PROGRAM PERBAIKAN (REMIDI)

92 downloads 301 Views 186KB Size Report
perbaikan individual dan jika < 80% secara klasikal materi ajar belum tuntas ... pengayaan diambil nilai yang menguntungkan bagi peserta didik. Karangdadap  ...
PROGRAM PERBAIKAN (REMIDI) BAHASA INGGRIS KELAS VIII, IX TAHUN PELAJARAN 2011/2012

Guru Mapel: M. Mursyid P. W., S. Pd. NIP. 19690216 199512 1 oo2

PEMERINTAH KABUPATEN PEKALONGAN

DINAS PENDIDIKAN

SMPN 1 KARANGDADAP Jalan Pagumenganmas Karangdadap  51174

PROGRAM PERBAIKAN (REMIDI)

1. Latar Belakang Dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional BAB XVI pasal 57 dan 58 yang dijabarkan dalam lampiran Permendiknas RI No 20 tahun 2007 point (E) dinyatakan bahwa dalam penilaian oleh pendidik diantaranya pendidik berkewajiban memanfaatkan hasil evaluasi untuk mengetahui kemajuan hasil belajar dan kesulitan belajar peserta didik. [melakukam perbaikkan atau pengayaan]

2. Kriteria. Sesuai dengan permendiknas RI no 20 tahun 2007 tentang standar penilaian, peserta didik setelah mengikuti ulangan harian satu Kompetensi Dasar mendapat nilai kurang dari KKM, diwajibkan mengikuti pembelajaran perbaikan yang disselenggarakan oleh pendidik, sedangkan bagi peserta didik yang telah mencapai KKM diperbolehkan untuk meminta pengayaan

3. Bentuk Kegiatan Bentuk kegiatan untuk pelaksanaan perbaikan dapat berupa tatap muka ulang, penugasan dan diakhiri dengan tes ulang. Langkah-langkah pelaksanaannya sebagai berikut : a) Setelah dilaksanakan ulangan harian dilakukan analisis hasil belajar untuk mengetahui tingkat ketuntasan/ketercapaian materi ajar. Jika 80 % nilai peserta didik mencapai KKM maka dinyatakan secara klasikal materi ajar telah tuntas dan bagi siswa yang nilainya belum mencapai KKM dilakukan perbaikan individual dan jika < 80% secara klasikal materi ajar belum tuntas maka dilakukan perbaikan klasikal. b) Kegiatan perbaikan dilakukan dengan remedial teaching (pembahasan ulang mengenai materi tertentu yang siswa masih mengalami kesulitan) yang kemudian diakhiri dengan tes ulang atau penugasan terstruktur. Hal ini dilakukan hingga nilai siswa mencapai KKM (tutuas).

4. Waktu Pelaksanaan Kegiatan remidi/perbaikan dilakukan secara terjadwal di luar jam efektif pembelajaran reguler di kelas. Namun jika waktu memungkinkan bisa juga dilaksanakan pada saat KBM biasa di kelas.

5. Penilaian Penilaian dilakukan sesuai dengan standar penilaian yaitu dengan tes dan atau nontes/penugasan.

Catatan: Penentuan nilai akhir bagi peserta didik yang mengikuti perbaikan nilai akhir diambil tidak melebihi KKM sedangkan bagi peserta didik yang mengikuti pengayaan diambil nilai yang menguntungkan bagi peserta didik.

Karangdadap, 1 Juli 2012 Mengetahui Kepala SMPN 1 Karangdadap

Guru Mata Pelajaran,

MUCIKNO, S. Pd., M. Pd. NIP: 196906101994031006

M. Mursyid P. W., S. Pd. NIP: 196902161995121002

FORMAT ADMINISTRASI KEGIATAN REMIDI JADWAL KEGIATAN REMIDI Kelas Hari, Tanggal Waktu Tempat

:… : …, … : Jam … (setelah selesai pembelajaran regular) : Ruang kelas …

DAFTAR PESERTA REMIDI NO

NAMA

KELAS

1 2 3 dst

DAFTAR HADIR PESERTA REMIDI Hari, Tanggal : … NO

NAMA

KELAS

1 2 3 dst

MATERI REMIDI KOMPETENSI DASAR

PENILAIAN REMIDI Instrumen (Soal) Rubrik dan Kriteria Penilaian

INDIKATOR

MATERI

DAFTAR NILAI REMIDI NO 1 2 3 dst

NAMA

KELAS

NILAI UH

NILAI REMIDI

T / TT