Ringkasan Publik PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk - Tuv

32 downloads 762 Views 196KB Size Report
18 Mei 2012 ... Industri pabrik pallet dalam memenuhi keperluan sendiri. 4. Jenis dan ... Industri kertas dan kertas budaya, industri kimia dasar anorganik.
PUBLIC SUMMARY (Resume Hasil Verifikasi)

HASIL ASSESSMENT VERIFIKASI LEGALITAS KAYU

PT. PABRIK KERTAS TJIWI KIMIA,Tbk KABUPATEN SIDOARJO – PROVINSI JAWA TIMUR No.IUI : 583/T/INDUSTRI/1994 jo 433/T/INDUSTRI/1995 jo 2/35/IU/II/PMDN/INDUSTRI/2011

Oleh LVLK PT. TUV RHEINLAND INDONESIA

IDENTITAS LV-LK PT. TUV Rheinland Indonesia 1.

Nama LV-LK

:

PT. TUV Rheinland Indonesia

2.

Alamat

:

Menara Karya Lantai 10, Jl. HR. Rasuna Said Block X-5 Kav. 1-2 Jakarta 12950 Telp : 021- 579 44 579 Fax : 021-579 44 575 e-mail : [email protected]

3

Akte Pendirian terakhir

dan

perubahan :

• Pendirian : Akte notaris Ani Suhartati Hadiono,SH No.3 tanggal 11 September 1996 • Perubahan terakhir : Akte notaris H. Dana Sasmita,SH No. 17 tanggal 20 September 2010.

4.

Pengurus Lembaga VLK (berdasarkan Komisaris Utama : Michael Franz Jungnitsch akte notaris H. Dana Sasmita,SH No. 17 tanggal 20 September 2010)

:

Komisaris : Nirmala Chandra Dewi Motik Direktur Utama : M. Bascharul Asana Direktur : Indaryati Dewi Motik Adisuryo Kepala LV-LK dan PHPL : Cecep Saepulloh

5.

Legalitas Usaha/Perusahaan

:

• Izin

Usaha

Tetap

Perdagangan

No.

328/T/Perdagangan/1999 tanggal 21 Juni 1999. • TDP : 09.03.1.70.27469, berlaku s/d 11 Feb 2014 • NPWP : 01.071.818.7-058.000 6.

Tim Auditor VLK

:

1. Cecep Saepulloh, S. Hut (Lead auditor) 2. Hendra Fachrurozy, S.Hut (Auditor) 3. Ibrohim Prayetno, S.Hut (Auditor) 4. Heru Puryanto,S.Hut (Auditor)

7.

Pengambil Keputusan

:

Dian S. Soeminta, S.Hut

IDENTITAS PERUSAHAAN PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia,Tbk Kabupaten Sidoarjo 1

Organisasi / Auditee

:

PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia,Tbk

2

Lokasi

:

Kantor Pusat : Plaza BII Menara 2 Lt. 7 Jln. MH Thamrin No. 51 Jakarta 10350. Telp/Fax : 021-3929266 / 021-3927685 Lokasi Unit Produksi / Pabrik : Jl. Raya Surabaya – Mojokerto KM 44, Desa Kramat Temenggung, Kec. Tarik, Kab Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur Telp. 0321-361552

3

Izin Usaha Industri

:

1.

IUI No. 583/T/INDUSTRI/1994 tanggal 11 Juli 1994 tentang Izin Usaha Industri

2.

IUI No. 433/T/INDUSTRI/1995 tanggal 8 September 1985 tentang Izin Perluasan

3.

IUI

No.

2/35/IU/II/PMDN/INDUSTRI/2011

tanggal

10

Februari 2011 tentang Izin Perluasan 4.

IUI No. 6/35/IP/II/PMDN/2012 tanggal 14 Maret 2012 tentang Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal untuk Industri pabrik pallet dalam memenuhi keperluan sendiri.

4

Jenis Produksi :

dan per

Kapasitas Tahun

1. IUI No. 583/T/INDUSTRI/1994 : • • • • • • • •



Kertas HVS, kertas pembungkus dan kertas gambar : 10,000 ton Caustic soda : 7,200 ton (dipakai sendiri) Kertas komputer : 10,800 ton Fine paper for laminating : 7,200 ton Lining paper : 14,400 ton Kertas duplex coated : 21,600 ton Coated paper : 9,800 ton Pulp dari bagasse : 21,600 ton Penjilidan kertas bergaris (buku tulis) : 80,000,000 bh (bh baku dr kertas HVS dr hasil produksi sendiri)

2. IUI No. 433/T/INDUSTRI/1995 : • • • • • • • • • • • • •



Kertas HVS/pembungkus/gambar : 210,000 ton Caustic soda (NaOH) : 20,000 ton (dipakai sendiri hy 7,700 ton) Kertas duplex coated : 30,000 ton Cast coating paper : 10,000 ton Coated paper, NCR paper dan art paper : 120,000 ton Calcium hypochloride bubuk : 7,200 ton Calcium hypochloride cair : 64,800 ton Calcium oxida : 36,000 ton HCL 32% : 54,000 ton Cl 98% : 3,240 ton Sodium hypochloride 12% : 36,000 ton Silicon paper : 20,000 ton Kertas jenis kraft : 150,000 ton High quality exercise book, note book, book cover, computer continous form, hard bond/agenda, buku kwitansi, buku kwarto/folio, buku spiral, legal pad/gumtop pad, loose leaf, refills, file & file holders, blocks note, telephone book, shoping bag, kertas kado, buku album, box stationary, playing card, envelope, scribblling blocks, printed, exercise book cover, board boxes : 300,000 ton

3. IUI No. 2/35/IU/II/PMDN/INDUSTRI/2011 : • Jenis Fine woodfree paper, plain paper copier, NCR case paper, HVO paper, cast coating paper, coated woodfree paper (KBLI : 17012) : 275,000 ton • Jenis Fine paper, special paper (NCR base, thermo sensitive base, stationary converting, silcon base, release paper) (KBLI : 17012) : 918,750 ton • Carton box (KBLI : 17099) : 108,000 ton • Calcium carbonate (KBLI : 20111) : 162,000 ton • Micro Capsule (KBLI : 20111) : 6,000 ton • Caustic soda (KBLI : 20111) : 130,000 ton • Calcium Hypochloride (KBLI : 20111) : 30,000 ton • NaOH 100% (KBLI : 20111) : 65,000 ton • HCL 32% (KBLI : 20111) : 85,000 ton • CL2 cair/chlorine (KBLI : 20111) : 5,000 ton • Calcium hypochloride (65%) (KBLI : 20111) : 6,000 ton

4. IUI No. 6/35/IP/II/PMDN/2012 : 5

Jenis Usaha

:

• Pallet kayu untuk keperluan sendiri (KBLI : 16230) : 25,999 m3 Industri kertas dan kertas budaya, industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali serta kemasan dari kertas/karton.

6

Jenis Bahan Baku

:

Pulp dan Waste Paper (Kertas Bekas)

7

Akte perusahaan

:

Akta Pendirian Perusahaan Nomor 9 tanggal 2 Oktober 1972 (Notaris Ridwan Suselo) tentang pendirian perusahaan bernama PT Tjiwi Kimia dengan kedudukan perusahaan di Jakarta.

Akte ini telah termasuk kedalam

Keputusan Menteri Kehakiman No. Y.A.5/439/25 tanggal 22 Desember 1975 dan tercantum dalam Berita Negara No.639 Tahun 1976 atau dalam tambahan Berita Negara No. 70 Tahun 1976.

Akta Perubahan Perusahaan Terakhir Akta Perubahan Perusahaan Terakhir No. 21 tanggal 6 Juli 2011 (Notaris Linda Herawati,SH)

tentang perubahan susunan

Komisaris dan Direksi. Akte perubahan ini telah didaftarkan ke Kementerian Kehakiman tanggal 12 Juli 2011 (Tanda terima pemberitahuan perubahan data perseroan No. AHU-AH.01.1021816). 8

Komposisi Pemegang

• PT. Purinusa Eka Persada sebanyak 796,179,367 lembar

Saham (berdasarkan akte

• Maytield Invesment Limited sebanyak 47,794,114 lembar

notaris Linda Herawati,SH No.

• Masyarakat sebanyak 491,728,759 lembar

107 tanggal 23 Juli 2008)

: 9

Susunan

Komisaris

(berdasarkan akte notaris Linda Herawati,SH No. 21 tanggal 6 Juli 2011)

:

• Komisaris Utama : Teguh Ganda Wijaya • Wk Komisaris Utama : Gandi Sulistiyanto Soeherman • Komisaris : Arthur Tahya • Komisaris : DR John Ferdinand Pandelaki • Komisaris Independen : DR Pande Putu Raka • Komisaris Independen : Letjen (Purn.) Soetedjo • Komisaris Independen : DR Ramelan,SH.MH

10

Susunan Direksi (berdasarkan

Direktur Utama

: Yudi Setiawan Lin

akte notaris Linda Herawati,SH

Direktur

: Linda Suryasari Wijaya Limantara

Direktur

: Indah Suryasari Wijaya Limantara

Direktur

: Hendra Jaya Kosasih

Direktur

: Anton Mailoa

Direktur

: Suresh Kilam

Direktur

: Agustian Rachmansjah Partawidjaja

Direktur

: Suhendra Wiriadinata

Direktur

: Arman Sutedja

No. 21 tanggal 6 Juli 2011)

:

Corporate Secretary : Agustian Rachmansjah Partawidjaja 11

Jumlah Karyawan

:

11,944 orang (berdasarkan Daftar Tenaga Kerja PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia,Tbk per April 2012)

12

Merk dagang produk

:

Paper : Exxelpro, Excelpro recycle, Exceedo, Extraprint, Enova, Exkarro, Enza, Ecto, Ellustra, Egis, Extra art MG, Integrite, Foodpak, Impression, New Rainbow, Concorde, Vector lux, A-One, Paperline Gold, Paperline, New copymate, Proprint, Sinarline, Inspira.

Converting : Sinar Dunia, Inspira, Sinarform, Paperline, Enlivo, Form Excel Pro, Paperline Gold.

RINGKASAN TAHAPAN

Tahapan Konsultansi Publik dibutuhkan)

Waktu dan Tempat (bila

Pertemuan Pembukaan

Ringkasan Catatan

-

Audit Assessment SVLK untuk industri lanjutan tidak dipersyaratkan untuk melakukan kegiatan konsultansi publik jika tidak diminta.

Selasa, 24 April 2012

Pertemuan pembukaan dihadiri oleh perwakilan PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia,Tbk yang terdiri dari Management Representative, bagian Quality Control, Warehouse, Procurement, Pallet Plant, PM1 s/d PM13, Environment, Cutting, Paper, Converting Plant, Import dan Export PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia,Tbk Kabupaten Sidoarjo dan A u d i t o r Lembaga Sertifikasi PT. TUV Rheinland Indonesia.

Ruang Pertemuan Kantor Pabrik PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia,Tbk Kabupaten Sidoarjo

Perincian pelaksanaan pertemuan pembukaan adalah 1). Lead Auditor menjelaskan maksud dan tujuan, ruang lingkup, jadwal, metodologi, prosedur verifikasi dan ketentuan/mekanisme pengambilan keputusan serta meminta ketersediaan, kelengkapan dan transparansi data; 2). Diinformasikan bahwa pada hari senin, 23 April 2012 telah dilaksanakan audit di Kantor Pusat – Jakarta yang meliputi materi mengenai legalitas dan di Kantor Serpong yang meiputi materi mengenai export dan import; 3). Pelaksanaan audit menyesuaikan dengan jam kerja pabrik. Kedua belah pihak menandatangani notulensi rapat pembukaan.

Tahapan Verifikasi Dokumen Observasi Lapangan

Waktu dan Tempat dan

23 April s/d 03 Mei 2012 - Kantor HQ di Jakarta - Kantor di Serpong - Kantor & Pabrik di Sidoarjo - Supplier (rekan kerja di converting & vendor bahan baku pallet kayu) - Gudang Bahan Baku - Proses Produksi (PM1 s/d 13, deinking, CF1 s/d CF4, offset printing dan Kantor pengendali limbah terpusat)

Ringkasan Catatan Verifikasi dokumen dan observasi lapangan dilakukan sesuai dengan prinsip, kriteria, indikator dan verifier yang telah ditetapkan dalam Perdirjen BUK No. P.8/VIBPPHH/2011 Lampiran 2.5 tentang Standar Verifikasi Legalitas Kayu Pada Pemegang IUIPHHK, IUI Dan TDI.

- Gudang Barang Jadi Pertemuan Penutupan

03 Mei 2012

Pertemuan penutupan dihadiri oleh perwakilan PT Pabrik Kertas Ruang Pertemuan Kantor Tjiwi Kimia,Tbk, yang terdiri dari Pabrik PT. Pabrik Kertas Tjiwi Management Representative, bagian Kimia,Tbk Kabupaten Sidoarjo Quality Control, Warehouse, Procurement, Pallet Plant, PM1 s/d PM13, Environment, Cutting, Paper, Converting Plant, Import dan Export Kabupaten Sidoarjo dan Lembaga Sertifikasi PT. TUV Rheinland Indonesia. Lead Auditor memaparkan hasil verifikasi dan melakukan konfirmasi hasil dan temuan di lapangan. Lead Auditor dan Auditee menandatangani Notulensi Pertemuan Penutupan

Pengambilan Keputusan

18 Mei 2012

Dilakukan sesuai dengan ketentuan Perdirjen BUK No. P.8/VIKantor PT. TUV Rheinland BPPHH/2011 Lampiran 3.3 tentang Indonesia. Pedoman Pelaksanaan Verifikasi Catatan : Dikarenakan tanggal Legalitas Kayu Pada Pemegang 17 Mei 2012 merupakan libur nasional maka realisasi kegiatan IUIPHHK d an IUI/TDI. terjadi pemunduran

RINGKASAN HASIL PENILAIAN

Prinsip

Kriteria

Indika tor

P1

K1.1

1.1.1

K1.2

Pemenuhan terhadap verifier

Verifier

Ringkasan Justifikasi

a.

Memenuhi

Kelengkapan terpenuhi

b.

Memenuhi

Izin Usaha yang masih berlaku sesuai dengan kegiatan usahanya

c.

Memenuhi

Tersedia izin HO untuk pengurusan izin industri setiap lokasi Mill sebagai kelengkap dan pengajuan izin industri

d.

Memenuhi

TDP yang sah tersedia

e.

Memenuhi

NPWP dan PKP unit usaha tersedia dan sesuai dengan dokumen lainnya (9 digit awal)

f.

Memenuhi

Tersedia dokumen UKL-UPL yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang dan sesuai dengan ruang lingkup usahanya

g.

Memenuhi

Terdapat dokumen IUT dan IUT diterbitkan oleh instansi terkait, sesuai jenis usaha yang dijalankan

h.

Not Applicable

Organisasi/auditee tidak masuk kedalam kategori IPHHK maka organisasi/auditee tidak terkena kewajiban menyusun RPBBI.

1.1.2

-

Not Applicable

Produk yang diekspor oleh organisasi/auditee tidak termasuk dalam daftar produk yang ada di Lampiran 1 Permendag No.20/MDAG/PER/5/2008 sehingga tidak memerlukan pengakuan sebagai ETPIK.

1.2.1

a.

Not Applicable

Organisasi/auditee bukan unit usaha dalam bentuk kelompok pengrajin/industri rumah tangga sehingga tidak terkena kewajiban adanya akte pembentukan kelompok

b.

Not Applicable

Dikarenakan akte pembentukan kelompok tidak tersedia karena “Not Applicable” maka NPWP kelompok-pun

dan

keabsahan

Prinsip

Kriteria

Indika tor

Verifier

Pemenuhan terhadap verifier

Ringkasan Justifikasi demikian adanya.

1.2.2

P2

K2.1

2.1.1

a.

Not Applicable

Organisasi/auditee tidak dalam bentuk kelompok maka tidak perlu ETPIK Non Produsen

b.

Not Applicable

Organisasi/auditee tidak dalam bentuk kelompok maka tidak ditemukan perjanjian atau kontrak dalam rangka kegiatan kelompok

a.

Memenuhi

Seluruh penerimaan bahan baku produksi seperti pulp (import dan lokal), waste paper (import dan lokal), paper base (import dan local) dan kayu gergajian (untuk pallet kayu non komersil) dilengkapi dokumen jual beli berupa Purchase Order (PO), kecuali paper base (internal) menggunakan Nota Permintaan Barang sehingga setara dengan norma penilaian yaitu : “Seluruh penerimaan bahan baku kayu dilengkapi dengan dokumen jual beli dan/atau kontrak suplai yang sah”.

b.

Memenuhi

Bahan baku produksi seperti pulp (lokal dan import) dan waste paper (import dan lokal) dilengkapi dokumen pengantar yang menyertainya serta telah dilakukan pemeriksaan kesesuaian antara barang yang diterima dengan informasi yang tertera pada dokumen pengantarnya dimana selanjutnya dibubuhkan tanda tangan oleh penerima serta catatan atas hasil pemeriksaan kesesuaiannya. Sedangkan untuk bahan baku berupa kayu gergajian untuk pallet plant dilengkapi dokumen FAKO dan dokumen FAKO tersebut dimatikan/diterima oleh petugas yang berwenang. Catatan hasil pemeriksaan kesesuaian diatas diterakan pada NPBT. “Seluruh kayu dilengkapi dengan dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan dan untuk penerimaan

Prinsip

Kriteria

Indika tor

Verifier

Pemenuhan terhadap verifier

Ringkasan Justifikasi kayu bulat, dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan telah dimatikan oleh petugas yang berwenang, Seluruh penerimaan bahan baku kayu dilengkapi dengan berita acara serah terima kayu dan/atau bukti serah terima dan/atau berita acara pemeriksaan”

c.

Memenuhi

Seluruh kayu impor dilengkapi dokumen impor, daftar kayu impor dan dokumen deklarasi dari eksportir (negara asal kayu)

d.

Memenuhi

Seluruh penerimaan bahan baku kayu didukung dengan dokumen angkutan (FAKO/Nota yang sah), dan Hasil uji petik stock bahan baku di lapangan telah sesuai antara fisik kayu (jenis dan ukuran) dengan dokumen

e.

Not Applicable

Dikarenakan bahan baku yang dipergunakan oleh organisasi/auditee tidak dalam bentuk kayu bulat atau kayu bulat kecil atau dari hutan alam atau dari kayu bekas hasil bongkaran atau dari kayu galian atau dari kayu pendam maka dokumen angkutan berupa SKAU/Nota dan Berita Acaranya untuk jenis bahan baku seperti itu tidak tersedia/diperlukan

f.

Memenuhi

Salah satu bahan baku kertas ada yang berasal dari waste/recycle paper maka terkategorikan menggunakan bahan baku yang berasal dari limbah. Dokumen angkutan yang menyertai bahan baku tersebut sama seperti dokumen angkutan internal perusahaan.

g.

Memenuhi

Dokumen LMHHOK sudah dengan dokumen pendukung

h.

Not Applicable

Dikarenakan organisasi/auditee tidak terkena kewajiban RPBBI maka dokumen RPBBI berupa SK RKT tidak

sesuai

Prinsip

Kriteria

Indika tor

Verifier

Pemenuhan terhadap verifier

Ringkasan Justifikasi diperlukan/ditemukan.

2.1.2

2.1.3

P3

K3.1

3.1.1

3.1.2

a.

Memenuhi

Tally sheet/rekaman/laporan awal produksi dapat memberikan informasi ketelusuran asal usul bahan baku

b.

Memenuhi

Laporan hasil produksi sesuai dengan LMHHOK dan terdapat hubungan yang logis antara input-output dengan rendemen

c.

Memenuhi

Realisasi produksi tidak melebihi kapasitas produksi yang diizinkan

a.

Memenuhi

Kontrak kerjasama dengan rekanan tersebut dalam bentuk Purchase Order (PO) selain itu rekanan tersebut telah dilakukan klarifikasi sehingga telah terdaftar dalam daftar rekanan/vendor

b.

Memenuhi

Seluruh perusahaan yang menjadi subkontraktor pekerjaan untuk produk Converting memiliki perizinan/legalitas

c.

Memenuhi

Ada mekanisme yang menjaga produk yang sub-kontrakan tidak tercampur dengan produk berasal dari selain PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia,Tbk

d.

Not Applicable

Dikarenakan hasil sub proses yang dikerjasamakan ke pihak lain tersebut dikembalikan lagi ke organisasi/auditee maka tidak diperlukan adanya pendokumentasian bahan baku, proses dan produksi serta ekspor di pihak yang menerima kerjasama tersebut

a.

Not Applicable

Organisasi/auditee tidak memerlukan pengakuan sebagai PKAPT karena jenis produk yang diperdagangkan tidak masuk kedalam kategori kayu pada aturan terkait

b.

Not Applicable

Organisasi/auditee tidak memerlukan pengakuan sebagai PKAPT maka dokumen laporan PKAPT juga tidak diperlukan

a.

Not Applicable

Organisasi/auditee tidak memerlukan

Prinsip

Kriteria

Indika tor

Verifier

Pemenuhan terhadap verifier

Ringkasan Justifikasi pengakuan sebagai PKAPT maka kapal yang dipergunakan dalam transportasi perdagangannya tidak ada kewajiban menggunakan kapal berbendera Indonesia

3.1.3

K3.2

3.2.1

b.

Not Applicable

Organisasi/auditee tidak memerlukan pengakuan sebagai PKAPT maka tidak ada kewajiban yang melekat menggunakan kapal berbendera Indonesia serta dokumen angkutan yang dipergunakan tidak mengikuti aturan yang ada sehingga tidak dapat dilakukan uji silang antara identitas kapal dengan informasi yang tercantum dalam dokumen angkutannya

a.

Not Applicable

Organisasi/auditee tidak memerlukan pengakuan sebagai PKAPT dan tidak menggunakan dokumen angkutan seperti yang telah diatur maka tidak dapat dilakukan kesesuaian antara jenis, jumlah, volume, asal dan tujuan kayu dengan surat keterangan sahnya hasil hutan dan DHH

b.

Not Applicable

Organisasi/auditee tidak memerlukan pengakuan sebagai PKAPT dan produk yang jual tidak dalam bentuk kayu bulat melainkan kertas dan kertas budaya sehingga tidak dapat dilakukan kesesuaian antara ciri fisik di produk yang diangkut tersebut dengan dokumen angkutannya

a.

Memenuhi

Dokumen PEB pengapalan untuk ekspor sudah memenuhi kesesuaian dengan dokumen ekpor lainnya

b.

Memenuhi

Dokumen P/L pengapalan untuk ekspor sudah memenuhi kesesuaian dengan dokumen ekpor lainnya

C.

Memenuhi

Dokumen Invoice pengapalan untuk ekspor sudah memenuhi kesesuaian dengan dokumen ekpor lainnya

Prinsip

P4

Kriteria

K4.1

K4.2

Indika tor

Verifier

Pemenuhan terhadap verifier

Ringkasan Justifikasi

d.

Memenuhi

Dokumen Bill Of Lading pengapalan untuk ekspor sudah memenuhi kesesuaian dengan dokumen ekpor lainnya.

e.

Not Applicable

Organisasi/auditee baru dalam proses sertifikasi dan dokumen lisensi belum diterapkan karena pedoman teknis inspeksinya belum terbit sehingga tidak dapat dilihat kesesuaiannya antara realisasi ekspor dengan dokumen lisensi tersebut

f.

Not Applicable

Produk yang diekspor oleh organisasi/auditee tidak termasuk kedalam kategori produk yang memerlukan verifikasi teknis/penelusuran teknis sehingga Laporan Surveyor-nya tidak akan terbit

g.

Not Applicable

Organisasi/auditee tidak terkena bea keluar untuk produk yang di ekspor

h.

Not Applicable

Organisasi/auditee tidak memerlukan dokumen CITES

a.

Memenuhi

Memenuhi Ketersediaan prosedur K3 dalam kegiatan operasional lapangan

b.

Memenuhi

Tersedia peralatan K3 sesuai ketentuan dan kebutuhan serta berfungsi baik

c.

Memenuhi

Tersedia catatan setiap kejadian kecelakaan kerja secara lengkap dan upaya menekan tingkat kecelakaan kerja dalam bentuk program K3

4.2.1

-

Memenuhi

Serikat pekerja telah terbentuk sejak tahun 1979 serta didalam PKB telah menjelaskan kebijakan mengenai berserikat dan berkumpul. Selain itu beberapa sokongan organisasi/auditee terhadap serikat pekerja tertuang dalam PKB

4.2.2

-

Memenuhi

Organisasi/auditee telah memiliki PKB dan saat ini sedang dalam masa

4.1.1

Prinsip

Kriteria

Indika tor

Verifier

Pemenuhan terhadap verifier

Ringkasan Justifikasi perpanjangan karena masih belum ada kesepakatan antara organisasi/auditee dengan serikat pekerja mengenai perubahan pasal 29 dan pasal 46 ayat 1a dan 2b

4.2.3

-

Memenuhi

Tidak terdapat pekerja yang masih di bawah umur