Ringkasan Publik PT Suntara Gajapati - Tuv

10 downloads 326 Views 187KB Size Report
Akte perusahaan. : Akta Pendirian Perusahaan. Nomor 99 tanggal 17 Juni 1993 Notaris Singgih Susilo,SH tentang akte pendirian perusahaan. Akta Perubahan ...
PUBLIC SUMMARY (Resume Hasil Verifikasi)

HASIL ASSESSMENT VERIFIKASI LEGALITAS KAYU

PT. SUNTARA GAJAPATI KOTAMADYA DUMAI – PROVINSI RIAU SK IUPHHK-HT No : 71/Kpts-II/2001 tanggal 15 Maret 2001

Oleh LVLK PT. TUV RHEINLAND INDONESIA

IDENTITAS LV-LK PT. TUV Rheinland Indonesia 1.

Nama LV-LK

:

PT. TÜV Rheinland Indonesia

2.

Alamat

:

Menara Karya Lantai 10, Jl. HR. Rasuna Said Block X-5 Kav. 1-2 Jakarta 12950 Telp : 021- 579 44 579 Fax : 021-579 44 575 e-mail : [email protected]

3

Akte Pendirian terakhir

dan

perubahan :

• Pendirian : Akte notaris Ani Suhartati Hadiono,SH No.3 tanggal 11 September 1996 • Perubahan terakhir : Akte notaris Fitri Susanti,SH. M.Kn No.02 tanggal 26 Maret 2012.

4.

Pengurus Lembaga VLK (berdasarkan Komisaris Utama : Stephan Nikolaus Schmitt akte notaris H. Dana Sasmita,SH No. 17 tanggal 20 September 2010)

:

Komisaris : Michael Franz Jungnitsch Komisaris : Nirmala Chandra Dewi Motik Komisaris : Indaryati S. Adisuryo Motik Direktur Utama : M. Bascharul Asana Direktur : Abdul Qohar Direktur : Edmundus Wiharyono Kepala LV-LK dan LP-PHPL : Dian S Soeminta

5.

Legalitas Usaha/Perusahaan

:

• Izin

Usaha

Tetap

Perdagangan

No.

328/T/Perdagangan/1999 tanggal 21 Juni 1999. • TDP : 09.03.1.70.27469, berlaku s/d 11 Feb 2014 • NPWP : 01.071.818.7-058.000 6.

Tim Auditor VLK

:

1. Hendra Fachrurozy, S. Hut (Lead auditor) 2. Rudy Setiawan, S.Hut (Auditor) 3. Agus Yadi Ismail, S.Hut. M.Si (Auditor)

7.

Pengambil Keputusan

:

Dian S. Soeminta, S.Hut

IDENTITAS PERUSAHAAN PT. Suntara Gajapati Kotamadya Dumai 1

Organisasi / Auditee

:

PT. Suntara Gajapati

2

Lokasi / Alamat

:

Kantor Jakarta : Plaza BII Menara 2 Lt. 19 Jln. MH Thamrin No. 51 Jakarta 10350. Telp/Fax : 021-39834473 / 021-39834707, 39834798 Kantor Basecamp : Desa Basilam Baru, Kec. Sei Sembilan, Kota Dumai, Provinsi Riau Kantor Riau : Jl. Pinang Sejahtera no.27, Kec Sekip, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau Telp. 0761-29617

3

SK IUPHHK-HT

:

Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 71/Kpts-II/2001 tanggal 15 Maret 2001

4

Luas areal IUPHHK-HT

:

5

Lokasi Unit Manajemen :

6

Akte perusahaan

:

± 34,792 ha Desa Basilam Baru, Kec. Sei Sembilan, Kota Dumai, Provinsi Riau Akta Pendirian Perusahaan Nomor 99 tanggal 17 Juni 1993 Notaris Singgih Susilo,SH tentang akte pendirian perusahaan. Akta Perubahan Perusahaan Terakhir Akta Perubahan Perusahaan Terakhir No. 35 tanggal 8 Desember 2009 (Notaris Fery Bakti,SH) tentang perubahan anggaran dasar dan telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Kehakiman dan HAM tanggal 16 Februari 2011 (No. AHU-07756.AH.01.02 Tahun 2011).

7

Susunan

Pengurus

• Komisaris : Nn Rina

Perusahaan (berdasarkan akte

• Direktur Utama : Tn Sunarta

notaris Fery Bakti,SH No. 35

• Direktur : Tn Dandis

tanggal

:

8

Desember

2009)

RINGKASAN TAHAPAN

Tahapan Konsultansi Publik dibutuhkan)

Waktu dan Tempat (bila

19 Juni 2012 / Ruang Pertemuan Kantor Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kota Dumai

Ringkasan Catatan

• Acara dihadiri 26 orang dari berbagai pihak yaitu Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kota Dumai, Unit Manajemen, Kodim 0303, Polsek Sei Sembilan, Ketua Adat, Kelurahan B.Teritgi, JPIK Riau, Kelurahan Basilam Baru, dll (rinci terdapat dalam absensi Konsultasi public).

• Beberapa pokok diskusi didalam

konsultasi public (rinci terdapat dalam rekaman masukan stakeholder) : • Kawasan konservasi harimau masih ditumbuhi tanaman sekunder. • Monitoring dan pengawasan dilakukan per 3 (tiga) bulan dilakukan oleh Dinas terutama di areal blok tebangan dan pengangkutan kayu. Selain itu telah dilakukan pula evaluasi laporan bulanan. • Ada beberapa konflik lahan antara masyarakat sekitar konsesi dengan PT Suntara Gajapati yang belum diselesaikan. • Koridor jalan berada dalam kawasan konsesi dan keberadaan jalan tersebut juga dimanfaatkan masyarakat sekitar hutan. • PT Suntara Gajapati telah berusaha untuk menawarkan lapangan kerja bagi masyarakat, namun sebagian besar ditolak masyarakat karena tidak bisa mengikuti tata waktu yang dipersyaratkan perusahaan. • Ada kecenderungan bahwa dalam sertifikasi SVLK pihak yang lebih diuntungkan adalah UM, sedangkan kepentingan masyarakat kurang terwakili. • Dari 3 (tiga) konsesi di Sungai Sembilan, PT SGP adalah perusahaan HTI yang paling kooperatif dalam menghadapi konflik dengan masyarakat.

Tahapan

Waktu dan Tempat

Pertemuan Pembukaan

Senin, 18 Juni 2012 Ruang Pertemuan Kantor PT SGP di Kota Pekanbaru

Ringkasan Catatan Pertemuan pembukaan dihadiri oleh perwakilan PT Suntara Gajapati yang terdiri dari Management Representative, bagian perencanaan, produksi, lingkungan, sosial, keuangan/iuran kehutanan dan Auditor Lembaga Sertifikasi PT. TUV Rheinland Indonesia. Perincian pelaksanaan pertemuan pembukaan adalah 1). Lead Auditor menjelaskan maksud dan tujuan, ruang lingkup, jadwal, metodologi, prosedur verifikasi dan ketentuan/mekanisme pengambilan keputusan serta meminta ketersediaan, kelengkapan dan transparansi data; 2). Pelaksanaan audit menyesuaikan dikarenakan alat transportasi yang dipergunakan menuju ke areal berupa speedboat; 3). Auditee berharap dapat diinformasikan potensi ketidaksesuaian yang terjadi selama proses audit berjalan. Kedua belah pihak menandatangani notulensi rapat pembukaan.

Verifikasi Dokumen Observasi Lapangan

dan

18 s/d 24 Juni 2012 - Kantor di Pekanbaru - Kantor Basecamp di Basilam Baru - Dokumen legalitas/perizinan (SK IUPHHK-HT + bukti pembayaran IIUPHHK, peta areal, peta TGHK/paduserasi) - Dokumen perencanaan (RKU, RKT Tahun 2011 dan RKT 2012) - Dokumen produksi periode Mei 2011 s/d Mei 2012 - LPIK, SPP dan bukti pembayaran PSDH & DR periode Mei 2011 s/d Mei 2012.

- Dokumen

lingkungan (AMDAL, dan RKL/RPL)

- dll

Verifikasi dokumen dan observasi lapangan dilakukan sesuai dengan prinsip, kriteria, indikator dan verifier yang telah ditetapkan dalam Perdirjen BUK No. P.8/VIBPPHH/2011 Lampiran 2.1 tentang Standar Verifikasi Legalitas Kayu Pada Hutan Negara yang Dikelola Pemegang Izin dan Pemegang Hak Pengelolaan.

Tahapan Pertemuan Penutupan

Waktu dan Tempat 23 Juni 2012 Ruang Pertemuan Kantor PT Suntara Gajapati Kota Dumai

Pengambilan Keputusan

09 Juli 2012

Ringkasan Catatan Pertemuan penutupan dihadiri oleh perwakilan PT Suntara Gajapati yang terdiri dari Management Representative, bagian perencanaan, produksi, lingkungan, sosial, keuangan/iuran kehutanan dan Lembaga Sertifikasi PT. TUV Rheinland Indonesia. Lead Auditor memaparkan hasil verifikasi dan melakukan konfirmasi hasil dan temuan di lapangan serta menginformasikan batas waktu penyampaian dokumen tambahan untuk verifier yang berstatus tidak memenuhi. Lead Auditor dan Auditee menandatangani Notulensi Pertemuan Penutupan

Dilakukan sesuai dengan ketentuan Perdirjen BUK No. P.8/VIKantor PT. TUV Rheinland BPPHH/2011 Lampiran 3.2 tentang Indonesia. Pedoman Pelaksanaan Verifikasi Catatan : Dikarenakan tanggal Legalitas Kayu Pada Pemegang 07 Juli 2012 merupakan libur maka realisasi kegiatan terjadi IUPHHK-HA/HT/RE/Hak Pengelolaan/IPK, Hutan Negara pemunduran yang dikelola oleh masyarakat dan Hutan Hak.

RINGKASAN HASIL PENILAIAN Prinsip

P.1

P.2

Kriteria

K.1.1

K.2.1

Indikator

1.1.1

2.1.1

Verifier

Nilai

Ringkasan Justifikasi

a.

Memenuhi

Kelengkapan dan keabsahan SK IUPHHKHA/HT/RE/Pemegang Hak Pengelolaan dipenuhi seluruhnya

b.

Memenuhi

IIUPHHK telah dibayarkan sesuai SPP

Memenuhi

Kelengkapan dan keabsahan dokumen RKUPHHK/RPKH, RKT/ Bagan Kerja/RTT beserta lampiran nya dipenuhi seluruhnya

a.

Tersedia peta lokasi yang tidak boleh b.

K.2.2

2.2.1

K.3.1

c.

Memenuhi

a.

Memenuhi

Keabsahan dan kelengkapan dokumen RKUPHHK dipenuhi seluruhnya

b.

Memenuhi

Volume pemanfaatan kayu hutan alam dan lokasi penyiapan lahannya sesuai

Memenuhi

Peralatan sesuai dengan izin yang diberikan

3.1.1

Memenuhi

3.1.2

3.1.3

ditebang yang dibuat dengan prosedur yang benar dan terbukti keberadaannya di lapangan Peta blok/petak tebangan disahkan (dicap), posisi blok tebangan benar dan terbukti di lapangan

2.2.2

P.3

Memenuhi

Memenuhi

a.

Memenuhi

a. LHP dibuat dan disahkan oleh petugas yang berwenang b. LHP dengan fisik kayu sesuai c. Nomor batang di LHP dapat ditemukan di lapangan Kayu yang diangkut dari TPK hutan ke TPK Antara serta ke tujuan pengiriman kayu lainnya dilindungi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai ketentuan Tanda-tanda legalitas hasil hutan kayu telah sesuai dengan dokumen

Prinsip

Kriteria

Indikator

Verifier

Nilai

Ringkasan Justifikasi

b.

Memenuhi

Ada sistem yang dapat ditelusuri dan identitas kayu diterapkan secara konsisten

Memenuhi

Dokumen SKSKB dan FAKB lengkap dan sah (dibuat oleh petugas yang berwenang)

a.

Memenuhi

Dokumen SPP (kelompok jenis, volume dan tarif) sesuai dengan LHP yang disahkan

b.

Memenuhi

DR dan/atau PSDH telah dibayarkan lunas dan sesuai dengan dokumen SPP

Memenuhi

Pembayaran DR dan/atau PSDH sesuai dengan persyaratan ukuran dan dibayar sesuai dengan tarif

Tidak Diverifikasi

Hasil verifikasi dokumen selama 1 (satu) tahun terakhir dan observasi lapangan tidak ada hasil produksi yang dikirim keluar Pulau Sumatera.

3.3.2

Tidak Diverifikasi

Dikarenakan indikator 3.3.1 tidak di verifikasi maka indikator 3.3.2 tidak di verifikasi juga karena tidak ada informasi identitas kapal pada dokumen PKAPT sedangkan dokumen tersebut tidak ada.

4.1.1

Memenuhi

Tersedia Dokumen AMDAL/DPPL/UKL-UPL yang lengkap dan telah disahkan

Memenuhi

Tersedia dokumen RKL dan RPL yang disusun mengacu pada dokumen AMDAL/DPPL/UKL-UPL yang telah disahkan

b.

Memenuhi

Pengelolaan dan pemantauan lingkungan dilaksanakan sesuai dengan rencana dan dampak penting yang terjadi di lapangan

a.

Memenuhi

Terdapat prosedur K3 dalam kegiatan operasional lapangan

b.

Memenuhi

Tersedia peralatan K3 sesuai ketentuan dan kebutuhan serta berfungsi baik

3.1.4

K.3.2

3.2.1

c.

K.3.3

P.4

K.4.1

3.3.1

4.1.2

P.5

K.5.1

5.1.1

a.

Prinsip

Kriteria

Indikator

Verifier

Nilai

Ringkasan Justifikasi

Memenuhi

Terdapat catatan setiap kejadian kecelakaan kerja secara lengkap dan upaya menekan tingkat kecelakaan kerja dalam bentuk program K3

5.2.1

Memenuhi

Terdapat serikat pekerja atau pernyataan tertulis mengenai kebijakan perusahaan yang membolehkan untuk membentuk atau terlibat dalam kegiatan serikat pekerja

5.2.2

Memenuhi

Tersedia dokumen KKB atau PP

5.2.3

Memenuhi

Tidak terdapat pekerja masih di bawah umur

c.

K.5.2

yang