SURAT KEPUTUSAN - sd negeri 1 pagerpelah

140 downloads 909 Views 206KB Size Report
SURAT KEPUTUSAN. KEPALA SEKOLAH. SD NEGERI 1 PAGERPELAH. TENTANG. PEMBENTUKAN KOMITE SEKOLAH. PERIODE 2008-2011. SD NEGERIĀ ...
SURAT KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH SD NEGERI 1 PAGERPELAH TENTANG

PEMBENTUKAN KOMITE SEKOLAH PERIODE 2008-2011

SD NEGERI 1 PAGERPELAH DINAS PENDIDIKAN KECAMATAN KARANGKOBAR KABUPATEN BANJARNEGARA PROVINSI JAWA TENGAH 2008

PEMERINTAH KABUPATEN BANJARNEGARA DINAS PENDIDIKAN KECAMATAN KARANGKOBAR

SD NEGERI 1 PAGERPELAH Alamat: Desa Pagerpelah, Kec. Karangkobar, Kab. Banjarnegara 53453 KEPUTUSAN KEPALA SD NEGERI 1 PAGERPELAH NO. 420/02/IX/2008 TENTANG PEMBENTUKAN PENGURUS KOMITE SEKOLAH SD NEGERI 1 PAGERPELAH Menimbang

:

Mengingat

:

Memperhatikan

:

a.

Bahwa dalam rangka mencapai Tujuan Pendidikan Nasional, melalui upaya peningkatan mutu, pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan, efisiensi penyelenggaraan pendidikan, dan terpenuhinya demokrasi pendidikan, perlu adanya dukungan dan peran serta masyarakat yang lebih optimal. b. Bahwa dukungan dan peran serta masyarakat perlu didorong untuk bersinergi dalam suatu wadah komite sekolah yang mandiri. 1. Undang-undang Nomor. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2. Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1992 tentang Peran serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional. 3. Keputusan Presiden RI No. 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen. 4. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 053/U/2001 Tanggal 19 April 2001 tentang Standar Pelayanan Minimal Penyelenggaraan Sekolah Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah. 5. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 044/U/2002 Tanggal 2 April 2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Hasil Rapat Panitia Pembentukan Komite Sekolah Dasar Negeri 1 Pagerpelah tanggal 25 Agustus 2008. MEMUTUSKAN

Menetapkan Pertama

:

Menetapkan Susunan Pengurus Komite Sekolah Dasar Negeri 1 Pagerpelah Periode 2008 s/d 2011 yang terdapat pada lampiran keputusan ini.

Kedua

:

Ketiga

:

Keempat

:

Dengan berlakunya keputusan ini, maka keputusan tentang Pengurus Komite Sekolah periode sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan. Ditetapkan di : Tangga1 :

Pagerpelah 1 September 2008

Kepala SD Negeri 1 Pagerpelah,

EKO WAHYONO, S.Pd, M.M NIP 131513858

Tembusan disampaikan kepada Yth: 1. Bupati Banjarnegara 2. Wakil Bupati Banjarnegara 3. Ketua DPRD Banjarnegara 4. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banjarnegara 5. Kepala Dinas Pendidikan Kecamatan Karangkobar 6. Arsip.

Lampiran Keputusan Kepala Sekolah Nomor : 420/02/IX/2008 Tanggal : 1 September 2008

SUSUNAN KOMITE SEKOLAH SD NEGERI 1 PAGERPELAH MASA BAKTI TH. 2008 - 2011

Ketua Sekretaris I Sekretaris II Bendahara I Bendahara II Anggota

: : : : : :

SUKARMAN SUTRISNO KUSWOYO SRI HADIYATI ABDUL MANAN 1. MUSTOFA 2. SUGIYATNO

Seksi-seksi 1. Bidang Penggalian Sumber Daya Sekolah 2. Bidang Pengelolaan Sumber Daya Sekolah 3. Bidang Pengendalian Kualitas Pelayanan Sekolah 4. Bidang Jaringan Kerja sama Sistem Informasi 5. Bidang Sarana dan Prasarana Sekolah 6. Bidang Usaha

Ketua Komite Sekolah SD Negeri 1 Pagerpelah

SUKARMAN

: JUPRI : MUNIR : BIKROM : MUYANTO : SARENGAT : NASIRIN

Pagerpelah, 1 September 2008 Kepala SN Negeri 1 Pagerpelah

EKO WAHYONO, S.Pd., M.M. NIP 131513858