SURAT KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI

37 downloads 9854 Views 57KB Size Report
maupun di daerah dipandang perlu menyelenggarakan Latihan Pra Jabatan .... melakukan Praktek Kerja Lapangan (PKL) dengan menempatkan mereka ...
SURAT KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR : 893.3 – 252

TENTANG

PEDOMAN PENYELENGGARAAN LATIHAN PRA JABATAN DAN KEPRIBADIAN BAGI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL / PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERPENDIDIKAN SARJANA DAN SARJANA MUDA ATAU YANG SETINGKAT DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN DALAM NEGERI

MENTERI DALAM NEGERI

Menimbang :1. bahwa dalam rangka memberikan bekal pengetahuan, ketrampilan dan menanamkan kedisiplinan serta kepribadian bagi pegawai baru yang akan melaksanakan tugas di lingkungan Departemen Dalam Negeri, baik di pusat maupun di daerah dipandang perlu menyelenggarakan Latihan Pra Jabatan dan Kepribadian bagi Calon Pegawai Negeri Sipil / Pegawai Negeri Sipil yang berpendidikan sarjana dan sarjana muda atau yang setingkat di lingkungan Departemen Dalam Negeri; 2. bahwa untuk mencapai daya guna dan hasil guna perlu disusun pedoman penyelenggaraan latihan dimaksud; 3. bahwa pedoman penyelenggaraan latihan dimaksud perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri. Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041); 3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Pokok-pokok Pertahanan dan Keamanan;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1976 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3068) 5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1972 tentang Tanggung jawab Fungsional Pendidikan dan Latihan; 6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1981 tentang Latihan Pra Jabatan; 7. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1974 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1972 tentang Tanggung jawab Fungsional Pendidikan dan Latihan; 8. Keputusan Penteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 1982 tentang Pedoman Pelaksanaan Latihan Pra Jabatan dalam lingkungan Departemen Dalam Negeri; 9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 1986 tentang Organisasi dan Tatakerja Departemen Dalam Negeri; 10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1988 tentang Prosedur Penetapan Produk-produk Hukum di lungkungan Departemen Dalam Negeri.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : PERTAMA

:

Pedoman penyelenggaraan Latihan Pra jabatan dan Kepribadian yang disingkat LPJK bagi calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil yang berpendidikan Sarjana Muda atau yang setingkat di lngkungan Departemen Dalam Negeri di pusat dan daerah;

KEDUA

:

Pedoman Penyelenggaraan latihan Pra Jabatan dan Kepribadian dimaksud adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan ini;

KETIGA

:

Latihan Pra Jabatan dan Kepribadian terdiri dari LATSARMIL dan Bidang Substantif Departemen Dalam Negeri;

KEEMPAT

:

Kurikulum Latihan Pra Jabatan dan Kepribadian adalah sebagaimana terlampir dalam Pedoman Penyelenggaraan Latihan dimaksud;

KELIMA

:

Lama penyelenggaraan Latihan Pra Jabatan dan Kepribadian sebagai berikut : 1. Latihan Pra Jabatan yang bersifat umum bagi Sarjana selama 21 hari. 2. Latihan Pra Jabatan yang bersifat umum bagi Sarjana Muda selama 17 hari. 3. LATSARMIL selama 30 hari. 4. Substantif DEPDAGRI selama 36 hari yang terdiri dari : a. Pembekalan selama 12 hari b. PKL selama 21 hari c. Penulisan laporan selama 3 hari

KEENAM

:

Tempat penyelenggaraan Latihan Pra Jabatan dan Kepribadian sebagai berikut : 1. Calon Pegawai Negeri Sipil / Pegawai Negeri Sipil dilingkungan kantor pusat

Departemen

Dalam

Negeri

diselenggarakan

oleh

Badan

Pendidikan dan Latihan Departemen Dalam Negeri 2. Calon Pegawai Negeri Sipil / Pegawai Negeri Sipil Pusat diperbantukan pada daerah/dipekerjakan pada Instansi DEPDAGRI dan Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil Daerah diselenggarakan oleh DIKLATPROP. KETUJUH

:

1. Biaya untuk penyelenggaraan LATSARNIL dan Substansi Departemen Dalam Negeri bagi Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil Kantor Pusat Departemen Dalam Negeri dan yang dipekerjakan pada Instansi DEPDAGRI dibebankan pada APBN. 2. Biaya untuk penyelengaraan LATSARMIL dan Substansi DEPDAGRI bagi Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Calon Pegawai Negeri Sipil / Pegawai Negeri Sipil Pusat diperbantukan pada daerah dibebankan pada APBD.

KEDELAPAN :

Ketentuan

ini

tidak

berlaku

bagi

Pegawai

Negeri

Sipil

berpendidikan sarjana lulusan IIP dan Sarjana Muda lulusan APDN; KESEMBILAN:

Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

yang

Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal, 28 November 1991

MENTERI DALAM NEGERI

RUDINI

SALINAN : Surat keputusan ini disampaikan kepada: 1. Ketua Badan Pemerikasa Keuangan; 2. Menteri Sekretaris Negara; 3. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara; 4. Menteri Pertahanan dan Keamanan; 5. Panglima ABRI; 6. Menteri Keuangan; 7. Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara; 8. Ketua Lembaga Administrasi Negara; 9. Direktur Jendral Anggaran Departemen Keuangan; 10. SEKJEN, IRJEN, para DITJEN dan Kepala Badan di lingkungan Departemen Dalam Negeri ; 11. Para Gubernur Kepala Daerah Tingkat I ; 12. Para Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II ; 13. Para Kepala Kantor Perbendaharaan Negara dan Pemegang Kas Daerah ; 14. Kepala Diklatwil/Diklatprop seluruh Indonesia.

LAMPIRAN : SURAT KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR

: 893.3-252

TANGGAL : 28 Oktober 1991

PEDOMAN PENYELENGGARAAN LATIHAN PRA JABATN DAN KEPRIBADIAN BAGI CAON PEGAWAI NEGERI SIPIL / PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERPENDIDIKAN SARJANA DAN SARJANA MUDA ATAU YANG SETINGKAT DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN DALAM NEGERI

DEPARTEMEN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA 1991

PEDOMAN PENYELENGGARAAN LATIHAN PRA JABATN DAN KEPRIBADIAN BAGI CAON PEGAWAI NEGERI SIPIL / PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERPENDIDIKAN SARJANA DAN SARJANA MUDA ATAU YANG SETINGKAT DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN DALAM NEGERI

I.

PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG 1. Pengangkatan

CPNS

dalam

sesuatu

pangkat

didasarkan

pada

STTB/Ijasah/Diploma/Akta yang dimiliki oleh calon yang bersangkutan. Adapun ketentuan mengenai level kepangkatan menurut STTB/Ijasah/Diploma/Akta yang dimiliki calon adalah sebagai berikut : a. Bagi yang berijasah SD dan SMTP diberikan pangkat / golongan I. b. Bagi

yang

berijasah

SMTA

dan

Sarjana

Muda/Diploma

diberikan

pangkat/golonhan II c. Bagi yang berijasah Sarjana, Pasca Sarjana, Akata IV dan yang sederajat diberikan pangkat / golongan III. 2. CPNS sebagai pegawai baru pada umumnya belum memiliki pengetahuan mengenai organisasi / unit kerja dimana dia akan bekerja maupun tugas-tugas apa yang akan dilakukan. Oleh karena itu CPNS perlu dipersiapkan secara khusus agar mereka dapat memiliki pengenalan tentang organisasi tempat bekerja, yang menyangkut struktur, tugas pokok, fungsi, misinya serta tugas-tugas yang akan dilakukan. Disamping itu kepada mereka perlu diberikan pengetahuan dan pemaahaman mengenai pengelolaan

kepegawaian negeri (negara), pengetahuan mengenai perkantoran yang sangat penting dalam pelaksanaan tugasnya. Dengan penyiapan demikian maka CPNS bersangkutan dapat memulai karier pengabdiannya dengan baik karena telah memiliki pengetahuan dan ketrampilan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan tugas yang diberikan kepadanya. Penyiapan CPNS sebelum memulai tugasnya dilakukan melalui Latihan Pra Jabatan (pre service training) sesuai dengan ketentuan yang digariskan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 yang berbunyi bahwa " Kepada Calon Pegawai Negeri Sipil yang diberikan Latihan Pra Jabatan dengan tujuan agar Calon Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan trampil melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya". 3. Sehubungan dengan tingkt kepangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil yang didasarkan pada latar belakang pendidikan formal yang dimiliki maka Latihan Pra Jabatan (LPJ) dibagi dalam tiga tingkatan: a. Latihan Pra Jabatan Tingkat I, yang diikuti oleh Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil Golongan Tingkat I b. Latihan Pra Jabatan Tingkat II, yang diikuti oleh Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil Tingkat II c. Latihan Pra Jabatan Tingkat III, yang diikuti oleh Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil Tingkat III dan golongan IV. Sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 telah dikeluarkan KEPRES no 30 tahun 1981 yang mengatur secara khusus pelaksanaan LPJ bagi CPNS. Melalui LPJ para CPNS diberi bekal pengetahuan dan ketrampilan yang sifatnya dasar bagi pelaksanaan tugas yang dipercayakan kepada yang bersangkutan. 4. CPNS yang berlatar belakang pendidikan Sarjana dan Sarjana Muda, ditinjau dari umur dan golongan pangkat awal yang diperleh, mereka mempunyai potensi besar untuk menduduki posisi yang strategis di masa dating. Oleh sebab itu kepada mereka harus disiapkan secara lebih konsepsiona sejak awal kariernya sehingga dapat menjadi calon pemimpin yang berkualitas, kreatif dan berdisiplin. Mengingat prospek karier yang sedemikian itu maka para CPNS perlu dipersiapkan secara khusus bukan saja pengetahuan perkantoran tetapi perlu pembinaan kepribadian yang mencakup sikap mental, watak dan kedisiplinan serta pembinan fisik sehingga mereka mempunyai kepribadian yang tangguh, berdisiplin tinggi, ulet dan bertanggungjawab.

Untuk mencapai kualitas Pegawai Negeri Sipil seperti itu dibutuhkan suatu bentuk LPJ yang berisi latihan dan pembentukan kader yang mantap. 5. Departemen Dalam Negeri yang mengemban tugas yang khas dimana aparatnya harus ditempatkan sampai ke tingkat terbawah dari jajaran pemerintahan yang ada, maka pembentukan fisik, mental dan kepribadian bagi aparatnya dapat dicapai melalui Latihan Dasar Militer (LATSARMIL). Kualifikasi fisik, mental dan kepribadian yang tangguh

dapat

dibentuk

melalui

LATSARMIL

melengkapi

pengetahuan

dan

ketrampilan yang diberikan dalam LPJ. Kedua bentuk diklat yang disebutkan di atas yaitu LPJ dan LATSARMIL apabila digabungkan dalam satu paket program akan dapat menghasilkan CPNS seperti yang diharapkan. 6. Suatu masalah yang selalu dihadapi para CPNS dan PNS perasaan asing dan tidak tertarik untuk ditempatkan di Kecamatan dan Desa/Kelurahan oleh karena berbagai sebab keraguan yang timbul dari ketidak tahuan mengenai kondisi lingkungan Kecamatan dan Desa/Kelurahan yang sebenarnya. Untuk mengatasi masalah tersebut maka cara yang dapat ditempuh adalah dengan memberi kesempatan pada CPNS untuk mengenal lingkungan Kecamatan, Desa/Kelurahan secara dekat dan bentukbentuk permasalahan kerja yang secara konkrit dihadapi atau ditangani oleh pemerintah wilayah Kecamatan dan Pemerintah Desa. Melalui langkah demikian CPNS berkesempatan mengenal lingkungan kecamatan dan Desa dengan lebih jelas dan tepatsehingga keengganan dan keragu-raguan yang selalu membayangi mereka dapat dihapus. Pengenalan terhadap kondisi dan permasalahan konkrit di Kecamatan dan Desa/Kelurahan dapat menumbuhkan motivasi para CPNS untuk merasa terpanggil mengabdi di Kecamatan /Desa sehingga penempatan mereka di kecamatan/Desa tidak dirasakan sebagai tindakan yang merugikan tetapi justeru memberi kesempatan yang baik dan penuh tantangan bagi mereka. Selain itu pengenalan terhadap kondisi dan permasalahan Kecamatan/Desa akandaat menunjang upaya-upaya untuk memperkuat PEMDA Tingkat II dalam rangka mewujudkan titik berat otonomi Daerah di DATI II. Jika semakin banyak pegawai dengan kualifikasi pendidikan Sarjana dan Sarjana Muda yang tertarik untuk bekerja di Kecamatan/Desa maka usaha untuk melancarkan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat dapat dilaksanakan dengan lebih baik. Untuk mencapai sasaran seperti dikemukakan di atas maka CPNS perlu diberi kesempatan melakukan Praktek Kerja Lapangan (PKL) dengan menempatkan mereka

dengan jangka waktu tertentu di Kecamatan/Desa dan di lingkungan kerja lainnya yang ditentukan. PKL dilaksanakan dalam satu paket program bersama LPJ. Dengan demikian paket program LPJ yang perlu dilaksanakan bagi CPNS di lingkungan DEPDAGRI dan PEMDA terdiri dari empat komponen kegiatan : a.

Latihan Dasar Militer (LTSARMIL)

b.

Bidang Substantif DEPDAGRI

c.

Praktek Kerja Lapangan (PKL)

d.

Latihan Pra Jabatan yang bersifat umum sesuai dengan ketentuan KEPRES No. 30 Tahun 1981 (LPJ) dan KEPMENDAGRI No. 172 Tahun 1982.

7. Paket program LPJ ini disebut Latihan Pra Jabatan dan Kepribadian (LPJK) . Melalu program LPJK maka CPNS yang berlatar belakang pendidikan Sarjana dan Sarjana Muda dapat dibina dan dibentuk secara mantap untuk mencapai aparatur pemerintah yang lebih efisien, efektif, bersih dan berwibawa serta mampu melaksanakan seluruh tugas umum pemerintahan dan pembangunan dengan sebaik-baiknya yang dilandasi semangat dan sikap pengabdian pada masyarakat, bangsa dan negara. LPJK merupakan upaya untuk menciptakan/membentuk aparat DEPDAHRI yang memiliki kualitas

intelektual,

sikap

mental

dan

fisik

yang

tangguh

sehingga

dapat

melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat secara efisien dan efektif. Untuk memperoleh kualitas aparatur sebagaimana yang telah diuraikan di atas, dipandang perlu untuk memodifikasi Latihan Pra Jabatan yang telah diatur selama ini dengan menambahkan pembinaan dari aspek fisik dan pengenalan lingkungan kerja di wilayah Kecamatan dan Desa melalui pelaksanaan Latihan Pra Jabatan dan Pembinaan Kepribadian CPNS khususnya yang berijasah Sarjana dan Sarjana Muda atau setingkat. B. TUJUAN 1. Tujuan Umum a. Pembentukan dan pembinaan disiplin b. Memberikan arah wawasan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Departemen Dalam Negeri di Pusat dan Daerah c. Menumbuh kembangkan jiwa pegawai dalam kedudukannya sebagai Aparatur Negara, Abdi Negara dan Abdi Masyarakat. 2. Tujuan Khusus

Terlatihnya para Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil dalam pengenalan tugas pokok di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan PEMDA C. PENGERTIAN Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan : 1. Latihan Pra Jabatan dan Kepribadian (LPJK) adalah Pendidikan dan latihan Pembentukan sikap, watak dan mental Calon Pegawai Negeri Sipil agar mereka dapat bekerja dengan jujur, berdisiplin, bersemangat, bertanggungjawab dan penuh pengabdian. Sebagai modifikasi dari Latihan Pra Jabatan umum. 2. Latihan Pra Jabatan yang bersifat umum adalah latihan Pra Jabatan sebagaimana yang dimaksud dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 172 Tahun 1982 tentang Pedoman Pelaksanaan Latihan Pra Jabatan di lingkungan Departemen Dalam Negeri . 3. Pendidikan dan latihan bidang substantif adalah pendidikan dan latihan yang diberikan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil / Pegawai Negeri Sipil, berisi materi yang berkaitan dengan bidang tugas dan fungsi Departemen Dalam Negeri. 4. Praktek Kerja Lapangan adalah teknik diklat yang bertujuan memperluas pengetahuan melalui pengamatan dan praktek langsung di lapangan (Kecamatan dan Desa/Kelurahan) dan untuk mengembangkan kemampuan dan ketrampilan menganalisa data dn fakta yang diperoleh di lokasi Praktek Kerja Lapangan sekaligus mampu menuangkan ke dalam laporan kegiatan Praktek Kerja Lapangan. 5. Latihan Dasar Militer adalah pemberian pembekalan dalam rangka pembentukan sikap, mental dan fisik yang tangguh serta untuk meningkatkan kesadaran kemampuan bela negara dalam hal ini para Calon Pegawai Negeri Sipil. 6. Pembiyaan LPJK adalah pengadaan, pengaturan,penggunaan dan pertanggungan Jawab dana yang dibutuhkan untuk pelaksanaan LPJK yang bersumber dari APBN, APBD. 7. Manajemen penyelenggaraan LPJK adalah rangkaian kegiatan secara berurutan terdiri dari tahap persiapan, pelaksanaan dan evaluasi serta uraian peranan dari masing-masing nstansi yang berkait dalam penyelenggaraan LPJK. II. SUBSTANSI PENDIDIKAN DAN LATIHAN A. KLASIFIKASI MATERI 1. Latihan Dasar Militer (LATSARMIL)

2. Bidang Substantif DEPDAGRI 3. Praktek Kerja Lapangan 4. Latihan Pra Jabatan yang bersifat umum sesuai dengan KEPMENDAGRI No. 172 Tahun 1982 B. KERANGKA KURIKULUM Kerangka Kurikulum Latihan terdiri dari : 1. Latihan Dasar Militer (LATSARMIL) meliputi: a. Pokok Dasar b. Ketrampilan c. Pelengkap/penunjang 2. Bidang Substantif DEPDAGRI meliputi: a. Kelompok Pengetahuan Dasar b. Kelompok Ketrampilan c. Kelompok Pelengkap/penunjang 3. Latihan Pra Jabatan yang bersifat umum meliputi: a. Kelompok A b. Kelompok B c. Kelompok C d. Kelompok D e. Seminar III. KELOMPOK SASARAN A. PESERTA 1. Setiap Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Dalam Negeri yang berpendidikan Sarjana dan Sarjana Muda atau yang setingkat, yang belum mengikuti Latihan Pra Jabatan dan Kepribadian tersebut. 2. Setiap Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil yang berpendidikan Sarjana dan Sarjana Muda atau yang setingkat yang diangkat sejak tanggal 1 bApril 1990 yang telah mengikuti Latihan Pra Jabatan yang bersifat umum diwajibkan mengikuti Latihan Dasar Militer dan Bidang Substantif DEPDAGRI B. JUMLAH DAN KOMPOSISI PESERTA Jumlah peserta Latihan Pra Jabatan dan Kepribadian (LPJK) setiap angkatan ditetapkan minimal 35 orang dan apabila kurang dari ketentuan minimal (35 orang) maka dapat digabung dengan pelaksanaan lainnya.

IV. SISTEM PENDIDIKAN DAN LATIHAN A. METODE LATIHAN 1. Ceramah dan Tanya jawab 2. Diskusi/seminar 3. Studi Kasus 4. Praktek Lapangan B. JANGKA WAKTU LATIHAN 1. Sarjana Jangka waktu latihan untuk sarjana Dengan perincian

= 87 hari

a. Latihan Dasar Militer

= 30 hari

b. Diklat Bidang Substantif

= 12 hari

c. Praktek Lapangan

= 24 hari

d. Latihan Pra Jabatan yang bersifat umum

= 21 hari

2. Sarjana Muda Jangka waktu latihan untuk sarjana Muda Dengan perincian

= 83 hari

a. Latihan Dasar Militer

= 30 hari

b. Diklat Bidang Substantif

= 12 hari

c. Praktek Lapangan

= 24 hari

d. Latihan Pra Jabatan yang bersifat umum

= 17 hari

3. Latihan dilaksanakan secara beruntun mulai dari LATSARMIL, Bidang Substantif DEPDAGRI, Praktek Lpangan sampai dengan Latihan Pra Jabatan yang bersifat umum yang merupakan satu kesatuan. V. TENAGA PENGAJAR / PELATIH Tenaga pengajar terdiri dari unsur-unsur : a. Widyaiswara dalam jajaran DEPDAGRI b. Depdagri / pemda c. Rindam / korem SETEMPAT d. BAKN e. Universitas Negeri setempat VI. MATERI LATIHAN Materi latihan dipersiapkan oleh masing-masing tenaga pengajar untuk LPJK,

Berdasarkan pedoman yang diberikan dan untuk LPJK yang bersifat umum dipersiapkan oleh BAKN dan LAN.

VII. MANAJEMEN PENYELENGGARAAN LPJK A. PENGORGANISASIAN 1. PANITIA DI DAERAH a. KEPANITIAAN PADA PEMERINTAH DAERAH TINGKAT I NO Jabatan kepanitiaan

Jabatan Struktural

1.

Pembina

SEKWILDA Tingkat .I

2.

Pengarah

ASISTEN

SEKWILDA

Bidang

Administrasi dan umum 3.

Ketua Panitia

KA. DIKLAT PROPINSI

4.

Wakil Ketua

KARO KEPEG.SETWILDA

5.

Sekretaris

KABID. Peng. DIKLAT PROPINSI

6.

Anggota

DANREM

7.

Anggota

Kepala BP 7 PROPINSI

8.

Anggota

KAMAWIL HANSIP

9.

Anggota

KADIT SOSPOL

10.

Anggota

KARO Keuangan

11.

Anggota

KABAG Pengembangan Pegawai Biro Kepegawaian

12.

Anggota

KABAG Umum Biro Kepegawaian

b. Panitian penyelenggaraan untuk DATI II dapat ditetapkan menyesuaikan pada pola tersebut di atas.

dengan