UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG MAHASISWA CUTI KULIAH

143 downloads 421 Views 315KB Size Report
3.2 Peraturan Rektor Universitas Negeri Semarang, tentang Registrasi Mahasiswa. Universitas Negeri Semarang. 4. DEFINISI. 4.1 Unnes adalah Universitas ...
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG Alamat: Kampus Sekaran Gunungpati Semarang 50229 Telp. (024) 8508081, 86458337, Fax. (024) 8508001. http://www.unnes.ac.id

PROSEDUR MUTU

MAHASISWA CUTI KULIAH No. Dokumen PM-AKD-27

No. Revisi 01

Hal 1 dari 4

Tanggal Terbit 1 November 2010

1. TUJUAN Prosedur ini menguraikan prosedur dalam pelaksanaan pengurusan cuti kuliah mahasiswa di Universitas Negeri Semarang 2. RUANG LINGKUP Prosedur ini meliputi hal-hal yang berkaitan dengan administrasi proses pengurusan cuti akademik bagi mahasiswa di Universitas Negeri Semarang 3. REFERENSI 3.1 Pedoman Akademik Universitas Negeri Semarang 3.2 Peraturan Rektor Universitas Negeri Semarang, tentang Registrasi Mahasiswa Universitas Negeri Semarang. 4. DEFINISI 4.1 Unnes adalah Universitas Negeri Semarang 4.2 Cuti kuliah adalah mahasiswa yang tidak aktif (berhenti kuliah sementara), atau tidak terdaftar pada suatu semester. 5. KETENTUAN UMUM 5.1 Mahasiswa yang akan mengambil cuti kuliah pada suatu semester berkewajiban melakukan registrasi administratif pada waktu yang sesuai dengan jadwal registrasi. 5.2 Mahasiswa cuti kuliah diperhitungkan dalam batas masa studi 5.3 Masa cuti kuliah untuk jenjang program studi diatur sebagai berikut: NO. 1. 2. 3.

JENJANG/ PROGRAM STUDI S3 dan S2 Strata 1 Diploma 3

LAMA CUTI 2 Semester 4 Semester 3 Semester

KETERANGAN Pada semester 2 dan/ atau 3 -

5.4 Mahasiswa baru (semester satu) tidak diizinkan mengambil cuti kuliah. 5.5 Mahasiswa yang sedang cuti kuliah tidak diizinkan menggunakan fasilitas Unnes, mengikuti kegiatan akademik, dan atau kegiatan kemahasiswaan. 6. PROSEDUR

Dibuat oleh :

Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi dokumen tanpa ijin tertulis dari BPM BPM UNNES

Diperiksa oleh :

KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG Alamat: Kampus Sekaran Gunungpati Semarang 50229 Telp. (024) 8508081, 86458337, Fax. (024) 8508001. http://www.unnes.ac.id

PROSEDUR MUTU

MAHASISWA CUTI KULIAH No. Dokumen PM-AKD-27

No. Revisi 01

Hal 2 dari 4

Tanggal Terbit 1 November 2010

6.1 Diagram Prosedur Cuti Kuliah

6.2 Rincian Prosedur 6.2.1. Mahasiswa melapor ke Dosen Wali/Jurusan. 6.2.2. Mahasiswa melapor ke Subbag. Registrasi dan Statistik BAAKK, mengambil form cuti dan diberi penjelasan tata cara registrasi cuti, selanjutnya Kasubag. Registrasi dan Statistik BAAKK, memberi pengantar ke Bagian Keuangan untuk meminta surat pengantar pembayaran registrasi cuti ke Bank 6.2.3. Mahasiswa diberi pengantar pembayaran dari Bagian Keuangan untuk membayar ke Bank 6.2.4. Mahasiswa membayar biaya administrasi cuti ke Bank 6.2.5. Mahasiswa menyerahkan fotokopi bukti bayar cuti dan form cuti yang sudah ditandatangani dosen wali diketahui Ketua Jurusan ke petugas Registrasi dan Statistik, BAAKK dan selanjutnya untuk dibuatkan kartu cuti. 6.2.6. Mahasiswa menerima kartu cuti. 6.2.7. Sub Bagian Registrasi dan Statistik BAAKK, memproses Surat Keputusan cuti.

Dibuat oleh :

Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi dokumen tanpa ijin tertulis dari BPM BPM UNNES

Diperiksa oleh :

KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG Alamat: Kampus Sekaran Gunungpati Semarang 50229 Telp. (024) 8508081, 86458337, Fax. (024) 8508001. http://www.unnes.ac.id

PROSEDUR MUTU

MAHASISWA CUTI KULIAH No. Dokumen PM-AKD-27

No. Revisi 01

Hal 3 dari 4

Tanggal Terbit 1 November 2010

6.3 Diagram Prosedur Cuti Kuliah (kelalaian mahasiswa)

6.4 Rincian Prosedur 6.4.1. Sub Bagian Registrasi dan Statistik BAAKK mengirimkan data mahasiswa yang mangkir ke Jurusan/Prodi. 6.4.2. Jurusan/Prodi menerima data mahasiswa yang mangkir dari BAAKK untuk ditindaklanjuti. 6.4.3. Sub Bagian Registrasi dan Statistik BAAKK, memproses Surat Keputusan cuti mangkir. 6.4.4. Mahasiswa melapor ke Registrasi dan Statistik BAAKK untuk melakukan registrasi mangkir dan registrasi aktif semester berikutnya. 6.4.5. Ka.Subbag. Registrasi dan Statistik BAAKK mengecek di display on-line berapa semester mahasiswa tidak melakukan registrasi, selanjutnya membuat pengantar ke Bagian Keuangan untuk meminta surat pengantar pembayaran registrasi karena cuti mangkir dan registrasi aktif ke Bank. 6.4.6. Mahasiswa diberi pengantar pembayaran dari Bagian Keuangan untuk membayar registrasi cuti mangkir dan registrasi aktif ke Bank. Dibuat oleh :

Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi dokumen tanpa ijin tertulis dari BPM BPM UNNES

Diperiksa oleh :

KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG Alamat: Kampus Sekaran Gunungpati Semarang 50229 Telp. (024) 8508081, 86458337, Fax. (024) 8508001. http://www.unnes.ac.id

PROSEDUR MUTU

MAHASISWA CUTI KULIAH No. Dokumen PM-AKD-27

No. Revisi 01

Hal 4 dari 4

Tanggal Terbit 1 November 2010

6.4.7. Mahasiswa yang cuti mangkir membayar biaya administrasi dan SPP semester yang ditinggalkan dan semester berikutnya yang akan diaktifkan. 6.4.8. Mahasiswa setelah membayar melapor di UPT PTIK untuk diaktifkan.

VII. LAMPIRAN.

Dibuat oleh :

Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi dokumen tanpa ijin tertulis dari BPM BPM UNNES

Diperiksa oleh :