T E S I S - SKRIPSI | Universitas Narotama Surabaya

152 downloads 271 Views 1MB Size Report
MASA ORDE BARU DAN MASA REFORMASI. T E S I S. Untuk Memperoleh Gelar Magister Ilmu Hukum. Dalam Studi Magister Ilmu Hukum. Pada Program ...
TESIS SISTEM PEMERINTAHAN DAERAH MASA ORDE BARU DAN MASA REFORMASI

Oleh : ROBERT SARLOUT 12 10 7021

PROGRAM PASCASARJANA MAGISTER ILMU HUKUM

UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2009 i

SISTEM PEMERINTAHAN DAERAH MASA ORDE BARU DAN MASA REFORMASI

TESIS Untuk Memperoleh Gelar Magister Ilmu Hukum Dalam Studi Magister Ilmu Hukum Pada Program Pasca Sarjana Universitas Narotama

Oleh : ROBERT SARLOUT 12 10 7021

PROGRAM PASCASARJANA MAGISTER ILMU HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2009 ii

TESIS INI TELAH DISETUJI

Tanggal, _________________________

Pembimbing

______________________________________

iii

TELAH DIUJI PADA :

Tanggal, _____________________

PANITIA PENGUJI TESIS

Ketua : ____________________________________

Anggota :

1. ______________________________

2. ______________________________

iv

KATA PENGANTAR

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Pengasih dan Penyayang penulis dapat menyelesaikan penulisan tesis ini dengan judul Sistem Pemerintahan Masa Orde Baru dan Masa reformasi dengan apa yang penulis harapkan. Pada kesem patan ini, penulis ingin pula menyampaikan rasa hormat dan terima kasih yang sedalamdalamnya kepada : 1. Bapak H.R. Djoko Soemadijo, SH Rektor Universitas Narotama Surabaya selaku penanggungjawab penyelenggara Program Magister Ilmu Hukum. 2. Bapak Prof. Dr. H.R. Sri Soemantri M.SH., Direktur Program Pascasarjana. 3. Bapak Dr.Sadjijono,SH,M.Hum Selaku Ketua Program Pascasarjana Ilmu Hukum dan juga Selaku Pembimbing yang telah membimbing dengan sabar sehingga penulis dapat menyelesaikan tesis tersebut 4. Kepada Bapak dan

Ibu Dosen semuanya yang telah memberikan bekal ilmu

hukum dalam masa perkuliahan penulis. Segenap Karyawan Karyawati di lingkungan Universitas Narotama Surabaya yang banyak membantu dan melayani penulis dengan sabar. 5. Bapak F. Tehupeiuory, S.Sos., MH, Kepala Distrik Sorong Kepulauan berserta staf yang telah memberikan dorongan, motivasi dan ijin selama saya mengikuti kuliah sampai pada penulisan tesis ini.

v

6. Kakak Dr. M.E. Hukom yang telah membantu dan memberikan dukungan, baik materiil maupun moril sampai penulis mampu menyelesaikan kuliah di Program Pascasarjana Universitas Narotama Surabaya ini. 7. Istriku tercinta Indah Prasetyowati dan Anak-anakku tersayang; Febrinda CH. Sarlout, Anita C. Sarlout, Ester D. Sarlout, Glory Junypert Sarlout, Ayah dan Bunda tercinta serta saudara - saudaraku yang telah banyak mendorong saya, memberikan dukungan moril, doa restu dan pengorbanan yang diberikan sehingga dalam studi saya bisa terselesaikan tepat waktu. 8.

Rekan-rekan se-Angkatan Program Pascasarjana Ilmu Hukum yang telah memberikan motivasi, kebersamaan, kekeluarga serta segala bantuan dan dorongan yang penulis tidak disebutkan satu persatu semoga mendapat balasan dari Tuhan Yang Maha Esa. Penulis menyadari sepenuhnya bahwa tesis ini masih jauh dari sempuma, oleh

karena itu saran dan kritik yang bersifat membangun demi kesemprnaan isi tesis ini. Semoga tesis ini bermanfaat bagi semua fihak dalam upaya menambah pengetahuan bagi para pembaca.

Surabaya, Penulis

vi

2009

RINGKASAN Situasi Dan Kondisi Pemerintahan Daerah sebelum UU No. 5 Tahun 1974. seperti telah dikemukakan sebelumnya bahwa rezim Orde Baru lahir dari situasi politik dan pemerintahan yang sangat bergejolak pada masa pemerintahan Orde Lama yang dipimpin oleh Presiden Soekarno. Ketika rezim Orde Baru tampil dalam panggung kekuasaan maka jargon yang diusung adalah menegakkan dan menjaga kewibawaan konstitusi (UUD 1945). Oleh karena itu tekad rezim Orde Baru adalah melaksanakan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Titik Berat pembangunan ekonomi oleh pemerintah Orde Baru dilaksanakan sedemikian kuat dengan mengabaikan pembangunan politik dan demokrasi. Oleh karena itulah maka kehidupan politik dan demokrasi, termasuk pembangunan hukum, tidak berkembang pada masa Orde Baru. Tujuan utama Orde Baru adalah menciptakan pemerintahan yang stabil, kokoh dan kuat mulai dari pusat pemerintahan sampai ke daerah pelosok. Pada bulan Mei 1998 dengan didahului demonstrasi besar-besaran yang dimotori oleh mahasiswa yang terkenal dengan gerakan reformasi berhasil menumbangkan rezim Orde Baru yang dipimpin oleh Presiden Soeharto, Perjuangan reformasi telah berhasil menurunkan Presiden Soeharto dari kursi kepresidenan yang telah diduduki selama lebih dari 36 tahun. Pra kondisi sebelum jatuhnya Orde Baru didahului adanya krisis ekonomi dan krisis moneter yang menyerang kawasan negara-negara di Asia dan ASEAN

vii

pada tahun 1997. Krisis ekonomi tersebut mampu menurunkan pertumbuhan ekonomi di beberapa negara. Indonesia termasuk negara yang paling parah menerima dampak krisis ekonomi pada waktu itu. Di samping itu di dalam negeri terjadi krisis lain yang bersifat multi dimensial, yaitu konstitusi maka yang menggantikan Presiden adalah wakil Presiden yang waktu itu dijabat oleh B.J Habibie. Pada masa pemerintahan Presiden Habibie tidak banyak terjadi perubahan di bidang pemerintahan, karena bersifat transisi. Selanjutnya B.J Habibie menjalankan pemerintahan sampai dilaksanakan pemilihan umum pada tahun 1999. Terkait dengan reformasi sistem pemerintahan daerah, maka kemudian dilakukan amandemen terhadap pasal 18 UUD 1945 yang mengatur Pemerintah Daerah. Amandemen terhadap Pasal 18 UUD 1945 dilakukan dengan mengubah rumusan pasal dan menambah pasal dan ayat-ayat baru. Sebelum amandemen, Pasal 18 UUD 1945 berbunyi: "Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa. Setelah mengalami amandemen kedua yang disahkan MPR pada tanggal 18 Agustus 2000.

viii

DAFTAR ISI

JUDUL................................................................................................................ i LEMBARAN PENGESAHAN........................................................................... ii KATA PENGANTAR........................................................................................ v ABSTRAK…. .................................................................................................... vii DAFTAR ISI....................................................................................................... viii BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah ...........................................................................

1

B. Rumusan Masalah .....................................................................................

11

C. Tujuan Penelitian ......................................................................................

11

D. Manfaat Penelitian ....................................................................................

11

E. Tinjauan Pustaka .......................................................................................

12

F. Metode Penelitian ......................................................................................

16

a. Pendekatan

…..................................................................................

16

b. Sumber Bahan Hukum ..........................................................................

16

c. Prosedur Pengumpulan dan Pengolahan Bahan Hukum .......................

17

d. Analisis Bahan Hukum .................................................................... ....

17

G.Sistematika Penulisan ......................................................................... ……

17

BAB II SISTEM PEMERINTAHAN DAERAH PADA MASA ORDE BARU A. Sistem Pemerintahan Orde Baru ………………………………………

18

B. Aspek Yuridis …………………………………………………………..

31

C. Aspek Kebutuhan Empiris ……………………………………………..

33

D. Aspek Akademis ……………………..…………………………………

34

E. Hambatan dan Kendala Penataan Kelembagaan ……………………….

39

ix

1. Aspek Politik ……………………………………………………….

40

2. Aspek Birokrasi …………………………….……………………….

41

3. Aspek Sosial Budaya ……………………….……………………….

42

BAB III

PEMERINTAHAN DAERAH PADA ERA PEMERINTAHAN REFORMASI

A. Situasi dan Kondisi Pemerintahan Daerah Sebelum Era Reformasi.........

45

B. Pemerintahan Daerah Menurut UU No. 22 Tahun 1999 …….………….

51

C. Pemerintahan Daerah Menurut UU Nomor 32 Tahun 2004. …………….

62

BAB IV P E N U T U P A. Kesimpulan ................................................................................................. 69 B. Saran ........................................................................................................... DAFTAR PUSTAKA

x

70

DAFTAR PUSTAKA

Bennis, Warren and Michael Mische, Organisasi Abad 21. Reinventing Melalui Reenginering. Penterjemah : Rachmayanti, Inna Andriani. Jakarta : LPPM, 1985. Blau Peter M & Marshall W. Meyer, (2000) Alih hahasa oleh Slamet Rijanto, Birokrasi Dalam Masyarakat Modern, Prestasi Pustakaraya, Jakarta Champy, James. Manajemen Rekayasa Ulang. Alih Bahasa: Agus Maulana. Jakarta: Binarupa Aksara, 1996. Cook, Sarah and Steve Macaulay, Perfec Empowerment. Pemberdayaan Tepat. Alih Bahasa: Tyas, Paloepi. Jakarta :RT. Elex Media Kompurindo, 1997. Colin Mac. Andrews & Ichlasul Amal (2000), Hubungan Pusat - Daerah Dalam Pembangunan, Rajawali Pers, Jakarta, Dessler Gary (2000): Human Resource Management, International Edition, 8th Ed. Prentice Hall, Inc, Upper Saddle River, New Jersey. Deverye, Catherine, Good Service is Good Business, 7 Strategi Sederhana Menuju Sukses. Alih Bahasa : Prihminto M, Widodo, Jakarta, Gramedia, 1997. Good Service is Good Business. 7. Simpel Strategies for Success. Australia: Prentice Hall, 1994. Gouillart, Francis J. And James N. Kelly. Transforming The Organization. New York : Me. Graw Hill, 1995. Hammer, Michael dan James Champpy, Rekayasa Ulang Perusahaan (Reengineering The Corporation). Penerjemah : Widodo Marcus Prihmito. Jakarta: Gramedia, 1995. Ismail mohamad Dr. , Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Good Goverance, Cetramah pada Diklat SPAMEN Angkatan VI kelas D, Bandung, Agustus 2000. Johansson, Henry Rekayasa Ulang Proses Bisnis. Strategi Terobosan untuk Dominasi Pasar. Alih Bahasa : Maulana , Agus. Jakarta : Binarupa Aksara, 1995.

xi

Kartasasmita Ginanjar, (1997), Administerasi Pembangunan : Perkembangan Pemikiran dan Praktiknya Di Indonesia, Jakarta : LP3ES. Martin, John D ,Dasar-dasar Manajemen Keuangan, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta. Nugraha (2004), Sadu Wasistiono, Prof. Dr. MS, (2002), Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kapita Selekta. Sadu Wasistiono, Prof. Dr. MS, .(2001), Etika Hubungan Legislatif— Eksekutif Dalam Rangka Otonomi Daerah Soebandi, Beban Etika Kebayakan Publik: Moralitas Profetis dan Profesionalisme Birokrasi, Humaniora Utama Presida Press,. 2004 ZeithamI, Valarie, A. Parasuraman and Leonard L. Berry.. Delivering Quality Service. New York: The Free Press. 1990 2. Peraturan Perundang-undangan. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintah Daeran. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003, Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah. Ketetapan MPR-RI Nomor XV/MPR/1998, Tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah. Instruksi Presiden RI Nomor 7 Tahun 1997 tetang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Keputusan Kepala LAN Nomor 589/IX/6/Y/99, Tahun 1999 tentang Pedoman Penyusunan Laopran Akiuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. LAN Perwakilan Jawa Barat (1995), Penelitian Tentang Penyempurnaan Sistem Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, Bandung. LAN-BPKB, Akuntabilitas dan Good Governence. Abdul 1 dari 5, Jakarta, 2000. Ninwandar, Sapta, (1998), Indonesia Governent Structure of The Future, Makalah pada Seminar " Desenteralisnsi dan Modernisasi Pelayanan Publik", Jakarta : LAN-DSE.

xii

Pemerintah Propinsi aerah Tingkat I Jawa Barat, (1999), Pokok-Pokok Penyempurnaan Sistern Pemerintahan Daerah Sebagai Implikasi UndangUndang Nomor 22 tahun 1999. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003, tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah. Tap MPR RI Nomor XI/ MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999, Tetang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999, Tetang Perimbangan Keuangan Daerah yang Bersih Dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisine.

[1] Sadu Wasistiono, Hubungan Legislatif dan Eksekutif Dalam Rangka Otonomi Daerah Pusta ka 2001 hal. 14 [2] Colin Mac. Hubungan Pusat dan Daerah Dalam Pembangunan Rajawali Pers Jakarta, 2000 [3] Bambang Yudoyono, 2001, Otonomi Daerah: Desentralisasi dan Pengembangan SDM Aparatur Pemda dan Anggota DPRD, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, hal. 10 [4] Lebih lanjut : B.N Marbun, 2005, Otonomi Daerah 1945-2005 Proses dan Realita, Perkemba ngan Otda Sejakzaman Kolonial Sampai Saat Ini, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, hal. 108.

xiii