RPP PKN Kls 9 - Blog SMP Negeri 2 Gerokgak

96 downloads 513 Views 60KB Size Report
PKn. Kelas/ Semester. : IX / 1. Alokasi Waktu. : 2X 40 menit. Tahun Pelajaran ..... Jawaban ada benarnya tapi sebagian besar salah : 5 e. .... Kunci jawaban: 1.
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (4) Nama Sekolah

:

SMP NEGERI 2 Gerokgak

Mata Pelajaran

:

PKn

Kelas/ Semester

:

IX / 1

Alokasi Waktu

:

2X 40 menit

Tahun Pelajaran

:

2011/2012

A. STANDAR KOMPETENSI : 1. Memahami Pelaksanaan Otonomi Daerah B. KOMPETENSI DASAR: 1.1.

Mendeskripsikan Pengertian Otonomi Daerah

C. INDIKATOR: 1.1.1. Menunjukkan pengertian otonomi daerah 1.1.2. Menyebutkan latar belakang adanya otonomi daerah! 1.1.3. Menunjukkan 4 instrumen otonomi daerah! 1.1.4. Menyimpulkan hahikat otonomi daerah.! 1.1.5. Menjabarkan tujuan dilaksanakan otonomi daerah! D. TUJUAN PEMBELAJARAN: 1. Siswa dapat menunjukkan pengertian otonomi daerah 2. Siswa dapat menyebutkan latar belakang adanya otonomi daerah! 3. Siswa dapat menunjukkan 4 instrumen otonomi daerah! 4. Siswa dapat menyimpulkan hakikat otonomi daerah! 5. Siswa dapat menjabarkan tujuan dilaksanakan otonomi daerah! E. MATERI PEMBELAJARAN : 1) Pengertian Otonomi Daerah Dalam UU No.32 tahun 2004 pasal 1 ayat 5 disebutkan bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengetur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundangundangan. Dengan berlakunya UU No 32 tahun 2004 tentang otonomi Daerah, maka Daerah harus mampu mengatur dirinya sendiri tidak lagi tergantung pada Pemerintah pusat. Hanya saja daerah harus tetap memperhatikan aspirasi masyarakat dan peraturan perundangundangan yang berlaku. Peraturan yang berlaku di daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perudang-undangan yang lebih tinggi. 1

2) Latar Belakang Berlakunya Otonomi Daerah Dalam ketatanegaraan bangsa kita dibedakan dua macam sistem pelaksanaan kekuasaan, yaki sistem Sentralisasi dan Desentralisasi. 1.

Sistem Sentralisasi Sistem sentralisasi adalah sistem kekuasaan yang sepenuhnya diatur oleh

pemerintah pusat. Daerah-daerah kabupaten/Kota tinggal melaksanakannya. 2.

Sistem Desentralisasi Sistem Desentralisasi adalah sistem pemerintahan dimana pemerintah daerah

memiliki kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan kebutuhan dan potensi daerah masing-masing. Kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerahnya sendiri disebut hak otonom. Selama ini pemerintah indonesia mengatur pola sentralisasi. Artinya pemerintah pusat yang berkedudukan di Jakarta mengatur semua jalannya pemerintahan. Mulai dari kebijakan pengaturan keuangan sampai pemilihan Bupati. Pemerintah Daerah tinggal mengikuti kemauan pusat. Akibatnya, pemerintah daerah menjadi sangat bergantung pada pemerintah pusat dan seringkali kebijakan pemerintah pusat tidak sesuai dengan kebutuhan daerah. Hal ini tidak sesuai dengan Negara Indonesia yang memiliki wilayah yang sangat luas dengan masyarakat yang heterogen. Penduduk Indonesia sangat banyak, tersebar diberbagai pulau dan memiliki aneka ragam suku,adat-istiadat, dan bahasa serta kesukaan makanannya. Masing-masing daerah memiliki kebutuhan dan masalah yang berbeda. Tidak mungkin pemerintah pusat menangani semua masalah yang ada di setiap daerah. Oleh karena itu,dibutuhkan otonomi daerah untuk menyelesaiakan masalah yang ada di daerah. Dengan diberikannya otonomi pada daerah, pemerintah daerah bisa meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, mengembangkan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan, serta memelihara hubungan yang serasi antara pusat dan daerah dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal inilah yang menjadi dasar dan obsesi pemerintah pusat menyerahkan kewenangannya kepada daerah. 3) Instrumen Otonomi Daerah Adapun yang menjadi dasar hukum dari Otonomi Daerah yaitu: a.

UUD 1945 pasal 18, 18A dan pasal 18B 1) Pasal 18 (Ayat 1-7) 2) Pasal 18A (Ayat 1-2) 2

3) Pasal 18B (Ayat 1-2) Jadi disini akan jelas terlihat bahwa UUD 1945 menghendaki adanya penyerahan wewenang kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerahnya sendiri dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. b.

Ketetapan Nomor XV/ MPR/1998 Ketetapan ini mengatur tentang: a) Penyelenggaraan otonomi daerah b) Pengaturaan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya manusia yang berkeadilan. c) Perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Rpublik Indonesia.

c. U No 32 Tahun 2004 Undang-undang No 32 Tahun 2004 adalah pengganti dari UU No 22 tahun 1999.

Dalam

UU

No

32

tersebut

diatur

berbagai

hal

mengenai

penyelenggaraan dan pelaksanaan pemerintahan daerah. d. UU No 33 Tahun 2004 Undang-undang No 32 Tahun 2004 adalah pengganti dari UU No 25 Tahun 1999. Dalam undang-undang ini diatur mengenai hubungan keuangan pelayanan umu, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta antar pemerintah daerah e. UU No 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah f. UU No 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan di daerah: 1. Menunjang aspirasi rakyat, yaitu memperkokoh Negara kesatuan dan mempertinggi kesejahteraan rakyat. 2. Otonomi yang nyata dan kesejahteraan rakyat. 3. Keserasian dengan tujuan dan aspek pendemokrasian 4. Meningkatkan daya guna dan penyelenggaraan pemerintahan di Daerah dalam: a) Pelaksanaan pembangunan b) Pelayanan terhadap masyarakat c) Meningkatkan pembinaan kestabilan politik dan kesatuan Bangasa Syarat-syarat yang perlu diperhatikan dalam pembentukan daerah otonom adalah: 3

1. Kemampuan ekonomi 2. Jumlah penduduk 3. Luas daerah 4. Pertahanan dan keamanan nasional 5. Syarat-syarat

lain

yang

memungkinkan

daerah

melaksanakan

pembangunan serta pembinaan kestabilan politik dan kesatuan bangsa. Asas otonomi daerah 1.

Sentralisasi, yaitu pemusatan seluruh penyelenggaraan pemerintah pada pemerintah pusat.pemerintahan tinggal melaksanakan segala sesuatuyang ditugaskan oleh pemerintah pusat.

2.

Desentralisasi menurut UU No 22 tahun 1999 ialah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom dalam kearangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Yang di maksud desentralisasi ialah penyerahan urusan pemerintah atau daerah di tingkat atasnya kepada daerah di bawahnya dan menjadi urusan rumah tangganya.

3.

Dekonsentrasi menurut UU

No 22 tahun 1999, yaitu pelimpahan

wewenang dari pemerintahan kepada gubernur sebagai wakil pemerintahan dan atau perangkat pusat di daerah. 4. Asas tugas pembantuan ialah asas yang menyatakan tugas turut serta dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada pemerintah daerah dengan kewajiban mempertanggung jawabkannya kepada yang memberi tugas. Menurut UU No 22 tahun 1999, tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa, dan daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkannya kepada yang menugaskan. 4. Hakikat Otonomi Daerah Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengetur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Maksud adanya otonomi adalah agar kepenting umum suatu daerah dapat diurus lebih baik dengan mengingat sifat atau keadaan daerah yang mempunyai kekhususan sendiri-sendiri. Kesempatan yang diperoleh rakyat dalam otonomi daerah ialah:

4

1. Untuk memajukan daerahnya 2. Mengenal betul kebutuhan daerahnya 3. Memecahkan masalah berdasarkan sitasi dan kondisi setempat. Sesuai dengan UU No 32 Tahun 2004 tentang otonomi daerah terdapat prinsip-prinsip otonomi daerah yaitu: a.

Pelaksanaan otonomi daerah adalah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan dan keanek ragaman daerah.

b.

Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggungjawab.

c.

Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh ditekankan pada kabupaten dan kota, sedangkan otonomi daerah propinsi merupakan otonomi yang terbatas.

d.

Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah otnomi, serta di dalam kabupaten dan kota tidak ada lagi wilayah administrasi.

e.

Pelaksanaan otonomi daerah har s sesuai dengan konstitusi negaras sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah antar daerah.

f.

Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peran dan fungsi legalitas daerah ataupun fungsi anggaranatas penyelenggaraan pemerintah daerah.

g.

Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah propinsi yang kedudukannya sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintahan tertentu yang dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah. Pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahannya berdasarkan pada peraturan

perundang-undangan yang berlaku, yaitu UUD 1945, Undang-undang, peraturan pemerintah yang berkaitan dengan otonomi daerah. Dimana pemerintahan daerah itu adalah kepala daerah beserta perangkat daerah otonomi yang lain sebagai badan eksekutif daerah. Kepala daerah profinsi adalah Gubernur. Kepala daerah Kabupaten disebut Bupati dan kepala daerah Kota disebut Walikota. Sedangkan perangangkat daerah otonom terdiri dari sekretaris daerah, dinas daerah dan lembaga teknis daerah lainnya sesuai dengan kebutuhan daerah yang bersangkutan. Pemberian wewenang otonomi daerah di serahkan melalui Badan Perwakilan Daerah masing-masing, sehingga bentuk susunan Pemerintah Daerah adalah sebagai berikut: 1. Tingkat Propinsi dan Kabupaten 2. Dibentuk DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagia badan eksekutif daerah 3. Pemerintah daerah terdiri dari kepala daerah beserta perangkat daerah otonom lainnya. 5

4. Tingkat Desa atau Kelurahan. Dibentuk pemerintah desa dan badan perwakilan desa. Badan perwakilan desa memiliki fungsi sebagai berikut: a) Mengayomi adat istiadat b) Membuat peraturan desa c) Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat d) Melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah desa. Berdasarkan pasal 42, ayat 1 UU No 32 tahun 2004 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai tugas dan wewenang yaitu sebagai berikut: a. Membentuk perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama b. Membahas dan menyetujui rancangan perda tentang APBD. 5. Tujuan utama dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah antara lain adalah membebaskan pemerintah pusat dari beban-beban yan tidak perlu dalam menangani urusan daerah. Dengan emikian pusat berkesempatan mempelajari, memahami, merespon berbagai kecendrungan global dan mengambil manfaat daripadanya. Pada saat yang bersamaan pemerintah pusat diharapkan lebih mampu berkonsentrasi pada perumusan kebijakan makro (luas atau yang bersifat umum dan mendasar)nasional yang bersifat strategis. Adapun tujuan otonomi daerah adalah: 1. Meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat di daerah agar semakin baik. 2. Memberi kesempatan pada daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri sesuai dengan tradisi dan adat kebiasaan yang berlaku. 3. Meringankan beban pemerintah pusat agar pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan terutama di daerah lebih efektif dan efisien. 4. Memberdayakan dan mengembangkan potensi sumber daya alam dan masyarakat daerah agar mampu bersaing dan profesional. 5. Mengembangkan kehidupan demokrasi,keadilan dan pemerintahan daerah 6. Memelihara hubungan yang serasi antara pemerintah pusat dan daerah maupun antar daerah untuk menjaga keutuhan NKRI 7. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan 8. Mewujudkan kemandirian daerah. F. METODE PEMBELAJARAN : 

Ceramah bervariasi 6



Diskusi kelompok



Tanya jawab

G. LANGKAH – LANGKAH PEMBELAJARAN Tempat Belajar Pertemuan Lamanya

Jenis Kegiatan

Di Sekolah

Di Luar Sekolah

Awal

10 Menit Pendahuluan Kegiatan Guru :  Mengecek kebersihan 

ruang kelas  Mengabsen siswa  Menyampaikan standar kompetensi  Menyampaikan kompetensi dasar  Menyampaikan tujuan pembelajaran  Menyampaikan metode pelajaran  Apersepsi terhadap materi pembelajaran atau Pre Test

Inti

60 Meni

Kegiatan pembelajaran : 

A. Eksplorasi 

Peserta didik mencari informasi yang luas dan dalam tentang otonomi daerah

 Guru menyampaikan media, sumber dalam pembelajaran.

7

 Guru memfasilitasi diskusi kelompok dengan membagi kelas menjadi beberapa kelompok kecil. B. Elaborasi  Guru memfasilitasi siswa diskusi kelas, lalu siswa membuat laporan baik tertulis maupun lisan dengan mempresentasikan hasil diskusi kelompok dan ditanggapi oleh kelompok yang lain. C. Konfirmasi  Guru memberikan umpan balik positif dan penguatan dalam bentuk lisan, tulisan, isyarat, maupun hadiah terhadap keberhasilan siswa.  Guru membantu menyelesaikan masalah  Guru memotivasi siswa yang belum berpartisipasi aktif.  Guru

Mengklarifikasi

hasil diskusi, bila terjadi kesalahan.

Akhir

15 Menit Kegiatan Penutup :  Guru bersama siswa menyimpulkan hasil diskusi kelas.

8



 Guru melakukan penilaian atau refleksi terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan/ Post Test.  Guru memberi umpan balik terhadpa proses dan hasil belajar. 

Penugasan bahan

siswa untuk

diskusi

pada

pertemuan berikutnya.

H. MEDIA dan SUMBER BELAJAR a) Media

:

: LKS, caption.

b) Sumber belajar : Pendidikan Kewarganegaraan Kls IX oleh Tim abdi guru.penerbit, Erlangga, Jakarta 2007, PKn Kls IX oleh A.T Sugeng Pryanto dkk: penerbit, pusat perbukuan departemen pendidikan nasional, Jakarta 2008, dan buku lain yang relevan. I. PENILAIAN : a) Prosedur penilaian 1) Non Tes (sikap): Penilaian Non Tes ini dilaksanakan melalui pengamatan terhadap siswa selama mengikuti proses pembelajaran, dengan indikator dan kategori sebagai berikut: kemandirian, kerja sama, kreativitas, partisipasi dan disiplin / tanggung jawab. Penilaian menggunakan kategori kualitatif yaitu : Tinggi

: Skor 85-100

Sedang

: Skor 65-84

Rendah

: Skor sama atau kurang dari 64

2) Penilaian pemahaman konsep: Menggunakan Tes essy berstuktur dengan distribusi sbb No

SK

KD

Indikator

Tujuan

No

Skor

Soal 1.

3

3.1

1

1

1

20

2

2

2

20

9

3

3

3

20

4

4

4

20

5

5

5

20

Jumlah

100

Pedoman Pemberian Skor a. Jawaban sesuai dengan pertanyaan : 20 b. Jawaban benara tapi kurang tepat: 15 c. Jawaban dengan tingkat kebenaran 50% : 10 d. Jawaban ada benarnya tapi sebagian besar salah : 5 e. Jawaban sama sekali salah : 0 b) Instrumen Penilaian 1. Penilaian sikap : Tabel Format dan lembar penilaian No.

Nama

urut

siswa

skor Kemandiri kerjasama

kreativitas

Nilai Partisipasi

disiplin

an

Rera ta

1

JML. SKOR

XX

Rerata

2. Penilaian pemahaman konsep: Menggunakan Tes essy Petunjuk : Jawablah soal berikut dengan singkat dan jelas! 1) Jelaskan pengerian otonomi daerah menurut UU NO 32 tahun 2004! 2) Jelaskan latar belakang adanya otonomi daerah! 3)

Sebutkan 4 instrumen otonomi daerah!

4) Jelaskan hahikat otonomi daerah! 5) Sebutkan tujuan dilaksanakan otonomi daerah! Tindak Lanjut: bagi siswa yang beium mencapai KKM diwajibkan mengikuti remidi pembelajaran maupun remidi penilaian pada sore hari atau pada jam lain

10

diluar jam pembelajaran. Sedangkan yang sudh mencapai KKM diberikan pengayaan. Catatan: ……………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………… …………

Mengetahui, Kepala SMP Negeri 2 Gerokgak

Gerokgak, Guru Mata Pelajaran PKn

Dewa Nyoman Tastra, S.Pd. NIP 19591106 197903 1 002

I Nyoman Suartha, S.Pd. NIP 19660828 198902 1 006

11

Lampiran Lembar Kerja Siswa

Standar Kompetensi

: Memahami Pelaksanaan Otonomi Daerah

Kompetensi dasar

: Mendeskripsikan Pengertian Otonomi Daerah

Petunjuk

:

Diskusikan

soal-soal

berikut

dalam

kelompok

yang

beranggotakan 4-5 orang dengan mengisi ruang yang tersedia.

1.

Jelaskan pengerian otonomi daerah menurut UU NO 32 tahun 2004! Jawab : ..................................................................................................................... .......................................................................................................................................... ................................................................................................... 2. Jelaskan latar belakang adanya otonomi daerah! Jawab: ...................................................................................................................... .......................................................................................................................................... .......................................................................................................................................... .......................................................................................................................................... ............................................................. 3. Sebutkan 4 instrumen otonomi daerah! Jawab: ...................................................................................................................... .......................................................................................................................................... .......................................................................................................................................... ................................................................................. 4. Jelaskan hahikat otonomi daerah.! Jawab: ...................................................................................................................... .......................................................................................................................................... .......................................................................................................................................... ................................................................................. 5. Sebutkan tujuan otonomi daerah! Jawab: ...................................................................................................................... .......................................................................................................................................... ....................................................................................................

12

NO.

NAMA SISWA

HARI/TGL :

PARAF

NILAI

PEMERIKSA

1 2 3 4

Kunci jawaban: 1. Pengertian otonomi daerah menurut UU No 32 tahun 2004 yaitu: otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Penduduk Indonesia sangat banyak, tersebar diberbagai pulau dan memiliki aneka ragam suku,adat-istiadat, dan bahasa serta kesukaan makanannya. Masing-masing daerah memiliki kebutuhan dan masalah yang berbeda. Tidak mungkin pemerintah pusat menangani semua masalah yang ada di setiap daerah. Oleh karena itu,dibutuhkan otonomi daerah untuk menyelesaiakan masalah yang ada di daerah. Dengan diberikannya otonomi pada daerah, pemerintah daerah bisa meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, mengembangkan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan, serta memelihara hubungan yang serasi antara pusat dan daerah dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal inilah yang menjadi dasar dan obsesi pemerintah pusat menyerahkan kewenangannya kepada daerah. Instrumen otonomi daerah yaitu: a) UUD 1945 pasal 18, 18A dan pasal 18B, Pasal 18 (Ayat 1-7),Pasal 18A (Ayat 1-2), Pasal 18B (Ayat 1-2) Jadi disini akan jelas terlihat bahwa UUD 1945 menghendaki adanya penyerahan wewenang kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah 13

tangga daerahnya sendiri dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. b) Ketetapan Nomor XV/ MPR/1998 Ketetapan ini mengatur tentang: 1) Penyelenggaraan otonomi daerah 2) Pengaturaan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya manusia yang berkeadilan. 3) Perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Rpublik Indonesia. c) UU No 32 Tahun 2004 Undang-undang No 32 Tahun 2004 adalah pengganti dari UU No 22 tahun 1999.

Dalam

UU No 32 tersebut diatur berbagai hal mengenai

penyelenggaraan dan pelaksanaan pemerintahan daerah. d) UU No 33 Tahun 2004 Undang-undang No 32 Tahun 2004 adalah pengganti dari UU No 25 Tahun 1999. Dalam undang-undang ini diatur mengenai hubungan keuangan pelayanan umu, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta antar pemerintah daerah 3. Hakikat diadakannya otonomi daerah. Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengetur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Maksud adanya otonomi adalah agar kepenting umum suatu daerah dapat diurus lebih baik dengan mengingat sifat atau keadaan daerah yang mempunyai kekhususan sendiri-sendiri. Kesempatan yang diperoleh rakyat dalam otonomi daerah ialah: a) Untuk memajukan daerahnya b) Mengenal betul kebutuhan daerahnya Memecahkan masalah berdasarkan sitasi dan kondisi setempat 4. Tujuan otonomi daerah yaitu: a) meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat di daerah agar semakin baik.memberi kesempatan pada daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri sesuai dengan tradisi dan adat kebiasaan yang berlaku. b) Meringankan beban pemerintah pusat agar pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan terutama di daerah lebih efektif dan efisien. 14

c) Memberdayakan dan mengembangkan potensi sumber daya alam dan masyarakat daerah agar mampu bersaing dan profesional. d) Mengembangkan kehidupan demokrasi,keadilan dan pemerintahan daerah e) Memelihara hubungan yang serasi antara pemerintah pusat dan daerah maupun antar daerah untuk menjaga keutuhan NKRI. f) Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan g) Mewujudkan kemandirian daerah.

15