Perjalanan Dinas - Pemerintah Kabupaten Cilacap

135 downloads 19256 Views 118KB Size Report
Perjalanan Pulang Pergi sehari (dalam wilayah eks. Karesidenan Banyumas &. Kabupaten Kebumen). Perjalanan Dinas Dalam Daerah Antar Kecamatan.
URAIAN

REKENING 5221501

Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah Perjalanan Pulang Pergi Tingkat A : Pejabat Negara Lainnya sehari (dalam wilayah eks (Bupati, Wakil Bupati, Ketua, Wakil Karesidenan Banyumas & Ketua DPRD) Kabupaten Kebumen). Tingkat B : Eselon II dan Anggota DPRD

SATUAN

UANG HARIAN

UANG REPRESENTASI

BIAYA PENGINAPAN (AT COST)

JUMLAH LUMPSUM

orang/hari

350.000

175.000

-

825.000

orang/hari

300.000

125.000

-

675.000

Eselon III / Gol IV

orang/hari

275.000

-

-

275.000

Eselon IV/V/ Gol III

orang/hari

250.000

-

-

250.000

Gol II, I

orang/hari

200.000

-

-

200.000

orang/hari

350.000

175.000

-

525.000

Tingkat B : Eselon II dan Anggota DPRD

orang/hari

300.000

125.000

-

425.000

Tingkat C : Eselon III / Gol IV

orang/hari

275.000

-

-

275.000

-     Eselon IV/V/ Gol III

orang/hari

250.000

-

-

250.000

-     Gol II, I

orang/hari

200.000

-

-

200.000

Cilacap - Eks Distrik Sidareja Tingkat A : Pejabat Negara Lainnya (Bupati, Wakil Bupati, Ketua, Wakil Ketua DPRD)

orang/hari

300.000

175.000

-

475.000

Tingkat B : Eselon II dan Anggota DPRD

orang/hari

275.000

125.000

-

400.000

Tingkat C : -     Eselon III / Gol IV -     Eselon IV/V/ Gol III -     Gol II, I

orang/hari orang/hari orang/hari

250.000 200.000 175.000

-

-

250.000 200.000 175.000

KET

Tingkat C :

Perjalanan Dinas Dalam Daerah Antar Kecamatan Cilacap - Eks Distrik Majenang Tingkat A : Pejabat Negara Lainnya (Bupati, Wakil Bupati, Ketua, Wakil Ketua DPRD)

Standar Satuan Harga di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap Tahun 2014

113

URAIAN

REKENING

Cilacap - Eks Distrik Cilacap Tingkat A : Pejabat Negara Lainnya (Bupati, Wakil Bupati, Ketua, Wakil Ketua DPRD)

SATUAN

UANG HARIAN

UANG REPRESENTASI

BIAYA PENGINAPAN (AT COST)

JUMLAH LUMPSUM

orang/hari

250.000

175.000

-

425.000

orang/hari

200.000

125.000

-

325.000

orang/hari orang/hari orang/hari

175.000 150.000 125.000

-

-

175.000 150.000 125.000

orang/hari

275.000

175.000

-

450.000

Tingkat B : Eselon II dan Anggota DPRD Tingkat C : -     Eselon III / Gol IV

orang/hari

250.000

125.000

-

375.000

orang/hari

200.000

-

-

200.000

-     Eselon IV/V/ Gol III

orang/hari

175.000

-

-

175.000

-     Gol II, I

orang/hari

150.000

-

-

150.000

Eks Distrik Majenang - Eks Distrik Sidareja Tingkat A : Pejabat Negara Lainnya (Bupati, Wakil Bupati, Ketua, Wakil Ketua DPRD)

orang/hari

275.000

175.000

-

450.000

orang/hari

125.000

-

375.000

orang/hari orang/hari orang/hari

250.000 200.000 175.000 150.000

-

-

200.000 175.000 150.000

Eks Distrik Majenang - Eks Distrik Cilacap Tingkat A : Pejabat Negara Lainnya (Bupati, Wakil Bupati, Ketua, Wakil Ketua DPRD)

orang/hari

300.000

175.000

-

475.000

Tingkat B : Eselon II dan Anggota DPRD

orang/hari

275.000

125.000

-

400.000

Tingkat B : Eselon II dan Anggota DPRD Tingkat C : -     Eselon III / Gol IV -     Eselon IV/V/ Gol III -     Gol II, I Cilacap - Eks Distrik Kroya Tingkat A : Pejabat Negara Lainnya (Bupati, Wakil Bupati, Ketua, Wakil Ketua DPRD)

Tingkat B : Eselon II dan Anggota DPRD Tingkat C : -     Eselon III / Gol IV -     Eselon IV/V/ Gol III -     Gol II, I

Standar Satuan Harga di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap Tahun 2014

KET

114

URAIAN

REKENING

Tingkat C : -     Eselon III / Gol IV -     Eselon IV/V/ Gol III -     Gol II, I

SATUAN

UANG HARIAN

UANG REPRESENTASI

BIAYA PENGINAPAN (AT COST)

JUMLAH LUMPSUM

orang/hari orang/hari orang/hari

250.000 200.000 175.000

-

-

250.000 200.000 175.000

Eks Distrik Majenang - Eks Distrik Kroya Tingkat A : Pejabat Negara Lainnya (Bupati, Wakil Bupati, Ketua, Wakil Ketua DPRD)

orang/hari

350.000

175.000

-

525.000

Tingkat B : Eselon II dan Anggota DPRD

orang/hari

300.000

125.000

-

425.000

Tingkat C : -     Eselon III / Gol IV -     Eselon IV/V/ Gol III -     Gol II, I

orang/hari orang/hari orang/hari

275.000 250.000 200.000

-

-

275.000 250.000 200.000

Eks Distrik Sidareja - Eks Distrik Cilacap Tingkat A : Pejabat Negara Lainnya (Bupati, Wakil Bupati, Ketua, Wakil Ketua DPRD)

orang/hari

275.000

175.000

-

450.000

Tingkat B : Eselon II dan Anggota DPRD

orang/hari

250.000

125.000

-

375.000

Tingkat C :

-

-     Eselon III / Gol IV

orang/hari

225.000

-

-

225.000

-     Eselon IV/V/ Gol III

orang/hari

175.000

-

-

175.000

-     Gol II, I

orang/hari

150.000

-

-

150.000

Eks Distrik Sidareja - Eks Distrik Kroya Tingkat A : Pejabat Negara Lainnya (Bupati, Wakil Bupati, Ketua, Wakil Ketua DPRD)

orang/hari

350.000

175.000

-

525.000

Tingkat B : Eselon II dan Anggota DPRD

orang/hari

300.000

125.000

-

425.000

Tingkat C : -     Eselon III / Gol IV

orang/hari

275.000

-

-

275.000

-     Eselon IV/V/ Gol III

orang/hari

250.000

-

-

250.000

orang/hari

200.000

-

-

200.000

-     Gol II, I Standar Satuan Harga di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap Tahun 2014

KET

115

URAIAN

REKENING

5221502

SATUAN

UANG HARIAN

UANG REPRESENTASI

BIAYA PENGINAPAN (AT COST)

JUMLAH LUMPSUM

Eks Distrik Cilacap - Eks Distrik Kroya Tingkat A : Pejabat Negara Lainnya (Bupati, Wakil Bupati, Ketua, Wakil Ketua DPRD)

orang/hari

250.000

175.000

-

425.000

Tingkat B : Eselon II dan Anggota DPRD

orang/hari

200.000

125.000

-

325.000

Tingkat C : -     Eselon III / Gol IV

orang/hari

225.000

-

-

225.000

-     Eselon IV/V/ Gol III

orang/hari

175.000

-

-

175.000

-     Gol II, I

orang/hari

150.000

-

-

150.000

Perjalanan Dinas Dalam Daerah (Dalam Wilayah Kecamatan) Cilacap Eks Distrik Kroya dan Eks Distrik Cilacap Tingkat C : -     Eselon III / Gol IV

orang/hari

75.000

-

-

75.000

-     Eselon IV/V/ Gol III

orang/hari

60.000

-

-

60.000

-     Gol II, I

orang/hari

50.000

-

-

50.000

Cilacap Eks Distrik Sidareja dan Eks Distrik Majenang Tingkat C : -     Eselon III / Gol IV -     Eselon IV/V/ Gol III -     Gol II, I

orang/hari orang/hari orang/hari

100.000 75.000 55.000

-

-

100.000 75.000 55.000

orang/hari

1.100.000

175.000

1.000.000

2.275.000

orang/hari

1.000.000

125.000

750.000

1.875.000

orang/hari orang/hari orang/hari

850.000 750.000 500.000

-

600.000 500.000 400.000

1.450.000 1.250.000 900.000

Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah Perjalanan Dinas ke Luar Jawa Tingkat A : Pejabat Negara Lainnya (Bupati, Wakil Bupati, Ketua, Wakil Ketua DPRD)

Tingkat B : Eselon II dan Anggota DPRD Tingkat C : -     Eselon III / Gol IV -     Eselon IV/V/ Gol III -     Gol II, I Standar Satuan Harga di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap Tahun 2014

KET

116

URAIAN

REKENING

SATUAN

Perjalanan Dinas ke DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat dan Jawa Timur Tingkat A : Pejabat Negara Lainnya (Bupati, Wakil Bupati, Ketua, orang/hari Wakil Ketua DPRD)

UANG HARIAN

UANG REPRESENTASI

BIAYA PENGINAPAN (AT COST)

JUMLAH LUMPSUM

1.000.000

175.000

1.000.000

2.175.000

Tingkat B : Eselon II dan Anggota DPRD

orang/hari

900.000

125.000

750.000

1.775.000

Tingkat C : -     Eselon III / Gol IV -     Eselon IV/V/ Gol III -     Gol II, I

orang/hari orang/hari orang/hari

750.000 650.000 450.000

-

600.000 500.000 400.000

1.350.000 1.150.000 850.000

orang/hari

800.000

175.000

800.000

1.775.000

orang/hari

700.000

125.000

600.000

1.425.000

orang/hari orang/hari orang/hari

600.000 500.000 400.000

-

500.000 450.000 350.000

1.100.000 950.000 750.000

Perjalanan Dinas ke Jawa Tengah dan DIY Tingkat A : Pejabat Negara Lainnya (Bupati, Wakil Bupati, Ketua, Wakil Ketua DPRD) Tingkat B : Eselon II dan Anggota DPRD Tingkat C : -     Eselon III / Gol IV -     Eselon IV/V/ Gol III -     Gol II, I Uang kilometer untuk penggunaan kendaraan dinas

Uang kilometer untuk penggunaan kendaraan pribadi (untuk keperluan dinas)

kendaraan roda 2 (Pertamax)

km

850

kendaraan roda 4 (Pertamax)

km

2.100

kendaraan roda 4 / roda 6 (Mobil Ambulance, Mobil Jenazah, Mobil Damkar, Truk Sampah) (Solar Subsidi)

km

1.300

kendaraan roda 4/roda 6 (Solar Non Subsidi)

km

2.500

kendaraan roda 2 (Premium)

km

650

kendaraan roda 4 / lebih (Premium) kendaraan roda 4 / lebih (Solar Subsidi)

km km

1.500 1.300

km

700

Uang kilometer untuk penggunaan kendaraan umum Standar Satuan Harga di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap Tahun 2014

KET

117

REKENING

URAIAN

SATUAN

UANG HARIAN

UANG REPRESENTASI

BIAYA PENGINAPAN (AT COST)

JUMLAH LUMPSUM

KET

Moda / Alat Transportasi Fasilitas Transport Kendaraan Umum

Pesawat

Kapal Laut

Kereta Api/ Bus

Lainnya

Tingkat A : Pejabat Negara Lainnya (Bupati, Wakil Bupati, Ketua, Wakil Ketua DPRD)

Ekonomi

Klas I B

Eksekutif / Bisnis

Sesuai Kenyataan

Tingkat B : Eselon II dan Anggota DPRD Tingkat C : - Pejabat Eselon III / PNS Golongan IV - Pejabat Eelon IV/V, PNS Golongan III - PNS Golongan II, I Perjalanan Dinas ke Luar Negeri

Ekonomi Ekonomi Ekonomi Ekonomi UP

Klas I B Eksekutif / Bisnis Sesuai Kenyataan Klas II A Eksekutif / Bisnis Sesuai Kenyataan Klas II A Eksekutif / Bisnis Sesuai Kenyataan Klas II A Eksekutif / Bisnis Sesuai Kenyataan Satuan Biaya Uang Harian (uang saku, transport lokal, uang makan dan uang penginapan) perjalanan dinas Luar Negeri mengacu ketentuan Permenkeu 72/PMK.02/2013

Catatan Perjalanan Dinas : 1. Biaya Perjalanan Dinas diberikan secara lumpsum sesuai tanggal pelaksanaan perjalanan dinas. 2. Perjalanan dinas adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan baik perseorangan maupun secara bersama ke tempat yang dituju dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang jaraknya sekurang-kurangnya 5 (lima) km dari batas kota (tempat kedudukan pegawai) 3. Biaya Perjalanan Dinas digolongkan dalam 3 (tiga) tingkat yaitu : a. Tingkat A : Pejabat Negara Lainnya (Bupati, Wakil Bupati, Ketua, Wakil Ketua DPRD) b. Tingkat B : Eselon II dan Anggota DPRD Tingkat C : -     Eselon III / Gol IV -     Eselon IV/V/ Gol III -     Gol II, I 4. Untuk perjalanan dinas anggota DPRD setara dengan perjalanan dinas tingkat B (Pejabat Eselon II). 5. Untuk perjalanan dinas tingkat A dan B diberikan uang representatif yang diberikan secara lumpsum. 6. Pegawai Non PNS, tenaga honorer diberikan perjalanan dinas berdasarkan strata pendidikan : a. Sarjana / Pasca Sarjana disetarakan Gol III (tingkat C) b. Diploma / SLTA disetarakan Gol. II (tingkat C) c. SMP/SD disetarakan Gol. I (tingkat C) d. Kepala Desa disetarakan Gol. III (tingkat C) e. Sekretaris Desa PNS disesuaikan dengan golongan kepangkatan yang bersangkutan. f. Sekretaris Desa Non PNS dan Perangkat Desa lainnya disetarakan Gol. II (tingkat C) Standar Satuan Harga di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap Tahun 2014

118

REKENING

URAIAN

SATUAN

UANG HARIAN

UANG REPRESENTASI

BIAYA PENGINAPAN (AT COST)

JUMLAH LUMPSUM

KET

7.

Pimpinan Lembaga / Organisasi Sosial / Kemasyarakatan diberikan biaya transportasi yang besarnya maksimal dari perjalanan dinas PNS Golongan IV (Tingkat C)

8.

Anggota/ Staf Lembaga / Organisasi Sosial / Kemasyarakatan diberikan biaya transportasi yang besarnya 75% dari perjalanan dinas PNS berdasarkan strata pendidikan : a. Sarjana / Pasca Sarjana disetarakan Gol III (tingkat C) b. Diploma / SLTA disetarakan Gol. II (tingkat C) c. SMP/SD disetarakan Gol. I (tingkat C)

9.

Pejabat yang berwenang memberi perintah perjalanan dinas agar memperhatikan ketersediaan dana yang diperlukan untuk melaksanakan perjalanan tersebut dalam anggaran SKPD yang bersangkutan

10.

Biaya transport dipertanggungjawabkan tersendiri sesuai pengeluaran riil dengan ketentuan : Biaya transport pulang pergi (PP) dari tempat tugas ke tempat tujuan menggunakan kendaraan dinas diperhitungkan dengan jarak tempuh (km) dan dipertanggungjawabkan sesuai pengeluaran riil dibuktikan dengan struk pembelian BBMdan/atau tol, sedangkan untuk kendaraan umum dibuktikan dengan tiket kendaraan umum yang dipergunakan termasuk biaya ke terminal bus / stasiun / bandara / pelabuhan dan retribusi yang dipungut di tempat keberangkatan dan kepulangan.

11.

Biaya penginapan dipertanggungjawabkan tersendiri sesuai pengeluaran riil (at cost), dalam hal biaya penginapan tidak digunakan maka diberikan biaya penginapan sebesar 30% dari standar harga penginapan yang ditetapkan dalam standar satuan harga yang dibayarkan secara lumpsum sesuai tingkatan pelaksana perjalanan dinas.

Standar Satuan Harga di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap Tahun 2014

119