STANDAR PENANGANAN PINJAMAN BERMASALAH PADA ...

45 downloads 386 Views 2MB Size Report
Tabel 3.4 Laporan Pinjaman yang Diberikan KSP Sarana Aneka Jasa Cabang Kartasura, ... Menurut pengertian “koperasi” maka segala bentuk pekerjaan.
perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

STANDAR PENANGANAN PINJAMAN BERMASALAH PADA KOPERASI SIMPAN PINJAM SARANA ANEKA JASA

PROPOSAL PENELITIAN

Tugas Akhir Disusun untuk Melengkapi Tugas – Tugas dan Memenuhi Syarat –Syarat Mencapai Gelar Ahli Madya Program Diploma III Keuangan dan Perbankan Fakultas Ekonomi Universitas Sebelas Maret Surakarta

Oleh : DEWI TRI WAHYUNI F

3 6 0 8 0 8 4

PROGRAM DIPLOMA III FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS SEBELAS MARET SURAKARTA 2011

commit to user

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

commit to user

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

commit to user

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

commit to user

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

MOTTO “Tak ada ilmu yang tak bisa ditakhlukan, karena yang ada hanya ketidakmauan” “Segala kenangan yg kita lalui, seburuk apapun itu janganlah disesali. Ambil hikmah dan pelajaran yang terkandung didalamnya” “Berilah yang terbaik, insyaaalah kamu akan mendapatkan yang terbaik pula” “Ciri-ciri kesuksesan yaitu saat orang-orang mulai benci kepada anda”

commit to user

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

PERSEMBAHAN

Tugas Akhir ini dipersembahkan untuk :

1.

Allah „Azza Wajalla

2.

Kedua orang tuaku tercinta yang dengan sepenuh jiwa dan raga serta kasih sayangnya untukku.

3.

Semua teman-temanku yang selalu baik kepadaku.

4.

Semua orang yang di sampingku yang membuatku tersenyum dan menangis.

5.

Almamaterku.

commit to user

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

KATA PENGANTAR Assalamu‟alaikum wr.wb

Segala puji hanya milik Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta hidayahNya, sehingga penulis dapat menyelesaikan penyusunan Tugas Akhir ini dengan judul “STANDAR PENANGANAN PINJAMAN BERMASALAH PADA KSP SARANA ANEKA JASA”. Penyusunan Tugas Akhir ini diajukan guna memenuhi salah satu syarat untuk memperoleh gelar Ahli Madya (A,Md) DIII Keuangan dan Perbankan pada Fakultas Ekonomi Universitas Sebelas Maret. Penulis sangat menyadari bahwa dalam penyusunan laporan ini penulis sangat dibantu oleh beberapa pihak. Maka dengan kerendahan hati, penulis menyampaikan terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada : 1.

DR.Wisnu Untoro, MS selaku Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Sebelas Maret Surakarta.

2.

Drs.Kresno Sarosa Pribadi M.Si selaku Ketua Prodi Diploma III Keuangan dan Perbankan Fakultas Ekonomi Universitas Sebelas Maret Surakarta.

3.

Bapak Johadi,S.E

selaku dosen pembimbing yang telah membantu dan

meluangkan waktu untuk memberikan bimbingan dan berbagai arahan yang berguna sehingga laporan kerja magang ini dapat terselesaikan. 4.

Ibu Luluk, Bapak Nur Wachid dan Seluruh Karyawan KSP Sarana Aneka Jasa yang telah membimbing dan memberikan pengarahan selama magang.

5.

Kedua orang tuaku yang selama ini membimbing, memberikan segala cinta dan commit to useruntukku. kasih sayangnya serta memberikan dorongan

perpustakaan.uns.ac.id 6.

digilib.uns.ac.id

Sahabat dan teman-teman Fakultas Ekonomi Diploma III Keuangan dan Perbankan 2008.

7.

Semua pihak yang tidak dapat penulis sebutkan satu persatu, yang telah membantu penulis hingga terselesaikannya Tugas Akhir ini.

Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan baik dalam penulisan maupun penyajian, untuk itu segala kritik dan saran sangat penulis harapkan. Semoga tugas laporan Magang Kerja ini menjadi awal kesuksesan penulis pada langkah selanjutnya, Amin.

Wassalamu‟alaikum wr.wb

Surakarta,

Juni 2011

Penulis

commit to user

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id DAFTAR ISI

JUDUL

I

ABSTRAK

ii

HALAMAN PERSETUJUAN

iii

HALAMAN PENGESAHAN

iv

MOTTO

v

PERSEMBAHAN

vi

KATA PENGANTAR

vii

DAFTAR ISI

ix

DAFTAR TABEL

xi

DAFTAR GAMBAR

xii

DAFTAR LAMPIRAN

xiii

BAB I

BAB II

PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah

1

B. Perumusan Masalah

4

C. Tujuan Penelitian

4

D. Manfaat Penelitian

5

E. Metodologi Penelitian

6

LANDASAN TEORI A. Pengertian Koperasi

9

B. Asal Mula Koperasi

10

C. Tentang Koperasi

12

D. Perkembangan Koperasi di Indonesia

26

E. Kesehatan Koperasi

commit to user

40

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

F. Pinjaman Bermasalah BAB III

46

PEMBAHASAN 1. Sejarah Singkat Perkembangan KSP Sarana aneka Jasa

61

2. Visi dan Misi KSP Sarana aneka Jasa

62

3. Produk KSP Sarana Aneka Jasa

63

4. Struktur Organisasi KSP Sarana Aneka Jasa

69

5. Diskripsi Jabatan KSP Sarana aneka Jasa

70

6. Perkembangan Kredit Bermasalah

84

7. Pembahasan Perumusan Masalah pada KSP Sarana Aneka Jasa BAB IV

87

PENUTUP A. Kesimpulan

103

B. Saran

104

commit to user

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id DAFTAR TABEL

Tabel 2.1 Perkembangan Koperasi dan KUD Tabel 2.2 Aspek Penilaian Terhadap Kesehatan Koperasi Tabel 3.1 Tabel penerimaan arisan sistem gugur Tabel 3.2 Jumlah karyawan pelaksana KSP Sarana Aneka Jasa Tabel 3.3 Daftar Pinjaman KSP Sarana Aneka Jasa Bulan Januari-Desember 2010 Tabel 3.4 Laporan Pinjaman yang Diberikan KSP Sarana Aneka Jasa Cabang Kartasura, Surakarta

commit to user

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id DAFTAR GAMBAR

Gambar 2.1 Lambang koperasi Indonesia Gambar 3.1 Struktur Organisasi Sarana Aneka Jasa

commit to user

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id DAFTAR LAMPIRAN

Lampiran 1 Laporan magang kerja mahasiswa Lampiran 2 Surat pernyataan Lampiran 3 Slip setoran pinjaman Lampiran 4 Brosur KSP Sarana Aneka Jasa

commit to user

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

ABSTRAK STANDAR PENANGANAN PINJAMAN BERMASALAH PADA KSP SARANA ANEKA JASA DEWI TRI WAHYUNI F

3 6 0 8 0 8 4

Lembaga keuangan merupakan hal penting dalam pertumbuhan ekonomi. Melalui lembaga keuangan, masyarakat dapat menyelesaikan masalah keuangan yang mereka hadapai. Lembaga keuangan menawarkan produk jasa kepada nasabahnya sebagai solusi berbagai macam masalah keuangan. Walaupun telah dibantu oleh lembaga keuangan, tidak menutup kemungkinan usaha yang dijalankan nasabah tersebut dapat selalu berjalan lancar. Ada kalanya usaha nasabah mengalami penurunan. Jika hal itu terjadi, maka berpengaruh pula pada kelancaran debitur dalam membayar pinjaman yang ia terima dari lembaga keuangan, khususnya dalam hal ini adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sarana Aneka Jasa. Faktor-faktor yang menyebabkan pinjaman bermasalah terdiri dari faktor intern dan ekstern. Untuk itu ada standar penanganan pinjaman bermasalah pada setiap KSP. Standar penanganan pinjaman bermasalah bertujuan untuk memecahkan permasalahan antara debitur dan pihak KSP Sarana Aneka Jasa dalam perihal pinjaman. Tujuan penelitian Tugas Akhir ini adalah untuk mengetahui prosedur yang dilakukan Sarana Aneka Jasa dalam penanganan pinjaman bermasalah. Ruang lingkup penelitian ini mencakup diskripsi umum profil KSP Sarana Aneka Jasa dan Standar penanganan pinjaman bermasalah pada KSP Sarana Aneka Jasa. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini meliputi wawancara langsung dengan pengurus KSP Sarana Aneka Jasa, observasi dengan mengamati langsung kegiatan penanganan pinjaman bermasalah di tempat transaksi, studi pustaka yaitu pengumpulan data dari berbagai sumber literatur dan buku yang berhubungan dengan pinjaman. Metode pembahasan yang digunakan oleh peneliti adalah analisis diskriptif kualitatif yaitu pembahasan secara sistematis, faktual dan akurat mengenai suatu objek yang diteliti. Penelitian ini akan dibahas khusus tentang prosedur standar penanganan pinjaman bermasalah pada KSP Sarana Aneka Jasa. Hal ini bertujuan untuk mengetahui standar penanganan pinjaman bermasalah sehingga debitur dapat segera memecahkan masalahnya. Dan sebagai saran, hendaknya KSP Sarana Aneka Jasa melakukan segala prosedur standar penanganan pinjaman bermasalah secara tepat agar debitur tidak merasa merugi dan tercapai kesepakatan antara 2 pihak. Kata kunci : Prosedur Standar penanganan pinjaman bermasalah

commit to user

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

BAB 1 PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG Lembaga keuangan memegang peran penting dalam perekonomian dewasa ini. Hal ini disebabkan karena kebutuhan masyarakat yang semakin bertambah seiring perkembangan globalisasi. Lembaga keuangan terdiri dari lembaga keuangan perbankan dan lembaga Keuangan non bank. Lembaga keuangan menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga resiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Tujuan utama dari lembaga penyimpanan dana adalah untuk menghasilkan pendapatan. Koperasi adalah salah satu lembaga keuangan non perbankan. Dilihat dari asal katanya istilah koperasi berasal dari bahasa Inggris co-operation yang berarti usaha bersama. Menurut pengertian “koperasi” maka segala bentuk pekerjaan yang dilakukan secara bersama-sama sebenarnya dapat disebut sebagai koperasi. Namun yang dimaksud dengan koperasi dalam hal ini bukanlah dalam arti sembarang bentuk kerjasama seperti itu. Arti dari koperasi disini adalah suatu commit to user bentuk perusahaan yang didirikan oleh orang-orang tertentu untuk melaksanakan 1

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

kegiatan-kegiatan tertentu berdasarkan aturan-aturan dan tujuan tertentu pula. Pengertian koperasi dalam ilmu ekonomi ialah suatu perkumpulan yang memungkinkan beberapa orang dan atau badan (badan hukum) dengan jalan bekerja sama atas dasar sukarela menyelenggarakan sesuatu pekerjaan untuk memperbaiki

kehidupan

anggota-anggotanya,

misalnya

bersama-sama

menyelenggarakan

produksi

(koperasi

produksi),

bersama-sama

menyelenggarakan

pembelian

(koperasi

pembelian),

bersama-sama

menyelenggarakan

penjualan

(koperasi

penjualan),

bersama-sama

menyelenggarakan perkreditan (koperasi kredit), dan sebagainya. Undang-undang republik Indonesia No.25 tahun 1992 pasal 1 ayat 1 tentang Perkoperasian dirumuskan bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”. Dalam garis besarnya, Koperasi pada umumnya dipahami sebagai perkumpulan orang-orang yang secara sukarela mempersatukan diri untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi mereka, melalui pembentukan suatu perusahaan yang dikelola secara demokratis. Terdapat berbagai macam koperasi di Indonesia. Pasal 16 Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa ”Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya, seperti antara lain Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran dan Koperasi Jasa. Khusus koperasi yang dibentuk oleh golongan fungsional seperti pegawai negeri, anggota commit to user ABRI, karyawan dan sebagainya,bukan merupakan koperasi tersendiri. Salah satu 2

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

jenis koperasi yaitu Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Koperasi Simpan Pinjam termasuk dalam kelompok Lembaga Keuangan Mikro formal. KSP pada awalnya dikembangkan di Jerman pada pertengahan abad 19, hal ini dilatarbelakangi karena keperluan akan kebutuhan peminjaman uang tetapi dengan prosedur yang mudah dan cepat. KSP tersebut berkembang di berbagai Negara karena keberhasilannya. KSP mulai diperkenalkan di Indonesia oleh pemerintah Belanda pada tahun 1895, yang berbentuk berbagai lembaga simpan pinjam. Peraturan yang mendukung adanya KSP adalah Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam, serta petunjuk pelaksanaannya di lapangan. Koperasi simpan pinjam tidak lepas dari masalah kredit, demikian juga pada Koperasi Simpan Pinjam Sarana Aneka Jasa sebagai lembaga simpan pinjam harus mampu mengelola, menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat secara efektif dan efisien agar meningkatkan taraf hidup bagi anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya. Yang dimaksud kredit/pinjaman bermasalah disini adalah keadaan dimana nasabah sudah tidak sanggup membayar sebagian atau seluruh kewajibannya kepada bank/KSP seperti yang telah diperjanjikan dalam perjanjian kredit. Penyaluran kredit kepada nasabah besar resikonya, maka kredit memerlukan suatu sistem pengelolaan agar resiko kredit macet atau kerugian dapat diminimalisir. Untuk meminimalisir terjadinya kredit macet maka KSP Sarana Aneka Jasa memerlukan adanya manajemen kredit yang efektif sehingga dengan manajemen kredit tersebut dapat mencegah adanya kredit macet. Salah satu caranya yaitu dengan analisis 5C yang terdiri dari Character,Capacity, to user Capital,Condition of Economic,commit dan Collateral. Analisis tersebut dilakukan

3

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

sebelum pemberian kredit agar bagian Analisis Kredit dapat mengerti dan memahami mengenai debiturnya. Analisis seperti itu dilakukan agar KSP dapat meminimalisasi adanya pinjaman bermasalah. Walaupun begitu adanya pinjaman bermasalah tak dapat dielakkan secara keseluruhan. Tiap tahun tetap ada presentase nasabah yang mengalami Pinjaman Bermasalah. Oleh karena itu penulis

dalan

menulis

Tugas

Akhir

mengambil

judul

:

STANDAR

PENANGANAN PINJAMAN BERMASALAH PADA KOPERASI SIMPAN PINJAM SARANA ANEKA JASA.

B.

PERUMUSAN MASALAH Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : 1.

Apakah faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pinjaman bermasalah pada KSP Sarana Aneka Jasa?

2.

Faktor

apakah

yang

dominan

menyebabkan terjadinya pinjaman bermasalah pada KSP Sarana Aneka Jasa? 3.

Bagaimana standar penanganan pinjaman bermasalah pada KSP Sarana Aneka Jasa?

C.

TUJUAN PENELITIAN 1.

Untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pinjaman bermasalah pada KSP Sarana Aneka Jasa. commit to user

4

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

2.

Untuk mengetahui faktor yang dominan menyebabkan terjadinya pinjaman bermasalah pada KSP Sarana Aneka Jasa.

3.

Untuk mengetahui standar penanganan pinjaman bermasalah pada KSP Sarana Aneka Jasa.

D.

MANFAAT PENELITIAN Penulisan penelitian ini diharapkan mampu memberikan manfaat bagi penulis sendiri, maupun bagi pembaca atau pihak-pihak lain yang berkepentingan, diantaranya: 1.

Manfaat Akademis Penelitian ini berhubungan erat dengan Program Diploma III Keuangan dan Perbankan Fakultas Ekonomi Universitas Sebelas Maret yaitu untuk memenuhi syarat-syarat kelulusan akademik guna mencapai gelar Diploma III. Disamping itu, dengan melakukan penelitian

ini

diharapkan

penulis

dan

semua

pihak

yang

berkepentingan mendapat tambahan informasi yang bermanfaat dan salah satu sumber referensi bagi kepentingan keilmuan dalam mengatasi masalah yang sama atau terkait dimasa yang akan datang. 2.

Manfaat dalam implementasi atau praktik Penulisan ini diharapkan dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi bagi KSP yang diteliti agar dapat menjadi lembaga yang berkelanjutan dan mampu menopang perekonomian masyarkat. Selain itu, penulisan ini diharapkan dapat memberikan sumbangsih dalam commit to user

5

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

khasanah pengetahuan dan menjadi topik penulisan untuk menambah informasi termasuk sebagai salah satu acuan bagi penulisan ilmiah terkait. E.

METODOLOGI PENELITIAN 1.

Ruang Lingkup Penulisan Tugas Akhir ini dilakukan dengan program magang kerja mahasiswa pada KSP Sarana Aneka Jasa untuk memperoleh data sesuai dengan materi yang ingin ditulis.

2. Jenis Data Data yang digunakan dalam penulisan TA ini adalah : a. Data Primer Data yang diperoleh secara langsung dari sumbernya, yang diamati dan dicatat untuk pertama kalinya. Dalam pengumpulan data ini penulis mengadakan pengamatan dan peninjauan langsung di tempat KSP Sarana Aneka Jasa dan di lapangan. b. Data Sekunder Data yang bukan diusahakan sendiri pengumpulannya oleh penulis. Data berasal dari beberapa pihak yang terkait dengan penulisan ini. Data itu berupa : 1.)

Sejarah singkat perkembangan KSP Sarana Aneka Jasa.

2.) Visi dan Misi KSP sarana Aneka Jasa. 3.)

Produk KSP sarana Aneka Jasa.

4.)

Struktur organisasi KSP sarana Aneka Jasa.

5.)

Diskripsi jabatan (job description). commit to user

6

perpustakaan.uns.ac.id

3.

digilib.uns.ac.id

Metode Pengumpulan Data Pegumpulan data penelitian ini dilakukan dengan teknik wawancara dan observasi partisipasi serta dengan dokumen. 1.

Wawancara Dilakukan dalam bentuk wawancara tanya jawab dengan objek penelitian. Sebagai obyeknya yaitu bagian kredit pada KSP Sarana Aneka Jasa.

2.

Observasi Dilakukan dengan cara magang kerja secara langsung pada obyek observasi. Dan penanganan pinjaman bermasalah di lapangan tempat transaksi.

3.

Studi Pustaka Dilakukan dalam bentuk pengumpulan data-data dari berbagai sumber literatur dan buku yang berhubungan dengan topik pembahasan dalam penulisan ini untuk memperoleh dasar teoritis yangn relevan. Pedoman wawancara digunakan agar memudahkan penulis memfokuskan perhatian dalam pengumpulan data. Sedangkan alat-alat pemotret dan pencatat digunakan agar data yang dikumpulkan tidak tercecer dan terlupakan.

4.

Metode analisis

Metode yang digunakan dalam penyusunan Tugas Akhir disini adalah menggunakan analisis diskriptif kualitatif. Metode ini menggambarkan pokok bahasan atau tema yang diambil serta menjelaskannya secara sistematis, dan harus menggunakan prosedur, motode, atau cara tertentu agar penelitian tersebut sesuai commit to user tujuan yang akan dicapai. Analisis diperkuat oleh data-data pendukung seperti 7

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

foto maupun gambar. Metode penelitian telah sesuai dengan tema Tugas akhir penulis yaitu mengenai standar penanganan pinjaman bermasalah pada koperasi simpan pinjam sarana aneka jasa.

commit to user

8

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

BAB 11 LANDASAN TEORI

A. Pengertian Koperasi Berbagai pengertian tentang koperasi telah diungkapkan dari berbagai

penulis,

berbagai

negara,

dan

tiap

peraturan.

Mereka

mendefinisikan dengan berbeda-beda, namun dari berbagai definisi itu ada kesamaan

sehingga

gambaran

tentang

adanya

kesatuan

diantara

perbedaan-perbedaan tersebut akhirnya diperoleh juga. Beberapa definisi dari berbagai sumber antara lain : 1. International Cooperative Alliance (ICA) Dalam bukku The Cooperative Principles karangan P.E.Weeraman memberikan definisi sebagai berikut “Koperasi adalah kumpulan orang-orang atau badan hukum yang bertujuan untuk memperbaiki sosial

ekonomi

anggotanya

dengan

memenuhi

kebutuhan

anggotanya dengan jalan berusaha bersama saling membantu antara satu dengan yang lainnya dengan cara membatasi keuntungan, usaha tersebut harus didasarkan atas prinsip-prinsip koperasi.” 2. Calvert dalam bukunya The Law and Principles of Cooperation memberikan definisi “Koperasi adalah organisasi orang-orang yang hasratnya dilakukan secara sukarela sebagai manusia atas dasar kesamaan untuk mencapai tujuan ekonomi masing-masing.” commit to user

9

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

3. Undang-undang Koperasi India tahun 1904 yang diperbarui pada tahun 1912 memberikan definisi koperasi sebagai berikut “Koperasi adalah organisasi masyarakat atau kumpulan orangorang yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan atau mengusahakan kebutuhan ekonomi para anggotanya sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi.” 4. Drs.A.Chaniago

dalam

bukunya

Perkoperasian

Indonesia

memberikan definisi koperasi “koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan cara bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.” 5. Definisi koperasi yang diberikan oleh Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian yaitu Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial beranggotakan orang-oang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Definisi koperasi yang diambil dari berbagai sumber ini menunjukkan bahwa koperasi berkembang dimana-mana dan tidak kehilangan karakternya.

B. Asal Mula Koperasi Dalam masyarakat kita koperasi bukanlah hal yang asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa koperasi dalam rangka keluar dari commit to user kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah koperasi yang berasal dari

10

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

bahasa Inggris Coperation terdiri dari 2 kata yaitu co yang berarti bersama dan operation yang berarti bekerja. Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerjasama dapat disebut koperasi. Koperasi adalah sebuah institusi (lembaga) yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan kerjasama antar individu, yang pernah berkembang sejak awal sejarah manusia sampai pada awal “revolusi industri” di Eropa pada akhir abad 18 dan selama abad 19, sering disebut sebagai Koperasi Historis atau Koperasi Pra-industri. Koperasi modern didirikan pada akhir abad 18, terutama sebagai jawaban atas masalah-masalah sosial yang timbul selama tahap awal Revolusi Industri. Menurut bapak koperasi Indonesia, Drs. Muhammad Hatta koperasi adalah lembaga ekonomi yang paling cocok jika diterapkan di Indonesia. Hal ini dikarenakan sifat masyarakat yang tinggi kolektifitas dan kekurangannya. Tapi sayangnya lembaga ekonomi ini malah tidak berkembang dengan pesat di negara Republik Indonesia ini. Kapitalisme berkembang dengan pesat dan merusak sendi-sendi kepribadian bangsa tanpa berusaha memperbaikinya. Sehingga jurang kesenjangan sosial semakin lebar dan tidak tak teratasi lagi. Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858) yang menetapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Scotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang commit to user

11

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi. Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang menderita dikarenakan terjerat hutang dengan rentenir.

C. Tentang Koperasi 1. Lambang koperasi Indonesia

Gambar 2.1 Lambang koperasi Indonesia

Keterangan: a) Rantai melambangkan persatuan dan persahabatan yang kokoh. b) Roda bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh commit to user secara terus menerus.

12

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

c) Kapas dan padi berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi. d) Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. e) Bintang dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi. f) Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar. g) Koperasi Indonesia menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia. h) Warna merah dan putih menggambarkan sifat nasional Indonesia. 2. Anggota koperasi Ada 2 anggota koperasi, yaitu: a. Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi b. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas. Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. commit to user

13

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota. Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. (Wikipedia dalam Sito, Arifin. Tamba, Halomoan Koprasi teori dan peraktek).

3. Tujuan koperasi Dalam bab II pasal 3 UU RI No.25/1992 dikatakan bahwa : “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakta pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”. Dari bunyi pasal 3 di atas dijelaskan bahwa tujuan koperasi hendak memajukan kesejahteraan anggotanya terlebih dahulu. commit to user

14

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

Kemudian apabila koperasi tersebut mempunyai kelebihan kemampuan, maka usaha tersebut diperluas ke masyarakat sekitarnya.

Karena

anggota

juga

merupakan

bagian

dari

masyarakat, maka dengan ini koperasi juga berperan untuk meningkatkan taraf hidup masyrakat.

4. Koperasi Berlandaskan Hukum Koperasi berbentuk badan hukum sesuai dengan UndangUndang No.12 tahun 1967 ialah: “Organisasi Ekonomi Rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koprasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak. Organisasi koperasi yang khas dari suatu organisasi harus diketahui dengan menetapkan anggaran dasar yang khusus. Secara umum, Variabel kinerja koperasi yang di ukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif). Keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha. Variabel-variabel tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan commit to user

15

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

pangsa (share) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang di sajikan. Dengan demikian variabel kinerja koperasi cenderung hanya dijadikan sebagai salah satu alat untuk melihat perkembangan koperasi sebagai badan usaha.

5. Fungsi dan Peran Koperasi Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut: a) Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. b) Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. c) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya. d) Berusaha

untuk

mewujudkan

dan

mengembangkan

perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan ekonomi.

atas

asas

kekeluargaan

dan

demokrasi

commit to user

16

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

e) Mengembangkan

kreativitas

dan

membangun

jiwa

berorganisasi bagi para pelajar bangsa.

6. Prinsip Koperasi Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu: a) Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. b) Pengelolaan dilakukan secara demokratis. c) Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi). d) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal. e) Kemandirian. f) Pendidikan perkoprasian. g) Kerjasama antar koperasi.

7. Bentuk dan Jenis Koperasi a. Bentuk koperasi Dalam pasal 15 Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer dan sekunder. i.

Koperasi primer merupakan koperasi yang anggotaanggotanya terdiri dari orang-orang. commit to user

17

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

ii.

Koperasi

sekunder

merupakan

koperasi

yang

anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi. Koperasi sekunder tidak hanya oleh koperasikoperasi yang sejenis tetapi juga koperasi yang berlainan

jenis,

karena

terdapat

kepentingan

aktivitas atau kebutuhan ekonomi yang sama. b. Jenis-jenis koperasi Dalam pasal 16 Undang-undang No.25 tahun 1992 disebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan

dan

berdasarkan

kepentingan

kesamaan

ekonomi

aktivitas,

anggotanya.

kepentingan

dan

kebutuhan akan ditetapkan fungsi-fungsi koperasi secara tepat sesuai dengan keinginan anggota. Untuk itu jenis koperasi ditetapkan menurut 2 kategori: I.

Menurut status keanggotaannya a. Koperasi produsen Yaitu

koperasi

yang

anggotanya

para

produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha. b. Koperasi konsumen Yaitu

koperasi

yang

anggotanya

para

konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan oleh para pemasok di pasar. commit to user

18

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

II.

Menurut fungsi koperasi i.

Koperasi pembelian/konsumsi Yaitu koperasi yang menjalankan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota secara khususnya dan masyarakat pada umumnya.

ii.

Koperasi pemasaran Yaitu koperasi

yang menyelenggarakan

fungsi distribusi barang dan jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen di pasar. iii.

Koperasi produksi Yaitu koperasi

yang menyelenggarakan

perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja dalam koperasi sebagai pegawai/karyawan. iv.

Koperasi jasa Yaitu koperasi

yang menyelenggarakan

pelayananjasa-jasa yang dibutuhkan oleh anggotanya, misalnya jasa simpan pinjam, auditing, asuransi, dan sebagainya. commit to user

19

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

8. Sumber modal koperasi Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut: a) Simpanan pokok Simpanan pokok adalah sejumah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota. b) Simpanan wajib Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. c) Simpanan khusus/lain-lain Misalnya adalah simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), simpanan Qurban, dan deposito berjangka.

commit to user

20

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

d) Dana cadangan Dana

cadangan

adalah

sejumlah

uang

yang

diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha, yang dimaksud untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. e) Hibah Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat. Adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut: i. Anggota dan calon anggota ii. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi iii. Bank

dan

Lembaga

keuangan

bukan

banklembaga

keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku iv. Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku v. Sumber lain yang sah.

commit to user

21

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

9. Mekanisme Pendirian Koperasi Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap. Pertama-tama

adalah

pengumpulan

anggota,

karena

untuk

menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota. Kedua, Para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi (ketua, sekertaris, dan bendahara). Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran. dasar dan anggaran rumah tangga koperasi itu. Lalu meminta perizinan dari negara. Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.

10. Pengurus koperasi Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota). Dalam hal dapatlah diterima pengecualian itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi. commit to user

22

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

11. Struktur Organisasi Koperasi Struktur organisasi koperasi tidak mencakup segi intern koperasi , tetapi juga mencakup segi eksternnya. Sebagai sebuah organisasi/badan usaha, maka kedua segi tersebut harus dilihat sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Yang dimaksud dengan segi intern adalah struktur organisasi koperasi yang mencakup unsur-unsur kelengkapan yang ada di dalam organisasi koperasi tersebut. Sedangkan yang dimaksud segi ekstern adalah hubungan serta kedudukan koperasi terhadap organisasi koperasi lainnya, baik dengan koperasi yang sama tingkatnya maupun dengan koperasi yang lebih tinggi. 1) Struktur intern organisasi koperasi a) Unsur-unsur alat kelengkapan organisasi koperasi I.

Rapat anggota koperasi Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam

koperasi.

Sebagai

pemegang

kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu, termasuk

pemilihan,

pengangkatan

dan

pemberhentian personalia pengurus dan pengawas. commit to user

23

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

II.

Pengurus koperasi Pengurus

adalah

badan

yang

dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi

mandat

kepemimpinan

untuk

koperasi,

melaksanakan baik

dibidang

organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota. III.

Pengawas Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk terhadap

melaksanakan kinerja

pengurus.

pengawasan Anggota

pengawas tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. b) Unsur-unsur pelaksanaan teknis, yaitu manajer dan karyawan koperasi lainnya. c) Unsur penasihat, jika diperlukan oleh koperasi. commit to user

24

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

Pengurus

koperasi

memiliki

wewenang

untuk

mengangkat sejumlah karyawan sebagai pelaksana teknis pengelolaan koperasi sehari-hari. Dengan dipekerjakannya sejumlah

karyawan,

berarti

terjadi

pendelegasian

wewenang dari pengurus ke karyawan koperasi. Namun karena status karyawan koperasi hanya sebagai pembantu pengurus,

maka

pengangkatan

karyawan

tidak

menghilangkan tanggung jawab pengurus koperasi terhadap Rapat Anggota Koperasi. Pada prinsipnya pengurus koperasi tetap bertaggung jawab dengan Rapat Anggota Koperasi dan karyawan tersebut bertanggung jawab secara langsung kepada pengurus. Apabila suatu koperasi telah berkembang cukup besar, maka dibutuhkan suatu Dewan Penasihat untuk memberikan pertimbangan di dalam pemecahan suatu masalah yang cenderung lebih kompleks. Degan adanya Dewan Penasihat, maka tugas yang harus ditanggung oleh pengurus koperasi secara umum akan menjadi lebih ringan. Hal tersebut dikarenakan fungsi Dewan Penasihat yang akan memberikan saran-saran atau rekomendasi yang diperlukan dalam pemecahan suatu masalah sehingga pengurus bisa memusatkan perhatiannya terhadap masalah-masalah manajerial dan organisasi. Sesuai dengan fungsi dan kedudukannya, anggota Dewan Penasihat harus terdiri dari orang-orang yang mempunyai commit to user

25

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

latar belakang pendidikan yang memadai, mempunyai di bidang tertentu serta mempunyai wawasan di bidang manajerial. Dengan kata lain, anggota Dewan Penasihat harus dapat diandalkan untuk membantu memberikan pertimbangan dan rekomendasi atas seluruh permasalahan yang dihadapi oleh pengurus koperasi. 2) Struktur ekstern organisasi koperasi Struktur ekstern didasarkan pada tinjauan mengenai hubungan antara suatu koperasi dengan koperasi yang sejenis, hubungan dengan koperasi yang lebih tinggi dan hubungan antara koperasi dengan induk gerakan koperasi yang ada di Indonesia. Beberapa koperasi pusat dapat mengadakan penggabungan dengan beberapa koperasi pusat lainnya dalam lingkungan yang lebih luas sehingga terbentuk suatu Gabungan Pusat Koperasi.

Dengan

demikian struktur ekstern organisasi koperasi menunjukkan kedudukan koperasi terhadap koperasi lainnya dalam upaya memperluas jaringan koperasi, baik dengan koperasi lainnya di wilayah tetentu maupun dalam lingkup nasional.

D. Perkembangan Koperasi di Indonesia 1) Zaman Belanda Perkenalan bangsa Indonesia dengan Koperasi dimulai pada pengunjung abad ke-19, tepatnya pada tahun commit to user

26

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

1895. Ditengah-tengah penderitaan masyarakat Indonesia, R.Aria

Wiriaatmaja,

seorang

patih

di

Purwokerto,

mempelopori berdirinya sebuah bank yang bertujuan menolong para pegawai agar tidak terjerat oleh lintah darat. Usaha ini mendapat persetujuan

dan dukungan dari

Residen Purwokerto E.Sieburg. Badan usaha yang dipilih untuk bank yang diberi nama Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarbank), adalah koperasi. Pelayanan bank itu semula masih terbatas untuk kalangan pegawai pamong praja rendahan yang dipandang memikul beban utang terlalu berat. Pada tahun 1898, atas bantuan E.Sieburg dan De Wolff Van Westerrode jangkauan pelayanan bank itu diperluas ke sektor pertanian (Hulp-Spaar en Lanbouwcrediet Bank), yaitu dengan meniru pola Koperasi pertanian yang dikembangkan di Jerman (Raiffeisen). Akan tetapi, karena kondisi masyarakat yang hidup di alam penjajahan tidak diperbolehkan berkembang lebih jauh, upaya yang terakhir ini tidak mendapatkan dukungan dari pemerintah kolonial. Akibatnya, setiap gerak gerik Koperasi pertama Indonesia itu diawasi secara ketat dan mendapat banyak rintangan pemerintah kolonial Belanda. Salah satu upaya yang ditempuh pemerintah kolonial Belanda untuk merintangi perkembangan bank commit to user

27

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

yang dirintis oleh R.Arian Wiriaatmaja tersebut adalah dengan mendirikan Algemene Volkscrediet Bank. Selain itu pemerintah kolonial Belanda juga mendirikan rumah gadai, bank desa, serta lumbung desa. Dengan tumbuhnya kesadaran berbangsa dan bernegara bangsa Indonesia, maka para pelopor pergerakan nasional

semakin

menggiatkan

usahanya

untuk

menggunakan Koperasi sebagai sarana perjuangan. Melalui Budi

Utomo

(1908),

Raden

Sutomo

berusaha

mengembangkan Koperasi rumah tangga. Tapi karena kesadaran masyarakat akan manfaat koperasi masih sangat rendah, usaha ini kurang berhasil. Koperasi-koperasi rumah tangga ini pada umummnya tidak mendapat dukungan yang diharapkan dari warga masyarakat. Kemudian sekitar tahun 1913, Serikat Dagang Islam yang

kemudian

berubah

menjadi

Serikat

Islam,

mempelopori pula berdirinya beberapa jenis koperasi industri kecil dan kerajinan. Karena rendahnya tingkat pendidikan, kurang penyuluhan terhadap masyarakat, dan miskinnya pemimpin koperasi pada waktu itu, koperasikoperasi ini pun tidak bisa bertahan lama. Hambatan formal dari pemerintah kolonial Belanda tampak jelas dengan diterapkannya Peraturan Koperasi No.431 tahun 1915. Dalam undang-undang itu, syarat commit to user

28

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

administratif yang harus dipenuhi oleh orang-orang yang ingin mendirikan koperasi baik yang menyangkut masalah perizinan, pembiayaan maupun masalah-masalah teknis saat pendirian dan selama koperasi menjalankan usahanya, dibuat sangat berat. Tetapi peraturan tersebut tidak bertahan lama. Setelah dibentuk panitia koperasi yang diketuai oleh Dr. J.H.Boeke pada tahun 1920, peraturan itu segera ditinjau kembali. Hasil peninjauan itu adalah disusunnya peraturan Koperasi No.91 tahun 1927. Peraturan terakhir ini menetapkan persyaratan yang lebih longgar dari peraturan sebelumnya, sehingga lebih mendorong masyarakat untuk mendirikan koperasi. Setelah itu, perkembangan koperasi di Indonesia mulai menunjukkan tanda-tanda yang menggembirakan. Adalah The Study Club 1928, sebagai kelompok kaum intelektual Indonesia, yang kemudian sangat menyadari peranan koperasi sebagai salah satu alat perjuangan bangsa. Organisasi ini menganjurkan kepada para anggotanya untuk ikut mempelopori berdirinya perkumpulan koperasi di lingkungan tempat tinggalnya masing-masing. Sampai dengan tahun 1939, jumlah koperasi di Indonesia mencapai 1712 buah, dengan jumlah yang terdaftar sebanyak 172 buah, serta jumlah anggotanya 14.134 orang. commit to user

29

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

2) Zaman Jepang Pada bulan maret 1942 Jepang merebut kendali kekuasaan di Indonesia dari tangnan Belanda. Selama masa pendudukan Jepang, antara tahun 1942-1945 dan sesuai dengan sifat kemiliteran pemerintah penduduk Jepang, usaha-usaha koperasi di Indonesia disesuaikan dengan asasasas kemiliteran. Usaha koperasi di Indonesia dibatasi hanya untuk kepentingan perang Asia Timur Raya yang dikobarkan oleh Jepang. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Militer Jepang No.23 pasal 2, yang menyatakan bahwa pendirian perkumpulan (termasuk koperasi), dan persidangan harus mendapat persetujuan dari pemerintah setempat. Dengan berlakunya peraturan tersebut maka peraturan koperasi yang lama

dinyatakan

tidak

berlaku

lagi.

Akibatnya,

perkumpulan koperasi yang berdiri berdasarkan peraturan pemerintah Belanda harus mendapatkan persetujuan ulang dari Suchokan. Satu hal yang perlu dicatat, pada zaman Jepang ini dikembangkan suatu model Koperasi yang terkenal dengan sebutan Kumiai. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, ia bertugas menyalurkan barang-barang kebutuhan pokok rakyat. Propaganda yang dilakukan oleh pemerintah pendudukan Jepang berhasil meyakinkan masyarakat bahwa commit to user

30

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

Kumiai

didirikan

untuk

meningkatkan

kesejahteraan

mereka, sehingga mendapat simpati yang cukup luas dari masyarakat. Tetapi pada saat kepercayaan masyarakat tumbuh terhadap Kumiai, Jepang milai melakukan siasat yang sebenarnya. Siasat pemerintah pendudukan Jepang melalui pembentukan

Kumiai

sebenarnya

adalah

untuk

menyelewengkan asas-asas koperasi yang sebenarnya untuk memenuhi kepentingan perang. Akhirnya masyarakat menyadari bahwa keberadaan Kumiai hanyalah untuk dijadikan

sebagai

tempat

pengumpulan

bahan-bahan

kebutuhan pokok guna kepentingan perang Jepang melawan Sekutu. Dengan tujuan seperti itu, keberadaan Kumiai jelas sangat

bertentangan

dengan

kepentingan

ekonomi

masyarakat. Kepercayaan masyarakat terhadap Koperasi model pemerintahan pendudukan Jepang itupun surut kembali. Dalam perkembangan selanjutnya, pemerintah pendudukan Jepang menetapkan suatu kebijakan pemisahan urusan

perkoperasian

dengan

urusan

perekonomian.

Akibatnya, pembinaan koperasi sebagai alat perjuangan ekonomi masyarakat terabaikan sama sekali. Fungsi koperasi dalam periode ini benar-benar hanya sebagai alat untuk mendistribusikan bahan-bahan kebutuhan pokok untuk kepentingan perang Jepang, bukan untuk kepentingan commit to user

31

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

rakyat.

Kenyyataan

ini

telah

menyebabkan

sangat

melemahnya semangat berkoperasi di dalam masyarakat Indonesia. 3) Periode 1945-1967 Setelah memperoleh kemerdekaan bangsa Indonesia memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan kebijakan ekonominya. Suatu hal yang sangat jelas pada periode ini menonjolkan tekad para pemimpin bangsa Indonesia untuk mengubah tatanan perekonomian Indonesia yang liberalkapitalistik menjadi tatanan perekonomin yang sesuai dengan semangat pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Sebagaimana diketahui, didalam pasal 33 UUD 1945, semangat koperasi ditempatkan sebagai semangat dasar perekonomian bangsa Indonesia. Melalui pasal itu, bangsa Indonesia bermaksud menyusun suatu sistem perekonomian

usaha

bersama

berdasar

atas

asas

kekeluargaan. Sebagaimana dikemukakan oleh Bung Hatta, yang dimaksud dengan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dalam pasal 33 ayat 1 UUD 1945 itu, tidak lain dari Koperasi sebagaimana dikemukakan di dalam penjelasan pasal tersebut. Karena itulah di dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945, koperasi dinyatakan sebagai bangun perusahaan yang sesuai dengan sistem dengan sistem perekonomian yang hendak dikembangkan itu. commit to user

32

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

Agar perkembangan koperasi benar-benar sejalan dengan semangat pasal 33 UUD 1945, maka pemerintah Indonesia

melakukan

reorganisasi

terhadap

Jawatan

Koperasi dan perdagangan dalam negeri, menjadi 2 Jawatan yang terpisah. Urusan pembinaan koperasi selanjutnya dilimpahkan kepada Jawatan Koperasi. Jawatan terakhir inilah yang kemudian yang menyusun program-program pengembangan Koperasi. Berkat hasil kerja keras Jawatan Koperasi ini, maka perkembangan koperasi pada masa ini mendapat dukungan penuh dari masyarakat. Secara keseluruhan, setidaktidaknya sampai dengan tahun 1959, perkembangan Koperasi di Indonesia dapat dikatakan cukup pesat. Namun perkembangan yang menggembirakan ini tidak berlangsung lama. Sebagai akibat dari diterapkannya sistem demokrasi liberal,

perkembangan

terombang-ambing.

Koperasi

Partai-partai

kemudian politik

menjadi

yang

ada

cenderung memanfaatkan Koperasi sebagai wadah untuk memperluas pengaruhnya. Dengan kata lain, Koperasi pada masa ini cenderung hanya dijadikan sebagai alat politik. Hal ini menyebabkan rusaknya citra Koperasi

dan

menghilangnya kepercayaan masyarakat terhadap Koperasi sebagai

organisasi

ekonomi

yang

memperjuangkan

peningkatan kesejahteraan commit to user

33

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

Sejalan dengan berkembangnya situasi politik dalam negeri yang tidak begitu menggembirakan, antara lain dengan dikeluarkannya dekrit presiden pada tanggal 5 juli 1959, maka keberadaan Koperasi terpaksa disesuaikan dengan perkembangan kebijaksanaan politik pemerintah pada masa itu. Undang-Undang Koperasi No.79/1958 misalnya, yang disahkan berdasarkan ketentuan UUDS 1950, menjadi tidak sesuai lagi dengan kebijakan politik dan

ekonomi

pemerintah.

Pemerintah

kemudian

memberlakukan Peraturan Pemerintah No.60/1959 sebagai pengganti UU No. 79/1958. Di dinyatakan

dalam bahwa

perekonomian

Peraturan fungsi

Indonesia

pemerintah Koperasi

adalah

No.60/1959

dalam

sebagai

alat

sistem untuk

melaksanakan praktik ekonomi terpimpin. Pada mulanya setelah diberlakukan Peraturan Pemerintah No.60/1959, perkembangan koperasi dilihat cukup pesat. Hal ini antara lain disebabkan oleh banyaknya bantuan Pemerintah kepada

Koperasi,

serta

dipermudahnya

persyaratan

pendirian Koperasi. Namun situasi yang menggembirakan itu pun tidak berlangsung lama. Pada tahun 1965 pemerintah mencabut Peraturan

Pemerintah

No.60

tahun

1959

dan

memberlakukan Undang-Undang Koperasi No.14 tahun commit to user

34

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

1965.

Pengganti

Undang-Undang

ini

menyebabkan

memburuknya kembali perkembangan Koperasi. Hal yang sangat menonjol pada masa ini adalah sulitnya bagi seseorang

untuk

menjadi

anggota

Koperasi

tanpa

menggabungkan diri sebagai anggota kelompok politik tertentu. Hal itu jelas menghancurkan citra Koperasi dan menguatkan

pendapat

masyarakat

bahwa

Koperasi

hanyalah sekedar alat bagi kepentingan suatu kelompok politik. 4) Periode 1967-1992 Untuk

mengatasi

menggembirakan

itu,

situasi

maka

yang

menyusul

tidak jatuhnya

pemerintahan Soekarno pada tahun 1966, Pemerintah Orde Baru memberlakukan Undang-Undang No.12/1967 sebagai pengganti

Undang-Undang

Pemberlakuan

UU

No.14

No.12/1967

ini

tahun disusul

1965. oleh

pemerintahan Orde Baru dengan melakukan rehabilitasi Koperasi. Akibatnya jumlah koperasi yang pada tahun 1966 berjumlah sebanyak 73.406 koperasi dengan anggota sebanyak 11.775.930 orang, pada tahun 1967 mengalami rasionalisasi besar-besaran. Koperasi-koperasi yang tak dapat

menyesuaikan

diri

dengan

Undang-Undang

No.12/1967 terpaksa dibubarkan atau membubarkan diri. Jumlah koperasi pada akhir tahun 1969 merosot menjadi commit to user

35

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

hanya 13.949 koperasi dengan jumlah anggota sebanyak 2.723.056 orang. Tapi sebagaimana dapat disaksikan kemudian, menyusul diberlakukannya Undang-Undang No.12/1967, koperasi mulai berkembang kembali. Salah satu program pengembangan Koperasi yang cukup menonjol pada masa ini adalah pembentukan Kopersi Unit Desa (KUD). Pembentukan KUD ini merupakan penyatuan (amalgamasi) dari beberapa Koperasi pertanian yang kecil dan banyak jumlahnya di pedesaan. Disamping itu, dlam periode ini pengembangan

koperasi

juga

diintegrasikan

dengan

pembangunan di bidang-bidang lain. Hasil-hasil

yang

dicapai

dari

kebijakan

pengembangan Koperasi itu antara lain tampak pada Tabel 3.1, bila pada akhir Pelita I jumlah koperasi tinggal sekitar 13.523, maka pada akhir Pelita III jumlah koperasi telah meningkat kembali menjadi sekitar 24.791 koperasi. Sedangkan pada akhir Pelita V jumlah koperasi secara keseluruhan telah mencapai sekitar 37.560 koperasi atau meningkat sekitar 3 kali lipat dari keadaan akhir Pelita I. Sejalan dengan peningkatan jumlah koperasi, jumlah anggota, modal, volume usaha, dan sisa hasil usaha koperasi juga turut meningkat. Jumlah anggota koperasi misalnya, meningkat dari sekitar 2,5 juta orang pada akhir commit to user

36

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

Pelita I, menjadi sekitar 19 juta orang pada akhir Pelita V. Sedangkan volume usaha koperasi untuk periode yang sama meningkat dari sekitar Rp 88,5 miliar rupiah menjadi sekitar Rp 4,9 triliun. 5) Zaman sekarang Sampai dengan bulan November 2008, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 117.600 unit lebih. Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil. Pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman tersebut. Struktur organisasi koperasi Indonesia mirip organisasi

pemerintah/lembaga

kemasyarakatan

yang

terstruktur dari primer sampai tingkat nasional. Hal ini telah menunjukkan kurang efektif nya peran organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer. Tidak jarang menjadi instrumen

eksploitasi

sumberdaya

dari

daerah

pengumpulan. Fenomena ini dimasa datang harus diubah karena adanya perubahan orientasi bisnis yang berkembang dengan globalisasi. Dengan adanya peningkatan teknologi tersebut, apalagi di era globlisasi teknologi ini, kegiatan kopersi semakin lebih mudah. Para anggotanya bisa melakukan transaksi secara/via Online dengan bantuan commit to user

37

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

berbagai software yg mendukun kegiatan transaksi itu sendiri. Bukan itu saja, koperasi itu sendiri semakin mudah saja untuk memperluas jaringannya. Dengan begitu Perkembangan koperasi di Indonesia semakin pesat dan menjalar sampai ke pedesaan. Dengan begitu akan tercapai cita-cita

Koperasi

mensejahterahkan

dan

bangsa

anggota

Indonesia,

pada

yakni

khususnya

dan

mensejahterakan masyarakat pada umumnya.

PELITA I-PELITA V No

Uraian

Satuan

.

PELITA I

II

III

IV

V

13.523

17.625

24.791

35.512

37.560

1.

Kop&KUD

Unit

2.

Anggota

Orang

2.478.960

761.500

8.507.321

15.823.450

19.167.776

3.

Modal

Rp juta

38.917

102.197

480.147

583.511

727.943

4.

Vol.Usaha

Rp juta

88.401

421.981

1.490.112

4.260.190

4.918.474

5.

SHU

Rp juta

2.656

9.859

22.000

86.443

120.376

Sumber: Departemen Koperasi dalam Revrisond Baswir,1997) Tabel 2.1 Perkembangan Koperasi dan KUD

Pemerintah mengambil langkah strategis untuk memacu perkembangan koperasi secara kualitatif, yaitu dengan menganti Undang-Undang Koperasi No.12/1967 commit to user Koperasi No.25 tahun 1992. dengan Undang-Undang

38

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

Melalui ini diharapkan ada perubahan yang cukup mendasar, baik pada segi pengertian Koperasi maupun pada berbagai aspek teknis pengelolaan.

E. Kesehatan koperasi Dalam mencapai tujuannya, koperasi memiliki visi dan misi. Visi adalah apa yang kita harapkan untuk diwujudkan, sedangkan misi merupakan uraian harapan dan langkah untuk mewujudkan apa yang diinginkan di masa depan. Visi koperasi jasa keuangan mikro secara umum dapat digambarkan sebagai “terwujudnya koperasi yang tangguh dan mandiri serta berdaya saing tinggi dan berperan dalam bidang produksi serta mampu meraih peluang pasar”. Dari visi ini untuk masa yang akan datang diharapkan sebagai penyangga dalam sistem perekonomian nasional. Dengan kontribusi yang besar dalam pertumbuhan ekonomi, pemerataan, penciptaan lapangan kerja dan pengembangan kesempatan kerja peningkatan pendapatan Pemberdayaan seperti itu mencakup beberapa upaya pokok,seperti peningkatan taraf pendidikan dan derajat kesehatan serta pengembangan akses terdapat sumber-sumber bagi kemajuan ekonomi (modal, teknologi, informasi, lapangan kerja dan pasar). Pemberdayaan itu secara teknis meliputi penguatan dan pembaharuan institusi-institusi sosial dan pengintregasinya ke dalam kegiatan pembangunan secara menyeluruh. Selain itu juga dilakukan penguatan potensi atau daya kekuatan yang telah dimiliki oleh masyarakat (empowering). Perkuatan ini memerlukan commit to user

39

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

langkah-langkah yang nyata, antara lain berkaitan dengan penyediaan berbagai masukan (inputs) serta pembukaan akses ke dalam berbagai peluang (opportunities). Dalam melaksanakan peran dan merealisasikan potensinya yang besar tersebut

koperasi masih banyak dihambatkan pada berbagai

masalah contonya iklim usaha, persaingan tidak sehat, SDM, dll. Maka dari itu koperasi memiliki standar kesehatan yang menyatakan bahwa usaha koperasi di suatu instansi tersebut layak dikatakan sebagai koperasi yang sehat atau tidak sehat. Ruang lingkup penilaian kesehatan KSP dan USP terdapat dalam Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia No.20/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang pedoman penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam koperasi yang menyatakan bahwa ruang lingkup penilaian kesehatan KSP dan USP Koperasi meliputi penilaian terhadap beberapa aspek sebagai berikut: a. Permodalan; b. Kualitas aktiva produktif; c. Manajemen; d. Efisiensi; e. Likuiditas; f. Kemandirian dan pertumbuhan; g. Jatidiri koperasi.

commit to user

40

perpustakaan.uns.ac.id

No.

Aspek

digilib.uns.ac.id

yang Komponen

Bobot

dinilai 1

penilaian

Permodalan

15 a.

Rasio Modal Sendiri terhadap 6 Total Asset

6 b.

Rasio Modal Sendiri terhadap Pinjaman diberikan yang berisiko

c.

Rasio

Kecukupan

Modal

3

Sendiri

2

Kualitas

25

Aktiva Produktif

commit to user

41

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

a.

Rasio Volume Pinjaman pada 10 anggota terhadap volume pinjaman diberikan

b.

Rasio

Risiko

Bermasalah

Pinjaman

Terhadap

5

Volume

Pinjaman

5 c.

Rasio

Cadangan

Risiko

Terhadap Pinjaman Bermasalah

5 d. BMPP koperasi

terhadap lain

calon dan

anggota,

anggotanya

terhadap volume pinjaman

commit to user

42

perpustakaan.uns.ac.id

3

4

digilib.uns.ac.id

Manajemen

15 a. Manajemen Umum

3

b. Kelembagaan

3

c.

3

Manajemen permodalan

d. Manajemen Aktiva

3

e. Manajemen Likuiditas.

3

Efisiensi

10 a.

Rasio

biaya

operasional 4

pelayanan terhadap partisipasi bruto

b.

Rasio aktiva tetap terhadap total

4

aset

c.

5

Rasio efisiensi pelayanan

2

Liquiditas

15 a.

Rasio Kas

10

commit to user

43

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

b.

Rasio

volume

pinjaman

terhadap dana yang diterima

6

5

Kemandirian

10

dan Pertumbuhan a.

Rentabilitas aset

4

b. Rentabilitas Modal Sendiri 3

c. Kemandirian Operasional Pelayanan

7

3

Jatidiri

10

Koperasi a.

Rasio partisipasi bruto

7

commit to user

44

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

b. Rasio

promosi

ekonomi

anggota

(PEA)

JUMLAH

3

100

Tabel 2.2 Aspek Penilaian Terhadap Kesehatan Koperasi

F.

Pinjaman bermasalah 1. Pengertian pinjaman/kredit. Pinjaman adalah sebutan yang dipakai dalam koperasi, dalam dunia keuangan lainnya biasa disebut dengan “kredit”. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan atau dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antar pihak bank/koperasi dengan pihak lain, yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan sejumlah imbalan berupa bunga atau pembagian hasil commit to user keuntungan. Kredit berasal dari bahasa latin credere, yang 45

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

artinya percaya, to believe, to trust. Tujuan dari pemberian kredit adalah aman , terarah dan menghasilkan. Karakteristik kredit adalah asset bank/koperasi yang pengelolaannya dikuasai kepada pihak lain (debitur). Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan, yang dimaksud dengan kredit adalah Penyediaan uang atau tagihan-tagihan yang dapat disamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam-meminjam antara ban dengan pihak lain dalam hal mana pihak peminjam berkewajiban melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga yang telah ditentukan.

2. Unsur-unsur perkreditan. Dalam kredit terdapat unsur-unsur yang menjadikannya kepercayaan dari kreditur kepada debitur, bila rasa percaya sudah muncul dan ketentuan-ketentuan yang ada sekaligus waktu telah disepakati oleh kedua belah pihak, maka dapat disimpulkan bahwa kredit memiliki beberapa unsur, yaitu: a. Kepercayaan Yaitu keyakinan dari si pemberi kredit bahwa prestasi yang diberikannya baik dalam bentuk uang, barang, atau jasa, akan benar-benar diterimanya kembali dalam jangka waktu tertentu di masa yang akan datang. b. Waktu Yaitu suatu masa yang memisahkan antara pemberian prestasi dengan kontraprestasi yang akan diterima pada commit to user masa yang akan datang. Dalam unsur waktu ini terkandung

46

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

pengertian nilai agio dari uang, yaitu uang yang ada sekarang lebih tinggi nilainya dari uang yang akan diterima pada masa yang akan datang.

c. Deegre of risk Yaitu suatu tingkat resiko yang akan dihadapi sebagai akibat dari adanya jangka waktu yang memisahkan antara pemberian prestasi dengan kontraprestasi yang akan diterima dikemudian hari. Semakin lama kredit diberikan semakin tinggi pula tingkat resikonya, karena sejauh kemampuan manusia untuk menerobos hari depan itu, maka masih selalu terdapat unsur ketidaktentuan yang tidak dapat diperhitungkan. timbulnya unsur risiko terdapat disini. Adanya unsur risiko inilah maka timbullah jaminan dalam pemberian kredit. d. Prestasi atau objek kredit Tidak saja diberikan dalam bentuk uang, tetapi juga dapat bentuk barang atau jasa. Namun karena kehidupan ekonomi modern sekarang ini didasarkan pada uang maka transaksi-transaksi kredit yang menyangkut uanglah yang sering kita jumpai dalam praktek perkreditan.

3. Penggolongan pinjaman bermasalah commit to user

47

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

Kegiatan

penyaluran

pinjaman

merupakan

proses

pembentukan asset koperasi. Pinjaman merupakan risk asset bagi koperasi karena asset koperasi itu dikuasai oleh pihak luar koperasi yaitu para nasabah. Setiap koperasi menginginkan dan berusaha keras agar kualitas risk asset ini selalu sehat dalam arti produktif dan collectable. Namun pinjaman yang diberikan kepada para nasabah selalu ada resiko berupa pinjaman bermasalah atau dapat digolongkan sebagai pinjaman macet. Berikut ini adalah penggolongan dari pinjaman bermasalah, antara lain: a. Pinjaman Kurang lancar Pinjaman

digolongkan

kurang

lancar

apabila

memenuhi kriteria dibawah ini: i.

Pengembalian

pinjaman

dilakukan

dengan

angsuran: 1) Terdapat tunggakan angsuran pokok sebagai berikut a) tunggakan melampaui 1 (satu)

bulan dan

belum melampaui 2 (dua) bulan bagi pinjaman dengan angsuran harian dan/atau mingguan; atau b) melampaui 3 (tiga) bulan dan belum melampaui 6 (enam) bulan bagi pinjaman commit to user

48

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

yang masa angsurannya ditetapkan bulanan, 2 (dua) bulan atau 3 (tiga) bulan; atau c) melampaui 6 (enam) bulan tetapi belum melampaui 12 (dua belas) bulan bagi pinjaman yang masa angsurannya ditetapkan 6 bulan atau lebih; atau 2) Terdapat tunggakan bunga sebagai berikut: a.) tunggakan melampaui 1 (satu) bulan tetapi belum melampaui 3 (tiga) bulan bagi pinjaman dengan masa angsuran kurang dari 1 (satu) bulan; atau b.) melampaui 3 (tiga) bulan, tetapi belum melampaui 6 (enam) bulan bagi pinjaman yang masa angsurannya lebih dari 1 (satu) bulan. ii.

Pengembalian pinjaman tanpa angsuran yaitu : 1) Pinjaman belum jatuh tempo Terdapat tunggakan bunga yang melampaui 3 (tiga) bulan tetapi belum melampaui 6 (enam) bulan 2) Pinjaman telah jatuh tempo Pinjaman telah jatuh tempo dan belum dibayar tetapi belum melampaui 3 (tiga) bulan.

b. Pinjaman yang diragukan commit to user

49

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

Pinjaman digolongkan diragukan apabila pinjaman yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria kurang lancar tetapi berdasarkan penilaian dapat disimpulkan bahwa: i.

Pinjaman masih dapat diselamatkan dan agunannya bernilai

sekurang-kurangnya

75

%

dari

hutang

peminjam termasuk bunganya; atau ii. Pinjaman tidak dapat diselamatkan tetapi agunannya masih bernilai sekurang-kurangnya 100% dari hutang peminjam termasuk bunganya. c. Pinjaman macet Pinjaman digolongkan macet apabila: i.

Tidak memenuhi kriteria kurang lancar dan diragukan, atau

ii.

Memenuhi kriteria diragukan tetapi dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak digolongkan diragukan belum ada pelunasan.

iii.

Pinjaman tersebut penyelesaiannya telah diserahkan kepada

Pengadilan

Negeri

atau

telah

diajukan

penggantian kepada perusahaan asuransi pinjaman.

4. Faktor penyebab pinjaman bermasalah a. Faktor intern

commit to user

50

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

Faktor intern adalah faktor-faktor yang ada dalam diri perusahaan sendiri. Yang termasuk dalam faktor intern penyebab terjadinya pinjaman bermasalah adalah :. 1) Sumber Daya Manusia Sumber daya manusia berpengaruh besar pada kemajuan sebuah koperasi. Segala keputusan dan kebijaksanaan yang dihasilkan dari seluruh orang yang berwenang menjadi dasar dari pertumbuhan koperasi. Apabila orang-orang dalam koperasi tidak berdedikasi pada pekerjaan, maka sangat sulit bagi koperasi tersebut untuk maju. Apalagi dalam menangani nasabah dalam bidang perkreditan. Semua karyawan harus menguasai dan pandai dalam menangani segala permasalahan yang ada di dalamnya. Semakin berkualitas para karyawan, maka

semakin

berkualitas

pula

koperasi

yang

dipimpinnya.

2) Operasional Operasional merupakan Operasional dalam instansi keuangan penting bagi kelancaran segala proses yang didalamnya. Jika operasional terhambat maka segala kinerja koperasi akan terganggu, begitu pula sebaliknya bila operasional lancaar maka kinerja koperasi akan berjalan lancar. commit to user

51

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

3) Teknologi Teknologi

yang digunakan berpengaruh pada

kinerja koperasi. Semakin canggih teknologi yang digunakan koperasi maka semakin efektif dan efisien beban karyawan. Kondisi ini memberikan penilaian yang baik dari nasabah.

b. Faktor ekstern Faktor ekstern adalah faktor-faktor yang berasal dari luar koperasi (dari debitur). Faktor-faktor tersebut adalah: 1) Kondisi bisnis Kondisi bisnis yang dialami oleh nasabah menjadi patokan kelancaran pembayaran pinjaman. Sebab pinjaman yang diberikan sebagian besar digunakan debitur untuk mengembangkan usahanya. Jadi jika usahanya

bermasalah

maka

kemungkinan

besar

pinjamannya ada masalah pula. 2) Regulasi Regulasi adalah mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan. Regulasi dari pemerintah dalam menetapkan aturanaturan mengenai Koperasi juga berpengaruh pada koperasi itu sendiri dan nasabah. commit to user

52

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

5. Teori standar penanganan kredit bermasalah. Teori standar penanganan kredit bermasalah bermasalah antar

lain

rescheduling,

reconditioning,

restructuring,

pengambilalihan agunan, write off/pemutihan. a. Rescheduling Kebijaksanaan ini berkaitan dengan jangka waktu kredit sehingga keringanan yang dapat diberikan adalah: 1. Memperpanjang jangka waktu kredit. 2. Memperpanjang jarak waktu angsuran, misal semula angsuran ditetapkan setiap 3 bulan, kemudian menjadi 6 bulan. 3. Penurunan

jumlah

untuk

setiap

angsuran

yang

mengakibatkan peranjangan jangka waktu kredit. b. Reconditioning Dalam reconditioning bantuan yang diberikan adalah berupa keringanan atau perubahan persyaratan kredit, antara lain: 1. Kapitalisasi bunga, yaitu bunga dijadikan utang pokok sehingga nasabah untuk waktu tertentu tidak perlu membayar bunga, tetapi nanti uang pokoknya dapat melebihi plafon yang disetujui. Ini berarti bahwa fasilitas kredit perlu ditingkatkan. Disamping itu, atas bunga tersebut dihitung bunga (bunga majemuk) yang commit to user

53

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

pada dasarnya akan lebih memberatkan nasabah. Cara ini ditempuh dalam hal prospek usaha nasabah baik. 2. Penundaan pembayaran bunga , yaitu bunga tetap dihitung, tetapi penagihan atau pembebanannya kepada nasabah tidak dilaksanakan sampai nasabah mempunyai kesanggupan. Atas bunga yang terutang tersebut tidak dikenakan bunga dan tidak menambah plafon kredit. 3. Penurunan suku bunga, yaitu dalam hal nasabah dinilai masih mampu membayar bunga pada waktunya, tetapi suku bunga yang dikenakan terlalu terlalu tinggi untuk tingkat aktivitas dan hasil usaha pada waktu itu. Cara ini ditempuh jika hasil operasi nasabah memang menunjukkan

surplus/laba

dan

liquiditas

memungkinkan untuk memnayar bunga. 4. Pembebasan bunga, yaitu dalam hal nasabah memang dinilai tidak sanggup membayar bunga karena usaha nasabah hanya mencapai tingkat kembali pokok (break even). Pembebasan bunga ini dapat untuk dementara, selamanya ataupun seluruh utang bunga. 5. Perkonvensian kredit jangka pendek menjadi kredit jangka panjang dengan syarat yang lebih ringan. c. Restructuring Jika kesulitan usaha nasabah disebabkan oleh faktor modal, maka penyelamatannya adalah dengan meninjau commit to user

54

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

kembali situasi dan kondisi permodalan, baik modal dalam arti dana untuk keperluan modal kerja maupun modal berupa barang-barang modal (mesin, peralatan, dan sebagainya). Tindakan

yang

dapat

diambil

dalam

rangka

restructuring adalah :

1. Tambahan kredit (injection/nursery operation) Apabila nasabah kekurangan mdal kerja, maka perlu dipertimbangkan penanaman modal kerja, demikian juga dalam hal investasi, baik perluasan maupun tambahan investasi. 2.

Tambahan equity Apabila tambahan kredit memberatkan nasabah, sehubung dengan pembayaran bunganya, maka perlu dipertimbangkan tambahan modal sendiri berupa: a. Tambaha modal dari pihak dengan cara: 1) Penambahan/penyetoran uang (fresh money). 2) Konversi utang nasabah, baik utang bunga, utang pokok, atau keduanya. b. Tambahan dari pemilik Kalau bentuk koperasi adalah PT, maka tambahan modal ini dapat berasal dari pemegang commit to user

55

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

saham maupun pemegang saham baru atau keduaduanya. d. pengambilalihan agunan Pengambilalihan agunan dilakukan apabila keadaan cashflow nasabah tidak mendukung untuk membayar kewajibannya, sementara nasabah masih memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya. Agunan tersebut sebaiknya dijual untuk menutupi saldo pembiayaannya. e. Write off/pemutihan Write off adalah pinjaman macet yang tidak dapat ditagih lagi dan dihapus bukukan dari neraca (on-balance sheet) dan dicatat pada rekening administratif (off-balance sheet). Penghapus bukuan pinjaman macet tersebut dibebankan pada akun penyisihan penghapusan aktiva produktif.

commit to user

56

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

BAB III PEMBAHASAN

A. Gambaran Umum KSP Sarana Aneka Jasa 1. Sejarah singkat perkembangan KSP Sarana Aneka Jasa Koperasi simpan pinjam adalah salah satu lembaga usaha yang bergerak dalam bidang jasa keuangan non bank mempunyai kedudukan yang sangat penting, khususnya dalam menunjang kegiatan usaha di sektor riil dan mikro baik yang diusahakan oleh masyarakat (anggota dan calon anggota) maupun pemerintah. Sebagai lembaga keuangan mikro, koperasi dituntut mempunyai kinerja yang baik dan profesional sehingga secara otomatis kepercayaan masyarakat dapat terpupuk dan akan berdampak pada gerak langkah dalam usaha menghimpun dana dari anggota dan calon anggota maupun dalam penyalurannya tidak menemui hambatan, KSP Sarana Aneka Jasa diharapkan kinerjanya memenuhi syarat kehatihatian sehingga KSP Sarana Aneka Jasa dapat menjad koperasi yang sehat. Berkaitan dengan ini maka UU No 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disusun untuk mempertegas jatidiri, kedudukan, permodalan dan pembinaan koperasi sehingga dapat menjamin kehidupan koperasi sebagaimana diamanahkan oleh pasal 33 UUD 1945. Oleh karena itu KSP Sarana Aneka Jasa sebagai mediasi dan commit to user

57

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

mobilisasi dana di masyarakat harus benar-benar memperjuangkan tujuan koperasi yaitu mensejahterakan anggota. KSP Sarana Aneka Jasa berdiri tanggal 9 Januari 1997, perkembangan yang pesat mendorong berdirinya banyak kantor cabang dan kantor cabang pembantu. KSP Sarana Aneka Jasa didirikan atas kerjasama sebuah perusahaan perseroan yaitu PT.Aneka Adhilogam Karya dengan pengusaha-pengusaha perusahaan cor logam di wilayah Batur, Tegalrejo, Ceper, Klaten dengan tujuan tujuan tak lain adalah mensejahterakan anggota khususnya dan masyarakat calon anggota pada umumnya. KSP

Sarana

Aneka

Jasa

berbadan

hukum

No

12953/BH/KWK/I/XII/96 tanggal 31 Desember 1996 akta perubahan No 04/BH/FDK.II/IV/2003 tanggal 21 April 2003 serta No 06/PAD/KJK.I/IV/2008 tanggal 15 April 2008.

2. Visi dan Misi KSP Sarana Aneka Jasa Visi Menjadi koeperasi simpan pinjam terbaik dan terbesar dengan mengedepankan prestasi layanan serta inovasi produks yang unggul dan kompetitif guna memacu / meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan sema komponen dengan menghargai kemajemukan tanpa mengesampingkan norma-norma agama.

commit to user

58

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

Misi 1. Memupuk menghargai dan menjadikan kepercayaan anggota dan calon anggota sebagai modal utama. 2. Berusaha memperluas jaringan kantor layanan sebagai upaya mendekatkan ke masyarakat. 3. Melakukan riset guna mendukung inovasi produks yang berkesinambungan 4. Menjadikan prioritas kerja dengan pelayanan prima 5. Menjadikan SDM handal dan professional pada sebagian besar pengelola 6. Menjadikan KSP SAJ sebagai wadah ekonomi yang sehat dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. 7. Memperbaiki dan menjadikan kesejahteraan semua elemen sebagai tujuan utama.

3. Produk KSP Sarana Aneka Jasa Dalam menjalankan kegiatan operasional KSP Sarana Aneka Jasa terutama dalam penyaluran pinjaman dilaksanakan secara terstruktur baik dari aspek produk sampai dengan permodalan, pencairan, dan monitoring. Diantara produk penyaluran pinjaman dana di KSP Sarana Aneka Jasa yaitu: a. Simpanan berjangka Simpanan berjangka pada KSP Sarana Aneka Jasa yaitu commit toyang user dapat diambil sewaktu-waktu. simpanan berjangka

59

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

Simpanan berjangka memberikan imbalan yang kompetitif. Jumlah minimal tabungan berjangka Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). b. Simpanan arisan Arisan di KSP Sarana Aneka Jasa seperti arisan pada umunya namun menggunakan sistem gugur. 1. Penarikan arisan dilakukan tiap bulan selama 36 kali. 2. Setoran tiap peserta per bulan sebesar Rp 20.000,3. Pemenang pada penarikan bulan pertama Rp 350.000,- dan bagi yang beruntung memenangkan penarikan arisan, tidak ikut setor lagi pada bulan berikutnya (gugur). 4. Setiap 6 bulan diadakan undian/penarikan “jumbo” untuk 3 orang, pemenang masing-masing mendapatkan : i.

Rp 2.000.000,-

ii.

Rp 1.500.000,-

iii.

(Menurut tabel)

5. Bagi peserta yang belum beruntung menerima hadiah arisan selama periode tersebut akan dikembalikan secara penuh ssebesar Rp 720.000,- plus bonus Rp 30.000,- pada akhir periode.

commit to user

60

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

6. Disediakan doorprize menarik pada tiap penarikan. Tahap

Jumlah

Tahap

Jumlah

1

Rp 350.000

19

Rp 710.000

2

Rp 370.000

20

Rp 730.000

3

Rp 390.000

21

Rp 750.000

4

Rp 410.000

22

Rp 770.000

5

Rp 430.000

23

Rp 790.000

6 (jumbo)

Rp 450.000

24(jumbo)

Rp 810.000

7

Rp 470.000

25

Rp 830.000

8

Rp 490.000

26

Rp 850.000

9

Rp 510.000

27

Rp 870.000

10

Rp 530.000

28

Rp 890.000

11

Rp 550.000

29

Rp 910.000

12 (jumbo)

Rp 570.000

30 (jumbo)

Rp 930.000

13

Rp 590.000

31

Rp 950.000

14

Rp 610.000

32

Rp 970.000

15

Rp 630.000

33

Rp 990.000

16

Rp 650.000

34

Rp 1.010.000

17

Rp 670.000

35

Rp1.030.000

18 (jumbo)

Rp 690.000

36 (jumbo)

Rp1.050.000

Tabel 3.1 Tabel penerimaan arisan sistem gugur

commit to user

61

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

c. Pinjaman modal kerja Pinjaman modal kerja (MK) yaitu pinjaman dana segar yang diberikan kepada masyarakat, pengusaha, dan pedagang (calon anggota dan anggota) yang membutuhkan tambahan modal. Pinjaman jenis ini memiliki spesifikasi bunga pinjaman tertentu atau bervariasi menurut keputusan pengurus atas usul manajer, imbalan jasa menurun atau tetap, diangsur secara berkala tiap bulan untuk rentang waktu kelipatan 6 bulan atau lebih, berlaku syarat dan ketentuan perpinjaman. Untuk jenis ini banyak diminati karena syarat pengajuan dan pelayanannya yang cepat dan mudah. d. Pinjaman modal kerja rekening koran Pinjaman modal kerja rekening koran adalah modal kerja dengan fasilitas rekeing koran yang proses penarikannya dapat dilakukan sewaktu-waktu. Pinjaman sistem ini memiliki spesifikasi imbalan jasa dihitung harian dari sisa plafon pinjaman, serta dengan imbalan jasa tertentu, batas minimal saat ini Rp 25.000.000 dan pengajuannya sesuai ketentuan perpinjaman. e. Pinjaman modal kerja khusus/ investasi Pinjaman modal kerja khusus(MKK) yaitu pinjaman dana segar yang diberikan kepada masyarakat, pengusaha dan pedagang (calon anggota dan anggota) yang membutuhkan tambahan modal, namun untuk angsuran atau pelunasan dapat commit to user

62

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

sekaligus dibayar pada saat jatuh tempo warkat. Pinjaman jenis ini memiliki spesifikasi bunga pinjaman dihitung dari hari efektif penggunaan dan dibayarkan pada saat jatuh tempo warkat, jangka waktu maksimal 2 bulan, terdapat 2 jaminan yaitu jaminan pokok (SHM atau BPKB) dan jaminan tambahan berupa bilyet giro atau cek. Untuk jenis ini banyak diminati kalangan pengusaha yang membutuhkan kemudahan dalam penarikannya.

Untuk

pengajuannya

berlaku

ketentuan

perpinjaman. f. Pinjaman karyawan Pinjaman modal kerja karyawan (MK karyawan) adalah pinjaman dana segar yang diberikan kepada karyawan KSP Sarana Aneka Jasa dengan angsuran secara berkala menurut jangka waktu 6, 12 atau 18 bulan. Pinjaman jenis ini memiliki spesifikasi

menggunakan

jaminan

SK

karyawan,

batas

maksimal 3 kali upah, jika diatasnya berlaku tertentu, besarnya bunga pinjaman selisih 4% diatas bunga tabungan. Untuk jenis pinjaman ini hanya diperuntukkan pegawai atau karyawan KSP Sarana Aneka Jasa. g. Pinjaman konsumtif Pinjaman modal konsumtif yaitu pinjaman dana segar yang diberian kepada masyarakat dalam bentuk konsumtif seperti untuk kebutuhan rumah tangga, perumahan dan lain-lain. Pinjaman jenis ini memiliki spesifikasi angsuran tetap/paket commit to user

63

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

diangsur tiap bulan denga ntabel angsuran yang ada sesuai jangka waktu yang diambil, maksimal pinjaman Rp 500.000,atau menurut ketentuan, jaminan KTP imbalan jasa seperti MK dan perlu adanya personal garansi karyawan yang maksimal 5 orang dijamin. Untuk jenis pinjaman ini pengajuannya berlaku ketentuan perpinjaman. h. Pinjaman kelompok Pinjaman kelompok yaitu pinjaman dana segar yang diberian kepada kelompok atau pengusaha yang menjadi mitra kerja KSP Sarana Aneka Jasa kemudian mereka dapat mengajukan pinjaman untuk pegawai-pegawainya. Pinjaman jenis ini memiliki spesifikasi angsuran tetap/paket dengan bunga sesuai ketentuan baik flat atau menurun, diangsur setiap bulan dengan tabel angsuran yang ada sesuai jangka waktu yang diambil, kelompok minimal 10 orang dan maksimal 20 orang, menggunakan sistem tenggang renteng yaitu jika terjadi tunggakan salah satu orang akan ditanggung bersama, menggunakan jaminan salah satu orang serta ini merupakan kelompok usaha. Untuk jenis pinjaman ini pengajuannya berlaku ketentuan perpinjaman.

commit to user

64

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

4. Struktur Organisasi Sarana Aneka Jasa General

Audit independen t

Manager (GM)

Manajer Kredit (Lending)

Manajer dana (Funding)

Manajer IT, Legal Humas & pengemb angan

Manajer OPR (SPI) dan pembuku an

Manajer

SDM

Kepala Cabang

Operasion al

1. 2. 3.

CS Tenaga dasar satpam

Kabag Funding

1.

2. 3.

Bag. Tabunga n Bag. Deposito Bag. Kasir & teller

Kabag

Lending

1.

2. 3. 4.

Bag. Analis kredit Bag. Kedit Support Bag. Colektor Bag. Adm Kredit

Kabag Pembukuan

Pembukua n

Gambar 3.1 Struktur Organisasi Sarana Aneka Jasa a. Susunan Pengurus KSP Sarana Aneka Jasa: Ketua

: H. Hanif Wahyudi

Sekretaris

: H. Badrul Munir, BSc

Wakil sekretaris

: Hj.toAnisa commit user Rahmawati

65

perpustakaan.uns.ac.id

Bendahara

digilib.uns.ac.id

: H. Purwanto Umar Ma’ruf

Wakil bendahara : Hj. Nur’aini Indria Dewi Pembantu umum : Subowo Puspo Harjono

b. Susunan Badan pengawas KSP Sarana Aneka Jasa: Koord. Pengawas

: Ir.H.Syamsul Ma’arif

Anggota

: H.Sudarwan

c. Susunan dewan syariah Koord. Dewan syariah

: Drs. H. Muchlis Hudaf

Anggota

: Drs. H. Anas Yusuf Mahmudi

Anggota

: H.M. Anies, SE

d. Pelaksana KSP Sarana Aneka Jasa Tahun

Jumlah karyawan

2008

80

2009

94

2010

90

Tabel 3.2 Jumlah karyawan pelaksana KSP Sarana Aneka Jasa

5. Diskripsi Jabatan Sarana Aneka Jasa Diskripsi kerja adalah gambara mengenai tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh masing-masing karyawan sesuai dengan commit to user

66

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

pangkat dan jabatan. Di KSP Sarana Aneka Jasa ada beberapa pokok tugas dan tanggung jawab karyawan terhadap perusahaan. Diantaranya yaitu: a. General Manajer General Manajer adalah kedudukan strategis dalam suatu struktur organisasi perusahaan, khususnya di KSP Sarana Aneka Jasa. Tugas dan wewenang General Manajer adalah: 1. General

Manajer

membawahi

beberapa

manajer

yang

memunyai tugas seperti supervisi dari masing-masing manajer baik

manajer

lamding

dan

funding

maupun

manajer

operasional personalia. 2. General Manajer bertanggung jawab langsung pada pencapaian tujuan atau visi dan misi yang telah diamanatkan dari pengurus atau direktur. 3. Bersama

dengan

manajer

menyusun

rencana

anggaran

pendapatan dan belanja baik jangka pendek, menengah, maupun jangka panjang. 4. Bertanggung jawab pada operasional KSP Sarana Aneka Jasa kepada pengurus. 5. Melaporkan segala hasil kegiatan usaha koperasi kepada pengurus secara langsung.

commit to user

67

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

b. Manajer Landing (Divisi Landing) 1. Manajer Landing bertugas membantu General Manajer dalam membuat rencana dan kebijakan perkreditan di KSP Sarana Aneka Jasa untuk mendapat persetujuan pengurus. 2. Membuat prosedur kredit sekaligus merencanakan target pelemparan kredit. 3. Bersama-sama General Manajer membuat dan merumuskan rencana anggaran pendapatan dan belanja divisi Landing. 4. Mempersiapkan dan merencanakan pengawasan perkreditan. 5. Melaksanakan monitoring dan pengawasan kredit baik intern maupun ektern. 6. Melaksanakan pembinaan, penyelamatan, dan penyelesaian kredit bermasalah. 7. Merancang konsep perjanjian kredit. 8. Bersama General Manajer merencanakan kerjasama kemitraan dengan pihak terkait dalam pengikatan barang jaminan. 9. Bersama General Manajer berkewajiban menjalin kerjasama dengan lembaga penjaminan dan atau asuransi kredit. 10. Bersama General Manajer berkewajiban melaksanakan proteksi kredit di KSP Sarana Aneka Jasa. 11. Melaporkan hasil kerja divisinya kepada General Manajer sebagai atasan secara langsung.

commit to user

68

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

c. Manajer Funding (Divisi Funding) 1. Manajer Funding bertugas membantu General Manajer dalam membuat rencana dan kebijakan pendanaan di KSP Sarana Aneka Jasa untuk mendapat persetujuan pengurus. 2. Membuat prosedur simpanan sekaligus merencanakan terget simpanan. 3. Bersama-sama General Manajer membuat dan merumuskan rencana anggaran pendapatan dan belanja divisi Funding. 4. Mempersiapkan dan merencanakan pengawasan pendanaan. 5. Melaksanakan

monitoring

dan

pengawasan

pendanaan/simpanan baik intern maupun ekstern. 6. Melaksanakan

pembinaan

nasabah

simpanan

sekaligus

bekerjasama dengan manajer operasional menjaga tingkat liquiditas KSP Sarana Aneka Jasa. 7. Merancang konsep tentang produk simpanan. 8. Bersama General Manajer merencanakan kerjasama kemitraan dengan pihak terkait penyediaan layanan dana. 9. Bersama General Manajer berkewajiban menjalin kerasama dengan lembaga sejenis/perbankan baik swasta maupun pemerintah dalam membantu penyediaan layanan dana. 10. Bersama General Manajer

berkewajiban menjalin ikatan

dengan lembaga penjamin sipanan (LPS) atau yang sejenis. 11. Melaporkan hasil kinerja divisinya langsung kepada General Manajer.

commit to user

69

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

d. Manajer Operasional SPI dan Pembukuan (Divisi SPI) 1. Manajer Operasional SPI (sistem pengendalian intern) dan Pembukuan bertugas membantu General Manajer dalam merumuskan kebijakan tentang sistem pembukuan dan pelaporan di KSP Sarana Aneka Jasa

guna mendapat

persetujuan pengurus. 2. Membuat rencana sistem dan prosedur sistem pengendalian intern (SPI) di KSP Sarana Aneka Jasa khususnya operasional dan pembukuan. 3. Bersama-sama General Manajer membuat dan merumuskan rencana anggaran pendapatan dan belanja baik berkaitan dengan pendapatan maupun pengeluaran (biaya). 4. Mengorganisasi semua program dan rencana kepada struktur dibawah sampai dengan tingkat kepala cabang dan pembukuan atas persetujuan General Manajer. 5. Memahami dan melaksanakan program pembukuan menjadi sistem pelaporan secara terpadu. 6. Melakukan monitoring kerja kepala cabang dan struktur dibawah sampai dengan tingkat pembukuan agar disiplin dan cermat sehingga pelaporan memiliki tingkat akurasi tinggi. 7. Bersama

General

Manajer

merencanakan

penanganan

perpajakan di KSP Sarana Aneka Jasa. 8.

Bersama General Manajer berkewajiban menjaga tingkat liquiditas KSP Sarana Aneka Jasa. commit to user

70

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

9. Bersama

General

Manajer

berkewajiban

melaksanakan

pengamanan data-data perusahaan. 10. Melaporkan hasil kinerja divisinya langsung kepada General Manajer.

e. Manajer IT Pengembangan, Legal, dan Humas (Divisi Humas dan IT) 1. Manajer Informasi Teknologi dan pengembangan bertugas membantu General Manajer dalam merumuskan kebijakan tentang sistem informasi teknologi (IT) dan pengembangan jaringan KSP Sarana Aneka Jasa guna mendapat persetujuan pengurus. 2. Membuat rencana sistem IT yang terintegrasi dalam sistem KSP Sarana Aneka Jasa serta mengikuti perkembangan zaman. 3. Mengorganisasikan semua program dan rencana kepada struktur dibawah sampai dengan tingkat kepala cabang atas persetujuan General Manajer. 4. Melakukan monitoring kerja kepala cabang dan struktur dibawah sampai dengan tingkat pembukuan agar disiplin dan cermat sehingga kendala IT dapat diatasi. 5. Bersama General Manajer merencanakan pelatihan IT di KSP Sarana Aneka Jasa. 6. Berkewajiban melakukan perawatan terhadap sistem IT (hardware dan software). commit to user

71

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

7. Bersama

General

Manajer

berkewajiban

melaksanakan

pengamanan data-data perusahaan dan rahasia perusahaan. 8. Bersama General Manajer merencanakan pembukuan jaringan cabang. 9. Memahami dan melaksanakan perkembangan hukum dalam sistem ketenagakerjaan KSP Sarana Aneka Jasa. 10. Melakukan monitoring kerja kepala cabang dan struktur dibawah sampai dengan tingkat tenaga dasar agar disiplin dan cermat

sehingga

kendala-kendala

hukum

dapat

diatasi

secepatnya. 11. Melaporkan hasil kerja divisinya langsung kepada General Manajer.

f. Manajer sumber daya manusia (Divisi SDM) 1. Manajer SDM (personalia) bertugas membangun General Manajer dalam merumuskan garis kebijakan bidang sumber daya manusia KSP Sarana Aneka Jasa guna mendapat persetujuan pengurus. 2. Membuat rencana pengembangan dan pelatihan

SDM,

memecahkan kebutuhan karyawan di KSP Sarana Aneka Jasa atas persetujuan General Manajer. 3. Mengorganisasikan

semua

program

dan

rencana

serta

mendelegasikan kepada struktur dibawah sampai dengan tingkat kepala cabang atas persetujuan General Manajer. commit to user

72

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

4. Bersama

General

Manajer

merencanakan

pembaharuan

peraturan perusahaan di KSP Sarana Aneka Jasa. 5. Melakukan monitoring kerja kepala cabang dan struktur dibawah sampai dengan tingkat tenaga dasar agar disiplin dan cermat sehingga kendala SDM dan hukum dapat diatasi secepatnya. 6. Bersama General Manajer berkewajiban menjalin kerjasama dengan lembaga jaminan sosial tenaga kerja. 7. Bersama General Manajer

berkewajiban melaksanakan

pengamanan data-data perusahaan dan rahasia perusahaan. 8. Bersama General Manajer merencanakan monitoring di lapangan khususnya jaringan cabang jika terjadi permasalahan. 9. Bekerjasama dengan manajer IT dan general manajer dalam mempersiapkan pembukuan jaringan cabang maupun cabang pembantu (jika perijinan maupun persiapan sumber daya manusia). 10. Melaporkan hasil kinerja divisinya langsung kepada General Manajer.

g. Kepala Cabang Kepala cabang adalah kedudukan setingkat dibawah Manajer yang mempunyai tugas: 1. Tugas utama dari Kepala Cabang adalah sebagai kepanjangan tangan dari Manajer-manajer di atas. commit to user

73

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

2. Kepala Cabang bertanggung jawab terhadap operasional kantor cabang,

memonitor

kantor

koodinator

serta

pejabat

dibawahnya. 3. Memecahkan masalah di cabang serta melaporkan ke kantor pusat sesuai dengan permasalahan yang terjadi. Disamping itu mengapresiasikan dan mengaktualisasikan rencana pencapaian target. 4. Bersama-sama manajer bertanggung jawab dalam penyusunan pelaporan masing-masing cabang.

h. Kepala Bagian Kredit (Landing) Kepala Bagian Kredit mempunyai tugas utama 1. Menjalankan perintah kepala cabang berkaitan kebijakan kredit. 2. Menyusun koordinasi pelemparan kredit, penagihan dan mengkoordinir Analis Kredit, Credit Support maupun kolektor. 3. Melaporkan hasil evaluasi kerja pejabat dibawahnya kepada kepala cabang. 4. Koordinator kredit bertanggung jawab terhadap kepala cabang tentang pinjaman.

commit to user

74

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

i. Kepala Bagian Dana (Funding) Kepala Bagian Dana mempunyai tugas utama : 1. Menjalankan perintah kepala cabang. 2. Menyusun koordinasi rencana penggalian dana baik tabungan, deposito, maupun produk lainnya. 3. Mengkoordinir tim funding dan melaporkan hasil evaluasi kerja pejabat dibawahnya kepada kepala cabang. 4. Koordinator dana bertanggung jawab terhadap kepala cabang tentang dana.

j. Kepala Bagian Pembukuan dan Operasional Kepala Bagian Pembukuan dan Operasional mempunyai tugas utama: 1. Menjalankan perintah kepala cabang. 2. Menyusun koordinasi perasional kantor cabang kepada semua bagian. 3. Mengkoordinasi teller atau kasir, pembukuan, dan administrasi. 4. Melaporkan hasil evaluasi kerja pejabat dibawahnya kepada kepala cabang serta mengoreksi semua voucer pembukuan. 5. Koordinator operasional beertanggung jawab terhadap kepala cabang tentang kegiatan operasional harian kantor cabang.

commit to user

75

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

k. Analis Kredit Tugas utama analis kredit yaitu: 1. Menjalankan perintah koorinator kredit untuk menangani pengajuan pinjaman. 2. Membuat memorandum kredit, surve bersama Kredit Support. 3. Bersama

Kolektor

memantau

angsuran

pinjaman

dan

penagihan. 4. Analis Kredit bertanggung jawab terhadap Koordinator Kredit tentang

pinjaman

baik

penanganan

pengajuan

maupun

penagian kantor cabang.

l. Kredit support Tugas utama Kredit support adalah: 1. Menjalankan perintah koordinator kredit untuk menangani pengajuan pinjaman yang berkaitan dengan jaminan baik mempelajari legalitas secara hukum maupun nilai taksasi. 2. Bersama Analis Kredit merencanakan nilai pinjaman yang akan diajukan ke kepala cabang. 3. Kredit support bertanggung jawab terhadap Koordinator Kredit tentang pinjaman khususnya jaminan.

commit to user

76

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

m. Administrasi Kredit Tugas utama Administrasi Kredit adalah: 1. Mempersiapkan semua berkas perkreditan baik pengajuan, pencairan, maupun angsuran. 2. Atas perintah Koordinator Operasional dia juga bertanggung jawab dalam penyusunan laporan bulanan dan tahunan.

n. Kolektor Tugas utama kolektor yaitu: 1. Penagihan terhadap nasabah yang belum memenuhi kewajiban cicilan pinjaman setiap bulannya. 2. Kolektor bersama dengan Kredit Support dan Analis Kredit bertanggung jawab terhadap pengembalian atau penarikan jaminan oleh KSP Sarana Aneka Jasa.

o. Customer Service Tugas utama dari Customer Service adalah : 1. Menerima tamu dan konsumen di bagian front office dan melayani hal-hal yang diinginkan konsumen dan menjelaskan produk yang ada di KSP Sarana Aneka Jasa secara jelas. 2. Customer Service bersama-sama semua divisi bertanggung jawab terhadap keberhasilan menjaring konsumen yang datang di kantor. commit to user

77

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

p. Pembukuan (Juru Buku) Tugas utama dari pembukuan adalah : 1. Merekap semua voucer transaksi baik pinjaman maupun simpanan dan mengoreksi serta mentransaksikan semua voucer pada program General Ledger (GL) pada akhir hari, bulan, dan tahun. 2. Juru buku bertanggung jawab terhadap keberhasilan semua prosses pembukuan.

q. Marketing (Landing dan Funding) Tugas utama marketing adalah memasarkan dan mempublikasikan produk yang ada di KSP Sarana Aneka Jasa baik bagian lending maupun funding, dia bertanggung jawab terhadap target pemasaran serta menjamin produk berlaku.

r. Kasir dan Teller Tugas utama kasir dan teller adalah : 1. Melayani konsumen berkaitan dengan pengeluaran dan penerimaan kas berkaitan dengan simpanan dan pinjaman baik internal kantor maupun transaksi antar kantor. 2. Kasir bertanggung jawab terhadap semua transaksi dan validasi, mengoreksi, menghitung dan mencocokan jumlah yang ada pada rekapitulasi, serta menjamin tidak adanya selisih kas.

commit to user

78

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

3. Bertanggung jawab terhadap kombinasi kunci brankas dan koreksi voucer akhir hari.

s. Penjaga malam Tugas utama penjaga malam adalah menjaga keamanan dalam kantor dan lingkungan kantor pada malam hari. Dia bertanggung jawab kepada koordinator operasional.

t. Pramubakti Tugas utama pramubakti adalah memenuhi atau menjalankan perintah dari semua karyawan kantor, serta mempersiapkan kebutuhan rumah tangga kantor. Dia bertanggung jawab kepada koordinator operasional.

commit to user

79

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

6. Perkembangan kredit bermasalah Mutasi pinjaman yang diberikan kantor cabang Bulan

Pinjaman diberikan anggota (A)

Pinjaman yang diberikan (N)

Total pinjaman diberikan (A+N)

Pinjaman diangsur anggota (AA)

Pinjaman telah diangsur (AN)

Total pinjaman diangsur (AA+AN)

Januari

314,088,500

107,050,000

421,138,500

300,851,900

87,790,150

388,642,050

Februari

148,575,000

233,400,000

381,975,000

7,755,050

97,897,750

105,652,800

Maret

232,980,000

165,325,500

398,305,500

154,157,200

123,496,500

277,653,700

April

54,773,300

234,853,000

289,626,300

43,877,150

196,351,550

240,228,700

Mei

150,000,000

135,974,500

285,974,500

151,912,300

129,903,500

281,815,800

Juni

208,500,000

112,758,500

321,258,500

204,258,100

113,428,300

317,686,400

Juli

200,000,000

155,426,599

355,426,599

201,862,350

134,401,350

336,263,700

Agustus

200,000,000

106,499,800

306,499,800

253,101,000

122,876,000

375,977,000

4,500,000

17,480,300

21,980,300

5,158,850

117,339,200

122,498,050

Oktober

203,500,000

192,420,500

395,920,500

207,750,950

233,847,200

441,598,150

November

201,700,000

89,127,000

290,827,000

211,604,150

127,614,950

339,219,100

Desember

208,300,000

79,500,000

287,800,000

256,973,600

132,634,700

389,608,300

September

Tabel 3.3 Daftar Pinjaman KSP Sarana Aneka Jasa Bulan Januari-Desember

commit to user

80

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

Tabel mutasi pinjaman yang diberikan oleh KSP SAJ menunjukkan bahwa pinjaman diberikan kepada anggota dan non anggota. Pinjaman yang diberikan kepada anggota terbanyak terdapat pada bulan Januari yaitu sebesar Rp314,088,500. Sedangkan pinjaman yang diberikan kepada non anggota terbanyak berada pada bulan Januarl yaitu sebesar Rp 234,853,000. Total pinjaman yang diberikan kepada anggota dan non anggota paling besar terdapat pada bulan Januari yaitu Rp421,138,500. Pinjaman yang diangsur anggota terbesar yaitu terdapat pada bulan Januari yaitu sebesar Rp 300,851,900. Pinjaman yang telah diangsur terbanyak yaitu terdapat pada bulan Oktober yaitu sebesar Rp 233,847,200. Total pinjaman diangsur terbesar terdapat pada bulan Oktober yaitu Rp 441,598,150.

commit to user

81

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

NPL (%)=

ΔNPL=

(P+K+D+M)/Jk

NPL1+N-NPLN

-

4.69

0

7,850,550

4.28

0.402093019

7,850,550

4.66

-0.380131809

-

7,850,550

3.54

1.119200026

1,508,800

-

8,452,850

4.65

-1.101042879

60,254,100

12,111,400

-

8,452,850

4.30

0.341118412

1,805,696,300

80,015,700

2,698,500

-

8,452,850

4.81

-0.502087379

1,827,386,150

1,727,023,700

88,835,450

3,074,150

-

8,452,850

5.49

-0.685931286

September

1,726,868,400

1,621,202,150

91,029,000

6,184,400

-

8,452,850

6.12

-0.626820607

Oktober

1,681,190,750

1,600,514,400

38,814,750

33,408,750

-

8,452,850

4.80

1.320189662

November

1,632,798,650

1,535,225,250

53,312,100

35,808,750

-

8,452,850

5.98

-1.177093814

Desember

1,530,990,350

1,519,328,650

8,963,200

2,698,500

-

8,452,550

1.31

4.662049787

Jumlah kredit yang diberikan

Lancar

Januari

1,423,598,150

1,356,897,600

58,850,000

-

Februari

1,699,920,350

1,627,108,400

12,111,400

52,850,000

Maret

1,820,572,150

1,735,671,800

76,447,500

-

April

1,869,969,750

1,803,694,500

58,424,700

-

Mei

1,874,128,450

1,787,070,850

77,095,950

Juni

1,877,700,550

1,796,882,200

Juli

1,896,863,350

Agustus

Bulan

Perhatian

Kurang

khusus

lancar

Diragukan

7,850,550

-

602,300

Macet

Tabel 3.4 Laporan Pinjaman yang Diberikan KSP Sarana Aneka Jasa Cabang Kartasura, Surakarta

commit to user

82

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

Dalam tabel dapat dilihat bahwa kredit dalam perhatian khusus ikut diperhitungkan dalam NPL, ini dikarenakan kolektibilitas tersebut sudah bukan termasuk kategori lancar. Perhitugan ini bertujuan untuk SPI (Sistem Pengendalian Intern) karena pinjaman dalam kategori ini adalah awal dari pinjaman yang bermasalah. NPL menunjukkan jumlah kredit bermasalah. Tetapi jika NPL>5% maka hal ini menunjukkan bahwa kinerja kredit pada bulan-bulan tertentu kurang baik. Keadaan ini dapat dilihat pada NPL bulan Agustus, September, dan November. Pada bulan-bulan itu jumlah NPL tertinggi selama 1 tahun terakhir yaitu nilainya 5.49%, 6.12%, dan 5.9%.

7. Pembahasan perumusan masalah pada KSP Sarana Aneka Jasa a. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pinjaman bermasalah. Hasil analisis yang mengacu pada tabel 3.4 yaitu tabel Laporan Pinjaman yang Diberikan KSP Sarana Aneka Jasa, saat NPL diatas 5% merupakan kondisi yang kurang baik bagi KSP Sarana Aneka Jasa. Tingginya angka NPL tersebut disebabkan karena beberapa faktor, yaitu: 1. Faktor internal Faktor internal yaitu faktor yang ada dalam koperasi itu sendiri. Faktor internal terdiri dari: i.

SDM kurang profesional khususnya dibagian marketing lending.

ii.

Teknologi yang digunakan kurang update.

iii.

Perencanaan kurang matang.

iv.

Manajemen kurang terorganisir dengan baik. commit to user

83

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

2. Faktor eksternal Faktor eksternal yaitu faktor yang bersumber

dari luar

koperasi, tetapi berpengaruh pada kinerja KSP Sarana Aneka Jasa. Faktor eksternal terdiri dari: i.

Adanya itikad yang kurang baik dari nasabah.

ii.

Memburuknya kondisi bisnis debitur.

b. Faktor-faktor yang dominan menyebabkan pinjaman bermasalah pada KSP Sarana Aneka Jasa. Berdasarkan hasil pengamatan 110 debitur maka dapat diperoleh

nilai-nilai

prosentase

dari

penyebab

pinjaman

bermasalah. 50% debitur mengalami pinjaman bermasalah dikarenakan

memburuknya kondisi bisnis. 30% dikarenakan

sumber daya manusia KSP Sarana Aneka Jasa kurang profesional. 20% dikarenakan oleh hal lainnya. 1. Sumber daya manusia (SDM) kurang profesional. SDM pada koperasi sangat penting dalam pengembangan dan kemajuan koperasi, sebab mereka yang mengelola seluruh isi koperasi dan bertanggung jawab di dalamnya. Dari hasil penelitian di KSP Sarana Aneka Jasa, ada beberapa karyawan pada

KSP Sarana Aneka Jasa yang kurang memadai

menangani

kredit

bermasalah.

Kurang

profesionalnya

karyawan itu disebabkan karena input yang dihasilkan dari proses seleksi perekrutan karyawan kurang baik, sehingga SDM

user yang commit kurang toprofesional

tersebut

kurang dapat

84

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

menjalankan tugas-tugasnya dan proses kinerja KSP Sarana Aneka Jasa menjadi terhambat. 2. Memburuknya kondisi bisnis debitur. Penyaluran pinjaman KSP Sarana Aneka Jasa berorientasi pada UMK (usaha mikro dan kecil). Usaha mikro dan kecil yang menjadi sasarannya. Keuangan

UMK sangat mudah

terpengaruh oleh kemampuan debitur dalam mengelola usahanya. Kemampuan pengelolaan usaha difokuskan pada peningkatan omzet, pendapatan, dan mengantisipasi resiko yang muncul dari usaha yang dijalankan. Mengantisipasi resiko usaha tergantung pada kemampuan debitur dalam mengambil strategi dalam mengelola faktor-faktor fundamental ekonomi makro, seperti menguatnya nilai suku bunga dan fluktuatifnya nilai tukar. Jika debitur gagal dalam mengelola faktor fundamental maka bisnisnya akan mengalami keterpurukan, apalagi terdapat faktor lain yang tidak dapat dikontrol oleh debitur tetapi signifikan terhadap usaha debitur yaitu bencana alam. Saat usaha yang dimiliki oleh debitur memburuk, pihak KSP Sarana Aneka Jasa melakukan beberapa usaha untuk mendampingi debitur dengan tujuan bisa membantu debitur dalam menyelesaikan masalah finansial. Usaha-usaha yang dilakukan KSP Sarana Aneka Jasa antara lain: commit to user

85

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

1. Melakukan pendampingan usaha, baik pengadaan bahan baku, produksi maupun distribusi. 2. Menambah plafon pinjaman sesuai kebutuhan debitur. 3. Penjualan asset/agunan debitur.

c. Penanganan pinjaman bermasalah pada KSP Sarana Aneka Jasa Berdasarkan hasil analisis pada bab ini yang didasarkan pada hasil observasi/pengamatan dan wawancara langsung dengan manajemen KSP Sarana Aneka Jasa maka terdapat beberapa tahapan yang dilakukan untuk menangani pinjaman bermasalah, yaitu : 1. Identifikasi permasalahan Setelah

tahap

monitoring

pinjaman

khususnya

penarikan jaminan belum membuahkan hasil maka tugas analis serta pinjaman support adalah mengumpulkan informasiinformasi aktual yang up to date dari beberapa sumber yang ditunjuk(keluarga dan sahabat) sehingga kita dapat mengetahui secara benar duduk permasalahan yang terjadi untuk keperluan identifikasi. Permasalahan dapat muncul dari masalah keluarga, ekonomi usaha, karakter debitur jelek, penipuan atas nama debitur, atau bahkan jaminan tergadaikan. Hal ini diperlukan sekali, karena setiap permasalahan yang identik atau hampir sama akan mempunyai cara atau langkah yang kemungkinan commit to user dapat kita terapkan pada debitur lainnya. 86

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

2. Klasifikasi permasalahan Setelah

tahap

identifikasi

selesai

maka

pengelompokan/klasifikasi bisa segera dilakukan, ini bisa dijadikan bahan pertimbangan untuk penentuan keputusan langkah berikutnya. Di cabang dan kantor pusat KSP Sarana Aneka Jasa yang telah melakukan kegiatan operasional diatas 5 tahun secara pasti telah menghadapi/dapat ditemui beberapa kasus pinjaman bermasalah seperti pada relasi KSP Sarana Aneka Jasa yang beberpa tahun lalu telah melakukan tindakan penipuan dan memanipulasi berkas dan data-data jaminan ataupun angsuran nasabah. Berdasarkan pengalaman inilah maka diharapkan KSP Sarana Aneka Jasa tidak mengalami kejadian serupa. Dari beberapa kasus yang terjadi dapat diklasifikasikan menjadi 5, yaitu: a. Jaminan hilang, digelapkan, atau digadaikan b. Jaminan sudah tidak memenuhi nilai pinjaman c. Ekonomi usaha bangkrut d. Masalah keluarga/keharmonisan e. Karakter debitur jelek

3. Penyusunan dan pengalihan strategi penyelamatan Rencana berikutnya setelah melakukan pengelompokan yaitu penggalian kreatifitas, apresiasi serta teknik penyelesaian. commit to user Secara umum setelah seorang debitur dikatakan wanprestasi/ 87

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

mangkir/ macet dan bermasalah maka diambil langkah penyelesaiannya. Ada beberapa prosedur yang dapat dilakukan dan merupakan cara umum yang sering dipakai oleh koperasi yaitu: a. Penjadwalan kembali (resceduling) Yaitu perubahan pada proses angsuran terutama pada penjadwalan kembali pelunasan pinjaman atau pihak KSP Sarana Aneka Jasa memberi kelonggaran calon anggota dalam membayar utangnya yang telah jatuh tempo. Contoh dari prosedur atau aplikasinya yaitu sisa plafond pinjaman dan tunggakan jasa diglobal kemudian dibuatkan jadwal/ tenggang waktu angsuran setiap bulannya, untuk jangka waktu harus hasil kesepakatan antara debitur dengan analisis KSP, bisa juga besar angsurannya. Langkah ini dapat diambil jika debitur masih mempunyai itikat baik menyelesaikan pinjaman hanya secara finansial belum mampu, dan cara ini kurang sesuai untuk pinjaman macet akibat karakter dan masalah keluarga. Disamping itu juga dapat dilakukan dengan penurunan tingkat imbalan jasa atau sistem angsuran dibebankan dulu pada angsuran pokok.

commit to user

88

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

b. Persyaratan

(reconditioning)

&

Penataan

kembali

(restructuring) Yaitu perubahan sebagian atau keseluruhan syaratsyarat pinjaman yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu, dan syarat lainnya sepanjang tidak menyangkut perubahan maksimum saldo pinjaman dan konversi sebagian atau seluruh dari pinjaman menjadi equity perusahaan.

c. Reorganisasi

dan

rekapitulasi

(reorganisation

&

recapitalisation) Yaitu

perubahan

syarat-syarat

pinjaman

menyangkut penanaman dana, dan atau konversi seluruh dan tunggakan bunga menjadi pokok pinjaman baru, dan atau konversi seluruh atau sebagian dari pinjaman sebagai dari pinjaman menjadi penyertaan dalam perusahaan. Langkah-langkah ini hanya dapat diterapkan untuk debitur yang masih kooperatif artinya debitur masih ada itikat untuk menyelesaikan pinjamannya di KSP Sarana Aneka Jasa, dan atas permintaan debitur.

4. Pembinaan debitur Debitur akan memberikan berbagai macam respon baik positif maupun negatif, jika memberikan respon positif berarti commit to user

89

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

debitur dapat diberi penyelamatan kredit 3R (resceduling, reconditioning

&

restructuring,

dan

reorganisation&recapitalisation). Dari berbagai cara yang dilakukan jika nasabah masih kooperatif maka perlu sekali diberikan pembinaan-pembinaan ekstra sehingga debitur yang semula kurang disiplin akan tumbuh lagi rasa tanggung jawabnya. Seorang analis dan pinjaman support sangat diharapkan

dapat

melakukan

pembinaan

ini

dengan

pendekatan-pendekatan kekeluargaan dikarenakan analis lebih faham situasi dan kondisi debitur.

5. Peringatan penyegelan Surat peringatan diterbitkan jika debitur sudah benarbenar lalai atau mangkir dalam jangka waktu beberapa bulan setelah pinjaman dianggap macet. Disini diperlukan kerjasama analis, pinjaman support, dan kepala cabang untuk memberikan surat tegas kepada analis dan pinjaman support, serta administrasi untuk membuatkan berita acara peringatan penyegelan yang berisi tanggal, data jaminan, masa berlaku segel, status segel, dan tanda tangan debitur dengan kepala cabang.

commit to user

90

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

6. Sila atau keputusan eksekusi jaminan Beberapa hari setelah diterbitkannya surat peringatan penyegelan sampai dengan jatuh tempo tanggal debitur tidak ada realisasi, maka jalan berikutnya yaitu penyelesaian melalui jalur hukum. Sebelum masuk tahap sita jaminan atau eksekusi, jalur hukum dapat ditempuh melalui 3 cara, yaitu : a) Cara pertama yaitu melalui jalur hukum. Cara ini dapat ditempuh melalui badan urusan piutang dan lelang negara (untuk BUMN milik pemerintah juga swasta), gugatan perdata melalui pengadilan negeri dan abitrase (perwasitan). Langkah-langkah ini mungkin dapat diambil jika pada awal pencairan telah dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antar debitur, KSP Sarana Aneka Jasa, dan pihak notaris. Kdua belah pihak telah sepakat dan dilegalkan oleh pihak notaris melalui Akte Pengakuan Hutang (APH), Akte Pengikatan Jaminan (Surat

Kuasa/Keterangan

Membekoperasian

Hak

Tanggungan (SKMHT), Fidusia, Borgtocht, Cessie) serta Akta Pembebanan Hak Tanggungan(APHT). Semua hal tersebut dapat dilakukan oleh biro hukum KKSP Sarana Aneka Jasa yang ditunjuk seperti Notaris dan PPAT.

commit to user

91

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

b) Cara yang kedua yaitu melalui tiem atau juru sita KSP Sarana Aneka Jasa. dilakukan karena atas dasar KSP Sarana Aneka Jasa telah menuangkan dalam pasal 14 juga pasal tambahan surat perjanjian pinjaman yang menerangkan jika suatu saat tidak mampu menyelesaikan kewajiban akibat dari akte perjanjian ini (SKP) maka akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di negara Indonesia dan dipilih kantor pengadilan negeri di Klaten, Jawa Tengah. Dengan demikian dapat dimengerti bahwa penyelesaian jaminan dalam sengketa dengan koperasi dapat melalui proses pengadilan. Pada saat debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka KSP Sarana Aneka Jasa dapat mengajukan gugatan perdata untuk memperoleh keputusan pengadilan, dan apabila sudah ditetapkan pengadilan yang kemudian mempunyai kekuatan hukum untuk dilaksanakan

tetapi

debitur

tetap

tidak

melunasi

hutang/kewajibannya maka pelaksanaan keputusan pengadilan dilaksanakan atas dasar perintah dan dengan pimpinan ketua PN yang

memeriksa

gugatannya

pada

tingkat

pertama.

Atas

permintaan ketua PN tersebut dilakukan penyitaan harta kekayaan debitur untuk berikutnya dilakukan proses lelang. Kemungkina prosedur tersebut memakan waktu lama disebabkan debitur dapat mengulur waktu dan melakukan upaya commit to user

92

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

banding dan kasasi. Dalam hal gugatan perdata KSP selain bisa dilakukan dengan personal dari biro hukum koperasi yang ditunjuk dimungkinkan melalui penggunaan jasa kejaksaan. Disamping proses gugatan perdata dan lelang negara, proses arbitrase dapat digunakan sebagai jalan penyelesaian yaitu debitur menunjuk arbiter, kreditur menunjuk arbiter. Lalu mereka menunjuk satu ketua sehingga dijadikan tim/wasit yang akan membantu menyelesaikan sengketa dengan jalan tertutup sehingga tidak diketahui umum, karena keputusannya cepat dan dapat memenuhi rasa keadilan para pihak yang terkait. Syarat penting yang harus dipegang oleh seorang petugas juru sita KSP Sarana Aneka Jasa adalah dalam hal penyitaan calon anggota telah menerima surat peringatan baik 1 maupun 2, kemudian calon anggota telah rela atau secara sukarela menyerahkan jaminan tersebut, petugas harus membawa surat tugas resmi, kemudian ada berita acara serah terima barang jaminan dan persuasif.

7. Lelang jaminan Setelah aplikasi sita dan keputusan eksekusi jaminan disahkan pengadilan negeri yang ditunjuk dan telah dilakukan sita jaminan atau kekayaan maka proses lelang untuk beberapa waktu dapat dilakukan melalui lelang tertutup yaitu pihak koperasi atau melalui badan lelang yang ditunjuk. Lelang commit to user

93

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

eksekusi hak tanggungan yaitu lelang terhadap tanah dan benda-benda yang berkaitan dengan tanahyang dibebani dengan hak tanggungan. Syarat-syarat lelang secara umum jika proses awal diserahkan kepada Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) yaitu memenuhi surat permohonan lelang eksekusi hak tanggungan yang dilampiri: i. Salinan/fotocopy surat keputusan penunjukan penjual ii. Salinan/fotocopy bukti kepemilikan/SHM iii. Syarat lelang dari penjual (jika ada) iv. Daftar barang yang akan dilelang v. Salinan/fotocopy surat perjanjian pinjaman (SKP) vi. Salinan/fotocopy sertifikat hak tanggungan (SKMHT) dan akta pemberian hak tanggungan (APHT) vii. Salinan/fotocopy bukti bahwa debitur wan prestasi yang dapat berupa peringatan-peringatan aaupun pernyataan dari Koperasi. viii.

Surat pernyataan dari koperasi yang akan bertanggung jawab jika terjadi gugatan.

ix. Surat keterangan tanah (SKT) dari kantor pertanahan. x. Bukti pengumuman lelang oleh penjual melalui surat kabar harian setempat. Untuk sementara proses lelang di KSP Sarana Aneka Jasa dilakukan pada debitur bermasalah cenderung melalui jalur penyelesaian secara kekeluargaan sehingga debitur memberi commit to user

94

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

kuasa jual kepada KSP/pihak yang ditunjuk. Serta jika jaminan berupa BPKB motor yang telah ditarik dalam tempo 10 hari sejak penarikan dapat dilakukan lelang tertutup atau melalui biro jual beli yang ditunjuk, jika sudah dilakukan lelang atau dijual

debitur

dibeeritahukan

hasilnya.

Tidak

menutup

kemungkinan proses penyelesaian secara kekeluargaan tetap dikedepankan sehingga pihak debitur dan kospin tidak terlalu terbebani besarnya biaya.

8. Penghitungan sisa hutang dan pembekuan tahap II Bila berbagai cara yang ditempuh telah mendapatkan hasil lelang maka langkah terakhir yaitu melunasi hutang dan tunggakan dengan hasil lelang. Namun bila hasil lelang belum cukup untuk menutupi hutang maka dibekukan tahap II.

9. Proses penghapusbukuan/write off Jalan terakhir yang ditempuh dari beberapa rangkaian penyelesaian pinjaman bermasalah setelah pembekuan tahap ke II

yaitu

penghapusbukuan,

sumber

utama

dana

penghapusbukuan yaitu dari penyisihan SHU atau disebut cadangan piutang. Namun untuk dimengerti bahwa jalan terakhir ini diusahakan untuk dhindari karena membutuhkan persyaratan yang amat sulit dan kompleks. Berikut ini adalah beberapa langkah dan syarat yang harus dipenuhi: commit to user

95

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

i.

Diharuskan melaporkan dan memaparkan hasil penanganan penagihannya secara rinci dan diperlukan waktu yang cukup lama. Juga diperlukan untuk membuat catatan setiap kunjungan ke calon anggota atau anggota.

ii. Prosentase total cadangan piutang ragu-ragu minimal sebesar jumlah total resiko pinjaman bermasalah pada penilaian kesehatan Koperasi (cadangan putang ragu-ragu yaitu besarnya cadangan pinjaman kurang lancar 50%, pinjaman diragukan 75%, dan pinjaman macet 100%) atau ditentukan oleh keputusan pengurus atas usulan manajer maupun general manajer. iii. Jika persyaratan utama telah dipenuhi dan dirasakan memang benar-benar sudah tidak dapat dipecahkan baru diajukan ke kepala cabang selanjutnya ke manajer untuk diteliti ulang. Kemudian manajer mengajukan ke pengurus untuk mendapatkan persetujuan penghapusbukuan, jika disetujui maka pihak KSP dapat menghapusbukukan.

d. Kasus Seorang nasabah bernama X mengajukan pinjaman pada KSP Sarana Aneka Jasa sebesar Rp 25.000.000,- dalam tempo 5 tahun dengan jaminan BPKB mobil. Pinjaman yang diajukan oleh X berguna untuk investasi pembelian mobil. KSP Sarana Aneka commit to user

96

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

Jasa memberikan jasa sebesar 1,4% flat per bulan. X dapat mengangsur dengan lancar pinjaman yang dia terima dalam kurun waktu 1 tahun. Namun setelah itu X mengalami gangguan pada pekerjaanya dan tidak dapat memenuhi kewajibannya dengan baik kepada KSP Sarana Aneka Jasa. Setelah X gulung tikar, dia mengangsur pinjamannya kepada KSP Sarana Aneka Jasa 3 bulan sekali. Selama X belum bisa mengangsur, pihak KSP Sarana Aneka Jasa menghubungi X melalui telepon. KSP Sarana Aneka Jasa memberikan surat peringatan I setelah X terlambat mengangsur pinjamannya selama 12 bulan. Selama 7 hari surat peringatan I tidak ditanggapi oleh X. Selanjutnya, KSP Sarana Aneka Jasa mengirim surat peringatan II. Setelah itu 2 minggu kemudian pihak KSP Sarana Aneka Jasa datang ke rumah X. Pihak KSP Sarana Aneka Jasa mendatangi nasabah di rumahnya dengantujuan untuk

menyelesaikan permasalahan pinjaman.

Mereka berunding untuk mencari solusi atas ketidaksanggupan X membayar utang. KSP Sarana Aneka Jasa telah mengajukan untuk melakukan penyelamatan 3R namun X tidak dapat menyetujui rencana tersebut karena sudah tidak sanggup lagi membayar. Akhirnya atas kesepakatan bersama memutuskan bahwa jaminan utang (mobil) dijual kepada pihak KSP Sarana Aneka Jasa seharga Rp 38.000.000,- dan sebagian uangnya berguna untuk melunasi utang pada KSP Sarana Aneka Jasa. commit to user

97

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

Evaluasi: Dalam kasus yang terdapat di KSP Sarana Aneka Jasa dapat dilihat bahwa tahap-tahap yang digunakan oleh KSP Sarana Aneka Jasa dalam menyelesaikan pinjaman bermasalah tidak mengikuti prosedur sesuai SOM (Standar Operasional Manajemen). Tahap yang tidak ada yaitu pembinaan nasabah. Padahal pembinaan nasabah berfungsi sebagai pendekatan kepada debitur, hal ini dilakukan agar debitur tetap mau berusaha membayar hutangnya walaupun KSP Sarana Aneka Jasa sudah memberikan penyelamatan 3R.

commit to user

98

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

BAB IV PENUTUP

A. KESIMPULAN Berdasarkan hasil analisis yang telah dijelaskan pada bab sebelumnya maka penelitian Tugas Akhir dengan judul Standar Penanganan Pinjaman Bermasalah pada KSP Sarana Aneka Jasa maka dapat disimpulkan sebagai berikut : 1. Faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya pinjaman bermasalah

pada KSP Sarana Aneka Jasa terdapat 2 faktor yaitu: a. Faktor intern i.

SDM kurang profesional.

ii.

Teknologi yang digunakan kurang update.

iii.

Perencanaan kurang matang.

iv.

Manajemen kurang terorganisir dengan baik.

b. Faktor ekstern i.

Adanya itikad yang kurang baik dari nasabah.

ii.

Memburuknya kondisi bisnis debitur.

2. Faktor yang paling dominan menjadi penyebab pinjaman bermasalah

pada KSP Sarana Aneka Jasa adalah SDM KSP Sarana Aneka Jasa kurang profesional dan memburuknya kondisi bisnis debitur. commit to user

99

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

3. Standar penanganan pinjaman bermasalah yang ada pada KSP Sarana

Aneka Jasa yaitu identifikasi permasalahan, klasifikasi permasalahan, penyusunan dan pengalihan strategi penyelamatan, pembinaan debitur, peringatan penyegelan, sila atau keputusan eksekusi jaminan, lelang jaminan, penghitungan sisa hutang dan pembekuan tahap II, dan yang terkhir yaitu proses penghapusbukuan/write off.

B. SARAN 1. Untuk menangani permasalahan pada faktor internal dan eksternal yang terdapat pada KSP Sarana Aneka Jasa yaitu: a. Faktor internal i.

Dilakukan pelatihan rutin bagi karyawan agar dapat meningkatkan kualitas SDM dan menjadikan kinerja koperasi menjadi lebih baik.

ii.

Bagian

IT

Pengembangan

mengikuti

perkembangan

teknologi, agar program komputerisasi yang ada pada KSP Sarana Aneka Jasa selalu update dan membuat nasabah nyaman. b. Faktor eksternal Dari pihak KSP Sarana Aneka Jasa melakukan pemantauan serta pembinaan kepada debitur agar usaha debitur dapat berjalan lancar dan tidak menghambat

pada

pembayaran

pinjaman

yang

berdampak buruk pula pada KSP Sarana Aneka Jasa. commit to user

100

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

2. Pihak KSP Sarana Aneka Jasa lebih selektif dalam memilih karyawan, sehingga kinerja dalam KSP Sarana Aneka Jasa bisa lebih baik lagi terutama dalam penanganan pinjaman. Pembinaan dan pemantauan dilakukan scara berkala agar KSP Sarana Aneka Jasa dapat mengetahui tentang perkemangan usaha debitur.. 3. Bagi KSP Sarana Aneka Jasa seharusnya lebih memperketat lagi dalam pemberian kredit, ini mengantisipasi agar tidak terjadi pinjaman bermasalah. Tujuan secara umum adalah untuk mengurangi jumlah nasabah yang mengalami pinjaman bermasalah. 4. KSP

Sarana

Aneka

Jasa

sebaiknya

menyelesaikan

pinjaman

bermasalah dengan mengikuti semua tahap-tahap dalam SOM agar penyelesaian pinjaman bermasalah berjalan dengan baik dan sesuai yang diharapkan.

commit to user

101

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

LAMPIRAN

commit to user

102

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

commit to user

103

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

LAPORAN MAGANG KERJA MAHASISWA

Nama

: Dewi Tri Wahyuni

NIM

: F3608084

Instansi Magang Kerja

: Koperasi Simpan Pinjam Sarana Aneka Jasa Kantor Cabang

Kartasura

Waktu Magang Kerja

: 01 Februari 2011- 01 Maret 2011

Dosen Pembimbing

: Johadi SE.

Tabel Harian Aktivitas Magang Kerja

No.

1

Hari/tanggal

Selasa 01 Februari 2011

:

Uraian Kegiatan

1.Breifing awal dari Kepala Kantor Cabang:

a. Pengenalan commit to user budya kerja KSP Sarana

104

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

Aneka Jasa

-Posisi kerja dalam KSP

-Aturan yang berlaku di KSP

b. Perkenalan dengan karyawan

c. Bagian Kredit

d. Belajar sistem komputerisasi mengenai kredit

2

Rabu 02 Februari 2011

1.Bagian Tabungan

2.Belajar menjadi teller

3.Belajar mengenai komputerisasi mengenai Tabungan

3

Kamis 03 Februari 2011

LIBUR

4

Jumat 04 Februari 2011

1.Bagian Tabungan

commit to user

105

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

2.Belajar menjadi teller

3.Belajar mengenai komputerisasi mengenai Tabungan

4.Input data nasabah penyetor tabungan

5

Sabtu 05 Februari 2011

LIBUR

6

Minggu 06 Februari 2011

LIBUR

7

Senin 07 Februari 2011

1.Belajar pada bagian kredit

2.Mempelajari sistem komputerisasi kredit

3.Input data penyetor kredit

4.Melakukan pembukuan Keuangan

8

Selasa 08 Februari 2011

Survey lapangan (menarik setorankredit dan tabungan ke rumah para nasabah)

9

Rabu 09 Februari 2011

Survey lapangan (menarik setorankredit dan tabungan ke rumah para nasabah) commit to user

106

perpustakaan.uns.ac.id

10

Kamis 10 Februari 2011

digilib.uns.ac.id

Survey lapangan (menarik setorankredit dan tabungan ke rumah para nasabah)

11

Jumat 11 Februari 2011

1.Survey lapangan

2.Melakukan evaluasi dengan Pemimpin

12

Sabtu 12 Februari 2011

LIBUR

13

Minggu 13 Februari 2011

LIBUR

14

Senin 14 Februari 2011

1.Survey lapangan

2.Konsultasi mengenai TA dengan Pemimpin

15

Selasa 15 Februari 2011

LIBUR

16

Rabu 16 Februari 2011

Survey lapangan (menarik setorankredit dan tabungan ke rumah para nasabah)

17

Kamis 17 Februari 2011

Survey lapangan (menarik setorankredit dan tabungan ke rumah para nasabah)

18

Jumat 18 Februari 2011

Survey lapangan (menarik setorankredit dan commit to user

107

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

tabungan ke rumah para nasabah)

19

Sabtu 19 Februari 2011

LIBUR

20

Minggu 20 Februari 2011

LIBUR

21

Senin 21 Februari 2011

Survey lapangan (menarik setorankredit dan tabungan ke rumah para nasabah)

22

Selasa 22 Februari 2011

Survey lapangan (menarik setorankredit dan tabungan ke rumah para nasabah)

23

Rabu 23 Februari 2011

Survey lapangan (menarik setorankredit dan tabungan ke rumah para nasabah)

24

Kamis 24 Februari 2011

Survey lapangan (menarik setorankredit dan tabungan ke rumah para nasabah)

25

Jumat 25 Februari 2011

Survey lapangan (menarik setorankredit dan tabungan ke rumah para nasabah)

26

Sabtu 26 Februari 2011

LIBUR

27

Minggu 27 Februari 2011

LIBUR commit to user

108

perpustakaan.uns.ac.id

28

Senin 28 Februari 2011

digilib.uns.ac.id

Survey lapangan (menarik setorankredit dan tabungan ke rumah para nasabah)

Surakarta, Juni 2011 Penyusun,

Dewi Tri Wahyuni NIM. F3608084 Mengetahui, Pembimbing Instansi

Dosen Pembimbing

Nur Wachid Supriyadi NIK. 12953004

Johasi, S.E NRP. 360700002

commit to user

109

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

commit to user

110

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

commit to user

111

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

commit to user

112

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

commit to user

113