PT PLN (PERSERO) - yimg.com

298 downloads 20775 Views 1MB Size Report
Menimbang : a. bahwa ketentuan tentang Perjalanan Dinas Pegawai telah diatur dalam. Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor : 288.WDIRl2009 tanggal ...
PT PLN (PERSERO)

KEPUTUSAN DlREKSl PT PLN (PERSERO) NOMOR : 007.K/DIR/201I TENTANG PERJALANAN DlNAS PEGAWAI

DlREKSl PT PLN (PERSERO)

Menimbang

:

a. bahwa ketentuan tentang Perjalanan Dinas Pegawai telah diatur dalam Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor : 288.WDIRl2009 tanggal 9 Desember 2009; b. bahwa untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi serta tertib administrasi keuangan, dipandang perlu melakukan penyempurnaan atas ketentuan tentang Perjalanan Dinas Pegawai; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Keputusan Direksi PT PLN (Persero) tentang Perjalanan Dinas Pegawai.

Mengingat

:

1. Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara; 2. Undang-undang RI Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; 3. Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan; 4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 3 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 26 Tahun 2006; 5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara menjadi perusahaan Perseroan (Persero); 6. Peraturan Pemerintah RI Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara; 7. Anggaran Dasar PT PLN (Persero);

8. Keputusan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor KEP58lMBUl2008 jo Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara KEP252/MBUl2009 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara; 9. Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 001.W030lDIRll994 tentang Pemberlakukan Peraturan Sehubungan Pengalihan Bentuk Hukum Perusahaan; 10. Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 007.WDIRl2008 tentang Sistem Remunerasi Pegawai; 11. Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 387.WDIR12008 tentang Sistem Pembinaan Kompetensi dan Karir Pegawai sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 307.WDIR12009; 12. Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 032.KIDIR12009 Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi (MSDM-BK); 13. Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 304.K/DIR/2009 tentang Batas Kewenangan Pengambilan Keputusan di Lingkungan PT PLN (Persero); 14. Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 017.WDIRl2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 055.WDIR/2010.

MEMUTUSKAN : Menetapkan

:

KEPUTUSAN DlREKSl PT PLN (PERSERO) TENTANG PERJALANAN DlNAS PEGAWAI. Pasal 1 Ketentuan Umum

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan: Perseroan, adalah PT PLN (Persero) yang didirikan dengan Akte Notaris Sutjipto, S.H. No. 169 a. Tahun 1994, beserta perubahannya; b. Direksi, adalah Direksi Perseroan; c. Pegawai, adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, diangkat, bekerja dan diberi penghargaanlimbaljasa menurut ketentuan yang berlaku di Perseroan; d. PLN Pusat, adalah PT PLN (Persero) Kantor Pusat; PLN Unit Induk, adalah satuan usaha atau Unit bisnis satu tingkat di bawah PLN Pusat, yaitu Unit e. Pembangkitan, Unit Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban, Unit Distribusi, Unit Wilayah, Unit Jasa-jasa, Pusat - Pusat, Unit Penelitian dan Pengembangan, Unit lnduk Pembangunan dan Unit lain yang setingkat; f. PLN Unit Pelaksana, adalah Unit Organisasi Pelaksana satu tingkat di bawah Unit Induk; PLN Sub Unit Pelaksana, adalah Unit Organisasi Pelaksana satu tingkat di bawah Unit Pelaksana; g. h. Tempat Kedudukan Pegawai, adalah kantorltempat/lokasi bekerja Pegawai; i. Perjalanan Dinas, adalah perjalanan Pegawai yang dilakukan atas perintah Pejabat yang Berwenang, untuk melaksanakan kegiatan atau tugas dinas dalam rangka kepentingan Perseroan ke luar Tempat Kedudukan Pegawai yang berjarak sekurang-kurangnya 50 km dari kantor tempat lokasi bekerja Pegawai; Surat Perintah Perjalanan Dinas, yang selanjutnya disebut SPPD, adalah Surat Perintah kepada j. Pegawai untuk melaksanakan Perjalanan Dinas; k. Fasilitas Perjalanan Dinas terdiri dari Uang saku, Akomodasi dan Transportasi; I. Uang saku adalah bantuan yang diberikan oleh Perseroan dalam bentuk tunai yang Pajaknya ditanggung oleh Perseroan. m. Akomodasi adalah bantuan yang diberikan oleh Perseroan berupa konsumsi, cuci pakaian dan penginapan; Transportasi adalah bantuan yang diberikan oleh Perseroan berupa tiket, aiqort tax dan transport n. lokal.

Maksud dan Tujuan (1)

(2)

Maksud ditetapkannya Keputusan ini adalah sebagai ketentuan untuk pelaksanaan Perjalanan Dinas Pegawai. Tujuan ditetapkannya Keputusan ini adalah untuk memberikan kemudahan berupa fasilitas bagi Pegawai yang melaksanakan Perjalanan Dinas.

Jenis Perjalanan Dinas (1)

Jenis Perjalanan Dinas berdasarkan lokasi terdiri dari: a. Perjalanan Dinas Dalam Negeri;

(2)

b. Perjalanan Dinas Luar Negeri. Perjalanan Dinas berdasarkan kegiatan terdiri dari: a. Perjalanan Dinas Biasa;

b. Perjalanan Dinas Pendidikan dan Pelatihan; c. Perjalanan Dinas Perawatan Kesehatan; d. Perjalanan Dinas Pindah karena Mutasi Jabatan; e. Perjalanan Dinas Pindah karena Berhenti Bekerja; f.

Detasering.

Fasilitas Perjalanan Dinas (1) Fasilitas Perjalanan Dinas Pegawai diberikan berdasarkan Jenjang Jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1, yang terdiri atas: a. Uang saku b. Akomodasi yang terdiri dari konsumsi, cuci pakaian dan penginapan; c. Apabila menggunakan pesawat udara, tiket dan airport tax dari bandara di kota asal ke bandara di kota tujuan dan sebaliknya diberikan sesuai tarif berlaku; d. Apabila menggunakan selain pesawat udara, transportasi dari stasiun / pelabuhan di kota asal ke stasiun Ipelabuhan di kota ,tujuandan sebaliknya diberikan sesuai tarif berlaku; e. Transportasi dari kantor lokasi tempat bekerja Pegawai ke bandara / stasiun / pelabuhan di kota asal dan sebaliknya, serta transportasi dari bandara / stasiun / pelabuhan di kota tujuan ke tempat tujuan dan sebaliknya diberikan sesuai tarif berlaku; (2) Dalam ha1 terdapat komponen fasilitas Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang ditanggung pihak lain, maka Perseroan memberikan komponen yang tidak ditanggung.

(3)

Ketentuan khusus Perjalanan Dinas Dalam Negeri adalah sebagai berikut: a. Dalam ha1 Perjalanan Dinas dilakukan ke luar ibukota Propinsi, kecuali ke kota yang menjadi lokasi Kantor PLN Unit lnduk atau Kantor Pusat dari Anak Perusahaan PLN, maka Fasilitas Uang Saku dan Akomodasi Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b ditetapkan sebesar 80%; b. Jenis transportasi yang ditentukan oleh Unit Pengirim disesuaikan dengan kondisi unit setempat dan atas pertimbangan kemudahan dan optimalisasi, Pegawai dapat diberikan fasilitas angkutan darat/lautlsungai, selain pesawat udara; c. Apabila Pegawai menggunakan Kendaraan Dinas Perseroan, maka komponen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, d dan e ditiadakan.

(4)

(5)

Ketentuan khusus Perjalanan Dinas Luar Negeri adalah sebagai berikut: a. Uang saku, akomodasi dan transportasi diberikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran 2; b. Dalam ha1 negara tujuan Perjalanan Dinas sedang dalam keadaan musim dingin, Pegawai diberikan fasilitas baju hangat maksimal seharga USD 150; c. Fasilitas baju hangat tidak diberikan apabila masa pemberian baju hangat yang terakhir dengan permulaan Perjalanan Dinas luar negeri berikutnya belum rnencapai 2 (dua) tahun atau apabila Perjalanan Dinas tersebut ditanggung oleh Pihak lain; d. Dalam ha1 belum memiliki paspor dan atau visa, Pegawai diberikan Fasilitas pembuatanlpengurusan paspor dan atau visa; e. Fasilitas pembuatanlpengurusan paspor dan atau visa sebagaimana dimaksud dalam huruf d tidak diberikan kepada Pegawai bila pembuatanlpengurusan paspor dan atau visa dilakukan oleh Perseroan. Tarif pesawat udara disesuaikan dengan Tarif IATA (International Air Travel Association) berlaku.

Jumlah Hari Perjalanan Dinas

(I) (2)

Jumlah hari Perjalanan Dinas disesuaikan dengan lamanya masa kegiatan atau tugas dinas. Dalam ha1 jumlah Perjalanan Dinas lebih dari 1 (satu) tujuan dan dilaksanakan dalam waktu yang berurutan, hanya diberikan 1 (satu) SPPD.

(3)

Tambahan 1 (satu) hari berupa H-I atau H+l dari jumlah hari kegiatan dinas diberikan kepada Pegawai dalam hal: a. lama perjalanan dari kantor lokasi tempat bekerja Pegawai ke tempat tujuan Perjalanan Dinas memerlukan waktu 4 (empat) jam s.d. 6 (enam) jam baik menggunakan pesawat udara saja ke kota yang terdapat bandara maupun menggunakan pesawat udara dan fasilitas angkutan daratllautlsungai sekaligus jika tempat tujuan berada di kota yang tidak terdapat bandara, atau

(4)

(5)

b. jarak ke tempat tujuan dan sebaliknya 160 km dan tersedia jalan negara atau jarak ke tempat tujuan dan sebaliknya 120 km dan belum tersedia jalan antar propinsi, dalam ha1 Pegawai menggunakan fasilitas angkutan darafflautisungai ke tempat tujuan Perjalanan Dinas. Tambahan paling banyak 2 (dua) hari untuk H-I dan H+l dari jumlah hari kegiatan dinas diberikan kepada Pegawai dalam ha1 jarak tempuh dan lama perjalanan ke tempat tujuan Perjalanan Dinas melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3). Dalam ha1 Perjalanan Dinas tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan (4), maka Pegawai tidak diberikan tambahan jumlah hari Perjalanan Dinas.

Perjalanan Dinas Biasa Perjalanan Dinas Biasa yang dilakukan oleh Pegawai di dalam negeri atau luar negeri mengacu pada ketentuan Pasal4 dan 5.

Perjalanan Dinas Pendidikan dan Pelatihan Perjalanan Dinas Pendidikan dan Pelatihan yang dilakukan oleh Pegawai di dalam negeri atau luar negeri diatur oleh PLN Pusat Pendidikan dan Pelatihan, dengan nilai setinggi-tingginya mengacu pada ketentuan Pasal4 dan 5.

Perjalanan Dinas Perawatan Kesehatan

(1)

Perjalanan Dinas Perawatan Kesehatan dilakukan oleh Pegawai dan atau keluarga Pegawai yang diharuskan berobat pada Sarana Pelayanan Kesehatan yang berada di luar tempat kedudukan Pegawai, baik di dalam negeri ataupun luar negeri.

(2)

Pegawai dan atau keluarga Pegawai yang diharuskan Rawat lnap di dalam negeri diberikan Fasilitas Perjalanan Dinas paling lama 3 (tiga) hari, untuk waktu tunggu memperoleh perawatan kesehatan di rumah sakit, dan waktu tunggu kesempatan kembali ke tempat kedudukan Pegawai. Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diperpanjang setelah memperoleh izin dari Pejabat Yang Berwenang dengan ketentuan Uang Saku dan Akomodasi untuk perpanjangan waktu diberikan 50% dari yang ditetapkan.

(3)

(4)

(5)

Pegawai dan atau keluarga Pegawai yang diharuskan Rawat Jalan di dalam negeri diberikan Fasilitas Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal4 ayat (1). Dalam ha1 Perjalanan Dinas Perawatan Kesehatan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (4) diperlukan pengantar, maka Fasilitas Perjalanan Dinas diberikan hanya untuk I (satu) orang pengantar paling lama 3 (tiga) hari, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pengantar dari Pegawai, diberikan Fasilitas Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal4 ayat (1) sebesar 100%. b. Pengantar dari keluarga Pegawai, diberikan Transportasi sebesar loo%, Uang Saku dan Akomodasi sebesar 50%.

(6) Pegawai dan atau keluarga Pegawai yang diharuskan Rawat Jalan atau Rawat lnap di luar negeri diberikan Fasilitas Perjalanan Dinas paling lama 7 (tujuh) hari.

Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dapat diperpanjang setelah memperoleh izin dari Pejabat Yang Berwenang dengan ketentuan Uang Saku dan Akomodasi untuk perpanjangan waktu diberikan 50% dari yang ditetapkan. Dalam ha1 Perjalanan Dinas Perawatan Kesehatan Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) diperlukan pengantar, maka Fasilitas Perjalanan Dinas diberikan hanya untuk 1 (satu) orang pengantar paling lama 7 (tujuh) hari, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pengantar dari Pegawai, diberikan Fasilitas Perjalanan Dinas sebesar 100%; b. Pengantar dari keluarga Pegawai, diberikan Transportasi sebesar loo%, Uang saku dan Akomodasi sebesar 50%. Dalam ha1 Pegawai dan atau keluarga yang menjadi pasien meninggal dunia saat melaksanakan Perjalanan Dinas Perawatan Kesehatan, diberikan bantuan peti jenazah dan bantuan angkut jenazah.

Perjalanan Dinas Pindah Karena Mutasi Jabatan Perjalanan Dinas Pindah karena Mutasi Jabatan adalah hak bagi Pegawai yang dipindahkan untuk kepentingan dinas bersama keluarga dari tempat kedudukan lama Pegawai ke tempat kedudukan baru, berdasarkan keputusan mutasi sesuai kewenangan yang berlaku. Fasilitas Perjalanan Dinas Pindah karena Mutasi Jabatan bagi Pegawai terdiri atas: a. Bantuan Pindah diberikan uang saku dan akomodasi paling lama 14 hari ditentukan oleh Pejabat Yang Berwenang; b. Bantuan Transportasi Sekali Jalan (BTSJ); c. Bantuan Pindah Barang Rumah Tangga (BPBRT); Fasilitas Perjalanan Dinas Pindah karena Mutasi Jabatan bagi keluarga Pegawai terdiri atas: a. Bantuan Pindah sebesar 50% diberikan Uang saku dan akomodasi paling lama 14 hari yang diberlakukan bagi Pegawai; b. Bantuan Transportasi Sekali Jalan (BTSJ) sesuai yang ditetapkan bagi Pegawai; Perjalanan Dinas Pindah bagi Anak Pegawai dengan ketentuan batas usia 25 tahun, tidak atau belum pernah menikah, tidak atau belum bekerja dan atau seorang pembantu rumah tangga diberikan Bantuan Transportasi Sekali Jalan (BTSJ) sesuai yang ditentukan bagi Pegawai yang bersangkutan. BPBRT sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c terdiri atas bantuan pengepakan, penggudangan, dan angkut barang sesuai dengan jumlah volume barang. Pengangkutan BPBRT sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c sesuai dengan jumlah volume barang sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 3 diberikan sebesar 100% dari tarif resmi yang berlaku atau berdasarkan Harga Perhitungan Sendiri (HPS) yang ditetapkan oleh unit pengirim. Fasilitas Perjalanan Dinas Pindah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, b, dan c ditanggung oleh unit pengirim. Pasal 10 Perjalanan Dinas Pindah karena Berhenti Bekerja Perjalanan Dinas Pindah karena Pegawai akan pensiun atau akan mengambil Masa Persiapan Pensiun (MPP), diberikan untuk Pegawai yang memilih tempat tinggal untuk menetap di luar tempat kedudukan semula di dalam negeri bagi yang bersangkutan beserta keluarganya. Perjalanan Dinas Pindah karena Pegawai meninggal dunia diberikan untuk keluarga Pegawai yang memilih tempat tinggal untuk menetap di dalam negeri, dengan ketentuan hak Pegawai sebagaimana dimaksud dalam ayat ( I ) belum digunakan. Biaya Perjalanan Dinas Pindah karena Berhenti Bekerja terdiri atas : a. Bantuan Pindah diberikan uang saku dan akomodasi paling lama 14 hari ditentukan oleh pimpinan unit setempat;

b. Bantuan Transportasi Sekali Jalan (BTSJ); c. Bantuan Pindah Barang Rumah Tangga (BPBRT). (4)

Fasilitas Perjalanan Dinas Pindah karena Berhenti Bekerja bagi keluarga Pegawai terdiri atas: a. Bantuan Pindah sebesar 50% diberikan uang saku dan akomodasi paling lama 14 hari yang diberlakukan bagi Pegawai; b. Bantuan Transportasi Sekali Jalan (BTSJ) sesuai yang ditetapkan bagi Pegawai yang Berhenti Bekerja;

Perjalanan Dinas Pindah karena Berhenti Bekerja didasarkan pada permohonan dari Pegawai yang bersangkutan, dilengkapi dengan surat keterangan pindah keluarga dari kecamatan dan surat keterangan pindah sekolah bagi anak yang masih sekolah, serta surat permintaan pindah perawatan kesehatan di tempat kedudukan yang baru. (6) Pelaksanaan Perjalanan Dinas Pindah karena Berhenti Bekerja sebagainiana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) paling lambat 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal berhenti bekerja. (7) Fasilitas Perjalanan Dinas Pindah karena Berhenti Bekerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditanggung oleh unit asal.

(5)

Pasal 11 Detasering Pegawai yang dipekerjakan diluar tempat kedudukannya untuk sementara (Detasering) diberikan fasilitas SPPD sebagai berikut : a. Transportasi diberikan secara penuh; b. Pada bulan pertama diberikan uang saku dan akomodasi secara penuh; c. Pada bulan berikutnya diberikan uang saku dan akomodasi sebesar 50%. Pasal 12 Pejabat Yang Berwenang (1)

(2)

Perjalanan Dinas dilakukan berdasarkan SPPD yang disetujui atau ditandatangani oleh Pejabat Yang Berwenang, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Perjalanan Dinas Dalam Negeri oleh: 1) Direktur Sumber Daya Manusia dan Umum untuk Pegawai di PLN Pusat; 2) General Manager / Kepala Pusat-Pusat untuk Pegawai di PLN Unit Induk, PLN Unit Pelaksana, dan PLN Sub Unit Pelaksana. b. Perjalanan Dinas Luar Negeri oleh Direktur Sumber Daya Manusia dan Umum untuk seluruh Pegawai. Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dapat menunjuk Pejabat di bawahnya secara tertulis untuk menyetujui atau menandatangani SPPD. Pasal 13 Pelaksanaan

(1) (2)

Pelaksanaan SPPD mengikuti prosedur sebagaimana tercantum dalam Lampiran 4. Dalam memberikan penugasan Perjalanan Dinas, Pejabat Yang Berwenang wajib memperhatikan pagu SPPD yang tersedia di Unit Kerja masing-masing atau pada Divisi/Satuan/setingkat untuk PLN Pusat.

(3)

Dalam ha1 Pegawai sudah melaksanakan SPPD paling banyak 3 (tiga) kali dan belum menyerahkan lembar SPPD lampiran 7 yang telah ditandatangani dan distempel dari unit penerima atau perusahaan atau institusi yang dituju, Pegawai yang bersangkutan tidak diperkenar~kan mendapatkan SPPD.

(4)

Pengajuan usulan SPPD yang telah mendapatkan Persetujuan Pejabat Yang Berwenang dilakukan dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran 5.

Pegawai harus rnencanturnkan keterangan jurnlah hari sebenarnya sebelurn adanya penyesuaian jumlah hari sebagairnana dimaksud dalam Pasal 5, untuk divalidasi pengelola SPPD, dengan rnelampirkan bukti undanganlperintah rnelakukan Perjalanan Dinas sebelurn keberangkatan. Unit pengirirn melalui Pengelola SPPD dapat menentukan jenis transportasi yang lebih sesuai dengan kondisi Unit sebagaimana dirnaksud dalam Pasal4 ayat (3) huruf b. Pegawai yang rnelakukan Perjalanan Dinas harus melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, rnenjunjung narna baik Negara dan Perseroan serta mematuhi code of conduct perusahaan.

Fasilitas Perjalanan Dinas diberikan sesuai dengan jumlah hari yang diperlukan dan ditetapkan dalam SPPD dengan dibuatkan rincian sebagaimana tercantum dalam Larnpiran 6. Pegawai yang rnelakukan Perjalanan Dinas Dalarn Negeri wajib rnelaporkan kedatangannya pada unit penerirna atau perusahaan atau institusi yang dituju untuk melakukan konfirmasillegalisir SPPD serta rnempertanggungjawabkan SPPD tersebut setelah kernbali ke Ternpat Kedudukan Pegawai dengan rnendapatkan persetujuan dan atau tanda tangan dari Pejabat Yang Berwenang pada formulir sebagairnana tercanturn dalarn Larnpiran 7 dengan disertai laporan pelaksanaan SPPD kepada Atasan Langsung, untuk kernudian rnenyerahkan formulir SPPD kepada Pengelola SPPD. Pegawai yang melakukan Perjalanan Dinas Luar Negeri wajib mernberikan laporan rnengenai tugas-tugasnya secara tertulis kepada Direksi, dengan ternbusan kepada atasan langsung secara hirarki paling lama 2 (hari) setelah tiba kembali di ternpat kedudukan. Pernbatalan SPPD atas perintah Pejabat Yang Berwenang akan diberikan penggantian biaya tiket transportasi yang telah dikeluarkan Pegawai dengan melampirkan bukti tanda pembayaran transportasi yang asli. Dalam ha1 penugasan melarnpaui waktu yang ditetapkan dalarn SPPD, rnaka perpanjangan waktu harus berdasarkan persetujuan dari Pejabat yang rnernberi tugas dan diberikan tarnbahan Fasilitas Perjalanan Dinas untuk jurnlah tarnbahan hari tersebut. Pasal 14 Pengawasan (1) (2)

(3)

Pengawasan pelaksanaan Perjalanan Dinas dilakukan oleh Pejabat yang rnenyetujui Perjalanan Dinas pegawai. Pejabat yang menyetujui Perjalanan Dinas wajib rnengendalikan Perjalanan Dinas dalam lingkungan unit masing-masing sesuai dengan pagu anggaran yang telah dialokasikan. Pejabat yang berwenang rnenerbitkan SPPD dapat rnenolak perrnintaan Perjalanan Dinas untuk Pegawai, dalarn ha1 anggaran untuk unit kerja yang bersangkutan sudah habis atau keperluan lain yang lebih prioritas. Pasal 15

(1) (2)

(3)

Pegawai yang sedang melakukan Perjalanan Dinas tetap rnernperoleh hak-hak sebagai Pegawai sesuai ketentuan yang berlaku. Pelanggaran terhadap ketentuan yang ditetapkan dalarn Keputusan ini akan rnengakibatkan Pegawai yang bersangkutan dikenakan sanksi terhadap pelanggaran disiplin sesuai ketentuan sebagairnana ditetapkan dalam Peraturan Disiplin Pegawai. SPPD terhadap Non Pegawai diberikan sesuai dengan kesetaraan level yang bersangkutan. Pasal 16 Ketentuan Peralihan

(1)

(2)

Pegawai yang ditugaskan untuk rnelaksanakan Perjalanan Dinas berdasarkan SPPD yang diterbitkan sebelurn berlakunya Keputusan ini, tetap diberlakukan rnengikuti ketentuan sebelumnya rneskipun pelaksanaannya dilakukan setelah berlakunya Keputusan ini. Pegawai yang disetujui permohonan SPPD rnutasinya sebelum berlakunya ketentuan ini, rnenggunakan ketentuan yang lama.

Pasal I 7 Ketentuan Penutu~

Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, maka Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor

288.UDlR12009 tentang Perjalanan Dinas Pegawai serta ketentuan lain yang bertentangan dengan Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku lagi. Keputusan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Februari 2011

Ditetapkan di

: Jakarta

pada tanggal

: 10 Januari 2011 UTAMA,

ISKAN

Lampiran 1 Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor : 007.K/DIR12011 Tanggal : 10 Januari 201 1

FASlLlTAS PERJALANAN DINAS (DALAM RUPIAH)

1

Tarif I Kelas Perjalanan Oinas

Fasilkas Perja'anan Dinas

No.

Manajemen Atas I Fungsional l

Manajemen Menengah l Fungsional ll

Manajemen Dasar l Fungsional Ill

Supe~isori Atas I Fungsional lV

Supervisori Dasar l Fungsional V

I

I

Fungsional Vl I

50,000

50.000

50.000

50.000

50.000

50.000

800,000

600.000

400.000

350.000

300.000

250,000

Udara ")

Udara **)

Udara ")

Udara "*)

Udara *')

Udara ")

Kelas Transportasi

a

Udara

Ekonom~"')

Ekonomi

Ekonomi

Ekonomi

Ekonomi

Ekonom~

b

Darat

Eksekutlf

Eksekutif

Eksekutif

Eksekutif

Eksekutif

Eksekutif

c

Laut I Sungai

Utama

Kelas I

Kelas I

Kelas li

Kelas II

KeIas I 1

6

---.-.

7

Airport Tax

Tar~fBerlaku

Tarif Berlaku

Tarif Berlaku

Tarif Berlaku

Tarif Berlaku

Tarif Berlaku

8

Biaya Transportas~ke dan dari Bandara IPeiabuhan 1 Termnal ISiasiun

Tarif Berlaku

Tarif Berlaku

Tar~fBerlaku

Tarif Berlaku

Tar~fBerlaku

Tarif Berlaku

-

Keterangan

'7

-

Sesuar dengan kond~s~ unll setempat dan atas pertlmbangan kernudahan dan opt~malisasl,dlber~kanfas~lltasangkutan darat I laut 1 sungal

-

Dalam hai tidak tersedianya fasilitas angkutan udara, seluruh Pegawai d~berikanfasilitas angkutan darat I laut I sungai Tarif bioya transportasi disesua~kandengan kondisi harga pasar yang berlaku.

"')

-

Untuk Perjalanan Uinas Luar Neger~dengan jarak tempuh lebih dari 6 (enarn) jam setiap penerbangan dan atau perjaianan maiam hari (overntght flight) diber~kanhak untuk meriggunakan tiket kelas blsnis

Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal : 10 Januari 201 1

1

Lampiran 2 Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nornor : 007.WDIR/2011 Tanggal : 10 Januari 2011 FASILITAS PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI (DALAM US $ )

Fasilitas Akomodasi d a n Transportasi Perjalanan Dinas L u a r Negeri

Negara Tujuan

No.

1

2

Amerika

Eropa Barat dan Skandinavia

Amer~kaSer~kat

Argentina

Kanada

Brazillia

Kuba

Chili

Moksiko

Kolumbia

Venezuela

Sur~name

Belanda

Australia

Belgla

Denmark

lnggris

Finlandia

No'weg1a

ltalia

Perancis

Jerman

Spanyol

Swedia

Manajemen Atas I Fungsional l

Manajemen Menengah I Fungsional I1

370

278

278

S u p e ~ i s o r i Supervisori Manajemen Dasar I Atas I Dasar / Fungsional Ill Fungsional lV Fungsional V

Fungsional Vl

223

190

190

190

223

190

190

190

I I 1 370

1

swiss

/

Bulgaria Rus~a

Hongaria

i~~~~~~~~ 1 Holandia

223

Yugoslavia

3

I Z20

176

201

1 1 6 6

221

177

1 1 9 8

1 1 5 9

1

1

I

I 150

Rus~a

Afr~ka

Timur Tengah

Alger~a

Etiopia

Maroko

Kenya

Mesir

Madagaskar

Nigeria

l~am~bia

Tunisia

Zimbabwe

Emirat Arab

Afgan~stan

lrak

Iran

Jordan~a

Syrta

Kuwait

Turki

275

/

294

/

/

142

1 1 4 2

151

151

151

1 1 3 6

1 1 3 6

1 1 3 6

181

181

181

142

142

142

I

Saudi Arabla Asla Selatan

Banglades India

IPSria&lLanka

2

L

Asla Utara

Hongkong

Korea Selatan

Jepang

Korea Utara

Taiwan

RRC

Burma Asla Tenggara

I

191

Asla Pasirik dan Australla

-

I ~ r u n e~i a r u s d

Malays~a

Laos

Sinaaoura ., ,

/~hllio~na

Thailand

Vietnam

1

I New Zealand

35 1

276

212

264

1

207

1

166

1

.

~ e Celedonia w

l ~ a p u aNugini

'

1 L

276

207

/

166

/

142

/

142

1

1

Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal . 10 Januari 201 1

1 I

142

142

1

1

Lampiran 3 Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor : 007.KIDIR12011 Tanggal : 10 Januari 201 1

VOLUME BARANG UNTUK BANf UAN PlNDAH

Volume Barang

No.

Kriteria

I

I

I

I

Manajemen Atas I Fungsional I

Manajemen Menengah l Fungsional ll

Manajemen Dasar I Fungsional Ill

I

Supervisori Atas I Fungsional 1V

t

Supervisori Dasar t Fungsional V

Fungsional Vl

I

1

Pegawai N~kahdengan Anak 3

30 M3

30 M3

2

Pegawai N~kahdengan Anak 2

25 M3

25

3

Pegawal Nikah dengan Anak 1

20 M3 I

I

M"

20 M~ I

I

I

15 M'

15 M~

15 M 3

20 M" I

I

4

Pegawa~Duda I Janda dengan Anak 3

25 M"

25 M

25 M3

20 M 3

20 M3

20 M~

5

Pegawai Duda 1 Janda dengan Anak 2

20 M'

20 M3

20 M3

15 M3

15 M3

15 M"

6

Pegawai Duda IJanda dengan Anak 1

15 M 3

15 M"

15 M3

10 tv13

10 M~

10 M"

7

Pegawai Nikah tanpa Anak

15 M"

15 M'

15 tv13

10 M3

10 M 3

10 M3

5 M3

5 M"

5 M3

5 M3

5 M'

5 M'

I . . I% ;? :

Lajang I Dud. I Janda tanpa

Ditetapkan di . Jakarta Pada tanggal : 10 Januari 201 1

Lampiran 4 Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor : 007.WDIR12011 Tanggal : 10 Januari 2011

PROSEDUR SPPD PEGAWAI

1

ATASAN

PENGELOLASPPD

0

I

KEUANGAN

UNITPENERIMA

Penugasan

11

1

Pencetakan FormSPPD

Unit Kerja Tersedia

I

Tidak Pembatalan

~idak Pengajuan Usulan SPPD

~

Kalkulasi Fasilitas SPPD

k1 1

Y?

Penentuan jenis transportasi dan validasi jumlah han

Tidak I 1

Pemberian Failitas SPPD

~

A

~

Pemberian asilitas SPP

Penenmaan Form SPPD dan

6 Dilaksanakan

Tida k

Konfirmasi Pembatalan SPPD

Pengembalian Fasilitas SPPD

KonfirmasilLegalisir Pelaksanaan SPPD

Validasi Legaslisir

Pemberian Reimbursement

~idak

Reset SPPD

PT PLN (PERSERO)

Lampiran 5 Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor : 007.WDIRl2011 Tanggal : 10 Januari 2011

............... ...............

SURAT PERINTAH PERJALANAN DlNAS DALAM I LUAR NEGERI Nomor : ..............................

1.

2.

Pejabat Yang Berwenang memberi Perintah

Nama GradelNIP Jabatan

:

Pegawai yang diperintah

Nama Grade 1 NIP Jabatan

:

3. Maksud Perjalanan Dinas

4.

Transportasi yang dipergunakan

5. a. Tempat berangkat (tempat kedudukan) b. Tempat tujuan

a. b.

6. a. Lamanya Perjalanan Dinas

a.

b. Tanggal berangkat c. Tanggal harus kembali

b. c.

7. Fasilitas

8.

Pengikut: (PegawaiIKeluarga Pegawai yang ikut Perjalanan DinasIPerawatan KesehatanIPensiun)

(dengan perincian sebagaimana terlampir)

Umur

9. Keterangan lain-lain

Dikeluarkan di Pada tanggal

Hubungan KeluargaIKeterangan

Lampiran 6 Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor : 007. WDIRl2011 Tanggal : 4 0 Januari 201 4

PT PLN (PERSERO)

...............

...............

FASlLlTAS PERJALANAN DINAS DALAMILUAR NEGERI SPPD Nomorrranggal Tempat Tujuan Lama Perjalanan Dinas Nama Jabatan

JUMLAH

RlNClAN FASlLlTAS PERJALANAN DlNAS (PD) DALAM NEGERI 1. Transportasi - Tiket Pesawat/bus/dsb pp = org x Rp - Fasilitas Transport lokal *) pp = org x Rp org x Rp - Airport tax *) = Kantor ke bandaralstasiunlpelabuhan kota asal & tujuan ke tempat tujuan 2. Akomodasi PD Umum IDetasering Bulan Pertama -hari x % xRp - Uang saku hari x % xRp - Konsumsi -hari x % xRp - Cuci pakaian - Penginapan hari x % xRp 3. Akomodasi Detasering Bulan Berikutnya -hari x 50 % x Rp - Uang saku hari x 50% xRp - Konsumsi hari x 50% xRp - Cuci pakaian hari x 50 % x Rp - Penginapan 4. Akomodasi PD Perawatan KesehatanIPerpanjangan - Pegawai (pasien) hari x % xRp - Keluarga (pengantar) hari x % xRp - Pegawai (pengantar) hari x % xRp hari x % xRp - Keluarga (pasien) 5. Bantuan Pindah (max 14 hari) hari x 50% - Istrilsuami pegawai x RP - Anak Pegawai (max 3) hari x 50% x org x Rp 6. Bantuan Pengepakan = M3 x RP

-

JUMLAH (I) LUAR NEGERI 1. Fasilitas Transportasi

- Pesawat, pp - Dari kantor ke bandara, pp = - Airport tax

org org org

x x x

US $ US $ US $

2. Fasilitas Harian &I Penginapan PD BiasaIDiklat -hari x US $ - Lumpsum 100% (kurs 1 US$ = Rp ..................... 1 3. Fasilitas Harian &/ Penginapan PD Perawatan KesehatanIPerpanjangan

- Pegawai (pasien) - Keluarga (pasien) - Pegawai (pengantar)

- Keluarga (pengantar) 4. Fasilitas Baju Hangat

-

hari x hari x hari x hari x

% xRp % xRp % xRp

% xRp

US $

JUMLAH (11)

Telah diberikan oleh Unit Pengirim, sejumlah: I. Rp .............. ( ................................ 1 2.US$ .............. .................................)

I

Bagian Keuangan

I

USRp $ Telah menerima dari Unit Pengirim, sejumlah: 1. Rp ............ ( ................................ 1 2.US$ ............ .................................1

Yang Melaksanakan SPPD

I

PT PLN (PERSERO)

Lampiran 7 Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor : 007. WDIRl2011 Tanggal : 10 Januari 2011

...............

...............

I

Berangkat Dari

.........................................

(tempat kedudukan)

Pada Tanggal

........................................

Ke

........................................

Cap & tanda tangan

II Tiba di Pada tanggal

........................................

Berangkat Dari

.........................................

.........................................

Ke

.........................................

Pada tanggal

.........................................

Cap & tanda tangan

Cap & tanda tangan

Ill Tiba di Pada tanggal

.........................................

Berangkat Dari

.........................................

.........................................

Ke

.........................................

Pada tanggal

.........................................

Cap & tanda tangan

Cap & tanda tangan

IV Tiba di

Pada tanggal

.........................................

Berangkat Dari

.........................................

.........................................

Ke

.........................................

Pada tanggal

.........................................

Cap & tanda tangan

Cap & tanda tangan

Tiba kembali di ........... tanggal ...................... (tempat kedudukan) Telah diperiksa dengan keterangan bahwa Perjalanan Dinas telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Keterangan lain-lain

:

Catatan : 1. Perjalanan Dinas yang dilakukan menyimpang dari ketentuan dan perintah Pejabat Yang Berwenang menjadi tanggungan Pegawai yang bersangkutan 2. Unit penerima tidak diperbolehkan memberi persekot untuk Pegawai yang sedang melakukan Perjalanan Dinas kecuali seizin Unit Pengirim. 3. SPPD ini harus diserahkan kembali selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari, setelah tiba kembali di tempat kedudukan.