Sopir dan Kenek Tertangkap Bawa Narkoba

14 downloads 51 Views 239KB Size Report
28 Apr 2012 ... sabu-sabu (bong)," ungkap Kapolres Sarolangun AKBP Satria Adhy Permana, ... Batanghari,” ungkap Kasat Narkoba Polres Batanghari, AKP.
Sopir dan Kenek Tertangkap Bawa Narkoba Sabtu, 28 April 2012 10:38

Polres Batanghari dan Jambi Juga Tangkap Penjual SAROLANGUN– Tim Patroli Multi Sasaran (PMS), Kamis (26/04) kemarin sekitar pukul 23.00 WIB, menangkap Joni (32) sopir, warga RT 11 RW 04 Desa Mendalo Darat, Jaluko, Muaro Jambi. Ia ditangkap dengan Anton Dewantoro (23), keneknya yang juga beralamat di Desa Mandalo Darat. Keduanya ditangkap saat razia PMS yang dipimpin Ipda Rio Gumara, di simpang Kantor Bupati Sarolangun. "Saat operasi itu berhasil diamankan 2 org laki-laki menggunakan mobil tangki biru bernomor polisi BK 8502 CH. Saat itu mereka kedapatan membawa ganja kering dan alat hisap sabu-sabu (bong)," ungkap Kapolres Sarolangun AKBP Satria Adhy Permana, melalui Waka Polres Kompol Edduwar Pardede Sik,kemarin. Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil tangki yang dikendarainya, 1 bungkus ganja kering seberat 1,53 gram, 1 set alat hisap sabu-sabu, 1 linting ganja siap pakai, 2 plastik bening sisa sabu, dan 3 jarum suntik. Tersangka dan barang bukti tersebut telah diamankan dan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Sarolangun."Kedua tersangka menggunakan ganja dan sabu, dengan alasan untuk menyetir mobil jarak jauh, biar kuat dan tidak ngantuk," kata Kasat Narkoba lagi. Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dikenakan pasal 127 dan pasal 111 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. Selain Polres Sarolangun, jajaran satuan Narkoba Polres Batanghari, menangkap dua orang bernama Saddam Husen (21) warga RT 20 AMD Kelurahan Pasar Baru, dan Ahmad Riyadi (23) warga Kelurahan Rengas Condong Kecamatan Muara Bulian. Keduanya ditangkap di tempat terpisah. Saddam Husen ditangkap terlebih dahulu saat berada di rumahnya sekira pukul 22.30 WIB, sedangkan Ahmad Riyadi ditangkap saat berada di salah satu warnet yang tidak jauh dari Mapolres Batanghari. “Dari kedua tersangka berhasil mengamankan barang bukti 1 paket besar daun ganja dan 3 amplop (am). Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Batanghari,” ungkap Kasat Narkoba Polres Batanghari, AKP. Syamsudin, Jum’at (27/4), kepada sujumlah wartawan diruang kerjanya. Masih dikatakan Kasat, dari pengakuan Ahmad Riyadi, barang haram itu didapat dari R yang merupakan bandar di Kota Jambi.  “Saya beli satu paket besar itu dengan harga 500 ribu. Transaksi berlangsung disemak-semak daerah Mendalo,” kata Riyadi di ruang Kasat Narkoba yang didampingi oleh Saddam Husen. Pria yang mengaku bekerja sebagai buruh bangunan itu, juga mengaku bahwa baru 1 bulan menganal R. Ia juga mengakui telah dua kali membeli ganja dengan R, yang kini masih diselidiki keberadaannya oleh polisi. “Kalau dijadikan paket kecil, dapat 12 paket 50 ribu. Sayo ngambek ganja yang pertamo bulan Maret,” jelas. Penangkapan Ahmad Riyadi merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Saddam Husen yang berselang sekira dua jam. Saat digeledah diwarnet, polisi menemukan

1/2

Sopir dan Kenek Tertangkap Bawa Narkoba Sabtu, 28 April 2012 10:38

satu linting ganja siap hisap di dalam rokok. Pengembangan terus dilakukan dengan mengajak Riyadi pulang ke rumah untuk mencari barang bukti lainnya. Usaha polisi membuahkan hasil, setelah menggeledah kamar, akhirnya ganja yang dibungkus dengan koran dengan nilai 500 ribu itu berhasil ditemukan di bawah tempat tidur yang dilindungi dengan papan. “Tersangka menyimpan barang bukti dibawah tempat tidurnya yang ditutupi dengan papan,” ungkap Kasat Narkoba, AKP Syamsudin. Sementara di Kota Jambi, seorang penjual minyak bensin ecaran, Didi Suryadi Alias Kencur Bin Ruskin (26) warga jalan Adam Malik RT.24 NO.05 Kelurahan Thehok, Jambi Selatan, Kota Jambi kemarin, Jumat (27/4) pukul 00.30 WIB, ditangkap di rumahnya oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi atas tindak pidana menyimpan, memiliki dan menjual narkotika jenis ganja. Menurut ketrangan Kasat Resnarkoba Polresta Jambi, AKP Witry Haryono, penangkapan tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di jalan Adam malik Lrg Simpang Kuburan RT 24 kelurahan Thehok sering terjadi penyalahgunaan narkoba. Berdasarkan informasi itu, tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Didi Suryadi Alias Kencur Bin Ruskin beserta barang bukti berupa 1 paket besar dan enam paket kecil yang diduga nerkotika jenis ganja yang ditemukan di dalm kaleng roti terletak di dapur rumah “Setalah mendapat informasi, kami langsung melakukan penangkapan, ternyata setelah di periksa, ditemuka beberapa paket ganja” jelas Witry. Bersama tersangka ikut diamankan barang bukti satu paket besar, satu peket 50 ribu rupiah, satu paket tiga puluh ribu rupiah, dan empat paket dua puluh ribu rupiah. Selain itu, diamankan juga alat hisap sabu dan uang tunai sejumalah 70 ribu rupiah yang diperkirakan uang hasil penjualan ganja. Sementara dari pengakuan tersangka, ia mengaku baru tiga bulan menjalankan usaha jual beli ganja. Dari usaha ini, tersangka bisa mendapatkan keuntungan sampai lima ratus ribu rupiah tiap paket besar. pembelian dilakukan dengan mendatangi orang yang menjual ganja. Satu paket besar di beli seharga 450 ribu rupiah kemudian dijual dengan eceran paket-paket kecil. Satu paket besar bisa habis dalam dua minggu dan keuntungan bisa mencapai lima ratus ribu rupiah per dua minggu. “Saya membeli kepda orang lain dengan harga 450 ribu rupiah, kemudia saya jual dengan membuat paket-paket kecil seharga 20 ribu rupiah perpaket, keuntungan bisa sampai 500 ribu rupiah”  jelasnya. Barang haram tersebut, diakuinya dibeli dari seseorang nernama Sulaiman (DPO) yang rumahnya dekat Jembatan Batang Hari 1. “Saya baru empat kali membeli kepadanya masing-masing paket 450 ribu, selain saya jula juga saya gunakan untuk diri saya sendiri, dulunya saya juga suka nyabu,” tambahnya. (cai/jun/ria)

2/2