URAIAN TUGAS - Visi Misi - Politeknik Negeri Pontianak

22 downloads 935 Views 93KB Size Report
URAIAN TUGAS. 1. Nomor kode jabatan. 2. Nama Jabatan. Kepala satuan kerja/ kuasa pengguna anggaran/Direktur. 3. Unit Kerja Atasan. Pengguna Anggaran ...
URAIAN TUGAS 1 2 3 4

Nomor kode jabatan Nama Jabatan Unit Kerja Atasan Nama Jabatan bawahan langsung

5

Rumusan Tugas

6

Rincian Tugas

7

Hasil Kerja

8

Bahan Kerja

9

Peralatan Kerja

10

Pedoman Kerja

11

Tanggungjawab

12

Wewenang

13 14 15 16

Hubungan Kerja Sifat Jabatan Syarat Jabatan Lain-lain

Kepala satuan kerja/kuasa pengguna anggaran/Direktur Pengguna Anggaran (Menteri Pendidikan Nasional) 1. Pejabat Pembuat Komitmen 2. Pejabat Penerbit SPM 3. Pejabat Verifikasi 4. Atasan Langsung Bendahara 5. Penanggungjawab kegiatan Pengelola yang diberi kuasa oleh pengguna anggaran untuk merencanakan, melaksanakan dan mempertanggungjawabkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) pada Politeknik Negeri Pontianak 1. Mengusulkan Pejabat Pengelola Anggaran kepada Menteri setiap akhir tahun anggaran 2. Menyusun rencana pelaksanaan anggaran sesuai DIPA 3. Membuat Komitmen / menetapkan pejabat pembuat komitmen 4. Mengawasi pelaksanaan anggaran kantor satuan kerja 5. Mempertanggungjawabkan anggaran kantor satuan kerja 6. Menerbitkan surat keputusan pengelolaan kegiatan, panitia/pejabat pengadaan, panitia penerima dan pemeriksa barang dan tim lainnya. 7. Membuat laporan Keuangan kantor satuan kerja 1. Pelaksanaan anggaran sesuai dengan rencana 2. Terlaksananya anggaran berbasis kinerja 3. Indikator keberhasilan (output, outcome, impact, benefit) dapat terukur 1. RKAKL Polnep 2009 2. DIPA Polnep 2009 1. Alat tulis kantor 2. Alat perlengkapan kantor 1. Kebijakan pemerintah dan peraturan perundangundangan di bidang pendidikan dan keuangan negara 2. Rencana Strategis Dikti Jangka Panjang 3. Statuta Polnep, Rencana Strategis, Rencana Kinerja 1. Kebenaran dan ketepatan rencana dan program kerja 2. Keserasiab dan keterpaduan hubungan kerja 3. Kelancaran dan ketepatan pelaksanaan tugas Bertanggungjawab atas manajemen pengelolaan keuangan secara keseluruhan Bertanggungjawab atas seluruh kegiatan DIPA Direktur Politeknik Negeri Pontianak -

URAIAN TUGAS 1 2 3 4 5

Nomor kode jabatan Nama Jabatan Unit Kerja Atasan Nama Jabatan bawahan langsung Rumusan Tugas

6

Rincian Tugas

Pejabat pembuat komitmen Kepala satuan kerja/kuasa pengguna anggaran/Direktur 1. Panitia Pengadaan Barang/jasa 2. Pejabat pengadaan Membantu Kepala Kantor / Satuan Kerja dalam menerbitkan keputusan yang berkaitan dengan kepegawaian, mengadakan ikatan /perjanjian / kontrak kepada pihak ketiga dan penerbitan SK yang berkaitan dengan pembayaran yang berhubungan dengan tugas pelaksanaan kegiatan yang dananya tersedia dalam DIPA

1. menyusun perencanaan pengadaan barang/jasa; 2. menetapkan paket-paket pekerjaan disertai ketentuan mengenai peningkatan penggunaan produksi dalam negeri dan peningkatan pemberian kesempatan bagi usaha kecil termasuk koperasi kecil, serta kelompok masyarakat; 3. menetapkan dan mengesahkan harga perkiraan sendiri (HPS), jadual, tata carapelaksanaan dan lokasi pengadaan yang disusun oleh panitia pengadaan/ pejabat pengadaan/unit layanan pengadaan; 4. menetapkan dan mengesahkan hasil pengadaan panitia/pejabat pengadaan/unit layanan pengadaan sesuai kewenangannya; 5. menetapkan besaran uang muka yang menjadi hak penyedia barang/jasa sesuai ketentuan yang berlaku; 6. menyiapkan dan melaksanakan perjanjian/ kontrak dengan pihak penyedia barang/jasa; 7. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada pimpinan instansinya; 8. mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak; 9. menyerahkan aset hasil pengadaan barang/jasa dan aset lainnya kepada pimpinan Satker/Kuasa Pengguna Anggaran dengan berita acara penyerahan;

10. menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai 11. Membuat SK untuk pembayaran yang dana tersedia dalam DIPA sesuai dengan SK yang dikeluarkan Kuasa Pengguna Anggaran 7

Hasil Kerja

8

Bahan Kerja

9

Peralatan Kerja

10

Pedoman Kerja

11

Tanggungjawab

12

Wewenang

13 14

Hubungan Kerja Sifat Jabatan

15

Syarat Jabatan

16

Lain-lain

1. Pelaksanaan anggaran sesuai dengan rencana 2. Terlaksananya anggaran berbasis kinerja 3. Indikator keberhasilan (output, outcome, impact, benefit) dapat terukur 1. RKAKL Polnep 2009 2. DIPA Polnep 2009 3. Petunjuk Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran 1. Alat tulis kantor 2. Alat perlengkapan kantor 3. Komputer 1. Kebijakan pemerintah dan peraturan perundangundangan di bidang keuangan negara 2. Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) 1. Kebenaran dan ketepatan pelaksanaan kegiatan sesuai rencana dan program kerja 2. Keserasian dan keterpaduan hubungan kerja 3. Kelancaran dan ketepatan pelaksanaan tugas 1. Menyetujui dengan menandatangani dokumen kontrak yang sesuai dengan ketentuan. 2. Menolak dokumen kontrak yang tidak sesuai dengan ketentuan 3. Menerbitkan Surat keuputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan anggaran Membantu Kuasa Pengguna Anggaran dalam melaksanakan tugas 1. Bersertifikasi Pengadaan Barang/Jasa pemerintah 2. Pejabat yang diusulkan sesuai dengan tugas dan fungsi pada Satker 3. Mempunyai kemampuan dalam pengelolaan keuangan dan pengadaan barang/jasa pemerintah 4. Memahami peraturan yang berkaitan dengan APBN 5. Belum pernah dijatuhi hukuman disiplin PNS 6. Tidak sedang memasuki masa pensiun -

URAIAN TUGAS 1 2 3

Nomor kode jabatan Nama Jabatan Unit Kerja Atasan

Pejabat Penerbit Surat Perintah Membayar (SPM) Kepala satuan kerja/kuasa pengguna anggaran/Direktur

4 5

Nama Jabatan bawahan langsung Rumusan Tugas

Membantu Kepala Kantor / Satuan Kerja dalam

menguji, menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Membayar 6

Rincian Tugas

7

Hasil Kerja

8

Bahan Kerja

9

Peralatan Kerja

10

Pedoman Kerja

11

Tanggungjawab

12

Wewenang

13 14

Hubungan Kerja Sifat Jabatan

15

Syarat Jabatan

1. Menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih 2. Meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan / kelengkapan sehubungan dengan ikatan / perjanjian pengadaan barang / jasa 3. Menghitung, memungut dan menyetor pajak-pajak yang berhubungan dengan pembayaran pengeluaran 4. Memeriksa pengeluaran sesuai dengan mata anggaran pengeluaran yang bersangkutan 5. Meneliti tersediannya dana yang bersangkutan 6. Membantu Kartu Pengawasan atas SPM yang diterbitkan per MAK 7. Menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) 8. Menandatangani Faktur Pajak dan SSP 9. Menyampaikan nama, Specimen tanda tangan, dan cap dinas instansi penerbit SPM kepada KPPN setempat 1. Pengeluaran anggaran sesuai dengan rencana 2. Pengeluaran anggaran sesuai dengan bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan 1. SPP yang diajukan atasan langsung bendahara/pejabat pembuat komitmen sesuai RKAKL Polnep 2009 dan DIPA 2009 2. Arahan atasan 1. Alat tulis kantor 2. Alat perlengkapan kantor 3. Komputer 1. Kebijakan pemerintah dan peraturan perundangundangan di bidang keuangan negara 2. Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) 1. Kebenaran dan ketepatan pelaksanaan kegiatan sesuai rencana dan program kerja 2. Keserasian dan keterpaduan hubungan kerja 3. Kelancaran dan ketepatan pelaksanaan tugas 1. Menyetujui dengan menandatangani dokumen SPM sesuai dengan ketentuan. 2. Menolak SPP yang tidak sesuai dengan ketentuan Membantu kepala satuan kerja/kuasa penguna anggaran dalam pelaksanaan DIPA 1. Pejabat yang diusulkan sesuai dengan tugas dan fungsi pada Satker 2. Mempunyai kemampuan dalam pengelolaan keuangan dan pengadaan barang/jasa pemerintah

3. Memahami peraturan yang berkaitan dengan

16

Lain-lain

keuangan negara 4. Belum pernah dijatuhi hukuman disiplin PNS 5. Tidak sedang memasuki masa pensiun -

URAIAN TUGAS 1 2 3 4

Nomor kode jabatan Nama Jabatan Unit Kerja Atasan Nama Jabatan bawahan langsung

5

Rumusan Tugas

Atasan Langsung Bendahara Kepala satuan kerja/kuasa pengguna anggaran/Direktur 1. Bendahara pengeluaran 2. Bendahara penerima Membantu Kepala Kantor / Satuan Kerja yang diberi

kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan terjadinya pengeluaran anggaran belanja 6

Rincian Tugas

7

Hasil Kerja

8

Bahan Kerja

9

Peralatan Kerja

10

Pedoman Kerja

1. Menyusun rencana pelaksanaan anggaran 2. Mengajukan Surat Perintah Membayar (SPP) 3. Meneliti dokumen keuangan yang diajukan oleh Bendahara dan Pemegang Uang Muka Kegiatan (PUMK) 4. Mengalokasikan dan mengkoordinasikan pelaksanaan anggaran sesuai dengan DIPA 5. Mengawasi pelaksanaan Keuangan 6. Menyusun laporan realisasi anggaran kantor Satuan Kerja 7. Mempertanggungjawabkan semua dokumen keuangan 8. Mengesahkan semua dokumen pengeluaran dengan menandatangani Rekapitulasi Pengeluaran Anggaran yang diterima dari PUMK sebagaimana format yang ada / berlaku 9. Mengadakan pemeriksaan Kas Bendahara secara periodik minimal 3 (tiga) bulan sekali, sebagaimana format yang ada / berlaku 1. Pengeluaran anggaran sesuai dengan rencana 2. Pengeluaran anggaran sesuai dengan bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan 1. Dokumen keuangan yang diajukan bendahara 2. Dokumen keuangan yang diajukan PUMK 3. DIPA dan RKAKL Polnep 2009 4. Arahan atasan 1. Alat tulis kantor 2. Alat perlengkapan kantor 3. Komputer 1. Kebijakan pemerintah dan peraturan perundangundangan di bidang keuangan negara 2. Petunjuk Operasional Kegiatan (POK)

11

Tanggungjawab

12

Wewenang

13 14

Hubungan Kerja Sifat Jabatan

15

Syarat Jabatan

16

Lain-lain

1. Kebenaran dan ketepatan pelaksanaan kegiatan sesuai rencana dan program kerja 2. Keserasian dan keterpaduan hubungan kerja 3. Kelancaran dan ketepatan pelaksanaan tugas 1. Menyetujui dengan menandatangani dokumen keuangan yang diajukan bendahara & PUMK 2. Menolak dokumen keuangan yang diajukan bendahara & PUMK yang tidak sesuai dengan ketentuan dan DIPA Membantu kepala satuan kerja/kuasa pengguna anggaran dalam pelaksanaan DIPA Tidak boleh merangkap sebagai pejabat penerbit SPM dan bendahara penerima/pengeluaran -

URAIAN TUGAS 1 2 3 4

Nomor kode jabatan Nama Jabatan Unit Kerja Atasan Nama Jabatan bawahan langsung

5

Rumusan Tugas

6

Rincian Tugas

Bendahara Pengeluaran Atasan langsung bendahara 1. Pemegang Uang Muka Kegiatan (PUMK)-Program pendidikan Tinggi 2. Pemegang Uang muka kegiatan (PUMK)-Program Penyelenggaraan Pimpinan kenegaraan dan kepemerintahan Menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggung jawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada Politeknik Negeri Pontianak yang dananya tersedia untuk program pendidikan tinggi 1. Menerima, menyimpan, menyetor/membayar uang atau surat berharga, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang negara yang ada dalam penguasaannya 2. Menyampaikan specimen tanda tangan Bendahara dan Atasan Langsung, dan stempel ke KPPN, KPPN Persepsi setempat, dan Pejabat yang diberi kewenangan menandatangani SPM. 3. Mengajukan Surat Permintaan Pembayaran yaitu SPP-Gaji (Gaji susulan, uang duka) SPP-LS, SPPUP, SPP-TU, SPP-GU, SPP-GU Nihil 4. Membayarkan semua tagihan yang telah dilakukan pengujian sebelumnya, setelah mendapat persetujuan dari Atasan Langsung 5. Memungut dan menyetor Pajak a. Pajak Penghasilan (PPh Ps 21) atas uang lembur / uang lelah dll b. Pajak Penghasilan (PPh Ps 23) atas pembayaran

7

Hasil Kerja

8

Bahan Kerja

9

Peralatan Kerja

10

Pedoman Kerja

11

Tanggungjawab

12

Wewenang

13 14 15 16

Hubungan Kerja Sifat Jabatan Syarat Jabatan Lain-lain

jasa c. Pajak Penghasilan (PPh Ps 22) atas pembayaran pembelian tunai barang / jasa d. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembayaran pembelian barang / jasa 6. Menandatangani dan mempertanggungjawabkan semua dokumen Penerimaan / pengeluaran yang dikelolanya 7. Meneliti dokumen pengeluaran dari Pemegang Uang Muka Kegiatan (PUMK) dan mengembalikan dokumen pengeluaran yang tidak memenuhi syarat 8. Membuat rekapitulasi pengeluaran anggaran setiap Pemegang Uang Muka (PUMK) dengan mengisi format sesuai ketentuan 9. Membukukan semua transakasi penerimaan dan pengeluaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menutup buku pada akhir bulan 10. Uang tunai yang ada dalam brankas tidak melebihi ketentuan yang berlaku 11. Menyusun laporan keuangan 1. Pengeluaran anggaran sesuai dengan rencana 2. Pengeluaran anggaran sesuai dengan bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan 3. Menatausahakan semua pertanggungjawaban keuangan negara 1. RKAKL Polnep 2009 2. DIPA Polnep 2009 3. Arahan atasan 1. Alat tulis kantor 2. Alat perlengkapan kantor 3. Komputer 1. Kebijakan pemerintah dan peraturan perundangundangan di bidang pendidikan dan keuangan negara 2. Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) 1. Kebenaran dan ketepatan rencana dan program kerja 2. Keserasian dan keterpaduan hubungan kerja 3. Kelancaran dan ketepatan pelaksanaan tugas 1. Meneliti kelengkapan perintah pembayaran 2. Menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam perintah pembayaran; 3. Menguji ketersediaan dana yang bersangkutan. Menata usahakan pertanggungjawaban keuangan negara Tidak boleh merangkap sebagai pejabat penerbit SPM -

URAIAN TUGAS

1 2 3 4 5

Nomor kode jabatan Nama Jabatan Unit Kerja Atasan Nama Jabatan bawahan langsung Rumusan Tugas

6

Rincian Tugas

7

Hasil Kerja

8

Bahan Kerja

9

Peralatan Kerja

10

Pedoman Kerja

11

Tanggungjawab

12

Wewenang

Bendahara Penerimaan Atasan langsung bendahara Menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggung jawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada Politeknik Negeri Pontianak 1. Menerima, menyimpan, menyetor/membayar uang atau surat berharga, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang negara yang ada dalam penguasaannya (PNBP) 2. Memungut dan menyetor Pajak b. Pajak Penghasilan (PPh Ps 23) atas pembayaran jasa c. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembayaran pembelian barang / jasa 3. Menandatangani dan mempertanggungjawabkan semua dokumen Penerimaan yang dikelolanya 4. Membukukan semua transakasi penerimaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menutup buku pada akhir bulan 5. Uang tunai yang ada dalam brankas tidak melebihi ketentuan yang berlaku 6. Melakukan penyetoran ke kas negara 7. Berkoordinasi dengan unit yang menerima setoran PNBP dan membukukannya sesuai ketentuan 8. Menyusun laporan keuangan 1. Pengeluaran anggaran sesuai dengan rencana 2. Pengeluaran anggaran sesuai dengan bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan 3. Menatausahakan semua pertanggungjawaban keuangan negara 1. RKAKL Polnep 2009 2. DIPA Polnep 2009 3. Arahan atasan 1. Alat tulis kantor 2. Alat perlengkapan kantor 3. Komputer 1. Kebijakan pemerintah dan peraturan perundangundangan di bidang pendidikan dan keuangan negara 2. Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) 1. Kebenaran dan ketepatan rencana dan program kerja 2. Keserasian dan keterpaduan hubungan kerja 3. Kelancaran dan ketepatan pelaksanaan tugas 1. Meneliti kelengkapan perintah pembayaran 2. Menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam perintah pembayaran;

13 14 15 16

Hubungan Kerja Sifat Jabatan Syarat Jabatan Lain-lain

3. Menguji ketersediaan dana yang bersangkutan. Menata usahakan pertanggungjawaban keuangan negara Tidak boleh merangkap sebagai pejabat penerbit SPM -

URAIAN TUGAS 1 2 3 4

Nomor kode jabatan Nama Jabatan Unit Kerja Atasan Nama Jabatan bawahan langsung

5

Rumusan Tugas

6

Rincian Tugas

Pemegang Uang Muka Kegiatan (PUMK) Bendahara Pengeluaran Orang yang diberi tugas untuk membantu Bendahara Pengeluaran dalam pelaksanaan tugas bendahara sesuai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) pada Politeknik Negeri Pontianak 1. Membantu Bendahara Pengeluaran untuk mengelola uang persediaan 2. Mengajukan permohonan permintaan uang kepada Bendahara Pengeluaran setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen atau Penanggung kegiatan yang ditunjuk 3. Membayarkan sesuai dengan kegiatan yang telah diajukan 4. Memungut dan melaporkan kepada Bendahara Pajak 5. Pajak Penghasilan (PPh Ps 21) atas uang ,lembur / uang lelah dll 6. Pajak Penghasilan (PPh Ps 23) atas pembayaran sewa 7. Pajak Penghasilan (PPh Ps 22) atas pembayaran pembelian tunai barang / jasa 8. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembayaran pembelian barang / jasa 9. Melakukan pembukuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku 10. Menyetorkan dokumen pengeluaran / pertanggungjawaban kepada Bendahara Pengeluaran selambat-lambatnya 15 ( lima belas ) hari Kerja setelah menerima uang muka kerja dengan membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Pengeluaran PUMK sebagaimana contoh format pada Lampiran 4 11. PUMK pada setiap kantor / satuan kerja bertanggungjawab atas uang yang diambil dari bendahara 12. Melaporkan semua kegiatan yang telah dilaksanakan disertai laporan hasil kinerja yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen atau Pejabat yang ditunjuk

7

Hasil Kerja

8

Bahan Kerja

9

Peralatan Kerja

10

Pedoman Kerja

11

Tanggungjawab

12

Wewenang

13 14 15 16

Hubungan Kerja Sifat Jabatan Syarat Jabatan Lain-lain

13. Apabila Atasan Langsung Bendahara dan Bendahara Pengeluaran pada Kantor / Satuan Kerja , volume pekerjaannya terlalu besar dan tidak dimungkinkan untuk menangani semua surat pertanggungjawaban, maka Pemegang Uang Muka Kegiatan dapat diberikan kewenagan untuk menandatangani semua bukti pengeluaran di lingkungan kerjannya dan diketahui / disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang membawahinya atau pejabat yang ditunjuk 14. Dalam hal PUMK diberikan kewenangan untuk menandatangani semua bukti pengeluaran atas dana yang dikelolanya, maka PUMK menyampaikan specimen tanda tangan dan stempel ke KPPN dan Pejabat Penerbit SPM 1. Pengeluaran anggaran sesuai dengan rencana 2. Pengeluaran anggaran sesuai dengan bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan 3. Menatausahakan semua pertanggungjawaban keuangan negara 1. RKAKL Polnep 2009 2. DIPA Polnep 2009 3. Arahan atasan 1. Alat tulis kantor 2. Alat perlengkapan kantor 3. Komputer 1. Kebijakan pemerintah dan peraturan perundangundangan di bidang pendidikan dan keuangan negara 2. Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) 1. Kebenaran dan ketepatan rencana dan program kerja 2. Keserasian dan keterpaduan hubungan kerja 3. Kelancaran dan ketepatan pelaksanaan tugas 1. Meneliti kelengkapan perintah pembayaran 2. Menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam perintah pembayaran; 3. Menguji ketersediaan dana yang bersangkutan. Menata usahakan pertanggungjawaban keuangan negara Tidak boleh merangkap sebagai pejabat penerbit SPM -

URAIAN TUGAS 1 2 3 4

Nomor kode jabatan Nama Jabatan Unit Kerja Atasan Nama Jabatan bawahan langsung

Pejabat Verifikasi Kepala satuan kerja/kuasa pengguna anggaran/Direktur -

5

Rumusan Tugas

6

Rincian Tugas

7

Hasil Kerja

8

Bahan Kerja

9

Peralatan Kerja

10

Pedoman Kerja

11

Tanggungjawab

12

Wewenang

13 14

Hubungan Kerja Sifat Jabatan

15

Syarat Jabatan

16

Lain-lain

Membantu Kepala Kantor / Satuan Kerja untuk melakukan verifikasi terhadap dokumen dan semua bukti pengeluaran pelaksanaan anggaran 1. Menguji kebenaran material bukti pendukung pengeluaran dan penerimaan anggaran/dana 2. Meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan / kelengkapan sehubungan pengeluaran anggaran 3. Memeriksa pengeluaran sesuai dengan mata anggaran pengeluaran yang bersangkutan 4. Membuat laporan atas kegiatan verifikasi 1. Pengeluaran anggaran sesuai dengan rencana 2. Pengeluaran anggaran sesuai dengan bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan 3. Menatausahakan semua pertanggungjawaban keuangan negara 1. RKAKL Polnep 2009 2. DIPA Polnep 2009 3. Arahan atasan 1. Alat tulis kantor 2. Alat perlengkapan kantor 3. Komputer 1. Kebijakan pemerintah dan peraturan perundangundangan di bidang keuangan negara 2. Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) 1. Kebenaran dan ketepatan rencana dan program kerja 2. Keserasian dan keterpaduan hubungan kerja 3. Kelancaran dan ketepatan pelaksanaan tugas 1. Meneliti kelengkapan perintah pembayaran 2. Menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam perintah pembayaran; 3. Memberi saran/masukan untuk perbaikan berkesinambungan. Membantu kepala satuan kerja dalam meningkatkan ketelitian, kebenaran dan akurasi pelaksanaan anggaran 1. Tidak boleh merangkap sebagai pejabat penerbit SPM 2. Tidak boleh merangkap sebagai bendahara 3. Tidak boleh merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen

URAIAN TUGAS 1 2 3

Nomor kode jabatan Nama Jabatan Unit Kerja Atasan

Panitia/Pejabat Pengadaan Barang/jasa Kepala satuan Kerja/kuasa pengguna anggaran/Pejabat pembuat komitmen

4

Nama Jabatan bawahan langsung

-

5

Rumusan Tugas

6

Rincian Tugas

7

Hasil Kerja

8

Bahan Kerja

9

Peralatan Kerja

10

Pedoman Kerja

11

Tanggungjawab

12

Wewenang

13 14

Hubungan Kerja Sifat Jabatan

15

Syarat Jabatan

Tim yang diangkat oleh pengguna barang/jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa; 1. menyusun jadual dan menetapkan cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan; 2. menyusun dan menyiapkan harga perkiraan sendiri (HPS); 3. menyiapkan dokumen pengadaan; 4. mengumumkan pengadaan barang/jasa melalui media cetak dan papan pengunzuman resmi untuk penerangan umum, dan jika memungkinkan melalui media elektronik; 5. menilai kualifikasi penyedia melalui pascakualifikasi atau prakualifikasi; 6. melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk; 7. mengusulkan calon pemenang; 8. membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada pengguna barang,/jasa: 9. menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai. 1. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan pemaketan pengadaan yang sudah direncanakan 2. Pelaksanaan pengadaan sesuai spesifikasi dan waktu yang telah ditetapkan 3. Menyampaika dokumen kontrak kepada Pejabat pembuat komitmen 1. RKAKL Polnep 2009 2. DIPA Polnep 2009 3. Arahan atasan 1. Alat tulis kantor 2. Alat perlengkapan kantor 3. Komputer 1. Kebijakan pemerintah dan peraturan perundangundangan di bidang pengadaan barang dan jasa 2. Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Proses pengadaan barang/jasa di lingkungan Politeknik Negeri Pontianak Melaksanakan pengadaan barang/jasa sesuai dengan Keputusan Presiden nomor 80 tahun 2003 dan perubahannya Membantu kepala satuan kerja/kuasa pengguna anggaran/pejabat pembuat komitmen untuk pelaksanaan pengadaan barang/jasa 1. memiliki integritas moral, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas; 2. memahami keseluruhan pekerjaan yang akan diadakan;

16

Lain-lain

3. memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas panitia/pejabat pengadaan yang bersangkutan; 4. memahami isi dokumen pengadaan/metoda dan prosedur pengadaan berdasarkan Keputusan Presiden ini; 5. tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pejabat yang mengangkat dan menetapkannya sebagai panitia/pejabat pengadaan; 6. memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah, (untuk tahun 2007 ini memiliki sertifikat pelatihan pengadaan barang/jasa) -

URAIAN TUGAS 1 2 3 4

Nomor kode jabatan Nama Jabatan Unit Kerja Atasan Nama Jabatan bawahan langsung

5

Rumusan Tugas

6

Rincian Tugas

7

Hasil Kerja

8

Bahan Kerja

9

Peralatan Kerja

10

Pedoman Kerja

11

Tanggungjawab

12

Wewenang

13 14

Hubungan Kerja Sifat Jabatan

15

Syarat Jabatan

16

Lain-lain

Penanggungjawab Program (Pembantu Direktur) Kepala satuan Kerja/kuasa pengguna anggaran Penanggungjawab program yang diangkat oleh kuasa pengguna anggaran untuk mengawasi pelaksanakan kegiatan tertentu yang dilaksanakan oleh penanggungjawab kegiatan ; 1. Mengesahkan TOR 2. Mengawasi kegiatan sesuai TOR 3. Membuat Laporan pelaksanaan kegiatan 1. Pelaksanaan kegiatan sesuai dengan TOR 2. Laporan sesuai dengan panduan pembuat laporan 3. Memeriksa laporan kegiatan kepada Pejabat pembuat komitmen 1. RKAKL Polnep 2009 2. DIPA Polnep 2009 3. Arahan atasan 1. Alat tulis kantor 2. Alat perlengkapan kantor 3. Komputer 1. Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) 2. TOR kegiatan Proses pengadaan barang/jasa di lingkungan Politeknik Negeri Pontianak Melaksanakan pengadaan barang/jasa sesuai dengan TOR yang telah ditetapkan Membentu kepala satuan kerja/kuasa pengguna anggaran/pejabat pembuat komitmen untuk pelaksanaan kegiatan Memahami kegiatan yang akan dilaksanakan sesuai dengan visi, misi, tujuan dan sasaran Polnep Dalam melaksanakan kegiatan penanggungjawab kegiatan dapat membentuk tim kerja/panitia pelaksana

URAIAN TUGAS 1 2 3

Nomor kode jabatan Nama Jabatan Unit Kerja Atasan

4

Nama Jabatan bawahan langsung

5

Rumusan Tugas

6

Rincian Tugas

7

Hasil Kerja

8

Bahan Kerja

9

Peralatan Kerja

10

Pedoman Kerja

11

Tanggungjawab

12

Wewenang

13 14

Hubungan Kerja Sifat Jabatan

15

Syarat Jabatan

16

Lain-lain

Penanggungjawab Kegiatan Kepala satuan Kerja/kuasa pengguna anggaran/ Penanggungjawab Program Penanggungjawab kegiatan yang diangkat oleh kuasa pengguna anggaran untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang tidak dilaksanakan oleh panitia/pejabat pengadaan barang/jasa; Mengesahkan TOR Mengawasi kegiatan sesuai TOR Membuat Laporan pelaksanaan kegiatan 1. Pelaksanaan kegiatan sesuai dengan TOR 2. Laporan sesuai dengan panduan pembuat laporan 3. Memeriksa laporan kegiatan kepada Pejabat pembuat komitmen 1. RKAKL Polnep 2009 2. DIPA Polnep 2009 3. Arahan atasan 1. Alat tulis kantor 2. Alat perlengkapan kantor 3. Komputer 1. Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) 2. TOR kegiatan Proses pengadaan barang/jasa di lingkungan Politeknik Negeri Pontianak Melaksanakan pengadaan barang/jasa sesuai dengan TOR yang telah ditetapkan Membentu kepala satuan kerja/kuasa pengguna anggaran/pejabat pembuat komitmen untuk pelaksanaan kegiatan Memahami kegiatan yang akan dilaksanakan sesuai dengan visi, misi, tujuan dan sasaran Polnep Dalam melaksanakan kegiatan penanggungjawab kegiatan dapat membentuk tim kerja/panitia pelaksana

URAIAN TUGAS 1 2 3

Nomor kode jabatan Nama Jabatan Unit Kerja Atasan

4

Nama Jabatan bawahan

Pembuat Daftar Gaji Kepala satuan kerja/kuasa pengguna anggaran/pejabat pembuat komitmen -

langsung 5

Rumusan Tugas

6

Rincian Tugas

7 8

Hasil Kerja Bahan Kerja

9

Peralatan Kerja

10

Pedoman Kerja

11

Tanggungjawab

12 13 14 15

Wewenang Hubungan Kerja Sifat Jabatan Syarat Jabatan

16

Lain-lain

Pengelola yang diberi kuasa oleh kuasa pengguna anggaran untuk membuta daftar gaji dan honorarium sesuai dengan bukti pendukung yang dapat dipertanggung jawabkan sesuai Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) pada Politeknik Negeri Pontianak 1. Meneliti dokumen pendukung daftar gaji 2. Membuat daftar gaji Daftar gaji RKAKL Polnep 2009 DIPA Polnep 2009 Bukti pendukung daftar gaji 1. Alat tulis kantor 2. Alat perlengkapan kantor 3. Komputer DIPA & RKAKL Polnep 2009 2. Ketentuan kepegawaian dan pengganjian pegawai negeri sipil Polnep 1. Kebenaran dan ketepatan rencana dan program kerja 2. Keserasian dan keterpaduan hubungan kerja 3. Kelancaran dan ketepatan pelaksanaan tugas Bertanggungjawab atas pembuatan daftar gaji 1. Tidak boleh merangkap sebagai pejabat penerbit SPM 2. Tidak boleh merangkap sebagai bendahara 3. Tidak boleh merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen -