PERKEMBANGAN HUKUM MEDIA DI INDONESIA - PakRocky

81 downloads 797 Views 3MB Size Report
Sejarah dan Perkembangan Hukum Media di ... Perkembangan Pertelevisian di Indonesia. – Era TV Swasta ... berbagai kalangan bahwa “pers Indonesia telah.
PERKEMBANGAN HUKUM MEDIA DI INDONESIA Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Budi Luhur

1

• Perkembangan Hukum Media • Sejarah dan Perkembangan Hukum Media di Indonesia

– Periode Hukum Sensor Preventif – Periode Hukum Perizinan dan Pembredelan – Periode Hukum Kebebasan Media

2

Sejarah dan Perkembangan Hukum Media di Indonesia • Periode Hukum Sensor Preventif – Zaman Hindia Belanda (1856-1906) – Zaman Jepang (1942-1945) – Kondisi Media Penyiaran

3

Sejarah dan Perkembangan Hukum Media di Indonesia • Periode Hukum Perizinan dan Pembredelan – – – – – – – – – –

Zaman Belanda (1906-1945) Kondisi Penyiaran (1920-1930) Akhir Demokrasi Liberal dan Orde Lama (19571966) Kondisi Media Penyiaran Zaman Orde Baru (1966-1998) Kondisi Media Cetak Kondisi Media Penyiaran Perkembangan Pertelevisian di Indonesia Era TV Swasta UU No. 24 tahun 1997 tentang Penyiaran

4

Sejarah dan Perkembangan Hukum Media di Indonesia • Periode Hukum Kebebasan Media – Zaman Penjajahan Belanda dan Zaman Penjajahan Jepang – Zaman Kemerdekaan/Demokrasi Liberal (1945-1957) – Kondisi Media Penyiaran – Zaman Reformasi (1998-sekarang) – Kondisi Media Cetak – Kondisi Media Penyiaran 5

Sejarah dan Perkembangan Hukum Media di Indonesia • Dengan adanya deregulasi pers sampai akhirnya dihapuskannya SIUPP dan adanya jaminan kebebasan pers, kemudian muncul persoalan baru, yaitu tuduhan yang gencar dilakukan berbagai kalangan bahwa “pers Indonesia telah kebablasan”. • Pers dinilai bertindak tidak profesional dengan seringnya membesar-besarkan masalah dan mengeksploitasi konflik yang terjadi di masyarakat.

6

Sejarah dan Perkembangan Hukum Media di Indonesia • Tekanan kepada pers terus berlangsung melalui

berbagai cara termasuk dengan kekerasan, sampai dengan adanya tuntutan hukum dengan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mana dalam KUHP ini terdapat ketentuan mengenai Delik Pers, yang digunakan untuk menyeret wartawan sebagai pelaku tindak kriminal  dikenal dengan istilah “kriminalisasi pers” yang muncul pada tahun 2004. 7

Sejarah dan Perkembangan Hukum Media di Indonesia • Karena itulah, pers cetak yang telah “merasa

aman” dengan UU Pers ini, lima tahun kemudian ternyata secara hukum tidak berdaya dengan “kriminalisasi pers”. • UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers tampaknya menjadi pelajaran berharga baik bagi yang mendukung maupun yang menentang. UU ini juga merupakan suatu rujukan penting dalam proses penyusunan UU Penyiaran. 8

Sejarah dan Perkembangan Hukum Media di Indonesia – Kondisi Media Penyiaran • UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran disahkan pada tanggal 28 Desember 2002  mengatur adanya pengawasan oleh publik melalui lembaga negara independen bernama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). 9

Sejarah dan Perkembangan Hukum Media di Indonesia – Kondisi Media Penyiaran • Pada tahun 2005 pemerintah mengeluarkan

sejumlah PP, sbb: 1. PP No. 11 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik; 2. PP No. 12 tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia; 3. PP No. 13 tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia; 4. PP No. 49 tahun 2005 tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing; 10

Sejarah dan Perkembangan Hukum Media di Indonesia –

Kondisi Media Penyiaran • Pada tahun 2005 pemerintah mengeluarkan sejumlah PP, sbb: 5. PP No. 50 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta; 6. PP No. 51 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas; dan 7. PP No 52 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan. 11

Sejarah dan Perkembangan Hukum Media di Indonesia – Kondisi Media Penyiaran  empat PP terakhir mendapat penolakan keras dari KPI, yang kemudian mengadukan kepada Komisi I DPR RI. Akhirnya pada 5 Desember 2005, Komisi I DPR RI memerintahkan agar keempat PP tersebut ditunda selama dua bulan.

12