Presentasi 9. Prinsip penting dalam mengelola sumberdaya ...

17 downloads 496 Views 479KB Size Report
1. Diskriminasi dan kesetaraan: 5. Prinsip penting dalam mengelola sumberdaya manusia secara non- diskriminatif. Kesetaraan and non-diskriminasi di tempat ...
Diskriminasi dan kesetaraan:

5. Prinsip penting dalam mengelola sumberdaya manusia secara nondiskriminatif Kesetaraan and non-diskriminasi di tempat kerja di Asia Timur dan Tenggara: Panduan 1

Tujuan belajar 1.

Mengidentifikasi prinsip penting kesetaraan and nondiskriminasi dalam rekrutmen dan pengelolaan sumberdaya manusia

2.

Menjelaskan bagaimana memastikan kesetaraan kesempatan dan perlakuan dalam berbagai tahapan siklus pekerjaan

2

Prinsip kesetaraan Prinsip penting non-diskriminasi dalam mengelola sumberdaya manusia •

Semua keputusan terkait rekrutmen dan pekerjaan hanya boleh didasari pada kriteria yang adil dan obyektif terutama yang terkait dengan kelayakan, keterampilan, pengalaman dan kemampuan pelamar/pekerja.



Bias diskriminatif atau asumsi stereotip tidak boleh menggangu segala keputusan yang terkait dengan rekrutmen, kondisi kerja, akses ke pelatihan dan pengembangan karir atau pemutusan hubungan kerja.



Perhatian yang cukup perlu diberikan pada diversitas tim dan pelaksanaan tindakan afirmatif.



Pengusaha perlu memastikan bahwa organisasi mereka bebas dari pelecehan serta mengambil tindakan untuk memenuhi kebutuhan khusus kelompok kerja yang berbeda (misalnya keseimbangan antara pekerjaan dan keluarga, bantuan yang wajar). 3

Rekrutmen - 1 Iklan kerja dan formulir aplikasi



Iklan kerja harus secara jelas menyebutkan persyaratan kerja yang sebenarnya dan menegaskan kriteria pemilihan yang obyektif terkait dengan persyaratan ini • Tidak ada kriteria yang terkait dengan karakteristik pribadi pelamar (jenis kelamin, etnis, status kesehatan dll.) yang boleh digunakan, kecuali dalam kasus tertentu dimana karakteristik pribadi merupakan persyaratan kerja yang wajar



Formulir aplikasi kerja tidak boleh mengharuskan pelamar menyerahkan foto atau memberi informasi pribadi yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan (misalnya status pernikahan, etnis)

4

Rekrutmen - 2 Tes seleksi, wawancara dan tes medis



Tes seleksi harus terkait dengan persyaratan kerja yang sebenarnya dan semua pelamar diharuskan untuk mengikuti tes yang sama.



Selama wawancara kerja tidak boleh ada pertanyaan pribadi yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan. Apabila posisi tersebut membutuhkan komitmen di atas persyaratan kerja biasa, maka pelamar harus diberikan kesempatan untuk menjelaskan apakah mereka dapat memenuhi persyaratan tersebut.



Tes kehamilan dan pemeriksaan HIV atau HBV tidak boleh diharuskan sebagai bagian dari tes medis pra-kerja yang rutin.



Apabila rekrutmen dilakukan melalui agen penyalur tenagakerja, maka agen tersebut harus menerapkan kriteria yang tidak diskrimiantif dan prinsip rekrutmen berbasis kelayakan. 5

Kondisi kerja - 1 Upah dan tunjangan



Pengusaha harus membayar semua pekerja dengan upah yang sesuai dengan nilai pekerjaan yang mereka lakukan. • Nilai pekerjaan ini harus ditentukan dengan mengacu pada upaya, keterampilan, tanggungjawab dan kondisi kerja dari pekerjaan terkait.



Persyaratan untuk memperoleh kenaikan gaji (misalnya kenaikan senioritas), tunjangan, pensiun, rencana asuransi kesehatan, kupon makan siang, komisi, bonus dan tunjangan yang lain harus didasari pada kriteria yang objektif dan diterapkan dengan cara yang nondiskriminatif.



Setiap sistem penilaian kinerja yang digunakan untuk menentukan upah kinerja harus bebas dari prasangka dan bias. 6

Kondisi kerja - 2 Syarat dan ketentuan kerja



Semua pekerja harus menikmati syarat dan ketentuan kerja yang adil, termasuk: • Jam kerja, termasuk lembur • Pemberian tugas dan pekerjaan • Waktu istirahat • Cuti tahunan • Keselamatan dan kesehatan kerja • Mesin, perlengkapan dan peralatan



Pengusaha harus memastikan bahwa lingkungan kerja bebas dari pelecehan.

7

Kondisi kerja - 3 Lingkungan kerja yang kondusif



Semua pekerja perempuan yang sedang hamil dan ibu muda berhak memperoleh perlindungan persalinan, termasuk cuti persalinan, tunjangan tunai dan medis, perlindungan kesehatan, perlindungan pekerjaan serta hak atas istirahat dan fasilitas menyusui setelah kembali bekerja.



Praktek kerja yang ramah keluarga seperti pengaturan kerja yang fleksibel, cuti mengasuh keluarga atau fasilitas untuk mengasuh anak, perlu dipromosikan.



Pengusaha harus memberikan bantuan yang wajar dalam mempertimbangkan kebutuhan khusus pekerja (misalnya menyediakan peralatan khusus, pengaturan waktu kerja khusus dll.) 8

Akses ke pengembangan karir Pelatihan dan promosi



Semua pekerja yang berminat harus diberitahukan tentang kesempatan untuk mengikuti pelatihan atau promosi serta kondisi dan prosedur permohonan.



Pemilihan pelatihan dan promosi harus dilakukan berdasarkan kriteria yang obyektif dan non-diskriminatif yang pada prinsipnya terkait dengan keterampilan, kualitas, aspirasi dan potensi pelamar.



Kebijakan tentang tindakan afirmatif harus diberi perhatian yang memadai dalam memilih pelatihan dan promosi • Perempuan dan laki-laki harus diberi kesempatan untuk memperoleh manfaat dari pelatihan keterampilan tentang perdagangan non-tradisional. 9

Pemutusan hubungan kerja Pemecatan, penghematan dan pensiun



Pemecatan harus selalu dilakukan secara adil dan berdasarkan dokumentasi tentang kinerja buruk atau kesalahan pekerja.



Kebijakan, prosedur dan praktek penghematan harus adil dan nondiskriminatif, tanpa menimbulkan dampak yang tidak dapat dibenarkan atau tidak proporsional terhadap kelompok pekerja tertentu. • Tindakan afirmatif perlu dipertimbangkan sebelum mengambil keputusan PHK.



Usia pensiun untuk perempuan dan laki-laki harus ditetapkan sesuai UU nasional. Apabila UU membolehkan adanya perbedaan usia pensiun, maka perempuan tidak boleh dipaksa pensiun lebih awal dari laki-laki.

10