sosialisasi UN SMK 2014

43 downloads 283 Views 427KB Size Report
Mengacu ke SK-KD (Standar Isi). Mengacu ke ... SMALB, dan SMK dinyatakan lulus UN apabila ... 3. program Keahlian Akuntansi dan Penjualan. **) terdiri atas  ...
DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

SOSIALISASI UJIAN NASIONAL

SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN TAHUN PELAJARAN 2013/2014

1

Dasar Pelaksanaan Ujian Nasional 1. PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 97 TAHUN 2013 TENTANG TENTANG KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN DAN PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH / MADRASAH / PENDIDIKAN KESETARAAN DAN UJIAN NASIONAL; 2. PERATURAN BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN NOMOR: 0022/P/BSNP/XI/2013 TENTANG PROSEDUR OPERASI STANDAR PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONALSEKOLAH MENENGAH PERTAMA/ MADRASAH TSANAWIYAH, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH, SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN/MADRASAH ALIYAH KEJURUAN, SERTA PENDIDIKAN KESETARAAN PROGRAM PAKET B/WUSTHA, PROGRAMPAKET C, DAN PROGRAM PAKET C KEJURUAN TAHUN PELAJARAN2013/2014 3. SURAT KEPALA BSNP NOMOR 0045/SDAR/BSNP/2014 PERIHAL PERBAIKAN POS UN TAHUN PELAJARAN 2013/2014 4. PEDOMAN PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI KEAHLIAN (UKK) 2013/2014

SMK TAHUN PELAJARAN

5. PERATURAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA, DAN OLAHRAGA DIY NOMOR : 0146/2014 PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL SMP/MTS, SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK, SERTA PENDIDIKAN KESETARAAN PROGRAM PAKET B/WUSTHA, PROGRAM PAKET C, DAN PROGRAM PAKET C KEJURUAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN PELAJARAN 2013/2014

Kebijakan UN 2014 Aspek

2013

2014

Kriteria Kelulusan

Gabungan: NUN 60% dan NS 40%

Gabungan: NUN 60% dan NS 40%

Kisi-kisi UN

Mengacu ke SK-KD (Standar Isi)

Mengacu ke SK-KD (Standar Isi)

Peran Perguruan Tinggi

Pelaksanaan & Pengawasan UN SMA/MA, SMK Pelaksanaan & Pengawasan UN SMP/MTs (Lebih ditingkatkan)

Pelaksanaan & Pengawasan UN SMA/MA, SMK Pengawasan UN SMP/MTs oleh LPMP

UN Formal & UNPK

- Permen menjadi satu - Dilaksanakan bersamaan

- Permen menjadi satu - Dilaksanakan bersamaan

Penggandaan Naskah UN

Terpusat

Dibagi 8 Region, Panitia pengadaan dari masing2 region (Jateng-DIY = Region 5)

Jumlah Paket Soal

20 Paket

20 Paket

Prosedur Tindak Lanjut

Dibuat dalam POS UN

Dibuat dalam POS UN

3

Tujuan Ujian Nasional menilai pencapaian standar kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam rangka pencapaian standar nasional pendidikan

FUNGSI UN Hasil UN berfungsi sebagai salah satu pertimbangan untuk : a. pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan; b. dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; c. penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan; d. pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan

Kriteria Lulus dari Satuan Pendidikan Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan rapat Dewan Guru dengan menggunakan kriteria sebagai berikut: a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran; b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran; c. lulus Ujian Sekolah (US); dan d. lulus Ujian Nasional (UN).

A. Kriteria penyelesaian seluruh program pembelajaran oleh peserta didik Telah menyelesaikan proses pembelajaran: • SMK: kelas X sampai kelas XII

B. Kriteria nilai baik untuk seluruh mata pelajaran

ditetapkan oleh satuan pendidikan masing-masing

C. Kriteria kelulusan peserta didik dari US/M ditetapkan oleh satuan pendidikan masing-masing

NS = 30% NUS + 70% NR Keterangan: • NS : Nilai Sekolah/Madrasah • NUS : Nilai Ujian Sekolah/Madrasah • NR : Rata-rata Nilai Rapor dengan rincian sebagai berikut: - SMK : semester 1 sampai 5

Nilai Akhir :

NA = 0,6 NUN + 0,4 NS Peserta didik SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK dinyatakan lulus UN apabila peserta didik mencapai nilai rata-rata NA paling rendah 5,5 dan NA tiap mata pelajaran paling rendah 4,0.

MATA PELAJARAN YANG DIUJIKAN SMK No 1 2 3 4

Mata Ujian Bahasa Indonesia Matematika*) Bahasa Inggris**) Kompetensi Keahlian: Teori Kejuruan dan Praktik Kejuruan***)

Jumlah Butir Soal 50 40 50

Alokasi Waktu 120 menit 120 menit 120 menit

1 paket

18 – 24 jam

Keterangan: *) terdiri atas tiga kelompok kejuruan: 1. kelompok Teknologi, Kesehatan, dan Pertanian; 2. kelompok Pariwisata, Seni dan Kerajinan, Teknologi Kerumahtanggaan, Pekerjaan Sosial, dan Administrasi Perkantoran; 3. program Keahlian Akuntansi dan Penjualan. **) terdiri atas 15 soal listening comprehension atau 15 soal reading untuk penyandang tunarungu dan 35 soal pilihan ganda ***) Ujian praktik kejuruan dilaksanakan sebelum pelaksanaan UN.

ORGANISASI PENYELENGGARAAN UN a.

b. c.

d.

Pelaksana UN terdiri atas Pelaksana UN Tingkat Pusat, Pelaksana UN Tingkat DIY, Pelaksana UN Tingkat Kabupaten/Kota dan Pelaksana UN Tingkat Satuan Pendidikan dengan tugas dan tanggungjawab sesuai dengan POS UN Tahun Pelajaran 2013/2014. Pelaksana UN Tingkat Kabupaten/Kota dibantu oleh Panitia Kelompok Kerja/Sub Rayon yang dibentuk oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota. Pelaksana UN Tingkat Satuan Pendidikan untuk sekolah/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat/Sanggar Kegiatan Belajar ditetapkan dengan keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, terdiri atas unsur-unsur kepala sekolah pelaksana UN dan yang bergabung, dan pendidik/tutor pada sekolah pelaksana UN dan yang bergabung. Pelaksana UN Tingkat Satuan Pendidikan untuk madrasah/pondok pesantren ditetapkan dengan keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, terdiri atas unsur-unsur kepala madrasah/pelaksana UN dan yang bergabung, dan pendidik/tutor pada sekolah pelaksana UN dan yang bergabung.

e. Satuan Pendidikan yang dapat melaksanakan UN adalah: • sekolah/madrasah yang memiliki peserta UN minimal 20 orang (SMPLB dan SMALB tidak ada batas minimal jumlah peserta UN), terakreditasi, dan memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; • pondok pesantren, PKBM, dan SKB Pelaksana pendidikan kesetaraan yang memiliki peserta UN minimal 20 orang dan memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Pelaksana UN Tingkat Kabupaten/Kota; • satuan pendidikan yang karena pertimbangan faktor geografis jaraknya jauh dari satuan pendidikan lain, yang memiliki peserta didik kurang dari 20 orang dapat menjadi pelaksana UN setelah ditetapkan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota • satuan pendidikan yang belum terakreditasi karena pertimbangan faktor geografis jaraknya jauh dari satuan pendidikan lain, dapat menggabung secara administrasi setelah ditetapkan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota • Satuan pendidikan pelaksana UN mengirimkan spesimen melalui Pelaksana UN Tingkat Kabupaten/Kota yang berisi nomor kode satuan pendidikan , nama, alamat, nama kepala satuan pendidikan lengkap beserta gelar, NIP dan tanda tangan kepala satuan pendidikan kepada Tim Pengolah Hasil UN di Pelaksana UN DIY. • Nama Kepala satuan pendidikan pelaksana UN harus sesuai dengan SK pengangkatan sebagai kepala satuan pendidikan. • Verifikasi dan penetapan terhadap kelayakan pelaksana ujian praktik kejuruan dilaksanakan sebelum pelaksanaan ujian praktek oleh Dinas Kabupaten/Kota setempat.

Pelaksanaan UN 1) UN dilakukan satu kali, yang terdiri atas UN dan UN Susulan SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB,SMK. 2) UN Susulan hanya berlaku bagi peserta didik yang sakit atau berhalangan dan dibuktikan dengan surat keterangan yang sah. 3) UN dilakukan dua kali untuk Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan. Periode pertama dilaksanakan bulan April 2014 dan periode kedua bulan Agustus 2014. 4) UN dilaksanakan secara serentak.

14

Ujian Kompetensi Keahlian SMK : a. ujian teori kejuruan dilaksanakan pada tanggal 16 April 2014; b. ujian praktik kejuruan dilaksanakan mulai tanggal 18 Februari sampai dengan 14 Maret 2014; c. penggandaan, pendistribusian bahan ujian teori SMK/MAK dilaksanakan oleh Dinas DIY d. pengawasan ruang ujian untuk ujian teori SMK/MAK dilakukan oleh pengawas ruang UN di jam pertama. e. pemindaian dan penskoran ujian teori SMK/MAK dilakukan oleh Dinas DIY f. ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan ujian praktik dan ujianteori kejuruan diatur tersendiri oleh Direktorat Pembinaan SMK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. g. Bagi peserta didik SMK/MAK Program 4 tahun, telah menyelesaikan proses pembelajaran selama 3 tahun untuk mata pelajaran yang diujikan secara nasional dapat mengikuti UN;

Jadwal Pelaksanaan UN SMK

No

Hari dan Tanggal

Jam

Mata Pelajaran

07.30 - 09.30

Bahasa Indonesia

UN Susulan: Selasa, 23 April 2014

07.30 - 09.30

Matematika

UN

07.30 - 09.30 10.30 – 12.30

Bahasa Inggris Teori Kejuruan

UN 1

UN Susulan: Senin, 22 April 2014 UN

2 3

: Senin, 14 April 2014

: Selasa, 15 April 2014 : Rabu, 16 April 2014

UN Susulan: Rabu, 24 April 2014

16

Ruang Ujian Nasional 1. ruang ujian yang digunakan aman dan layak untuk pelaksanaan UN; 2. setiap ruang ditempati paling banyak 20 peserta, dan 2 (dua) meja untuk dua orang pengawas UN; 3. setiap meja dalam ruang ujian diberi nomor peserta UN; 4. setiap ruang ujian ditempel pengumuman yang bertuliskan “DILARANG MASUK SELAIN PESERTA UJIAN DAN PENGAWAS SERTA TIDAK DIPERKENANKAN MEMBAWA ALAT KOMUNIKASI” 5. setiap ruang UN disediakan denah tempat duduk peserta UN dengan disertai foto peserta ditempel di pintu masuk ruang ujian; 6. setiap ruang UN disediakan lak/segel untuk amplop LJUN; 7. gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi UN dikeluarkan dari ruang UN; 8. tempat duduk peserta UN diatur sebagai berikut: a. satu bangku untuk satu orang peserta UN; b. jarak antara meja yang satu dengan meja yang lain disusun dengan mempertimbangkan jarak antara peserta yang satu dengan peserta yang lain minimal 1 (satu) meter; c. penempatan peserta UN sesuai dengan nomor peserta.

Contoh Denah Tempat Duduk Peserta

Pengawas Ruang UN 1. Di Ruang Panitia UN a) Pengawas ruang telah hadir di lokasi satuan pendidikan pelaksana UN empat puluh lima (45) menit sebelum ujian dimulai. b) Pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua pelaksana UN. c) Pengawas ruang menerima bahan UN yang berupa naskah soal UN, amplop pengembalian LJUN, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan UN. d) Pengawas ruang memeriksa kondisi bahan UN dalam keadaan baik (masih disegel).

(2) Di Ruang Ujian a) Pengawas masuk ke dalam ruang UN 20 menit sebelum waktu pelaksanaan. b) Pengawas melakukan tugas pengawasan secara berurutan : 1. memeriksa kesiapan ruang ujian; 2. mempersilakan peserta UN untuk memasuki ruang dengan menunjukkan kartu peserta UN dan meletakkan tas di bagian depan serta menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan; 3. memeriksa dan memastikan setiap peserta UN hanya membawa pulpen, pensil, karet penghapus, penajam pensil dan penggaris yang akan dipergunakan ke tempat duduk masing-masing; 4. memeriksa dan memastikan amplop soal dalam kondisi tertutup rapat (tersegel), membuka amplop soal disaksikan oleh peserta UN; 5. membacakan tata tertib UN;

6. membagikan naskah soal UN dengan cara meletakkan di atas meja peserta dalam posisi tertutup (terbalik). Kelebihan naskah soal UN selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang ujian dan tidak diperbolehkan dibaca oleh pengawas ruangan; 7. memberi kesempatan kepada peserta UN untuk mengecek kelengkapan soal; 8. mewajibkan peserta UN untuk menuliskan nama dan nomor ujian pada kolom yang tersedia di pada LJUN; 9. mewajibkan peserta untuk melengkapi isian pada LJUN secara benar; 10. memastikan peserta UN telah mengisi identitas dengan benar sesuai kartu peserta UN; 11. memastikan peserta UN telah menandatangani daftar hadir; 12. mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal.

13. mempersilakan peserta UN untuk mulai mengerjakan soal; 14. lima menit sebelum waktu UN selesai, pengawas ruang UN memberi peringatan kepada peserta UN bahwa waktu tinggal lima menit; 15. setelah waktu UN selesai, pengawas ruang UN mempersilakan peserta UN untuk berhenti mengerjakan soal; 16. mempersilakan peserta UN meletakkan naskah soal dan LJUN di atas meja dengan rapi; 17. mengumpulkan LJUN dan naskah soal UN; 18. menghitung jumlah LJUN sama dengan jumlah peserta UN, bila sudah lengkap mempersilakan peserta UN meninggalkan ruang ujian; 19. menyusun secara urut LJUN dari nomor peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop LJUN disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta, satu lembar berita acara pelaksanaan, kemudian DITUTUP, DILEM serta DITANDATANGANI oleh pengawas ruang UN DI DALAM RUANG UJIAN;

20. menyerahkan amplop LJUN yang sudah dilem dan ditandatangani pengawas ruang di dalam ruang ujian, naskah soal UN, dan satu lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan UN kepada Pelaksana UN Tingkat Satuan Pendidikan disaksikan oleh PENGAWAS dari PERGURUAN TINGGI. c) Pelaksana UN Tingkat Satuan Pendidikan membubuhi stempel Satuan Pendidikan pada amplop pengembalian LJUN. d) Selama UN berlangsung, pengawas ruang UN wajib: 1. menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian; 2. memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan; serta 3. melarang orang memasuki ruang UN selain peserta ujian. 4. Pengawas ruang UN dilarang merokok di ruang ujian, memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta UN berkaitan dengan jawaban dari soal UN yang diujikan;

Tata Tertib Peserta UN 1. Peserta UN memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum UN dimulai. 2. Peserta UN yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UN setelah mendapat izin dari ketua Pelaksana UN Tingkat Satuan Pendidikan, tanpa diberi perpanjangan waktu. 3. Peserta UN dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator ke ruang ujian. 4. Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di dalam ruang ujian di bagian depan. 5. Peserta UN membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, penghapus, penggaris, penajam pensil dan kartu tanda peserta ujian. 6. Peserta UN mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan. 7. Peserta UN mengisi identitas pada LJUN secara lengkap dan benar serta menandatangani pernyataan”mengerjakan UN dengan jujur”. 8. Peserta UN yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN dapat bertanya kepada pengawas ruang UN dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu.

Tata Tertib Peserta UN #2 9. Peserta UN diberi kesempatan untuk mengecek ketepatan antara cover naskah dan isi naskah serta mengecek kelengkapan soal, mulai dari kelengkapan halaman soal sampai kelengkapan nomor soal. 10. Peserta UN yang memperoleh naskah soal/LJUN cacat atau rusak, maka naskah soal tersebut diganti dengan naskah soal cadangan yang terdapat di ruang tersebut atau di ruang lain. 11. Peserta UN yang tidak memperoleh naskah soal/LJUN karena kekurangan naskah/LJUN, maka peserta yang bersangkutan diberikan naskah soal/LJUN cadangan yang terdapat di ruang lain atau sekolah/madrasah yang terdekat. 12. Peserta UN mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian. 13. Selama UN berlangsung, peserta UN hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang UN. 14. Peserta UN yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/ mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait. 15. Peserta UN yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian. 16. Peserta UN berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian.

Tata Tertib Peserta UN #3 17. Selama UN berlangsung, peserta UN dilarang: a) menanyakan jawaban soal kepada siapa pun; b) bekerjasama dengan peserta lain; c) memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal; d) memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain; e) membawa naskah soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian; f) menggantikan atau digantikan oleh orang lain. 18. Khusus bagi peserta UN yang tunanetra diperbolehkan membawa alat bantu khusus (abakus) ke dalam ruang ujian.

Pengumuman Kelulusan

SMK Senin 20 Mei 2014 28

Prosedur Tindak Lanjut (Mengacu POS) Langkah-langkah dan prosedur tindak lanjut pengaduan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Ujian Nasional sebagai berikut. Laporan tertulis, pelapor harus menyampaikan laporan secara tertulis dan/atau lisan yang memuat:  Identitas diri pelapor  Bentuk pelanggaran  Tempat pelanggaran  Waktu pelanggaran  Pelaku pelanggaran  Bukti pelanggaran 29  Saksi pelanggaran

Jenis pelanggaran Peserta Ujian a. Pelanggaran ringan meliputi : 1) Meminjam alat tulis dari peserta ujian 2) Tidak membawa kartu ujian b. Pelanggaran sedang meliputi : 1) membuat kegaduhan di dalam ruang ujian 2) membawa HP di meja kerja peserta ujian c. Pelanggaran berat meliputi: 1) Membawa contekan ke ruang ujian 2) Kerjasama dengan peserta ujian 3) Menyontek atau menggunakan kunci jawaban 30

SANKSI BAGI PESERTA UN a. Pelanggaran ringan diberi peringatan tertulis b. Pelanggaran sedang diberi sanksi pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan c. Pelanggaran berat diberi sanksi dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan tidak lulus

Jenis pelanggaran pengawas ruang Ujian a. Pelanggaran ringan meliputi: 1) lalai, tertidur, merokok, dan berbicara yang dapat mengganggu konsentrasi peserta ujian 2) lalai membantu peserta ujian mengisi identitas diri sesuai dengan kartu identitas b. Pelanggaran sedang meliputi : 1) tidak mengelem amplop LJUN di ruang ujian 2) memeriksa dan menyusun LJUN tidak di ruang ujian c. Pelanggaran berat meliputi: 1) memberi contekan 2) membantu peserta ujian dalam menjawab soal 3) menyebarkan/membacakan kunci jawaban kepada peserta ujian 4) mengganti dan mengisi LJUN

SANKSI BAGI PENGAWAS UN a. pelanggaran ringan diberi sanksi dibebastugaskan sebagai pengawas ruang ujian b. pelanggaran sedang dan berat diberi sanksi sesuai dengan ketentuan perundanganundangan

Investigasi Investigasi dilakukan secara sendiri-sendiri atau bersama oleh: 1. 2. 3. 4.

Inspektorat Jenderal Kemdikbud Puspendik Balitbang Kemdikbud Perguruan Tinggi Negeri Koordinator Pengawas UN Badan Standar Nasional Pendidikan

34

INFORMASI SEPUTAR UJIAN NASIONAL D.I. YOGYAKARTA Laman Resmi Disdikpora DIY http://www.pendidikan-diy.go.id Facebook : unasjogja Twiter : @unasjogja E-mail : [email protected]