Tata Cara Pengurusan Dokumen Perjalanan Dinas Luar Negeri

106 downloads 12168 Views 1MB Size Report
Setiap PNS yang melakukan perjalanan luar negeri untuk kepentingan dinas perlu ijin dari Pemerintah RI (SP=Surat Persetujuan). • Ijin tsb dikeluarkan oleh ...
Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negri Kemdikbud 2012

Prinsip Umum • Setiap PNS yang melakukan perjalanan luar negeri untuk kepentingan dinas perlu ijin dari Pemerintah RI (SP=Surat Persetujuan) • Ijin tsb dikeluarkan oleh Biro Kerja Sama Teknik Luar Negeri, Sekretariat RI

SP sebagai dokumen resmi • • • • •

Untuk pertanggungjawaban keuangan Untuk mengurus kepegawaian Untuk melengkapi syarat melapor kembali Mengurus Paspor Dinas dari Kemlu Penyetaraan ijazah dari luar negeri Intansi

Dirjen DIKTI

Biro Perencanaan dan KLN Kemdikbud

Kepala Biro Kerjasama Teknik Luar Negeri Sek. RI

Persyaratan Pengajuan Surat Persetujuan Setneg RI • • • •

Surat penugasan dari Rektor/Pimpinan Universitas/Politeknik LoA (Letter of Acceptence)/ undangan Daftar riwayat hidup dari BPKLN (ada formatnya) Surat perjanjian bermetari bagi mereka yang berangkat ke luar negeri lebih dari 3 bulan • Surat pengumuman penerimaan beasiswa Dikti • Surat persetujuan penugasan dari Ditjen Dikti Kemdikbud

Paspor Dinas • • • • • •

Diberikan kepada PNS, pegawai BUMN atau Lembaga Negara Masa berlaku 2 th dan dapat diperpanjang Diterbitkan oleh Direktorat Konsuler, Kemlu Penggunaannya harus dengan ijin Pemerintah RI (SP Setneg) Harus ditandatangani ybs pada halaman 2 Halan belakang (cover) harap diisi menggunakan pensil

Kegunaan Paspor Dinas • Fasilitas counter khusus pada Bandara di Indonesia • Pemberian bebas visa di beberapa negara tertentu • Perhatian dan perlakuan yang berbeda dari Keimigrasian di bandara negara lain

Bebas Visa Berdasarkan MOU, Agreement atau Exchange Notes tentang bebas visa bagi pemegang paspor diplomatik Negara

Hari

Negara

Hari

Negara

Hari

Negara

Hari

Austria

30

Azerbajian

30

Brasil

14

Vietnam

14

Ekuador

14

India

14

Iran

14

Slovakia

90

Kamboja

14

Korea utara

14

Korsel

14

Luxemburg

90

Kroasia

14

Kuba

14

Laos

14

Bulgaria

90

Mongolia

14

Myanmar

14

Paraguay

30

Belanda

90

Peru

14

RRC

14

Rusia

14

Srilanka

30

Serbia

14

Turki

14

Tunisia

30

Belgia

30

Prosedur Pengurusan Paspor Dinas RI dan Exit Permit Perguruan Tinggi

Dirjen DIKTI

Biro Perencanaan dan KLN Kemdikbud

SP SETNEG RI

Kepala Biro Kerjasama Teknik Luar Negeri Sek. RI

Persyaratan Paspor Dinas dan Exit Permit • Pasfoto berwarna dengan latar belakang putih. Paspor dinas: ukuran 4x6 cm (5 lembar) 1.Untuk laki-laki berdasi dan memakai jas 2.Perempuan rapi (jangan menggunakan kerudung berwarna putih) • Jangan menggunakan pasfoto hasil scanning • Pakaian bebas rapi (jangan menggunakan pakaian berwarna putih dan telinga harus keliahatan) • Foto jangan dalam posisi miring/ dari samping • Surat persetujuann Setneg RI • Fotocopy Karpeg RI/SK PNS 100% Dalam paspor dinas, direktur konsuler akan memebri exit permit dalam bentuk Cap yang ditandatangani. Disamping itu Kemlu akan memberikan surat Rekomendasi Visa yang ditujukan kepada Kedutaan besar negara yang akan dituju

Pengiriman Dokumen ke Jakarta • Berkas lengkap dikirim kepada: 1. Kepala Subdit Pengembangan Ketenagaan Direktorat Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Ditjen Dikti Gedung D Kemdikbud Lantai 5 Jalan Pintu I, Senayan, Jakarta 10270 2. Biro Perencanaan dan KLN Gedung C Lt.3, Kemdikbud Jalan Jenderal Sudirman, Senayan Jakarta 10270, Tlp.021-5746395/021-57953083 (Berkas dikirim secara kolektif oleh Universitas)

Kebutuhan Waktu Proses PDLN Jenis Dokumen Surat permohonan SP Setneg dari Biro PKLN kpd Biro KTLN, Setneg dan atau surat permohonan paspor dinas dan exit permit kpd Dir. Konsuler Kemlu

Waktu

Keterangan

3 hari kerja

Setelah dok diterima dengan lengkap oleh biro PKLN

Penerbitan SP Setneg oleh Biro KTLN Stneg

3-5 hari kerja

Setelah dok diterima dg lengkap oleh Setneg

Penerbitan paspor, exit permit, dan hak visa oleh Dit. Konsuler Kemlu

3-5 hari kerja

Setelah dok diterima dg lengkap oleh Kemlu

Penerbitan visa oleh Kedubes/konjen asing di Jakarta atau kota lain

Tiap negara berbeda

Sekurang-kurangnya 2 minggu sebelum berangkat

• Dalam surat dari pimpinan Universitas sebaiknya sudah tercantum tangal keberangkatan sesuai waktu program studi. Pencantuman tanggal keberangkatan ini terkait langsung dengan:

1.Masa berlakunya Exit Permit hanya 2 bulan 2.Tanggal keberangkatan berkaitan dengan pemberian Visa • Calon agar mengirim berkas yg diperlukan untuk PDLN saja, berkas yg tidak diperlukan misalnya: SK Kepegawaian, DP3, Kartu Keluarga

Surat Rektor meliputi: 1. Nama 2. NIP 3. Jabatan 4. Perg. Tinggi Tujuan 5. Negara tujuan 6. Lama penugasan 7. Jenjang 8. Bidang ilmu 9. Sumber biaya

: : : : : : : S2 / S3 : : Ditjen Dikti

• Dalam kondisi normal waktu yang dibutuhkan untuk menerbitkan Paspor Dinas baru adalah 12 hari kerja • Setelah tiba di negara tujuan agar melaporkan diri ke kantor perwakilan RI terdekat • Apabila ada keperluan tertentu untuk pulang ke Indonesia agar memberitahu kantor perwakilan RI terdekat dan minta surat pengantar/ jalan

Perencanaan untuk mengurus PDLN bagi staf pengajar PT • Menentukan waktu keberangkatan untuk menghitung awal pemrosesan • Waktu keberangkatan dikurangi 2 atau 3 bulan sesuai dengan kondisi tiap engara dituju • Berkas lengkap harus sudah sampai di Biro PKLN selambatlambatnya 6 minggu sebelum waktu keberangkatan • Selalu menghubingi staf yang memproses

Pembagian Wilayah Untuk Pengurusan Perjalanan Dinas Luar Negri Beasiswa Ditjen Dikti 2012 Nama Slamet

Wilayah

No. HP

Jawa Timur, Sulawesi, NAD, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung

08159542097

Susmanto

Jawa Barat, Banten, Bali, NTT, NTB, Sumatera Utara, DKI Jakarta, Maluku

08128671937

Sungkono

Jawa Tengah, Jogjakarta, Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Papua, Jambi, Bengkulu

0818410352

Ade Yusuf

Informasi

081384992211

Enda Wulandari Penanggungjawab/ Kabag KLN Madi Mintoko

Penanggungjawab/ Kasubbag Sekretariat

081289371387 08129425483 021-5746395