PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB ...

14 downloads 964 Views 1MB Size Report
Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2012-2013 i. DAFTAR ISI ..... Psykologi tentang persiapan siswa yang bersangkutan. 3. Apabila ...
PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) 2012 - 2013

DIREKTORAT PENDIDIKAN MADRASAH DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM KEMENTERIAN AGAMA RI 2012

i

I

I

KA TA PENGANTAR

Pembangunan nasional dalam bidang pendidikan

d

I

ir',a[, dkan untuk

mencerdaskan

kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia tndone$ia yang beriman, bertakwa dan

berakhlak mutia serta menguasai ilmu pengetahuan teknoto{i dan seni untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan beradab. l\ilening\atkan kualitas Indonesia yang

cerdas dan berkualitas yang diindikasikan dengan kuatnya iengetahuan di bidang IPTEK, keimanan dan ketakwaan serta akhlqk mulia masyarakat mdrupakan bagian dan tanggung

jawab pemerintah yang harus dilaksjanakan melalui proses pendidikan yang bermutu dan berkualitas. l

Untuk mendukung tujuan tersebut, Direktorat Pendidikan Madr3sah Kementerian Agama telah

banyak melakukan berbagai upaya salah satunya memberikan bimbingan teknis tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Salah satu bimbingan teknis terkait dengan hal tersebut yaitu diterbitkannya Petunjuk Teknrs PPDB baik untuk RA, Nill, [/Ts maupun

IVIA.

Petunjuk teknis ini diharapkan dapat dijadikan acuan oleh RA dan Madrasah pada saat PPDB dengan memberikan kesempatan pada setiap madrasah untu( menyesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada. i I

Akhirnya kami sampaikan terima kasih atas kerjasamanya dengar harapan agar madrasah kita terus maju, bermutu dan berkualitAs.

Amrin

. I

Jakarta,

Januari 2012 Direktur Jenderal, Direktur Pendidikan Madrasah

NrP. 195903201984031002

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ...........................................................................................................

i

DAFTAR ISI ........................................................................................................................

ii

BAB I

KETENTUAN UMUM .......................................................................................... 1

BAB II

TUJUAN, PRINSIP DAN AZAS .......................................................................... 3

BAB III

CALON PESERTA DIDIK ................................................................................... 4

BAB IV

PERSYARATAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU ................................. 5

BAB V

DASAR SELEKSI, TATA CARA PENDAFTARAN, TEMPAT PENDAFTARAN, MATERI SELEKSI DAN JADWAL PENDAFTARAN ................................................................................. 9

BAB VI

DAYA TAMPUNG DAN WAKTU BELAJAR ....................................................... 14

BAB VII

KEPANITIAAN DAN PEMBIAYAAN ................................................................... 15

BAB VIII PENUTUP .......................................................................................................... 16

LAMPIRAN LAMPIRAN 1

SURAT PERNYATAAN CALON PESERTA DIDIK BARU

LAMPIRAN 2

SURAT PERNYATAAN ORANG TUA/WALI

LAMPIRAN 3

LAPORAN TENTANG PPDB MADRASAH NEGERI TAHUN PELAJARAN 2012/2013

LAMPIRAN 4

LAPORAN PANITIA PPDB TINGKAT RA/MI/MTs/MA TENTANG KASUS-KASUS SELAMA PPDB TAHUN PELAJARAN 2012/2013

LAMPIRAN 5

DATA PESERTA DIDIK KELAS I/VI/X TAHUN PELAJARAN 2012/2013

LAMPIRAN 6

DAFTAR PESERTA DIDIK YANG DITERIMA TAHUN PELAJARAN 2012/2013

LAMPIRAN 7

SURAT PENGANTAR PENDAFTARAN PESERTA SELEKSI MADRASAH SECARA KOLEKTIF

LAMPIRAN 8

RAUDATHUL ATHFAL LAPORAN AWAL TAHUN PELAJARAN 2012/2013

LAMPIRAN 9

LAPORAN AWAL TAHUN PELAJARAN 2012/2013

PROSEDUR PPDB T.P 2012 – 2013 Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2012-2013

i

BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan: 1. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia; 2. Direktur Pendidikan Madrasah adalah Direktur Pendidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia; 3. Kanwil adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; 4. Kankemenag adalah Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten; 5. Kepala Bidang Mapenda adalah Kepala Bidang Mapenda Kanwil Kementerian Agama; 6. Kasi Mapenda Kota/Kabupaten adalah Kepala Seksi Mapenda Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten; 7. Madrasah adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan agama Islam dan pendidikan umum yang berada di lingkungan/jajaran Kementerian Agama yang meliputi Raudlatul Athfal, Bustanul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah; 8. Raudlatul Athfal yang selanjutnya disingkat RA adalah salah satu satuan pendidikan Anak Usia Dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun; 9. Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat MI adalah salah satu satuan pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan Pendidikan Umum dengan kekhasan Agama Islam pada jenjang Pendidikan Dasar; 10. Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat MTs adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan Pendidikan Umum dengan kekhasan Agama Islam pada jenjang Pendidikan Dasar sebagai lanjutan dari MI, SD atau yang sederajat.; 11. Madrasah Aliyah yang selanjutnya disingkat MA adalah salah satu satuan pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan Pendidikan Umum dengan kekhasan Agama Islam pada jenjang Pendidikan Menengah sebagai lanjutan dari MTs, SMP atau yang sederajat.; 12. Madrasah Standar Nasional (MSN) adalah Madrasah yang penyelenggaraannya disiapkan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan; 13. Rintisan Madrasah Bertaraf Internasional selanjutnya disebut RMBI adalah madrasah yang menyelenggarakan Kelas Internasional yang telah memenuhi Standar Nasional Pendidikan terutama pada kompetensi lulusan, isi, proses, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pembiayaan, pengelolaan, penilaian dan penyelenggaraan serta lulusan berwawasan internasional; 14. Madrasah Penyelenggara Kelas Internasional adalah madrasah yang memberikan layanan khusus kepada peserta didik terutama yang ingin melanjutkan ke jenjang pendidikan lebih tinggi yang bertaraf internasional baik di dalam maupun di luar negeri; 15. Peserta Didik adalah peserta didik pada Tingkat Satuan Pendidikan RA, MI, MTs dan MA; 16. Calon Peserta Didik adalah mereka yang masih berusia sekolah dan belum menikah; 17. Madrasah daerah perbatasan adalah madrasah yang berlokasi di wilayah perbatasan baik dengan wilayah maupun negara lain; 18. Madrasah Luar Provinsi adalah madrasah di luar daerah Provinsi yang menerima Pendaftaran Peserta Didik Baru; Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2012-2013

1

19. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah Proses Penerimaan Peserta Didik Baru di awal tahun pelajaran yang dilaksanakan oleh madrasah dengan mempertimbangkan rasio daya tampung, kondisi, fasilitas, jumlah tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang ada di masing-masing satuan pendidikan pada madrasah; 20. Peserta Didik Baru adalah Peserta Didik yang mendaftarkan dirinya pada Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah, dan Aliyah; 21. Daya tampung adalah jumlah lokal/ruang belajar yang tersedia pada suatu Madrasah yang dipersiapkan untuk peserta didik baru dengan mempertimbangkan rasio kelas; 22. Rasio kelas adalah perbandingan antara ruang belajar dengan jumlah peserta didik dalam kelas itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kelayakan pada interaksi belajar mengajar; 23. Seleksi adalah penyaringan calon peserta didik baru kelas satu berdasarkan aturan yang telah ditetapkan; 24. Kartu Hasil Seleksi (KHS) adalah kartu yang menyatakan bahwa calon peserta didik atau tidak diterima berdasarkan di madrasah tersebut; 25. Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional selanjutnya disebut SKHUN adalah Daftar Nilai Ujian Nasional yang diberikan kepada peserta didik setelah mengikuti ujian seluruh mata pelajaran yang diujikan; 26. Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menerangkan bahwa peserta didik telah tamat belajar pada satuan pendidikan madrasah tertentu; 27. Ijazah adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Agama sebagai bukti yang menyatakan bahwa peserta didik telah lulus dari satuan pendidikan; 28. Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) adalah surat pernyataan resmi dan sah yang berpenghargaan sama dengan STTB/Ijazah; 29. Orang tua/wali calon peserta didik adalah seseorang yang menjadi penanggung jawab langsung calon peserta didik yang dibuktikan dengan surat keterangan yang sah dari Lurah atau instansi lain yang berwenang.

Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2012-2013

2

BAB II TUJUAN, PRINSIP DAN AZAS Bagian Kesatu Tujuan Pasal 2 Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bertujuan memberikan layanan bagi anak usia sekolah/lulusan RA/TK, MI/SD, MTs/SMP dan MA/SMA atau yang sederajat untuk memasuki satuan pendidikan yang lebih tinggi secara tertib, terarah dan benar.

Bagian Kedua Prinsip Pasal 3 (1) (2)

(3)

Semua anak usia sekolah memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan pada satuan pendidikan yang lebih tinggi. Pada dasarnya tidak ada penolakan Peserta Didik Baru (PPDB), bagi yang memenuhi syarat kecuali jika daya tampung di madrasah yang bersangkutan tidak mencukupi dan ketentuan waktu proses PPDB telah berakhir. Sejak awal pendaftaran calon peserta didik dapat menentukan pilihannya, ke madrasah negeri atau swasta. Bagian Ketiga Azas Pasal 4

(1) (2)

(3) (4) (5)

Objektif, artinya bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru, baik peserta didik baru maupun pindahan harus memenuhi ketentuan umum yang telah ditetapkan; Transparan, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik, untuk menghindarkan penyimpangan-penyimpangan yang mungkin terjadi; Akuntabel, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru dapat dipertanggungjawabkan baik prosedur maupun hasilnya; Tidak diskriminatif, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru RA, MI MTs, MA tanpa membedakan suku, golongan kaya atau miskin; Kompetitif, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru dilakukan melalui seleksi berdasarkan kompetensi yang disyaratkan oleh satuan pendidikan tertentu.

Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2012-2013

3

BAB III CALON PESERTA DIDIK Pasal 5 Calon Peserta Didik Calon Peserta Didik tingkat satuan pendidikan RA, MI, MTs dan MA Negeri dan Swasta adalah mereka yang memenuhi persyaratan.

Pasal 6 Calon Peserta Didik yang berasal dari Madrasah/Sekolah Luar Provinsi Berkesempatan Memperoleh Pendidikan 1.

2.

Calon Peserta Didik yang berasal dari luar provinsi dan berminat menjadi calon peserta didik baru tingkat satuan pendidikan MI, MTs dan MA Negeri diberikan alokasi 10% atau sesuai dengan daya tampung madrasah. Calon Peserta Didik yang berasal dari provinsi setempat dan berminat menjadi calon peserta didik baru tingkat satuan pendidikan MI, MTs dan MA Negeri diberikan alokasi sesuai dengan daya tampung madrasah. Pasal 7 Calon Peserta Didik Tamatan Sebelum Tahun Pelajaran Berjalan

Calon Peserta Didik tamatan sebelum tahun Pelajaran berjalan yang memenuhi syarat usia sekolah dan memiliki STTB MI/SD, MTs/SMP atau SKYBS dapat mengikuti seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2012-2013

4

BAB IV PERSYARATAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU Pasal 8 Raudlatul Athfal Calon Raudlatul Athfal dengan syarat-syarat sebagai berikut: 1. Usia 4 tahun untuk kelompok A; 2. Usia 5 tahun untuk kelompok B; 3. Memiliki akte kelahiran/Surat Keterangan Lahir; 4. Kelompok A, B, bukan merupakan jenjang belajar, melainkan semata-mata pengelompokkan belajar yang berdasarkan pada kelompok usia anak. Pasal 9 Madrasah Ibtidaiyah Calon Peserta Didik Baru Madrasah Ibtidaiyah dengan syarat-syarat sebagai berikut: 1. Pada tanggal 11 Juli 2012 calon peserta didik telah berusia 7 tahun dan setinggitingginya 12 tahun dapat diterima sebagai Peserta Didik Baru di kelas 1 (satu); 2. Apabila rasio kelas belum terpenuhi, calon peserta didik yang pada tanggal 11 Juli 2012 sekurang-kurangnya telah berusia 6 tahun dapat diterima sebagai peserta didik baru kelas 1 dengan prioritas usia yang lebih tua berdasarkan peringkat; 3. Calon Peserta Didik MI tidak disyaratkan pernah mengikuti RA/TK; 4. Memiliki akte kelahiran/Surat Keterangan Lahir; 5. Apabila pendaftar melebihi daya tampung maka madrasah tersebut berhak mengadakan seleksi. Pasal 10 Madrasah Ibtidaiyah Standar Nasional 1. 2. 3.

4. 5. 6.

Pada tanggal 11 Juli 2012 calon peserta didik telah berusia 7 tahun dan setinggitingginya 12 tahun; Untuk MSN dan RMBI usia bisa kurang dari 6 thn (