SURAT KEPUTUSAN - WordPress.com

61 downloads 1355 Views 523KB Size Report
Menjadikan Laboratorium Universitas Fajar unggul dan berkelanjutan dalam .... menerima dan menolak setiap surat permohonan pinjaman yang masuk ...
SURAT KEPUTUSAN

REKTOR UNIVERSITAS FAJAR Nomor : 007/SENAT-UNIFA/IX/2008

Tentang

STANDARD OPERATING PROCEDURES LABORATORIUM UNIVERSITAS FAJAR

MAKASSAR 2008

VISI DAN MISI LABORATORIUM VISI Menjadikan Laboratorium Universitas Fajar unggul dan berkelanjutan dalam Pengembangan IPTEK dan IMTAQ berbasis Entrepreneur MISI 1. Sebagai pusat kegiatan praktikum Ilmu-Ilmu Keteknikan dan ilmu-ilmu sosial yang berbasis Entrepreneur di Kawasan Timur Indonesia 2. Sebagai pusat Data dan informasi bidang Keteknikan dan bidang sosial 3. Mengembangkan IPTEK melalui metode penelitian baru dan lebih lanjut dalam rekayasa Keteknikan dan ilmu sosial 4. Mendukung pemeliharaan dan kelestarian lingkungan yang bebas polusi LABORATORIUM Laboratorium adalah unit penelitian dan pendidikan di perguruan tinggi, dan merupakan pemusatan bidang keilmuan tertentu, tempat otoritas dan integritas akademik dikembangkan FUNGSI LABORATORIUM 1. Pembinaan dan peningkatan kemampuan mahasiswa dan dosen dalam bidang keilmuannya 2. Penelitian untuk mengembangkan ilmu/keterampilan untuk menunjang program diploma, S1, S2 dan S3 dan pendidikan profesi serta utk menunjang penerapan ilmu dan kepentingan masyarakat JUMLAH LABORATORIUM A. Teknik: 1. Laboratorium praktikum beton dan bahan 2. Laboratorium praktikum fisika dasar 3. Laboratorium praktikum kimia dasar 4. Laboratorium praktikum proses manufaktur 5. Laboratorium praktikum elektronika dasar 6. Laboratorium praktikum survey topografi dan pemetaan 7. Studio gambar B. Sosial: 1. Laboratorium Komunikasi a. Studio TV b. Studio Radio c. Studio Fotografi 2. Laboratorium Pariwisata C. Komputer 1. Laboratorium Komputer Umum 2. Laboratorium Bahasa 3. Laboratorium CAD

STANDARD OPERATING PROCEDURES PENYUSUNAN JADWAL PENGGUNAAN LABORATORIUM 1. TUJUAN Prosedur ini bertujuan untuk mengatur waktu penggunaan Laboratorium di dalam lingkup Universitas Fajar. 2. RUANG LINGKUP 2.1 Prosedur ini berlaku untuk penggunaan Laboratorium bagi semua program studi di Universitas Fajar. 2.2 Prosedur ini berlaku untuk penggunaan Laboratorium bagi pihak lain selama tidak mengganggu kegiatan praktik mahasiswa Universitas Fajar. 2.3 Prosedur ini berlaku untuk kegiatan praktik, bimbingan tugas akhir, penelitian dan riset dosen. 3. DEFINISI 3.1 Jadwal adalah pengaturan waktu dan pelaksanaan kegiatan pembelajaran praktikum, bimbingan, tugas akhir, penelitian dan riset dosen. 3.2 Pengguna adalah dosen/mahasiswa dari semua program studi di Universitas Fajar, dan pihak luar. 4. WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB 4.1 Kepala UPT Laboratorium bertanggung jawab dalam operasional Laboratorium dilingkup Universtas Fajar 4.2 Masing-Masing kepala laboratorium bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan dan bertanggung jawab mendistribusikan jadwal penggunaan Laboratorium kepada Program Studi asal dosen pengguna. 4.3 Sekretaris Laboratorium/Laboran menyusun jadwal penggunaan laboratorium, berkoordinasi dengan pihak program studi. 5. BAHAN ACUAN 5.1 Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional. 5.2 Peraturan Pemerintah Nomor: 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi. 5.3 Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 132/D/0/2008 tentang Statuta Universitas Fajar. 5.4 Keputusan Rektor Universitas Fajar tentang Peraturan Akademik. 5.5 Kalender Akademik Universitas Fajar. 6. PROSEDUR 6.1 Kepala Laboratorium meminta kepada pimpinan Program Studi untuk menyampaikan mata kuliah yang menggunakan fasilitas Laboratorium. 6.2 Sekretaris Laboratorium/Laboran menyusun dan merampungkan jadwal penggunaan Laboratorium berdasarkan masukan dari Program Studi,

6.3 Dalam penyusunan jadwal, Sekretaris Laboratorium/Laboran harus mempertimbangkan penggunaan Laboratorium untuk kegiatan bimbingan tugas akhir, penelitian dan riset dosen dan pengguna pihak luar. 6.4 Kepala Laboratorium menyampaikan jadwal penggunaan Laboratorium ke masingmasing Program Studi untuk disampaikan kepada dosen pengampu/pembimbing terkait.

STANDARD OPERATING PROCEDURES PENGGUNAAN ALAT DI LABORATORIUM DAN BENGKEL/STUDIO 1. TUJUAN Prosedur ini dibuat untuk kegiatan penggunaan alat dalam kegiatan praktikum di laboratorium dan bengkel/studio. 2. RUANG LINGKUP 2.1 Prosedur ini berlaku untuk kegiatan praktik mahasiswa pada semua Program Studi di lingkungan Universitas Fajar. 2.2 Prosedur ini berlaku untuk kegiatan praktik rutin, penggunaan alat untuk produksi dan jasa, dan tugas akhir mahasiswa, penelitian mahasiswa serta kegiatan riset dosen dan pengguna dari pihak lain di Universitas Fajar. 3. DEFINISI Alat adalah kumpulan peralatan/perkakas yang digunakan dalam menunjang kegiatan praktikum di laboratorium dan bengkel/studio. 4. WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB 4.1 Ketua Program Studi dibantu oleh Kepala Laboratorium bertanggung jawab terhadap pelaksanaan prosedur ini. 4.2 Teknisi/Laboran bertanggung jawab atas perawatan, penyimpanan, pendistribusian alat, dan pemeriksaan alat. 4.3 Mahasiswa bertanggung jawab terhadap penggunaan alat dalam kegiatan praktikum dan dosen bertanggung jawab terhadap penggunaan alat dalam kegiatan riset dosen. 5. BAHAN ACUAN 5.1 UU Nomor: 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 5.2 UU RI Nomor: 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 5.3 PP Nomor: 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. 5.4 Kepmendiknas Nomor 132/D/0/2008 tentang Statuta Universitas Fajar. 6. PROSEDUR 6.1 Sebelum Praktik 6.1.1 Ketua Program Studi bersama dengan Kepala laboratorium, teknisi dan analis/laboran mengadakan rapat membahas kesiapan kegiatan praktik dua pekan sebelum kegiatan praktik mahasiswa dilakukan; 6.1.2 Kepala Laboratorium bersama dengan teknisi/laboran mengecek kesiapan dan kelayakan alat yang akan digunakan satu pekan sebelum kegiatan praktikum dimulai. 6.1.3 Kepala dan penanggung jawab laboratorium mengecek kesiapan job-sheet masing-masing laboratorium;

6.1.4 6.1.5 6.1.6

6.1.7

Laboran menyerahkan daftar bon alat kepada mahasiswa/dosen untuk diisi alat apa yang akan dipinjam. Laboran menyerahkan alat kepada ketua dan anggota kelompok mahasiswa/dosen; Mahasiswa (ketua kelompok)/dosen bersama dengan teknisi/analis/laboran bersama-sama mengecek kelayakan alat yang dipinjam. Jika terjadi ketidaklayakan alat akan dikembalikan kepada laboran/teknisi dan dicatat dalam buku kerusakan alat. Dosen Penanggunjawab diwajibkan mengisi Berita Acara Praktikum yang diketahui oleh penanggngjawab laboratorium sebelum melakukan praktikum. Adapun Form Berita Acara Praktikum dapat dilihat pada lampiran 1

6.2 Selama Praktik 6.2.1 Sebelum masuk praktik mahasiswa harus menggunakan jas praktik sesuai dengan ketentuan dan tidak membawa tas masuk ke laboratorium. 6.2.2 Mahasiswa harus mengisi buku daftar hadir yang telah disiapkan mulai jam praktik sampai dengan selesainya praktik. 6.2.3 Dosen menjelaskan cara penggunaan alat kepada mahasiswa praktikan baik yang standart maupun yang dipinjam sesuai dengan fungsinya; 6.2.4 Mahasiswa menggunakan alat sesuai dengan fungsi dan petunjuk praktik dan diamati oleh dosen pembimbing (job sheet). 6.3 Selesai Praktik 6.3.1 Mahasiswa membersihkan alat yang telah digunakan dan mengembalikannya kepada teknisi/laboran; 6.3.2 Teknisi/Laboran memeriksa kelayakan alat jika rusak/hilang maka teknisi/laboran mencatat sebagai alat yang ditinggalkan yang harus diganti oleh peminjam. 6.4 Lain-Lain 6.4.1 Sebelum menggunakan alat-alat praktikum, mahasiswa harus memahami petunjuk penggunaan alat itu, sesuai dengan petunjuk penggunaan yang diberikan atau disampaikan oleh penanggungjawab praktikum 6.4.2 Mahasiswa haurs memperhatikan dan mematuhi peringatan (warning) yang biasa tertera pada badan alat 6.4.3 Mahasiswa harus memahami fungsi atau peruntukan alat-alat praktikum dan menggunakan alat-alat tersebut hanya untuk aktivitas yang sesuai fungsi atau peruntukannya. Menggunakan alat praktikum di luar fungsi atau peruntukannya dapat menimbulkan kerusakan pada alat tersebut dan bahaya keselamatan praktikan 6.4.4 Mahasiswa harus memahami rating dan jangkauan kerja alat-alat praktikum dan menggunakan alat-alat tersebut sesuai rating dan jangkauan kerjanya. Menggunakan alat praktikum di luar rating dan jangkauan kerjanya dapat menimbulkan kerusakan pada alat tersebut dan bahaya keselamatan praktikan

6.4.5

6.4.6

Seluruh peralatan praktikum yang digunakan harus dipastikan aman dari benda/ logam tajam, api/ panas berlebih atau lainnya yang dapat mengakibatkan kerusakan pada alat tersebut Tidak melakukan aktifitas yang dapat menyebabkan kotor, coretan, goresan atau sejenisnya pada badan alat-alat praktikum yang digunakan

STANDARD OPERATING PROCEDURES PANDUAN UMUM KESELAMATAN PENGGUNAAN PERALATAN LABORATORIUM 1. KESELAMATAN Pada prinsipnya, untuk mewujudkan praktikum yang aman diperlukan partisipasi seluruh praktikan dan penanggung jawab praktikum yang bersangkutan. Dengan demikian, kepatuhan setiap praktikan terhadap uraian panduan pada bagian ini akan sangat membantu mewujudkan praktikum yang aman. 2. BAHAYA LISTRIK 2.1. Perhatikan dan pelajari tempat-tempat sumber listrik (stop-kontak dan circuit breaker) dan cara menyala-matikannya. Jika melihat ada kerusakan yang berpotensi menimbulkan bahaya, laporkan pada asisten/penanggung jawab praktikum 2.2. Hindari daerah atau benda yang berpotensi menimbulkan bahaya listrik (sengatan listrik/ strum) secara tidak disengaja, misalnya kabel jala-jala yang terkelupas dll. 2.3. Tidak melakukan sesuatu yang dapat menimbulkan bahaya listrik pada diri sendiri atau orang lain 2.4. Keringkan bagian tubuh yang basah karena, misalnya, keringat atau sisa air wudhu 2.5. Selalu waspada terhadap bahaya listrik pada setiap aktivitas praktikum Kecelakaan akibat bahaya listrik yang sering terjadi adalah tersengat arus listrik. Berikut ini adalah hal-hal yang harus diikuti praktikan jika hal itu terjadi: • Jangan panik • Matikan semua peralatan elektronik dan sumber listrik di meja masing-masing dan di meja praktikan yang tersengat arus listrik • Bantu praktikan yang tersengat arus listrik untuk melepaskan diri dari sumber listrik • Beritahukan dan minta bantuan asisten, praktikan lain dan orang di sekitar anda tentang terjadinya kecelakaan akibat bahaya listrik 3. BAHAYA API ATAU PANAS BERLEBIH 3.1. Jangan membawa benda-benda mudah terbakar (korek api, gas dll.) ke dalam ruang praktikum bila tidak disyaratkan dalam modul praktikum 3.2. Jangan melakukan sesuatu yang dapat menimbulkan api, percikan api atau panas yang berlebihan 3.3. Jangan melakukan sesuatu yang dapat menimbulkan bahaya api atau panas berlebih pada diri sendiri atau orang lain 3.4. Selalu waspada terhadap bahaya api atau panas berlebih pada setiap aktivitas praktikum Berikut ini adalah hal-hal yang harus diikuti praktikan jika menghadapi bahaya api atau panas berlebih: • Jangan panik • Beritahukan dan minta bantuan asisten/penanggungjawab praktikum, praktikan lain dan orang di sekitar anda tentang terjadinya bahaya api atau panas berlebih

• •

Matikan semua peralatan elektronik dan sumber listrik di meja masing-masing Menjauh dari ruang praktikum

4. BAHAYA BENDA TAJAM DAN LOGAM 4.1. Dilarang membawa benda tajam (pisau, gunting dan sejenisnya) ke ruang praktikum bila tidak diperlukan untuk pelaksanaan percobaan 4.2. Dilarang memakai perhiasan dari logam misalnya cincin, kalung, gelang dll. 4.3. Hindari daerah, benda atau logam yang memiliki bagian tajam dan dapat melukai 4.4. Tidak melakukan sesuatu yang dapat menimbulkan luka pada diri sendiri atau orang lain 5. LAIN- LAIN 5.1. Dilarang membawa makanan dan minuman ke dalam ruang praktikum dan sekitar area ruang praktikum. 5.2. Dilarang merokok di dalam ruang praktikum.

6. SANKSI Pengabaian uraian panduan di atas dapat dikenakan sanksi tidak lulus mata kuliah praktikum yang bersangkutan.

STANDARD OPERATING PROCEDURES PEMINJAMAN ALAT / BARANG / SARANA DAN PRASARANA LABORATORIUM 1. TUJUAN SOP Peminjaman Alat / Barang / Sarana dan Prasarana yang dimiliki oleh Laboratorium Universitas Fajar dalam hal pertanggungjawabannya di pegang oleh Kepala Laboratorium dan dibantu oleh Masing-masing Penanggungjawab Laboratorium. SOP ini ditujukan untuk menjelaskan hal-hal yang perlu diperhatikan dan dipersiapkan dalam meminjam inventaris alat/ barang / sarana dan prasarana dibawah pertanggungjawaban Kepala Laboratorium dan Penanggungjawab Laboratorium yang selanjutnya dapat digunakan sebagai acuan. 2.

PROSEDUR Prosedur peminjaman alat / barang / sarana dan prasarana ini meliputi kegiatan-kegiatan :

A. Pengajuan Surat Permohonan Peminjaman Alat / Barang / Sarana dan Prasarana yang dimiliki oleh Universitas Fajar dan yang menjadi tanggung jawab Kepala Laboratorium dan Penanggungjawab Laboratorium, pada dasarnya dapat dipergunakan oleh semua civitas akademika Universitas Fajar. Oleh karena itu semua civitas akademika yang ingin mempergunakan alat / barang / sarana dan prasarana yang menjadi tanggung jawab Kepala Laboratorium dan Penanggungjawab Laboratorium tersebut, haruslah mengajukan permohonan peminjaman alat / barang / sarana dan prasarana tersebut yang ditujukan kepada Kepala Laboratorium Universitas Fajar. Surat Permohonan Pinjaman minimal berisi :  Nama Peminjam  Jabatan Peminjam  Bagian Peminjam  Alamat Peminjam (Alamat Kampus, Ruang)  Keperluan Pinjaman : acara, waktu & tempat  Lama peminjaman  Nama Barang yang akan dipinjam dan jumlahnya B. Pengesahan Permohonan Pinjaman  Alat / Barang / Sarana dan Prasarana milik Laboratorium Universitas Fajar yang akan dipinjam tersebut, setelah melalui tahap pertama yaitu pengajuan surat permohonan pinjaman yang ditujukan kepada Penanggung Jawab Laboratorium akan segera di tindak lanjuti.  Penanggung Jawab Laboratorium akan memeriksa kebenaran surat permohonan pinjaman tersebut dan Penanggung Jawab Laboratorium mempunyai hak kuasa penuh untuk menerima dan menolak setiap surat permohonan pinjaman yang masuk terutama melihat kepentingan peminjaman alat / barang / sarana dan prasarana, dan diketahui oleh Kepala Laboratorium. Namun selama permohonan peminjaman tersebut untuk keperluan



kegiatan Universitas Fajar dan bukan untuk kepentingan pribadi, maka permohonan peminjaman tersebut akan diterima. Pemohon yang tertulis dalam surat permohonan peminjaman menjadi penanggung jawab terhadap alat / barang / sarana dan prasarana yang dipinjamnya.

C. Pengisian Surat Pinjaman  Tahapan ketiga adalah pengisian surat pinjaman bagi yang surat permohonan pinjaman telah di periksa dan disetujui oleh penanggung jawab Laboratorium dan diketahui oleh Kepala Laboratorium. Surat pinjaman tersebut seperti contoh pada Lampiran 2 : D. Penyerahan Pinjaman dan Pengecekan Awal Tahapan keempat adalah setelah pemohon peminjaman mengisi surat bukti peminjaman yang terlihat pada gambar diatas, maka langkah selanjutnya adalah menerima alat / barang / sarana dan prasarana yang dipinjam tersebut dan melakukan pengecekan awal terhadap semua barang yang dipinjam. Kemudian pemohon dapat mempergunakan alat / barang / sarana dan prasarana pinjaman tersebut untuk keperluan yang dimaksud dan bertanggung jawab penuh terhadap alat / barang / sarana dan prasarana pinjaman tersebut. E. Pengembalian Pinjaman dan Pengecekan Akhir  Tahapan kelima adalah setelah selesai mempergunakan alat / barang / sarana dan prasarana pinjaman tersebut, maka pemohon pinjaman harus segera mengembalikan alat / barang / sarana dan prasarana pinjaman tersebut dan melakukan pengecekan akhir terhadap semua barang pinjaman tersebut harus sesuai dengan kondisi awal pada saat barang tersebut dipinjam.  Jika ternyata pada saat pengembalian, alat / barang / sarana dan prasarana pinjaman tersebut dinyatakan rusak, maka pemohon pinjaman harus bertanggung jawab terhadap alat / barang / sarana dan prasarana pinjaman tersebut dan harus menggantinya. F. Pengisian Surat Pengembalian  Tahapan keenam yang merupakan tahapan terakhir adalah, pemohon harus mengisi tanggal pengembalian alat / barang / sarana dan prasarana pinjaman tersebut seperti yang terlihat pada gambar 1 pada kolom tanggal pengembalian.  Setelah pemohon mengisi tanggal pengembalian, maka proses peminjaman ini dinyatakan selesai. G. Ketentuan peminjaman bagi pihak luar Peminjaman alat / barang / sarana dan prasarana bagi pihak diluar Civitas Akademika Universitas Fajar, juga mengikuti prosedur yang sama yang disebutkan pada point-point diatas. Selain ketentuan-ketentuan tersebut, ada ketentuan tambahan yang harus dipenuhi yaitu :  Peminjam harus menitipkan kartu tanda pengenal atau sejenisnya  Peminjam dikenakan biaya sewa, yang harganya sesuai dengan jenis barang yang dipinjam. Adapun harganya akan ditentukan kemudian sesuai dengan kesepakatan pengelola Laboratorium.

Lampiran 1. BERITA ACARA PRAKTIKUM Pada hari ini ..............................., tanggal ........ bulan ......................., tahun................... telah diselenggarakan praktikum untuk matakuliah : ............................................................... Dengan acara paraktikum

1. ............................................................... 2. ............................................................... 3. ............................................................... 4. ............................................................... 5. ...............................................................

Menggunakan alat

1. .............................................../.............unit. 2. .............................................../..............unit. 3. .............................................../..............unit. 4. .............................................../..............unit. 5. .............................................../..............unit

Diikuti oleh ............... praktikan (daftar hadir terlampir) Dosen Penanggungjawab

Asisten

............................................. ..............................(ttgn)

1. ............................................. ..............................(ttgn) 2. .............................................

..............................(ttgn)

3. ............................................. ..............................(ttgn) Catatan Kerusakan:

Cara pemulihan kerusakan

Makassar, ......................... Penanggungjawab Lab...............................

Lampiran 2. LABORATORIUM UNIVERSITAS FAJAR JL. RACING CENTRE NO 101. MAKASSAR BUKTI PEMINJAMAN PERALATAN Yang bertandatangan di bawah ini : Nama Jabatan Alamat

: : :

Menyatakan bahwa peralatan Laboratorium Universitas Fajar dipinjam untuk keperluan _____________________________________________________________________________ Oleh : Nama : Jabatan : Alamat : Kantor : Berupa : No

Kode Barang

Nama Barang

Spesifikasi

Jumlah

Tanggal Pengembalian

1 2 3 4 Selanjutnya akan bertanggungjawab penuh terhadap barang-barang tersebut dan segera dikembalikan ketika kegiatan selesai. Demikianlah bukti peminjaman peralatan ini dilaksanakan. Makassar, _______________ 20

_______________ Pemberi Pinjaman

___________________ Peminjam Mengetahui, Kepala Laboratorium (Abdul Samad A)

Paraf Petugas

PROGRAM KERJA LABORATORIUM UNIVERSITAS FAJAR

1. Penyusunan Standar Operational Procedure (SOP) Waktu : Januari – Februari 2008 2. Inventarisasi alat / barang / sarana dan prasarana milik Laboratorium, milik pribadi, dan pinjaman dari pihak lain. Waktu : Februari 2008 3. Perawatan alat / barang / sarana dan prasarana Laboratorium, Meliputi : Waktu : Setiap Hari Kerja dan setiap akhir semester. 4. Pembuatan denah laboratorium Waktu : Februari 2008 5. Pembuatan Struktur Organisasi dan Job Deskripsi Laboratorium Waktu : Februari 2008 6. Inventarisasi kerusakan alat / barang / sarana dan prasarana di Laboratorium Waktu : Februari 2008 7. Mensosialisasikan Laboratorium Universitas Fajar kepada Civitas Akademika Universitas Fajar, dan pihak luar Waktu : Sejalan dengan promosi Universitas Fajar 8. Mengadakan asisten laboratorium / Laboran Waktu : Februari 2008 9. Mengadakan pelatihan-pelatihan/Kursus Waktu : Sepanjang Tahun 10. Mencari dana untuk pengembangan dan pemeliharaan Laboratorium Waktu : Sepanjang Tahun

Makassar, 17 September 2008 Rektor

Prof. Dr. H. Halide