Surat Keputusan tentang Kelulusan 2013 - SMA NEGERI 34 JAKARTA

10 downloads 267 Views 146KB Size Report
23 Mei 2013 ... Dalam rangka Pengumuman Kelulusan Peserta Didik Ujian Nasional dan ... Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Sekolah ...
PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

DINAS PENDIDIKAN

SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA) NEGERI 34 SURAT KEPUTUSAN KEPALA SMA NEGERI 34 JAKARTA NOMOR : 017 / 2013 TENTANG KELULUSAN SISWA TAHUN PELAJARAN 2012/2013

KEPALA SMA NEGERI 34 JAKARTA Menimbang

:

Dalam rangka Pengumuman Kelulusan Peserta Didik Ujian Nasional dan Sekolah kelas XII Tahun Pelajaran 2012/2013 pada SMA Negeri 34 Jakarta, perlu diumumkan Kelulusan Siswa.

Mengingat

:

1. Tata Tertib Sekolah Tahun Pelajaran 2012/2013. 2. Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0020/P/BNSP/I/2013 tentang Porsedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertan/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, Sekolah Menengah Kejuruan, serta Pendidikan Kesetaraan Program Paket A/ULA, Program Paket B/WUSTHA, Program Paket, dan Program Paket C Kejuruan Tahun Pelajaran 2012/2013.

Memperhatikan

:

1. Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2. Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan 3. Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 66 tahun 2010. 4. Permendiknas nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi 5. Permendiknas nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Kelulusan 6. Permendiknas nomor 6 tahun 2007 tentang Pelaksanaan Standar Isi dan SKL 7. Permendiknas nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan 8. Permendiknas nomor 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan 9. Permendiknas nomor 59 tahun 2011 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Dari Satuan Pendidikan Dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah Dan Ujian Nasional 8. Peraturan Kementeri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/ Pendidiakn Kesetaraan dan Ujian Nasional; 9. Keputusan Bersama Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta Nomor 593 Tahun 2013 dan Nomor 361 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2012/2013. 10. Rapat Pleno Dewan Pendidik tentang Kelulusan SMA Negeri 34 Jakarta tanggal 23 Mei 2013.

MEMUTUSKAN Menetapkan Pertama Kedua Ketiga Keempat Kelima

: : : : :

Keenam Ketujuh

: :

Siswa SMA Negeri 34 Jakarta Tahun Pelajaran 2012/2013 dengan Lulus 100% Mengumumkan Kelulusan Siswa di Internet, Daftar Kelulusan Siswa terlampir, Siswa mengetahui kelulusan dengan membuka/membaca website sekolah, Siswa dilarang berada di sekolah dan lingkungan sekolah pada saat pengumuman kelulusan berlangsung, Tata tertib sekolah tetap diberlakukan bagi semua siswa, Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari diketahui terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Tanggal

: :

Jakarta 24 Mei 2013

________________________________________

Kepala SMA Negeri 34 Jakarta

ttd Drs. Ahmad Yani NIP. 196503181994031003 Tembusan; disampaikan Kepada Yth. : 1. Kepala Bidang SMP/SMA Dinas Pendidikan DKI Jakarta 2. Kepala Suku Dinas Dikmen Kota Administrasi Jakarta Selatan 3. Pengawas Paket SMA Negeri 34 Jakarta 4. Komite SMA Negeri 34 Jakarta