seleksi dosen kontrak - Badan Penjaminan Mutu - Universitas ...

9 downloads 336 Views 315KB Size Report
penerimaan Dosen Kontrak di lingkungan Universitas Negeri Semarang. 3. ... untuk melamar menjadi Dosen Kontrak. ... dan bahasa Inggris) dan Wawancara.
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG (UNNES) Kantor: Gedung H lt 4 Kampus, Sekaran, Gunungpati, Semarang 50229

Rektor: (024)8508081 Fax (024)8508082, Purek I: (024) 8508001 Website: www.unnes.ac.id - E-mail: [email protected] PROSEDUR MUTU

SELEKSI DOSEN KONTRAK No. Dokumen PM-BPM-08

No. Revisi 01

Hal 1 dari 5

TanggalTerbit 1 Maret 2012

1. TUJUAN Sebagai pedoman untuk Bagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugas seleksi penerimaan Dosen Kontrak. 2. RUANG LINGKUP Prosedur ini berlaku untuk Bagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugas seleksi penerimaan Dosen Kontrak di lingkungan Universitas Negeri Semarang.

3. REFERENSI 3.1 Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 3.2 Keputusan Mentri Keuangan Nomor : 362/KMK:05/2008, tentang penetapan Universitas Negeri Semarang pada Departemen Pendidikan sebagai Instansi Pemerintah yang menetapkan pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. . 4. DEFINISI Seleksi Dosen Kontrak merupakan upaya pemenuhan personil dalam mengisi formasi tenaga Dosen Kontrak yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan organisasi dengan tahapan melakukan seleksi terhadap para pendaftar. 5. KETENTUAN UMUM 5.1.

Setiap Warga Negara Republik Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Dosen Kontrak.

5.2.

Lowongan formasi tenaga dosen kontrak diumumkan seluas-luasnya oleh Dekan atau Pembantu Dekan Bidang Administrasi Umum.

5.3.

Pengumuman dilakukan paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum tanggal penerimaan lamaran.

5.4.

Dalam pengumuman dicantumkan : 5.4.1. jumlah dan jenis jabatan yang lowon, 5.4.2. syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar, 5.4.3. alamat dan tempat lamaran ditujukan,

KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG (UNNES) Kantor: Gedung H lt 4 Kampus, Sekaran, Gunungpati, Semarang 50229

Rektor: (024)8508081 Fax (024)8508082, Purek I: (024) 8508001 Website: www.unnes.ac.id - E-mail: [email protected] PROSEDUR MUTU

SELEKSI DOSEN KONTRAK No. Dokumen PM-BPM-08

No. Revisi 01

Hal 2 dari 5

TanggalTerbit 1 Maret 2012

5.4.4. atas waktu pengajuan lamaran. 5.5.

Syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar adalah : 5.5.1. warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing, 5.5.2. berusia serendah-rendahnya 21 (dua puluh satu) tahun dan setinggitingginya 35 (tiga puluh lima) tahun, 5.5.3. tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan, 5.5.4. mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan, 5.5.5. berkelakuan baik dibuktikan dengan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), 5.5.6. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, 5.5.7. Bersedian dikontrak dalam jangka waktu tertentu dan 5.5.8. syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan

5.6.

Ujian seleksi bagi pelamar yang memenuhi syarat dilaksanakan oleh suatu panitia yang dibentuk oleh Dekan atau Pembantu Dekan Bidang Administrasi Umum.

5.7.

Tugas panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah : 5.7.1. menyiapkan bahan ujian, 5.7.2. menentukan pedoman seleksi dan penilaian ujian, 5.7.3. menentukan tempat dan jadwal ujian, 5.7.4. menyelenggarakan ujian, 5.7.5. memeriksa dan menentukan hasil ujian

5.8.

Materi ujian meliputi : 5.8.1. tes tahap I (Tes tertulis), meliputi : Tes Pengetahuan Umum, Tes Bakat Skolastik, Tes Potensi Akademik, Bahasa Inggis dan Kemampuan Keilmuan (sesuai dengan jurusan/bidang keahlian), 5.8.2. tes tahap II, meliputi : Peer Teaching (menggunakan bahasa Indonesia dan bahasa Inggris) dan Wawancara.

KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG (UNNES) Kantor: Gedung H lt 4 Kampus, Sekaran, Gunungpati, Semarang 50229

Rektor: (024)8508081 Fax (024)8508082, Purek I: (024) 8508001 Website: www.unnes.ac.id - E-mail: [email protected] PROSEDUR MUTU

SELEKSI DOSEN KONTRAK No. Dokumen PM-BPM-08

5.9.

No. Revisi 01

Hal 3 dari 5

TanggalTerbit 1 Maret 2012

Fakultas menetapkan dan mengumumkan pelamar yang dinyatakan lulus ujian seleksi.

6. PROSEDUR 6.1 Diagram Prosedur

KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG (UNNES) Kantor: Gedung H lt 4 Kampus, Sekaran, Gunungpati, Semarang 50229

Rektor: (024)8508081 Fax (024)8508082, Purek I: (024) 8508001 Website: www.unnes.ac.id - E-mail: [email protected] PROSEDUR MUTU

SELEKSI DOSEN KONTRAK No. Dokumen PM-BPM-08

Fakultas

No. Revisi 01

Pelamar

Hal 4 dari 5

TanggalTerbit 1 Maret 2012

Panitia Seleksi Penerimaan

Rektor/Bagian

Dosen Kontrak

Hukum dan Kepegawaian

Mulai

Menerbitkan Surat Tugas Panitia

Menerima Surat Tugas Melakukan pendaftara n Mengumpulkan Berkas Lamaran

CPNS

Tidak Lengkap Lengkap

Mengumumkan Penerimaan Calon Dosen Kontrak

Menerima dan mengecek Berkas

Lengkap Memberikan No. tes

Menyelenggaraka n tes tertulis dan

wawancara

Dekan dan calon dosen kontrak melakukan penandatanga n kontrak kerja.

Mendistribusi kandan mengarsip SK

6.2 Rincian Prosedur 6.2.1 Mulai

Menerima hasil seleksi

Merekap dan melaporkan hasil tes tertulis dan wawancara dan mendistribusikannya ke fakultas dan calon dosen

Menyiapkan dan Menyiapkan SK Menerima SK Menerima SK Selesai

KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG (UNNES) Kantor: Gedung H lt 4 Kampus, Sekaran, Gunungpati, Semarang 50229

Rektor: (024)8508081 Fax (024)8508082, Purek I: (024) 8508001 Website: www.unnes.ac.id - E-mail: [email protected] PROSEDUR MUTU

SELEKSI DOSEN KONTRAK No. Dokumen PM-BPM-08

No. Revisi 01

Hal 5 dari 5

TanggalTerbit 1 Maret 2012

6.2.1 Dekan menerbitkan surat tugas panitia seleksi. 6.2.2 Panitia seleksi mempublikasikan penerimaan Dosen Kontrak. 6.2.3 Panitia seleksi menerima berkas lamaran dari pelamar dan menverifikasinya, berkas lamaran akan dikembalikan kepada pelamar jika belum lengkap. 6.2.4 Panitia akan memberikan kartu tes bagi pelamar yang memiliki berkas lamaran lengkap. 6.2.5 Panitia menyelenggarakan tes tertulis dan tes peer teaching dan wawancara. 6.2.6 Panitia merekap nilai hasil tes tertulis dan wawancara. 6.2.7 Panitia mengumumkan hasil seleksi dan mengirimkannya kepada calon dosen kontrak.. 6.2.8 Panitia melalui Bagian Tata Usaha membuat SK Kontrak Kerja. 6.2.9 Dekan dan calon tenaga dosen kontrak melakukan penandatanganan SK kontrak kerja. 6.2.10 Fakultas melalui Bagian Tata Usaha atau Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian mengirimkan salinan SK kontrak kerja ke Rektor melalui Bagian Hukum dan Kepegawaian. 6.2.11 Fakultas dan dosen kontrak menerima SK Kontrak Kerja. 6.2.12 Selesai

7. LAMPIRAN 7.1 FM-01-PEG-08 Surat Tugas Panitia Seleksi Dosen Kontrak 7.2 FM-02-PEG-08 Pengumuman Kebutuhan Dosen Kontrak