rencana kinerja tahunan badan penelitian dan pengembangan ...

9 downloads 252 Views 428KB Size Report
J. Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Sumberdaya Lahan Pertanian… ... L. Balai Besar Penelitian Bioteknologi dan Sumberdaya Genetik Pertanian …
RENCANA KINERJA TAHUNAN BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTANIAN 2013

BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTANIAN KEMENTERIAN PERTANIAN 2012

KATA PENGANTAR Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Badan Litbang Pertanian tahun 2013 merupakan penjabaran dari sasaran strategis Rencana Strategis (Renstra) Badan Litbang yang akan dilaksanakan pada tahun 2013 RKT disusun mengacu pada Renstra Badan Litbang dan Kementerian Pertanian 2010-2014. Dokumen ini dapat dijadikan dasar penyusunan dan pengajuan anggaran kinerja serta dasar bagi suatu kesepakatan tentang kinerja yang akan diwujudkan oleh suatu instansi. RKT menjabarkan sasaran yang akan dicapai beserta indikator yang akan diukur beserta target yang akan dicapai, dan selanjutnya akan dijadikan acuan evaluasi kinerja Badan Litbang Pertanian tahun 2013. RKT juga menjadi acuan dalam Penetapan Kinerja (PK) setelah ditetapkannya alokasi anggaran Badan Litbang Pertanian. Harapan saya, dalam upaya pencapaian sasaran strategis Badan Litbang Pertanian, RKT Badan Litbang Pertanian dapat memberikan gambaran pencapaian sasaran tahunan Renstra secara jelas, terarah dan terukur serta bisa menjadi acuan evaluasi kinerja Badan Litbang Pertanian.

Jakarta, Juni 2013 Kepala Badan Litbang Pertanian,

Dr. Haryono

i

DAFTAR ISI

I.

Kata Pengantar .................................................................................................

i

Daftar Isi ...........................................................................................................

ii

Pendahuluan ...............................................................................................

1

A. Latar Belakang ..............................................................................................

1

B. Tujuan …………............................................................................................

1

II. Tugas Pokok dan Fungsi …...............................................................................

2

A. Sekretariat Badan Litbang Pertanian ……………………………………….…

2

B. Pusat Penelitian dan Pengembangan Tanaman Pangan …………………..

2

C. Balai Besar Penelitian Tanaman Padi ………………………………………..

3

D. Pusat Penelitian dan Pengembangan Hortikultura …………………………..

3

E. Pusat Penelitian dan Pengembangan Perkebunan ………………………….

4

F. Pusat Penelitian dan Pengembangan Peternakan …………………………..

4

G. Balai Besar Penelitian Veteriner ……………………………………………….

5

H. Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian ……………………

5

I. Pusat Perpustakaan dan Penyebaran Teknologi Pertanian …………………

5

J. Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Sumberdaya Lahan Pertanian…

6

K. Balai Besar Pengembangan Mekanisasi Pertanian ………………………….

7

L. Balai Besar Penelitian Bioteknologi dan Sumberdaya Genetik Pertanian ….

7

M. Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Pasca Panen Pertanian ……..

8

N. Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian ……….

8

III. Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Kebijakan dan Strategi…………..……………….…

9

A. Visi Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian ……………………………

9

B. Misi Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian ……………………………

9

C. Tujuan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian …………………..……

9

D. Sasaran Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian …………..…………. 10 E. Kebijakan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian ………..………….. 10 F. Strategi Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian ………………………. 12 IV. Program dan Kegiatan ………………………………………………..…………………………….

14

A. Program Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian ..…………………

14

B. Kegiatan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian ….………………

14

ii

V. Matrik RKT

19

iii

I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang Memasuki periode Pembangunan Jangka Menengah 2010-2014, Pemerintah telah menetapkan sasaran-sasaran yang akan dicapai dalam kurun waktu tersebut melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). Dalam upaya mendukung pencapaian sasaran dalam RPJM, Kementerian Pertanian telah menetapkan Rencana Strategis (Renstra) untuk sektor pertanian tahun 2010 – 2014. Selanjutnya masingmasing eselon I lingkup Kementerian Pertanian menyusun Rencana Strategis berdasarkan renstra Kementerian Pertanian. Badan Litbang Pertanian sebagai unit eselon I Kementerian Pertanian telah menetapkan Renstra Badan Litbang Pertanian tahun 2010 – 2014. Renstra Badan Litbang Pertanian memuat sasaran strategis yang akan dicapai dalam kurun waktu tersebut. Untuk mempermudah pencapaian sasaran yang sudah ditetapkan tersebut, maka sasaran strategis perlu dijabarkan dalam perencanaan kinerja tahunan. Perencanaan kinerja tahunan merupakan proses penjabaran lebih lanjut dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam rencana strategis (renstra) yang mencakup periode tahunan. Rencana Kinerja Tahunan (RKT) menggambarkan kegiatan tahunan yang akan dilaksanakan oleh instansi pemerintah dan indikator kinerja beserta target-targetnya berdasarkan program, kebijakan, dan sasaran yang telah ditetapkan dalam rencana stratejik. Target kinerja tahunan di dalam rencana kinerja ditetapkan untuk seluruh indikator kinerja yang ada pada tingkat sasaran dan kegiatan. Target kinerja tersebut merupakan komitmen bagi instansi untuk mencapainya dalam satu periode tahunan. Sasaran yang dimaksud pada rencana kinerja tahunan ini adalah sasaran sebagaimana dimuat dalam dokumen renstra. Instansi pemerintah mengidentifikasi sasaran mana yang akan diwujudkan pada tahun yang bersangkutan beserta indikator dan targetnya. Dalam pencapaian sasaran yang sudah ditetapkan maka perlu ditetapkan indikator kinerja dan targetnya. Indikator kinerja adalah ukuran kuantitatif dan kualitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian suatu kegiatan yang telah ditetapkan. Indikator-indikator tersebut secara langsung atau tidak langsung dapat mengindikasikan sejauh mana keberhasilan pencapaian sasaran. Penetapan indikator kinerja kegiatan merupakan proses identifikasi, pengembangan, seleksi, dan konsultasi tentang indikator kinerja atau ukuran kinerja atau ukuran keberhasilan kegiatan dan program-program instansi. Penetapan indikator kinerja kegiatan harus didasarkan pada

1

perkiraan yang realistis dengan memperhatikan tujuan dan sasaran yang ditetapkan serta data pendukung yang harus diorganisasi Dalam menyusun indikator kinerja hendaknya memperhatikan kriteria sebagai berikut: Spesifik (specific): Indikator kinerja harus menggambarkan hasil spesifik yang diinginkan, bukan cara pencapaiannya dan harus memberikan arah dan tolok ukur yang jelas. Terukur (measurable): indikator kinerja harus terukur dan dapat dipastikan waktu dan tingkat pencapaiannya. Menantang namun dapat dicapai (aggressive but attainable): Indikator kinerja harus dijadikan standar keberhasilan dalam satu tahun sehingga harus cukup menantang namun masih dalam menantang namun masih dalam ruang tingkat keberhasilannya. Orientasi hasil (result oriented): Indikator kinerja harus menspesifikasikan hasil yang ingin dicapai dalam periode 1 (satu) tahun. Batasan waktu yang jelas (time-bound): Indikator kinerja harus dapat direalisasikan dalam waktu yang relatif pendek mulai dari beberapa minggu sampai beberapa bulan, yang pasti tidak lebih dari 1 (satu) tahun. Karena RKT menguraikan sasaran-sasaran jangka pendek yang akan dicapai pada tahun bersangkutan, disertai indikator kinerja beserta targetnya maka RKT juga dapat digunakan sebagai acuan dalam mengevaluasi pencapaian sasaran yang sekaligus merupakan kinerja instasi yang bersangkutan.

B. Tujuan Penyusunan RKT Badan Litbang Pertanian tahun 2013 bertujuan untuk: Merumuskan sasaran yang akan dicapai oleh Badan Litbang pada tahun 2013 dalam upaya mendukung pencapaian sasaran strategis Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian. Merumuskan indikator kinerja serta target yang akan dicapai dalam mendukung pencapaian sasaran program pada tahun terkait.

2

II. TUGAS POKOK DAN FUNGSI Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian merupakan unit Eselon I pada Kementerian Pertanian yang mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pertanian. Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Litbang menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut: a. Penyusunan kebijakan teknis, rencanan dan program penelitian dan pengembangan pertanian ; b. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan pertanian ; c. Pemantauan,

evaluasi

dan

pelaporan

pelaksanaan

penelitian

dan

pengembangan pertanian ; dan d. Pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian. Dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Badan Litbang Pertanian dibantu oleh 14 Unit Kerja Eselon 2, yaitu : A. Sekretariat Badan Litbang Pertanian Tugas : Memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian. Fungsi : a.

Koordinasi, dan penyusunan rencana dan program di bidang penelitian dan pengembangan pertanian;

b.

Pengelolaan urusan kepegawaian;

c.

Pengelolaan urusan keuangan dan perlengkapan;

d.

Penyusunan kerjasama, rancangan peraturan perundang-undangan dan penyempurnaan organisasi dan tata laksana, serta pelaksanaan hubungan masyarakat dan informasi publik; dan

e.

Pelaksanaan urusan tata usaha Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian.

B. Pusat Penelitian dan Pengembangan Tanaman Pangan Tugas: Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan program, serta pelaksanaan penelitian dan pengembangan tanaman pangan.

3

Fungsi: a. Penyiapan perumusan kebijakan penelitian dan pengembangan

tanaman

pangan; b. Perumusan program penelitian dan pengembangan tanaman pangan; c. Pelaksanaan

kerjasama

dan

pendayagunaan

hasil

penelitian

dan

pengembangan tanaman pangan; d. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan tanaman pangan; e. Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan tanaman pangan; dan f.

Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.

C. Balai Besar Penelitian Tanaman Padi Tugas : Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan program, serta pelaksanaan penelitian tanaman padi. Fungsi : a. Penyusunan program dan evaluasi pelaksanaan penelitian tanaman padi; b. Pelaksanaan penelitian genetika, pemuliaan, perbenihan, serta eksplorasi, konservasi, karakterisasi, dan pemanfaatan plasma nutfah padi; c. Pelaksanaan

penelitian

agronomi,

fisiologi,

ekologi,

dan

organisme

pengganggu tanaman padi; d. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan komponen teknologi sistem dan usaha agribisnis bidang tanaman padi; e. Pelaksanaan kerjasama dan pendayagunaan hasil penelitian tanaman padi; dan f.

Pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Besar.

D. Pusat Penelitian dan Pengembangan Hortikultura Tugas : Melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, penelitian dan pengembangan

hortikultura,

serta

pemantauan,

evaluasi

dan

pelaporan

pelaksanaan kegiatan. Fungsi : a. Penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, serta pemantauan dan evaluasi penelitian dan pengembangan hortikultura;

4

b. Pelaksanaan

kerja

sama

dan

pendayagunaan

hasil

penelitian

dan

pengembangan hortikultura; c. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan hortikultura; dan d. Pengelolaan urusan tata usaha Pusat Penelitian dan Pengembangan Hortikultura.

E. Pusat Penelitian dan Pengembangan Perkebunan Tugas : Melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, penelitian dan pengembangan

perkebunan,

serta

pemantauan,

evaluasi

dan

pelaporan

pelaksanaan kegiatan. Fungsi :

a. Penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program serta pemantauan dan evaluasi penelitian dan pengembangan perkebunan;

b. Pelaksanaan

kerjasama

dan

pendayagunaan

hasil

penelitian

dan

pengembangan perkebunan;

c. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan perkebunan; dan d. Pengelolaan urusan tata usaha Pusat Penelitian dan Pengembangan Perkebunan. F. Pusat Penelitian dan Pengembangan Peternakan Tugas : Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan program, serta pelaksanaan penelitian dan pengembangan peternakan. Fungsi :

a. Penyiapan perumusan kebijakan penelitian dan pengembangan peternakan; b. Perumusan program penelitian dan pengembangan peternakan; c. Pelaksanaan

kerjasama

dan

pendayagunaan

hasil

penelitian

dan

pengembangan peternakan;

d. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan peternakan; e. Evaluasi

dan

pelaporan

pelaksanaan

penelitian

dan

pengembangan

peternakan; dan

f.

Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.

5

G. Balai Besar Penelitian Veteriner Tugas : Melaksanakan penelitian di bidang veteriner Fungsi : a. Penyusunan program dan evaluasi pelaksanaan penelitian veteriner; b. Pelakswanaan

penelitian

eksplorasi,

konservasi,

karakterisasi

dan

pemanfaatan sumber daya plasma nutfah mikroba vetriner; c. Pelaksanaan

penelitian

virologi,

Bakteriologi,

Parasitologi,

Mikologi,

Toksikologi, Patologi, Epidemiologi, Bioteknologi, Farmakologi dan Teknik penyehatan Hewan; d. Pelaksanaan penelitian penyakit zoonosis dan penelitian keamanan pangan produk peternakan; e. Pelaksanaan penelitian dan perkembangan komponen teknologi veteriner; f.

Pelaksanaan penelitian dan pelayanan diagnostik veteriner sebagai rujukan penyakit hewan;

g. Pelaksanaan kerjasama dan pendayagunaan hasil penelitian veteriner; dan h. Pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai besar.

H. Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian Tugas : Melaksanakan analisis dan pengkajian sosial ekonomi dan kebijakan pertanian. Fungsi

:

a. Perumusan program analisis dan pengkajian sosial ekonomi dan kebijakan pertanian; b. Pelaksanaan analisis dan pengkajian sosial ekonomi dan kebijakan di bidang pertanian; c. Pelaksanaan telaah ulang program dan kebijakan di bidang pertanian; d. Pemberian pelayanan teknik di bidang analisis sosial ekonomi dan kebijakan pertanian; e. Pelaksanaan kerjasama dan pendayagunaan hasil analisis dan pengkajian serta konsultansi publik di bidang sosial ekonomi dan kebijakan pertanian; f.

Evaluasi dan pelaporan analisis dan pengkajian sosial ekonomi dan kebijakan pertanian; dan

6

g. Pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian. I.

Pusat Perpustakaan dan Penyebaran Teknologi Pertanian Tugas : Melaksanakan

pengelolaan

perpustakaan

dan

penyebaran

informasi

ilmu

pengetahuan dan teknologi pertanian. Fungsi : a.

Perumusan program, anggaran dan evaluasi perpustakaan dan penyebaran informasi ilmu pengetahuan dan teknologi pertanian;

b.

Pengelolaan sumberdaya dan pelayanan perpustakaan;

c.

Pembinaan sumberdaya perpustakaan di lingkungan kementerian pertanian;

d.

Pembinaan dan pengelolaan publikasi hasil penelitian pertanian;

e.

Penyebaran informasi ilmu pengetahuan dan teknologi pertanian dan hasilhasil penelitian pertanian melalui tata kelola teknologi informasi dan promosi;

f.

Pengelolaan sarana instrumentasi teknologi informasi dan bahan pustaka; dan

g.

Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Perpustakaan dan Penyebaran teknologi Pertanian.

J. Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Sumberdaya Lahan Pertanian Tugas : Melaksanakan penelitian dan pengembangan sumberdaya lahan pertanian. Fungsi : a. Perumusan program dan evaluasi penelitian dan pengembangan sumberdaya lahan pertanian; b. Pelaksanaan

kerjasama

dan

pendayagunaan

hasil

penelitian

dan

pengembangan sumberdaya lahan pertanian; c. Pelaksanaan

pengembangan

komponen

teknologi

sistem

dan

usaha

agribisnis dibidang sumberdaya lahan pertanian; d. Pelaksanaan penelitian teknologi inderaja dan inventarisasi sumberdaya lahan pertanian; e. Pelaksanaan penelitian sosial ekonomi dan sintesis kebijakan pemanfaatan sumberdaya lahan pertanian; dan f.

Pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Besar. 7

K. Balai Besar Pengembangan Mekanisasi Pertanian Tugas : Melaksanakan penelitian dan pengembangan bidang mekanisasi pertanian. Fungsi : a.

Pelaksanaan penelitian keteknikan pertanian;

b.

Pelaksanaan rekayasa, rancang bangun dan modifikasi desain, model serta prototipe alat dan mesin pertanian;

c.

Pelaksanaan uji fungsional calon prototipe alat dan mesin pertanian;

d.

Pelaksanaan penelitian dan rekayasa sistem mekanisasi pertanian;

e.

Pelaksanaan penelitian komponen teknologi sistem dan usaha agribisnis dibidang mekanisasi pertanian;

f.

Penyusunan program dan evaluasi penelitian dan pengembangan mekanisasi pertanian;

g.

Pengelolaan informasi dan dokumentasi hasil penelitian dan pengembangan mekanisasi pertanian;

h.

Pengelolaan

sarana teknis

penelitian

dan pengembangan mekanisasi

pertanian; i.

Pengelolaan kerjasama dan pendayagunaan penelitian dan pengembangan mekanisasi pertanian; dan

j.

Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.

L. Balai Besar Penelitian Bioteknologi dan Sumberdaya Genetik Pertanian Tugas : Melaksanakan penelitian dan pengembangan bioteknologi dan sumberdaya genetik pertanian. Fungsi : a.

Penyusunan program dan evaluasi penelitian dan pengembangan bioteknologi dan sumberdaya genetik pertanian;

b.

Pelaksanaan penelitian konservasi dan karakterisasi yang meliputi fisik, kimia, biokimia, metabolisme biologis dan biomolekuler sumberdaya genetik pertanian;

c.

Pelaksanaan penelitian bioteknologi sel, bioteknologi jaringan, rekayasa genetik dan bioprospeksi sumberdaya genetik pertanian;

d.

Pelaksanaan penelitian keamanan hayati dan keamanan pangan produk bioteknologi; 8

e.

Pelaksanaan

pengembangan

sistem

informasi

hasil

penelitian

dan

pengembangan bioteknogi dan sumberdaya genetik pertanian; f.

Pelaksanaan pengembangan komponen teknologi sistem dan usaha agribisnis produk bioteknologi pertanian;

g.

Pelaksanaan kerjasama dan pendayagunaan hasil penelitian bioteknologi dan sumberdaya genetik pertanian; dan

h.

Pengelolaan tata usaha dan rumah tangga BB Biogen.

M. Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Pasca Panen Pertanian Tugas : Melaksanakan penelitian dan pengembangan teknologi pascapanen pertanian. Fungsi : a.

Penyusunan program dan evaluasi penelitian dan pengembangan pascapanen;

b.

Pelaksanaan penelitian identifikasi dan karakterisasi sifat fungsional dan mutu hasil pertanian;

c.

Pelaksanaan penelitian pengolahan hasil, perbaikan mutu, pemanfaatan limbah, dan pengembangan produk baru;

d.

Pelaksanaan penelitian teknologi proses fisik, kimia, dan biologi hasil pertanian;

e.

Pelaksanaan penelitian sistem mutu dan keamanan pangan hasil pertanian;

f.

Pelaksanaan pengembangan sistem informasi teknologi pascapanen pertanian;

g.

Pelaksanaan pengembangan komponen teknologi sistem dan usaha agribisnis bidang pascapanen pertanian;

h.

Pelaksanaan kerjasama dan pendayagunaan hasil penelitian pascapanen pertanian; dan

i.

Pengelolaan tata usaha dan rumah tangga BB-Pascapanen.

N. Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian Tugas : Melaksanakan pengkajian dan pengembangan teknologi pertanian. Fungsi : a.

Perumusan program dan evaluasi pengkajian dan pengembangan teknologi pertanian;

b.

Pelaksanaan

kerjasama

dan

pendayagunaan

hasil

pengkajian

dan

pengembangan teknologi pertanian;

9

c.

Pelaksanaan pengkajian dan pengembangan norma dan standar metodologi pengkajian dan pengembangan teknologi pertanian;

d.

Pelaksanaan pengkajian dan pengembangan paket teknologi unggulan;

e.

Pelaksanaan pengkajian dan pengembangan model teknologi pertanian regional dan nasional; dan

f.

Pengelolaan tata usaha dan rumah tangga Balai Besar.

10

III. VISI, MISI, TUJUAN, SASARAN, KEBIJAKAN DAN STRATEGI A. Visi Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Visi dan Misi Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian tahun 2010-2014 ditetapkan dengan mengacu pada Visi dan Misi Kementerian Pertanian dan memperhatikan dinamika lingkungan strategis, perkembangan iptek, serta kondisi yang diharapkan pada tahun 2014. Pada periode Pembangunan Jangka Menengah 20102014, visi Badan Litbang Pertanian adalah “Pada tahun 2014 menjadi lembaga penelitian dan pengembangan pertanian berkelas dunia yang menghasilkan dan mengembangkan inovasi teknologi pertanian untuk mewujudkan pertanian industrial unggul berkelanjutan berbasis sumber daya lokal”.

B. Misi Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Dalam rangka mewujudkan visi tersebut, Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian menetapkan misinya sebagai berikut: 1. Menghasilkan, mengembangkan dan mendiseminasikan inovasi teknologi serta rekomendasi kebijakan di bidang pertanian yang berwawasan lingkungan dan berbasis sumber daya lokal guna mendukung terwujudnya pertanian industrial unggul berkelanjutan. 2. Meningkatkan kualitas sumber daya penelitian pertanian serta efisiensi dan efektivitas pemanfaatannya. 3. Mengembangkan jejaring kerja sama nasional dan internasional (networking) dalam rangka penguasaan Iptek (scientific recognition) dan peningkatan peran Badan Litbang Pertanian dalam pembangunan pertanian (impact recognition).

C. Tujuan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian 1. Menghasilkan varietas unggul baru dan mengembangkan teknologi benih, bibit, pupuk, alat dan mesin pertanian, pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT) dan ternak, serta teknologi pascapanen dalam rangka mendukung peningkatan produksi, nilai tambah, daya saing dan ekspor. 2. Meningkatkan kapasitas dan kompetensi lembaga (capacity building) untuk menghasilkan,

mengembangkan,

mendiseminasikan,

dan

mempromosikan

teknologi berbasis sumberdaya lokal dalam penyediaan dan perbanyakan benih, bibit, pupuk, aneka obat, alat dan mesin pertanian, teknologi pascapanen, serta bioteknologi. 11

3. Menghasilkan,

mengembangkan

dan

mendiseminasikan

teknologi

mutakhir

terutama bioteknologi bidang pangan yang mampu mengantisipasi perubahan iklim global, gangguan OPT, serta preferensi pengguna teknologi dalam rangka peningkatan produksi, diversifikasi pangan, nilai tambah dan daya saing. 4. Meningkatkan efektifitas berbagai metode dan media diseminasi inovasi teknologi pertanian kepada petani dalam rangka mendukung pengembangan sistem pertanian industrial. 5. Mengkaji dan mengembangkan berbagai model kerja sama kelembagaan antar pelaku usaha untuk mendiseminasikan hasil inovasi dan kelembagaan kepada petani dan pengguna secara proporsional untuk mendukung pengembangan sistem pertanian industrial. 6. Menghasilkan rekomendasi kebijakan pembangunan pertanian yang bersifat antisipatif dan responsif untuk mendukung pengembangan sistem pertanian industrial, serta meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani.

D. Sasaran Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Sebagai lembaga penelitian dan pengembangan yang berkelas dunia, sasaran yang harus dicapai oleh Badan Litbang Pertanian adalah: 1. Terciptanya varietas unggul, galur/klon dalam rangka peningkatan produksi dan produktivitas mendukung pencapaian swasembada dan swasembada berkelanjutan; 2. Terciptanya inovasi teknologi produksi dan pengelolaan sumberdaya pertanian mendukung pencapaian swasembada dan swasembada berkelanjutan; 3. Terciptanya inovasi teknologi pascapanen hasil pertanian berbasis sumberdaya lokal mendukung diversifikasi pangan dan peningkatan nilai tambah, daya saing, dan ekspor; 4. Tersedianya kebijakan pengembangan kelembagaan agribisnis dan agroindustri untuk peningkatan kesejahteraan petani; 5. Meningkatnya diseminasi dan promosi inovasi teknologi pertanian, serta jejaring kerjasama nasional dan internasional; 6. Meningkatnya jumlah publikasi di jurnal ilmiah nasional dan internasional, hak kekayaan intelektual (HKI), serta komersialisasi hasil penelitian;

E. Kebijakan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Upaya untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan Badan Litbang Pertanian dituangkan dalam rumusan arah kebijakan dan strategi Badan Litbang 12

Pertanian. Arah kebijakan dan strategi litbang pertanian merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Renstra Kementerian Pertanian 2010-2014 khususnya yang terkait langsung dengan program Badan Litbang Pertanian yaitu penciptaan teknologi dan varietas unggul berdaya saing. Dalam hal ini arah kebijakan dan strategi litbang pertanian merupakan penjabaran lebih lanjut dari program tersebut. Arah kebijakan dan strategi litbang pertanian ke depan disusun dengan mempertimbangkan sasaran pembangunan pertanian RPJM 2010 – 2014 melalui peningkatan penguasaan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) yang inovatif, efisien dan efektif dengan mengedepankan kaidah ilmiah dan berkontribusi terhadap perkembangan iptek. Kebijakan tersebut diimplementasikan melalui

pemanfaatan

sumberdaya

penelitian

yang

ada

secara

optimal

dan

meningkatkan jejaring kerjasama dengan institusi lain baik nasional maupun internasional. Dalam upaya mendukung pencapaian sasaran pembangunan pertanian, rumusan arah kebijakan litbang pertanian dikelompokkan dalam 4 (empat) kategori sesuai dengan sasaran pembangunan pertanian dan perwujudan visi Badan Litbang Pertanian 2010 – 2014. 1.

Dukungan terhadap berkelanjutan :

pencapaian

swasembada

dan

swasembada

a. Memfokuskan pada penciptaan inovasi teknologi benih/bibit unggul, pupuk, alat dan mesin pertanian (alsintan) untuk mendukung pencapaian sasaran pembangunan pertanian, yaitu: (1) pemantapan swasembada beras, jagung, daging ayam, dan gula konsumsi; (2) pencapaian swasembada kedelai, daging sapi, gula industri; dan (3) peningkatan produksi susu segar, buah, sayur, bunga, tanaman perkebunan dan produk-produk pertanian substitusi impor. b. Memprioritaskan penyediaan inovasi teknologi untuk optimalisasi pemanfaatan sumberdaya lahan pertanian c. Mitigasi dan adaptasi terhadap dampak perubahan iklim. d. Meningkatkan kuantitas dan kualitas pengkajian teknologi dan adaptasi inovasi teknologi spesifik lokasi untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya pertanian nasional yang beragam. 2.

Dukungan terhadap peningkatan diversifikasi pangan : a. Mendukung percepatan diversifikasi pangan berbasis sumber daya lokal melalui penyediaan inovasi teknologi.

13

b. Melakukan promosi dan diseminasi penggunaan pangan lokal non beras sebagai sumber karbohidrat 3.

Dukungan terhadap peningkatan nilai tambah, daya saing dan ekspor : a. Memperkuat inovasi teknologi dan kelembagaan untuk pengembangan industri hilir pertanian di perdesaan berbasis kelompok tani untuk meningkatkan nilai tambah, daya saing dan ekspor produk pertanian. b. Mempercepat penyediaan inovasi teknologi untuk pengembangan bio-energy berbasis bahan baku lokal terbarukan untuk memenuhi kebutuhan energi masyarakat khususnya di perdesaan dan mensubstitusi BBM.

4.

Dukungan terhadap peningkatan kesejahteraan petani : a. Mendorong

peningkatan

kesejahteraan

petani

melalui

pengembangan

rekayasa model kelembagaan dan rumusan kebijakan pembangunan pertanian antisipatif dan responsif yang berpihak kepada petani. b. Memberikan

bantuan

benih/bibit

dan

bimbingan

teknologi

kepada

petani/kelompok tani di pedesaan. F. Strategi Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Strategi Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian meliputi : 1.

Optimalisasi pemanfaatan data/informasi & inovasi IPTEK yang sudah ada.

2.

Meningkatkan perakitan dan penyediaan varietas/galur unggul, benih, bibit, dan inovasi sistem perbenihan berdaya saing serta memperkuat Unit Pengelolaan Benih Sumber (UPBS).

3.

Meningkatkan inovasi teknologi pasca panen yang unggul dan adaptif berbasis sumberdaya lokal.

4.

Meningkatkan inovasi pupuk, bio pestisida/bio kontrol, vaksin, alsintan dan pengelolaan infrastruktur pertanian.

5.

Meningkatkan intensitas pendampingan, magang, pelatihan, dan konsultasi agribisnis.

6.

Meningkatkan akses petani terhadap sumber-sumber pembiayaan pertanian dan penguatan kelembagaan.

7.

Optimalisasi sumber daya penelitian dalam rangka memacu peningkatan produktivitas

dan

kualitas

penelitian

(scientific

recognition),

dan

produk

berwawasan lingkungan, aman, sehat, utuh dan halal serta dihasilkan dalam waktu

14

yang singkat, efisien dan berdampak luas (impact recognition) melalui kegiatan diseminasi yang intensif. 8.

Meningkatkan kerja sama penelitian dan pengembangan dengan lembaga nasional dan internasional.

9.

Meningkatkan promosi dan diseminasi hasil penelitian melalui berbagai spektrum kepada seluruh stakeholders nasional maupun internasional untuk mempercepat proses pencapaian sasaran pembangunan pertanian (impact recognation) pengakuan ilmiah internasional (scientific recognation) dan perolehan sumbersumber pendanaan penelitian lainnya diluar APBN (eksternal fundings).

10. Meningkatkan kuantitas, kualitas dan kapabilitas sumberdaya penelitian melalui perbaikan sistem rekrutmen dan pelatihan SDM, penambahan sarana dan prasarana, dan struktur penganggaran yang sesuai dengan kebutuhan institusi litbang yang berkelas dunia. 11. Mendorong inovasi teknologi yang mengarah pada pengakuan dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) secara nasional dan internasional. 12. Menyempurnakan manajemen penelitian dan pengembangan pertanian yang akuntabel dan good governance. 13. Memanfaatkan teknologi yang bersifat high technology untuk analisis genom dan ekspresi gen dalam mempercepat pembentukan varietas unggul baru, rekayasa genetik (seedless), kultur jaringan dan Somatic Embryogenesis (SE) untuk pemassalan benih, Gas Chromatography-Mass Spectrometry (GCMS) untuk flavour berbasis komoditas, Portable Gas Chromatography (GC) untuk mengukur emisi gas rumah kaca di lapangan dalam rangka mengantisipasi perubahan iklim, Liquid

Chromatography-Mass

Spectrometry

(LCMS)

untuk

deteksi

residu,

laboratorium Biosafety Level 3 (BSL3), pemanfaatan teknologi non-distructive test dan image processing untuk grading ukuran dan kualitas buah tropika.

15

IV. PROGRAM DAN KEGIATAN A. Program Penelitian dan Pengembangan Pertanian Program utama Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian pada periode 2010-2014 diarahkan untuk penciptaan inovasi teknologi dan varietas unggul berdaya saing. Oleh karena itu Badan Litbang Pertanian menetapkan kebijakan alokasi sumber daya litbang menurut komoditas prioritas utama yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian, yaitu 5 komoditas prioritas (padi, jagung, kedelai, sapi, dan tebu) dan 34 fokus komoditas lainnya mencakup: pangan (ubi kayu, ubi jalar, kacang tanah dan kacang hijau), hortikultura (kentang, cabai, bawang merah, mangga, manggis, pisang, anggrek, krisan, durian dan jeruk), perkebunan (kelapa sawit, karet, kelapa, kakao, kopi, teh, lada, jambu mete, kapas, tembakau, cengkeh, jahe, jarak pagar, nilam dan kemiri sunan), serta peternakan (sapi perah, kambing/domba, babi, ayam buras dan itik). Berdasarkan orientasi output dan outcome yang ingin dicapai pada tahun 20102014, kegiatan penelitian dan pengembangan di masing-masing unit kerja diarahkan pada 2 kategori, sebagai berikut: 1

Kategori I: Scientific Recognition, yaitu kegiatan penelitian upstream untuk menghasilkan inovasi teknologi dan kelembagaan pendukung yang mempunyai muatan ilmiah, fenomenal, dan futuristik untuk mendukung peningkatan produksi lima komoditas prioritas, dan 30 fokus komoditas pertanian.

2

Kategori II: Impact Recognition, yaitu kegiatan litbang yang lebih bersifat penelitian adaptif untuk mendukung pencapaian program utama Kementerian Pertanian dalam pembangunan pertanian.

B. Kegiatan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Sesuai dengan organisasi Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, program Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian untuk periode 2010-2014 terdiri dari 12 kegiatan, yaitu sebagai berikut: 1. Kegiatan penelitian dan pengembangan tanaman pangan Perakitan varietas tanaman pangan umur ultra genjah, toleran terhadap cekaman biotik/abiotik, dan adaptif untuk daerah tropis serta dampak perubahan iklim global. Selain itu, juga dirakit inovasi teknologi untuk peningkatan produktivitas benih F1 hibrida padi dan jagung serta akselerasi produksi dan penyebaran benih sumber untuk mempercepat adopsi varietas unggul baru. Sejalan dengan hal 16

tersebut, juga diprogramkan penelitian untuk menghasilkan teknologi budidaya pendukung peningkatan produktivitas dan peningkatan indek panen serta teknologi panen dan pasca panen primer. 2. Kegiatan penelitian dan pengembangan tanaman hortikultura Pemuliaan dan pengelolaan sumberdaya genetik hortikultura sebagai bahan perakitan varietas unggul baru adaptif daerah tropis (genjah, better eating quality, seedless, trendsetter), serta inovasi teknologi modern yang efektif, efisien dan ramah lingkungan berbasis sumber daya lokal yang dapat mengantisipasi perubahan iklim dan menanggulangi permasalahan OPT. 3. Kegiatan penelitian dan pengembangan tanaman perkebunan Penelitian dan pengembangan tanaman perkebunan dilakukan dalam konteks kebijakan prioritas komoditas melalui kegiatan pemuliaan dan pengelolaan sumberdaya genetik, inovasi teknologi budidaya dan pengolahan hasil, serta rekomendasi kebijakan berbasis pada :(1) pengembangan bahan bakar nabati (jarak pagar, kemiri sunan, sagu, aren, bunga matahari), (2) penghasil serat (kapas, kenaf), (3) kelapa dan palma lain, (4) biofarmaka dan aromatik, (5) rempah dan tanaman industri, serta (6) komoditas sawit, karet, kakao, kopi, tebu, teh dan kina. 4. Kegiatan penelitian dan pengembangan peternakan dan veteriner Penelitian peternakan dan veteriner dilaksanakan melalui eksplorasi sumber daya genetik, perakitan galur baru ternak (dengan konsep low external input) dan varietas tanaman pakan. Perakitan inovasi teknologi budi daya ternak dan tanaman pakan mengantisipasi perubahan iklim serta rekomendasi kebijakan peternakan dan veteriner. Pengembangan sistem integrasi ternak dengan komoditas pangan, hortikultura dan perkebunan. Sedangkan penelitian veteriner dilaksanakan untuk mendukung

peningkatan

populasi

ruminansia

besar,

meningkatkan

status

kesehatan hewan, keamanan pangan dan pengendalian penyakit zoonosis. 5. Kegiatan penelitian dan pengembangan sumber daya lahan pertanian Inventarisasi dan evaluasi potensi sumber daya lahan pertanian meliputi pemetaan tanah sistematis dan pemetaan tematik di lokasi terpilih, yang dilakukan dengan memanfaatkan citra satelit, digital elevation model (DEM) berbasis GIS. Penelitian optimalisasi pemanfaatan sumber daya lahan, berupa pengembangan inovasi teknologi pengelolaan sumber daya lahan pertanian (sawah, lahan kering, 17

lahan rawa, iklim dan air), formulasi pupuk (anorganik, organik, hayati dan pengembangan teknologi nano) dan formulasi pembenah tanah. Sementara kegiatan mitigasi dan adaptasi perubahan lingkungan pertanian terdiri dari perakitan teknologi mengantisipasi pencemaran lingkungan pertanian, perubahan iklim global (teknologi rendah emisi dan Measurable, Reportable, Verifiable - MRV methodology) dan lahan terdegradasi. 6. Kegiatan penelitian dan pengembangan bioteknologi dan sumberdaya genetik pertanian Pengelolaan, pemanfaatan dan pelestarian sumber daya genetik pertanian seperti tanaman dan mikroba; kloning gen dan pengembangan peta genetik sifatsifat penting komoditas pertanian; perbaikan komoditas pertanian untuk sifat-sifat unggul (produktivitas, adaptabilitas, tahan cekaman biotik) melalui teknik kultur in vitro, rekayasa genetik, atau marka molekuler; serta pemanfaatan bioteknologi untuk perbanyakan bibit, pengolahan produk dan limbah pertanian.

7. Kegiatan penelitian/analisis sosial ekonomi dan kebijakan pertanian Menghasilkan pengetahuan, data, informasi, analisis dan rekomendasi kebijakan yang berkaitan dengan hasil: (1) pengkajian kebijakan penguatan dan perlindungan usaha pertanian, (2) pengkajian kebijakan sumberdaya alam, infratruktur dan investasi pertanian, (3) pengkajian kebijakan kelembagaan dan regulasi pertanian, (4) pengkajian kebijakan ekonomi makro, ketahanan pangan, pengentasan kemiskinan dan pembangunan perdesaan, (5) penelitian dinamika ekonomi pertanian dan perdesaan, (6) pelaksanaan evaluasi dan tanggap cepat atas isu kebijakan aktual dan (7) diseminasi hasil dan peningkatan kapasitas lembaga.

8. Kegiatan perekayasaan/penelitian dan pengembangan mekanisasi pertanian Kegiatan perekayasaan/penelitian dan pengembangan mekanisasi meliputi lima kegiatan utama, yaitu perekayasaan/penelitian teknologi mekanisasi pertanian untuk peningkatan produktivitas dan efisiensi pemanfaatan sumberdaya pertanian, peningkatan kualitas dan nilai tambah produk pertanian, pemanfaatan limbah dan sumber daya energi terbarukan di bidang pertanian, pengembangan dan penerapan teknologi mekanisasi pertanian berbasis kemitraan serta analisis dan sintesis kebijakan untuk percepatan pengembangan mekanisasi pertanian.

18

9. Kegiatan penelitian dan pengembangan pascapanen pertanian Kegiatan penelitian dan pengembangan pascapanen difokuskan untuk menghasilkan inovasi teknologi penanganan dan pengolahan hasil pertanian mendukung pencapain target diversifikasi pangan, peningkatan nilai tambah, daya saing dan ekspor. Kegiatan dilakukan baik dalam skala laboratorium, pilot maupun skala operasional meliputi penanganan segar produk pertanian, diversifikasi pangan dan substitusi pangan impor, serta pengembangan produk dan teknologi untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing.

10. Kegiatan pengembangan perpustakaan dan penyebaran teknologi pertanian Pengembangan perpustakaan digital lingkup Kementerian Pertanian dilakukan untuk lebih meningkatkan pengelolaan dan pemanfaatan informasi melalui peningkatan keahlian SDM. Peningkatan penyebarluasan teknologi pertanian terus dilakukan melalui berbagai media diseminasi, antara lain media elektronik, cetak, pameran dan seminar serta media tradisional yang berkembang di masyarakat. Peningkatan kegiatan komunikasi dan partisipasi kegiatan ilmiah dilakukan melalui seminar, workshop, magang, pengembangan website, dan publikasi ilmiah baik nasional maupun internasional. Pengembangan sistem komunikasi Badan Litbang Pertanian dengan pengguna dilakukan untuk mengefektifkan pemenuhan kebutuhan teknologi. 11. Kegiatan pengkajian dan percepatan diseminasi inovasi pertanian Kegiatan pengkajian dan percepatan diseminasi inovasi pertanian meliputi kegiatan pengkajian spesifik lokasi, percepatan diseminasi inovasi, dan koordinasi. Kegiatan pengkajian spesifik lokasi dilakukan dengan memadukan hasil penelitian UK/UPT lingkup Badan Litbang Pertanian dengan lokal genius yang dikembangkan masyarakat. Percepatan diseminasi inovasi pertanian melalui pengembangan berbagai pendekatan untuk menunjang terwujudnya pertanian industrial perdesaan. Koordinasi dilakukan dalam rangka mensinergikan seluruh kegiatan pengkajian di 33 BPTP. 12. Kegiatan dukungan manajemen, fasilitas dan instrumen teknis dalam pelaksanaan kegiatan litbang pertanian Kegiatan pengembangan kelembagaan mencakup pengembangan budaya kerja inovatif berorientasi bisnis melalui peningkatan jumlah institusi di lingkup Badan Litbang Pertanian yang menerapkan reformasi birokrasi secara menyeluruh,

19

pengembangan sumber daya litbang (SDM, sarana dan prasarana) diikuti pengembangan standarisasi dan akreditasi lembaga dan pranata litbang. Di samping itu, untuk memicu tercapainya output yang optimal, maka diperlukan pengembangan manajemen teknologi dan sistem informasi, koordinasi jaringan kerja sama penelitian dan pengkajian, reformasi perencanaan dan penganggaran, monitoring dan evaluasi serta penyiapan regulasi paten dan lisensi. Dalam pelaksanaan penelitian dan untuk mempercepat pencapaian sasaran litbang periode 2010-2014, Badan Litbang Pertanian juga memanfaatkan teknologi yang bersifat high throughput untuk analisis genom dan ekspresi gen dalam mempercepat pembentukan varietas unggul baru, rekayasa genetik (seedless), kultur jaringan dan Somatic Embryogenesis untuk pemassalan benih, GCMS untuk flavour berbasis komoditas, Portable Gas Chromatography untuk mengukur emisi gas rumah kaca di lapangan dalam rangka mengantisipasi perubahan iklim, LCMS untuk deteksi residu, laboratorium BSL3, pemanfaatan teknologi non-distructive test dan image processing untuk grading ukuran dan kualitas buah tropika. Rincian kegiatan penelitian dan pengembangan pertanian pada tahun 2013 disajikan pada lampiran Matrik RKT tahun 2013.

20

V. MATRIKS RKT 2013 No 1

2

Sasaran Strategis Terciptanya varietas unggul, galur/klon dalam rangka peningkatan produksi dan produktivitas mendukung pencapaian swasembada dan swasembada berkelanjutan;

Terciptanya inovasi teknologi produksi dan pengelolaan sumberdaya pertanian mendukung pencapaian swasembada dan swasembada berkelanjutan;

Indikator Kinerja

Target

- Jumlah varietas unggul baru padi, jagung, kedelai dan tanaman pangan lainnya - Jumlah varietas unggul baru dan tanaman hortikultura (tanaman sayuran, buah tropika, jeruk serta sub tropika, dan hias) - Jumlah varietas/klon unggul tanaman perkebunan dengan produktivitas tinggi dan bermutu. - Jumlah galur unggul/harapan ternak dan tanaman pakan ternak (TPT) spesifik lokasi - Jumlah benih sumber padi, jagung dan kedelai dengan SMM ISO 90012008 (ton)

13

- Jumlah teknologi baru pengelolaan sumber daya lahan dan lingkungan pertanian secara berkelanjutan, serta formula pupuk - Jumlah prototipe alat dan mesin untuk peningkatan efisiensi sistem produksi pertanian, kualitas, nilai tambah dan daya saing produk dan limbah pertanian. - Jumlah teknologi vaksin ternak isolat lokal, diagnostik dan formula obat biofarmaka untuk hewan. - Jumlah teknologi budidaya dan panen - Jumlah teknologi dan manajemen antisipasi, adaptasi, dan mitigasi perubahan iklim. - Jumlah teknologi spesifik lokasi

11

16 10 6 45

5 14 66 7 105

3

Terciptanya inovasi teknologi pascapanen hasil pertanian berbasis sumberdaya lokal mendukung diversifikasi pangan dan peningkatan nilai tambah, daya saing, dan ekspor

- Jumlah teknologi penanganan segar produk pertanian, teknologi dan produk diversifikasi pangan, subsitusi pangan impor, dan teknologi pengembangan produk bernilai tambah dan berdaya saing.

16

4

Tersedianya kebijakan pengembangan kelembagaan agribisnis dan agroindustri untuk peningkatan kesejahteraan petani

- Jumlah kebijakan untuk penguatan daya saing, perlindungan usaha pertanian, penguatan kelembagaan dan kebijakan untuk mendorong pertumbuhan sektor pertanian dan perdesaan.

22

21

No

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Target

5

Meningkatnya diseminasi dan promosi inovasi teknologi pertanian, serta jejaring kerjasama nasional dan internasional;

- Jumlah teknologi yang terdiseminasi kepada pengguna/stake holder - Jumlah kerjasama penelitian nasional dan internasional

320 200

6

Meningkatnya jumlah publikasi di jurnal ilmiah nasional dan internasional, hak kekayaan intelektual (HAKI), serta komersialisasi hasil penelitian

-

8 90 45 15

Jumlah publikasi hasil litbang pertanian Prosentase perpustakaan digital Jumlah invensi yang memperoleh HKI Jumlah lisensi hasil litbang

Jakarta, Juni 2012 Kepala Badan Litbang Pertanian

Dr. Haryono NIP. 19560516 198103 1 002

22