spesifikasi teknis dan jika terjadi perubahan harus atas persetujuan dari PPK; dan e.

Serah terima hasil pekerjaan dari Penyedia Barang kepada PPK dilaksanakan setelah hasil pekerjaan diperiksa/diuji oleh Panitia pemeriksa/penerima barang sesuai dengan ketentuan yang tercantum di dalam kontrak.

2. Pelaksanaan Pengadaan Barang Pelaksanaan pengadaan barang untuk kegiatan belanja bantuan sosial Kementerian Pertanian tahun anggaran 2013 mengikuti Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011 jis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012. 3. Penyaluran Barang Prosedur penyaluran barang belanja bantuan sosial Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2013, sebagai berikut:

a. Penyaluran barang dilakukan oleh penyedia barang sampai ke titik bagi/kelompok; b. Untuk jenis Belanja Bantuan Sosial dalam bentuk Barang tertentu, pihak penyedia barang diharuskan untuk membangun/ kontruksi/instalasi/merakit komponen atau barang tersebut; dan

c. Pihak penyedia barang menjamin bahwa Belanja Bantuan Sosial dalam bentuk Barang tersebut memenuhi persyaratan teknis baik kuantitas maupun kualitasnya. 4. Pemeriksaan dan Serah Terima Barang. Prosedur pemeriksaan dan serah terima barang belanja bantuan sosial Kementerian

25

Pertanian Tahun Anggaran 2013, sebagai berikut:

a. Pemeriksaan dan penerimaan barang hasil pengadaan dilakukan bersama antara Penyedia

Barang

dengan

Panitia/Pejabat

Penerima

Hasil

Pekerjaan

dengan

memperhatikan isi dokumen kontrak;

b. Pemeriksaan barang dilakukan oleh Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan sebelum disalurkan ke titik bagi mengenai jumlah dan spesifikasi barang sesuai dengan kontrak ditempat penyedia barang;

c. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan dan penerima barang mencatat seluruh hasil pemeriksaan sesuai dengan spesifikasi teknis barang (merk, nomor seri barang dan/atau karakteristik barang lainnya) berdasarkan hasil pemeriksaan di tempat.

d. hasil identifikasi barang dituangkan ke dalam berita acara pemeriksaan dan penerimaan barang dan diserahkan kepada PPK.

e. untuk beberapa jenis barang tertentu, pemeriksaan dan serah terima barang dilakukan setelah konstruksi/instalasi/perakitan barang selesai dikerjakan oleh penyedia barang; dan

f.

penerimaan barang hasil pengadaan dilakukan bersama antara Penyedia Barang/Jasa didampingi anggota Panitia Penerima hasil pekerjaan dengan memperhatikan isi dokumen kontrak.

C. Prosedur Pemanfaatan Barang Prosedur pemanfaatan barang sebagai berikut:

1. seluruh barang yang diterima kelompok dibukukan secara sederhana; 2. bukti serah terima barang kepada anggota kelompok dibukukan; 3. Ketua kelompok tani diwajibkan membuat laporan rutin penggunaan barang kepada PPK; 4. seluruh aset kelompok dirawat dan dikelola dengan baik; 5. barang digunakan untuk usaha produktif sehingga diperoleh keuntungan yang memadai; dan 6. sebagian dari keuntungan kelompok dimanfaatkan untuk pemupukan modal, memperluas dan memperbesar skala usaha, mengembangkan unit usaha pertanian yang potensial serta memperkuat kelembagaan yang ada. BAB VI PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN A. Pembinaan Pembinaan

kelompok

dilakukan secara

mengembangkan usahanya

secara

berkelanjutan

sehingga kelompok

mandiri. Untuk itu diperlukan

dukungan

mampu dana

pembinaan lanjutan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 1. Struktur Organisasi Agar pelaksanaan pelaksanaan

kegiatan

ini memenuhi

kaidah

pengelolaan

sesuai prinsip

pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintah yang bersih

26

(clean government), maka pelaksanaan kegiatan harus mematuhi prinsip-prinsip:

a. mentaati ketentuan peraturan dan perundangan; b. membebaskan diri dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN); c. menjunjung tinggi keterbukaan informasi, tranparansi dan demokratisasi; dan d. memenuhi asas akuntabilitas. Tanggung jawab teknis pelaksanaan lingkup P ertanian

kegiatan

ini berada

Kabupaten/Kota. Tanggung jawab koordinasi pembinaan program

berada pada Dinas/Badan/Kantor lingkup Pertanian Tanggung

jawab

pada Dinas/Badan/Kantor

atas

program

dan

kegiatan,

Provinsi atas nama Gubernur.

yaitu

Setjen/Ditjen/Badan

Lingkup

Kementerian Pertanian. Unit kerja Eselon-I memfasilitasi program dan kegiatan

kepada

Provinsi dan Kabupaten/Kota. Kegiatan koordinasi pembinaan lintas Kabupaten/Kota difasilitasi operasional

oleh

Provinsi,

sedangkan

kegiatan

koordinasi

dan pelaksanaan

difasilitasi oleh Kabupaten/Kota. Untuk kelancaran

pembangunan pertanian

di tingkat Provinsi dibentuk

pelaksanaan

Tim Pembina

teknis

program

Provinsi dan pada

tingkat Kabupaten/Kota dibentuk Tim Teknis Kabupaten/Kota. 2. Penanggung Jawab Program Unit kerja Eselon 1 lingkup Kementerian Pertanian memfasilitasi koordinasi persiapan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kegiatan belanja bantuan sosial antara lain: a.

menyusun pedoman teknis dan pola pemberdayaan yang berkelanjutan untuk mengarahkan kegiatan dalam mencapai tujuan dan sasaran sesuai Renstra yang ditetapkan;

b. menggalang kemitraan dengan Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan, pemantauan/pengendalian dan evaluasi kegiatan; dan c.

menyusun laporan pelaksanaan kegiatan belanja bantuan sosial dari pelaksanaan program dan anggaran.

3. Tim Pembina Provinsi Tim Pembina Provinsi terdiri atas unsur Dinas/Badan/Kantor lingkup Pertanian, UPT lingkup Pertanian, seperti Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP), Balai Perlindungan Tanaman Pangan dan Hortikultura (BPTPH), Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB), perguruan tinggi, asosiasi profesi, serta organisasi petani

dan masyarakat,

LSM, dan

lain-lain sesuai kebutuhan dan ketersediaan anggaran Tugas Tim Pembina Provinsi yaitu: a.

menyusun petunjuk pelaksanaan

yang mengacu

pada Pedoman yang disusun

oleh pusat; b. melakukan koordinasi lintas sektoral antar-instansi di tingkat Provinsi dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan c.

melakukan koordinasi dengan Tim Teknis Kabupaten / Kota dalam pemantauan dan pengendalian, serta membantu mengatasi permasalahan di lapangan; dan

27

d. menyusun laporan hasil pemantauan dan pengendalian serta menyampaikan laporan ke tingkat Pusat. 4. Tim Teknis Kabupaten/Kota Tim Teknis Kabupaten/Kota yaitu tim teknis yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Bupati/ Walikota setempat atau Kepala Dinas/ Badan/ Kantor lingkup Pertanian. Tim Teknis Kabupaten/ Kota beranggotakan Dinas/Badan/Kantor lingkup Pertanian, instansi terkait, lembaga

penyuluhan

pertanian Kabupaten/Kota, perguruan tinggi,

organisasi petani/petani ahli/asosiasi petani, LSM, dan lainnya sesuai kebutuhan dan ketersediaan anggaran. Tugas Tim Teknis Kabupaten/ Kota yaitu: a.

Menyusun disusun

Petunjuk oleh

Teknis

pusat dan juklak

(Juknis)

dengan

yang

disusun

mengacu oleh

Pedoman yang

Provinsi disesuaikan

dengan kondisi sosial budaya setempat dan usaha yang dikembangkan; b. Melakukan sosialisasi dan seleksi calon kelompok sasaran; c.

Melakukan bimbingan teknis, pemantauan/pengendalian dan evaluasi; dan

d. Membuat laporan hasil pemantauan/pengendalian dan evaluasi. B. Pengendalian Pengendalian kegiatan dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Komitmen.

Proses

Pembuat

pengendalian di setiap wilayah direncanakan dan diatur oleh masing-

masing instansi. Pengawasan dilakukan oleh pemerintah melalui aparat pengawas fungsional (Inspektorat Jenderal, Inspektorat Daerah, maupun lembaga atau instansi pengawas lainnya) dan pengawasan oleh masyarakat, sehingga diperlukan penyebarluasan informasi kepada pihak yang terkait (penyuluh pertanian, pengurus kelompok, anggota kelompok, tokoh masyarakat, organisasi petani, LSM, aparat instansi di daerah, perangkat pemerintahan mulai dari desa sampai kecamatan, anggota lembaga legislatif dan lembaga lainnya). Ada 7 (tujuh) tahapan kritis yang perlu diperhatikan, yaitu: 1. Tahap

sosialisasi yang dilakukan oleh Tim Pengarah/Pembina di Pusat/Provinsi dan

Tim Teknis di Kabupaten / Kota; 2. Tahap persiapan pelaksanaan seleksi calon kelompok sasaran dan calon lokasi yang dilakukan oleh Tim Teknis di Kabupaten / Kota; 3. Tahap transfer/penyaluran dana belanja bantuan sosial ke rekening kelompok; 4. Tahap pencairan dana belanja bantuan sosial yang 5. Tahap kebenaran

dilakukan

oleh kelompok;

serta ketepatan pemanfaatan dana belanja bantuan sosial yang

dilakukan oleh kelompok; 6. Tahap pengembangan usaha produktif yang dilakukan oleh kelompok; dan 7. Tahap evaluasi dan pelaporan pertanggungjawaban output, outcome, benefit dan impact. Pada tingkat lokal/desa/kelompok, pengawasan masyarakat terhadap ketepatan sasaran

28

dilakukan oleh perangkat

desa, anggota kelompok, penyuluh lapangan,

Laporan pengaduan penyimpangan terhadap kepada

Tim

Teknis di Kabupaten/Kota.

pengelolaan dana

dapat

maupun LSM. disampaikan

Pengaduan dari masyarakat segera ditanggapi

secara langsung oleh pihak yang terkait.

BAB VII PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN

A. Pemantauan dan Evaluasi Kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan belanja Bantuan Sosial ada pada kelompok/lembaga sasaran, agar pemanfaatan belanja bantuan sosial oleh kelompok/lembaga berjalan secara efektif, dan tepat penggunaannya dalam pengelolaan usaha, maka kegiatan pemantauan dan evaluasi dilakukan sedini mungkin untuk mengetahui berbagai masalah yang mungkin timbul maupun tingkat keberhasilan yang dapat dicapai. Kegiatan pemantauan dan evaluasi dilakukan secara berkala dan berjenjang sesuai dengan tahapan kegiatan pengembangan usaha kelompok / lembaga, selanjutnya kegiatan pemantauan dan evaluasi harus dilakukan pada saat sebelum dimulai kegiatan (ex-ante), saat dilakukan kegiatan (on-going), dan setelah dilakukan kegiatan (ex-post). Kelompok tani/Gapoktan/LM-3 membuat laporan fisik kegiatan termasuk permasalahan/kendala yang dihadapi dan menyampaikannya kepada Tim Teknis di Kabupaten/Kota sebagai bahan pelaporan dan evaluasi. Selanjutnya laporan tersebut disampaikan kepada instansi/lembaga terkait lainnya secara berjenjang. Tim Teknis di Kabupaten/ Kota dan Tim Pembina Provinsi melakukan pemantauan dan evaluasi serta membuat laporan pengendalian dalam semesteran dan tahunan secara berjenjang B. Pelaporan Mekanisme pelaporan belanja bantuan sosial ke pusat mencakup sebagai berikut: 1. kemajuan pelaksanaan kegiatan sesuai indikator kinerja; 2. permasalahan yang dihadapi dan penyelesaiannya di tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi; 3. format pelaporan menggunakan format yang disepakati oleh daerah dan dituangkan dalam Juknis yang disusun oleh Tim Teknis Kabupaten/Kota; 4. laporan mencakup perkembangan kelompok sasaran dalam pengelolaan usahanya berikut realisasi fisik dan keuangan; 5. laporan disampaikan secara berkala dan berjenjang mulai dari tingkat kelompok sampai ke pusat mengenai pencapaian sasaran fungsional dengan contoh format laporan dari kelompok disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing atau mengacu kepada Pedoman sebelumnya; dan

29

6. pemantauan evaluasi, dan pelaporan atas pemberian bantuan praktek siswa SPP dan u a n g s a k u ( seed money) untuk alumni SPP dilakukan dan diatur dalam pedoman tentang hal tersebut. BAB VIII PENUTUP Pembangunan Pertanian yang dilaksanakan oleh Pemerintah dilakukan antara dalam

bentuk

fasilitasi

lain

pemberdayaan/peningkatan kapasitas dan partisipasi

masyarakat dalam rangka meningkatkan keberhasilan pembangunan pertanian, maka proses perencanaan harus dilakukan secara komprehensif dengan memperhatikan aspirasi petani serta perkembangan yang ada. Dalam hal ini diberi kesempatan yang luas bagi daerah untuk merancang kegiatan secara tepat dan bekerja lebih dengan

komitmen

yang

kuat

dalam

optimal

melaksanakan kegiatan. Beberapa langkah

yang harus dilakukan antara lain melalui pemberdayaan birokrasi dan pemangku kepentingan lingkup pertanian agar menjadi

insan yang bersih, amanah,

dan

profesional menjalankan tugas dan fungsinya dalam pembangunan pertanian. Pemberian belanja bantuan sosial merupakan

salah

satu

cara

untuk memfasilitasi

kelompok-kelompok masyarakat pertanian agar mandiri dalam usahataninya, yang pada akhirnya kelompok-kelompok ini berkembang pesat dan menjadi kekuatan ekonomi di perdesaan,

yang tidak saja dapat

meningkatkan kesejahteraan

petani

dan

mengurangi kemiskinan, tetapi juga dapat meningkatkan ekonomi secara nasional. Pedoman Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial Kementerian Pertanian Tahun 2013 ini merupakan melaksanakan

program dan kegiatan

ditindaklanjuti dengan Pedoman

acuan

bagi semua

pihak terkait dalam

pembangunan pertanian. Pedoman ini akan

yang bersifat teknis dari S e t j e n / Ditjen/Badan

lingkup Kementerian Pertanian untuk menjelaskan kegiatan pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, penanggulangan kemiskinan dan penanggulangan bencana melalui bidang pertanian. Daerah wajib untuk menjabarkan

lebih lanjut ke dalam

bentuk Juklak dan Juknis dengan mengacu pada pedoman dan petunjuk teknis serta melaporkan secara rutin kegiatan belanja bantuan sosial di daerah kepada Menteri Pertanian melalui unit kerja Eselon-I terkait.

30

FORMAT 1 111

PROGRAM, KEGIATAN DAN OUTPUT KEGIATAN BELANJA BANTUAN SOSIAL TAHUN ANGGARAN 2013 1. TUJUAN PENGGUNAAN: PEMBERDAYAAN SOSIAL NO I 1

PROGRAM 2 Peningkatan Produksi, Produktivitas, dan Mutu Tanaman Pangan untuk Mencapai Swasembada dan Swasembada Berkelanjutan

KEGIATAN 3 1. Pengelolaan produksi Tanaman Serealia

OUT PUT KEGIATAN 4 Mendorong peningkatan produktivitas melalui pelaksanaan Sekolah Lapangan dan Dem Area

NAMA BANSOS 5 a. Bantuan Kawasan Budidaya Padi - Kawasan Pertumbuhan

- Kawasan Pengembangan

- Kawasan Pemantapan

KRITERIA PENERIMA MANFAAT 6 - Kelompok tani yang dibawah 2 Ha yang tidak mampu menerapkan adopsi teknologi secara baik - Produktivitas masih rendah atau Indeks pertanaman masih belum optimal

- Kelompok tani yang dibawah 2 Ha yang penerapan adopsi teknologi sudah mulai baik namun masih resisten karena kemiskinan - Produktivitas masih belum mencapai sesuai potensi - Kelompok tani yang mau membudidayakan jagung hibrida atau pergantian varietas - Kelompok tani yang sudah mampu mencapai peningkatan produktivitas yang optimal namun masih rentan dengan kemiskinan

BENTUK BELANJA BANSOS UANG

BARANG

7

8







SATUAN 9

Hektar

Hektar

Hektar

BIAYA/ SATUAN (Rp.000)

LOKASI

10

11

1. Pasang Surut IP (Rp. 1.119) 2. Rawa Lebak (Rp. 829) 3. Sawah Irigasi IP (Rp. 1.059) 4. Lahan Kering IP (Rp. 1059) - Sawah Spesifik Lokasi (Rp.762,40) - Lahan Kering Spesifik Lokasi (Rp. 762,40) - Demfarm Hibrida (Rp. 762,40) - Sawah (Rp. 21,60) - Lahan Kering (Rp. 21,60)

Kabupaten/Kota

Kabupaten/Kota

Kabupaten/Kota

NO

PROGRAM

KEGIATAN

OUT PUT KEGIATAN

NAMA BANSOS

I

2

3

4

5 b. Bantuan Kawasan Jagung - Kawasan Pertumbuhan - Kawasan Pengembangan

- Kawasan Pemantapan

2. Pengelolaan Produksi Tanaman Aneka Kacang dan Umbi

Mendorong peningkatan produktiitas melalui pelaksanaan Sek lah Lapangan dan Dem Area

a. Bantuan Kawasan Budidaya Kedelai - Kawasan Pertumbuhan - Kawasan Pengembangan

KRITERIA PENERIMA MANFAAT 6 - Kelompok tani yang dibawah 2 Ha yang tidak mampu menerapkan adopsi teknologi secara baik - Produktivitas masih rendah atau Indeks pertanaman masih belum optimal - Kelompok tani yang dibawah 2 Ha yang penerapan adopsi teknologi sudah mulai baik namun masih resisten karena kemiskinan - Produktivitas masih belum mencapai sesuai potensi - Kelompok tani yang mau membudidayakan jagung hibrida atau pergantian varietas Kelompok tani yang sudah mampu encapai peningkatan produktivitas yang optimal namun masih rentan dengan kemiskinan - Kelompok tani yang dibawah 2 Ha yang tidak mampu menerapkan adopsi teknologi secara baik - Produktivitas masih rendah atau Indeks pertanaman masih belum optimal - Kelompok tani yang dibawah 2 Ha yang penerapan adopsi teknologi sudah mulai baik namun masih resisten karena kemiskinan - Produktivitas masih belum mencapai sesuai potensi - Kelompok tani yang mau membudidayakan kedelai atau pergantian varietas

BENTUK BELANJA BANSOS UANG

BARANG

7

8



SATUAN 9

Hektar

BIAYA/ SATUAN (Rp.000) 10 - Jagung Hibrida (Rp. 364,00)

LOKASI 11

Kabupaten/Kota

- Jagung Komposit (Rp. 364,00)

-



Hektar

Jagung Hibrida (Rp. 747,00)



Hektar

Jagung Hibrida (Rp. 511,60)

Kabupaten/Kota

Hektar

- Pulau Jawa (Rp. 1.003) - Luar Pulau Jawa (Rp. 1.503)

Kabupaten/Kota

Hektar

- Pulau Jawa (Rp. 623) - Luar Pulau Jawa (Rp. 623)

Kabupaten/Kota



Kabupaten/Kota

-



NO I

PROGRAM 2

KEGIATAN 3

OUT PUT KEGI TAN 4

NAMA BANSOS 5 - Kawasan Pemantapan

b. Pengembangan Kedelai Model

c. Bantuan Pengembangan Ubikayu

d. Bantuan Pengembangan Ubijalar

KRITERIA PENERIMA MANFAAT 6 - Kelompok tani yang sudah mampu mencapai peningkatan produktivitas yang optimal namun masih rentan dengan kemiskinan Kelompok tani yang sudah mampu mencapai peningkatan produktivitas yang optimal namun masih rentan dengan kemiskinan - Kelompok tani yang dibawah 2 Ha yang penerapan adopsi teknologi sudah mulai baik namun masih resisten karena kemiskinan - Produktivitas masih belum mencapai sesuai potensi - Kelompok tani yang mau membudidayakan ubikayu atau pergantian varietas - Kelompok tani yang dibawah 2 Ha yang penerapan adopsi teknologi sudah mulai baik namun masih resisten karena kemiskinan - Produktivitas masih belum mencapai sesuai potensi - Kelomp k tani yang mau membudidayakan ubijalar atau pergantian varietas

BENTUK BELANJA BANSOS UANG

BARANG

7

8

SATUAN

BIAYA/ SATUAN (Rp.000)

LOKASI

9

10

11

Hektar

Rp. 648

Kabupaten/Kota



Hektar

- Pulau Jawa (Rp. 2.135) - Luar Pulau Jawa (Rp. 1.635)

Kabupaten/Kota



Hektar

Rp. 6.185

Kabupaten/Kota



Hektar

Rp.7.785

Kabupaten/Kota



NO I

PROGRAM 2

KEGIATAN 3

OUT PUT KEGIATAN 4

NAMA BANSOS 5 e. Bantuan Pengembangan Pangan Alternatif

f. Bantuan Perluasan Budidaya Kedelai

3. Pengelolaan Sistem Penyediaan Benih Tanaman Pangan

Meningkatnya Bantuan Untuk penggunaan benih Pemberdayaan unggul sehingga dapat Penangkar mendorong peningkatan produksi

4. Penanganan Pascapanen Tanaman Pangan

Mengamankan kehilangan hasil produksi pada saat pascapanen (susut)

a. Bantuan Sarana Pascapanen Padi

1. Paket Reguler (pilihan)

KRITERIA PENERIMA MANFAAT 6 - Kelompok tani yang dibawah 2 Ha yang penerapan adopsi teknologi sudah mulai baik namun masih resisten karena kemiskinan - Produktivitas masih belum mencapai sesuai potensi - Kelompok tani yang mau membudidayakan ubijalar atau pergantian varietas - Kelompok tani yang dibawah 2 Ha yang mau mengembangkan kedelai

- Kelompok tani yang dibawah 2 Ha yang penerapan adopsi teknologi sudah mulai baik namun masih resisten karena kemiskinan - Produktivitas masih belum mencapai sesuai potensi - Kelompok tani yang mau melakukan penangkaran padi dan jagung Kelompok / Gapoktan yang memiliki anggota-anggota miskin sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan dan kemampuan ekonomi melalui peningkatan mutu dan nilai tambah

BENTUK BELANJA BANSOS UANG

BARANG

7

8





SATUAN

BIAYA/ SATUAN (Rp.000)

LOKASI

9

10

11

Hektar

- Aneka Umbi (Rp.2.845) - Talas Satoimo (Rp. 10.000)

Kabupaten/Kota

Hektar

Perluasan Kedelai (Rp 2.000)

Kabupaten/Kota

-Penangkar padi Unit

(Rp.175.000) - Penangkar Kedelai (Rp.80.000)



Paket

Rp. 190.000



Paket

Rp. 1.470.000



Kabupaten/Kota

Kabupaten/Kota 2. Paket Model

NO

PROGRAM

KEGIATAN

OUT PUT KEGIATAN

I

2

3

4

NAMA BANSOS 5 b. Bantuan Sarana Pascapanen Jagung 1. Paket Reguler (pilihan)

KRITERIA PENERIMA MANFAAT 6 - Kelompok / Gapoktan yang memiliki anggota-anggota miskin sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan dan kemampuan ekonomi melalui peningkatan mutu dan nilai tambah

2. Paket Model

c. Bantuan Sarana Pascapanen Kedelai 1. Paket Reguler

Kelompok / Gapoktan yang memiliki anggota-anggota miskin sehingga mampu meningkatkan kesej hteraan dan kemampuan ekonomi melalui peningkatan mutu dan nilai tambah

BENTUK BELANJA BANSOS

SATUAN

BIAYA/ SATUAN (Rp.000)

LOKASI 11

UANG

BARANG

7

8

9

10



Paket

Rp. 120.000



Paket

Rp. 650.000



Paket

Rp. 110.000

2. Paket Model

Kabupaten/Kota

Kabupaten/Kota Paket

Rp. 650.000

Paket

Rp. 80.000

√ d. Bantuan Sarana Pascapanen Ubi Kayu 1. Paket Reguler

kelompok Gapoktan yang memiliki anggota-anggota miskin sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan dan kemampuan ekonomi melalui peningkatan mutu dan nilai tambah

√ Kabupaten/Kota

2. Paket Model

Paket

Rp. 500.000

√ e. Bantuan Sarana Pascapanen Ubijalar Paket Reguler

Kelompok / Gapoktan yang memiliki anggota-anggota miskin sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan dan kemampuan ekonomi melalui peningkatan mutu dan nilai tambah

Kabupaten/Kota √

Paket

Rp. 70.000

NO

PROGRAM

I

2

KEGIATAN

OUT PUT KEGIATAN

3 5. Dukungan Manajemen dan Teknis Lainnya

4 Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan tanaman pangan

NAMA BANSOS 5 a. Bantuan untuk Lembaga Yang Mengakar di Masyarakat (LM3)

b. Dukungan Kawasan Perbatasan/ Daerah Tertinggal

2

3

Peningkatan Produksi, Produktivitas dan Mutu Produk Tanaman Hortikultura Berkelanjutan Program Swasembada Daging Sapi/Kerbau dan Peningkatan Penyediaan Protein Hewani yang ASUH

Dukungan Manajemen dan Teknis Lainnya pada Di jen Hort kultura

KRITERIA PENERIMA MANFAAT

Fasilitasi bantuan pengembangan hortikultura kepada LM3

Bantuan Sosial Pengembangan Hortikultura Melalui LM3

1. Peningkatan produksi ternak dengan pendayagunaan sumber daya lokal (Prioritas Nasional dan Bidang)

Pengembangan Budidaya Sapi Potong

Pengembangan Budidaya Sapi Potong

2. Peningkatan kuantitas dan kualitas benih dan bibit dengan mengoptimalkan sumber daya lokal (Prioritas Bidang)

Penguatan Sapi/Kerbau Betina Bunting

Penguatan Sapi/Kerbau Betina Bunting

6 Kelembagaan agama/pendidikan berbasis agama Lembaga non pemerintah untuk meningkatkan kemampuan ekonomi dan/ atau kesejahteraan masyarakat sekitarnya Kelompok tani yang dibawah 2 Ha yang penerapan adopsi teknologi belum baik dan masih resisten karena kemiskinan di daerah perbatasan atau daerah tertinggal Lembaga non pemerintah bidang pendidikan, keagamaan dan bidang lainnya untuk meningkatkan kemampuan ekonomi dan/ atau kesejahteraan masyarakat Peternak yang belum memenuhi satuan keluarga peternakan (6 ekor animal unit) apabila berternak sebagai usaha utama keluarga 2. Peternak marjinal yang memiliki 1 animal unit atau sebagai peternak penggaduh 1. Peternak yang belum memenuhi satuan keluarga peternakan (6 ekor animal unit) apabila berternak sebagai usaha utama keluarga 2. Peternak marjinal yang memiliki 1 animal unit atau sebagai peternak penggaduh

BENTUK BELANJA BANSOS

SATUAN

BIAYA/ SATUAN (Rp.000)

LOKASI

9

10

11

Paket

Bantuan Saprodi Budidaya (Rp. 96.000)



Paket

Bantuan Saprodi Budidaya (Rp. 150.000)



Lembaga

100.000

Pusat



Kelompok

300.000

Kabupaten/Kota



Kelompok

180.000

Prov/ Kab/ Kota

UANG

BARANG

7

8



Kabupaten/Kota

Kabupaten/Kota (7 Kabupaten)

1.

NO

PROGRAM

I 4

2 Peningkatan Nilai Tambah dan Daya Saing, Industri Hilir, Pemasaran dan Ekspor Hasil Pertanian Penyediaan dan Pengembangan Pras rana dan Sarana Pertanian

5

KEGIATAN

OUT PUT KEGIATAN

NAMA BANSOS

3 Dukungan Manajemen dan Teknis Lainnya pada Ditjen PPHP

4 Fasilitasi Bantuan Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Kepada LM3

5 Bantuan Sosial Usaha Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Melalui LM3

1.Pengembangan Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) Mandiri

Meningkatkan kepemilikan alat dan mesin pertanian untuk mendukung upaya pencapaian sasaran produksi pertanian dan pendapatan petani, Berkembangnya pemanfaatan alsintan melalui UPJA akan meningkatkan produktifitias dan efisiensi sistem dan usaha tani serta pemberdayaan kelembagaan UPJA. Meningkatkan ketersediaan air di daerah non irigasi sebagai sumber utama pengairan untuk menambah areal tanam

Bantuan Sosial Pengembangan UPJA Mandiri

2. Pengembangan Sumber Air

Bantuan Sosial Pengembangan Sumber Air

KRITERIA PENERIMA MANFAAT 6 non

Lembaga pemerintah bidang pendidikan, keagamaan dan bidang lainnya untuk meningkatkan kemampuan ekonomi dan/ atau kesejahteraan masyarakat Penerima manfaat adalah kelompok UPJA (kelas pemula) yang mempunyai keterbatasan ekonomi untuk mengakses kepemilikan alsintan.

Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Gabungan P3A (GP3A), Kelompok Tani (Poktan), Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), yang belum memiliki dan membutuhkan fasilitas infrastruktur irigasi dalam pengembangan dan pemanfaatan sumber air permukaan dan air tanah.

BENTUK BELANJA BANSOS

SATUAN

BIAYA/ SATUAN (Rp.000)

LOKASI

9

10

11



Lembaga

100.000

Kabupaten/Kota



Paket

250.000

Kabupaten/Kota



Unit

60.000

Kabupaten/Kota

UANG

BARANG

7

8

NO

PROGRAM

I

2

KEGIATAN 3 3. Pengembangan Embung

4. Pemberdayaan Kelembagaan

5. Perluasan Areal Sawah

6. Pengembangan Unit Pengolahan Pupuk Organik (UPPO)

OUT PUT KEGIATAN

NAMA BANSOS

4 Meningkatkan ketersediaan air pada saat terjadi kekurangan air (sebagai suplesi) pada daerah irigasi/non irigasi sehingga menambah IP Meningkatkan penerapan pola partisipatif petani dalam pengembangan irigasi di tingkat usaha tani, mengembangkan dan meningkatkan rasa kebersamaan, rasa memiliki dan rasa tanggungjawab dari petani dan kelompoknya dalam pengelolaan irigasi yang lebih efisiensi, efektif dan berkelanjutan Bertambahnya luas baku lahan sawah

5

Pemberian Bantuan langsung ke kelompok tani/Gapoktan penerima bantuan. Bantuan dipergunakan ntuk : 1) pembangunan rumah kompos, 2) pembangunan bak fermentasi,

Bantuan Sosial Pengembangan Embung

Bantuan Sosial Pemberdayaan Kelembagaan

Bantuan Sosial Perluasan Areal Sawah

Pengembangan Unit Pengolahan Pupuk Organik (UPPO)

KRITERIA PENERIMA MANFAAT 6 Kelompok Tani/P3A yang mempunyai usaha tani pangan, hortikultura, kebun dan peternakan yang mempunyai resiko kekeringan dan resiko kegagalan usaha tani Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) yang mengalami kerusakan jaringan irigasi persawahan dan perkumpulan petani pemakai air tanah (P3AT) yang mengalami persoalan kerusakan infrastruktur penyediaan air, sehingga kemampuan ekonominya menjadi menurun.

Petani yang tergabung dalam suatu wadah kelompok yang belum memiliki dan membutuhkan lahan sawah sebagai sumber endapatan utama keluarga, dengan luas kepemilikan lahan maksimal 2 Ha/KK. Petani yang tergabung dalam suatu wadah/ kelompok yang membutuhkan bantuan atau dukungan untuk penunjang pertanian

BENTUK BELANJA BANSOS

SATUAN

BIAYA/ SATUAN (Rp.000)

LOKASI

9

10

11



Unit

60.000



Paket

60.000.000

Kabupaten/Kota



Hektar

10.000

Kabupaten/Kota



Paket

186.000

Kabu aten/Kota

UANG

BARANG

7

8

Kabupaten/Kota

NO I

PROGRAM 2

KEGIATAN 3

7. Pengembangan Rumah Pengolahan Pupuk Organik (RPPO)

8.Pengembangan Jaringan Irigasi dan Pengembangan Jaringan Irigasi Wilayah Baru

OUT PUT KEGIATAN 4 3) pengadaan alat pengolah pupuk organik, 4) Pengadaan kendaraan roda3, 5) pembangunan kandang ternak, 6) pengadaan 10 ekor sapi/kerbau. Pemberian bantuan langsung ke kelompok tani/Gapoktan penerima bantuan. Bantuan dipergunakan untuk : 1) pembangunan rumah kompos, 2) Pembangunan bak fermentasi, 3) pengadaan alat pengolah pupuk organik, dan 4) pengadaan kendaraan roda 3. Meningkatkan kinerja jaringan fungsi layanan irigasi dan untuk dapat mendukung ketersediaan air pada pertanaman padi, meningkatk n areal tanam melalui penambahan IP dan penambahan baku lahan, meningkatkan produktivitas, membangun rasa memiliki terhadap jaringan irigasi

NAMA BANSOS 5

Pengembangan Rumah Pengolahan Pupuk Organik (RPPO)

Bantuan Sosial Pengembangan Jaringan Irigasi dan Pengembangan Jaringan Irigasi Wilayah Baru

KRITERIA PENERIMA MANFAAT 6

BENTUK BELANJA BANSOS

SATUAN

BIAYA/ SATUAN (Rp.000)

LOKASI

9

10

11



Paket

100.000

Kabupaten/Kota



Hektar

1.000

UANG

BARANG

7

8

Petani yang tergabung dalam suatu wadah/kelompok yang membutuhkan bantuan atau dukungan untuk penunjang pertanian

Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) yang mengalami kerusakan jaringan irigasi

Kabupaten/Kota

NO I

PROGRAM 2

KEGIATAN 3 9. Pengembangan SRI (System Rice Intensification) 12. Pengembangan Optimasi Lahan

11. Pengembangan Jalan Pertanian

12. Pengembangan Jaringan Irigasi Perpipaan

13. Pemasangan Fiber pada Petakan Tersier TAM di lahan Rawa Pasang Surut/Rawa Lebak

OUT PUT KEGIATAN 4 Terlaksananya budidaya SRI

NAMA BANSOS 5 Bantuan Sosial Pengembangan SRI

KRITERIA PENERIMA MANFAAT 6 Petani pemilik penggarap atau penggarap yang memiliki lahan dengan kondisi lahan kesuburan yang rendah dan lahan produksi yang menurun. Petani pemilik penggarap atau penggarap dengan luas lahan maksimal 2 Ha per KK yang memiliki lahan tidur/terlantar untuk dioptimalkan menjadi lahan pertanian.

BENTUK BELANJA BANSOS

SATUAN

BIAYA/ SATUAN (Rp.000)

LOKASI

9

10

11



Hektar

2.000

Kabupaten/Kota



Hektar

2.075

Kabupaten/Kota



Kilometer

100.000

Kabupaten/Kota

UANG

BARANG

7

8

Meningkatnya pemanfaatan lahan terlantar dan IP rendah pada kawasan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan. Terlaksananya pembangunan baru/ peningkatan kapasitas, rehabilitasi jalan pertanian pada kawasan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan

Bantu n Sosial Pengembangan Optimasi Lahan

Terbangunnya jaringan irigasi perpipaan sebagai sumber utama pengairan untuk menambah areal tanam. Meningkatnya areal tanam dengan pembangunan fiber

Bantuan Sosial Pengembangan Jaringan Irigasi Perpipaan

petan yang belum memiliki sumber air untuk melaksanakan usaha taninya



Hektar

1.000

Kabupaten/Kota

Bantuan Sosial Pemasangan Fiber untuk Petakan Tersier TAM di Lahan Rawa Pasang Surut

petani yang mengalami gangguan HPT dalam usaha taninya dan bisa difasilitasi dengan pemasangan fiber.



Hektar

2.000

Kabupaten/Kota

Bantuan Sosial Pengemb ngan Jalan Pertanian

Petani yang bersedia melepas sebagian lahannya tanpa ganti rugi untuk pengembangan jalan dan bersedia untuk melakukan perawatan/pemeliharaan jalan pertanian secara swadaya.

NO

PROGRAM

I

2

KEGIATAN

OUT PUT KEGIATAN

NAMA BANSOS

3 14. Asuransi Pertanian

4 Proteksi Perlindungan Usaha Tani terhadap Petani yang Mengalami Gagal Panen

5 Bantuan Sosial Asuransi Pertanian

15. Perluasan Areal Hortikultura

Kebun buah unggulan nasional dan daerah

Bantuan Sosial Perluasan Areal Hortikultura

16. Perluasan Areal perkebunan

Kebun Tanaman Perkebunan unggulan nasional dan daerah

Bantuan Sosial Perluasan Areal Perkebunan

17. Perluasan Areal Tebu

Kebun tebu unggulan nasional dan daerah

Bantuan Sosial Perluasan Areal Tebu

18. Perluasan Areal Peternakan

Kebun Hijauan makanan ternak dan padang penggembalaan

Bantuan Sosial Perluasan Areal Peternakan

KRITERIA PENERIMA MANFAAT 6 Petani yang tergabung dalam kelompok yang mengalami gagal panen (puso) dan ikut dalam program asuransi pertanian (penerima puso) Petani yang tergabung dalam kelompok, yang tidak memiliki mata pencaharian tetap dan membutuhkan bantuan modal untuk melakukan usaha kegiatan tersebut. Petani yang tergabung dalam kelompok, yang tidak memiliki mata pencaharian tetap dan membutuhkan bantuan modal untuk melakukan usaha kegiatan tersebut. Petani yang tergabung dalam kelompok, yang tidak memiliki mata pencaharian tetap dan membutuhkan bantuan modal untuk melakukan usaha kegiatan tersebut Petani yang tergabung dalam kelompok, yang tidak memiliki mata pencaharian tetap dan membutuhkan bantuan modal untuk melakukan usaha kegiatan tersebut.

BENTUK BELANJA BANSOS

SATUAN

BIAYA/ SATUAN (Rp.000)

LOKASI

9

10

11

Hektar

144

Kabupaten/Kota



Hektar

7.000

Kabupaten/Kota



Hektar

7.000

Kabupaten/Kota



Hektar

10.000

Kabupaten/Kota



Hektar

7.000

Kabupaten/Kota

UANG

BARANG

7

8



NO I 6

PROGRAM

KEGIATAN

2 3 Pengembangan 1. Pendidikan SDM Pertanian Menengah dan Pertanian kelembagaan Petani 2. Pemantapan Sistem Pelatihan Pertanian

3. Pemantapan Sistem Penyuluhan Pertanian

OUT PUT KEGIATAN

NAMA BANSOS

KRITERIA PENERIMA MANFAAT

4 Generasi Muda Pertanian Yang Mengikuti Pendidikan Menengah Pertanian

5 Bantuan Praktek Siswa SMK-SPP

Desa Yang Meningkat Kapasitasnya Melalui Program READ

1.Bantuan Dana Pengembangan Kakao

1. Daerah tertinggal

2. Perlengkapan VCC Kerjasama dengan MARS

2. Tipologi rumah tangga miskin 1 - 4 yang dibentuk menurut kesepakatan kriteria Pemerintah Indonesia dan IFAD

Bantuan Sosial bagi Pengembangan UP FMA/ Asosiasi/Koperasi / BUMP

Kelompok Petani miskin yang dibentuk menurut kesepakatan kriteria Pemerintah Indonesia dan World Bank

Penyuluhan Yang dikelola Petani (FMAFEATI)

6 Siswa SMK-SPP yang kurang mampu

BENTUK BELANJA BANSOS

SATUAN

BIAYA/ SATUAN (Rp.000)

LOKASI

9

10

11



Orang

480

59 SMK-SPP



Orang

809



Desa

32.450

5 Kabupaten Pelaksanan Program READ (Kab Banggai, Buol, Parigi Moutong, Poso, dan Toli Toli)

UANG

BARANG

7

8



Paket

133.334

2 Provinsi dan 16 Kabupaten pelaksana FEATI Programme

NO I 7

PROGRAM 2 Peningkatan Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat

KEGIATAN 3 Pengembangan Penganekaragaman Konsumsi Pangan dan Peningkatan Keamanan Pangan Segar.

OUT PUT KEGIATAN 4 Desa P2KP.

NAMA BANSOS 5 a. Optimalisasi Pemanfaatan Pekarangan dan Penyedia Bibit Masyarakat

b. Penyedia Bibit Masyarakat 8

Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Tehnis Lainnya Kementerian Pertanian

Penyelenggaraan Ketatausahaan Kementerian Pertanian, Kerumahtanggaan dan pelaksanaan Hubungan Masyarakat di Bidang Pertanian

Fasilitasi Kebijakan Pimpinan di Daerah

Bantuan sosial Pimpinan

KRITERIA PENERIMA MANFAAT 6 a. Kelompok wanitatani yang sudah eksis dan memiliki lahan sempit atau kurang dari ≤ 0,25 Ha. b. Anggota adalah wanita usia produktif dan memiliki lahan pekarangan. c. Kelompok beranggotakan minimal 25 orang. d. Anggota belum sepenuhnya menerapkan pola konsumsi pangan beragam, bergizi, seimbang, dan aman (B2SA). e. Lokasi tenpat tinggal anggota berdekatan dalam satu kawasan (RT/RW). f. Diutamakan pada desa yang memiliki ketersediaan air yang cukup. g. Lokasi relatif jauh dari pasar desa. Kelompok pelaksana P2KP tahun 2012 (sudah memenuhi persyaratan butir a)

BENTUK BELANJA BANSOS UANG

BARANG

7

8

SATUAN

BIAYA/ SATUAN (Rp.000)

LOKASI

9

10

11

47.000

497 Kabupaten/ Kota di 33 propinsi.

Desa/ Kelompok



Desa/ Kelompok (lanjutan)



3.000

Petani/kelompok tani yang potensial dalam usaha taninya namun memiliki keterbatasan modal atau memiliki resiko sosial √

Paket

40.000.000

230 Kabupaten/ Kota di 33 Provinsi

Provinsi/ Kabupaten/ Kota

FORMAT 2 111

PROGRAM, KEGIATAN DAN OUTPUT KEGIATAN BELANJA BANTUAN SOSIAL TAHUN ANGGARAN 2013 TUJUAN PENGGUNAAN: PERLINDUNGAN SOSIAL

2.

NO

I 1

PROGRAM

2 Peningkatan Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat

KEGIATAN

3 Pengembangan Sistim Distribusi dan Stabilisasi Harga Pangan.

OUT PUT KEGIATAN

4 1. Gapoktan yang diberdayakan.

2. Lumbung/ Cadangan Pangan Masyarakat.

NAMA BANSOS

KRITERIA PENERIMA MANFAAT

5

6

Penguatan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat (Penguatan LDPM)

a. Gapoktan beranggotakan petani kecil/miskin yang memiliki lahan pertanian sempit atau kurang 0,5 Ha. b. Petani mengalami resiko sosial pada saat panen dan masa tanam (harga jatuh). c. Gapoktan berlokasi di daerah sentra produksi padi atau jagung. d. Gapoktan menjamin harga beli minimal sesuai dengan HPP (gabah/beras) dan HRD (jagung). e. Gapoktan memiliki lahan untuk dapat membangun sarana penyimpanan (gudang). f. Gapoktan memiliki unit usaha distribusi (pemasaran), pengolahan, dan unit pengelola cadangan pangan. a. Masyarakat yang mengalami defisit pangan pada saat masa tanam atau berpotensi rawan pangan/miskin. b. Telah terbentuk kelompok dan memiliki kepengurusan aktif. c. Memiliki anggota minimal 20 orang. d. Mengelola lumbung pangan yang dibangun DAK tahun 2010/2011.

Penyediaan Bahan Pangan.

BENTUK BELANJA BANSOS UANG

BARANG

7

8

SATUAN

9

√ Gapoktan

BIAYA/ SATUAN (Rp.000) 10

150.000 (Tahap Penumbuhan) 75.000 (Tahap Pengembangan)

√ Lumbung

20.000

LOKASI

11

Provinsi (27 Provinsi)

(192 Kabupaten/ko ta di 31 Provinsi)

FORMAT 3 111

PROGRAM, KEGIATAN DAN OUTPUT KEGIATAN BELANJA BANTUAN SOSIAL TAHUN ANGGARAN 2013 TUJUAN PENGGUNAAN: PENANGGULANGAN KEMISKINAN

3. NO

PROGRAM

KEGIATAN

OUT PUT KEGIATAN

I 1

2 Penyediaan dan Pengembangan Prasarana dan Sarana Pertanian

3 Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP)

4

Peningkatan Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat

1. Pengembangan Ketersediaan Pangan dan Penanganan Rawan Pangan

2

Pemberian bantuan langsung ke Gapoktan dan dibelanjakan sesuai dengan Rencana Usaha Bersama (RUB) yang ditetapkan oleh Gapoktan Penerima

Kawasan mandiri pangan

NAMA BANSOS 5 Bantuan Sosial PUAP

Pengembangan Kawasan Mandiri Pangan (PapuaPapua Barat, Kepulauan dan Perbatasan)

KRITERIA PENERIMA MANFAAT 6 Petani yang tergabung dalam kelompok, yang tidak memiliki mata pencaharian tetap dan membutuhkan bantuan modal untuk melakukan usaha kegiatan tersebut a. Merupakan wilayah rawan pangan dan setiap kawasan terdiri dari 3-5 desa/kampung b. Kawasan didukung dengan sumber daya pangan dalam suatu lokalita pertanian masyarakat. c. Sasaran kegiatan KK miskin pada kawasan mandiri pangan. d. Terdiri dari 4 - 8 kelompok dalam kawasan (tipologi). e. Tiap kelompok beranggotakan 10 - 20 orang. f. Komposisi laki-laki dan wanita seimbang, atau sekurang-kurangnya persentase KK wanita >10%.

BENTUK BELANJA BANSOS UANG

BARANG

7

8





SATUAN

BIAYA/ SATUAN (Rp.000)

LOKASI

9

10

11

Paket

100.000

Kabupaten/ Kota

200.000

Kabupaten/ Kota (121 kawasan pada 60 kab/ kota di 12 propinsi)

Kawasan

NO

PROGRAM

I

2

KEGIATAN 3 2. Dukungan Manajemen Teknis dan Lainnya.

OUT PUT KEGIATAN 4 1. Matching Fund kepada Kelompok Mandiri dan Federasi

2. Terbangunnya sarana dan prasarana produktif perdesaan skala kecil.

NAMA BANSOS 5 SOLID (Peningkatan Kesejahteraan Petani Kecil).

Pembangunan Prasarana/ Infrastruktur Desa

KRITERIA PENERIMA MANFAAT 6 a. Lokasi desa berada di dataran tinggi dan pantai yang masuk ketegori miskin. b. Persentase kemiskinan terhadap penduduk asli > 20%. c. Komposisi laki-laki dan wanita seimbang, atau sekurang-kurangnya persentase KK wanita >10%. d. Pendefinisian KK miskin mempertimbangkan kearifan penduduk lokal. a. Desa termasuk kategori miskin. b. Desa sebagai pelaksana kegiatan SOLID tahun 2012. c. Kegiatan dilaksanakan oleh Federasi.

BENTUK BELANJA BANSOS UANG

BARANG

7

8





SATUAN

BIAYA/ SATUAN (Rp.000)

LOKASI

9

10

11

a.Kelompok Mandiri (KM). b. Federasi (Fed).

Desa

9.000 35.000

75.000

Kabupaten/ Kota {108 Desa di 11 Kabupaten di 2 Provinsi (Maluku dan Maluku Utara)}

Kabupaten/ Kota {64 Desa di 11 Kabupaten di 2 Provinsi (Maluku dan Maluku Utara)

FORMAT 4 111

PROGRAM, KEGIATAN DAN OUTPUT KEGIATAN BELANJA BANTUAN SOSIAL TAHUN ANGGARAN 2013 TUJUAN PENGGUNAAN: PENANGGULANGAN BENCANA

4.

NO 1 1

2

3

PROGRAM 2 Peningkatan Produksi, Produktivitas, dan Mutu Tanaman Pangan untuk Mencapai Swasembada dan Swasembada Berkelanjutan Peningkatan Produksi, Produktivitas dan Mutu Produk Tanaman Hortikultura Berkelanjutan Program Peningkatan Produksi, Produktivitas dan Mutu Tanaman Perkebunan Berkelanjutan

KEGIATAN 3 Dukungan Manajemen dan Teknis Lainnya

OUTPUT KEGIATAN

NAMA BANSOS

KRITERIA PENERIMA MANFAAT

4 Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembanguna n tanaman pangan

5 Bantuan Bencana Alam

6 Kelompok tani yang mengalami keadaan tidak stabil akibat bencana

Peningkatan Produksi, Produktivitas dan Mutu Produk Tanaman Buah Berkelanjutan

Pengembang an Kawasan Tanaman Buah

Fasilitasi Pengembangan Salak dalam Mendukung Pasca Erupsi Bencana Merapi

kelompok tani yang mengalami keadaan tidak stabil sebagai akibat dari bencana alam agar dapat memenuhi kebutuhan hidup minimum

Dukungan Perlindungan

Antisipasi Dampak Perubahan Iklim

Belanja Bantuan Sosial Untuk Bencana dalam bentuk uang

Kelompok Tani yang mengalami bencana agar dapat memenuhi kebutuhan hidup minimum

BENTUK BELANJA BANSOS

SATUAN

BIAYA/ SATUAN (Rp.000)

LOKASI

UANG

BARANG

7

8

9

10

11



Paket (2 Paket)

Saprodi (Rp. 22.806.495)

Tentatif



Hektar

10.000

Pusat



Hektar

10.000

Daerah yang mengalami bencana

NO 1 4

5

PROGRAM 2 Penyediaan dan Pengembangan Prasarana dan Sarana Pertanian

Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Kementerian Pertanian

KEGIATAN 3 Bantuan Penanggulanan Padi Puso (BP3)

Penyelenggaraan Ketatausahaan Kementerian Pertanian, Kerumahtangga-an dan pelaksanaan Hubungan Masyarakat di Bidang Pertanian

OUTPUT KEGIATAN

NAMA BANSOS

4 Tersalurkannya bantuan pembiayaan usahatani padi atas terjadinya gagal panen padi (puso) yang diakibatkan oleh banjir, kekeringan dan serangan OPT

5 Bantuan Sosial Penanggulangan Padi Puso

Fasilitasi Kebijakan Pimpinan di Daerah

Bantuan sosial Pimpinan

KRITERIA PENERIMA MANFAAT 6 Petani yang mengalami kegagalan panen/puso agar dapat melanjutkan kegiatan usahatani padi

BENTUK BELANJA BANSOS UANG

BARANG

7

8



Petani/kelompok tani / masyarakat di lokasi yang mengalami perubahan iklim dan terkena bencana



SATUAN

BIAYA/ SATUAN (Rp.000)

LOKASI

9

10

11

Hektar

3.700

Kabupaten/Kota

14.500.000

Provinsi/ Kabupaten/Kota

Paket