perkembangan pengaturan pendirian koperasi di indonesia

12 downloads 249 Views 191KB Size Report
KOPERASI DI INDONESIA. Tesis. Disusun. Untuk Memenuhi Persyaratan Memperoleh Derajat S-2. Program Studi Magister Kenotariatan. Oleh. RUSDIYONO.
PERKEMBANGAN PENGATURAN PENDIRIAN KOPERASI DI INDONESIA Tesis Disusun Untuk Memenuhi Persyaratan Memperoleh Derajat S-2 Program Studi Magister Kenotariatan

Oleh

RUSDIYONO B4B 007 177

PEMBIMBING : Herman Susetyo, SH.M.Hum. PROGRAM PASCASARJANA UNIVERSITAS DIPONEGORO SEMARANG 2009 © RUSDIYONO 2009

PERKEMBANGAN PENGATURAN PENDIRIAN KOPERASI DI INDONESIA Disusun Oleh :

RUSDIYONO B4B 007 177 Dipertahankan di hadapan Tim Penguji Pada tanggal 23 Juni 2009

Tesis ini telah diterima Sebagai persyaratan untuk memperoleh gelar Magister Kenotariatan

Pembimbing

Herman Susetyo, SH., M.Hum. NIP. 130 702 192

Ketua Program Magister Kenotariatan

H. Kashadi, SH., MH. NIP. 131 124 438

PERNYATAAN

Saya yang bertanda tangan dibawah ini, Nama : RUSDIYONO, dengan ini menyatakan hal-hal sebagai berikut : 1. Tesis ini adalah hasil karya saya sendiri dan di dalam tesis ini tidak terdapat karya yang pernah diajukan untuk memperoleh gelar kesarjanaan di suatu Perguruan Tinggi / lembaga pendidikan manapun. Pengambilan karya orang lain dalam tesis ini dilakukan dengan menyebutkan sumbernya sebagaimana tercantum dalam daftar pustaka; 2. Tidak keberatan untuk dipublikasikan oleh Universitas Diponegoro dengan sarana apapun, baik seluruhnya atau sebagian, untuk kepentingan akademik / ilmiah yang non komersial sifatnya. Semarang, 23 Juni 2009 Yang menerangkan,

RUSDIYONO

MOTTO 1. Jadikanlah sabar dan sholat sebagai penolongmu sesuungguhnya yang demikian itu sungguh berat kecuali bagi orang-orang yang khusyu ( Q.S. AL- Baqoroh; 45 )

2. Hidup sesukamu, namun engkau akan mati. Cintailah apa saja sesukamu, namun engkau akan berpisah dengannya. Berbuatlah sesukamu, namun semua itu ada balasannya. ( Nasehat Jibril kepada Rasulullah )

3. Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan, maka apabila kamu telah selesai dari suatru urusan, kerjakanlah dengan sungguh-sungguh urusan yang lain. ( Q.S. Alam Nasyrah : 6-7 )

4. Jadilah dirimu sendiri, hidup bagaikan air mengalir, yang pasti akan berakhir. Jalani hidup apa adanya, tetapi selalu berpegang teguh pada hati nurani karena kebenaran hakiki ada pada hati nurani.

KATA PENGANTAR

Pertama-tama penulis mengucapkan rasa syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas terselesaikannya tesis ini yang

berjudul : “PERKEMBANGAN

PENGATURAN PENDIRIAN KOPERASI DI INDONESIA”. Penulisan tesis ini selanjutnya dimaksudkan untuk sebagai salah satu persyaratan guna menyelesaikan studi pada Program Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro Semarang. Sehingga

dengan rendah hati dan ucapan terimakasih kepada para Tim Review

Poposal serta kepada pihak yang telah banyak membantu di dalam penyusunan dan penulisan tesis ini. Untuk itu dengan teriring doa semoga Allah SWT berkenan menerima sebagai amal saleh dan balas jasa kebaikan dari-NYA, perkenankan penulis menyampaikan terimakasih yang sedalam-dalamnya kepada yang terhormat : 1. Bapak H. KASHADI, SH., MH., selaku Ketua Program Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro, yang telah memberi kesempatan, kepercayaan dan dorongan serta dalam kedisiplinan dan kejujuran ilmiah. 2. Bapak Dr. BUDI SANTOSO, SH.,MS. selaku Sekretaris I Program Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro. 3. Bapak Dr. SUTEKI, SH. MHum., selaku Sekretaris II Program Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro Semarang

4. Bapak HERMAN SUSETYO, SH., M.Hum., selaku Pembimbing yang penuh kesabaran membimbing penulis, dalam menyelesaikan tesis ini. 5. Para Guru Besar dan Bapak, Ibu Dosen pada Program Pasca Sarjana Kenotariatan Universitas

Diponegoro

Semarang

yang

telah

memberi

bimbingan

dan

menyalurkan ilmu kepada penulis. 6. Bapak NUR IKHSAN, SH., MM, selaku Kepala Dinas Koperasi & Usaha Kecil Kabupaten Grobogan 7. Segenap Pengelola Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro Semarang yang dengan penuh kesabaran membantu dan melayani penulis selama kuliaah maupun dalam penyelesaiannya tesis sehingga dapat terselesaikan 8. Teman-teman Pendawa Lima; AGUS SETYADI,SH.MKn, AFRIZON, SH. MKn dan NUR AZIZ HAKIM, SH. MKn serta ARIA DHARMA ADMAJA, SH. MKn. 9. Teman-teman seperjuangan dalam menempuh ilmu di Program Pasca Sarjana Magister Kenotariatan di Universitas Diponegoro angkatan 2007. 10. Terkhususkan penulis dengan sembah sujud dan haturkan terimakasih tak terhingga kepada Ayahanda tercinta Alm. MASHADI dan Ibunda tercinta Ny. SUWARTI; 11. Selanjutnya penulis haturkan rasa hormat dan terimakasih tak terhingga atas doa dan dukungan kepada : -

Kakanda Dr. EDI LISDIYONO, SH.

-

Kakanda ARIS KUSTANTO, SH.

-

Kakanda BIN HARNOKO, SH.

-

Kakanda SUWANDOYO, SH.

-

Adinda PRIH SUSILOHARINI, SE.

-

Adinda GATOT HERY SUYANTA, SH. Semoga segala bimbingan, pengarahan, petunjuk maupun dukungan baik moril

maupun materiil yang telah diberikan kepada penulis akan mendapatkan balasan dari Allah SWT. Semarang, 23 Juni 2009 Penulis

Abstrak Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya Koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotannya. Metodologi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, yaitu melihat bekerjanya hukum dalam masyarakat. Data yang dipergunakan adalah data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari lapangan dengan menggunakan kuisioner dan wawancara, serta data sekunder yang berupa studi kepustakaan. Analisa data yang digunakan adalah analisis kualitatif yang penarikan kesimpulannya secara deduktif. Hasil penelitian yang diperoleh : 1) Pengaturan tentang pendirian perkoperasian di Indonesia diatur sejak jaman Belanda, dan sudah dilakukan beberapa kali perubahanperubahan. Pengaturan pendirian Koperasi yang berlaku saat ini oleh pemerintah sudah diupayakan untuk dapat sesuai dengan kepastian hukum, agar Koperasi bisa membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional. 2) Akta pendirian yang dibuat di hadapan Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna, sehingga jika akta tersebut dijadikan alat bukti di pengadilan, hakim harus menerima dan menganggap apa yang tertulis dalam akta merupakan perbuatan hukum yang sungguh-sungguh terjadi dan tidak boleh memerintahkan penambahan pembuktian akta itu. 3) Undang-Undang Koperasi yang mengatur tentang pembentukan koperasi yang harus dilakukan dengan akta pendirian dengan memuat anggaran dasar. Sejak diberlakukannya Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tanggal 24 September 2004, akta pendirian koperasi, akta perubahan anggaran koperasi dan akta lainnya yang terkait dengan kegiatan koperasi, dibuat di hadapan Notaris, sedangkan pengesahan akta oleh pemerintah tetap dilaksanakan berdasarkan kepada Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 123/Kep/M.UKM/ X/2004 dan Nomor 124/Kep/ M.UKM/X/2004. Kata Kunci : Perkembangan, Koperasi.

Abstract

Cooperation is a part of economic arrangement. This means that in its activities, cooperation takes a part for the achievement of prosperous economic life, both for those who are the member of that cooperation and for people living around it. Cooperation, as a group aimed to collective welfare, performs its business and activities in the area of communal necessity fulfillment of its members. The used research method in this research is the juridical-empirical method, which is, to see how the law works in the society. The used data are the primary data, collected directly from the site by using questionnaires and interviews, and secondary data in form of a literature study. The used data analysis is the qualitative analysis, in which, its conclusion drawing is conducted deductively. The obtained research results: l) The regulation of cooperation establishment in Indonesia has been regulated since the Dutch colonization era and several amendments have been conducted. The regulation of cooperation establishment prevailing today, by the government, so that the cooperation may be able to build itself and it is built to be strong and independent based on the principle of cooperation, thus, it may be able to participate as the national economic principal factor. 2) The establishment certificate composed before the notary as the Composer of Cooperation Certificate has the perfect proving force, thus, if that certificate is used as a proving instrument in a court, the judge should accept and consider that what have been written in the certificate is a legal action that actually happened and he/she may not order the addition of proving of that certificate. 3) Cooperation Act, regulating the establishment of a cooperation that should be conducted by using an establishment certificate including the statutes. Since the legislation of the Decree of the State Minister of Cooperation and Small and Medium Business Number 98/KEP/ M.KUKM/1X/2004 dated S eptember 24, 2004, the cooperation establishment certificate, alteration of cooperation statutes certificate, and other certificates related to the activities of cooperation, are composed before the Notary, meanwhile, the certificate establishment conducted by the government is still executed based on the Decree of the State Minister of Cooperation and Small and Medium Business Number 1 2 3 / K e p / M . U K M / X / 2 0 0 4 a n d N u m b e r 124/Kep/M. U KM/X/2004. Keywords: development, cooperation

DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL..................................................................................................

i

HALAMAN PENGESAHAN....................................................................................

ii

HALAMAN PERNYATAAN ...................................................................................

iii

MOTTO......................................................................................................................

iv

KATA PENGANTAR ...............................................................................................

v

ABSTRAK ................................................................................................................. viii ABSTRACT...............................................................................................................

ix

DAFTAR ISI..............................................................................................................

x

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang......................................................................................

1

B. Perumusan Masalah ..............................................................................

14

C. Tujuan Penelitian ..................................................................................

15

D. Kegunaan Penelitian .............................................................................

15

E. Kerangka Pemikiran..............................................................................

16

F. Metode Penelitian..................................................................................

20

1. Metode Pendekatan ..........................................................................

21

2. Spesifikasi Penelitian .......................................................................

21

3. Populasi dan Metode Penentuan Sampling......................................

22

a. Populasi ......................................................................................

22

b. Metode Penentuan Sampel .........................................................

23

4. Teknik Pengumpulan Data...............................................................

23

5. Teknik Analisis data.........................................................................

25

G. Sistematika Penulisan ...........................................................................

26

BAB II TINJAUAN PUSTAKA A. Sejarah dan Perkembangan Hukum Koperasi Di Indonesia ..............

27

1. Periode Penjajahan Belanda .........................................................

27

2. Periode Penjajahan Jepang ...........................................................

34

3. Periode Kemerdekaan ..................................................................

34

4. Masa Orde Baru ...........................................................................

40

5. Era Reformasi...............................................................................

43

B. Bentuk, Pendirian dan Akta Koperasi................................................

44

1. Bentuk Koperasi...........................................................................

44

2. Jenis Koperasi ..............................................................................

47

3. Proses Pendirian Koperasi............................................................

51

a. Fase Pembentukan/Pendirian .................................................

51

b. Fase Pengesahan.....................................................................

53

4. Anggaran Dasar Koperasi ............................................................

54

a. Nama Koperasi .......................................................................

54

b. Tempat atau daerah kerja .......................................................

55

c. Syarat-syarat Keanggotaan.....................................................

55

d. Tentang Permodalan...............................................................

56

e. Hak dan Kewajiban serta Tanggung jawab Anggota .............

56

f. Pengurus dan Pengawas Koperasi ..........................................

57

g. Rapat Anggota dan Keputusan Rapat Anggota......................

57

h. Penetapan Tahun Buku...........................................................

58

5. Perangkat Koperasi ......................................................................

58

a. Rapat Anggota ........................................................................

59

b. Pengurus Koperasi..................................................................

63

c. Direksi atau Manajer sebagai Pengelola Koperasi ................

66

d. Pengawas Koperasi.................................................................

69

BAB III HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN A. Pekembangan Pengaturan Pendirian Koperasi di Indonesia...............

74

1. Perundang-Undangan Koperasi Sebelum Kemerdekaan ..............

76

2. Perundang-Undangan Koperasi Setelah Kemerdekaan ................

81

3. Periode Sebelum G 30 S PKI (5 Juli 1959 – 30 September 1965)..............................................................................................

86

3.1. Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 1959 tentang Perkembangan Gerakan Koperasi ....................................... 3.2. Undang-Undang

Nomor

14

tahun

1965

86

tentang

Perkoperasian........................................................................

87

3.3. Undang-Undang Nomor 12 tahun 1967 tentang PokokPokok Perkoperasian ............................................................

88

3.4. Undang-Undang

nomor

52

tahun

1992

tentang

Perkoperasian........................................................................

89

B. Kepastian Hukum Akta Pendirian Koperasi yang Dibuat oleh Para Pendiri Dibandingkan dengan Akta Pendirian Koperasi yang Dibuat oleh / Dihadapan Notaris.........................................................

109

C. Kedudukan Notaris Dalam Pendirian Dalam Pendirian Koperasi Menurut

Keputusan

Menteri Negera Koperasi dan UKM dan

Hubungannya Dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 Tentang Koperasi ................................................................................

118

1. Pendirian Koperasi sebelum Adanya Kerjasam Dengan Notaris..

118

2. Pendirian Koperasi setelah Adanya Kerjasam Dengan Notaris....

132

3. Peran Notaris Dalam Pembubaran Koperasi.................................

145

BAB IV PENUTUP A. Simpulan................................................................................................ 149 B. Saran ...................................................................................................... 152

DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN

BAB I PENDAHULUAN

A. Pendahuluan Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya Koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotannya. Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi

terbatas

tersebut,

maka

Pemerintah

Indonesia

memperhatikan

pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan Koperasi. Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia memberikan landasan bagi penyusunan dan pengelolaan ekonomi nasional dalam rangka memberikan kesejahteraan kepada rakyat banyak dengan asas demokrasi ekonomi. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Dalam arti yang lebih luas, dirumuskan pada ayat 4 pasal tersebut di atas, bahwa

perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan

atas demokrasi ekonomi

dengan prinsip kebersamaan, efesiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Koperasi yang sering disebut sebagai sokoguru ekonomi

kerakyatan

ini,

batasannya

dirumuskan

dalam

Undang-Undang

Perkoperasian No. 25 tahun 1992 Pasal 1ayat 1 sebagai berikut: Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip ekonomi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dari pasal ini dapat dipastikan bahwa : a.

Koperasi adalah badan usaha bukan Ormas;

b. Pendiri / pemiliknya adalah orang-orang ( perorangan / individu ) atau badan hukum Koperasi; c.

Bekerja berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi dan asas kekeluargaan;

d. Sebagai gerakan ekonomi rakyat. Menurut pendapat Dr. Fauguet dalam Pandji Anoraga menegaskan adanya 4 prinsip yang setidak-tidaknya harus dipenuhi oleh setiap badan yang menamakan dirinya Koperasi. Prinsip-prinsip itu adalah :1 1. Adanya ketentuan tentang perbandingan yang berimbang di dalam hasil yang diperoleh atas pemanfaatan jasa-jasa oleh setiap pemakai dalam Koperasi. 1

Pandji Anoraga dan Ninik Widiyanti, Dinamika Koperasi ,Cet. Kedua (Jakarta : PT.

Rineka Cipta, 1997), hal. 11.

Bersumber dari ketantuan ini timbul ketentuan-ketentuan tentang pembagian atas sisa hasil usaha, kewajiban penyertaan uang simpanan untuk partisipasi dalam pembiayaan Koperasi, kewajiban ikut serta bertanggung jawab atas kemungkinan kerugian yang terjadi pada Koperasi, atau ikut sertya dalam pembentukan cadanngan perorangan atau cadangan bersama dalam Koperasi; 2. Adanya ketentuan atau peraturan tentang persamaan hak antara para anggota; 3. Adanya pengaturan tentang keanggotaan organisasi yang berdasarkan kesukarelaan; 4. Adanya ketentuan atau peraturan tentang partisipasi dari pihak anggota dalam ketatalaksanaan dan usaha Koperasi Selanjutnya menurut DR. Fauguet dalam Pandji Anoraga, prinsip pertama dan kedua mutlak berlaku dalam Koperasi. Hal ini berarti bahwa dalam setiap organisasi atau perkumpulan yang menamakan dirinya sebagai Koperasi, kedua prinsip tersebut harus ada. Sedangkan prinsip ketiga dan keempat, jika perlu dapat ditiadakan, dalam arti bahwa prinsip itu dapat diterapkan atau diangkat sebagai ketentuan Koperasi jika keadaan dan kehendak anggota demikian adanya. Di Nederland Undang-Undang Koperasi berhasil diundangkan pada tahun 1876 yang memberikan definisi mengenai Koperasi sebagai berikut : 2 ”Suatu perkumpulan dari orang-orang, dalam mana diperbolehkan masuk atau keluar sebagai anggota, dan yang bertujuan memperbaiki kepentingankepentingan perbedaan atau materiil dari para anggota, secara bersama-sama

2

Ibid, hal. 2

menyelenggarakan suatu cara penghidupan atau pekerjaan Gemeenschappelijke uitoefening van bunnering of bun ambacht )”.

(

Di Indonesia, meskipun dalam prakteknya masih jauh dari harapan tetapi koperasi sangat diharapkan akan dapat berperan dan berfungsi untuk: a) Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya; b) Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat; c) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya; d) Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Untuk mendorong agar koperasi dapat menjadi wadah kebersamaan dalam berusaha bagi masyarakat banyak dapat dilihat dari syarat pembentukan Koperasi dalam Pasal 6 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang nomor 25 tahun 1992, jumlah orang yang mendirikan koperasi yaitu : -

Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang ;

-

Koperasi skunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi.

Sebagai badan usaha berbadan hukum dan melakukan kegiatan berdasarkan prinsip ekonomi, sesungguhnya koperasi adalah suatu kegiatan usaha karena prinsip ekonomi itu sendiri merupakan filosofi yang tidak dapat dilepaskan dari tujuan mencari keuntungan. Hal lainnya yang menunjukkan ciri koperasi sebagai suatu perkumpulan adalah status keanggotaan dan hak suara. Tentang keanggotaan koperasi, Pasal 19 ayat 3 Undang-Undang Perkoperasian No. 25 tahun 1992 menyatakan bahwa Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindahtangankan. Hal ini berbeda dengan Perseroan Terbatas khususnya Perseroan Terbatas yang telah go public dimana para pemegang saham dapat memperjual-belikan sahamnya sewaktuwaktu. Adapun tentang hak suara, jika dalam Perseroan Terbatas berdasarkan kepada jumlah saham yang dimiliki sehingga dikenal adanya pemegang saham mayoritas dan pemegang saham minoritas dan sampai batas-batas yang diatur oleh undang-undang, setiap orang pada prinsipnya boleh memiliki saham yang sebanyak-banyaknya, tetapi dalam Koperasi setiap anggota hanya memiliki hak sebanyak 1 (satu) suara saja tanpa memperhatikan jumlah dana yang disimpan. Besarnya dana yang disertakan melalui simpanan sukarela hanya mempengaruhi kepada besarnya perolehan SHU tetapi tidak merubah jumlah hak suara yang dimilikinya. Ketentuan pada pasal tersebut di atas sejalan dengan bunyi Pasal 1659 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur tentang hak suara dalam suatu perkumpulan yang berbunyi sebagai berikut:

Jika dalam surat pendirian, perjanjian-perjanjian dan reglemennya tidak telah dibuat ketentuan-ketentuan tentang hak bersuara, maka masing-masing anggota suatu perkumpulan mempunyai hak yang sama untuk mengeluarkan suaranya, sedangkan segala keputusan diambil dengan suara terbanyak. Pandangan mengenai permodalan di satu pihak dan keanggotaan di pihak lain dalam organisasi koperasi Sutantya Rahardja Hadikusuma mengemukakan pendapatnya, yaitu: 3 Besarnya modal yang terkumpul itu tetap harus menjadi perhatian koperasi, meskipun banyaknya anggota koperasi merupakan ciri utama dari suatu koperasi Terlepas dari pengertian tersebut, sebagai kumpulan orang-orang dalam suatu organisasi dengan kegiatan dan tujuan tertentu, koperasi adalah perikatan antara 20 (dua puluh) orang atau lebih yang akan menimbulkan hubunganhubungan hukum diantara para pihak yang tergabung dalam koperasi tersebut. Semakin banyak jumlah anggota dan semakin tinggi tingkat aktivitas suatu koperasi, akan menimbulkan hubungan-hubungan hukum yang semakin beragam. Salah satu konsekwensi dari suatu hubungan hukum adalah adanya potensi perselisihan diantara para pihak sebagai subjek hukum yang dapat muncul baik dalam aktivitas sehari-hari maupun pada rapat-rapat para pendiri, pengawas, pengurus, manajer atau rapat anggota. Dengan demikian maka setiap koperasi membutuhkan pengaturan hubungan-hubungan hukum antara satu dengan lainnya 3

Sutantya Rahardja Hadikusuma, Hukum Koperasi Indonesia, Cet. II. (Jakarta: Raja Grafindo

Persada, 2001), hal 1-2.

serta antara fungsi yang satu dengan fungsi yang lainnya yang telah disepakati untuk ditaati bersama. Pengaturan tersebut dituangkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Koperasi. Begitu pentingnya pengaturan hubunganhubungan hukum diantara para pelaku usaha koperasi sehingga Undang-Undang Perkoperasian mewajibkan untuk memuat Anggaran Dasar pada Akta Pendirian Koperasi. Anggaran Dasar berisikan peraturan-peraturan dan ketentuan yang menjadi dasar perkumpulan, yang harus ditaati oleh semua orang yang terikat dalam Koperasi itu, baik pengurus dan badan pemeriksa, maupun anggota-angotanya. Mengingat Anggaran Dasar ini sangat penting, maka para pendiri Koperasi harus terlebih dahulu memahami isi Angaran Dasar Koperasi yang akan dibentuk serta pasal-pasal penting dari Undang-Undang Koperasi. Mengenai tujuan, kepentingan, ketentuan dan pengaturannya telah diantisipasi oleh ketentuan dalam Pasal 8 Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 dan dalam Peraturan Menteri No. 01/Per/M. KUKM/I/2006 dalam Pasal 8 dengan dinyatakan sebagai berikut: Dalam Anggaran Dasar Akta Pendirian Koperasi memuat sekurangkurangnya: a. daftar nama pendiri; b. nama dan tempat kedudukan; c. maksud dan tujuan serta bidang usaha; d. ketentuan mengenai keanggotaaan; e. ketentuan mengenai Rapat Anggota; f. ketentuan mengenai pengelolaan, ketentuan mengenai permodalan; g. ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;

h. i. j. k.

ketentuan mengenai permodalan; ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya; ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha; ketentuan mengenai sanksi.

Peraturan Menteri No. 98/Kep/M. KUKM/IX/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi dikeluarkan untuk menyempurnakan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah No. 104 .1/Kep/M.KUKM/X tahun 2002 itu berkaitan dengan keterlibatan Notaris dalam pembuatan Akta Koperasi; Ketentuan yang dimasukkan dalam Anggaran Dasar itu hanyalah peraturanperaturan dasar atau peraturan-peraturan pokok saja. Peraturan-peraturan yang tidak pokok dihimpun tersendiri di dalam Anggaran Rumah Tangga ( ART ) , yaitu himpunan yang mengatur urusan rumah tangga sehari-hari. Anggaran Dasar Koperasi berisikan peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang menjadi dasar dari seluruh kehidupan Koperasi. Anggaran Dasar dibuat oleh para anggota dan untuk anggota di dalam rapat anggota sebagai kekuatan tertinggi dalam kehidupan Koperasi. Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi harus menjadi lebih dominan diantara bentuk usaha Perusahaan Negara dengan bentuk usaha swasta lainnya, agar Koperasi lebih cepat berkembang sehingga dalam persaingan usahanya Koperasi bisa bersaing dengan badan-badan usaha yang lain. Tetapi dalam kenyataannya Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan

untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian yang lebih luas lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di Indonesia bisa benarbenar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang merupakan sistem perekonomian yang yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 . Menurut Molengraaff dalam Pengertian Hukum Dagang Indonesia perkumpulan Koperasi di negeri Belanda didirikan dalam bentuk perseroan terbatas atau persekutuan firma, sedangkan lainnya ada juga yang mohon pengesahan kepada Raja berdasar undang-undang tahun 1855. Definisi perkumpulan Koperasi menurut pasal 1 ayat ( 1 ) UU tahun 1876 berbunyi sebagai berikut : 4 ”Perkumpulan Koperasi adalah perkumpulan orang-orang, dimana orang diperbolehkan keluar masuk sebagai anggotannya, seperti dengan cara bersama-sama menyelenggarakan suatu sistem penghidupan atau pekerjaan ( koperasi produksi ), atau secara bersama-sama menyelenggarakan suatu sistem penghidupan atau alat perlengkapan atau bahan-bahan untuk keperluan mereka ( Koperasi konsumsi ), atau secara memberikan uang muka atau kredit ( Koperasi Perkreditan ). Berdasarkan azas konkordansi sesuai dengan Pasal 131 I.S. maka dibuatlah di Hindia belanda ( Indonesia pada waktu itu ) pada tahun 1915 suatu peraturan Koperasi yang berjudul ”Verordening op de Cooperative Verenigingen ” ( 7 April 1915 , S. 431 ), yang konkordans dengan UU tahun 1876 di negeri Belanda. Setelah

4

H.M.N. Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Bentuk-bentuk

Perusahaan, (Jakarta, Djambatan, 1986), hal. 186.

UU tahun 1876 tersebut dirubah dengan UU tahun 1925 ( 28 Mei 1925, S. Ned. 204 (, maka peraturan Koperasi di Hindia Belanda pun disesuaikan dengan UndangUndang tersebut. Peraturan koperasi yang tersebut terakhir ini disebut Algemene Regeling op de Cooperative Vereningen ” ( S. 1933- 108, m.b. 1-4-1933 ). Sesudah Kemerdekaan Indonesia, ordonasi 1933 itu dicabut dengan UU No. 79 tahun 1958 ( L.N. 1958-139 (, tentang ’’ Perkumpulan Koperasi’’. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang tersebut berbunyi : ” Koperasi ialah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum, yang merupakan konsentrasi modal. Perkembangan pengaturan Koperasi sudah berulang kali mengalami perubahan dan penghapusan sejak jaman penjajahan kolonial Belanda, dimana peraturan-peraturan itu dibuat sebagai alat untuk mengatur keberadaan dari lembaga koperasi tersebut namun keberadaan atau dibuatnya peraturan itu sebagai strategi politik dari pemerintah Belanda pada saat itu. Sehingga peraturan-peraturan yang mengatur itu terkadang tidak sesuai dengan gagasan dari para pelaku usaha Koperasi pada saat itu. Perkembangan Koperasi selama pendudukan Jepang jauh dari yang digambarkan, bahkan justru mengalami kehancuran. Berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 1942, orang yang hendak mendirikan perkumpulan Koperasi harus mendapat izin pembesar setempat (suchokan-residen). Dengan sendirinya Koperasi yang sudah berdiri maupun yang akan berdiri harus mendapat izin pula. Kantor Koperasi dan perdagangan diganti dengan shomin kumiai chuo jimusho dan kantir

daerah, shomin kumiai shudansho. Kumiai sebenarnya bukan Koperasi, tetapi salah satu alat untuk mengumpulkan keperluan perang dan tidak untuk kesejahteraan anggota. Jadi jelas tujuannya bertentangan dengan fungsi Koperasi.5 Karena pengaturan pendirian Koperasi sangat menyulitkan dan kurang berpihak kepada perkembangan Koperasi pada saat itu Koperasi sangat sulit berkembang. Pada saat awal Indonesia merdeka, para pengurus

Kumiai mengubah

Kumiai menjadi Koperasi, karena pasal 33 UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa bangun usaha yang sesuai dengan azas kekeluargaan dan usaha bersama adalah Koperasi. Sejak Indonesia merdeka penganturan Koperasi talah bebrapa kali mengalami perubahan yaitu; Undang-Undang No. 79 tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi, Undang-Undang No 14 tahun 1965, Undang-undang N0. 12 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian, Undang-Undang No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Cita-cita Koperasi memang sesuai dengan susunan kehidupan rakyat Indonesia. Meski selalu mendapat rintangan, namun Koperasi tetap berkembang. Seiring dengan perkembangan masyarakat, berkembang pula perundang-undangan yang digunakan. Perkembangan dan perubahan perundang-undangan tersebut dimaksudkan agar dapat selalu mengikuti perkembangan jaman.

5

Muhammad Firdaus dan Agus Edhi Susanto, Perkoperasian Sejarah, Teori, & Praktek,

(Jakarta : Ghalia Indonesia, 2002), hal. 31

Salah

satu

upaya

pemerintah

untuk

mewujudkannya

adalah

penandatanganan naskah kesepakatan dan kerjasama antara Kementerian Negara Koperasi dan UKM dengan Ikatan Notaris Indonesia yang menghasilkan keputusan bahwa Akta Pendirian Koperasi harus dibuat oleh/dihadapan Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Setelah adanya kesepakatan perjanjian (Memorandum of Understanding) antara Kementerian Koperasi usaha kecil dan Menengah dengan Ikatan Notaris Indonesia ( INI ) , maka terbitlah Peraturan Menteri Negara Koperasi Usaha Kecil dan Menengah

Nomor: 98/Kep/M. KUKM/IX/2004 tentang Notaris sebagai

pembuat Akta koperasi. Hal ini dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan mutu pelayanan hukum dalam bidang perkoperasian, khususnya yang berkaitan dengan proses, prosedur dan tata cara pendirian, perubahan Anggaran Dasar dan upaya untuk menjamin kepastian hukum terhadap Akta Perkoperasian melalui penggunaan akta otentik. Kepastian hukum terhadap Akta Perkoperasian melalui penggunaan akta otentik itu sangat diperlukan dalam Koperasi, akan tetapi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dalam pasal-pasalnya tidak mengharuskan / tidak mengatur pembuatan Akta Pendirian Koperasi di hadapan Notaris seperti halnya pendirian badan hukum perseroan terbatas yang diwajibkan oleh undangundang. Sesuai latar belakang di atas maka penulis memilih judul tesis: “Perkembangan Pengaturan Pendirian Koperasi di Indonesia ”.

B. Perumusan Masalah Di dalam penulisan tesis ini diperlukan adanya penelitian yang seksama dan teliti agar didalam panulisannya dapat memberikan arah yang menuju pada tujuan yang ingin dicapai, sehingga dalam hal ini diperlukan adanya perumusan masalah yang akan menjadi pokok pembahasan di dalam penulisan tesis ini agar dapat terhindar dari kesimpangsiuran dan ketidak konsistenan di dalam penulisan. Permasalahan yang timbul dalam perkoperasian sangat luas dan beragam. Karena itu, dalam tesis ini dipilih beberapa pokok permasalahan yang diidentifikasi, yaitu: 1. Bagaimanakah perkembangan pengaturan pendirian Koperasi di Indonesia ? 2. Bagaimanakah kepastian hukum Akta Pendirian Koperasi yang dibuat oleh para pendiri dibandingkan dengan Akta Pendirian Koperasi yang dibuat oleh/di hadapan notaris ? 3. Bagamaimanakah peranan Notaris dalam pendirian Koperasi menurut Keputusan Menteri Negera Koperasi dan UKM dan hubungannya dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Koperasi ?

C. Tujuan Penelitian Penelitian yang dilakukan penulis dalam hal ini mengenai Perkembangan Pengaturan Pendirian Koperasi di Indonesia , adapun tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut :

1. Untuk mengetahui tentang perkembangan pengaturan pendirian Koperasi di Indonesia; 2. Untuk mengetahui kepastian hukum Akta Pendirian Koperasi yang dibuat oleh para pendiri dibandingkan dengan Akta Pendirian Koperasi yang dibuat oleh/di hadapan notaris; 3. Untuk mengetahui peranan Notaris dalam pendirian Koperasi menurut Keputusan Menteri Negera Koperasi dan UKM dan hubungannya dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Koperasi ?

D. Kegunaan Penelitian Dalam penelitian ini, kegunaan utama dari penelitian ini diharapkan tercapai, yaitu : 1. Kegunaan secara teoritis Dalam penelitian ini, penulis berharap hasilnya mampu memberikan sumbangan bagi Ilmu Hukum khususnya Peraturan Perkoperasian di Indonesia 2. Kegunaan secara praktis Selain kegunaan secara teoritis, diharapkan hasil penelitian ini juga mampu memberikan sumbangan secara praktis, yaitu : a) Memberi sumbangan kepada semua pihak yang terkait dalam perkembangan pengaturan pendirian koperasi di Indonesia; b) Memberikan sumbangan pemikiran mengenai kekuatan dan kepastian hukum akta pendirian koeperasi yang dibuat oleh para pendiri dibandingkan

dengan akta pendirian koperasi yang dibuat oleh / dihadapan Notaris dan bagaimana peranan Notaris menurut Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM dengan Undang-Undang No. 25 tahun 1992 tentang Koperasi.

E. Kerangka Pemikiran Meningkatnya pembangunan nasional yang bertitik berat pada bidang ekonomi yang mengelola kekuatan potensi ekonomi menjadi kekuatan ekonomi rill dengan memanfaatkan sarana permodalan yang ada sebagai sarana pendukung utama dalam pembangunan tersebut membutuhkan penyediaan dana yang cukup besar. Peran masyarakat dalam pembiayaan akan semakin besar, hal tersebut disebabkan dana yang diperlukan dalam pembangunan berasal atau dihimpun dari masyarakat melalui perbankan yang kemudian disalurkan kembali kepada masyarakat berupa pemberian kredit guna menuju kearah yang lebih produktif. Pembiayaan tersebut dan menjamin penyalurannya sehingga menjadi sumber pembiayaan yang riil, maka dana yang bersumber pada perkreditan merupakan sarana yang mutlak diperlukan. Dari segi bahasa secara umum koperasi berasal dari dari kata-kata latin, yaitu Cum yang berarti dengan dan Apreari yang berarti bekerja. Dari kedua kata tersebut dalam bahasa Inggris dikenal istilah Co dan Operation. Kata Co dan Operation kemudian diangkat menjadi istilah ekonomi sebagai Kooperasi yang

dibakukan menjadi suatu bahasa ekonomi yang dikenal dengan istilah KOPERASI yang berarti organisasi ekonomi dengan keanggotaan yang sifatnya sukarela.6 Dengan demikian koperasi dapat didefinisikan sebagai berikut bahwa koperasi adalah : “Perkumpulan atau organisasi ekonomi yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota menurut peraturan yang ada dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan suatu usaha dengan tujuan mempertinggi kesejahteraan para anggotanya”. 7 Sedangkan menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dinyatakan bahwa: “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.” Dari definisi tersebut, maka dapat dilihat adanya unsur-unsur koperasi sebgai berikut : 1) Koperasi bukan suatu organisasi perkumpulan modal (akumulasi modal), tetapi perkumpulan orang-orang yang berasaskan sosial, kebersamaan bekerja dan bertanggung jawab; 2) Kenggotaan koperasi tidak mengenal adanya paksaan apapun dan oleh siapapun, bersifat sukarela;

6

Nindyo Pramono, Beberapa Aspek Koperasi pada Umumnya dan Koperasi Indonesia Di

Dalam Perkembangan, (Yogyakarta : TPK Gunung Mulia, 1986), hal. 9 7

Sutantya Rahardja Hadikusuma, Op. Cit, hal 1-2

3) Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dengan cara bekerja sama secara kekeluargaan. Koperasi sebagai usaha bersama, harus mencerminkan ketentuan-ketentuan sebagai lazimnya didalam kehidupan suatu keluarga. Nampak dalam suatu keluarga bahwa segala sesuatu yang dikerjakan secara bersama-sama ditujukan untuk kepentingan bersama seluruh anggota keluarganya. Dengan demikian suatu usaha bersama untuk bisa disebut sebagai koperasi haruslah mempunyai ciri-ciri sebagai berikut : a. Koperasi bukan suatu organisasi perkumpulan modal (akumulasi modal); Konsekuensi dari hal ini adalah koperasi harus benar-benar mengabdi kepada kemanusian, bukan kepada suatu kebendaan. b. Merupakan kerja sama; Suatu bentuk gotong royong berdasarkan asas kesemaan derajat, hak dan kewajiban. Sehingga koperasi benar-benar sebagai wahana demokrasi ekonomi dan sosial c. Semua kegiatan harus didasarkan atas kesadaran para anggotanya; dalam hal ini tidak boleh ada paksaan atau intimidasi maupun campur tangan dari luar yang tidak ada hubungannya sosial ke dalam koperasi; d. Tujuan koperasi harus merupakan kepentingan bersama para anggotanya dan tujuan tersebut hanya dapat dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan para anggotanya dan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) harus dapat

mencerminkan perimbangan secara adil dari besar kecilnya karya dan jasa dari para anggotanya. 8 Sedangkan fungsi dan peran koperasi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UndangUndang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Perkoperasian adalah : 1) Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya; 2) Berperanserta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat; 3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokoguru; 4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

F. Metode Penelitian Dalam suatu penulisan ilmiah atau tesis agar mempunyai nilai ilmiah, maka perlu diperhatikan syarat-syarat metode ilmiah. Oleh karena penelitian merupakan suatu sarana pokok dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bertujuan untuk mengungkapkan kebenaran secara sistematis, metodologis dan

8

Ibid, Hal. 2-3

konsisten melalui proses penelitian tersebut perlu diadakan analisis dan konstruksi terhadap data yang telah dikumpulkan dan diolah.9 Oleh karena itu dalam penulisan tesis ini, penulis menggunakan metodelogi penulisan sebagai berikut :

1. Metode Pendekatan Masalah Pendekatan Yuridis Empiris yaitu suatu cara atau prosedur yang digunakan untuk memecahkan masalah dengan terlebih dahulu meneliti data sekunder yang ada kemudian dilanjutkan dengan penelitian terhadap data primer di lapangan.10 Pendekatan ini bertujuan untuk memahami bahwa hukum itu tidak semata-mata sebagai suatu perangkat aturan perundang-undangan yang sifatnya normatif belaka, akan tetapi hukum sebagai perilaku masyarakat yang mengejala dalam kehidupan masyarakat, berinteraksi dan berhubungan dengan aspek masyarakat, aspek sosial budaya. 2. Spesifikasi Penelitian Spesifikasi penelitian dalam penulisan tesis ini berupa penelitian deskriptif analitis. Deskriptif dalam arti bahwa dalam penelitian ini penulis bermaksud untuk menggambarkan dan melaporkan secara rinci, sistematis dan menyeluruh mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan perkembangan

9

Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif-Suatu Tinjauan Singkat,

(Jakarta: Rajawali Press, 1985), hal. 1 10

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta : UI Press, 1986), hal 52.

pengaturan pendirian Koperasi di Indonesia. Sedangkan analitis berarti mengelompokkan, menghubungkan dan memberi tanda pada bagaimanakah perkembangan pengaturan pendirian Koperasi di Indonesia dan bagaimanakah kekuatan dan kepastian hukum Akta Pendirian Koperasi yang dibuat oleh para pendiri dibandingkan dengan Akta Pendirian Koperasi yang dibuat oleh/di hadapan notaris serta bagamaimanakah peranan atau kedudukan Notaris dalam pendirian Koperasi menurut Keputusan Menteri Negera Koperasi dan UKM dan hubungannya dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Koperasi. 3. Populasi dan Metode Penentuan Sampel a. Populasi Populasi adalah seluruh obyek atau seluruh individu atau seluruh gejala atau seluruh kejadian atau seluruh unit yang akan diteliti.11 Populasi dalam penelitian ini adalah semua pihak yang terkait dengan perkembangan pengaturan pendirian Koperasi di Indonesia. Oleh karena itu dengan menggunakan populasi tersebut akan diperoleh data yang akurat dan tepat dalam penulisan tesis ini. b. Metode Penentuan Sampel Penarikan sampel merupakan suatu proses dalam memilih suatu bagian dari suatu populasi yang berguna untuk menentukan bagian-bagian dari obyek

18

Ronny Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, (Jakarta: Ghalia

Indonesia, 1988), hal. 44

yang akan diteliti. Untuk itu, untuk memilih sampel yang representatif diperlukan teknik sampling. Dalam penelitian ini, teknik penarikan sampel yang dipergunakan adalah purposive sampling maksud digunakan teknik ini agar diperoleh subyek-subyek yang ditunjuk sesuai dengan tujuan penelitian. Berdasarkan hal tersebut, maka obyek penelitian obyek penelitian dalam tesis ini adalah Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten Grobogan. Berkaitan dengan obyek tersebut, maka sample yang terpilih kemudian menjadi responden dalam penelitian ini adalah Kepala Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten Grobogan; 4. Teknik Pengumpulan Data Pengumpulan data merupakan hal yang sangat erat hubungannya dengan sumber data, karena melalui pengumpulan data ini akan diperoleh data yang diperlukan untuk selanjutnya dianalisis sesuai dengan yang diharapkan. Berkaitan dengan hal tersebut penulis memperoleh data primer melalui wawancara secara langsung dengan pihak-pihak yang berwenang dan mengetahui serta terkait dengan perkembangan pengaturan pendirian Koperasi di Indonesia. Berkaitan dengan hal tersebut, maka dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pengumpulan data sebagai berikut : 1. Data Primer Data Primer adalah data yang diperoleh secara langsung di lapangan, dalam hal ini diperoleh dengan Wawancara, yaitu cara memperoleh informasi dengan bertanya langsung pada pihak-pihak yang diwawancarai terutama dengan orang-orang yang berwenang, mengetahui dan terkait dengan perkembangan pengaturan pendirian Koperasi di Indonesia. Sistem wawancara yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah wawancara bebas terpimpin, artinya terlabih dahulu dipersiapkan daftar

pertanyaam sebagai pedoman tetapi masid dimungkinkan adanya variasi pertanyaan yang disesuaikan dengan situasi pada saat wawancara dilakukan. 12 2. Data Sekunder Data yang mendukung keterangan atau menunjang kelengkapan data primer, yang terdiri dari : a. Undang-undang, seperti Kitab Undang-undang Hukum Perdata; b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang

Perkoperasian; c. Bahan Hukum Tersier, yaitu bahan-bahan yang memberikan informasi tentang bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. 5. Teknik Analisis Data Data yang diperoleh baik dari studi lapangan maupun studi dokumen pada dasarnya merupakan data tataran yang dianalisis secara deskriptif kualitatif, yaitu setelah data terkumpul kemudian dituangkan dalam bentuk uraian logis dan sistematis, selanjutnya dianalisis untuk memperoleh kejelasan penyelesaian masalah, kemudian ditarik kesimpulan secara deduktif, yaitu dari hal yang bersifat umum menuju hal yang bersifat khusus.13 Dalam penarikan kesimpulan, penulis menggunakan metode deduktif. Metode Deduktif adalah suatu metode penarikan

12

Soetrisno Hadi, Metodolog Reseacrh Jilid II, (Yogyakarta : Yayasan Penerbit Fakultas

Hukum UGM, 1985), hal. 26 13

Soeryono Soekanto, Op. Cit, hal. 10

kesimpulan dari hal-hal yang bersifat umum menuju penulisan yang bersifat khusus

G. Sistematika Penulisan Dalam penulisan tesis yang berjudul “Perkembangan Pengaturan Pendirian Koperasi di Indonesia ” sistematikanya adalah sebagai berikut : BAB I. PENDAHULUAN, pada bab ini akan diuraikan tentang alas an pemilihan judul, permasalahan, tujuan penelitian, kegunaan penelitian, kerangka pemikiran dan metode penelitian serta sistematikan penulisan. BAB II. TINJAUAN PUSTAKA, pada bab ini berisi teori-teori sebagai dasar hukum yang melandasi pembahasan masalah-masalah yang akan dibahas, Sejarah dan perkembangan Hukum Koperasi di Indonesia,bentuk, pendirian akta Koperasi,otensitas akta Notariil, Notaris pembuat akta Koperasi, Permasalahan di lapangan dan pembahasan. BAB III. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN,

Kedudukan

Notaris Dalam Memperkuat Kepastian Hukum Para Pelaku Usaha Pada Akta Pendirian Koperasi. Terdiri dari teori dan aspek-aspek hukum perkoperasian, peran Notaris sebagai pembuat akta otentik dan

Akta Koperasi beserta

pembahasannya. BAB IV. PENUTUP, merupakan kesimpulan dari hasil penelitian dan pembahasan terhadap permasalah yang telah diuraikan, serta saran dari penulis berkaitan dengan Perkembangan Pengaturan Pendirian Koperasi di Indonesia.

-

Daftar Pustaka;

-

Lampiran.

BAB II TINJAUAN PUSTAKA

A. Sejarah dan Perkembangan Hukum Koperasi Di Indonesia Sejarah perkembangan hukum koperasi di Indonesia sekurang-kurangnya dapat dibagi menjadi 3 (tiga) periode, yaitu periode penjajahan Belanda, periode pendudukan Jepang, dan periode Kemerdekaan, sebagaimana dijelaskan oleh Sutantya Rahardja Hadhikusuma.14 1) Periode Penjajahan Belanda a. Masa tahun 1896 - 1908 Masa ini merupakan titik awal dikenalnya koperasi di bumi Indonesia ini. Pada tahun 1986 ada seorang Pamong Praja bernama R. Aria Wiria Atmadja di Purwokerto yang merintis pendirikan suatu Bank Simpanan (Hulp Spaarbank) untuk mendorong para pegawai negeri (kaum priyayi) yang terjerat dalam tindakan riba dari kaum lintah darat. Usahanya ini mendapat bantuan dari seorang Asisten Residen Belanda yang bertugas di Purwokerto bernama E.Sieburgh. Pada tahun 1898 ide tersebut diperluas oleh De Walf Van Westerrode yang menggantikan E. Sieburgh. Tetapi citacita dan ide dari R. Aria Wiria Atmadja ini tidak dapat berlanjut , karena

14

Sutantya Rahardja Hadikusuma. Op.Cit, hal. 14 s.d. 30.

mendapat hambatan dari kegiatan politik Pemerintah Penjajah waktu itu. Karya R. Aria Wiria Atmadja yang sempat dilakukan adalah: 1) Mendirikan Bank Simpanan, yang dia anjurkan untuk kemudian diubah menjadi koperasi; 2) Dihidupkannya sistem Lumbung Desa untuk usaha penyimpanan padi rakyat pada musim panen, yang dikelola untuk menolong rakyat dengan cara memberikan pinjaman pada musim paceklik. Lumbung Desa ini di kemudian hari akan ditingkatkan menjadi Koperasi Kredit Padi. Tindakan politik pemerintah yang merintangi usaha

R. Wiria Atmadja

pada waktu itu dilakukan dengan cara mendirikan Algemene Nallescrediet Bank, Rumah Gadai, Bank Desa (sebagai cikal bakalnya BRI sekarang) dan sebagainya. Tidak terwujudkannya pembentukan koperasi pada waktu itu, menurut Nindyo Pramono disebabkan oleh beberapa hal antara lain: 15 1. Belum adanya instansi Pemerintah maupun badan non Pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi. Pemerintah sendiri waktu itu bahkan menghalang-halangi karena mereka takut koperasi akan digunakan oleh kaum pejuang untuk tujuan yang dapat membahayakan Pemerintah Penjajah;

15

Nindyo Pramono, Op.Cit, hal. 51.

2. Ide koperasi hanya muncul dari segelintir orang dan tidak mendapat dukungan secara luas dari masyarakat; 3. Belum adanya undang-undang tentang perkoperasian. b. Masa tahun 1908 – 1927 Bersamaan dengan lahirnya kebangkitan Nasional (1908 – 1913), Boedi Oetomo mencoba memajukan Koperasi-koperasi Rumah Tangga, Koperasi Toko, yang kemudian menjadi Koperasi Konsumsi yang di dalam perkembangannya kemudian menjadi Koperasi Batik. Gerakan Boedi Oetomo dengan dibantu oleh Syarikat Islam inilah yang melahirkan koperasi pertama di Indonesia. Namun demikian, perkembangan koperasi pada waktu itu kurang memuaskan karena adanya hambatan dari Pemerintah Belanda. Meskipun perkembangan koperasi pada waktu itu kurang lancar, Pemerintah Belanda tetap khawatir jika koperasi makin tumbuh dan berkembang di kalangan Boemi Poetra. Untuk membatasi perkembangan koperasi, maka dibuatlah Undang-Undang Koperasi yang pertama kali di negara jajahan Hindia Belanda, yang disebut sebagai Verordening op de Cooperative Verenegingen (Koninklijk Besluitt, 7 April 1915, Stb.431). Munculnya Undang-undang Koperasi yang konkordan dengan Undang-undang Koperasi

Belanda tahun 1876 ini, mengakibatkan perkembangan

koperasi di Hindia Belanda justru makin menurun. Ini disebabkan karena peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Penjajah pada waktu itu memang tidak cocok dengan corak kehidupan rakyat. Dengan Undang-undang Koperasi tahun 1915, Stb.431 ini, rakyat tidak mungkin dapat mendirikan koperasi, karena: 1. Harus mendapat izin dari Gubernur Jenderal. 2. Harus dibuat dengan Akta Notaris dalam bahasa Belanda.

3. Membayar bea materai sebesar 50 gulden. 4. Hak tanah harus menurut Hukum Eropa. 5. Harus diumumkan di Javasche Courant, yang biayanya cukup tinggi. Melihat ketentuan-ketentuan diatas, dapat disimpulkan bahwa peraturan itu sengaja diterapkan untuk menghambat laju pertumbuhan koperasi di Indonesia (Hindia Belanda). Pemerintah Belanda pada waktu itu, tidak menghendaki koperasi berkembang karena khawatir jika dipakai sebagai alat perjuangan rakyat untuk menentang Pemerintah Penjajah/Belanda. Munculnya Undang-undang Koperasi tahun 1915, Stb.431 tanggal 7 April 1915 tersebut kemudian mendapat tantangan keras dari para pemuka masyarakat Indonesia, khususnya dari kaum Gerakan Nasional. Akhirnya pada tahun 1920 Pemerintah Belanda membentuk suatu Komisi atau Panitia Koperasi, atas desakan keras dari para pemuka rakyat. Komisi ini dipimpin oleh Prof.DR.J.H.Boeke yang didampingi oleh beberapa wakil Pemuda Pejuang Indonesia. Komisi ini bertugas untuk : 1) Mempelajari apakah bentuk koperasi itu sesuai dengan kondisi Indonesia atau tidak. 2) Mempelajari dan menyiapkan cara-cara

mengembangkan koperasi, jika

koperasi dipandang cocok untuk rakyat Indonesia. 3) Menyiapkan Undang-Undang Koperasi yang sesuai dengan kondisi di Indonesia.

Hasil dari komisi ini melaporkan bahwa koperasi di Indonesia memang perlu dikembangkan. Akhirnya pada tahun 1927 RUU Koperasi yang disesuaikan dengan kondisi Indonesia selesai dibuat dan diundangkan pada tahun itu juga. Maka keluarlah Undang-undang Koperasi tahun 1927 yang disebut Regeling Inlandsche Cooperatieve Verenegingen (Stb.1927-91). Isi UU Koperasi tahun 1927 tersebut antara lain : 1) Akte pendirian tidak perlu Notariil, cukup didaftarkan pada Penasihat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi, dan dapat ditulis dalam Bahasa Daerah. 2) Bea materainya cukup 3 gulden. 3) Dapat memiliki hak tanah menurut Hukum Adat. 4) Hanya berlaku bagi Golongan Bumi Putera. c. Masa tahun 1927-1942. Dengan keluarnya UU Koperasi tahun 1927 (Stb.1927-91) yaitu Regeling Inlandsche Cooperatieve Verenegingen, koperasi di Indonesia mulai bangkit dan berkembang lagi. Selain koperasi-koperasi lama yang dirintis oleh Boedi Oetomo, Serikat Islam, Partai Nasional Indonesia, maka bermunculanlah koperasi-koperasi lainnya seperti : Koperasi Perikanan, Koperasi Kredit, dan Koperasi Kerajinan. Adapun yang mendorong pertumbuhan dan perkembangan koperasi pada waktu itu adalah : Adanya UU Koperasi tahun 1927 (Stb.1927-91) yang diperuntukkan khusus bagi golongan Boemi Poetra.

Adanya jawatan Koperasi yang dibentuk sejak tahun 1930 (pimpinan Prof.DR.H.J.Boeke), didalam lingkungan Departemen Dalam Negeri. Namun demikian, perkembangan koperasi ini mundur lagi karena mendapat saingan berat dari kaum pedagang yang mendapat fasilitas dari Pemerintah Belanda. Pada tahun 1933, Pemerintah Belanda mengeluarkan lagi Peraturan Koperasi yaitu Algemene Regheling Op De Cooperatieve Verenegingen (S.1933-108) sebagai pengganti Peraturan Koperasi Tahun 1915. Peraturan baru ini tidak ada bedanya dengan peraturan koperasi tahun 1915, yang sama sekali tidak cocok dengan kondisi rakyat Indonesia. Akibatnya koperasi semakin tambah mundur dengan keluarnya peraturan tersebut. Peraturan Koperasi tahun 1933 ini konkordan dengan Peraturan Koperasi di negara Belanda tahun 1925. Pada tahun 1935 Jawatan Koperasi dipindahkan dari Departemen Dalam Negeri ke Departemen Ekonomi, karena banyaknya kegiatan dibidang ekonomi pada waktu itu dan dirasakan bahwa koperasi lebih sesuai berada dibawah

Departemen

Ekonomi.

Kemudian

pada

tahun

1937

dibentuklah koperasi-koperasi Simpan Pinjam yang diberi bantuan modal oleh Pemerintah, dengan tugas sebagai koperasi pemberantas hutang rakyat, terutama kaum tani yang tidak dapat lepas dari cengkeraman kaum pengijon dan lintah darat. Selanjutnya pada tahun 1939 Jawatan Koperasi yang berada dibawah Departemen Ekonomi, diperluas ruang lingkupnya menjadi Jawatan Koperasi dan Perdagangan Dalam Negeri. Hal ini disebabkan karena koperasi pada waktu itu belum mampu untuk mandiri, sehingga Pemerintah Penjajah menaruh perhatian dengan perlu memberikan bimbingan, penyuluhan,

pengarahan dan sebagainya tentang bagaimana cara koperasi dapat memperoleh barang dan memasarkan hasilnya. Perhatian yang diberikan

oleh Pemerintah

Penjajah tersebut dimaksudkan agar

mengatasi dirinya sendiri. 2. Periode Pendudukan Jepang (Tahun 1942-1945). Sejak Balatentara Jepang mendarat di Indonesia pada tahun 1942, peranan koperasi menjadi berubah lagi. Koperasi yang bercirikan demokrasi sudah tidak ada lagi, karena oleh Balatentara Jepang sebagai penguasa pada waktu itu, Koperasi dijadikan sebagai alat pendistribusian barang-barang keperluan tentara Jepang. Koperasi-koperasi yang ada kemudian diubah menjadi Kumiai, yang berfungsi sebagai pengumpul barang untuk keperluan perang. Pada masa ini koperasi tidak mengalami perkembangan bahkan semakin

hancur. Hal ini disebabkan

karena adanya ketentuan dari

Penguasa Jepang bahwa untuk mendirikan koperasi harus mendapatkan izin dari pemerintah setempat, dan biasanya izin tersebut sangat dipersulit. Periode Kemerdekaan. a) Masa tahun 1945-1958. Sejak diproklamirkannya kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 dan sehari kemudian Undang-undang Dasar 1945 disahkan, maka timbul semangat baru untuk menggerakan koperasi. Hal ini dikarenakan koperasi sudah mendapat landasan hukum

yang kuat didalam UUD 1945, yaitu pada Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta Penjelasannya. Karena koperasi sudah mendapat landasan hukum yang kuat dan merupakan bentuk organisasi ekonomi yang sesuai dengan

jiwa

kekeluargaan rakyat Indonesia, maka Gerakan Koperasi seluruh Indonesia mengadakan konggres yang pertama pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya, Jawa Barat. Dari beberapa keputusan penting yang diambil dalam konggres tersebut, salah satunya adalah menetapkan bahwa tanggal

12 Juli dijadikannya sebagai Hari Koperasi, yang

bermakna sebagai hari bertekad dari seluruh bangsa Indonesia untuk melaksanakan kegiatan perekonomian melalui koperasi. Kemudian pada tahun 1949, peraturan koperasi tahun 1927 yaitu Regeling Inlandsche Cooperatieve Verenegingen

(S.1927 – 91)

diubah dengan Regeling Cooperatieve Verenegingen 1949 (Stb. 1949 – 179). Namun perubahan ini tidak disertai pencabutan Stb. 1933 – 108 (yang berlaku bagi semua golongan rakyat), sehingga pada tahun 1949 ini di Indonesia dalam alam kemerdekaan berlaku dualisme peraturan , yaitu: 1) Regeling Cooperatieve Verenegingen 1949 ( Stb. 1949– 179 ) yang hanya berlaku bagi golongan Boemi Poetra.

2) Algemene Regeling op de Cooperative Verenegingen 1933 (Stb. 1933–108) yang berlaku bagi semua golongan rakyat, termasuk golongan boemi poetra. Pada tahun

1953, Gerakan Koperasi Indonesia mengadakan

konggres yang kedua, dimana salah satu keputusannya adalah menetapkan dan mengangkat Indonesia.

Kemudian

pada

DR. M.Hatta sebagai bapak Koperasi tahun

1958

pemerintah

mulai

mengundangkan Undang–Undang Koperasi Nomor 79 Tahun 1958 (Lembaran negara 1958–139). UU Koperasi ini dibuat berdasarkan pada undang–undang Dasar sementara 1950 ( UUDS 1950 ) Pasal tersebut sama dengan isi ketentuan pasal 33 UUD 1945. Dengan dikeluarkannya UU Koperasi Nomor 79 Tahun 1958 ini maka peraturan koperasi tahun 1933 ( Stb. 1933–108 ) dan peraturan koperasi tahun 1949 ( Stb. 1949–179 ) dinyatakan di cabut. Masa tahun 1958–1965. Sejak berlakunya undang–undang Nomor 79 tahun 1958

( L.N.

1958–139 ) yang mendasarkan pada ketentuan pasal 38 UUDS 1950, Koperasi semakin maju dan berkembang, serta tumbuh di mana–mana. Tetapi dengan diberlakukannya kembali Undang-undang Dasar 1945 berdasarkan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959, maka Pemerinth kemudian mengeluarkan Peraturan Pemerintah (P.P.) Nomor 60 tahun 1959 sebagai Peraturan Pelaksana dari Undang-undang No.79 tahun

1958. Dalam peraturan ini ditentukan bahwa Pemerintah bersikap sebagai pembina, pengawas, perkembangan koperasi Indonesia. Jawatan

Koperasi

langsung

bertanggungjawab

atas

perkembangan Koperasi Indonesia. Segala aktivitas Pemerintah dalam perekonomian dan perkoperasian, disalurkan melalui Jawatan Koperasi baik dari pusat sampai ke daerah-daerah. Adapun tugas dari Jawatan Koperasi tersebut antara lain adalah: Menumbuhkan organisasi koperasi dalam segala sektor perekonomian. Mengadakan pengamatan dan bimbingan terhadap koperasi. Memberikan bantuan baik moril maupun materiil. Mendaftar dan memberikan pengesahan Status Badan Hukum Koperasi. Perkembangan selanjutnya, pada tahun 1960 keluarlah Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1960, yang isinya antara lain adalah menentukan bahwa untuk mendorong pertumbuhan Gerakan Koperasi harus ada kerjasama antara Jawatan Koperasi dengan masyarakat, dalam satu lembaga yang disebut Badan Penggerak Koperasi (Bapengkop). Tugas Bapengkop ini terutama mengadakan koordinasi dalam kegiatan-kegiatan dari instansi pemerintah, untuk menimbulkan Gerakan Koperasi secara teratur, baik dari tingkat pusat sampai daerah-daerah. Dengan adanya Bapengkop ini maka tumbuh berjenis-jenis koperasi yang tersebar merata diseluruh Indonesia.

Besarnya perhatian Pemerintah terhadap perkembangan koperasi pada waktu itu, berdampak pada ketergantungan koperasi terhadap bantuan Pemerintah. Pengurus koperasi terbiasa hanya mengharapkan datangnya bantuan atau distribusi barang dari Pemerintah. Akibat selanjutnya, mereka (pengurus koperasi) menjadi kehilangan inisiatif untuk menciptakan lapangan usaha bagi kelangsungan hidup koperasi. Disamping itu juga, partai-partai politik mulai campur tangan pada koperasi. Koperasi mulai dijadikan alat perjuangan politik bagi sekelompok kekuatan tertentu, akibatnya koperasi menjadi kehilangan kemurniannya sebagai suatu badan ekonomis yang bersifat demokratis, serta sendi dasar utama koperasi yang tidak mengenal perbedaan golongan, agama dan ras/suku menjadi tidak murni lagi. Dalam keadaan seperti ini, maka pada tanggal 24 April tahun 1961 di Surabaya diselenggarakan Musyawarah Nasional (Munas) I, yang dihadiri oleh utusan-utusan baik dari koperasi tingkat I,II dari seluruh Indonesia, maupun Induk Gabungan Koperasi tingkat Nasional dan wakil-wakil Pemerintah. Munas I ini belum dapat memperbaiki citra koperasi yang sudah menyimpang dari landasan idiilnya. Maka pada tanggal 2 sampai dengan tanggal 10 bulan Agustus tahun 1965, diselenggarakan Munas II yang kemudian melahirkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (L.N.1965-75). Namun sayangnya dalam Undang-undang inipun masih terdapat unsur-unsur politik yang masuk

didalam koperasi, artinya koperasi masih tetap menjadi alat perjuangan dari partai-partai politik yang menguasainya. Akibatnya, anggota menjadi kehilangan kepercayaan kepada Pengurus, karena Pengurus tidak lebih hanya seperti motor yang bergerak atas kendali dari kekuatan Partai Politik yang menguasai koperasi. Kondisi demikian ini terjadi sampai meletusnya Gerakan 30 September (G-30-S/PKI) pada tahun 1965, yang ingin menggulingkan Pemerintahan yang sah dan mengganti idiologi negara Pancasila dengan idiologi lain. Gerakan ditumpas, dan kemudian

30 September ini dalam waktu singkat dapat lahir Pemerintahan Orde Baru yang berekad

melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Masa Orde Baru. Pada masa awal pemerintahan orde baru, pemerintah saat itu mengemban amanat untuk memperbaiki citra dan peranan koperasi yang dianggap telah dilalaikan oleh orde sebelumnya. Amanat tersebut tertuang dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) No. XXIII/MPRS/1966 tentang Pembaharuan Kebijaksanaan Landasan Ekonomi Keuangan dan Pembangunan. Peranan Koperasi dimuat dalam Bab V Pasalpasal 42 dan 43 ketetapan tersebut. Untuk merespon amanat MPRS tersebut maka pada tanggal 18 Desember 1966, Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN) mengadakan

Musyawarah Nasional di Jakarta yang menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain: a) Menolak dan membatalkan semua keputusan dan hasil Munas Koperasi lainnya, yang diselenggarakan pada tahun 1961 (Munas I) dan tahun 1965 (MUNAS II). b) Menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS). Selanjutnya pada tanggal 18 Desember 1967 Pemerintah Orde Baru dengan persetujuan DPRGR menerbitkan Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Koperasi. Dengan terbitnya undang-undang ini maka Undang-Undang No. 14 tahun 1965 tidak berlaku. Berlandaskan kepada UU No. 12 tahun 1967 ini, maka koperasikoperasi yang tumbuh demikian mudah pada masa Orde Lama

mulai

ditertibkan. Pada akhir tahun 1967, jumlah koperasi telah mencapai sekitar 64.000 di mana dari jumlah tersebut hanya sekitar 45.000 yang berbadan hukum. Dengan adanya penertiban, maka pada akhir tahun 1968 jumlah koperasi yang ada tinggal sekitar 15.000 koperasi yaitu koperasi-koperasi yang dinilai sesuai dengan ketentuan UU No.12 tahun 1967.16 Selanjutnya,

16

Republik Indonesia, Departemen Perdagangan dan Koperasi, Direktorat Jenderal Koperasi,

Pengetahuan Perkoprasian, hal 145.

pada tahap pembangunan lima tahun pertama orde baru, pemerintah saat itu mendirikan.17 a. Pusat Latihan Penataran Koperasi (Puslatpenkop) di Jakarta; b. Balai latihan Pengkoprasian (Balatkop)di setiap propinsi sebagai tempat pendidikan dan latihan keterampilan bagi para anggota koperasi, pengurus, badan pemeriksa, manager koperasi, karyawan dan bahkan calon-calon anggota koperasi yang merasa perlu untuk mengikutinya; c. Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK) didirikan di Jakarta, dengan kegiatan di tiap-tiap propinsi dalam membantu permodalan dengan cara menjadi lembaga penjamin atas pinjaman yang diperoleh koperasi dari Bank Pemerintah; d. Badan Usaha Unit Desa/Koperasi Unit Desa (BUUD/KUD)yang berlandaskan kepada Intruksi Presiden Nomor 2 tahun 1978 tentang Badan Usaha Unit Desa/Koperasi Unit Desa (BUUD/KUD). BUUD pada awalnya merupakan lembaga ekonomi dalam bentuk koperasi sebagai gabungan dari koperasi pertanian dan koperasi desa lainnya di dalam wilayah unit desa dengan tujuan sebagai bentuk antara untuk dilebur menjadi KUD. Akan tetapi pada perkembangan berikutnya, melalui Inpres Nomor 4 tahun 1973, BUUD berubah fungsi menjadi lembaga pembimbing, pendorong, dan pelopor pengembangan serta

17

Ibid. hal. 147.

pembinaan KUD. Sedangkan keanggotaan KUD tidak berdasarkan kepada jenis usahanya, tetapi didasarkan kepada tempat tinggal penduduk atau anggota. Koperasi-koperasi lain selain KUD dapat terus menjalankan kegiatan usaha atas namanya sendiri atau boleh juga bergabung dengan KUD atas kemauannya sendiri. Perhatian pemerintahan orde baru dalam bentuk terhadap koperasi pada masanya sebetulnya

cukup

serius

melalui

program-programnya

yang

berkesinambungan. Salah satu bukti kesungguhannya itu adalah terbitnya

Undang-Undang

Nomor

25

tahun

1992

tentang

Perkoperasian. Sayangnya, banyak sekali program pemerintah dalam pembinaan koperasi saat itu yang hanya mencapai keberhasilan di atas kertas saja sedangkan pada kenyataannya di lapangan tidak sebaik yang dilaporkan. Hal ini terjadi antara lain karena maraknya praktek korupsi, kolusi dan nepotisme baik yang dilakukan oleh pemerintah pusat, daerah dan para petugas yang langsung menangani pembinaan tersebut maupun yang dilakukan oleh para pengurus koperasinya sendiri dengan mendapat perlindungan dari atau dibiarkan oleh aparat pemerintah sebagai pembina dan pengawasnya. Era reformasi. Sejauh pengamatan penulis,

pada era reformasi ini belum

menunjukkan kemajuan berarti dalam hal pembinaan dan pengembangan koperasi bahkan dalam beberapa hal mengalami kemunduran. Salah satu indikasinya adalah dengan berubahnya status Departemen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah

yang bercirikan tehnis operasional menjadi

Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (pada Kabinet

Indonesia Bersatu; Kementerian

Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan

Menengah –UMKM-) yang bercirikan tehnis strategis. Di pihak lain dalam perkembangan hukum koperasi terdapat kemajuan melalui Amandemen Undang Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (4) yang berbunyi: Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kemerdekaan, efesiensi keadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan nasional. Isi pasal tersebut di atas seyogyanya dapat mendorong terhadap pertumbuhan dan perkembangan hukum koperasi Indonesia yang memiliki asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

B. Bentuk, Pendirian dan Akta Koperasi 1. Bentuk Koperasi. Ketentuan Pasal 15 Undangn Undang No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder. Koperasi Sekunder, menurut Penjelasan dari undang-undang tersebut, adalah meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi Primer dan/atau Koperasi Sekunder. Berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, Koperasi Sekuder dapat didirikan oleh koperasi sejenis maupun berbagai jenis atau tingkatan. Dalam hal koperasi mendirikan Koperasi Sekunder dalam berbagai tingkatan, seperti yang selama ini dikenal sebagai

Pusat, Gabungan, dan Induk, maka jumlah tingkatan maupun penamaan diatur sendiri oleh Koperasi yang bersangkutan. Jika dilihat kembali ketentuan Pasal 15 dan 16 Undang Undang No.12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Koperasi beserta Penjelasannya, maka dapat diketahui adanya empat tingkatan organisasi koperasi yang didasarkan atau disesuaikan dengan tingkat daerah administrasi pemerintah. Empat tingkatan koperasi tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut : a. Induk Koperasi, terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) gabungan koperasi yang berbadan hukum. Induk Koperasi ini daerah kerjanya adalah Ibukota Negara Republik Indonesia (tingkat Nasional). b. Gabungan Koperasi, terdiri dari sekurang-kurangnya 3(tiga) Pusat Koperasi yang

berbadan hukum. Gabungan Koperasi ini daerah kerjanya adalah

Daerah Tingkat I (Tingkat Propinsi). c. Pusat Koperasi, terdiri dari sekurang-kurangnya 5 (lima) Koperasi Primer yang berbadan Hukum.Pusat

Koperasi ini daerah kerjanya adalah Daerah

Tingkat II (tingkat Kabupaten). d. Koperasi Primer, terdiri dari sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan sebagaimana ditentukan dalam undang-undang. Dengan adanya tingkatan organisasi koperasi seperti tersebut, maka koperasi pada tingkat yang lebih atas mempunyai kewajiban memberi bimbingan dan mempunyai wewenang untuk mengadakan pemeriksaan pada

koperasi tingkat di bawahnya, dengan tanpa mengurangi hak koperasi tingkat bawah. Adanya kerjasama yang baik didalam organisasi koperasi dari tingkat Pusat sampai pada tingkat daerah, atau dari tingkat atas sampai pada tingkat bawah, akan dapat memajukan usaha koperasi secara keseluruhan.18 Pembagian koperasi menjadi empat tingkat organisasi dalam kesatuan yang tak dapat dipisah-pisahkan ini, mempunyai beberapa keuntungan yaitu :19 a. Menghilangkan atau menekan kemungkinan persaingan yang tidak sehat diantara

koperasi-koperasi yang ada;

b. Diantara koperasi-koperasi tersebut, ada hubungan saling melengkapi dalam suasana asas kekeluargaan, beban diperingan, biaya usaha dapat dikurangi, dan harga dapat ditekan serendah mungkin. Dengan terlaksananya asas kebebasan yang bertanggung jawab (subsidiaritas) dijamin sehatnya sektor koperasi dari sudut kehidupan organisasi dan usaha, yaitu: Koperasi Primer atau salah satu tingkat organisasi lain yang kuat, dapat terus maju dengan tenaganya sendiri dan menjadi dasar yang sehat bagi tingkat organisasi diatasnya, sedangkan yang lemah dibantu oleh tingkat organisasi diatasnya (permodalan, administrasi dan manajemen).

18

Nindyo Pramono. Op.Cit. hal.113.

19

Tom Gunadi, Sistem Perekonomian menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,

(Bandung : Angkasa, 1981), hal. 244.

Masalah-masalah dalam koperasi dapat diatasi dalam lingkungan kerjasamanya sendiri, ini berarti berkurangnya atau hilangnya ketergantungan pada perusahaan atau badan lain diluarnya atau bahkan dari sektor lain. 2. Jenis Koperasi Dalam ketentuan Pasal 16 Undang Undang No. 25 1992 dinyatakan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Sedangkan dalam Penjelasan pasal tersebut, mengenai jenis koperasi ini diuraikan seperti antara lain : Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran, dan Koperasi Jasa. Untuk koperasi-koperasi yang dibentuk oleh golongan fungsional seperti pegawai negeri, anggota TNI, karyawan dan sebagainya, bukanlah merupakan suatu jenis koperasi dalam arti sebenarnya. Jenis koperasi ini, jika ditinjau dari berbagai sudut pendekatan maka dapatlah diuraikan seperti berikut :20 1. Berdasar pendekatan sejarah timbulnya gerakan koperasi, maka dikenal jenis-jenis koperasi seperti berikut: a) Koperasi Konsumsi; b) Koperasi Kredit; c) Koperasi Produksi.

20

Nindyo Pramono,Op.Cit. hal. 118.

2. Berdasar pendekatan menurut lapangan usaha dan/atau tempat tinggal para anggotanya, maka dikenal beberapa jenis koperasi antara lain : a) Koperasi Desa. Koperasi desa adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama dalam koperasi dan menjalankan aneka usaha dalam suatu lingkungan tertentu. Untuk satu daerah kerja tingkat desa, sebaiknya hanya ada satu Koperasi Desa yang tidak hanya menjalankan kegiatan usaha bersifat single purpose, tetapi juga kegiatan usaha yang bersifat multi purpose (serba usaha) untuk mencukupi segala kebutuhan para anggotanya dalam satu lingkungan tertentu, misalnya usaha pembelian alat-alat pertanian, usaha pembelian dan penyaluran pupuk, usaha pembelian dan penjualan kebbutuhan hidup sehari-hari dan sebagainya. b) Koperasi Unit Desa (KUD). Koperasi Unit Desa ini lahir berdasar Instruksi Presiden Republik Indonesia No.4 Thun 1973, adalah merupakan bentuk antara dari Badan Usaha Unit Desa (BUUD) sebagai suatu lembaga ekonomi berbentuk koperasi, yang pada tahap awalnya merupakan gabungan dari koperasikoperasi pertanian atau koperasi desa dalam wilayah Unit Desa, yang dalam perkembangannya kemudian dilebur atau disatukan menjadi satu KUD.

Dengan keluarnya Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 2 Tahun 1978, KUD bukan lagi merupakan bentuk antara dari BUUD tetapi telah menjadi organisasi ekonomi yang merupakan wadah bagi pengembangan berbagai kegiatan ekonomi masyarakat pedesaan yang diselenggarakan oleh

dan untuk masyarakat pedesaan itu sendiri serta memberikan

pelayanan kepada anggotanya dan masyarakat pedesaan. c) Koperasi Konsumsi. Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari tiap-tiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi. Koperasi jenis ini biasanya menjalankan usaha untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari para anggotanya dan masyarakat sekitarnya. d) Koperasi Pertanian (Koperta). Koperta adalah Koperasi yang angota-anggotanya terdiri dari para petani pemilik tanah, penggadoh atau buruh tani, dan orang-orang yang berkepentingan serta bermata pencaharian yang berhubungan dengan usaha-usha pertanian. e) Koperasi Peternakan. Koperasi Peternakan adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari peternak,

pengusaha

peternakan

dan

buruh

peternakan

yang

berkepentingan dan mata pencahariannya langsung berhubungan dengan soal-soal peternakan.

f) Koperasi Perikanan. Koperasi Perikanan adalah Koperasi yang anggotanya terdiri dari para peternak ikan, pengusaha perikanan, pemilik kolam ikan, pemilik alat perikanan, nelayan, dan sebagainya yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan soal-soal perikanan. g) Koperasi Kerajinan atau Koperasi Industri. Koperasi Kerajinan atau Koperasi Industri adalah Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari para pengusaha kerajinan/industri dan buruh

yang

kepentingan

serta

mata

pencahariannya

langsung

berhubungan dengan kerajinan atau industri. h) Koperasi Simpan Pinjam atau Koperasi Kredit. Koperasi Simpan Pinjam atau Koperasi Kredit adalah Koperasi yang angota-anggotanya

terdiri

dari

orang-orang

yang

mempunyai

kepentingan langsung dalam soal-soal perkreditan atau simpan pinjam. 3. Berdasar pendekatan menurut golongan fungsional, maka dikenal jenis-jenis koperasi, misalnya ; Koperasi Pegawai Negeri (KPN), Koperasi Angkatan Darat (KOPAD), Koperasi Angkatan Laut (KOPAL), Koperasi Angkatan Udara (KOPAU), Koperasi Angkatan Kepolisian(KOPAK), Koperasi Pensiunan Angkatan Darat, Koperasi Pensiunan Pegawai Negeri, Koperasi Karyawan dan lain-lainnya.

4. Berdasar pendekatan sifat khusus dari aktivitas dan kepentingan ekonominya, maka dikenal jenis-jenis koperasi misalnya; Koperasi Batik, Bank Koperasi, Koperasi Asuransi, dan sebagainya. 3. Proses Pendirian Koperasi. a. Fase Pembentukan/Pendirian. Koperasi sebagai suatu badan usaha, adalah merupakan suatu bentuk perhimpunan orang-orang dan/atau badan hukum koperasi dengan kepentingan yang sama. Oleh karena itu, koperasi biasanya didirikan oleh orang-orang yang mempunyai alat dan kemampuan yang sangat terbatas tetapi memiliki keinginan untuk memperbaiki taraf hidup dengan cara bergotong-royong. Persyaratan untuk mendirikan koperasi, dapat disimpulkan dari peraturan perundang-undangan koperasi antara lain sebagai berikut: 1) Orang-orang yang akan mendirikan koperasi harus mempunyai kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama. 2) Harus memenuhi syarat jumlah minimum anggota. 3) Harus memenuhi persyaratan wilayah tertentu, seperti yang telah ditentukan oleh pemerintah. 4) Memiliki konsep anggaran dasar koperasi. Apabila persyaratan tersebut di atas telah ada, maka orang-orang yang memprakarsai pembentukan koperasi tersebut atau sebelumnya membentuk diri sebagai Panitia Pendiri, mengundang untuk rapat pendirian

koperasi. Konsep anggaran dasar seharusnya telah dipersiapkan oleh Panitia Pendiri untuk dibahas dan selanjutnya disahkan oleh peserta rapat termasuk persetujuan rapat untuk membentuk pengurus dan pengawas dari koperasi yang didirikan. Langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan menyertakan Akta Pendirian Koperasi yang di dalamnya tertuang anggaran dasar yang telah disahkan dalam rapat pendirian, susunan pengurus dan pengawas yang disepakati serta Berita Acara Rapat Pendirian. b. Fase Pengesahan. Atas dasar permohonan pengesahan yang disampaikan secara tertulis tersebut di atas, maka dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak diterimanya permohonan pengesahan, pejabat

yang bersangkutan harus

memberikan putusan apakah permohonan tersebut diterima atau tidak diterima. Jika

permohonan

tersebut

di

terima

yang

diikuti

dengan

diumumkannya akta pendirian tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia, maka sejak saat itu koperasi tersebut telah berstatus badan hukum. Jika permohonan pengesahan itu ditolak harus disertai dengan alasan penolakannya yang disampaikan secara tertulis. Dalam hal ini para pendiri atau pengurus koperasi dapat mengajukan permohonan ulang dalam waktu paling lama 1(satu) bulan sejak disampaikannya penolakan tersebut.

Keputusan terhadap pengajuan permohonan ulang ini harus diberikan oleh pejabat berwenang dalam jangka waktu paling lama 1(satu) bulan sejak permohonan ulang.

4. Anggaran Dasar Koperasi. Anggaran dasar koperasi merupakan aturan dasar yang mengatur secara langsung kehidupan koperasi serta hubungan antara koperasi dengan para anggotanya, untuk terselenggaranya tertib organisasi koperasi. Dalam batasbatas tertentu, anggaran dasar

koperasi dianggap sebagai peraturan intern

koperasi yang harus ditaati oleh seluruh perangkat organisasi koperasi termasuk seluruh anggotanya.21 Anggaran dasar koperasi pada hakekatnya dibuat dan disahkan oleh rapat anggota, meskipun dalam praktek biasanya telah disiapkan konsep anggaran dasar sebelumnya dengan tujuan agar rapat anggota berjalan lancar dan terarah. Pada umumnya, anggaran dasar koperasi memuat ketentuan-ketentuan pokok sebagai berikut:22 a. Nama koperasi.

21

Sutantya Rahardja Hadikusuma. Op.Cit. hal. 69.

22

Ibid. hal. 70-74.

Nama koperasi ini penting, baik nama lengkap koperasi maupun nama singkatannya. Nama koperasi harus mencerminkan dengan jelas usaha yang

dilaksanakan

koperasi

yang

bersangkutan

dan

harus

dapat

membedakan dengan nama koperasi lainnya, untuk menghindarkan kerancuan dalam masyarakat. b. Tempat atau daerah kerja. Tempat kerja adalah lokasi di mana kantor utama koperasi melakukan kegiatan usahanya dan atau manajemennya. Tempat kerja harus dicantumkan dalam angggaran dasar koperasi untuk menunjukkan alamat koperasi yang bersangkutan terutama dalam kaitannya jika melakukan hubungan-hubungan hukum dengan pihak ketiga. Sedangkan daerah kerja adalah wilayah kegiatan koperasi tersebut yang diantaranya terkait dengan wilayah pemerintahan. Maksud dan tujuan koperasi yang merupakan kesepakatan para anggota harus dirumuskan dengan jelas dalam anggaran dasar koperasi disamping tujuan pokok yang sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang Koperasi. Hal ini akan memberikan arah bagi para pengelola koperasi demi kepentingan para anggotanya. c. Syarat-syarat keanggotaan. Dalam anggaran dasar koperasi perlu dimuat ketentuan-ketentuan obyektif berkenaan dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon anggota koperasi untuk dapat diterima menjadi anggota. Selain itu perlu

diatur syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan objektif berkenaan dengan hal keluar atau berhentinya keanggotaan koperasi serta alasan-alasannya. Hal ini untuk menghindari munculnya pertimbangan-pertimbangan subyektif dalam hal pemberhentian anggota. d. Tentang permodalan. Faktor modal sebagai salah satu unsur penting dalam usaha koperasi mutlak diperlukan meskipun koperasi bukan merupakan suatu badan usaha yang bersifat akumulasi modal. Oleh karena itu, faktor modal ini perlu diatur secara jelas, tegas dan konkrit didalam anggaran dasar koperasi,yaitu bagaimana mendapatkan modal dan bagaimana memanfaatkannya, harus diatur secara mendasar didalam anggaran dasar koperasi. e. Hak dan kewajiban serta tanggung jawab anggota. Hak dan kewajiban anggota diluar yang sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Koperasi, khususnya yang menyangkut hak dan kewajiban intern/kedalam koperasi, perlu dirumuskan dalam anggaran dasar koperasi. Misalnya berhubungan dengan kewajiban membayar simpanansimpanan dan sebagainya, dan hak untuk ikut rapat didalam Rapat Anggota serta mengeluarkan pendapat/suara didalam rapat tersebut. Tanggung jawab para anggota koperasi sehubungan dengan hutang-hutang koperasi, baik dalam hal kepailitan maupun diluar kepailitan, perlu diatur dalam anggaran koperasi.

f. Pengurus dan pengawas koperasi. Pengurus koperasi merupakan unsur penting dalam koperasi, sebab perkembangan dan keberhasilan usaha koperasi sangat tergantung dari bagaimana cara mengelola dan kejujuran dari pengurus. Oleh karena itu, menyangkut status,masa jabatan, tugas dan kewenangan, hak dan kewajiban, serta tanggung jawab dari pengurus, perlu diatur dalam anggaran dasar koperasi. Demikian juga bagi Pengawas Koperasi, masalah kewenangan didalam

menjalankan

kepengawasan

pada

jalannya

pengelolaan/kepengurusan koperasi yang dilakukan oleh Pengurus, harus pula diatur secara jelas dan tegas dalam anggaran dasar koperasi. g. Rapat anggota dan keputusan rapat anggota. Rapat Anggota Koperasi merupakan kekuasaan dan kekuatan tertinggi dalam badan usaha koperasi. Sebab dalam rapat anggota inilah hakhak dari para anggota koperasi dapat dilaksanakan, dan dalam rapat anggota ini juga dihasilkan keputusan-keputusan yang mengikat dan harus dilaksanakan oleh pengurus maupun

anggota koperasi. Oleh sebab itu,

harus diatur secara tegas dalam anggaran dasar koperasi mengenai tata cara dan prosedur rapat anggota, kuorum rapat, dengan segala ketentuan yang menyangkut tata tertib rapat, keputusan-keputusan yang akan dihasilkan, yang kesemuanya tersebut harus dapat menjamin bahwa semua anggota diberi kesempatan hadir dalam rapat dan berbicara untuk mengeluarkan pendapatnya dalam kuorum rapat anggota tersebut.

h. Penetapan tahun buku. Tahun buku koperasi biasanya berjalan dari tanggal awal berdirinya koperasi dan berakhir pada tanggal akhir dari bulan kedua belas, dihitung dari tanggal awal bulan dimana tahun buku dimulai. Pada akhir tahun buku inilah akan diketahui hasil usaha koperasi yang bersangkutan, apakah menunjukkan saldo lebih(laba) ataukah rugi. Oleh karena itu di dalam anggaran dasar koperasi perlu diatur ketentuan-ketentuan mengenai tahun buku ini, bagaimana cara menyelenggarakannya, bagaimana cara membagi hasil usaha, berapa banyak disisihkan untuk dana cadangan, dan lain sebagainya. 5. Perangkat organisasi koperasi. Salah satu badan usaha yang berstatus badan hukum (rechts persoon), maka keberadaan koperasi diakui seperti manusia/orang (person) atau subyek hukum yang memiliki kecakapan bertindak, memiliki wewenang untuk mempunyai dan mencari harta kekayaan, serta dapat melakukan perbuatanperbuatan hukum seperti membuat perjanjian-perjanjian, menggugat dan digugat di muka pengadilan, dan sebagainya. Sebagai subyek hukum, koperasi adalah merupakan subyek hukum yang keberadaanya berdasar atas bentukan/rekayasa dari manusia/orang (person). Oleh karena koperasi merupakan subyek hukum, maka untuk melaksanakan kegiatan usahanya atau untuk mengelola jalannya koperasi perlu kehadiran

subyek hukum manusia atau orang (person) Mereka ini disebut sebagai perangkat organisasi koperasi. Didalam UU No. 25 Tahun 1992, ketentuan mengenai perangkat organisasi koperasi diatur dalam Pasal 21 beserta Penjelasannya, terdiri dari : a. Rapat Anggota. Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di dalam struktur kehidupan koperasi, dan merupakan perwujudan kehendak dari para anggota koperasi untuk membicarakan segala sesuatu menyangkut kehidupan serta pelaksanaan koperasi. Dalam rapat anggota koperasi ini, para anggota koperasi bebas untuk berbicara, memberikan usul, pandangan dan tanggapan atau saran untuk kebaikan jalannya kehidupan koperasi. Keputusan-keputusan yang diambil dalam rapat anggota, harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila keadaan memaksa karena tidak tercapainya mufakat, maka pengambilan keputusan berdasar atas suara terbanyak. Jika rapat anggota terpaksa mengambil keputusan dengan jalan pemungutan suara, maka hak suara setiap anggota adalah sama yaitu satu orang anggota satu suara. Bagi Koperasi Sekunder, ketentuan mengenai hak suara dalam pemungutan

suara,

ditentukan

atau

dilakukan

secara

berimbang.

Perimbangan suara tersebut ditentukan menurut pertimbangan jumlah anggota yang terhimpun oleh masing-masing koperasi dan jasa usaha koperasi-koperasi bersangkutan. Perimbangan suara ini, pengaturannya

harus terlebih dahulu ditetapkan didalam anggaran dasar koperasi bersangkutan. Ketidakhadiran anggota koperasi didalam Rapat Anggota yang diadakan, tidak dapat diwakilkan atau dikuasakan kepada orang lain. Didalam ketentuan Pasal 26 UU No. 25 Tahun 1992, dinyatakan bahwa Rapat Anggota diadakan paling sdikitnya sekali dalam 1(satu) tahun, sehingga sering disebut sebagai Rapat Anggota Tahunan. Namun jika keadaan mengharuskan diadakan rapat khusus atau rapat istimewa diluar Rapat Anggota Tahunan tersebut, demi kepentingan bersama dalam koperasi hal tersebut dapat dilaksanakan. Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) ini yang diadakan atas usul/permintaan dari sejumlah anggota koperasi kepada pengurus koperasi, atau atas keputusan dari pengurus koperasi itu sendiri. Namun demikian pelaksanaan dari Rapat Anggota Luar Biasa tersebut harus diatur/ditentukan dalam anggaran dasar koperasi bersangkutan. Ada kemungkinan anggota koperasi yang belum memenuhi syarat keanggotaan (misalnya belum melunasi kewajibannya membayar simpanan pokok), ikut hadir dalam rapat anggota. Terhadap kehadiran mereka ini pada dasarnya diperbolehkan hanya sebagai pendengar saja, tetapi diperkenankan ambil bagian didalam pengambilan keputusan dalam rapat anggota tersebut. Menurut ketentuan Pasal 23 UU No. 25 Tahun 1992, rapat anggota keperasi menetapkan :

1) Anggaran Dasar. 2) Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. 3) Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas. 4) Rencana Kerja, rencana pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan. 5) Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya. 6) Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU). 7) Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi. Didalam praktek, pejabat-pejabat pemerintah terutama yang ada kaitannya secara langsung dengan pembinaan koperasi, biasanya turut diundang dalam rapat anggota dan diberi kesempatan berbicara untuk memberikan bimbingan dan pembinaan dalam rapat anggota tersebut bagi kepentingan perkembangan koperasi. Penyelenggara

dari

rapat

anggota

koperasi

ini,

yang

bertanggungjawab adalah Pengurus. Apabila pengurus koperasi tidak sanggup mengadakan rapat anggota karena kemungkinan sudah tidak aktif lagi, maka pejabat koperasi berhak mengundang rapat anggota dengan memanggil semua anggota koperasi termasuk pengurus yang bersangkutan, terlepas apakah pengurus dapat dihubungi dengan surat undangan ataukah tidak. Setelah korum rapat terpenuhi, jika pengurus ada atau dari salah satu orang anggota yang ditunjuk, bertindak sebagai pemimpin rapat anggota tersebut.

Biasanya didalam anggaran dasar pada setiap koperasi Indonesia, telah diatur dan ditentukan mengenai syarat sahnya rapat anggota, berapa jumlah anggota harus hadir untuk menentukan sahnya rapat anggota, dan sebagainya. Ketentuan untuk mencapai kuorum agar rapat anggota tersebut sah, biasanya adalah separuh dari jumlah anggota harus hadir ditambah satu. Keputusan yang diambil/dihasilkan dalam rapat anggota koperasi ini bersifat mengikat seluruh anggota koperasi, baik yang hadir dalam rapat maupun yang tidak hadir. Oleh karena itu, kegiatan di dalam rapat anggota ini harus dicatat dan dibuat suatu notulen rapat oleh Sekretaris. Notulen rapat ini umumnya memuat tentang : 1) Daftar hadir. 2) Tanggal dan tempat rapat diadakan. 3) Acara rapat. 4) Inti pembicaraan rapat. 5) Kesimpulan dan/atau keputusan yang diambil oleh rapat anggota. Notulen rapat tersebut ditandatangani oleh Ketua Pengurus atau Pimpinan sidang dan Sekretaris (Notulis). b. Pengurus Koperasi. Pengurus adalah merupakan perangkat organisasi koperasi setingkat dibawah kekuasaan Rapat Anggota. Dialah yang mempunyai kewenangan untuk mewakili koperasi sebagai Badan Hukum, baik dimuka Pengadilan maupun di luar Pengadilan.

Dalam UU No. 25 Tahun 1992, tentan Pengurus Koperasi Indonesia ini, diatur didalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 37. Dari ketentuan dalam pasal-pasal tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota, untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun, dengan kemungkinan dapat dipilih kembali. Sedangkan koperasi yang beranggotakan badan-badan hukum koperasi, pengurusnya dipilih dari anggota-anggota koperasi. Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi Pengurus Koperasi Indonesia ditetapkan dalam anggaran koperasi. Kualifikasi pengurus yang sekurang-kurangnya seperti berikut : 1) Terdaftar sebagai anggota yang sah dan mempunyai pengalaman dalam usaha koperasi. 2) Dapat menyediakan waktu untuk menghadiri rapat pengurus, serta turut mengeluarkan pendapat dan buah pikiran yang berguna demi kemajuan para anggota. 3) Mengerti dan mempunyai pengalaman tentang organisasi koperasi, serta aktif memperhatikan kemajuan organisasi koperasi. 4) Mampu menyerap usul-usul keberatan dari pihak anggota guna kebaikan bersama, serta membicarakannya

dalam rapat pengurus serta

menghargai pendapat sesama anggota walaupun tidak selalu sama, sebelum mengambil keputusan. 5) Sanggup mematuhi dan menjalankan setiap keputusan rapat pengurus.

6) Memiliki

sikap terbuka dan mau menerima kemajuan-kemajuan

teknologi baru dan penemuan-penemuan kearah pembaharuan. 7) Pengurus adalah pemegang kepercayaan dan pemegang jabatan kehormatan, karenanya ia

harus mampu mengemban amanat para

anggota yang telah memberikan kepercayaan padanya. Mengenai tugas dan kewenangan pengurus, sesuai dengan ketentuan Pasal 30 UU No.25 Tahun 1992, adalah seperti berikut : 1) Mengelola koperasi dan usaha koperasi. 2) Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan anggaran pendapatan dan belanja koperasi. 3) Menyelenggarakan rapat anggota. 4) Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas. 5) Memelihara daftar buku anggota dan pengurus. 6) Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan. 7) Memutuskan dalam penerimaan dan penolakan anggota baru, serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. 8) Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan serta kemanfaatan koperasi, sesuai tanggungjawabnya dan sesuai keputusan rapat anggota. Dalam mengelola koperasi ini, sebagai kuasa rapat anggota, pengurus harus melaksanakan kegiatannya semata-mata untuk kepentingan dan kemanfaatan koperasi beserta anggota, sesuai keputusan rapat anggota.

Sebagai perangkat organisasi dari suatu badan hukum koperasi, yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan hukum dan upayaupaya hukum untuk dan atas nama badan hukum koperasi yang bersangkutan, pengurus bertanggung jawab atas perbuatannya jika terjadi risiko kerugian pada koperasi tersebut. Menurut ketentuan Pasal 34 UU No.25 Tahun 1992, terhadap kerugian yang diderita oleh koperasi, Pengurus secara

bersama-sama

(renteng)

maupun

sendiri-sendiri(

pribadi

)

menanggung kerugian tersebut, jika kerugian itu terjadi yang disebabkan oleh tindakannya yang disengaja atau akibat kelalaiannya. Namun, jika kerugian tersebut bukan akibat dari tindakan sengaja ataupun bukan akibat kelalaian pengurus, dan pengurus bersangkutan dapat membuktikannya, maka tanggungjawab beralih kepada koperasi sebagai suatu badan hukum. c. Direksi atau Manajer sebagai pengelola koperasi. Untuk mewujudkan profesionalisme dalam pengelolaan usaha koperasi, pengurus diberi kuasa untuk menangkat tenaga Pengelola, yang mempunyai

keahlian

dalam

mengelola

usaha

koperasi

tersebut.

Pengangkatan pengelola oleh pengurus ini, harus mendapat persetujuan dari Rapat Anggota. Pengelola sebagai manajer atau direksi ini, diberi wewenang dan kuasa yang dimiliki oleh pengurus, yang besarnya ditentukan sesuai dengan kepentingan koperasi. Dengan demikian pengurus tidak lagi melaksanakan sendiri wewenang dan kuasa yang dimilikinya, karena sudah dilimpahkan

kepada pengelola. Sehingga tugas pengurus beralih menjadi mengawasi pelaksanaan wewenang dan kuasa yang dilakukan oleh pengelola. Pengelola ini bertanggungjawab sepenuhnya kepada pengurus, karena hubungan antara pengelola dengan pengurus berdasar atas hubungan kerja, yang tunduk pada hukum perikatan pada umumnya. Hubungan kerja antara pengelola dengan pengurus tersebut dilakukan secara kontraktual, sesuai dengan apa yang telah mereka perjanjikan sebelumnya. Koperasi pada dasarnya memerlukan tenaga manajer untuk menjalankan kegiatan usahanya. Peranan manajer dikaitkan dengan volume usaha, modal kerja dan fasilitas yang diatur oleh pengurus. Manajer adalah karyawan yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus, Manajer adalah pelaksana tugas sehari-hari di bidang usaha koperasi dan bertanggung jawab kepada pengurus. Fungsi Manajer dalam koperasi adalah :

23

1. Perencanaan ( Planing ) 2. Penyelelarasan ( coordinating ) 3. Pengorganisasian ( organizing ) 4. Penuntun / pengarahan ( directing ) 5. Pengamatan ( controlling )

23

Pandji Anoraga dan Ninik Widiyanti, Dinamika Koperasi (Jakarta : PT. Rineka Cipta, ;

cetakan kedua, 1997 ) , hal. 119-120

Adapun syarat untuk dapat diangkat sebagai seorang Manajer pengelola koperasi, dapat dikemukakan disini antara lain adalah24: 1) Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 2) Mempunyai jiwa dan sifat yang jujur. 3) Sehat jasmani dan rohani. 4) Mempunyai keterampilan kerja dan berpengalaman dalam bidang usaha koperasi. 5) Mengetahui seluk beluk pembukuan. 6) Mampu dan mau bekerja sama dengan orang lain. Tugas dan kewajiban direksi atau manajer pengelola koperasi, antara lain adalah :25 a. Memimpin pelaksanaan kegiatan usaha yang telah digariskan oleh Pengurus. b. Mengangkat dan/atau memberhentikan karyawan koperasi atau kuasa dan/atau persetujuan pengurus. c. Membantu pengurus dalam menyusun anggaran belanja dan pendapatan koperasi.

24

25

Nindyo Pramono, loc.cit., hlm.130. ibid, hlm.131

d. Melaporkan secara teratur kepada pengurus tentang pelaksnaan tugas yang diberikan kepadanya, dan jika perlu dapat memberikan saran perbaikan dan saran peningkatan usaha koperasi yang dilakukannya. e. Memberikan pertanggungjawaban mengenai pelaksanaan tugas kepada pengurus koperasi. d. Pengawas Koperasi. Pengawas Koperasi merupakan perangkat organisasi koperasi yang dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota, serta bertanggungjawab kepada rapat anggota. Dengan demikian, pengawas ini tidak dibenarkan diangkat dari orang diluar koperasi. Tugas pengawas ini secara umum adalah mengawasi jalannya kegiatan koperasi yang dilaksanakan oleh pengurus, dan hasil pengawasannya tersebut kemudian dilaporkan kepada rapat anggota secara tertulis. Dalam anggaran dasar setiap koperasi Indonesia, biasanya memuat tentang jumlah anggota pengawas, masa jabatannya, dan persyaratan untuk dipilih dan diangkat sebagai anggota pengawas. Sebagai anggota pengawas, tidak dapat merangkap jabatan sebagai pengurus, sebab kedudukan dan tugas pengawas ini adalah mengawasi pelaksanaan tugas kepengurusan yang dilakukan oleh pengurus. Sehingga jika terjadi perangkapan jabatan, sebagai anggota pengawas sekaligus juga sebagai pengurus, maka laporan hasil pengawasan yang telah dilakukan diragukan keobjektifannya.

Mengenai tugas dan wewenang pengawas didalam UU No.25 tahun 1992 diatur dalam Pasal 39, antara lain seperti berikut : 1) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi. 2) Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya. 3) Meneliti catatan yang ada pada koperasi. 4) Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan. 5) Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga. Apabila dalam meneliti segala catatan tentang seluruh harta kekayaan koperasi dan kebenaran dari pembukuannya yang tercermin dalam neraca dan perhitungan laba-rugi menemui kesulitan, maka pengawas koperasi dapat meminta jasa bantuan audit kepada Akuntan Publik. Yang dimaksud dengan jasa bantuan audit adalah audit terhadap laporan keuangan maupun audit lainnya, sesuai dengan keperluan koperasi tersebut. Disamping itu, koperasi dapat pula meminta jasa lainnya dari akuntan publik, seperti antara lain konsultasi dan pelatihan. Jika seorang akuntan publik diminta jasanya untuk mengaudit laporan keuangan/pelaksanaan pembukuan, maka dalam laporan akhir pemeriksaannya, akuntan publik tersebut akan memberikan pendapatnya atas pelaksanaan pembukuan yang telah dikerjakan oleh pengurus koperasi tersebut. Pendapat yang diberikan/dikeluarkan oleh akuntan publik ini bersifat wajar tanpa syarat atau unqualified opinion, yang menunjukkan

bahwa neraca pembukuan untuk periode tahun buku tersebut adalah layak dan sesuai dengan prinsip Akuntansi Indonesia. Namun jika laporan pemeriksaan akuntan publik tersebut tidak memuat pernyataan pendapatnya, atau jika memuat pernyataan pendapatnya, atau jika memuat pernyataan tetapi bersyarat, hal itu menunjukkan bahwa pelaksanaan pembukuan yang dikerjakan oleh pengurus, tidak dikerjakan dengan baik sesuai dengan norma-norma pembukuan yang ada. Mengenai isi laporan dari pengawas koperasi ini, paling sedikit harus menyangkut perihal seperti berikut : 1) Uraian perkembangan usaha selama satu tahun, dibandingkan dengan kondisi tahun buku yang lalu, lengkap dengan penjelasan tentang sebab kemajuan dan kemunduran koperasi tersebut. 2) Perkembangan keuangan, simpanan anggota dan lainnya, maupun pinjaman-pinjaman dari luar termasuk dari Bank. 3) Perkembangan harta kekayaan baik bergerak maupun tetap, baik yang bertubuh maupun yang tidak bertubuh, benda maupun yang bukan benda, serta penelitian tentang pertambahan dan pengurangan atau penyusutan, maupun pemeliharaan harta benda tersebut. 4) Uraian tentang pelaksanaan keputusan-keputusan rapat anggota oleh pengurus, termasuk alasan-alasannya jika ternyata ada keputusan rapat anggota yang belum dilaksanakan oleh pengurus.

5) Uraian perkembangan keadaan serta hubungan kerja antara pengurus, karyawan termasuk manajer pengelola. 6) Kesimpulan pemeriksaan dan saran yang dirasakan perlu untuk perkembangan dan saran yang dirasakan perlu untuk perkembangan dan kemajuan koperasi. Apabila laporan yang dipertanggungjawabkan oleh pengawas kepada rapat anggota tidak diterima oleh pengurus koperasi, atau pengurus koperasi mempunyai pendapat lain, maka untuk penyelesaiannya Pengurus tidak diperkenankan mempengaruhi opini anggota pengawas. Dia boleh, berhak dan wajib memberi keterangan tersendiri kepada rapat anggota dan tembusannya diberikan kepada pengawas. Jika ternyata tidak ada titik temu antara pendapat pengawas dengan pendapat pengurus tersebut, maka putusan akhir diserahkan kepada rapat anggota untuk menilai dan memberi keputusan. Sebetulnya keadaan demikian akan dapat diminimalkan diantara pengurus dan pengawas dan sebaiknya seluruh anggota koperasi memiliki pemahaman yang sama terhadap isi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Dalam kondisi yang demikian ini, sangat diperlukan saran, pandangan, dan pendapat dari pejabat koperasi selaku pembina, sehingga dapat digunakan sebagai acuan untuk menyelesaikan perselisihan pendapat tersebut