Surat Keputusan Ketua Himpunan Purna Bhakti/Purna Tugas ...

51 downloads 1201711 Views 28KB Size Report
Lampiran Surat Keputusan Ketua HIMPEN-PG No: 030/SK/HIMPEN-PG/V/2010 ... 2. bahwa dalam perjalanan aktivitasnya sampai sekarang, Koperasi tersebut ...
Surat Keputusan Ketua Himpunan Purna Bhakti/Purna Tugas Petrokimia Gresik (HIMPEN-PG) No: 030/SK/HIMPEN-PG/V/2010 Tentang SUSUNAN PENGURUS HIMPEN-PG Masa Bhakti: 2010-2014

Ketua HIMPEN-PG Menimbang

: bahwa Kepengurusan Himpunan Purna Bhakti/Purna Tugas (HIMPENPG) Masa Bhakti: 2007 – 2010 telah berakhir Mengingat : Anggaran Dasar HIMPEN-PG Pasal 8 tentang Organaisasi, Pasal 10 tentang Pengurus dan Pasal 11 tentang Dewan Pengawas Anggaran Rumah Tangga HIMPEN-PG Pasal 16 tentang Pemilihan Pengurus Memperhatikan : Rapat Anggota HIMPEN-PG pada tanggal 24 April 2010 beserta hasil keputusannya MEMUTUSKAN Pertama

: menetapkan Dewan Pengawas dan Susunan Pengurus HIMPEN-PG Masa Bhakti: 2010 - 2014 dengan nama-nama seperti yang tersebut dalam lampiran Surat Keputusan ini

Kedua

: Dewan Pengawas dan Pengurus HIMPEN-PG bertugas menjalankan aktivitas organisasi HIMPEN-PG sebagaimana tersebut dalam Anggaran Rumah Tangga Pasal 17 tentang Tugas & Tanggung Jawab Pengurus, Pasal 19 tentang Hak dan Kewajiban Dewan Pengawas

Ketiga

: Semua beaya yang timbul dan diperlukan untuk tugas kepengurusan dan kebutuhan organisasi ini, menjadi beban HIMPEN-PG

Keempat

: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam penetapan Surat Keputusan ini, akan dilakukan pembetulan sebagaimana mestinya

Ditetapkan di Pada tanggal

: Gresik : 20 Mei 2010

Sugeng Suparlan, dr, MSi Ketua Dkm.ps/20052010

Lampiran Surat Keputusan Ketua HIMPEN-PG No: 030/SK/HIMPEN-PG/V/2010

Dewan Pengawas : Ketua Anggota Anggota

: Supardi, Drs, MM : B.Hartono, Drs, MM : Andy Setiadi, Drs

Pengurus : Ketua

: Sugeng Suparlan, dr, MSi

Sekretaris Bagian Organisasi & Keanggotaan

: Priyanto Swasono, dr, MKes : Djoko Teguh, Ir Sutikno : Surayatul Chasanah Sukamto, SE : Rochayah Sakuat : M.Soeroto, SSos : Chafid Sirad, Drs : Bambang Indriatmo, SE

Bagian Sekretariat Bagian Rumah Tangga Bendahara Bagian Keuangan Bagian Pembukuan Bina Program Bagian Bina Sehat Bagian Bina Mental Spiritual

Bagian Bina Usaha

: Chairuddin, Ir : Riyantono Sarno, dr, MKes, SpAnd Soelijono : Choiron, Ir Hasan Marwi Fx. Pudjianto : Soepartono Arif S.Widjianto Imam Supardi

Ditetapkan di Pada tanggal

: Gresik : 20 Mei 2010

Sugeng Suparlan, dr, MSi Ketua Dkm.ps/20052010

HIMPEN – PG Himpunan Purna Bhakti/Purna Tugas Petrokimia Gresik Sekretariat: Jl.Pisang No.2, Perumahan Petrokimia Gresik, Gresik, 61119 Telp: (031) 3982200 psw 1328, 72016311 E-mail: [email protected]

SURAT KEPUTUSAN KETUA HIMPEN-PG Nomor: 031/SK/HIMPEN-PG/VII/2010 Tentang TIM KAJIAN KOPERASI DI HIMPEN-PG KETUA HIMPEN-PG Menimbang

: 1. bahwa dalam organisasi HIMPEN-PG telah ada kegiatan usaha berbentuk Koperasi yang berdiri sejak Tahun 2000 2. bahwa dalam perjalanan aktivitasnya sampai sekarang, Koperasi tersebut belum sepenuhnya dimengerti dan dipahami oleh Pengurus dan Anggota HIMPEN-PG serta Pihak lain yang terkait

Mengingat

: 1. Anggaran Dasar HIMPEN-PG Pasal 5 tentang Tujuan dan Pasal 6 tentang Usaha & Kegiatan 2. Anggaran Rumah Tangga HIMPEN-PG Pasal 9 tentang Rapat Pengurus

Memperhatikan : 1. Notulen Rapat Anggota HIMPEN-PG tanggal 24 April 2010 2. Notulen Rapat Pengurus HIMPEN-PG tanggal 7 Juli 2010 MEMUTUSKAN Pertama

Kedua

perlu dibentuk suatu tim yang terdiri dari beberapa orang untuk menangani masalah Koperasi yang ada dalam organisai HIMPEN-PG :

menetapkan nama-nama yang tersebut dalam lampiran Surat Keputusan ini untuk bertugas sebagai Tim Kajian Koperasi di HIMPEN-PG

Ketiga

: segala biaya yang diperlukan untuk tugas dan aktivitas Tim ini menjadi beban HIMPEN-PG

Keempat

:

Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya

Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan Surat Keputusan ini akan dilakukan pembetulan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Gresik Pada tanggal : 10 Juli 2010 Ketua HIMPEN-PG

Sugeng Suparlan, dr., MSi

Lampiran SK Ketua HIMPEN-PG No: 031/SK/HIMPEN-PG/VII/2010 Tentang: Tim Kajian Koperasi di HIMPEN-PG

Susunan Personalia Tim Kajian Koperasi di HIMPEN-PG: 1. 2. 3. 4. 5.

Chairuddin ( Ketua merangkap Anggota ) Hasan Marwi ( Anggota ) Soepartono ( Anggota ) M. Soeroto ( Anggota ) Choiron ( Anggota )

Nara Sumber: 1. Aan Ruskanda Furkon ( Pendiri KSU ) 2. Soetedjo ( Dewan Penasihat KSU ) 3. Soekarman ( Ketua KSU ) 4. Soejitno Wahono ( Bendahara KSU ) 5. Bambang Soegeng ( Pendiri KSU ) 6. Arif S.Widjianto ( Pengurus HIMPEN-PG ) 7. Priyanto Swasono ( Pengurus HIMPEN-PG ) Tugas Pokok: 1. Melakukan kajian umum tentang keberadaan Koperasi di HIMPEN-PG yang bernama Koperasi Serba Usaha (KSU) 2. Mempelajari kejelasan tentang kedudukan KSU dalam organisasi HIMPEN-PG dalam hubungan pengelolaannya dan pembagian hasil usahanya 3. Mengumpulkan data atau mencari informasi dari para Nara Sumber tersebut diatas dan atau kepada Pihak lain yang diperlukan tentang pendirian, aktivitas, masalah-masalah yang ada/telah berlangsung selama ini 4. Membuat rangkuman Hasil Kajian dan usulan ( dengan prinsip: yak opo enake, yak opo apike lan yak opo benere ) tentang Koperasi di HIMPEN-PG ini, yang disampaikan secara tertulis kepada Ketua HIMPEN-PG dengan tembusan kepada Dewan Pengawas HIMPEN-PG Gresik, 10 Juli 2010 Ketua HIMPEN-PG

Sugeng Suparlan, dr., MSi

PS/ 10072010