soal latihan kasus hukum pidana i

40 downloads 457 Views 56KB Size Report
Latihan 1 Mata Kuliah Hukum Pidana. KASUS. P seorang Turis berkewarganegaraan Arab, datang berkunjung ke Jakarta dan pada tanggal 24. Septembet ...
Latihan 1 Mata Kuliah Hukum Pidana KASUS P seorang Turis berkewarganegaraan Arab, datang berkunjung ke Jakarta dan pada tanggal 24 Septembet 2003, P berkenalan dengan seorang wanita bernama N di salah satu pusat perbelanjaan di Bogor. Kemudian P mengajak N untuk menikah dengan Janji akan diberi satu rumah serta uang dan akhirnya mereka menikah dibawah tangan di Cianjur kemudian P tinggal di rumah N di Cianjur. Karena P tidak menepati janjinya N selalu menuntut janji tersebut, maka P menjadi kesal dan berniat untuk membunuh N. Pada tanggal 2 Juni 2005 P merakit bom di belakang rumah N kemudian memasang bom tersebut di mobil yang biasa dipakai N, keesokan harinya N memakai mobil tersebut ke Jakarta dan sesampai di Jalan Sutoyo (Jakarta Timur) bom tersebut meledak dan N luka-luka dan dibawa ke RS UKI Cawang (Jakarta Timur) dan karena kondisi N cukup parah akhirnya dibawa ke RS Cipto (Jakarta Pusat) tak lama kemudian N meninggal dunia. Kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh P untuk kabur dan akhirnya tanggal 13 Januari 2008 P tertangkap di medan. PERTANYAAN 1. Sehubungan dengan meninggalnya N tindak pidana apakah yang dapat dipersalahkan terhadap P? Jelaskan! Jawab Sehubungan dengan meninggalnya N, tindak pidana yang dapat dipersalahkan terhadap P adalah pasal 338 atau 340 Bab XIX-Kejahatan terhadap Nyawa (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Pasal 338 menjelaskan “barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun”. Dan pasal 340 menjelaskan “barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun”.

2. Sebutkan jenis delik yang terdapat dalam tindak pidana yang dilakukan oleh P tersebut? Jawab Delik menurut Doktrin •

Delik Materiel



Delik Sengaja



Delik berkesiterusan - tidak langsung mati atau terbunuh seketika atau dengan kata lain 'perlahan-lahan'



Delik Comisionis (aktif) – adanya perbuatan aktif dari si P untuk mewujudkannya (adanya gerakan dari anggota tubuh si P) Delik menurut KUHP : Delik kejahatan-pembunuhan berencana pasal 340

3. Apabila P baru tertangkap pada tanggal 13 Januari 2008 apakah P masih dapat dituntut dalam perkara meninggalnya N tersebut? Jelaskan jawaban saudara! Jawab P masih dapat dituntut dalam perkara meninggalnya N walaupun perbuatannya dilakukan pada tahun 2005 dan tertangkap pada tahun 2008. Karena P akibat perbuatannya dapat dituntut dengan pasal 338 ataupun 340 (KUHP) dimana tuntutan pasal 338 adalah pidana penjara paling lama 15 tahun dan pasal 340 diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. Kemudian pada bab VIII yaitu mengenai hapusnya kewenangan menuntut pidana dan menjalankan pidana (pasal 78 ayat 1 no. 3 dan 4) dijelaskan bahwa kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa : - terhadap kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tahun sesudah 12 tahun - terhadap kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesuah 18 tahun. Maka, mengacu pada pasal 78 tersebut di atas, P masih dapat dituntut. 4. Pengadilan mana yang berwenang mengadili P? Jawab •

Ajaran yang didasarkan pada perbuatan jasmaniah (P merakit bom dibelakang rumah N) maka pengadilan yang berwenang adalah Pengadilan Negeri Cianjur.



Ajaran yang didasarkan pada dimana alat bekerja adalah pengadilan negeri Jakarta Timur karena bom tersebut meledak di Jalan Sutoyo (Jakarta Timur).



Ajaran yang didasarkan pada dimana akibat timbul yaitu pengadilan negeri Jakarta Pusat karena akibat timbul atau kematiannya si N meninggal di RS Cipto (Jakarta Pusat).

5. Apakah tindak P tersebut dapat dikatakan perbuatan yang sengaja? Kalau ya sebutkan bentuk sengaja yang mana. Jelaskan! Jawab Tindakan P tersebut dapat dikatakan perbuatan yang sengaja karena P pada tanggal 2 Juni 2005 dengan niat dan kemudian sengaja merakit bom di belakang rumah N kemudian memasang bom tersebut di mobil yang biasa dipakai N. 6. Apakah terhadap P dapat diberlakukan Hukum Pidana Indonesia? Jelaskan! Jawab P dapat diberlakukan Hukum Pidana Indonesia karena menurut pasal 2 KUHP (asas wilayah) dikatakan bahwa ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan suatu tindak pidana di Indonesia. 7. Apakah dalam kasus tersebut terdapat percobaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 53 KUHP? Jawab Dalam kasus tersebut tidak terdapat percobaan kejahatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 53 KUHP karena P telah “berhasil” membunuh N dimana N akhirnya meninggal dunia di RS cipto (Jakarta Pusat). Sedangkan dalam pasal 53 KUHP terdapat unsur tidak selesainya pelaksanaan atau batalnya pelaksanaan bukan semata-mata disebabkan oleh kemauannya sendiri. Sedangkan P pada akhirnya berhasil membunuh N walaupun tidak seketika.