STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) BAGIAN UMUM A ...

784 downloads 28945 Views 103KB Size Report
Keuangan dan seluruh Pengeluaran dicatat ... 3 Hari. 2. Lakukan Rekonsiliasi Internal dengan Bagian. Keuangan .... Bagian Keuangan dan Yang bersangkutan.
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) BAGIAN UMUM

A. SURAT MASUK NO

KEGIATAN

1 1.

2 • Surat Masuk yang bersifat tertutup (Rahasia dan pribadi) langsung disampaikan kepada yang bersangkutan sesuai tujuan surat. • Surat Masuk yang bersifat terbuka (penting dan tidak penting), setelah dibuka apabila mendesak misal : Perpanjangan Penahanan, maka setelah diregister pada Buku Kendali Surat Masuk dan diberi lembar disposisi, setelah itu langsung disampaikan, ke Panitera Muda Pidana (setelah dicatat pada Buku Kendali Pidana). • Surat masuk lainnya diregister pada Buku Kendali Surat Masuk. Setelah diregister surat diberi lembar disposisi, kemudian dicatat pada Buku Kendali KPT dan segera disampaikan. • Setelah di disposisi oleh KPT, kemudian surat disampaikan kepada Panitera / Sekretaris untuk didisposisi. • Setelah didisposisi oleh Panitera / Sekretaris surat kembali dicatat pada Buku Kendali Wapan dan Wasek. − Surat dari Wapan dicatat pada Buku Kendali Panmud Pidana, Panmud Perdata dan Panmud Hukum. − Surat dari Wasek dicatat pada Buku Kendali Kasub Bag. Keuangan, Kasub Bag. Personalia dan kasub Bag. Umum.

2.

3.

B.SURAT KELUAR

WAKTU PENYELESAIAN 3 1 Hari

1 Hari

1 Hari

NO

KEGIATAN

1.

Surat Keluar di register pada Buku Surat Keluar dan langsung menyerahkan Arsip Surat Keluar. Surat setelah dimasukan Amplop dan diberikan Alamat Tujuan dan Nomor Surat kemudian di Cap Stempel dan dicatat dalam buku dan lembar pengiriman Surat. Surat Keluar disampaikan / dikirim pada pukul 11.00 WIB, lewat dari jam tersebut dikirim besok harinya.

2.

3.

WAKTU PENYELESAIAN 1 Hari

C. PENCATATAN ASET BMN NO

KEGIATAN

1.

Barang masuk di lakukan pemeriksaan barang oleh Petugas/Panitia Penerima Barang yang ditunjuk. Setelah barang diperiksa dan sesuai dengan order/kontrak, Panitia menandatangani Berita Acara Penerimaan Barang. Apabila tidak sesuai barang harus diganti/ditukar dengan yang baru. Setelah dilakukan pembayaran oleh bendahara atau KPPN Kemudian, SPM, SP2D dan Kuitansi disampaikan kepada petugas persediaan atau petugas SIMAK BMN untuk melakukan pencatatan pada Aplikasi. BMN yang sudah dicatat bisa langsung dilakukan penomoran BMN yang bisa di print langsung dari Aplikasi. Setelah penomoran, dilakukan pendistribusian BMN dan perubahan pada DBR, KIB dengan mengganti yang baru.

2.

3.

4.

WAKTU PENYELESAIAN 1 Hari

2 Hari

2 Hari

2 Hari

D. PERBAIKAN/PERAWATAN BMN NO

KEGIATAN

WAKTU PENYELESAIAN

1. 2.

3. 4.

Pemeriksaan BMN yang mengalami kerusakan dilakukan pendataan. Setelah pendataan data dilakukan survei HPS terhadap perbaikan barang dimaksud ke penyedia-penyedia barang/jasa. Susun HPS dan melakukan koordinasi dengan bagian keuangan. Melakukan pengadaan barang/jasa.

1 Hari 2 Hari

2 Hari Sesuai Keppres

E. PENGADAAN BARANG PERSEDIAAN NO

KEGIATAN

1.

Pengajuan ATK dan ART (Barang Persediaan) dari tiap Bagian. Bagian Umum merekap semua kebutuhan dan dibuat Daftar Rencana Pembelian. Melaksanakan Pengadaan sesuai dengan kebutuhan (tiap 3 bulan sekali). Seluruh Pembelian dimasukkan kedalam Aplikasi, kwitansi diserahkan ke Bag. Keuangan dan seluruh Pengeluaran dicatat dalam Buku Keluar Barang. Stock Opname Manual dilakukan setiap bulan, dan Stock Opname untuk Aplikasi Persediaan setiap akhir Semester. Operator Persediaan mengisi Aplikasi Persediaan dan mengirimkan ke SIMAK BMN setiap akhir Semester.

2. 3. 4.

6.

7.

WAKTU PENYELESAIAN 1 Minggu 3 Hari Sesuai Keppres 2 Hari

4 Hari

4 Hari

F. PELAPORAN NO 1. 2.

KEGIATAN Pengumpulan Bahan Laporan dari sub-sub bagian dan Panmud. Pengetikan data/Resume/Laporan.

G. PELAPORAN SIMAK BMN SEMESTERAN

WAKTU PENYELESAIAN 3 Hari 1 Hari

NO

KEGIATAN

1.

Pelaporan SIMAK BMN Semesteran, terlebih dahulu Aplikasi Persediaan melakukan pengiriman ke SIMAK BMN Lakukan Rekonsiliasi Internal dengan Bagian Keuangan dengan dibuatkan Berita Acara Hasil Rekonsiliasi Internal (per bulan dan per semesteran) dengan melakukan pengiriman data (SIMAK BMN ke SAKPA) Lakukan Rekonsiliasi dengan KPKNL dengan melampirkan Berita Acara Rekonsiliasi Internal dan ADK serta persyaratan lainnya Pengiriman Hasil Rekonsiliasi dengan KPKNL ke Korwil beserta ADK dan laporan BMN Semesteran beserta lampiran-lampiran lainnya.

2.

3.

4.

WAKTU PENYELESAIAN 3 Hari

2 Hari

2 Hari

1 Hari

H. PENGHAPUSAN BARANG PADA PENGADILAN NEGERI NO

KEGIATAN

1.

Pembuatan SK Panitia Penghapusan Barang yang diajukan oleh PN. Setelah PN melengkapi Persyaratan Penghapusan BMN, Berkas Penghapusan diteruskan kepada KPKNL setempat untuk mendapatkan persetujuan penghapusan BMN. Setelah terbit surat persetujuan dari KPKNL setempat, kemudian Pengadilan Tinggi membuat permohonan SK Penghapusan Barang Kepada Kepala BUA cq. Bagian Perlengkapan MA-RI.

2.

3

WAKTU PENYELESAIAN 4 Hari 4 Hari

4 hari

I. PERPUSTAKAAN (BUKU-BUKU YANG MASUK) NO

KEGIATAN

1.

Penerimaan Buku untuk Perpustakaan dicatat ke Buku Register Induk. • Setelah diregister Induk, diregister kembali ke Buku Register Klasifikasi masing-masing

2.

WAKTU PENYELESAIAN 2 Hari 10 Hari

• • •

bidang. Kemudian Buku halaman pertama diberi nomor dan dicap Stempel Perpustakaan dan dimasukkan Nomor Register. Pemberian label pada buku, kemudian buku disusun pada rak buku sesuai klasifikasi masing-masing. Pembuatan Katalog Buku.

J. PERPUSTAKAAN (PEMIN7AMAN BUKU) NO 1.

2.

KEGIATAN •

Buku yang dipinjam dicatat pada Register Buku peminjaman masing masing anggota. • Kartu diambil dan disimpan di laci khusus. • Penyerahan Buku kepada peminjam dan pengembaliannya paling lama 1 minggu. Membuat Surat Teguran/Surat Peringatan kepada Peminjam Buku yang belum mengembalikan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

WAKTU PENYELESAIAN 1 Hari

1 Hari

K. PENGAMANAN TAMU NO

KEGIATAN

1.

Tamu wajib lapor ke Petugas Piket dan mengisi buku tamu dengan meninggalkan kartu identitas dan memakai tanda tamu. Hubungi Pejabat apakah besedia menerima atau tidak. Apabila bersedia, tamu diantar langsung oleh Petugas Piket. Setelah selesai, kartu identitas bisa diserahkan kembali dengan terlebih dahulu menyerahkan tanda tamu.

2. 3. 4.

WAKTU PENYELESAIAN Segera

L. KEAMANAN KANTOR NO

KEGIATAN

WAKTU PENYELESAIAN

1. 2.

3. 4. 5

Menyusun jadwal piket untuk pegawai dan Satpam setiap akhir bulan. Melakukan pengontrolan lingkungan kantor setiap 3 jam sekali, dilaksanakan oleh petugas keamanan. Melakukan koordinasi dengan aparat keamanan terkait (POLRES, POLSEK, KODIM). Mengarahkan semua tamu untuk melapor ke piket. Mencatat dalam buku piket, semua kegiatan di lingkungan kantor oleh yang melaksanakan piket.

1 Hari Sesuai jadwal

Apabila diperlukan Segera Sesuai jadwal

M. KEBERSIHAN/KENYAMANAN LINGKUNGAN KANTOR NO

KEGIATAN

1.

Pelaksanaan Kebersihan dilakukan rutin setiap hari kerja, meliputi kebersihan dalam ruangan dan luar ruangan/halaman kantor oleh petugas (cleaning service). Pelaksanaan kebersihan untuk kegiatan khusus misal . pelantikan dll dilaksanakan pada hari tersebut sebelum dan sesudah pelaksanaan. Pengangkutan sampah dilaksanakan oleh petugas kebersihan seminggu tiga kali.

2.

3.

WAKTU PENYELESAIAN Pagi dan Sore sesuai jadwal

Sesuai jadwal

Sesuai jadwal

Kenyamanan : Untuk meningkatkan pelayanan kepada publik, ruangan-ruangan yang respresentatif, meliputi: − Ruang sidang yang bersih dan sejuk − Ruang Tunggu dengan kursi yang cukup − Ruang Poliklinik/Kesehatan − Ruang Kamar mandi /WC yang bersih − Pemeliharaan halaman/Taman yang asri − Penataan parkir dengan teratur dan tertib − Tersedianya Kantin yang bersih − Menyediakan tempat sampah yang cukup − Media elektronik seperti TV dan Surat Kabar/Majalah

diperlukan

tersedianya

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) BAGIAN KEPEGAWAIAN

A. PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI KEPEGAWAIAN NO

KEGIATAN

1

Memeriksa dan mengklasifikasi surat surat masuk ke Sub Bagian Kepegawaian Pengadilan Tinggi Denpasar sesuai didisposisi KPT • Surat yang masuk di Sub bagian kepegawaian kemudian dicatat, di agenda dan di arsipkan setelah dikoreksi • Surat yang perlu dibalas dibuatkan konsep dan pengetikan dan setelah dikoreksi ditanda tangan KPT • Penyerahan ke bagian umum untuk dikirim Pengelolaan file Hakim dan Pegawai Pengadilan Tinggi Denpasar serta file Hakim dan Pegawai seluruh satker Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Denpasar Menyusun, mengetik sampai tanda tangan Ketua Pengadilan Tinggi mengenai jumlah data pegawai (beezeting) Pengadilan Tinggi Denpasar dilaksanakan pada setiap semester. Menyusun, mengetik sampai penanda tanganan Ketua Pengadilan Tinggi Daftar Urut Senioretas (DUS) Hakim PT. Denpasar

2

3

4

WAKTU PENYELESAIAN

1 Hari Kerja

3 Hari Kerja

1 Hari Kerja setiap hari kerja

2 Hari Kerja

2 Hari Kerja

5

Menyusun, mengetik, DUK sampai 5 Hari Kerja penandatangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar setiap semester 6 Menyusun/mengetik absensi hakim dan 1 Hari Kerja Pegawai Pengadilan Tinggi Denpasar pada setiap awal bulan dan menyerahkan ke bagian keuangan. 7 Pembuatan Surat Keputusan Hakim Tim 1 Hari Kerja Pengawas untuk Pen awas Bidan dan pengawas daerah. B. PROSES KENAIKAN PANGKAT (REGULER, PILIHAN, PENGABDIAN DAN PENYESUAIAN I7AZAH) NO

KEGIATAN

1

Meneliti kelengkapan berkas usulan, dan pengetikan usulan Hakim dan Pegawai Pengadilan Tinggi serta usulan dari Satker-satker kemudian dikoreksi oleh Kasub Bag Kepegawaian Pemberkasan dan Penandatanganan oleh Ketua Pengadilan Tinggi / Panitera Sekretaris Proses Penyerahan ke Bagian umum untuk dikirim

2 3

WAKTU PENYELESAIAN 3 Hari Kerja

2 Hari Kerja 1 Hari Kerja

C. PROSES KENAIKAN GAR BERKALA NO

KEGIATAN

1

Menyusun daftar nama Hakim dan Pegawai yang akan naik gaji berkala untuk tahun berjalan. Pembuatan Surat Keputusan kenaikan gaji berkala dibuat 3 bulan sebelum Terhitung Mulai Tanggal (TMT) kenaikan gaji berkala dan diserahkan kepada pembuat daftar gaji dan yang bersangkutan.

2

WAKTU PENYELESAIAN 2 Hari Kerja

2 Hari Kerja

D. MUTASI HAKIM DAN PEGAWAI NO 1

WAKTU PENYELESAIAN

KEGIATAN Mutasi

dibawah

kewenangan

Pengadilan

2

3

Tinggi Denpasar • Menginventarisasi dan memeriksa kelengkapan berkas usul mutasi kemudian direkap untuk bahan rapat Baperjakat. • Rapat Baperjakat, membuat Berita Acara Baperjakat • Pengetikan, penanda tanganan Surat Pengantar dan Surat Keputusan sebagai tindak lanjut dari hasil Baperjakat serta melengkapi berkas • Proses Penyerahan ke bagian umum untuk dikirim Mutasi yang berada di bawah kewenangan Mahkamah Agung RI • Menginventarisasi dan memeriksa kelengkapan berkas usul mutasi kemudian direkap untuk bahan rapat Baperjakat. • Rapat Baperjakat, membuat Berita Acara Baperjakat • Pengetikan, penanda tanganan Surat Pengantar dan Surat Keputusan sebagai tindak lanjut dari hasil Baperjakat serta melengkapi berkas • Proses Penyerahan ke bagian umum untuk dikirim Membuat Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas, membuat Surat Pernyataan menduduki Jabatan dan penyerahan ke Bagian Keuangan dan Yang bersangkutan

3 Hari Kerja

2 hari kerja 3 Hari Kerja

1 Hari Kerja

1 Hari Kerja

1 Hari Kerja 1 Hari Kerja

1 Hari Kerja 3 Hari Kerja

E. USUL JABATAN NO

KEGIATAN

1

Menginventarisasi dan memeriksa kelengkapan berkas usul kemudian direkap untuk bahan rapat Baperjakat. Rapat Baperjakat, membuat Berita Acara Baperjakat Pengetikan, Penanda tanganan berkas usulan sebagai tindak lanjut dari hasil Baperjakat . Proses Penyerahan ke bagian umum untuk dikirim

2 3 4

WAKTU PENYELESAIAN 3 Hari Kerja

2 Hari Kerja 3 Hari Kerja 1 hari kerja

F. USULAN PENSIUN NO

KEGIATAN

1

Memeriksa berkas usulan pensiun dilakukan 6 bulan sebelum yang bersangkutan memasuki usia pensiun Pengetikan surat pengantar dan penandatanganan Proses Penyerahan ke bagian umum untuk dikirimkan

2 3

WAKTU PENYELESAIAN 5 Hari kerja

2 Hari Kerja 1 Hari Kerja

G. USULAN TANDA PENGHARGAAN SATYA LENCANA KARYA SATYA NO

KEGIATAN

1

Memeriksa dan menginventarisasi data Hakim dan Pegawai yang telah memenuhi masa kerja 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun Pengetikan penada tanganan, serta melengkapi lampiran surat usulan tanda penghargaan. Proses Penyerahan ke bagian umum untuk dikirimkan

2

3

WAKTU PENYELESAIAN 3 Hari Kerja

5 Hari Kerja

H. PEMBUATAN CUTI HAKIM DAN PEGAWAI NO

KEGIATAN

1

Setelah Permohonan Cuti masuk kebagian kepegawaian, kemudian diteliti dibuku register Cuti. Berkas Permohonan cuti diserahkan kepada KPT untuk dipertimbangkan / mendapat Persetujuan Setelah mendapat persetujuan dari KPT kemudian dibuat surat cuti ditanda tangani oleh Ketua Pengadilan TInggi dan kemudian dicatat pada buku register cuti. Penyerahan pengiriman surat cuti kepada pemohon cuti, dan arsip dimasukan ke file yang bersangkutan.

2

3

4

WAKTU PENYELESAIAN 3 Hari Kerja

2 hari kerja

1 Hari Kerja

1 Hari Kerja

I. BIMBINGAN TEKNIS NO

KEGIATAN

1

Menyusun panitia bintek dan mengkonsultasikan pada pimpinan Pembuatan SK Panitia Bintek dan memperbanyak/ menggandakan, kemudian mengdistribusikan/ menyerahkan kepada panitia

2

WAKTU PENYELESAIAN 2 Hari Kerja 1 Hari kerja

J. HUKUMAN DISIPLIN NO

KEGIATAN

1

Hukuman Disiplin Kewenangan MAHKAMAH AGUNG • Menginventarisasi dan memeriksa Surat Keputusan tentang Hukuman Disiplin dan kemudian melaporkan kepada Ketua Pengadilan Tinggi • Membuat Berita Acara penyerahan Surat Keputusan Hukuman Disiplin, dan membuat Kepada Yang Bersangkutan. • Penyerahan Surat Keputusan Hukuman Disiplin kepada yang bersangkutan, dan ditanda tanganinya, kemudian membuat laporan ke Mahkamah Agung RI. Hukuman Disiplin Kewenangan PENGADILAN TINGGI • Menindak lanjuti printah Ketua Pengadilan Tinggi untuk mempersiapkan surat keputusan hukuman disiplin berdasarkan kesimpulan pemeriksa. • Membuat Berita Acara penyerahan, Surat Keputusan Hukuman Disiplin, dan membuat Kepada Yang Bersangkutan. • Penyerahan Surat Keputusan Hukuman Disiplin kepada yang bersangkutan, dan ditanda tanganinya, kemudian membuat laporan ke Mahkamah Agung RI

2

WAKTU PENYELESAIAN

3 Hari Kerja

1 Hari Kerja

1 Hari Kerja

2 Hari Kerja

1 hari kerja

1 hari kerja

K. PEMBUATAN DP3 NO

KEGIATAN

1

Menyiapkan formulir DP3, menyerahkan kepada Pejabat Penilai (atasan langsung yang dinilai) pada setiap akhir tahun Pengetikan DP3 setelah menerima penilaian dari pejabat penilai. Penanda tanganan oleh Pejabat penilai kemudian yang besangkutan (Pejabat Penilai) dan atasan Penilai memasukan kembali ke file yang bersangkutan

2 3

WAKTU PENYELESAIAN 7 Hari Kerja

7 Hari Kerja 7 Hari Kerja

L. PENERIMAAN CPNS/ CAKIM NO

KEGIATAN

1 2 3

Membuat SK panitia Penerimaan CPNS/CAKIM Rapat panitia Penerimaan ujian CPNS/CAKIM Pengumuman Penerimaan CPNS / CAKIM dan persiapan Formulir. Pendaftaran Penerimaan CPNS/CAKIM

4 5 6 7

Pelaporan Jumlah pendaftaran ke Mahkamah Agung RI Pelaksanaan Ujian Pembuatan Berita Acara dan Penyerahan hasil ujian penerimaan CPNS dan CAKIM

WAKTU PENYELESAIAN 2 Hari Kerja 1 Hari Kerja Sesuai petunjuk MARI Sesuai petunjuk MARI 1 Hari Kerja 1 Hari Kerja 1 Hari Kerja

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) BAGIAN KEUANGAN

NO

KEGIATAN

WAKTU PENYELESAIAN

A

PENYUSUNAN ANGGARAN Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersama-sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/ Penanggungjawab Kegiatan dan Tim Penyusun Anggaran menyusun rencana dan program dalam bentuk Rencana

Disesuaikan dengan Jadwal dari Badan Urusan Administrasi MA RI

Kerja Anggaran Kementerian/ Lembaga (RKA-KL) Satker Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri se-Bali. B 1

PELAKSANAAN ANGGARAN GAJI INDUK Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) membuat daftar gaji pegawai dengan menginput data pada Aplikasi Gaji (GPP) dan menyusun kelengkapan data gaji pegawai (SK Kenaikan Pangkat, SK Kenaikan Gaji Berkala, SK Jabatan, SK Mutasi, KP4, Tunjangan Istri/anak) pada setiap awal bulan Menghitung dan membuat Surat Setoran Pajak PPh21 atas gaji; Memeriksa kembali data-data pegawai yang diajukan gajinya beserta kelengkapan data dukungnya; PPABP menyampaikan tagihan dan dokumen pendukung 'Surat Perintah Pembayaran (SPP-LS) yang lengkap dan benarkepada PPK; PPK menguji tagihan dan dokumen pendukung SPP-LS, apabila tidak lengkap dan tidak benar PPK mengembalikan kepada PPABP secara tertulis; PPK menerbitkan SPP-LS; PPK menyampaikan SPP-LS beserta data dukungnya kepada Pejabat Penguji SPP/Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar SPM ; Apabila SPP-LS dan dokumen pendukung tidak lengkap dan tidak benar maka PP SPP/PP SPM mengembalikannya kepada PPK; PP SPM melakukan pengujian SPP-LS sampai dengan menerbitkan SPM-LS setelah SPP-LS beserta dokumen pendukungnya diterima lengkap dan benar; Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat yang ditunjuk menyampaikan SPM-LS serta dokumen pendukung dan Alat Dokumen Kom uter ADK SPM ke Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk diterbitkan Surat

5 hari

1 hari

1 hari

2 hari

2 hari 2 hari

2 hari

2 hari

2 hari

2

Perintah Pencairan Dana SP2D ; Setelah mendapatkan SP2D dari KPPN, Bendahara Pengeluaran membuat rekap besaran gaji untuk ditransfer ke rekening masing-masing pegawai dan mencocokan nomor rekening yang bersangkutan; Bendahara Pengeluaran menyampaikan cek gaji setelah ditandatangani bersama KPA ke Bank Mitra Kerja untuk dilakukan pencairan gaji. GAJI SUSULAN/KEKURANGAN GAJI PPABP membuat daftar gaji susulan/kekurangan gaji pegawai dengan menginput data pada Aplikasi Gaji (GPP) dan menyusun kelengkapan data gaji susulan/kekurangan gaji pegawai (SK Kenaikan Gaji Berkala, SK Jabatan, SK Mutasi, KP4, SKPP); Menghitung dan membuat Surat Setoran Pajak (PPh21) atas gaji susulan/kekurangan gaji; Memeriksa kembali data-data pegawai yang diajukan gaji susulan/kekurangan gaji beserta kelengkapan data dukungnya; PPABP menyampaikan tagihan dan dokumen pendukung Surat Perintah Pembayaran (SPP-LS) yang lengkap dan benar ke ada PPK; PPK menguji tagihan dan dokumen pendukung SPP-LS, apabila tidak lengkap dan tidak benar PPK mengembalikan kepada PPABP secara tertulis; PPK menerbitkan SPP-LS; PPK menyampaikan SPP-LS beserta data dukungnya kepada Pejabat Penguji SPP/Pe'abat Penandatan an SPM ; Apabila SPP-LS dan dokumen pendukung tidak lengkap dan tidak benar maka PP SPP/PP SPM mengembalikannya kepada PPK secara tertulis; PP SPM melakukan pengujian SPP-LS sampai dengan menerbitkan SPM-LS setelah SPP-LS

1 hari

5 hari

1 hari

1 hari

2 hari

2 hari 2 hari

2 hari

2 hari

beserta dokumen pendukungnya lengkap dan benar;

3

diterima

KPA atau Pejabat yang ditunjuk 2 hari menyampaikan SPM-LS beserta dokumen pendukung dan ADK SPM ke Ke ala KPPN untuk diterbitkan SP2D; Setelah mendapatkan SP2D dari KPPN, 1 hari Bendahara Pengeluaran membuat rekapitulasi besaran gaji susulan/kekurangan gaji untuk ditransfer ke rekening masing-masing pegawai dan mencocokan nomor rekening yang bersangkutan ; Bendahara Pengeluaran-menyampalkan cek gaji setelah ditandatangani bersama KPA ke Bank Mitra Kerja untuk dilakukan pencairan gaji susulan. GAJI KE - 13 PPABP membuat daftar gaji ke-13 dengan menginput data pada Aplikasi Gaji (GPP) dan menyusun kelengkapan data gaji ke-13 ; Menghitung dan membuat Surat Setoran Pajak PPh21 atas gaji ke-13 ; Memeriksa kembali data-data pegawai yang diajukan gaji ke-13 beserta kelengkapan data dukungnya ; PPABP menyampaikan tagihan dan dokumen pendukung Surat Perintah Pembayaran (SPP-LS) yang lengkap dan benar kepada PPK; PPK menguji tagihan dan dokumen pendukung SPP-LS, apabila tidak lengkap dan tidak benar PPK mengembalikan kepada PPABP secara tertulis ; PPK menerbitkan SPP-LS; PPK menyampaikan SPP-LS beserta data dukungnya kepada Pejabat Penguji SPP/Pe'abat Penandatan an SPM; Apabila SPP-LS dan dokumen pendukung tidak lengkap dan tidak benar maka PP SPP/PP SPM mengembalikannya kepada PPK secara tertulis;

5 hari

1 hari

1 hari

2 hari

2 hari 2 hari

2 hari

4

dengan menerbitkan SPM-LS setelah SPP-LS beserta dokumen pendukungnya diterima lengkap dan benar; KPA atau Pejabat yang ditunjuk menyampaikan SPM-LS beserta dokumen pendukung dan ADK SPM ke Ke ala KPPN untuk diterbitkan SP2D; Setelah mendapatkan SP2D dari KPPN, Bendahara Pengeluaran membuat rekapitulasi besaran gaji ke-13 untuk ditransfer ke rekening masing-masing pegawai dan mencocokan nomor rekenin yang bersangkutan; Bendahara Pengeluaran menyampaikan cek gaji setelah ditandatangani bersama KPA ke Bank Mitra Kerja untuk dilakukan pencairan gaji ke-13. UANG MAKAN PEGAWAI Uang Makan Pegawai diajukan melalui mekanisme LS; Menerima Rekapitulasi Daftar Hadir Pegawai dari Sub Bagian Kepegawaian; PPABP membuat daftar penerima uang makan berdasarkan rekapitulasi daftar hadir pegawai dari Sub Bagian Kepegawaian dengan menginput data ada Aplikasi Gaji GPP; Menghitung dan membuat Surat Setoran Pa'ak PPh21 atas uang makan; Memeriksa kembali data-data pegawaian diajukan uang makannya ; PPABP menyampaikan daftar penerima uang makan dan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) kepada KPA ; Setelah daftar penerima uang makan dan SPTJM ditandatangani KPA, maka PP SPM menerbitkan SPM-LS; KPA atau Pejabat yang ditunjuk menyampaikan SPM-LS beserta dokumen pendukung dan ADK SPM ke Ke ala KPPN untuk diterbitkan SP2D; Setelah mendapatkan SP2D dari KPPN, Bendahara Pengeluaran menyampaikan cek uang makan setelah ditandatangani bersama

2 hari

1 hari

2 hari

1 hari

1 hari

1 hari

2 hari

1 hari

5

KPA ke Bank Mitra Kerja untuk dilakukan pencairan uang makan pegawai. TUNJANGAN KHUSUS KINERJA (REMUNERASI) Pertanggungjawaban dimuka dan atau usulan tunjangan khusus kinerja dibuat setelah menerima surat permintaan pertanggung jawaban dimuka dan atau usulan dari sekretaris Mahkamah Agung RI; Menyampaikan pemberitahuan permintaan 1 hari pertanggungjawaban dimuka dan atau usulan tunjangan khusus kinerja kepada Pengadilan Negeri se-Bali; Menerima Rekapitulasi Daftar Hadir Pegawai 1 hari (masuk dan pulang) dan Rekapitulasi Absensi Pegawai dari Sub Bagian Kepegawaian Menghitung dan membuat pertanggung jawaban dimuka dan atau usulan tunjangan khusus kinerja berdasarkan data Rekapitulasi Daftar Hadir Pegawai (masuk dan pulang) dan Rekapitulasi Absensi Pegawai dari Sub Bagian Kepegawaian berupa: − Tanda Terima Tunjangan Khusus Kinerja; − Rekapitulasi Daftar Hadir (masuk dan pulang − Rekapitulasi Absensi Pegawai; − Kwitansi; − Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak SPTJM . Menyampaikan berkas Pertanggungjawaban Dimuka dan atau Tunjangan Khusus Kinerja untuk ditandatangani KPA dan Ketua Pengadilan Tinggi; Memeriksa dan menghimpun Pertanggung jawaban Dimuka dan atau Usulan Tunjangan Khusus Kinerja dari Satker Pengadilan Negeri se Bali; Membuat Rekapitulasi Pertanggungjawaban Dimuka dan atau Usulan Tunjangan Khusus Kinerja se Bali dan disampaikan ke Ketua Pengadilan Tinggi untuk ditanda tangani ; Menyampaikan Pertanggungjawaban Dimuka dan atau Usulan Tunjangan Khusus Kiner'a ke

1 hari 1 hari 1 hari 1 hari 1 hari 1 hari

5 hari

1 hari

1 hari

6

Biro Keuangan MA RI; Setelah mendapat pemberitahuan pencairan dana Tunjangan Khusus Kinerja dari Mahkamah Agung RI, Bendahara Pengeluaran membuat rekapitulasi besaran tunjangan untuk ditransfer ke rekening masing-masing pegawai dan mencocokan nomor rekening yang bersangkutan Bendahara Pengeluaran menyampaikan cek tunjangan khusus kinerja setelah ditandatangani bersama KPA ke Bank Mitra Kerja untuk dilakukan pencairan tunjangan khusus kinerja; Memeriksa dan menghimpun pertanggung jawaban dari Satker Pengadilan Negeri se Jawa Barat untuk disampaikan ke Biro Keuangan MA RI sebagai pertanggung jawaban tunjangan khusus kinerja Peradilan Umum Bali. UANG LEMBUR PEGAWAI Menerima Rekapitulasi Daftar Hadir Pegawai dari Sub Bagian Kepegawaian; PPABP membuat daftar penerima uang lembur berdasarkan rekapitulasi daftar hadir pegawai dari Sub Bagian Kepegawaian dengan menginput data ada Aplikasi Gaji GPP ; Menghitung dan membuat Surat Setoran Pajak PPh21 atas uang lembur; Memeriksa kembaii data-data pegawai yang diajukan uang lemburnya; PPABP menyampaikan daftar penerima uang lembur dan SPTJM ke ada KPA; Setelah daftar penerima uang makan dan SPTJM ditandatangani KPA, maka PP SPM menerbitkan SPM-LS; KPA atau Pejabat yang ditunjuk menyampaikan SPM-LS beserta dokumen pendukung dan ADK SPM ke Ke ala KPPN untuk diterbitkan SP2D; Setelah mendapatkan SP2D dari KPPN, Bendahara Pengeluaran menyampaikan cek uang lembur setelah ditandatangani bersama KPA ke Bank Mitra Kerja

1 hari

1 hari

5 hari

5 hari

1 hari 1 hari

1 hari

2 hari

1 hari

7

8

PENGAJUAN UANG PERSEDIAAN (UP) Setelah menerima SK dari KPA, Bendahara Pengeluaran bersama Kepala Sub Bagian Keuangan menyusun kebutuhan anggaran yang bisa dibayarkan melalui mekanisme UP yang besarnya maksimal 1/12 dari nilai PAGU Belanja Barang Bendahara Pengeluaran menyampaikan permintaan UP kepada PPK untuk diterbitkan SPP-UP; PPK menguji permintaan UP, apabila tidak lengkap dan tidak benar, maka mengembalikan permintaan UP tersebut kepada Bendahara Pengeluaran secara tertulis; PPK menerbitkan SPP-UP dan menyampaikan SPP-UP beserta data dukungnya kepada Pejabat Penguji SPP/Pe'abat Penanda tanganan SPM ; Apabila SPP-UP dan dokumen pendukung tidak lengkap dan tidak benar maka pp SPP/PP SPM mengembalikann a ke ada PPK; PP SPM melakukan pengujian SPP-UP sampai dengan menerbitkan SPM-UP setelah SPP-UP beserta dokumen pendukungnya diterima lengkap dan benar; KPA atau Pejabat yang ditunjuk menyampaikan SPM-LS beserta dokumen pendukung dan ADK SPM ke Kepala KPPN untuk diterbitkan SP2D; Setelah mendapatkan SP2D dari KPPN, Bendahara Pengeluaran menyampaikan cek uang persediaan setelah ditandatangani bersama KPA ke Bank Mitra Kerja untuk dilakukan pencairan uang persediaan. PENGAJUAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN (TUP)

2 hari

1 hari

2 hari

2 hari

2 hari

2 hari

2 hari

1 hari

50.000.000,-) untuk ditandatangani oleh KPA; Menyampaikan permohonan ijin TUP ke KPPN atau Kanwil Ditjen Perbendaharaan; Setelah ijin TUP dari Kepala KPPN atau Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan diterima, maka Bendahara Pengeluaran menyusun kelengkapan dokumen permintaan TUP dan menyampaikannya ke ada PPK untuk diterbitkan SPP-TUP; PPK menguji permintaan TUP, apabila tidak lengkap dan tidak benar maka mengembalikan permintaan TUP tersebut kepada Bendahara Pengeluaran secara tertulis; PPK menerbitkan SPP-TUP dan menyampaikan SPP-TUP beserta data dukungnya kepada Pejabat Penguji SPP/ Pejabat Penandatan an SPM ; Apabila SPP-TUP dan dokumen pendukung tidak lengkap dan tidak benar maka PP SPP/PP SPM mengembalikann a ke ada PPK; PP SPM melakukan pengujian SPP-TUP sampai dengan menerbitkan SPM-TUP setelah SPP-TUP beserta dokumen pendukungnya diterima lengkap dan benar; KPA atau Pejabat yang ditunjuk menyampaikan SPM-TUP beserta dokumen pendukung dan ADK SPM ke Ke ala KPPN untuk diterbitkan SP2D; Setelah mendapatkan SP2D dari KPPN, Bendahara Pengeluaran menyampaikan cek tambahan uang persediaan setelah ditandatangani bersama KPA ke Bank Mitra Kerja untuk dilakukan pencairan tambahan uang persediaan Bendahara Pengeluaran menyusun dokumen/bukti-bukti pengeluaran TUP sebagai bukti pertanggungjawaban untuk pengajuan TUP Nihil; Apabila terdapat kelebihan atas TUP, maka Bendahara Pengeluaran menyetorkan kembali kelebihan tersebut ke rekening Bendahara Umum Ne ara;

2 hari

2 hari

2 hari

2 hari

2 hari

2 hari

1 hari

5 hari

1 hari

9

10

disampaikan ke KPPN dan diterbitkan SP2D TUP Nihil. PENGAJUAN GANTI UANG PERSEDIAAN GUP Bukti-bukti pengeluaran disampaikan oleh Penerima Hak kepada Bendahara Pengeluaran; Bendahara Pengeluaran menyampaikan dokumen pendukung SPP-GUP berupa bukti-bukti pengeluaran kepada PPK; PPK menguji bukti-bukti pengeluaran dari Bendahara Penge1uaran, apabila tidak lengkap dan tidak benar, maka PPK mengembalikannya kepada Bendahara Pengeluaran secara tertulis; PPK menerbitkan SPP-GUP dan disam aikan kepada PP SPP/PP SPM ; Apabila SPP-LS dan dokumen pendukung tidak lengkap dan tidak benar maka PP SPP/PP SPM mengembalikannya kepada PPK PP SPM melakukan pengujian SPP-LS sampai dengan menerbitkan SPM-GUP setelah SPP-GUP beserta dokumen pendukungnya diterima lengkap dan benar; KPA atau Pejabat yang ditunjuk menyampaikan SPM-GUP beserta dokumen pendukung dan ADK SPM ke Ke ala KPPN untuk diterbitkan SP2D ; Setelah mendapatkan SP2D dari KPPN, Bendahara Pengeluaran menyampaikan cek ganti uang persediaan setelah ditandatangani bersama KPA ke Bank Mitra Kerja untuk dilakukan pencairan penggantian uang persediaan. PENGAJUAN PEMBAYARAN DENGAN MEKANISME LS

2 hari

2 hari

2 hari

2 hari 2 hari

2 hari

2 hari

1 hari

Rp.10.000.000,-) dan Belanja Honorarium.

11

C 1

Tagihan dan dokumen pendukung SPP-LS yang lengkap dan benar diajukan oleh Penerima Hak kepada KPA/PPK; PPK menguji tagihan dan dokumen SPP LS, apabila tidak lengkap dan tidak benar maka mengembalikannya kepada Penerima Hak secara tertulis; PPK menerbitkan SPP-LS dan menyampaikan SPP-LS beserta data dukungnya kepada Pejabat Penguji SPP/ bat Penandatanganan SPM; Apabila SPP-LS dan dokumen pendukung tidak lengkap dan tidak„benar maka PP SPP/PP SPM mengembalikannya kepada PPK; PP SPM melakukan pengujian SPP-LS sampai dengan menerbitkan SPM-LS setelah SPP-LS beserta dokumen pendukungnya diterima lengkap dan benar KPA atau Pejabat yang ditunjuk menyampaikan SPM-LS beserta dokumen pendukung dan ADK SPM ke Ke ala KPPN untuk diterbitkan SP2D PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PNBP Bendahara Penerima menerima, membukukan dan menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke Bank Persepsi; Bendahara Penerima melaporkan pembukuan disertai bukti-bukti setoran kepada Atasan Langsung Bendahara Penerima; Membuat laporan bulanan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk disampaikan ke Badan Urusan Administrasi MA, Kepala Biro Keuangan, Dirjen Badilum dan Koordinator Wilayah Korwil . LAPORAN KEUANGAN LAPORAN BULANAN SISTEM AKUNTANSI PENGGUNA ANGGARAN SAKPA Menghimpun dokumen dan data-data transaksi keuangan dari Bendahara

2 hari

5 hari

2 hari

2 hari

2 hari

1 hari

2 hari

5 hari

2 hari

2

3

4

Pengeluaran ; Meneliti dan menyusun dokumen dokumen berdasar Surat Permintaan Pencairan Dana SP2D dari KPPN ; Input data ke Aplikasi SAKPA; Melakukan rekonsiliasi dengan KPPN; Membuat laporan bulanan untuk Korwil dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setelah menerima Laporan SIMAK BMN dari Sub Bagian Umum; Menyampaikan Laporan Keuangan ke Korwil Biro Keuan an MA RI Badan Urusan Adiminstrasi dan Badan Pen awasan MA RI. LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN LPJ Bendahara Pengeluaran membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) untuk disampaikan ke KPPN sebagai dasar untuk penarikan an aran; Bendahara Peenerima membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) untuk disampaikan ke KPPN ; LAPORAN REALISASI ANGGARAN (LRA) Membuat Laporan Realisasi Anggaran (LRA) atas semua jenis belanja berdasarkan format yang baku ; Menghimpun dan menyusun Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dari seluruh Satker Daerah untuk dikompilasi men'adi LRA Wilayah Bali; Menyampaikan LRA Wilayah Bali ke Biro Keuangan MA RI. LAPORAN KEUANGAN TRIWULAN, SEMESTER DAN TAHUNAN Membuat laporan pelaksanaan pengelolaan keuangan setiap triwulan, semester dan tahunan yang disertai Catatan Atas La oran Keuan an CaLK pada format yang telah disediakan; Menghimpun Laporan Bulanan menjadi Laporan Triwulan, Laporan Semeter dan Laporan Tahunan ; Mengkompilasi Laporan Triwulan, Laporan Semester dan Tahunan dari Satker Daerah ;

3 hari

1 hari 5 hari

1 hari

2 hari

5 hari

5 hari

1 hari

10 hari 2 hari 15 hari

5

Menyampaikan Laporan Triwulan, Laporan Semester dan Tahunan ke Badan Urusan Administrasi MA RI dan Korwil Bali. PENATAUSAHAAN DAN PENGAWASAN ANGGARAN 5.1. BUKU KAS UMUM Bendahara Pengeluaran memberi nomor seluruh bukti-bukti baik penerimaan maupun pengeluaran; Bendahara Pengeluaran mencatat semua transaksi baik penerimaan maupun pengeluaran uang segera setelah transaksi dilaksanakan; Setiap akhir bulan Buku Kas Umum ditutup dan ditand3tangani oleh Bendahara Pengeluaran dan Atasan Bendahara Pengeluaran (KPA) 5.2. BUKU PEMBANTU KAS Bendahara Pengeluaran memberi nomor bukti-bukti baik penerimaan maupun pengeluaran; Bendahara Pengeluaran mencatat semua transaksi baik penerimaan kas maupun pengeluaran uang segera setelah transaksi dilaksanakan; Setiap akhir bulan Buku Pembantu Kas ditutup dan ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran dan Atasan Bendahara Pengeluaran (KPA) 5.3. BUKU KAS BANK Bendahara Pengeluaran memberi nomor bukti-bukti baik penerimaan maupun pengeluaran yang masuk ke Nomor Rekening Bendahara Pengeluaran; Bendahara Pengeluaran mencatat semua transaksi baik penerimaan maupun pengeluaran uang segera setelah transaksi dilaksanakan; Setiap akhir bulan Buku Kas Bank ditutup dan ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran dan Atasan Bendahara Pengeluaran (KPA). 5.4. BUKU KAS TUNAI

1 hari

1 hari

1 hari

1 hari

1 hari

1 hari

1 hari

1 hari

1 hari 1 hari

bukti-bukti baik penerimaan maupun pengeluaran yang bersifat pembayaran tunai Bendahara Pengeluaran mencatat semua transaksi baik penerimaan maupun pengeluaran uang segera setelah transaksi dilaksanakan Setiap akhir bulan buku ks Tunai ditutup dan ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran dan Atasan Bendahara Pengeluaran (KPA). 5.5. BUKU PEMBANTU UANG PERSEDIAAN Bendahara Pengeluaran memberi nomor bukti-bukti baik penerimaan maupun pengeluaran dari Uang Persediaan yang diajukan ke KPPN Bendahara Pengeluaran mencatat semua transaksi baik penerimaan maupun pengeluaran uang segera setelah transaksi dilaksanakan ; Setiap akhir bulan Buku Pembantu Uang Persediaan ditutup dan ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran dan Atasan Bendahara Pengeluaran. 5.6. BUKU PEMBANTU LS BENDAHARA Bendahara Pengeluaran memberi nomor bukti-bukti baik penerimaan maupun pengeluaran dari LS yang diajukan ke KPPN;

Bendahara Pengeluaran mencatat semua transaksi baik penerimaan maupun pengeluaran uang segera setelah transaksi dilaksanakan Setiap akhir bulan Buku Pembantu LS ditutup, dan ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran dan Atasan Bendahara Pen eluaran KPA. 5.7. BUKU PEMBANTU PAJAK Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerima memberi nomor bukti baik penerimaan maupun pengeluaran Pajak; Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerima mencatat semua transaksi baik

1 hari 1 hari

1 hari

1 hari

1 hari

1 hari

1 hari

1 hari

1 hari

1 hari

1 hari

6

penerimaan maupun pengeluaran uang segera setelah transaksi dilaksanakan; Setiap akhir bulan Buku Pembantu Pajak ditutup dan ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran dan Atasan Bendahara Pengeluaran KPA ; Setiap akhir bulan Buku Pembantu Pajak ditutup dan ditandatangani oleh Bendahara Penerimaan dan Atasan Bendahara Penerima (WAPAN). PENATAUSAHAAN SURAT Memeriksa, mengarsipkan, menindaklajuti setiap surat-surat yang masuk ke Sub Bagian Keuangan; Mengonsep, membuat, meminta nomor surat ke Sub Bagian Umum dan ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang Menyampaikan surat tersebut kepada yang dimaksud dalam surat melalui Sub Bagian Umum.

1 hari

1 hari

1 hari

1 hari

1 hari

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) KEPANITERAAN PIDANA A. PROSEDUR PENERIMAAN BERKAS BANDING PERKARA PIDANA NO

KEGIATAN

1. 2. 3, 4.

Berkas perkara diterima oleh bagian umum Disposisi oleh Ketua Pengadilan Tinggi Disposisi oleh Panitera dan Wakil Panitera Berkas perkara diterima di Kepaniteraan Pidana untuk diteliti kelengkapan administrasi ; Pengisian Buku Register Induk Perkara Pidana

5,

WAKTU PENYELESAIAN 1 Hari Kerja 1 Hari Kerja 1 Hari Kerja 1 Hari Kerja

1 Hari Kerja

6.

7.

8. 9, 10.

11. 12.

13. 14. 15. 16. 17. 18. 19 20 21 22

Pemberitahuan registrasi perkara kepada 1 Hari Kerja Terdakwa/Penasihat Hukumnya dan Penuntut Umum Menyiapkan formulir Penetapan penunjukkan 1 Hari Kerja penetapan majelis hakim dan panitera pengganti Penunjukkan majelis hakim dan panitera 1 Hari Kerja pengganti Pendistribusian perkara kepada 1 Hari Kerja masing-masing majelis hakim Proses memeriksa dan memutus perkara a. Waktu Penyelesaian pidana pada tingkat banding ditangan Majelis secara Kasuistis Hakim perkara perkara tertentu dapat disimpangi karena tingkat kesulitannya. b. Putusan Tergantung dari waktu penahanan / minimal 10 hari sebelum waktu penahanan berakhir Ketua Majelis menerima dan mempeloajari 5 hari kerja berkas perkara sebagai pembaca pertama Hakim Anggota I sebagai pembaca kedua 6 Hari Kerja mempelajari berkas perkara kemudian diserahkan kepada Hakim Anggota II Hakim Anggota II sebagai pembaca ketiga 6 Hari kerja mempelajari berkas perkara Musyawarah Majelis Hakim 3 Hari kerja Pembuatan Konsep putusan oleh Hakim yang 7 Hari Kerja ditunjuk Panitera Pengganti mengetik konsep Putusan 5 hari kerja Koreksi hasil ketikan konsep putusan oleh 2 hari kerja masing-masing Hakim Anggota Koreksi konsep putusan oleh Ketua majelis 3 hari Kerja Pengetikan kembali oleh Panitera Pengganti 2 Hari kerja hasil Koreksi majelis Hakim Penentuan Waktu untuk sidang pembacaan 3 Hari kerja putusan perkara Laporan putus perkara dilaporkan hari itu 1 Hari Kerja juga ke Kepaniteraan Pidana Pengiriman petikan putusan ke Pengadilan 1 Hari Kerja

Negeri Proses pemeriksaan kembali putusan dan 1 Hari Kerja pembuatan surat pengantar 24 Proses pemberkasan dan pengiriman untuk 1 Hari Kerja dikirim kembali ke Pengadilan Negeri yang bersangkutan 25 Pengisian Register Induk Pidana untuk 1 Hari Kerja mengisi isi putusan banding 26 Upload data ke internet 1 Hari Kerja 27 Pengiriman arsip berkas perkara non aktif ke 1 Hari Kerja Kepaniteraan Hukum B. PROSEDUR PENYELESAIAN PERSURATAN BIASA (TERMASUK MEMORI DAN KONTRA MEMORI BANDING DAN SURAT LAINNYA) 23

NO

KEGIATAN

1. 2.

Surat diterima oleh Bagian Umum ; Disposisi oleh Ketua Pengadilan Tinggi / Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Disposisi surat oleh Panitera dan Wakil Panitera Agenda surat dan distribusi surat memori/kontra memori banding kepada majelis hakim Pengetikan dan penandatanganan surat Pembuatan surat pengantar dan pengiriman surat ke instansi asal

3. 4.

5. 6

WAKTU PENYELESAIAN 1 hari kerja 1 hari kerja 1 hari kerja 1 hari kerja

1 hari kerja 1 hari kerja

C. PROSEDUR PENYELESAIAN SURAT LAPORAN BANDING (PASAL 238 JO. PASAL 27 AYAT (1) DAN AYAT (2) KUHAP DAN PERPANJANGAN PENAHANAN BERDASARKAN PASAL 29 KUHAP NO

KEGIATAN

1 2

Surat diterima oleh Bagian Umum Surat diserahkan langsung ke Kepaniteraan Pidana untuk segera dibuatkan penetapan penahanan / perpanjangan penahanan Penandatanganan surat penetapan penahanan / perpanjangan penahanan Pembuatan surat pengantar dan pengiriman kembali ke instansi asal

3 4

WAKTU PENYELESAIAN 1 Hari Kerja 1 (satu) jam 1 Hari Kerja 1 Hari Kerja

D. PROSEDUR PENYELESAIAN PERSIDANGAN NO

LAPORAN

BULANAN

KALENDER

WAKTU PENYELESAIAN

KEGIATAN 1

DAN

Prosedur Penyelesaian Laporan Bulanan dan Kalender Persidangan

4 Hari Kerja

E. PROSEDUR PENERIMAAN SALINAN PUTUSAN KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI NO

KEGIATAN

1 2 3 4

Berkas perkara diterima oleh bagian umum Disposisi oleh Ketua Pengadilan Tinggi Disposisi oleh Panitera dan Wakil Panitera Berkas perkara diterima di Kepaniteraan Pidana untuk diregister Pengiriman arsip berkas perkara non aktif ke Ke aniteraan Hukum

5

WAKTU PENYELESAIAN 1 Hari Kerja 1 Hari Kerja 1 Hari Kerja 1 Hari Kerja 1 Hari Kerja

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) KEPANITERAAN PERDATA A. PROSES PENGELOLAAN BERKAS PERKARA PERDATA BANDING NO.

KEGIATAN

1.

Proses penerimaan berkas perkara dari Pengadilan Negeri pengaju diterima oleh Sub Bagian Umum kemudian diterima di Kepaniteraan Perdata. Panitera Muda Perdata menerima berkas perkara perdata banding dari bagian umum untruk kemudian mencatatnya ke buku agenda perkara dan mendisposisi berkas perkara untuk diserahkan ke pemeriksa kelengkapan berkas perkara. Kemudian menandatangani berkas yg sudah lengkap. Setiap berkas perkara yang diterima, diteliti kelengkapannya dan setelah dinyatakan

2.

3.

WAKTU PENYELESAIAN 3 hari kerja

1 hari kerja

5 hari kerja

4.

5.

6.

7. 8. 9.

10.

11.

12.

13.

14. 15. 16.

lengkap, diberi nomor perkara dan dicatat ke Buku Jurnal Keuangan Perkara serta diregister ke dalam Buku Register Induk Perkara. Bila berkas perkara tidak lengkap, meminta kelengkapan kepada Pengadilan Negeri pengaju. Setelah berkas perkara diberi nomor perkara banding, dilakukan pemberitahuan penerimaan dan registrasi berkas perkara banding ke Pengadilan Negeri pengaju dan ke para pihak. Menyiapkan lembar Penetapan Penunjukan Majelis Hakim dan Penunjukan Panitera Pengganti dan penyerahan berkas perkara kepada Ketua Pengadilan Tinggi untuk penunjukan Majelis Hakim. Penunjukan Majelis Hakim oleh Ketua Pengadilan Tinggi. Penunjukan Panitera Pengganti oleh Panitera/Sekretaris. Berkas perkara yang telah ditetapkan Majelis Hakim dan Panitera Penggantinya dicatat pada buku pengantar berkas perkara ke Majelis untuk kemudian diserahkan kepada Ketua Majelis Hakim yang bersangkutan. Ketua Majelis Hakim memparaf tanda terima di buku en antar berkas dan mencatat berkas perkara yang diterima. Pembaca pertama Ketua Majelis Hakim mempelajari berkas perkara dan selanjutnya menyerahkan kepada Hakim Anggota I. Hakim Anggota I sebagai pembaca kedua mempelajari berkas perkara kemudian diserahkan kepada Hakim Anggota II. Hakim Anggota II sebagai pembaca ketiga mempelajari berkas perkara kemudian diserahkan kepada Ketua Majelis. Musyawarah Majelis Hakim untuk memutuskan perkara. Pembuatan konsep putusan oleh Hakim yang ditunjuk. Panitera Pengganti menerima konsep putusan untuk pengetikan putusan.

2 hari kerja

1 hari kerja

2 hari kerja

1 hari kerja 1 hari kerja 1 hari kerja

2 hari kerja

5 hari kerja

7 hari kerja

7 hari kerja

3 hari kerja 7 hari kerja 5 hari kerja

17.

18.

19.

20. 21. 22.

23. 24.

25.

Hasil ketikan putusan dikoreksi oleh Masingmasing Hakim Anggota kemudian diserahkan kepada Ketua Majelis. Koreksi konsep putusan oleh Ketua Majelis, kemudian penentuan waktu untuk sidang pengucapan putusan Minutasi oleh Panitera Pengganti untuk kemudian dicatat ke Buku Register Induk dan Buku Jurnal. Legalisir putusan yang akan dikirim ke Pengadilan Negeri. Menyerahkan uang PNBP ke bendahara penerima untuk disetor ke Kas Negara. − Membuat surat pengantar pengiriman berkas perkara banding ke Pengadilan Negeri pengaju dengan tembusan ke para pihak dan selanjutnya mengirim berkas perkara banding ke Pengadilan Negeri pengaju dengan tembusan ke para pihak. − Pengiriman berkas 'perkara yang sudah diputus oteh Majelis Hakim dan dikirim ke Pengadilan Negeri pengaju selambat-lambatnya Penutupan Buku Jurnal Keuangan Perkara. Penjilidan amar putusan dan berkas perkara banding dan menyerahkan berkas perkara yang telah diputus ke Kepaniteraan Hukum untuk diarsipkan. Memasukan data perkara banding ke website Pengadilan Tinggi.

3 hari kerja.

10 hari kerja

3 hari kerja

1 hari kerja 1 hari kerja 2 hari kerja

14 hari kerja

1 hari kerja 2 hari kerja

1 hari kerja

B. PROSES PEMBUATAN LAPORAN NO.

KEGIATAN

1. 2.

Laporan bulanan Kegiatan Hakim. Laporan bulanan Kegiatan Panitera Pengganti. Laporan bulanan keadaan perkara untuk diserahkan ke Kepaniteraan Hukum paling lambat tanggal 5 setiap bulan.

3.

Keterangan :

WAKTU PENYELESAIAN 2 hari kerja 2 hari kerja 2 hari kerja

− Secara kasuistis dalam perkara-perkara tertentu, tenggang waktu tersebut di samping hanya dapat disimpangi karena tingkat kesulitannya, tetapi tetap harus diputus dan diselesaikan dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 6 bulan sejak perkara diregister. (SEMA no.6 Tahun 1992) − Dalam hal perkara perdata yang menarik perhatian masyarakat (antara lain perkara class action), sudah harus diputus dan diselesaikan dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 3 bulan sejak perkara diregister. − Uang PNBP disetorkan selambat-lambatnya 2 minggu sekali. − Laporan Bulanan kegiatan Hakim dan Panitera Pengganti dibuat setiap akhir bulan dan dilaporkan ke Ketua Pengadilan Tinggi

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) KEPANITERAAN HUKUM A. PEMBUATAN LAPORAN KEADAAN PERKARA DAN STATISTIK PERKARA NO.

KEGIATAN

1

Membuat laporan bulanan keadaan perkara perdata dan pidana serta menempelkan datanya dalam papan statistik perkara untuk setiap awal bulan Menyerahkan laporan keadaan perkara dan statistik perkara ke bagian umum untuk dikirim kepada Sekretaris Panitera Mahkamah Agung RI dan Ditjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Membuat laporan tahunan keadaan perkara dan statistik perkara setiap awal tahun Menyerahkan laporan tahunan keadaan perkara dan statistik perkara ke Sub Bagian Umum untuk diteruskan ke Mahkamah Agung RI dan Ditjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI.

2

3 4

WAKTU PENYELESAIAN 3 hari kerja

1 hari kerja

10 hari kerja 1 hari kerja

B. PENERIMAAN DAN PENATAAN ARSIP BERKAS PERKARA NO.

KEGIATAN

WAKTU

1

2

Mencatat penerimaan berkas perkara yang telah selesai diminutasi dari bagian Kepaniteraan Perdata dan Pidana ke dalam buku register perkara Menyusun dan menata arsip perkara serta mengklasiFikasikannya sesuai urutan nomor perkara kedalam box untuk diarsipkan

PENYELESAIAN 1 hari kerja

5 hari kerja

C. PENERIMAAN SURAT NO.

KEGIATAN

1

Menerima surat dari bagian umum yang kemudian dicatat dalam buku agenda surat masuk serta melihat disposisi surat untuk selanjutnya ditindak lanjuti sesuai disposisi tersebut. Surat masuk yang berupa laporan bulanan dan tahunan dari tiap satker, data-data tersebur dicatat dalam buku laporan bulanan perkara perdata, pidana dan statistik perkara kemudian direkap kembali kedalam komputer. Surat masuk berupa keuangan perdata dan denda tipiring pidana, dimasukkan dalam buku laporan bulanan dan database komputer. Surat masuk berupa perkara korupsi, maka dicatat dalam database komputer dan arsipnya dipisahkan dalam box tersendiri. Disposisi surat pengaduan dipisahkan tersendiri ke dalam buku agenda surat masuk pengaduan, sedangkan untuk disposisi arsip, maka dimasukkan berkas tersebut ke dalam box arsip surat masuk lain-lain.

2

3

4

5

D. PEMBUATAN SURAT KELUAR

WAKTU PENYELESAIAN 1 hari kerja

2 hari kerja

1 hari kerja

1 hari kerja

1 hari kerja

NO.

KEGIATAN

1

WAKTU PENYELESAIAN 2 hari kerja

Membuat konsep surat yang akan dibuat, diparaf oleh Panitera Muda Hukum dan Panitera Sekretaris, lalu ditanda tangani oleh Ketua Pengadilan Tinggi 2 Menyerahkan surat keluar tersebut ke 1 hari kerja bagian umum untuk selanjutnya dikirimkan kepada yang bersangkutan E. ME7A PENGADUAN + PENANGANAN PENGADUAN NO.

KEGIATAN

1

Pengaduan diterima di meja pengaduan, lalu dicatat dan diagendakan Pengaduan diterima oleh Panmud Hukum dan menelaahnya, selanjutnya diteruskan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Untuk kewenangan PT, maka diteruskan ke Wakil Ketua (dapat didelegasikan kepada Hakim Tinggi), sedangkan untuk yang bukan kewenangan PT, maka diteruskan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung RI. Berkas ditelaah oleh Hakim Tinggi yang dicatat dalam formulir hasil penelaahan kemudian hasilnya disampaikan kepada Wakil Ketua, lalu diteruskan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Selanjutnya Ketua Pengadilan Tinggi membuat surat penunjukkan Tim Pemeriksa untuk pengaduan yang ditindaklanjuti, sedangkan untuk yang tidak ditindaklanjuti, maka pengaduan ditutup dengan alasan yang terurai dalam formulir penelaahan. Dalam pemeriksaan pengaduan, tim pemeriksa melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terkait untuk dimintai keterangan mengenai pengaduan tersebut yang selanjutnya hasilnya dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan. Kemudian Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut diterima oleh pimpinan/pejabat yang. membentuk timpemeriksa.

2

3

4

5

6

7

WAKTU PENYELESAIAN 1 hari kerja 2 hari kerja

2 hari kerja

15 hari kerja

2 hari kerja

14 hari kerja

1 hari kerja

8

Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut diteruskan oleh Ketua Pengadilan Tinggi kepada Badan Pengawas sebagai laporan bahwa pengaduan tersebut telah selesai ditindaklanjuti

2 hari kerja

F. MEJA INFORMASI NO.

KEGIATAN

1

Menampung atau memberikan informasi kepada masyarakat, jika informasi yang disampaikan kurang puas atau kurang jelas bisa diserahkan ke bagian Humas.

WAKTU PENYELESAIAN 1 hari kerja

G. LAIN - LAIN NO.

KEGIATAN

1

Menerima dan mengarsipkan surat penelitian (Riset/ permintaan data) dari Perguruan Tinggi/ Universitas dan instansi lain serta surat-surat lainnya sesuai disposisi surat

WAKTU PENYELESAIAN 3 hari kerja