UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM_docx - Pasca Unhas

34 downloads 1870 Views 49KB Size Report
Penelitian ini bertujuan mengetahui perlindungan hukum hak cipta lagu bagi ... berbagai konvensi atau perjanjian internasional di bidang hak kekayaan ... drama, karya musik dan artistik termasuk rekaman suara, penyiaran suara film dan ...
UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK CIPTA LAGU DAERAH Legal protection efforts for Copyright Holders of Regional Melodies

Christina Bagenda, Ahmadi Miru dan Nurfaidah Said

ABSTRACT This study aimed to identify the legal protection of copyright songs to folk songs in Indonesia and the implementation of enforcement of copyright songs for folk songs in Indonesian. The research was conducted in Ende Flores, East Nusa Tenggara Province, on the basis that the town of Ende Flores has been a violation of copyright songs. The goal of this research is the competent parties in violation of copyright songs, folk songs as well as consumers. The results showed that the substance of the law that provides protection for copyright holders UUHC folk songs are aimed at providing certainty and sense of justice for the copyright holder of the song that includes understanding of the importance of copyright and the role of copyright and legal protection is not running as expected, while the efforts made by the copyright holder folk songs that his creation was hijacked for a long time without any pro-active action from the relevant authorities for this violation. These efforts are legally not optimal, but the copyright holder folk songs have been aware of the protection of the invention as set Copyright Act No. 19 of 2002 on Copyright. Keywords : Legal Protection, Copyright, Holders of Regional Melodies.

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan mengetahui perlindungan hukum hak cipta lagu bagi lagu-lagu daerah di Indonesia serta pelaksanaan penegakan hukum hak cipta lagu bagi lagu-lagu daerah di Indonesia. Penelitian ini dilaksanakan di Ende Flores Propinsi Nusa Tenggara Timur, dengan pertimbangan bahwa di kota Ende Flores telah terjadi pelanggaran hak cipta lagu daerah. Adapun sasaran penelitian ini adalah pihak-pihak yang berkompeten dalam pelanggaran hak cipta lagu daerah, serta konsumen lagu daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa substansi hukum yang memberikan perlindungan bagi pemegang hak cipta lagu daerah adalah UUHC yang bertujuan memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi pemegang hak cipta lagu yang meliputi pemahaman masyarakat akan pentingnya hak cipta dan peranan hak cipta serta perlindungan hukumnya belum berjalan seperti yang diharapkan, sedangkan upaya yang dilakukan oleh pemegang hak cipta lagu daerah yang ciptaannya dibajak dalam waktu yang lama tanpa ada tindakan secara pro-aktif dari aparat terkait atas pelanggaran ini. Upaya ini secara hukum belum optimal, namun pemegang hak cipta lagu daerah telah menyadari adanya perlindungan terhadap ciptaannya sebagaimana yang diatur Undang-undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Kata kunci: perlindungan hukum, hak cipta lagu, penegakan hukum

PENDAHULUAN Berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) yang dicapai masyarakat dunia, khususnya dalam bidang komunikasi, transportasi dan informasi, telah menjadikan hubungan antar individu, antar badan hokum, dan antar pemerintah berbagai Negara, semakin mudah dan lancar. Kondisi ini pula yang menjadikan dunia semakin mengglobal, yang oleh masyarakat internasional sering disebut sebagai era globalisasi. Dalam hubungan itu globalisasi ekonomi adalah salah satu

dari sekian banyak pancaran gelombang globalisasi yang melanda dunia internasional saat ini. Kondisi ini sedikit banyak mempunyai pengaruh terhadap hokum mengenai hak cipta. Pada awal kemerdekaan Indonesia, masih memberlakukan hokum (undang-undang) peninggalan penjajah Belanda, tentang hak cipta diatur dalam auteurswet 1912, namun seiring dengan perkembangan waktu pada tahun 1982 Indonesia telah dapat menetapkan UUHC yaitu Undang-undang nomor 6 Tahun 1982 ten tang Hak Cipta, Lembaran Negara Nomor 15 Tahun 1982, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3217, sampai saat ini telah beberapa kali dig anti dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (selanjutnya disebut UUHC). Lembaran Negara Nomor 85 Tahun 2002, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4220. Hak ekonomi sebagai bagian pokok Hak Cipta berkembang seiring dengan penemuan di bidang teknologi, khususnya teknologi perbanyakan ciptaan. Sejalan dengan itu, muncullah pemikiran bahwa kegiatan mencipta adalah sama dengan bidang pekerjaan lain, yang seyogyanya menghasilkan materi. Jadi, jika hak moral merupakan refleksi kepribadian pencipta, hak ekonomi boleh jadi merupakan refleksi kebutuhan pencipta, baik kebutuhan jasmani maupun rohani. Selain karena perkembangan teknologi yang menyokong kehendak tentang perlunya penghargaan jasa pencipta secara ekonomi, para pemikir terdahulu pun sudah berupaya menggugah masyarakat agar menghormati dan menghargai pencipta (Otto Hasibuan, 2008:50). Belum efektifnya sistem hak milik intelektual tersebut dengan kurangnya pemahaman masyarakat menjadi bertambah semakin memprihatinkan, karena kondisi serupa juga berlangsung di kalangan aparat penegak hukum, dan praktisi hukum. Keadaan seperti ini mempengaruhi tingkat kesadaran dan penghargaan masyarakat terhadap hak milik intelektual. Kondisi demikian perlu segera diperbaiki agar sistem hak milik intelektual di Indonesia dapat dioperasikan secara lebih efektif . Hak Kekayaan Intelektual dapat diartikan sebagai Hak atas kepemilikan terhadap karya-karya yang timbul atau lahir karena adanya kemampuan intelektualitas manusia dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, dan teknologi.Karya-karya tersebut merupakan kebendaan tidak berwujud yang merupakan hasil kemampuan intelektualitas seseorang atau manusia dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, dan teknologi melalui daya cipta, rasa, karsa dan karyanya pengamatan Bambang Kesowo (Muhamad Djumhana dan R. Djubaedah, 1997), yang memiliki nilai-nilai moral, praktis, dan ekonomis. Pada dasarnya yang termasuk dalam lingkup HKI adalah segala karya dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan melalui akal atau daya pikir seseorang. Hal inilah yang membedakan HKI dengan hak-hak milik lainnya yang diperoleh dari alam. Hak Cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman etnis, budaya, serta kekayaan di bidang seni dan sastra dengan pengembanganpengembangan yang memerlukan perlindungan Hak Cipta terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut. Oleh karenanya sangat tepat jika Indonesia menjadi anggota berbagai konvensi atau perjanjian internasional di bidang hak kekayaan intelektual pada umumnya dan Hak Cipta pada khususnya yang memerlukan pengejawantahan lebih lanjut dalam sistem hukum nasionalnya. Penerapan tentang Hak Cipta telah meluas dan mencakup perlindungan atas karya sastra, drama, karya musik dan artistik termasuk rekaman suara, penyiaran suara film dan televisi dan program komputer. Dalam upaya memberikan atau memenuhi kebutuhan akan perlindungan hukum terhadap karya-karya intelektual manusia yang termasuk diantaranya adalah Hak Cipta bidang seni (lagu), yang merupakan bagian dari lembaga hukum HKI (Tim Lindsey,dkk.,2002:6). Bagi Negara-negara berkembang, fakta bahwa Negara-negara maju mengontrol Hak Cipta atas sebagian besar piranti lunak, produk-produk video dan music yang terkenal dengan apa yang dinamakan sebagai budaya global, tidak dapat dihindarkan lagi telah mengalibatkan permasalahan di bidang pembajakan (Tim Lindsey, 2002:7). Permasalahan Hak Milik Intelektual adalah permasalahan yang terus berkembang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pada awalnya perkembangan permasalahan tersebut sangatlah sederhana, misalnya: hanya menyangkut tuntutan supaya dapat dikuasainya dan dipergunakannya untuk tujuan apapun, apa yang sudah ditemukannya, diciptakannya dengan kemampuan tenaganya maupun intelektualnya; siapakah yang berhak

menjadi pemilik dari suatu hasil karya bila bahan bakunya berasal dari pihak lain, dan sebagainya. Permasalahanpun semakin majemuk dengan terjadinya revolusi industri di Inggris maupun revolusi politik di Perancis (Muhamad Djumhana dan R. Djubaedilah, 2003 : 7). Ironisnya, walaupun undang-undang yang memberikan dasar pengaturan hukum terhadap perlindungan kepada pemegang Hak Cipta telah ada, namun kenyataan yang terungkap ke permukaan, masih banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran Hak Cipta, misalnya menjamurnya penjualan Compact Disc (CD) bajakan oleh masyarakat yang pada akhirnya sangat merugikan pemegang hak yang sesungguhnya yang telah mengorbankan tenaga, biaya dan waktu untuk melahirkan suatu karya cipta. Kejadian-kejadian tersebut di atas telah berlangsung lama, namun tidak ditanggapi secara proaktif oleh aparat ataukah instansi yang terkait dengan mengacu pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Di kota Ende Flores terjadi kasus pembajakan Hak Cipta lagu daerah yang berjudul Doja Du’a Lulu, Wula more Ngga’e dan Wena Tana (Gawi 2000) dalam bentuk CD (Compact Disc)/VCD (Video Compact Disc) dan di jual secara bebas di kota Ende , dengan harga yang murah. Perbuatan ini jelas merugikan pencipta lagu daerah (Eman Bata Dede), karena perbuatan pembajakan atau memperbanyak kepingan CD (Compact Disc)/ VCD (Video Compact Disc) dan diperjual belikan tanpa seizin Pencipta atau pemegang Hak Cipta adalah perbuatan yang dilarang dalam UUHC. Kemudian, ratusan siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Yohanes XXIII Maumere, menggelar aksi protes karena lagu ciptaan yang berupa kaset CD lagu-lagu daerah salah satu siswa SMK Yohanes XXIII telah diperbanyak atau digandakan tanpa izin dari Pencipta. Lagu daerah hasil ciptaan salah seorang siswa sekolah itu sudah dijadikan asset sekolah yang dikembangkan dalam usaha permusikan di daerah Flores. (Pos Kupang, 2007). Lagu Rasa Sayangnge lagu daerah Ambon saat ini tidak bisa lagi selaluasa dahulu diklaim sebagai lagu daerah Indonesia asli oleh karena adanya klaim Malaysia bahwa lagu tersebut adalah lagu asli rakyat Malaysia dan merupakan lagu warisan leluhur mereka. Belum lagi usai kasus pembajakan lagu rasa sayangnge, kembali lagi salah satu lagu daerah Indang Sungai Garinggiang yang berasal dari Sumatera Barat di klaim kembali oleh Malaysia. Dimana lagu Indang Sungai Garinggiang merupakan lagu asli daerah Indonesia yang diciptakan oleh Almarhum Tiar Ramon, seorang seniman putra asli Indonesia asal Sumatera Barat tahun 1981 yang diciptakan atas permintaan Pemda Sumatera Barat untuk mengiringi tari indang pada acara pembukaan MTQ tahun 1983. (R. Muhamad Mulyadi, 2006 ). Perlu disadari, bahwa penegakkan Hak Cipta yang tidak konsisten atau ragu-ragu selama ini, misalnya membiarkan maraknya perdagangan produk-produk bajakan, sesungguhnya tidak menguntungkan masyarakat. Perdagangan barang-barang bajakan kelihatannya memang memberi lapangan pekerjaan dan keuntungan bagi pedagang kaki lima atau seperti memberi subsidi bagi masyarakat ekonomi lemah. Akan tetapi, dampak sebenarnya sangat merugikan dalam jangka panjang. Membiarkan pembajakan Hak Cipta merajalela adalah sama saja dengan membiarkan masyarakat tidak sadar hukum atas Hak Cipta dan tidak tahu cara menghargai karya dan jerih payah orang lain. Itu sama juga artinya dengan membiarkan masyarakat terlelap dalam budaya menghalalkan segala cara untuk mendapatkan untung, tidak mendidik, dan membiarkan masyarakat tetap dalam kebodohan (Ni Ketut Supasti Dharmawan, 2002). Melihat adanya kecenderungan dapatlah dikatakan bahwa telah terjadi pelanggaran Hak Cipta di mana-mana. Contoh kasus di atas hanyalah sebagian dari permasalahan pelanggaran Hak Cipta lagu daerah.Berdasarkan uraian-uraian tersebut, penulis merasa perlu untuk mengkaji lebih lanjut upaya perlindungan hukum bagi pemegang Hak Cipta lagu daerah. Berdasarkan latar belakang diatas maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut : Bagaimanakah perlindungan hukum bagi pencipta lagu daerah yang ciptaannya dilanggar? Penelitian ini dilakukan di kabupaten Ende Flores Propinsi Nusa Tenggara Timur, dengan pertimbangan bahwa di Ende telah terjadi pelanggaran Hak Cipta lagu daerah dan hal itu sudah berlangsung lama tanpa ada tindakan secara pro-aktif dari aparat terkait atas pelanggaran ini. Jenis penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini akan memberikan gambaran atau mendeskripsikan secara sistematis, faktual dan akurat terhadap objek yang diteliti. Objek dalam penelitian ini adalah perlindungan dan penegakan hukum Hak Cipta lagu bagi lagu-lagu daerah.

Sesuai dengan objek yang akan diteliti oleh penulis, maka jenis dan sumber data penelitian tersebut dapat berupa: 1. Data Primer Data primer adalah data yang secara langsung diperoleh dari sumbernya, melalui wawancara dengan sumber informasi terpilih. Dalam penelitian ini data primer diperoleh dari responden melalui wawancara dengan pihak pencipta lagu daerah dan konsumen lagu daerah yang berkaitan dengan objek penelitian ini. 2. Data Sekunder Data sekunder adalah data yang diperoleh secara tidak langsung dari sumbernya, tapi melalui dokumen-dokumen atau catatan tertulis. Data sekunder dalam penelitian ini terbagi atas: a) Bahan hukum primer merupakan bahan hukum yang paling utama dan pokok yang digunakan sebagai dasar dalam penyusunan tesis ini, yaitu Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta; b) Bahan hukum sekunder adalah bahan hukum berupa literatur-literatur hukum yang berkaitan langsung dengan masalah yang diteliti dalam hal ini adalah perlindungan hukum Hak Cipta lagu bagi lagu-lagu daerah. TeknikPengumpulan data, dilakukan dengan wawancara dan dokumentasi. Merupakan usaha mengumpulkan data dan informasi dengan cara mengajukan sejumlah pertanyaan secara lisan dan untuk dijawab secara lisan pula melalui tanya jawab yang terarah. Peneliti berpedoman kepada pertanyaan-pertanyaan wawancara (interview guide) yang telah disiapkan serta tidak menutup kemungkinan mengembangkan pertanyaan-pertanyaan baru. Validitas penelitian terletak pada kedalaman menggali informasi yang mencakup beberapa hal, yaitu: pertanyaan deskriptif, pertanyaan komparatif dan pertanyaan analisis. Dokumentasi Merupakan teknik pengumpulan data dengan cara studi kepustakaan, meneliti dokumen-dokumen, catatan-catatan, arsip-arsip serta laporan penelitian yang sudah ada sehingga dapat menunjang pelaksanaan penelitian ini dari sumber-sumber resmi yang dapat dipertanggung-jawabkan. Analisis data; Data yang telah diperoleh baik data primer maupun data sekunder dalam penelitian, kemudian diolah dan dianalisis dengan metode kualitatif yang kemudian disajikan secara deskriptif. yaitu dengan menjelaskan, menguraikan dan menggambarkan sesuai dengan permasalahan dalam penelitian ini. Penggunaan teknis analisis kualitatif mencakup semua data yang telah diperoleh melalui instrumen yang digunakan dalam teknik penelitian ini. PEMBAHASAN Perlindungan hukum yang dimaksud dalam penelitian ini adalah pemberian rasa aman dan pasti, atau rasa terlindungi oleh peraturan perundang-undangan Hak cipta. Dengan tujuan memberikan kepastian hukum dan penegakan hukum bagi pemegang Hak cipta lagu daerah yang hasil ciptaannya dilanggar/dibajak. Hasil penelitian selanjutnya, mengungkapkan tentang wujud perlindungan hukum bagi pemegang hak cipta lagu daerah yang mengalami pembajakan, berupa ciptaan lagu daerah yang berjudul Doja du’a lulu wula, More ngga’e wena tana (gawi 2000). Berkaitan dengan kepastian hukum bagi pemegang hak cipta lagu daerah. Hasil penelitian ini dilakukan melalui wawancara kepada pencipta lagu daerah dan konsumen lagu daerah serta penjual CD/VCD bajakan di kota Ende. Harus diakui bahwa kemampuan pencipta lagu dalam menciptakan sebuah lagu, adalah anugrah Tuhan dan tidak semua orang dapat menciptakan lagu, karena diperlukan kemampuan, daya cipta dan kreasi yang hanya dimiliki oleh pencipta lagu. Proses terciptanya sebuah lagu, pencipta tidak dengan sendirinya langsung menciptakan lagu tersebut, dibutuhkan perenungan, biasanya pencipta lagu bekerja pada malam hari, ketika semua orang sedang istirahat, dan hampir seluruh kegiatan insan industri rekaman bekerja pada malam hari. Kesemuanya itu sangat penting untuk dilindungi. Beredarnya produk bajakan bukan saja telah merugikan masyarakat industri rekaman, tetapi juga pemerintah dan juga perkembangan budaya dan moralitas bangsa. Selain itu juga akan berakibat buruk terhadap perekonomian nasional dalam skala besar, berkaitan dengan pelanggaran hak ekonomi pencipta lagu, selama ini pelanggaran

yang paling banyak mendapat sorotan adalah pembajakan (piracy). Jadi, pembajakan hanyalah salah satu bentuk pelanggaran (kejahatan) hak cipta yang merupakan pelanggaran terhadap hak memperbanyak pencipta lagu. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa pelanggaran hak cipta lagu yang terjadi di kota Ende dikategorikan sebagai pelanggran hak ekonomi pencipta lagu karena ciptaan lagu dari pencipta lagu daerah dalam bentuk CD/VCD telah diperbanyak dan diperjualbelikan di masyarakat umum, hal ini tentunya sangat merugikan pihak pencipta atau pemegang hak cipta lagu daerah. Selanjutnya dikalangan masyarakat tradisional, seorang pencipta sebagai pencipta sebuah lagu, dianggap melakukan pekerjaan mencipta untuk masyarakatnya. Ciptaan dianggap sebagai milik bersama yang selain merupakan suatu Property Right, juga merupakan salah satu aspek budaya bangsa Indonesia di bidang seni dan sastra, termasuk lagu. Suatu ciptaan di bidang seni atau sastra diterima dan digemari masyarakat luas merupakan suatu kebanggaan dan kepuasan tersendiri bagi si pencipta, oleh karena itu siapa saja boleh mempergunakan suatu ciptaan yang digemari masyarakat luas sesuka hatinya, tanpa mempermasalahkan hak ciptaannya sang pencipta. Penyebab terbesar dari wabah pembajakan ini adalah kemajuan teknologi, khususnya di bidang informasi dan komunikasi. Khusus di bidang lagu. Kemajuan teknologi tersebut di satu pihak membawa keberuntungan, namun di lain pihak justru mendatangkan bencana tersendiri, terutama para pencipta atau pemegang hak cipta lagu banyak mengalami kerugian karena maraknya pembajakn dengan alat-alat tersebut. Sikap masyarakat yang cenderung memilih produk bajakan lebih murah dibandingkankan dengan aslinya seperti itulah yang kemudian dimanfaatkan oleh pelaku pembajakan Hak cipta khususnya di bidang lagu daerah. Menurut Eman Bata Dede pencipta lagu daerah, pelaku pembajakan lagu gawi daerah Ende lio yang berjudul Doja du’a lulu wula, More ngga’e wena tana (gawi 2000) yang dilakukan oleh Toko Baret Ende, lagu tersebut direkam dan diperbanyak dalam bentuk CD (.Compact Disc) yang kemudian diperjualbelikan. Kurang efektifnya pelaksanaan UUHC di Indonesia adalah sebagai akibat dari kurang terlibatnya aparat penegak hukum yang khusus menangani masalah hak cipta dan hak milik intelektual lainnya. Jika aparat penegak hukum telah siap dan mempunyai cukup bekal pengetahuan tentang hal likhwal hak cipta, penerapan UUHC dapat berjalan dengan lebih teratur, tertib dan konsisten. Hal ini tentunya tidak terlepas dari partisipasi masyarakat, baik preventif maupun represif, untuk ikut serta mengentaskan pelanggaran hak cipta yang banyak terjadi sekarang ini. Selanjutnya menurut penulis, dengan mengenyampingkan segenap factor-faktor lain yang menyangkut pihak aparat hukum, mungkin respon dan hasil kerja pihak kepolisian yang belum sampai pada tingkat yang menggembirakan atas pengaduan dari pihak pemegang hak cipta (pencipta lagu daerah) dengan adanya pembajakan CD/VCD lagu daerah Ende. Hal ini disebabkan karena, para pelaksana pihak kepolisian belum sepenuhnya menghayati dari isi UUHC, khususnya dalam pembajakan yang terjadi di kota Ende, yang seharusnya oknum yang melakukan pelanggaran tersebut dapat ditindak berdasarkan salah satu dari isi UUHC tersebut. Mengingat pembajakan hak cipta lagu sekarang bukan lagi merupakan delik aduan tetapi merupakan delik biasa, seharusnya pihak aparat hukum dalam hal ini kepolisian harus lebih cepat bertindak untuk menangani masalah pembajakan yang terjadi di kota Ende. KESIMPULAN Perlindungan hukum hak cipta diatur dalam Pasal 12 UUHC, sedangkan mengenai lamanya perlindungan hukum dapat dilihat dalam Pasal 34 UUHC. Perlindungan yang diberikan oleh UUHC dengan tujuan memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan, jika hasil karya atau ciptaan sang pencipta dilanggar. Walaupun substansi hukum yang memberikan perlindungan bagi pencipta sudah diatur sebaik mungkin, tetapi pada kenyataannya dalam penelitian ini menunjukan bahwa UUHC belum memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan yang diinginkan oleh pencipta lagu. Pembajakan CD/VCD bajakan semakin marak saja, bukan hanya di kota Ende tetapi bahkan diseluruh Indonesia. Kurangnya kesadaran hukum warga masyarakat untuk menghargai

dan menghormati karya cipta seseorang merupakan indikasi terjadinya pelanggaran hak cipta di kota Ende. Hal ini dipengaruhi berbagai aspek, baik aspek social budaya, hukum maupun ekonomi. Substansi hukum yang memberikan perlindungan kepada pemegang hak cipta adalah perlindungan yang diberikan oleh UUHC dengan tujuan memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan, selain itu tujuan perlindungan hukum ini memberikan penghargaan yang tinggi kepada para pencipta sehingga mereka tetap bergairah untuk berkarya jika seorang pemegang hak cipta dirugikan oleh pembajak. Konsep perlindungan hak cipta adalah sebagai berikut: yang dilindungi hak cipta adalah ide yang telah berwujud dan asli, hak cipta timbul dengan sendiri, suatu ciptaan tidak selalu perlu diumumkan untuk memperoleh hak cipta, hak cipta suatu ciptaan merupakan suatu hak yang diakui hukum yang harus dipisahkan dan harus dibedakan dari penguasaan fisik suatu ciptaan, hak cipta bukan hak mutlak (absolute). Jika terjadi pelanggaran hak cipta, pemegang hak cipta dapat menyelesaikan sengketa di pengadilan maupun di luar pengadilan. Walaupun substansi hukum yang memberikan perlindungan kepada pemegang hak cipta lagu daerah sudah di atur sebaik mungkin, tetapi pada kenyataannya dalam penelitian ini menunjukkan bahwa UUHC belum memberikan perlindungan bagi pemegang hak cipta. SARAN Selanjutnya saran yang dapat disampaikan adalah : 1. Dalam rangka memberikan jaminan perlindungan hukum bagi pemegang hak cipta lagu, maka dipandang perlunya sosialisasi yang menyeluruh dilakukan, baik terhadap aparat penegak hukum, juga terhadap masyarakat luas, yang akhirnya akan menumbuhkan kesadaran dan sikap menghargai hasil karya orang lain. 2. Agar UUHC dapat lebih efektif, perlu menetapkan sanksi yang lebih berat terhadap pelanggar hak cipta/pembajak. Sehingga memberikan jaminan yang pasti terhadap pencipta atau pemegang hak cipta lagu yang nantinya akan lebih menumbuhkan gairah untuk mencipta. 3. Perlunya diadakan pelatihan-pelatihan yang berkesinambungan bagi aparat maupun instansi yang terkait, juga koordinasi yang terpadu antar lembaga sehingga apa yang menjadi tujuan dari UUHC dapat terwujud. 4. Hendaknya peranan pemerintah dalam menangani pelanggaran Hak cipta lagu, khususnya dalam kasus-kasus pembajakan CD/VCD lebih ditingkatkan dan bertindak tegas bagi para lolos dari sanksi hukum.

DAFTAR BACAAN Abdulkadir Muhamad. 2001. Hokum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual. Citra Aditya: Bandung Ahmadi Miru and Nurfaidah Said Edy Damian.2002. Hukum Hak Cipta. Alumni: Bandung H.OK.Saidin.2003.Aspek hokum Kekayaan Intelektual (Intelectual Property Right). Raja Grafindo: Jakarta Lexy J. Moleong. 2001. Metodologi Penelitian Kualitatif. Remaja Rosda Karya: Bandung. Otto Hasibuan. 2008. Hak Cipta di Indonesia. Alumni: Bandung Tim Lindsey, dkk. 2002.Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Alumni: Bandung Ni Ketut Supasti. Dharmawan. 2002. Trips Agreement dan Penegakkan Hukum HaKI di Indonesia Majalah ilmu Hukum Kertha Patrika Vol. 27. Denpasar. Pos Kupang. 30 Maret, 2007. Tegakkan Undang-undand Hak Cipta Muhamad mulyadi R. 2006. Hak Cipta dalam Industri Musik daerah. Pusat Penelitian Kemasyarakatan dan Budaya Universitas Indonesia, Jakarta

Muhammad Djumhana. 1997 Perkembangan Doktrin dan Teori Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Citra Aditya Bakti: Bandung. Muhamad Djumhana dan R. Djubaedillah. 2003. Hak Milik Intelektual Sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia. Citra Aditya Bakti: Bandung.